Back to announcement
20260630_ASLI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32106828_lamp1.pdf
Board change Needs review ASLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.952
PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk Menimbang: Mengingat: Menetapkan: PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk SS GENERAL CONTRACTOR & SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ASRI KARYA LESTARI TBK NOMOR : 001/ASRI-KOM/SK/VI/2026 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan susunan keanggotaan Komite Audit PT Asri Karya Lestari Tbk (“Perseroan”), Bahwa penetapan Komite Audit bentuk transparansi proses pengawasan Audit Internal Perseroan serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, Bahwa Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan maksimal, dan Bahwa Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak yang berasal dari luar Perusahaan (Pihak Independen). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dan Anggaran Dasar PT Asri Karya Lestari Tbk. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut: Sebelumnya: 1) Ketua : Ardian Asmar (Komisaris Independen) 2) Anggota : Gema Ramadhan (Pihak Independen) 3) Anggota : Shandro Pertini (Pihak Independen) Diubah menjadi sebagai berikut: 1) Ketua : Erry Firmansyah (Komisaris Independen) 2) Anggota : Abin Nidhom (Pihak Independen) 3) Anggota : Djunggu Sitorus (Pihak Independen) Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit dilakukan dengan ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang diangkat dari pihak independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris akan diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan,
Page 2 OCR 0.950
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk YG GENERAL CONTRACTOR & (PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk Cc. Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit dilakukan dengan ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang diangkat dari pihak independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris akan diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan, d. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut: 1. Susunan dan Keanggotaan Komite Audit a) Komite Audit berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, b) Setiap anggota Komite wajib memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman di dalam bidang yang sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya serta dilengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik, Cc) Setiap anggota Komite juga wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perusahaan, proses audit, manajemen risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, d) Setiap anggota Komite wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, e) Setiap anggota Komite bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui Pendidikan dan pelatihan, f) Anggota Komite bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, 9) Anggota Komite bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen, h) Anggota Komite tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan, i) Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolahnya saham tersebut, j) Anggota Komite tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Perusahaan,
Page 3 OCR 0.946
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk OI S GENERAL CONTRACTOR BY (PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk k) Anggota Komite tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan, ) Keanggotaan Komite minimal harus mencakup terdiri dari 3 (tiga) Orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak independen dari luar Perusahaan, Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris, dan n) Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu ke waktu. m » Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Audit a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik: b. Setiap anggota Komite juga wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perusahaan, proses audit, manajemen risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, C. Setiap anggota Komite bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui Pendidikan dan pelatihan, d. Anggota Komite bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, e. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan operasi Perseroan, dan peraturan lainnya terkait dengan Audit, f. Memiliki pengetahuan mengenai Perseroan atau industri/bisnis sejenis dan/atau mampu memahami kegiatan Perseroan secara cepat dalam kaitannya dengan audit: dan 9. Mampu menjaga rahasia Perseroan, memperhatikan kode etik yang berlaku, dan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite. 3. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit a. Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan,
Page 4 OCR 0.946
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk . GENERAL CONTRACTOR PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk C. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-udangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan publik, d. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen Perusahaan dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, €. Menyusun dan Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa yang akan disampaikan juga kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): f. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan internal audit. 9. Menelaah pengaduan yang berkait dan proses akuntansi dan pengelolan keuangan Perusahaan, h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan, dan i. Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan audit internal Perusahaan, j. Membuat dan melakukan review atas Piagam Komite Audit yang dapat dibantu oleh unit kerja audit internal, dan k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan. 4. Wewenang Komite Audit a. Berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas atas dokumen, informasi tentang karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi Audit Internal dan sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite Audit termasuk Direksi atau pihak yang menjalankan fungsi Audit, b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit. C. Melibatkan pihak independent di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan), dan d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Page 5 OCR 0.903
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk & Y GENERAL CONTRACTOR & (PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk 5. Mekanisme Rapat Komite Audit a. Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan, dan mencatat jalannya rapat dalam Risalah Rapat Komite Audit: b. Pembuatan Risalah Komite Audit disusun oleh anggota Komite Audit yang dibantu oleh unit kerja Audit Internall:dan C. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari /2 (satu per dua) jumlah anggota: dan d. Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite Audit dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan. e. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali karena satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain oleh Dewan Komisaris Perusahaan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 39 5Uvt 2026 PT Asri Karya Lestari Tbk -. S Erry Firmansyah Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Tembusan : 1.Direksi PT Asri Karya Lestari. 2. Komite Audit PT Asri Karya Lestari Tbk.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Gema Ramadhan
· Anggota
p.1
unresolved
person
Shandro Pertini
· Anggota
p.1
unresolved
person
Erry Firmansyah
· Ketua
p.1
unresolved
person
Abin Nidhom
· Anggota
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
38 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR