Back to announcement
20260630_FITT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32106819_lamp1.pdf
Other Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
Permintaan Penjelasan
1. PT Sentral Nikelindo Nusantara merupakan pemegang saham 50% VTP. Agar dijelaskan susunan
pemegang saham dan pengurus PT Sentral Nikelindo Nusantara, serta hubungan afiliasinya dengan
Perseroan dan pengendali Perseroan.
Tanggapan:
a. Susunan Pemegang Saham PT Sentral Nikelindo Nusantara
1) PT Mineral Timur Nusantara (99,96%)
2) PT Prima Feronikel Investasi (0,04%)
b. Susunan Pengurus PT Sentral Nikelindo Nusantara
Direktur : Halimah
Komisaris : Budi Santoso
c. Pemegang saham dan pengurus PT Sentral Nikelindo Nusantara tidak memiliki hubungan afiliasi,
baik dengan Perseroan maupun Pengendali Perseroan.
2. Perseroan tidak mengungkapkan nomor telepon, faksimili, dan alamat email PT Sheng Yue Hengli
(SYH), sebagaimana diatur oleh POJK 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Agar dijelaskan bidang usaha, susunan pemegang saham, dan susunan
pengurus dan pengawas.
Tanggapan:
a. Nomor telepon: 082113433556
b. Faksimili: -
c. Alamat email SYH: shengyuehengli@gmail.com
d. Bidang usaha: perdagangan besar
e. Susunan pemegang saham:
1) Liu Wenyuan (52,6%)
2) Liu Wenzhao (47,4%)
f. Susunan pengurus dan pengawas:
1) Direktur : Liu Wenyuan
2) Komisaris : Liu Wenzhao
3. Merujuk keterbukaan informasi, disebutkan bahwa dari sisi tantangan, kegiatan usaha PT Venturi
Tambang Perkasa (VTP) dipengaruhi oleh dinamika industri pertambangan, termasuk fluktuasi biaya
operasional seperti bahan bakar dan pemeliharaan alat berat. Agar dijelaskan:
a. Rencana strategi Perseroan ke depannya sebagai holding dari VTP.
Tanggapan:
Pasca efektifnya Transaksi Pengambilalihan 50% saham VTP, Perseroan akan beroperasi sebagai
Perusahaan Holding (KBLI 64200) dengan fungsi inti kepemilikan strategis, optimalisasi alokasi
modal, dan eksekusi peluang investasi baru. Roadmap transformasi disusun dalam tiga tahap: (i)
Tahap Integrasi (1–2 tahun) termasuk didalamnya konsolidasi VTP kedalam holding, pembentukan
Departemen Investasi, penguatan permodalan melalui kas divestasi Rp67,9 miliar, diversifikasi
klien jasa tambang di luar PENTA, serta penambahan 10 unit dump truck per tahun; (ii) Tahap
Ekspansi (3–5 tahun) termasuk didalamnya perluasan volume produksi VTP dari 500.000 ton
menuju 700.000 ton per tahun, penambahan +50 unit armada, masuk ke perdagangan komoditi
nikel, eksplorasi akuisisi IUP upstream, dan evaluasi peningkatan kepemilikan FITT atas VTP di
atas 50%; serta (iii) Tahap Konsolidasi Nilai (>5 tahun) yaitu pembangunan ekosistem terpadu
Sumber Daya–Jasa Pertambangan–Perdagangan, penerapan Green Mining, dan kebijakan dividen
berkelanjutan.
1
Page 2
b. Sensitivitas proyeksi keuangan VTP terhadap perubahan harga bahan bakar dan biaya pemeliharaan
(analisis skenario), serta dampaknya terhadap proyeksi laba bersih akumulasi 2026–2030 sebesar
Rp137,27 miliar.
