Back to announcement
20260630_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106721_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HRUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.942
KETERBUKAAN INFORMASI DISCLOSURE OF INFORMATION SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI IN RELATION TO AN AFFILIATED TRANSACTION PT HARUM ENERGY TBK. OF PT HARUM ENERGY TBK. Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan This Disclosure of Information is prepared and kepada para pemegang saham PT Harum Energy addressed to the shareholders of PT Harum Tbk. (“Perseroan”) dan masyarakat dalam rangka Energy Tbk. (the “Company”) and the public in memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan compliance with the Financial Services Authority (“OJK”) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi (Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Regulation No. Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated (“POJK 42”). Transactions — and Conflict of Interest Transactions (“POJK 42”). HARUM @energy PT Harum Energy Tbk. Kegiatan Usaha Utama: Main Business Activities: aktivitas perusahaan holding, pertambangan, holding company activities, mining, trading, perdagangan, dan industri and industrial Kantor Pusat / Main Office: Deutsche Bank Building, 9" Floor Jl. Imam Bonjol No.80, Jakarta Pusat — 10310 - Indonesia Telepon / Telephone: (#6221) 3983 1288 Faksimili / Facsimile: (-6221) 3983 1289 Surel / Email: corsec@harumenergy.com Situs Web / Website: www.harumenergy.com Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan. / This Disclosure of Information is important to be read and considered by the Company's shareholders. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya. / If you are having difficulty in understanding the information contained in this Disclosure of Information, you should consult with your broker, investment manager, legal counsel, public accountant, or other professional advisor. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dibuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. / The Board of Directors and Board of Commissioners of the Company, both individually and jointly, are fully responsible for the accuracy of the information or material facts contained herein and emphasize that the information stated herein is accurate and there is no misstatement of a material fact or no omission of material facts which may cause the material information in this Disclosure of Information to be inaccurate and/or misleading. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026. / This Disclosure of Information is published on 30 June 2026.
Page 2 OCR 0.942
HARUM @energy DEFINISI DEFINITIONS Keterbukaan Informasi berarti keterbukaan informasi ini oleh Perseroan kepada para pemegang sahamnya dan masyarakat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42. Laporan Keuangan Auditan 2025 berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja. NCA berarti PT Nickel Cobalt Asia (dahulu dikenal dengan nama PT Tanito Harum Nickel), suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. OJK memiliki arti sebagaimana dimaksud pada bagian awal Keterbukaan Informasi ini. Perjanjian Pinjaman Eksisting memiliki arti sebagaimana dimaksud pada Bagian Pendahuluan ini. Perjanjian Pinjaman memiliki arti sebagaimana dimaksud pada Bagian A.l. Keterbukaan Informasi ini. Perseroan berarti PT Harum Energy Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. POJK 42 memiliki arti sebagaimana dimaksud pada bagian awal Keterbukaan Informasi ini. Rupiah or Rp berarti mata uang yang sah negara Republik Indonesia. USD berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang yang sah negara Amerika Serikat. WMI berarti PT Westrong Metal Industry, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Disclosure of Information means this disclosure of information by the Company to its shareholders and public in compliance with the provisions of POJK 42. Audited Financial Statement 2025 means the Company's Consolidated Financial Statement as of 31 December 2025 and for the year then ended, which has been audited by Public Accountant Purwanto, Susanti dan Surja. NCA means PT Nickel Cobalt Asia (formerly known as PT Tanito Harum Nickel), a limited liability company established and operated under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in Central Jakarta. OJK shall have the meaning given to it in the beginning of this Disclosure of Information. Existing Loan Agreements shall have the meaning given to it in Introduction Section of this Disclosure of Information. Loan Agreement shall have the meaning given to it in Section A.I. of this Disclosure of Information. Company means PT Harum Energy Tbk., a publicly listed company whose shares are listed at the Indonesia Stock Exchange, established and operated under the laws of the Republic of Indonesia, having its domicile in Central Jakarta. POJK 42 shall have the meaning given to it in the beginning of this Disclosure of Information. Rupiah or IDR means the lawful currency of the Republic of Indonesia. USD means United States Dollar, the lawful currency of the United States of America. WMI means PT Westrong Metal Industry, a limited liability company established and operated under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in South Jakarta.
Page 3 OCR 0.935
HARUM 6, energy PENDAHULUAN INTRODUCTION Sesuai dengan ketentuan POJK 42, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan — dengan kesepakatan terkait pinjaman dari NCA kepada WMI, sebagai berikut: (a) pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 27 September 2023: (b) pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 24 Januari 2024, dan (c) pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 9 Oktober 2023, (“Perjanjian Pinjaman Eksisting”), dimana NCA dan WMI telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Juni 2026 yang dimaksudkan untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait dari jumlah terutang pinjaman WMI kepada NCA berdasarkan Perjanjian Pinjaman Eksisting sebesar USD194.654.866 atau setara dengan Rp3.475.757.287.296, dan untuk tujuan pengelolaan administratif, menyatakan kembali ketentuan-ketentuan tersebut dalam satu perjanjian pinjaman (“Transaksi”). Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42, namun, Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan. Lebih lanjut, nilai Transaksi tidak melebihi batasan nilai transaksi material sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karena Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi, maka sesuai dengan ketentuan POJK 42, Transaksi wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi tersebut. Untuk tujuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan telah menerima nilai wajar untuk Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Iskandar dan Rekan No. 00092/2.0118-00/B5/02/0596/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 (“Laporan Penilaian”). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan diumumkan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 In compliance with the provisions of POJK 42, the Board of Directors of the Company hereby announces this Disclosure of Information with the intention to inform the Company's shareholders in relation to the agreement for the loans from NCA to WMI, as follows: la) the loans pursuant to Loan Agreement dated 27 September 2023: (b) the loans pursuant to Loan Agreement dated 24 January 2024: and (Ic) the loans pursuant to Loan Agreement dated 9 October 2023, (“Existing Loan Agreements”), where NCA and WMI has entered into the Amendment and Restatement to Loan Agreement dated 30 June 2026 which is intended to amend the provisions related to the outstanding amount of WMI's loan to NCA under the Existing Loan Agreements in the amount of USD194,654,866 or eguivalent to IDR3,475,757,287,296, and for administrative management purposes, to restate such provisions under one loan agreement (the “Transaction”). The Transaction constitutes an affiliated transaction for the purposes of POJK 42, however, it does not contain any conflict of interest. Further, the value of the Transaction does not exceed the threshold for a material transaction pursuant to OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material Transaction and Change of Business Activities. Considering that the Transaction constitute an affiliated transaction, therefore pursuant to the provisions of POJK 42, the Transaction must use an independent appraiser in determining the fairness of such affiliated transaction. For such purpose, the Company has engaged an independent appraiser and has received the fair value for the Transaction based on the Appraisal Report from the Office of Public Appraisal Services (Kantor Jasa Penilai Publik) (“KJPP”) Iskandar dan Rekan No. 00092/2.0118- 00/BS/02/0596/1/VI/2026 dated 30 June 2026 (“Appraisal Report”). In light of the above, this Disclosure of Information is prepared and announced in order to comply with the provisions of POJK 42 which 3
Page 4 OCR 0.931
HARUM energy yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Transaksi kepada masyarakat, serta untuk menyampaikan dan memberikan dokumen pendukung atas Transaksi kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi. A. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 1. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI Sehubungan dengan Transaksi, NCA dan WMI telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pinjaman pada tanggal 30 Juni 2026 sehubungan dengan Transaksi, dengan nilai pinjaman WMI dari NCA yang telah ditarik dan masih terutang sebesar USD194.654.866 atau setara dengan Rp3.475.757.287.296, yang digunakan oleh WMI untuk membiayai belanja modal, modal kerja, pembiayaan umum perusahaan dan untuk tujuan investasinya (“Perjanjian Pinjaman”). Pinjaman tersebut dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terutang sebesar SOFR 4 2,6096 per tahun terhitung sejak tanggal dicairkannya setiap pinjaman sampai dengan jumlah pokok terkait dilunasi seluruhnya. Pinjaman tersebut dapat dikembalikan oleh WMI kepada NCA setiap saat sebelum tanggal jatuh tempo, atau secara penuh pada tanggal jatuh tempo yaitu 31 Desember 2029. II. