Skip to content
Back to announcement

20260630_ASLI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32106828_lamp1.pdf

Board change Needs review ASLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.952
PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk

Menimbang:

Mengingat:

Menetapkan:

PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk SS

GENERAL CONTRACTOR &

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ASRI KARYA LESTARI TBK
NOMOR : 001/ASRI-KOM/SK/VI/2026

TENTANG

PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

a.

Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good
Corporate Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan
susunan keanggotaan Komite Audit PT Asri Karya Lestari Tbk
(“Perseroan”),

Bahwa penetapan Komite Audit bentuk transparansi proses pengawasan
Audit Internal Perseroan serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan
tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi,

Bahwa Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan
Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi
pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan
maksimal, dan

Bahwa Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak yang berasal
dari luar Perusahaan (Pihak Independen).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dan
Anggaran Dasar PT Asri Karya Lestari Tbk.

Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Sebelumnya:
1) Ketua : Ardian Asmar (Komisaris Independen)
2) Anggota : Gema Ramadhan (Pihak Independen)
3) Anggota : Shandro Pertini (Pihak Independen)

Diubah menjadi sebagai berikut:
1) Ketua : Erry Firmansyah (Komisaris Independen)
2) Anggota : Abin Nidhom (Pihak Independen)
3) Anggota : Djunggu Sitorus (Pihak Independen)

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit dilakukan dengan
ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang diangkat dari pihak
independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris akan
diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Perusahaan,
Page 2 OCR 0.950
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk YG
GENERAL CONTRACTOR &

(PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk

Cc. Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit dilakukan dengan
ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang diangkat dari pihak
independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris akan
diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Perusahaan,

d. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam
jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Susunan dan Keanggotaan Komite Audit

a) Komite Audit berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan
secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris,

b) Setiap anggota Komite wajib memiliki integritas, kemampuan,
pengetahuan dan pengalaman di dalam bidang yang sesuai dengan
lingkup tanggung jawabnya serta dilengkapi dengan kemampuan
komunikasi yang baik,

Cc) Setiap anggota Komite juga wajib memahami laporan keuangan,
bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau
kegiatan usaha Perusahaan, proses audit, manajemen risiko dan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta
peraturan perundang-undangan terkait lainnya,

d) Setiap anggota Komite wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang
ditetapkan oleh Perusahaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,

e) Setiap anggota Komite bersedia meningkatkan kompetensi secara
terus menerus melalui Pendidikan dan pelatihan,

f) Anggota Komite bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan
Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau
pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa
penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir,

9) Anggota Komite bukan merupakan orang yang bekerja atau
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencakan,
memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan
tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris
Independen,

h) Anggota Komite tidak mempunyai saham langsung maupun tidak
langsung pada Perusahaan,

i) Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perusahaan
baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa
hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolahnya
saham tersebut,

j) Anggota Komite tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi atau Pemegang Saham
Utama Perusahaan,

Page 3 OCR 0.946
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk OI S
GENERAL CONTRACTOR BY

(PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk

k) Anggota Komite tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perusahaan,

) Keanggotaan Komite minimal harus mencakup terdiri dari 3 (tiga)

Orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak

independen dari luar Perusahaan,

Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris

dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang dalam Surat Keputusan

Dewan Komisaris, dan

n) Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut
Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas

Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu
ke waktu.

m

»

Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Audit

a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan
pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang
pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik:

b. Setiap anggota Komite juga wajib memahami laporan keuangan,
bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau
kegiatan usaha Perusahaan, proses audit, manajemen risiko dan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta
peraturan perundang-undangan terkait lainnya,

C. Setiap anggota Komite bersedia meningkatkan kompetensi secara
terus menerus melalui Pendidikan dan pelatihan,

d. Anggota Komite bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan
Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau
pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa
penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir,

e. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Anggaran Dasar
Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
operasi Perseroan, dan peraturan lainnya terkait dengan Audit,

f. Memiliki pengetahuan mengenai Perseroan atau industri/bisnis
sejenis dan/atau mampu memahami kegiatan Perseroan secara
cepat dalam kaitannya dengan audit: dan

9. Mampu menjaga rahasia Perseroan, memperhatikan kode etik yang
berlaku, dan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sebagai Anggota Komite.

3. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit

a. Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya.

b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas
antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait
dengan informasi keuangan Perusahaan,

Page 4 OCR 0.946
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk .
GENERAL CONTRACTOR

PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk

C. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan
perundang-udangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perusahaan publik,

d. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen Perusahaan dan Akuntan atas jasa
yang diberikannya,

€. Menyusun dan Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa yang
akan disampaikan juga kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS):

f. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi
atas temuan internal audit.

9. Menelaah pengaduan yang berkait dan proses akuntansi dan
pengelolan keuangan Perusahaan,

h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan, dan

i. Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan audit
internal Perusahaan,

j. Membuat dan melakukan review atas Piagam Komite Audit yang
dapat dibantu oleh unit kerja audit internal, dan

k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

4. Wewenang Komite Audit

a. Berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak
terbatas atas dokumen, informasi tentang karyawan, termasuk
Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi Audit Internal dan
sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas Komite Audit termasuk Direksi atau pihak yang
menjalankan fungsi Audit,

b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan
pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko
dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.

C. Melibatkan pihak independent di luar anggota Komite Audit yang
diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika
diperlukan), dan

d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan
Komisaris.

Page 5 OCR 0.903
PT. ASRI KARYA LESTARI, Tbk & Y
GENERAL CONTRACTOR &

(PT. ASRI KARYA LESTARI Tbk

5. Mekanisme Rapat Komite Audit

a. Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala setidaknya 1 (satu)
kali setiap 1 (satu) bulan, dan mencatat jalannya rapat dalam
Risalah Rapat Komite Audit:

b. Pembuatan Risalah Komite Audit disusun oleh anggota Komite
Audit yang dibantu oleh unit kerja Audit Internall:dan

C. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih
dari /2 (satu per dua) jumlah anggota: dan

d. Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite Audit
dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan.

e. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
kecuali karena satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain
oleh Dewan Komisaris Perusahaan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 39 5Uvt 2026

PT Asri Karya Lestari Tbk

-. S

Erry Firmansyah
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris

Tembusan : 1.Direksi PT Asri Karya Lestari.
2. Komite Audit PT Asri Karya Lestari Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.93 MB
Published30 Jun 2026
Pages5
Characters10,021
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASRI KARYA LESTARI Tbk p.1 ×41
linked person Ardian Asmar · Ketua p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Djunggu Sitorus · Anggota p.1
unresolved person Gema Ramadhan · Anggota p.1
unresolved person Shandro Pertini · Anggota p.1
unresolved person Erry Firmansyah · Ketua p.1
unresolved person Abin Nidhom · Anggota p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 38 ms 13 Sep 2026 14:12

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result