Tanggapan:
Sensitivitas Proyeksi Keuangan VTP terhadap perubahan harga bahan bakar dan biaya
pemeliharaan tercermin di dalam Laporan studi kelayakan sub bab 3.5.10 analisis sensitivitas,
dimana salah satu analisis sensitivitas yang dilakukan adalah mengukur dampak performa
keuangan VTP dari adanya simulasi skenario peningkatan biaya operasional. Hasil dari dampak
skenario sensitivitas terhadap proyeksi laba bersih akumulasi 2026 – 2030 antara lain:
Skenario 1 : Biaya Operasional meningkat 5 %, akumulasi laba bersih : Rp 111.483.623.081
Skenario 2 : Biaya Operasional meningkat 10 %, akumulasi laba bersih : Rp 85.687.918.618
Skenario 3 : Biaya Operasional meningkat 15 %, akumulasi laba bersih : Rp 59.892.214.154
Skenario 4 : Biaya Operasional meningkat 20 %, akumulasi laba bersih : Rp 34.096.509.690
4. VTP memiliki fokus utama pada jasa penambangan, mencakup kegiatan pengupasan tanah penutup
(overburden removal), penambangan ore, pemuatan (loading), pengangkutan (hauling), hingga
penyerahan ore ke stockpile/jetty dan pemuatan ke kapal. Pola bisnis VTP bersifat B2B (business- to-
business) dengan sasaran pasar utama adalah pemegang IUP/pemilik konsesi tambang. Keunggulan
kompetitif perusahaan terletak pada kemampuan operasional yang stabil, yang didukung oleh jajaran
manajemen yang berpengalaman puluhan tahun di bidang pertambangan, fleksibilitas layanan,
efisiensi biaya, serta hubungan jangka panjang dengan pelanggan yang memiliki cadangan komoditas
melimpah melalui pengamanan kontrak jangka menengah-panjang. VTP telah beroperasi aktif di
Sulawesi Tengah dengan kapasitas produksi lebih dari 700.000 ton per tahun dan memiliki kontrak
jangka panjang dengan pemegang IUP. Agar dijelaskan:
a. Rincian kontrak jangka panjang, meliputi pihak pelanggan, jangka waktu, nilai kontrak.
Tanggapan:
1) Pihak pelanggan: PT Penta Dharma Karsa
2) Jangka waktu: 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Addendum I Perjanjian
ini atau sejak tanggal 1 Maret 2025 , dan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, kontrak ini
akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, kecuali salah satu pihak
menyatakan keberatan secara tertulis, dimana Perjanjian ini tidak dapat dialihkan dalam bentuk
apapun, termasuk diperjualbelikan, oleh Para Pihak kepada pihak ketiga lainnya.
3) Nilai kontrak: USD11 per ton basah.
b. Tingkat konsentrasi pelanggan: porsi pendapatan VTP 2023–2025 dari masing-masing pelanggan
(kontribusi per pelanggan dalam % dan Rupiah).
Tanggapan:
Berdasarkan laporan keuangan audited VTP untuk tahun buku 2023, 2024, dan 2025 yang diaudit
oleh KAP Cahyadi dan Adhi dengan Opini Tanpa Modifikasian, seluruh pendapatan operasional
VTP bersumber dari satu pelanggan tunggal, yaitu PT Penta Dharma Karsa (Penta), selaku
pemegang IUP yang kontrak kerja sama jasa pertambangannya bersifat jangka menengah-panjang.
Konsistensi pendapatan VTP (Rp80,0 miliar pada 2023; Rp96,18 miliar pada 2024; Rp128,38
miliar pada 2025) mengindikasikan aktivitas produksi yang telah berjalan. Tingkat konsentrasi
pelanggan sebesar 100% ini merupakan karakteristik yang umum pada model bisnis jasa kontraktor
pertambangan (IUJP) di tahap awal operasi, di mana kontraktor membangun reputasi dan track
record melalui hubungan eksklusif dengan satu pemegang IUP terlebih dahulu. Perseroan
menyadari bahwa konsentrasi ini merupakan risiko usaha yang material, dan telah
mengungkapkannya sebagai bagian dari faktor risiko dalam Keterbukaan Informasi. Sebagai
langkah mitigasi, Perseroan melalui anak usaha VTP secara aktif mengembangkan jaringan
pelanggan potensial dengan pemegang IUP lain di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya seiring
dengan permintaan hasil tambang nikel yang cukup menjanjikan secara nasional maupun global.
2
Page 3
c. Dasar klaim kapasitas produksi "lebih dari 700.000 ton per tahun": apakah ini volume aktual yang
sudah direalisasikan atau kapasitas terpasang/proyeksi; sertakan data produksi aktual
bulanan/tahunan 2023–2025 beserta dokumen pendukung (laporan produksi, weighbridge,
dokumen serah terima ore ke stockpile/jetty).
Tanggapan:
Angka 'lebih dari 700.000 ton per tahun' merupakan kapasitas tahunan operasional yang didukung
armada alat berat yang dimiliki VTP. Untuk menegaskan apakah angka tersebut merupakan
realisasi aktual atau kapasitas terpasang, Perseroan akan melampirkan laporan produksi
bulanan/tahunan 2023-2025, data weighbridge, dan dokumen serah terima ore ke stockpile/jetty,
dimana produksi tahun 2023 (Juni-Desember 2023) adalah sebesar 429.624 ton, produksi tahun
2024 (April-Desember 2024) adalah sebesar 663.747 ton, produksi tahun 2025 (Januari-Desember
2025) adalah sebesar 741.720 ton.
Konsistensi pendapatan VTP (Rp80,0 miliar pada 2023; Rp96,18 miliar pada 2024; Rp128,38
miliar pada 2025) mengindikasikan aktivitas produksi yang telah berjalan.
d. Rincian armada alat berat dan infrastruktur operasional VTP (jenis, jumlah, status milik/sewa, umur
ekonomis) yang mendukung kapasitas dimaksud.
