Back to announcement
20250408_IBST_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31873475_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.900
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk.
INNOYATIVE SOLUTION PROVIDER Jakarta, 8 April 2025 /
Jakarta, April 8, 2025
Nomor / Number: 022/IBST-CSY/IV/2025
Kepada Yth. / To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3.
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4.
Jakarta — 10710.
Up: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Yth. Ibu Novira Indrianingrum
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik / Head of
Department of Issuer and Public Company Supervision.
Perihal / Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material / Disclosure on Material Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
317), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17") dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Inti
Bangun Sejahtera, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“(POJK 17) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42"), we, PT
Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (the “Company'), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of the issueror Public. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk.
Company " (Perseroan) / (Company)
Bidang Usaha / Business activities : Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi /
Telecommunications Tower and Infrastructure Provider
Telepon / Telephone 1 62291 - 435984
Alamat Surat Elektronik (e-mail) corpsec@ibstower.com
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Page 2 OCR 0.904
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. FENGGA Kejadian TON PROVIDER 8 April 2025 / April 8, 2025 Date of occurrence 2. | Pihak dalam Transaksi / Parties to | 1. Perseroan, / The Company, the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”): 3. PT iforte Solusi Infotek (“Iforte”) 4. PT Komet Infra Nusantara (“KIN”): 5. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR?): 6. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”): dan/and 7. JPMorgan Chase Bank, NLA., Jakarta Branch (“JPMorgan”). 3. | Objek dan Nilai Transaksi / Object Objek Transaksi / Object of Transaction: and Value of the Transaction Pada tanggal 8 April 2025, JPMorgan sebagai pemberi pinjaman serta Perseroan, Protelindo, Iforte, KIN, SUPR | dan BIT (“Para Peminjam”) sebagai para peminjam telah menyetujui Perjanjian Perubahan Kesebelas atas Surat Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen (“Perjanjian Fasilitas JP Morgan”). / On April 8, 2025, JPMorgan as the lender and the Company, Protelindo, Iforte, KIN, SUPR and BIT (“Borrowers”) as borrowers, have agreed to the Eleventh Amendment Letter to the Uncommitted Banking Facility Offer Letter (“JPMorgan Facility Agreement”). Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Fasilitas JPMorgan, (i) Para Peminjam telah telah setuju untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas JPMorgan. / To guarantee the performance of the Borrowers under the JPMorgan Facility Agreement, (1) Borrowers have agreed to be jointly and severaily liable for the performance of all obligations under the Facility Agreement. Perjanjian Fasilitas JPMorgan disebut sebagai “Transaksi”. / JPMorgan Facility Agreement referred as to "Transaction”. 2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting yang berdasarkan Perjanjian Fasilitas JPMorgan: / The following are the key terms and conditions under the JPMorgan Facility Agreement: (a) Penambahan Perseroan sebagai pihak dalam Perjanjian Fasilitas JPMorgan dengan rincian sebagai berikut: / The adding of the Company as parties to the JPMorgan Facility Agreement with the following details: & untuk Protelindo sebesar Rp700.000.000.000. / For Protelindo up to IDR700,000,000,000.: &# untuk Iforte sebesar Rp700.000.000.000. / For Iforte up to IDR700,000,000,000.: untuk KIN sebesar Rp50.000.000.000. PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Page 3 OCR 0.904
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. TNNOVATIVE SOLUTION PROVIDER up to IDR50,000,000,000.: untuk SUPR sehesar Rp500 000000900 or SUPR up to IDR500,000,000,000.: untuk BIT sebesar Rp100.000.000.000. /ForB/T up to IDR100,000,000,000.: dan/and | untuk Perseroan sebesar Rp500.090.000.000. / | For the Company up to IDR500,000,000,000. (b) Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan | 14 April 2026. / The extension of maturity date of the facility is due to April 14, 2026. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya — Transaksi Material 1 Explanation, | Considerations and Reasons for | Material Transactions | Struktur Transaksi tersebut diatas akan memungkinkan Para Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. / The Transaction structure above will facilitate the Borrowers to get a preferable financing terms and conditions. Hubungan sifat afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material / The affiliation relation ofthe parties cenducting Material Transactions 1. Perseroan, / The Company, Protelindo, merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui Iforte yang merupakan pemegang saham Perseroan sebesar 99,984, / Protelindo is the Company's indirect shareholder through Iforte, which is a Shareholder of the Company holding 99.9846, Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 100Yc sahamnya dimiliki Protelindo, / iforte, a subsidiary of Protelindo whose 10096 shares owned by Protelindo, KIN, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 10075 sahamnya dimiliki Protelindo: / KIN, a subsidiary Of Protelindo whose 10096 shares owned by Protelindo, SUPR, merupakan anak perusahaan Protelindo yang 99,964 sahamnya dimiliki Protelindo: / SUPR, a subsidiary company of Protelindo whose 99.964 shares are directly owned by the Protelindo, BIT, merupakan anak perusahaan Iforte yang 1004 sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte melalui PT Platinum Teknologi dan PT Gema Dwimitra Persada: dan / BIT, a subsidiary company of Iforte whose 1004 are indirectly owned by Iforte through PT Platinum Teknologi and PT Gema Dwimitra Persada, and JPMorgan, merupakan lembaga JPMorgan, is a banking institution. perbankan. / Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of such event, information or material facts towards operational activities, legal, financial condition, or business continuity of the Issuer or Public Company Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. / The disciosed information or material facts do not have a negative material impact to the operational, legal, financial condition or continuity of the Company's business. PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Page 4 OCR 0.915
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. KEahgak SOKRIAM PROVIDiGther | 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas JPMorgan information merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of JPMorgan Facility Agreement is a material transaction that is exempted as referred to: (ih Pasal 11 huruf (b) POJK 417 yaitu, transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, / Clause11 letter (b) of POJK 17, Le refers to lean transactions received directly from banks: dan/and (i) Pasal 11 huruf (c) POJK 17 yaitu, transaksi pemberian jaminan kepada bank, atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 11 letter (c) of OJK Rule 17, ie. a corporate guarantee provided to bank, in relation to the loan granted toa public company or its subsidiaries. 2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas JPMorgan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of the JPMorgan Facility Agreement and Guarantee Agreement is an affiliated transaction as referred to: (ih) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, / Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, ie. a loan received directly from banks, (li) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 6 section (1) letter (e) of OJK Rule 42, ie. a corporate guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a public company or its subsidiaries. 3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42. / The Transaction is not a conflict of-interest transaction of the Company as referred to in POJK 42. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: / The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that: 1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42. / The Transaction is not a conflict-of-interest transactian ofihe Company as referred to POJK 42. 2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan. / This Disclosure contains material information which is true and not misleading. Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan dalam POJK 31. / According to Clause 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply with provision under POJK 31. PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Page 5 OCR 0.932
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above information and explanation. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Thank you for your attention and cooperation. Hormat kami/ Best Regards, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. Suciratin Sekretaris Perusahaan Tembusan! Copy: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). Jl. Riau No 23 Menteng Jakarta Pusat 10350 Phone : 6221 31935919 Fax: 16221 3903473 PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. www.ibstower.com
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Novira Indrianingrum Kepala Departemen Pengawasan
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.1
unresolved
org
PT Platinum Teknologi
p.3 ×2
unresolved
org
PT Gema Dwimitra Persada
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
527 ms
13 Sep 2026 15:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'of Transaction:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'of Transaction:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}