Back to announcement
20250408_WEHA_Pemanggilan RUPS_31873406_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA TBK (“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
keduanya disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 30 April 2024
Pukul : 08.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Panorama Lantai 6, Ruang Truly Care,
Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta 11440
Adapun mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, Laporan Pelaksanaan Tugas Direksi, dan pengesahan Laporan Keuangan konsolidasian
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025;
4. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penentuan gaji/honorarium dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) tahun 2024.
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan untuk meminjam sejumlah dana ke lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-
keuangan serta menjaminkan sebagian besar kekayaan Perseroan dan/atau pemberian Corporate
Guarantee Perseroan pada lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-keuangan lainnya;
2. Penyesuaian kegiatan usaha penunjang Perseroan sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
3. Persetujuan Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Untuk Mata Acara RUPST Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat merupakan acara yang rutin diadakan
oleh Perseroan sedangkan Mata Acara RUPST Kelima merupakan acara pelaporan perseroan. Hal ini
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan OJK;
Page 2
2. Mata Acara RUPSLB pertama terkait rencana Perseroan memperkuat modal kerja, mata acara kedua
merupakan penyesuaian kegiatan usaha penunjang Perseroan, sedangkan mata acara Ketiga
merupakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yaitu karena
meninggalnya Komisaris Independen Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham, dan Panggilan
yang ditayangkan di BEI serta website Perseroan ini berlaku sebagai undangan resmi.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir sendiri dalam Rapat; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. memberikan kuasa secara elektronik (“E-proxy”) dan menggunakan hak suaranya melalui fasilitas
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam tautan
https://akses.ksei.co.id;
d. Pemegang saham yang tidak hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
dan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya, dengan ketentuan
anggota Direksi, anggota Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak diperkenankan untuk bertindak
sebagai kuasa pemegang saham.
4. Para pemegang saham dianjurkan untuk mengikuti rapat dengan menggunakan aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI), karena adanya pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik atau memberikan kuasa
melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional
kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 29
April 2025.
5. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal Pemanggilan
ini sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta
untuk hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 8 April 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.