Tanggapan:
Jenis Jumlah Status milik/sewa Umur ekonomis
Alat Berat Hyraulic Excavator, 15 unit Milik 8 tahun
Merk Sany, Model
SY 215 C, buatan
China
Hyraulic Excavator, 15 unit Milik 8 tahun
Merk Sany, Model
SY 365 H Pro, buatan
China
Bulldozer 2 unit Milik 8 tahun
Single Drum Roller 1 unit Milik 8 tahun
Motor Grader 1 unit Milik 8 tahun
Dump Truck 30 unit Milik 8 tahun
Kendaraan Mobil Hilux Single 2 unit Milik 8 tahun
Cabin 4x4
Mobil Hilux Double 4 unit Milik 8 tahun
Cabin 4x4
Mobil Pick Up 1 unit Milik 8 tahun
Jumlah 71 unit
e. Tahapan dan target waktu transformasi dari emiten perhotelan menjadi holding pertambangan,
mulai penyelesaian transaksi, penyesuaian perizinan OSS/KBLI, hingga konsolidasi penuh VTP.
Tanggapan:
Transformasi Perseroan dari perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang perhotelan menjadi
perusahaan holding yang berfokus pada investasi di sektor pertambangan dilaksanakan secara
bertahap dalam satu rangkaian transaksi yang saling berkaitan, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap I – Penyelesaian Transaksi Divestasi PT Bumi Majalengka Permai (“BMP”) dan PT
Fitra Amanah Wisata (“FAW”).
3
Page 4
Setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB pada tanggal 26 Juni 2026, Perseroan
melanjutkan proses penyelesaian divestasi seluruh kepemilikan saham pada BMP dan FAW
dengan memenuhi persyaratan pendahuluan yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam
masing-masing Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, termasuk diperolehnya persetujuan
RUPS BMP dan FAW. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
penandatanganan Akta Jual Beli Saham ("AJB") atas divestasi seluruh kepemilikan saham
pada BMP dan FAW. Penyelesaian transaksi divestasi akan menjadi efektif setelah seluruh
persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam dokumen transaksi telah terpenuhi.
Dengan efektifnya transaksi tersebut, Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha
operasional di bidang perhotelan dan pariwisata.
2. Tahap II – Penyelesaian Pengambilalihan 50% saham PT Venturi Tambang Perkasa (“VTP”).
Setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen pada tanggal 26
Juni 2026 atas rencana pengambilalihan 50% saham VTP, Perseroan melanjutkan proses
penyelesaian pengambilalihan tersebut sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan telah melakukan penandatanganan AJB
sehubungan dengan pengambilalihan 50% saham VTP. Penyelesaian transaksi
pengambilalihan tersebut akan menjadi efektif setelah seluruh persyaratan pendahuluan
sebagaimana diatur dalam dokumen transaksi telah terpenuhi.
3. Tahap III – Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPSLB pada tanggal 26 Juni 2026 untuk
melakukan perubahan kegiatan usaha utama menjadi perusahaan holding (KBLI 64200) dan
kegiatan usaha penunjang berupa Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
melalui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan tersebut akan berlaku efektif
setelah diperolehnya persetujuan Menteri Hukum, yang selanjutnya akan diikuti dengan
penyesuaian data kegiatan usaha pada sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan, Perseroan akan melakukan konsolidasi operasional
dan pengelolaan investasi pada VTP sehingga transformasi Perseroan menjadi perusahaan holding
yang berfokus pada sektor pertambangan dapat terlaksana secara penuh.
Adapun target waktu penyelesaian keseluruhan rangkaian transformasi tersebut bergantung pada
terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam dokumen transaksi,
termasuk diperolehnya persetujuan Menteri Hukum serta penyelesaian proses penyesuaian data
kegiatan usaha pada sistem OSS. Perseroan mengupayakan agar seluruh rangkaian transformasi
tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin setelah seluruh persyaratan dimaksud terpenuhi.
f. Strategi Perseroan menjaga keberlanjutan pendapatan saat kontrak jangka menengah-panjang VTP
berakhir (perpanjangan, diversifikasi pelanggan, ekspansi wilayah operasi).
Tanggapan:
Keberlanjutan pendapatan dijaga melalui: (i) perpanjangan dan pengamanan kontrak jangka
menengah-panjang dengan pemegang IUP yang memiliki cadangan melimpah; (ii) diversifikasi
basis pelanggan untuk mengurangi konsentrasi pada satu pihak; dan (iii) ekspansi wilayah operasi
serta pengembangan rantai usaha terintegrasi (sumber daya - jasa - perdagangan tambang).