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN Pihak yang melakukan Transaksi Pihak dalam Transaksi adalah NCA dan WMI, dimana NCA merupakan pemberi pinjaman, dan WMI merupakan penerima pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman. NCA merupakan suatu perseroan terbatas Indonesia yang menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding, dengan fokus pada investasi dalam bisnis nikel. WMI merupakan suatu perseroan terbatas Indonesia yang menjalankan usaha di bidang pemurnian nikel (smelter). reguires the Company to disclose the Transaction to public, as well as to disclose and provide the supporting documents on the Transaction to OJK, no later than 2 (two) business days from the date of the Transaction. A. DESCRIPTION OF THE TRANSACTION 1. OBJECT AND VALUE OF THE TRANSACTION In relation to the Transaction, NCA and WMI have entered into an Amendment and Restatement of Loan Agreement on 30 June 2026 in relation to the Transaction, with the loan amount of WMI from NCA that have been drawn and remain outstanding of USD194, 654,866 or eguivalent to IDR3,475,757,287,296, which were utilized by WMI to fund its capital expenditure, working capital and general corporate and investment purposes (“Loan Agreement”). The Loan shall accrue interest on the outstanding principal balance at SOFR 4 2.604 per annum calculated from the date of the disbursement of a loan until the respective principal amount is fully repaid. The Loan can be repaid by WMI to NCA at any time prior to the maturity date, or in full at the maturity date on 31 December 2029. Il. PARTIES IN THE TRANSACTION AND NATURE OF AFFILIATED RELATIONSHIP WITH THE COMPANY Parties in the Transaction The parties to the Transactions are NCA and WMI, whereby NCA being the lender, and WMI being the borrower, under the Loan Agreement. NCA is an Indonesian limited liability company, which is engaged in the business of holding company activities, focusing on investments in the nickel business. WMI is an Indonesian limited liability company which is engaged in the nickel refining business (smelter).
Page 5 OCR 0.934
HARUM 6 energy Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak Nature of Affiliated Relationship among dalam Transaksi dengan Perseroan Sifat hubungan afiliasi antara NCA, WMI dan Perseroan adalah sebagai berikut: (a) NCA merupakan anak perusahaan Perseroan, yang mana Perseroan secara langsung dan tidak langsung, memiliki lebih dari 5096 saham dalam modal ditempatkan dan disetor NCA, (b) WMI merupakan anak perusahaan Perseroan, yang mana Perseroan secara efektif memiliki lebih dari 4096 saham dalam modal ditempatkan dan disetor WMI: dan (c) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris di NCA, WMI dan Perseroan. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak di bidang, antara lain, aktivitas perusahaan holding, pertambangan, perdagangan, dan perindustrian. Untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, Perseroan melakukan adalah diversifikasi usaha melalui ekspansi ke usaha pertambangan, pengolahan dan pemurnian nikel. Investasi dalam WMI merupakan suatu bentuk implementasi ekspansi usaha Perseroan ke usaha pengolahan dan pemurnian nikel. WMI mengoperasikan smelter yang terdiri dari 4 (four) lini rotary kiln electric furnace (RKEF) yang berlokasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah, yang memproduksi nickel matte, yang merupakan produk antara yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi nikel sulfat, yang merupakan komponen utama dalam rantai bahan baku baterai. 1. the Parties in the Transaction with the Company The nature of the affiliated relationship between NCA, WMI and the Company are as follows: (a) NCA is a subsidiary of the Company, whereby the Company directly and indirectly holds more than 5096 shares in the eguity capital of NCA: (b) WMI is @ subsidiary of the Company whereby the Company effectively holds more than 404 shares in the eguity capital of WMI: and (c) there are common members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of NCA, WMI and the Company. EXPLANATION, CONSIDERATION, AND REASONING FOR THE TRANSACTION The Company is a publicly listed company which is engaged in the business of, among others, holding company activities, mining, trading, and industrial activities. In order to achieve sustainable business growth, the Company diversifies its business through expansion into nickel mining, processing and refining business. The investment into WMI is an implementation of the Company's business expansion into the nickel processing and refining business. WMI operates a smelter consisting of 4 (four) rotary kiln electric furnace (RKEF) lines located at Indonesia Weda Bay Industrial Park in Central Halmahera Regency, producing nickel matte, which is an intermediate product that is used as raw material in the production of nickel sulphate, a key component in battery supply chain.
