Back to announcement
20250408_SDRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31873387_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.923
(BANK WOORI SAUDARA Jakarta, 8 April 2025 Nomor: 076/BWS-DIR/OJK/IV/25 Lampiran : - Kepada Yth. Departemen Pengawasan Emiten & Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta 10710 Up. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2025, khususnya keputusan Mata Acara Rapat kedua, maka bersama ini dapat kami sampaikan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2024 kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp117.537.519.112 (seratus tujuh belas miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu seratus dua belas rupiah) atau Rp 8 (delapan Rupiah) per saham atau sebesar kurang lebih 22,776 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024, dengan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai sebagai berikut: A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI No. Keterangan Tanggal L | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) # Pasar Reguler dan Negosiasi 14 April 2025 # Pasar Tunai 16 April 2025 2 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) # Pasar Reguler dan Negosiasi 15 April 2025 # Pasar Tunai 17 April 2025 3 | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 16 April 2025 Date) 4 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 6 Mei 2025 B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 16 April 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 16 April 2025. 2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 6 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau / Ag AN PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk. Damed soto” 1) 00 uan Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-83 Jakarta 12190 muwbenkwoorimdwncam
Page 2 OCR 0.920
1 ANK WOORI SAUDARA Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. b. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak. c. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 1 1 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat pajak 096 (nol persen) pada Daftar Pemegang Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. 4. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 206 (dua puluh persen). w Hormat kami, PT BANK ORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk» (ht y | BWS BANK WOORI SAUDARA Wuryant Direktur Tembusan Yth. — Otoritas Jasa Keuangan - Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 - PT Bursa Efek Indonesia PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk. Dewo oo Feeaon 30 7000 “Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 wwwbankwoorlesuderacom
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten & Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2 ×2
unresolved
org
PT BANK ORI SAUDARA INDONESIA
p.2
unresolved
person
Wuryant
· Direktur
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
108 ms
13 Sep 2026 15:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-04-06'}