Keunggulan kompetitif VTP berupa kemampuan operasional stabil, manajemen berpengalaman
puluhan tahun, dan efisiensi biaya menjadi penopang retensi kontrak.
4
Page 5
g. Rencana memitigasi risiko konsentrasi pada satu/sedikit pelanggan pemegang IUP dan
ketergantungan pada satu komoditas (nikel) serta program hilirisasi pemerintah.
Tanggapan:
Mitigasi mencakup: diversifikasi pelanggan dan wilayah operasi; pengembangan lini perdagangan
produk tambang untuk memperluas sumber pendapatan; serta penyelarasan dengan program
hilirisasi nikel pemerintah yang justru meningkatkan permintaan jasa penambangan domestik.
Perseroan menerapkan kerangka manajemen risiko yang memetakan Risiko Ekonomi, Risiko
Ketergantungan pada Kegiatan Usaha/Pendapatan Anak, Risiko Kepatuhan & Regulasi, dan Risiko
Investasi.
5. Laporan Proforma mengonsolidasikan VTP secara penuh (mengakui kepentingan nonpengendali
Rp46.310.664.840), walau Perseroan hanya mengakuisisi 50%, sedangkan 50% sisanya dimiliki PT
Sentral Nikelindo Nusantara. Agar dijelaskan:
a. Dasar pengendalian Perseroan atas VTP dengan kepemilikan 50% (perjanjian pemegang saham,
hak suara, komposisi pengurus, atau de facto control), sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Tanggapan:
Dasar pengendalian Perseroan atas VTP tidak semata-mata didasarkan pada persentase kepemilikan
saham sebesar 50%, melainkan berdasarkan hak-hak pengendalian yang diperoleh Perseroan
sebagaimana diatur dalam Shareholders Agreement ("SHA") yang akan berlaku efektif pada saat
penyelesaian transaksi pengambilalihan saham.
Berdasarkan SHA tersebut, Perseroan ditetapkan sebagai pihak yang memiliki pengendalian atas
VTP, yaitu memiliki kemampuan untuk secara langsung maupun tidak langsung menentukan
kebijakan dan pengelolaan VTP, termasuk namun tidak terbatas pada mengarahkan kebijakan
keuangan dan operasional, menetapkan strategi usaha, anggaran, keputusan operasional utama,
serta kebijakan pembagian dividen. Selain itu, berdasarkan pengaturan tata kelola VTP, jabatan
Direktur Utama dijabat oleh wakil Perseroan. Dalam hal keputusan Direksi tidak dapat dicapai
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, keputusan ditetapkan oleh Direktur Utama. Dengan
mekanisme tersebut, Perseroan memiliki kewenangan yang menentukan dalam pengambilan
keputusan strategis dan operasional VTP.
Dengan mempertimbangkan hak-hak pengendalian sebagaimana diatur dalam SHA tersebut,
meskipun Perseroan hanya memiliki 50% kepemilikan saham pada VTP, Perseroan memenuhi
kriteria pengendalian sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Atas dasar tersebut, Laporan
Keuangan Proforma mengonsolidasikan VTP secara penuh, sedangkan kepemilikan 50% saham
yang dimiliki oleh PT Sentral Nikelindo Nusantara disajikan sebagai kepentingan nonpengendali.
Selain CSPA dan SHA, Perseroan juga memperoleh Surat Pernyataan Pengendalian yang
ditandatangani oleh para pihak terkait. Dalam surat pernyataan tersebut dinyatakan antara lain
bahwa:
1) Perseroan akan menjadi pemegang saham pengendali VTP setelah efektifnya transaksi;
2) Perseroan memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasional
VTP;
3) Perseroan memiliki kewenangan menentukan strategi usaha, anggaran, dan keputusan
operasional utama;
4) Perseroan memiliki kemampuan secara langsung maupun tidak langsung untuk menentukan
kebijakan dan pengelolaan VTP; dan
5) VTP akan menjadi entitas anak Perseroan dan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
5
Page 6
Surat Pernyataan Pengendalian tersebut ditandatangani oleh para pihak terkait sebagai bagian dari
dokumen transaksi dan merupakan dokumen pendukung yang mempertegas adanya pengendalian
Perseroan atas VTP.
Perlakuan akuntansi berupa konsolidasi penuh atas VTP telah dievaluasi oleh Auditor Independen
berdasarkan seluruh dokumen transaksi, termasuk CSPA, Shareholders Agreement, Surat
Pernyataan Pengendalian, dokumen korporasi, serta fakta dan keadaan yang relevan.
Dengan demikian, dasar pengendalian tersebut bukan hanya didasarkan pada persentase
kepemilikan saham, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak substantif yang dimiliki Perseroan
sesuai dengan dokumen hukum yang berlaku dan evaluasi auditor independen.