Page 6 OCR 0.896
HARUM Genergy WMI telah berproduksi secara komersial sejak tahun 2024, yang mana perlu memastikan keberlangsungan operasional dan realisasi target usahanya. Oleh karena itu, WMI perlu mengelola sumber daya keuangannya, dengan menjaga likuiditas dan arus kas yang memadai. Sehubungan dengan hal tersebut, Transaksi dilaksanakan antara lain untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran kembali pinjaman-pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Eksisting. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung WMI has been operating on a commercial basis since 2024 and must ensure the continuity of its operations and the achievement of its business objectives. Accordingly, WMI needs to manage its financial resources prudently by maintaining adeguate liguidity and cash flow. In this regard, the Transaction is being undertaken, among others, to extend the maturity dates of the loans under the Existing Loan Agreements. Such amendments are expected to support WMI's ability to meet its financial obligations, preserve the continuity of its operations, and provide greater WMI dalam memenuhi kewajiban keuangannya, menjaga kelangsungan kegiatan operasional, serta memberikan flexibility in addressing future funding fleksibilitas dalam menghadapi kebutuhan reguirements that may arise from time to pendanaan yang mungkin timbul dari waktu time. ke waktu. B. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI B. IMPACT OF THE TRANSACTION ON THE KEUANGAN PERSEROAN COMPANY'S FINANCIAL CONDITIION The table below shows a summary of the financial condition of the Company and its subsidiaries as of 31 December 2025 before and after carrying out the Transaction: Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dengan entitas anak Perseroan pertanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi: (dalam USD “000) Penyesuaian Proforma Setelah Peatana Kon tutnam | metenotkon | ant mean Transaction Proforma Aset / Assets Aset Lancar / Current Assets bana kas / Cash and cash 148,820 148,820 Piutang usaha / Trade receivables Pihak berelasi / Related parties 10,021 10,021 Pihak ketiga / Third parties 76,808 76,808 Piutang lain-lain / Other receivables Pihak ketiga / Third parties 48,222 48,222 Persediaan / Inventories 168,704 168,704 Pajak dibayar dimuka / Prepaid taxes 138,413 138,413 Biaya dibayar dimuka / Prepaid expenses 8,947 8,947 Aset lancar lainnya / Other current assets 8,338 8,338 Total Aset Lancar / Total Current Assets 608,273 608,273 Aset Tidak Lancar / Non-current Assets Anu at punases fa uses 200,247 200,247 Investasi keuangan / Finondal 22,280 22,284 pasa jak tangguhan / Deferred tax 4,241 A,241 Aset tetap / Fixes assets 1,981,444 1,981,444 6
Page 7 OCR 0.923
HARUM Genergy Properti pertambangan / Mine properties 258,009 258,009 Goodwill / Goodwill 184,302 184,302 Aset tidak lancar lainnya / Other non-current assets 118,468 118,468 Total Aset Tidak Lancar / Total Non-current Assets 2,828,995 2,828,995 Total Aset / Total Assets 3,437,268 3,437,268 Liabilitas / Liabilities Liabilitas Jangka Pendek / Current Liabilities Utang usaha / Trade payables Pihak ketiga / Third parties 103,256 103,256 Utang lain-lain / Other payables Pihak ketiga / Third parties 160,308 160,308 Utang pajak / Taxes payables 20,361 20,361 Utang dividen / Dividend payables 3,861 3,861 Biaya yang masih harus dibayar / Accrued expenses 20,915 20,915 Bagian lancar atas: / Current maturities of: Utang bank jangka panjang / Long-term bank loans 124,575 124,575 Provisi pengelolaan lingkungan hidup / Provision for environmental management 2,274 2,274 Liabilitas jangka pendek lainnya / Other current Iliabilities 753 753 Total Liabilitas Jangka Pendek / Total Current Liabilities 436,303 436,303 Liabilitas Jangka Panjang / Non-current Liabilities Utang bank jangka panjang / Long-term bank loans 492,101 492,101 Utang kepada pemegang saham nonpengendali entitas anak / Payable to non-controlling shareholders of subsidiaries 628,979 628,979 Liabilitas pajak tangguhan / Deferred tax liabilities 144,373 44,373 Provisi pengelolaan lingkungan hidup / Provision for environmental management 5,782 5,782 Liabilitas imbalan kerja / Employee benefit liability 10,240 10,240 Total Liabilitas Jangka Panjang / Total Non-current Liabilities 1,181,475 1,181,475 Total Liabilitas / Total Liabilities 1,617,778 1,617,778 Ekuitas / Eguity Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk / Eguity @attributable to the owners of the parent Modal saham - nilai nominal Rp 20 per saham (angka penuh) Modal dasar - 50.000.