Skip to content
Back to announcement

20250408_ATLA_Pemanggilan RUPS_31873064_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ATLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                  Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                       Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                       www.atlantissubsea.com




                          PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                 PT ATLANTIS SUBSEA INDONESIA Tbk
                           (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 30 April 2025
Waktu        : Pukul 14:00 WIB s.d selesai
Tempat       : Wyndham Casablanca Jakarta
               Jalan Casablanca Kaveling 18, Jakarta, 12870
Mata Acara Rapat :

   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
      dalamnya Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
      ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
      Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan
      mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; termasuk Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan (b) memberikan pembebasan dan
      pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et dé charge) kepada seluruh anggota
      Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan
      atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam
      Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya.

   2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024 dan pembagian dividen tunai yang berasal dari akumulasi
      laba ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.
      Penjelasan:
Page 2
                        PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                               Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                    Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                    www.atlantissubsea.com




   Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
   penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
   Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
   Buku 2024 dan usulan pembagian dividen tunai yang berasal dari akumulasi laba
   ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.

3. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
   juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
   serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
   jumlahnya ditetapkan RUPS.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
   tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
   59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa
   Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
   penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
   akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris,
   dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
   di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan,
   termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang
   berlaku.

5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
   Umum Perdana Saham.
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
   Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan memberikan
   laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
   Perdana Saham yang telah digunakan seluruhnya untuk Pembelian Peralatan dan
   Modal Kerja.
Page 3
                             PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                    Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                         Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                         www.atlantissubsea.com




Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
     tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham
     Perseroan.
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, pukul 16:00 WIB.
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
     elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
     huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
          pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal
Page 4
                             PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                    Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                         Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                         www.atlantissubsea.com




          29 April 2025 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
          memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
          dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b. Untuk:
          i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
               butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
          ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
               Deklarasi Kehadiran;
          iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
               Perseroan (PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
               (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
               Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
               dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
               menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
               pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:45 WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7.   Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
     dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
     (https://atlantissubsea.com/).
8.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
     sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan
     kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut
     “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal
     lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
     berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda
     pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahannya,
     surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta
     yang memuat perubahan susunan pengurus yang terakhir (yang menjabat saat Rapat
     diselenggarakan).
9.   Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
     mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
     kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
     kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
     eASY.KSEI.
Page 5
                            PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                   Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                        Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                        www.atlantissubsea.com




10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
         sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
         Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
         perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
         Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
         eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
         Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
         Perseroan (https://atlantissubsea.com/), dengan ketentuan:
         i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
              seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
              yang berbeda;
         ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
              Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
              harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
              diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
              PT Bima Registra
              Gedung Satrio Tower lantai 9A
              Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
              Kuningan Setiabudi
              Jakarta Selatan 12950
              pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
              selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sampai dengan
              pukul 16:00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
         kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
         pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (https://atlantissubsea.com/) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
    dengan hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 29 April 2025
         pukul 12:00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Page 6
                            PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                   Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                        Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                        www.atlantissubsea.com




         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
         dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
         Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.


Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
    tempat Rapat pada pukul 13:00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
    akan ditutup pada pukul 13:45 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
    yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
    dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
    dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan        Rapat    akan   diumumkan      pada     situs     web    Perseroan
    (https://atlantissubsea.com/).

                               Jakarta, 08 April 2025
                        PT ATLANTIS SUBSEA INDONESIA Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published8 Apr 2025
Pages6
Characters18,609
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result