Back to announcement
20260701_REAL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107018_lamp1.pdf
Other Text extracted REALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
Jakarta, 01 Juli 2026 Nomor : 037/Corsec/RUPS/VII/2026 Lampiran :1 (Satu) Berkas Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan Perihal : Pemberitahuan Pembagian Dividen Tunai PT Repower Asia Indonesia Tbk Dengan hormat, Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Repower Asia Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026, telah disetujui dalam RUPST bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai dari laba bersih Tahun Buku 2025 dengan jumlah dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp33.168.051 (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu lima puluh satu Rupiah), sehingga setiap Pemegang Saham akan memperoleh Rp0,005 per saham. Jadwal pembagian dividen tunai adalah sebagai berikut: No Keterangan Tanggal 1 | Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Selasa, 07 Juli 2026 2 | Ex Dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Rabu, 08 Juli 2026 3 | Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai Kamis, 09 Juli 2026 4 | Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai Jumat, 10 Juli 2026 5 | Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai Kamis, 09 Juli 2026 (Recording Date) 6 | Pembayaran Dividen Tunai Selasa, 21 Juli 2026 Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 4. Hormat kami, " PT Repow ia Indonesia Tbk Sjafardamsah ““ Direktur/Corporate Secretary Tembusan Yth: 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 3. Direksi PT Bima Registra. Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740 Telp: 021-25033198 | Fax: 021-25033399 www.repowerasiaindonesia.co.id
Page 2 OCR 0.944
Fa |REPOWER » ASIA (edan PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMAGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025 PT REPOWER ASIA INDONESIA TBK Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Repower Asia Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026, di mana salah satu isi keputusan pada Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan pembagian dividen tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk Tahun Buku 2025, yaitu sebesar Rp33.168.051 (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu lima puluh satu Rupiah) atau Rp0,005 per saham, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai Tahun Buku 2025 sebagai berikut: A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai No Keterangan Tanggal 1 | Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Selasa, 07 Juli 2026 2 | Ex Dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Rabu, 08 Juli 2026 3 | Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai Kamis, 09 Juli 2026 4 | Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai Jumat, 10 Juli 2026 5 | Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen £ J 2 4 Kamis, 09 Juli 2026 Tunai (Recording Date) 6: | Pembayaran Dividen Tunai Selasa, 21 Juli 2026 B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham, 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 09 Juli 2026 (Recording Date), 3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 21 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat), maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan: 4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan: 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740 Telp: 021-25033198 | Fax: 021-25033399 www.repowerasiaindonesia.co.id
Page 3 OCR 0.951
REPOWER !/ ASIA INDONESIA pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut perubahannya. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima Directorate General of Taxation (DGT)/Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud, maka dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204. Jakarta, O1 Juli 2026 PT Repower Asia Indonesia Tbk Direksi Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740 Telp: 021-25033198 | Fax: 021-25033399 www.repowerasiaindonesia.co.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Repow
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra. Graha Repower Asia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Directorate General of Taxation
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.