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 13.518.100.000 saham / Share capital — Rp 20 per value per share (full amount) Authorized — 50,000,000 shares 28,877 28,877
Page 8 OCR 0.911
HARUM $) energy Issued and fully paid share capital — 13,518,100,000 shares Tambahan modal disetor / Additional paid-in capital 169,805 169.205 Saham tresuri / Treasury Shares (15,383) (15,383) Komponen lain dari ekuitas / Other components of eguity (93,538) (43,538) Saldo laba / Retained earnings Cadangan umum / Appropriated for general reserves 4487 ARI Belum ditentukan penggunaannya / 782,095 782,095 Unappropriated " . 926,343 926,343 Kepentingan nonpengendali / 893,127 293,147 Non-controlling interests Total Ekuitas / Total Eguity 1,819,490 1,819,490 Total Liabilitas dan Ekuitas / Total Liabilities and Eguity Senen Sa ") Disajikan dalam ribuan USD dan mengacu pada Laporar Keuangan Auditan 2025. / Expressed In thousand USD and referred to the Audited Financial Statement 2025 RINGKASAI PORAN PENILAIAN C. SUMMARY OF APPRAISAL REPORT Perseroan telah menunjuk KJPP Iskandar dan Rekan berdasarkan Surat Penugasan No. 048.2/IDR/DO.2/Pr-FO/IV/2026 tanggal 13 April 2026 sebagai penilai independen untuk menilai, dan memberikan pendapat kewajaran atas, Transaksi. Selanjutnya, Perseroan telah menerima nilai wajar untuk Transaksi yang tertuang dalam Laporan Penilaian, sebagaimana diringkas sebagai berikut: (1) Identitas Para Pihak Para Pihak dalam rencana Transaksi adalah NCA sebagai pemberi pinjaman, dan WMI sebagai penerima pinjaman. (2) Objek Penilaian Objek penilaian adalah rencana perubahan ketentuan, dan penggabungan fasilitas pinjaman, atas pemberian fasilitas pinjaman kepada WMI oleh NCA (perusahaan terkendali Perseroan) berdasarkan Perjanjian Pinjaman Eksisting. (3) Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan pelaksanaan rencana Transaksi. The Company has engaged KJPP Iskandar dan Rekan pursuant to Appointment Letter No. 048.2/IDR/DO.2/Pr-FO/IV/2026 dated 13 April 2026 as the independent appraiser to assess, and to provide a fairness opinion on, the Transaction. Subseguently, the Company has received a fair value forthe Transaction as set out in the Appraisal Report, as summarized below: (1) Parties' Identity The Parties to the proposed Transaction are NCA as the lender, and WMI as the borrower. (2, N Appraisal's Object The appraisal's object is the proposed amendment to the provisions, and consolidation of the loan facilities, of the provision of loan facilities to WMI by NCA (the Company's controlled entity) under the Existing Loan Agreements. (3 & Purpose and Objective of the Appraisal The purpose and objective of the appraisal is to provide a fairness opinion on the proposed Transaction for the
Page 9 OCR 0.920
HARUM Genergy (4) Asumsi dan Kondisi Pembatas Utama (a) (b) (ce) (d) te) @ (9) (n) (@ Laporan Penilaian bersifat non- disclaimer opinion. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, terbatas pada pemeriksaan administratif formal, bukan merupakan pemeriksaan hukum mendalam sebagaimana kewenangan advokat, notaris atau pengadilan. Dengan demikian, penilai tidak melakukan penyelidikan, verifikasi atau due diligence hukum atas keabsahan dan status hukum dokumen yang diterima, dan hanya mendasarkan penilaian pada data serta informasi yang tercantum secara tertulis dalam dokumen tersebut. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya Uiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. Laporan Penilaian terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam Laporan Penilaian. (5) Pendekatan dan Metode Penilaian purposes of implementing the proposed Transaction. (4) Main Assumptions and Limitations ta) (b) (c) (al le, ( (g, (h) (0) The Appraisal report is a@ non- disclaimer opinion. The appraiser has reviewed the legal status of the documents used in the appraisal process, limited to formal administrative review, and does not constitute a comprehensive legal review as may be conducted by an advocate, notary or court. Therefore, the appraiser does not perform any investigation, verification or legal due diligence on the validity and legal status of the documents provided, and merely based its assessment on the data and information as written in the relevant documents. The data and information come from trustworthy sources. The financial projection used is the adjusted financial projection that reflects the fairness of the financial projection made by management with the ability to achieve (fiduciary duty), if the appraisal uses the Jinancial projections. The appraiser is responsible for the implementation of appraisal and fairness of the financia! projections. The Appraisal Report is open to public, except for information which are confidential in nature, which may @affect the company's Operations. The appraiser is responsible for the Appraisal Report and the final score conclusion. The appraiser obtained information on the legal status of the appraisal object from the assignor. Other assumptions and limitations are set out in the Appraisal Report. (5) Appraisal Approach and Methods
Page 10 OCR 0.936
HARUM Genergy Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah sebagai berikut: (a) Melakukan analisis Transaksi, (b) Melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi, (c) Melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi, (d) Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan Transaksi, (e) Melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi: dan (f) Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. (6) Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Besaran dana dari objek Transaksi yang berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada WMI oleh NCA dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek Transaksi adalah wajar. Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari NCA yang dikenakan kepada WMI masih dalam kisaran suku bunga di pasar dari perbankan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan NCA kepada WMI adalah wajar. Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan para pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi, WMI dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran kembali fasilitas pinjaman eksisting dari NCA yang diharapkan dapat mendukung WMI dalam memenuhi kewajiban keuangannya, menjaga kelangsungan kegiatan operasional, serta memberikan fleksibilitas dalam menghadapi kebutuhan pendanaan pada masa mendatang, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan para pemegang saham adalah dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan Based on the scope of appraisal, the approach and methods that have been used are as follows: (a) Conducting Transaction analysis: (b) Conducting a gualitative analysis of the proposed Transactionj (c) Conducting a guantitative analysis of the proposed Transaction (d) Conducting an analysis on the guarantee related to the Transaction, le) Conducting an analysis on the fairness of the Transaction's value: (f) Conducting an analysis of other relevant factors. (6) Conclusion on the Fairness Opinion of the Transaction The amount of funds as the Transaction's object in the form of provision of loans to WMI by NCA can be fully repaid on the maturity date, therefore it is concluded that the fund amount of the Transaction's object is fair. The result of the analysis on the interest