Sesuai PSAK 110 (sebelumnya PSAK 65) (Paragraf 07), pengendalian tidak semata-mata
ditentukan oleh persentase kepemilikan saham, melainkan berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur
sebagai berikut:
1) Kekuasaan atas investee, dengan kondisi Perseroan memiliki kekuasaan atas investee melalui
hak-hak substantif sebagaimana diatur dalam CSPA, Shareholders Agreement, dan dokumen
transaksi lainnya;
2) Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee, dengan
kondisi Perseroan memiliki eksposur atau hak atas variable returns yang timbul dari
keterlibatannya sebagai pemegang saham VTP; dan
3) Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah
imbal hasil investor, dengan kondisi Perseroan memiliki kemampuan menggunakan
kekuasaan tersebut untuk mempengaruhi besarnya variable returns yang diperoleh.
Berdasarkan evaluasi atas seluruh dokumen transaksi, fakta, dan kondisi yang ada, Perseroan
memenuhi seluruh unsur pengendalian sebagaimana dimaksud dalam PSAK 110. Oleh karena itu,
pengakuan VTP sebagai entitas anak serta penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi penuh
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dampak terhadap proforma apabila VTP dicatat dengan metode ekuitas (tanpa konsolidasi penuh),
termasuk terhadap aset, laba, dan rasio keuangan yang diklaim membaik.
Tanggapan:
Jika VTP dicatat dengan metode ekuitas (tanpa konsolidasi penuh) dampaknya terhadap aset, laba
dan rasio keuangan sebagai berikut:
Aset total perseroan akan naik menjadi Rp. 93.139.443.474 atau naik 77%, terhadap laba naik
menjadi Rp. 40.530.827.154,- atau naik sejumlah Rp. 42.440.733.648,- dari saldo minus Rp.
1.909.906.495,-. Rasio keuangan rasio lancar 1.510,75%, Rasio Kas sebesar 133.141,49%, Return
on Equity (ROE) sebesar 43,78%, Return on Investment (ROI) 43.52%, Debt to Equity Ratio
(DER) 0.60% dan Debt to Asset Ratio (DAR) 0.59%.
c. Profil dan hubungan afiliasi PT Sentral Nikelindo Nusantara dengan pihak-pihak dalam transaksi.
Tanggapan:
PT Sentral Nikelindo Nusantara maupun pemegang saham dan pengurusnya, tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan pihak-pihak dalam transaksi.
6
Page 7
d. Rencana Perseroan terhadap 50% saham VTP yang tetap dimiliki PT Sentral Nikelindo Nusantara,
termasuk apakah ada opsi peningkatan kepemilikan, perjanjian pemegang saham, atau mekanisme
tata kelola bersama.
Tanggapan:
Dalam 3–5 tahun ke depan, Perseroan akan melakukan evaluasi peningkatan kepemilikan FITT
atas VTP di atas 50%. Apabila di masa mendatang terdapat rencana perubahan struktur
kepemilikan, Perseroan akan melaksanakannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.
Adapun hubungan antara Perseroan dan PT Sentral Nikelindo Nusantara sebagai pemegang saham
VTP diatur dalam SHA. Berdasarkan SHA tersebut, Perseroan memiliki hak pengendalian atas
VTP, termasuk kewenangan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasional, menetapkan
strategi usaha, anggaran, keputusan operasional utama, serta kebijakan pembagian dividen.
Sementara itu, PT Sentral Nikelindo Nusantara tetap mempertahankan kepemilikan sebesar 50%
saham dan memperoleh hak-hak sebagai pemegang saham sesuai dengan ketentuan dalam SHA
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bagaimana Perseroan menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan strategis atas VTP dalam
struktur kepemilikan 50:50, termasuk pengaruh pada penunjukan pengurus dan kebijakan dividen
VTP.
Tanggapan:
Meskipun struktur kepemilikan saham VTP adalah sebesar 50% : 50%, Perseroan memiliki
mekanisme pengendalian strategis atas VTP sebagaimana diatur dalam SHA beserta dokumen
korporasi terkait.
Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham tersebut, Perseroan memiliki kewenangan untuk secara
langsung maupun tidak langsung menentukan kebijakan dan pengelolaan VTP, termasuk
mengarahkan kebijakan keuangan dan operasional, menetapkan strategi usaha, anggaran,
keputusan operasional utama, serta kebijakan pembagian dividen. Selain itu, sesuai dengan
pengaturan tata kelola VTP, jabatan Direktur Utama dijabat oleh wakil Perseroan. Dalam hal rapat
Direksi tidak mencapai keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, keputusan ditentukan
oleh Direktur Utama. Dengan mekanisme tersebut, Perseroan memiliki peran yang menentukan
dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional VTP.
