Skip to content
Back to announcement

20260701_REAL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107018_lamp1.pdf

Other Text extracted REAL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.944
Jakarta, 01 Juli 2026

Nomor : 037/Corsec/RUPS/VII/2026
Lampiran :1 (Satu) Berkas
Kepada Yth.

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan

Perihal : Pemberitahuan Pembagian Dividen Tunai PT Repower Asia Indonesia Tbk

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Repower Asia
Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026, telah disetujui dalam RUPST
bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai dari laba bersih Tahun Buku 2025 dengan jumlah dividen
yang dibagikan adalah sebesar Rp33.168.051 (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu lima puluh
satu Rupiah), sehingga setiap Pemegang Saham akan memperoleh Rp0,005 per saham.

Jadwal pembagian dividen tunai adalah sebagai berikut:

No Keterangan Tanggal
1 | Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Selasa, 07 Juli 2026
2 | Ex Dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Rabu, 08 Juli 2026
3 | Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai Kamis, 09 Juli 2026
4 | Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai Jumat, 10 Juli 2026
5 | Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai Kamis, 09 Juli 2026
(Recording Date)
6 | Pembayaran Dividen Tunai Selasa, 21 Juli 2026

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

4. Hormat kami,

" PT Repow ia Indonesia Tbk

Sjafardamsah ““

Direktur/Corporate Secretary

Tembusan Yth:

1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan,
2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,

3. Direksi PT Bima Registra.

Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740
Telp: 021-25033198 | Fax: 021-25033399
www.repowerasiaindonesia.co.id

Page 2 OCR 0.944
Fa |REPOWER
» ASIA (edan

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMAGANG SAHAM
MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT REPOWER ASIA INDONESIA TBK

Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Repower Asia
Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026, di mana salah satu isi
keputusan pada Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan pembagian dividen tunai
kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk Tahun Buku 2025, yaitu sebesar Rp33.168.051 (tiga puluh
tiga juta seratus enam puluh delapan ribu lima puluh satu Rupiah) atau Rp0,005 per saham, maka dengan
ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai Tahun Buku 2025 sebagai
berikut:

A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai

No Keterangan Tanggal
1 | Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Selasa, 07 Juli 2026
2 | Ex Dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi Rabu, 08 Juli 2026
3 | Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai Kamis, 09 Juli 2026
4 | Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai Jumat, 10 Juli 2026

5 | Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen £ J
2 4 Kamis, 09 Juli 2026

Tunai (Recording Date)

6: | Pembayaran Dividen Tunai Selasa, 21 Juli 2026

B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham,

2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 09 Juli
2026 (Recording Date),

3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI
pada tanggal 21 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat), maka pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan:

4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan:

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh

Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740
Telp: 021-25033198 | Fax: 021-25033399
www.repowerasiaindonesia.co.id
Page 3 OCR 0.951
REPOWER

!/ ASIA INDONESIA

pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut
perubahannya.

Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima Directorate General of Taxation (DGT)/Surat Keterangan
Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro
Administrasi Efek sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT.
Tanpa adanya dokumen dimaksud, maka dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
26 sebesar 204.

Jakarta, O1 Juli 2026
PT Repower Asia Indonesia Tbk
Direksi

Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740
Telp: 021-25033198 | Fax: 021-25033399
www.repowerasiaindonesia.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.48 MB
Published1 Jul 2026
Pages3
Characters6,716
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Repower Asia Indonesia Tbk p.1 ×15
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Repow p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Bima Registra. Graha Repower Asia p.1
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Directorate General of Taxation p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result