rate of the loan from NCA that is charged to WMI is within the range of market interest rate from banks, therefore it can be concluded that the interest rate of the loan charged by NCA to WMI is fair. The results of the analysis of the financial impact of the Transaction that will be carried out towards the interests of the shareholders resulting in a conclusion that by implementing the Transaction, WMI can extend the repayment period of its existing loan facilities from NCA which is expected to support WMI in meeting its financial — obligations, maintaining operational continuity, as well as providing flexibility to meet future funding reguirements, thereby in line with the interests of shareholders. The results of the analysis of business considerations used by the Company's management in relation to the proposed Transaction that will be carried out towards the interests of shareholders, is that by implementing the Transaction,
Page 11 OCR 0.920
D. PERNYATAAN DIREKSI DAN HARUM Genergy sebagai entitas pengendali WMI melalui NCA dapat membantu menjaga likuiditas WMI dengan memperpanjang jangka waktu pembayaran kembali fasilitas pinjaman eksisting dari NCA. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung WMI dalam memenuhi kewajiban keuangannya, menjaga kelangsungan operasional, serta memberikan fleksibilitas dalam menghadapi kebutuhan pendanaan di masa mendatang sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis di atas, maka KJPP Iskandar dan Rekan berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar. WAN KOMISARIS PERSEROAN (1) Keterbukaan Informasi ini dibuat sesuai dengan, dan diumumkan untuk memenuhi, ketentuan POJK 42 sehubungan dengan Transaksi. (2) Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. (3) Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. E. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan — dapat menghubungi Peseroan pada jam-jam kerja dengan alamat di bawah ini: the Company as controlling entity of WMI through NCA, would be able to support WMIPs liguidity by extending the repayment period of its existing loan facilities from NCA. This is expected to support WMI in meeting its financial obligations, maintaining operational continuity, and providing flexibility to meet future funding reguirements, thereby in line with the interest of the shareholders. Based on the conclusions from the results of the analysis above, KJPP Iskandar dan Rekan is of the opinion that the Transaction is fair. D. STATEMENTS OF THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISIONERS (1) This Disclosure of Information is made pursuant to, and announced to comply with, the provisions of POJK 42 in relation to the Transaction. (2) The Transaction is an affiliated transaction and does not contain any conflict of interest as set out under POJK 42. (3) The Transaction is not a material transaction as set out under OJK Regulation — No. 17/POJK.04/2020 regarding Material Transaction and Change of Business Activities. E. ADDITIONAL INFORMATION To obtain further information in relation to the above matters, the shareholders of the Company may contact the Company during office hours at the following address: PT Harum Energy Tbk. Deutsche Bank Building, 9" Floor Jl. Imam Bonjol No.80, Jakarta Pusat — 10310 - Indonesia Telepon / Telephone: (#6221) 3983 1288 Faksimili / Facsimile: (#6221) 3983 1289 Surel / Email: corsec@harumenergy.com Situs Web / Website: www.harumenergy.com 4
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Harum Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
Energy Tbk.
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT Nickel Cobalt Asia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tanito Harum Nickel
p.2 ×2
unresolved
org
PT Westrong Metal Industry
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
Iskandar dan Rekan
p.3 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
28 ms
13 Sep 2026 14:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}