Perseroan juga menjalankan fungsi pengawasan strategis melalui keterlibatan dalam penyusunan
anggaran, evaluasi kinerja, pengawasan fungsi keuangan, serta pelaksanaan strategi usaha VTP.
Adapun kebijakan dividen dan keputusan strategis lainnya ditetapkan sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam SHA, Anggaran Dasar VTP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
6. Mengingat divestasi menghapus satu-satunya aset operasional (BMP) dan menempatkan seluruh masa
depan Perseroan pada VTP, agar dijelaskan:
a. Rencana cadangan (contingency plan) Perseroan apabila RUPS Independen tidak menyetujui
akuisisi VTP, atau bila kinerja VTP meleset dari proyeksi.
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan bahwa RUPS Independen telah diselenggarakan pada tanggal 26 Juni
2026 dan telah memberikan persetujuan atas rencana pengambilalihan VTP. Dengan demikian,
skenario apabila RUPS Independen tidak menyetujui transaksi tersebut tidak lagi menjadi kondisi
yang perlu dipertimbangkan.
7
Page 8
Apabila di masa mendatang kinerja VTP tidak mencapai proyeksi yang telah ditetapkan, Perseroan
akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap strategi operasional dan kinerja usaha VTP,
meningkatkan efisiensi biaya, mengoptimalkan produktivitas operasional, serta memperluas basis
pelanggan dan peluang kerja sama usaha guna meningkatkan kinerja VTP.
Selain itu, sesuai dengan strategi pengembangan usaha Perseroan, Perseroan akan secara bertahap
menjajaki peluang investasi pada aset atau perusahaan di sektor pertambangan yang memiliki
prospek usaha yang baik, mengembangkan kegiatan perdagangan produk pertambangan, serta
memperkuat integrasi rantai bisnis pertambangan guna menciptakan sumber pendapatan yang lebih
beragam dan meningkatkan nilai jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Seluruh rencana pengembangan usaha tersebut akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
kondisi pasar, kebutuhan bisnis Perseroan, kemampuan pendanaan Perseroan, serta dengan tetap
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang
pasar modal.
b. Bagaimana Perseroan menjaga kelangsungan usaha (going concern) dalam skenario tersebut,
mengingat kondisi arus kas negatif dan tren penurunan ekuitas yang diakui sendiri oleh manajemen.
Tanggapan:
Manajemen mengakui kondisi beberapa tahun terakhir mengalami kerugian, arus kas negatif, dan
penurunan ekuitas pada usaha perhotelan. Transaksi justru dirancang untuk memperbaiki going
concern: divestasi menurunkan liabilitas sebesar Rp50,03 miliar (98,91%) dan rasio utang terhadap
ekuitas turun dari 65,29% menjadi 2,15%; akuisisi VTP menghadirkan revenue driver dengan
pendapatan Rp128,38 miliar (2025). Proforma menunjukkan ekuitas naik ~192,23% dan aset lancar
naik ~832,13%, dengan perbaikan Net Profit Margin (+31,23 poin pada 2026) dan ROE (+17,34
poin pada 2026). Dengan demikian rangkaian transaksi memperkuat bukan mengganggu
kelangsungan usaha.
7. Dalam paparan publik, manajemen menyatakan akan membangun rantai bisnis terhubung dari sumber
daya pertambangan, jasa pertambangan, hingga perdagangan produk tambang. Agar dijelaskan:
a. Rincian rencana pengembangan ketiga lini tersebut: target akuisisi/pembentukan anak usaha baru,
sektor/komoditas yang disasar, dan urutan prioritas.
Tanggapan:
Perseroan merencanakan pengembangan bertahap: prioritas awal pada jasa pertambangan (melalui
VTP) sebagai penopang arus kas operasional; dilanjutkan pengembangan sumber daya
pertambangan dan perdagangan produk tambang dalam jangka 3-5 tahun. Komoditas yang disasar
berfokus pada nikel, batu bara, batu kapur, bijih besi, serta aluminium sejalan dengan program
hilirisasi. Setiap segmen dirancang saling mendukung dari sisi sumber daya dan pelanggan.
Rencana bersifat indikatif dan akan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan serta kondisi pasar
saat itu serta akan melalui proses dan keterbukaan informasi yang sesuai dengan regulasi pasar
modal.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menetapkan target akuisisi tertentu maupun menyetujui
rencana akuisisi atas aset atau perusahaan tertentu. Perseroan juga belum mengadakan atau
menandatangani perjanjian maupun pengaturan yang bersifat mengikat secara hukum dengan pihak
mana pun terkait rencana akuisisi dimaksud. Apabila di kemudian hari terdapat rencana yang telah
mencapai tingkat kepastian yang memadai, Perseroan akan melaksanakan proses yang diperlukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kewajiban
keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi pasar modal.
b. Apakah ekspansi tersebut akan melibatkan pihak terafiliasi pengendali; jika ya, kebijakan dan
mekanisme persetujuan transaksi afiliasi ke depan.
8
Page 9
Tanggapan:
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana agar ekspansi usaha sebagaimana
dimaksud melibatkan pihak terafiliasi pengendali. Setiap rencana investasi atau pengembangan
usaha akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan bisnis Perseroan, kelayakan usaha, serta kepentingan
terbaik bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi, Perseroan
akan melaksanakan transaksi tersebut dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi
dan transaksi benturan kepentingan. Perseroan juga akan memastikan bahwa setiap transaksi
dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length principle), kepentingan terbaik Perseroan,
serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dalam hal transaksi yang direncanakan memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi dan/atau
transaksi material berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan
akan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk penggunaan penilai independen,
penyampaian keterbukaan informasi kepada publik, serta perolehan persetujuan RUPS Independen
apabila dipersyaratkan.
8. PT Berkarya Bersama Servindo (BBS, pembeli PT Bumi Majalengka Permai) dan PT Pratama Global
Servindo (PGS, pembeli PT Fitra Amanah Wisata) sama-sama didirikan 22 Mei 2024 dengan modal
disetor Rp125.000.000, bergerak di bidang konsultasi/broker bisnis, saling terafiliasi melalui Moh.
Nixon, dan diklaim "telah memiliki dana yang cukup" untuk membeli aset senilai total Rp67,9 miliar.
Agar dijelaskan:
a. Sumber dana BBS dan PGS untuk membayar harga pembelian.
Tanggapan:
Sumber dana BBS dan PGS adalah dari pemegang saham masing-masing pihak (BBS dan PGS).
b. Pemilik manfaat akhir (UBO) BBS dan PGS, serta penegasan ada/tidaknya hubungan afiliasi
(langsung maupun tidak langsung) antara BBS/PGS dengan Perseroan, PT Jinlong Resources
Investment, SYH, Gao Jinliang, Go Ronny Nugroho, atau pengurus/pemegang saham Perseroan.
Tanggapan:
Pemilik Manfaat Akhir BBS adalah Jordy Mahendra, sedangkan Pemilik Manfaat Akhir PGS
adalah Masyal Toma Gola.
Berdasarkan hasil identifikasi Perseroan atas struktur kepemilikan dan pengendalian BBS maupun
PGS, tidak terdapat hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara BBS
maupun PGS dengan Perseroan, PT Jinlong Resources Investment, SYH, Gao Jinliang, Go Ronny
Nugroho, maupun anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, atau pengendali
Perseroan. Dengan demikian, transaksi divestasi saham kepada BBS dan PGS bukan merupakan
transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Rencana dan kapasitas BBS/PGS melanjutkan operasi BMP dan mengoperasikan FAW pasca-
pengambilalihan, mengingat keduanya berlatar konsultasi bisnis, bukan perhotelan/pariwisata.
Tanggapan:
BBS akan tetap melanjutkan operasi BMP. PGS juga akan mengoperasikan FAW.
d. Apakah terdapat hubungan afiliasi antara BBS dan PGS dengan PT Penta Dharma Karsa.
Tanggapan:
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara BBS dan PGS dengan PT Penta Dharma Karsa.
9
Page 10
9. FAW belum pernah membukukan pendapatan, namun total asetnya tumbuh dari Rp1,42 miliar (2023)
menjadi Rp72,01 miliar (2025) dan dijual seharga Rp46.014.553.000, di mana asetnya mencakup kas
dan setara kas Rp30,64 miliar. Agar dijelaskan asal dan tujuan penempatan kas Rp30,64 miliar pada
entitas yang belum beroperasi, beserta sumber pendanaan lonjakan aset 2024– 2025.
Tanggapan:
Terkait pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan:
a. Sumber pendanaan adalah dari penerbitan saham baru Perseroan melalui aksi korporasi
Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Perseroan yang Efeknya telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 28 Juni 2024. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Perseroan per 31
Desember 2024, penambahan modal melalui PUT I Perseroan adalah sebesar Rp57.814.185.200
(lima puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus
Rupiah).
b. Dari penambahan modal melalui PUT I tersebut, sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) telah digunakan untuk setoran modal ke FAW yang selanjutnya digunakan untuk
pembangunan proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka.
c. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan FAW per 31 Desember 2025 yang telah kami sampaikan
dalam keterbukaan informasi dalam rangka Transaksi Divestasi FAW, terdapat peningkatan aset
menjadi Rp 72.005.591.177,- (tujuh puluh dua miliar lima juta lima ratus sembilan puluh satu juta
seratus tujuh puluh tujuh Rupiah) yang disebabkan Aset Hak Guna senilai Rp22.317.600.000,-
(dua puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus ribu Rupiah) dengan sumber
pendanaan berupa utang sewa kepada Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka atas
pemanfaatan tanah yang terletak di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Majalengka Jawa Barat
(rencana tempat pembangunan proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka).
10. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Transaksi Divestasi direncanakan akan digunakan oleh
Perseroan untuk mendukung rencana investasi strategis, yang mencakup pengembangan portofolio
melalui pengambilalihan saham PT Venturi Tambang Perkasa (VTP) yang dinilai dapat memberikan
kontribusi lebih optimal serta nilai tambah bagi kinerja keuangan Perseroan secara berkelanjutan.
Adapun sisa dana dari Transaksi Divestasi tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran utang Perseroan guna memperbaiki struktur permodalan dan posisi keuangan
Perseroan.
Agar dijelaskan rincian utang, meliputi pihak kreditur, jangka waktu, latar belakang pinjaman.
Tanggapan:
Hutang Perseroan berasal dari Hutang Pemegang Saham terdahulu yaitu Hendra Sutanto, sejak tahun
2024, yang diperuntukan untuk kegiatan operasional Perseroan dan anak usaha Perseroan.
11. Seluruh dana hasil divestasi digunakan untuk akuisisi VTP dan pembayaran utang, sedangkan
Perseroan tidak lagi memiliki revenue driver lainnya. Agar dijelaskan:
a. Sumber pendanaan untuk rencana ekspansi/akuisisi berikutnya (kas internal, dividen dari anak
usaha, utang, atau rencana penambahan modal/rights issue) dan dampaknya bagi pemegang
saham publik.
Tanggapan:
Setelah transaksi, sumber pendanaan ekspansi berikutnya berasal dari: (i) dividen/distribusi dari
VTP sebagai entitas anak yang menghasilkan; (ii) kas internal hasil restrukturisasi; dan (iii) opsi
10
Page 11
penambahan modal (a.l. rights issue atau lainnya) bila diperlukan, dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku di pasar modal dan perlindungan kepentingan pemegang saham publik
Setiap opsi pendanaan akan mempertimbangkan dampak dilusi dan disampaikan melalui
mekanisme keterbukaan informasi. Rencana ekspansi melalui akuisisi merupakan bagian dari
arah pengembangan usaha Perseroan dalam jangka menengah dan panjang. Hingga saat ini,
Perseroan belum menetapkan target akuisisi tertentu maupun menjalin kerja sama yang bersifat
mengikat atau menandatangani dokumen apa pun terkait rencana akuisisi tersebut. Apabila di
kemudian hari terdapat rencana yang telah memenuhi tingkat kepastian yang memadai, Perseroan
akan melaksanakan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban keterbukaan
informasi kepada publik.
b. Bagaimana holding membiayai beban operasional dan kewajibannya sendiri (likuiditas induk).
Tanggapan:
Likuiditas induk pasca transaksi ditopang oleh: kas hasil divestasi (proforma kas & setara kas
Perseroan meningkat), penurunan drastis liabilitas (DER dari 65,29% ke 2,15%), serta arus
dividen dari VTP. Proforma menunjukkan Current Ratio dan Cash Ratio membaik pada jangka
menengah (2028-2030). Beban operasional holding relatif ringan (jumlah karyawan holding yang
relatif kecil ).
12. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2024 dan 2025, bagian hal audit utama tidak
dicantumkan. Agar dijelaskan dan dilengkapi jika perlu.
Tanggapan:
Bagian Hal Audit Utama (Key Audit Matters) tidak dicantumkan dalam Laporan Auditor Independen
atas Laporan Keuangan PT Venturi Tambang Perkasa tahun buku 2024 dan 2025 karena PT Venturi
Tambang Perkasa merupakan entitas privat (non-public entity) dan laporan auditor independen
diterbitkan sesuai dengan format serta ketentuan Standar Audit yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), pencantuman Key Audit Matters hanya diwajibkan untuk audit atas
laporan keuangan Emiten atau jika berdasarkan pertimbangan profesional auditor hal tersebut perlu
dicantumkan pada laporan auditor indenpenden.
Dengan demikian, laporan auditor independen yang telah diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan tidak memerlukan penambahan maupun perubahan atas bagian Hal Audit Utama.
13. Merujuk pada KJPP kelayakan bisnis, disebutkan bahwa Perseroan berencana untuk mengambilalih
50% VTP dari PT Sheng Yue Hengli (SYH), setelah rencana akuisisi selesai maka Perseroan akan
menjadi pengendali VTP sesuai dengan surat pernyataan tanggal 2 Januari 2023 oleh SYH. Agar
dijelaskan:
a. Mengapa surat pernyataan tersebut telah dibuat pada tanggal 2 Januari 2023 padahal PPJB baru
dilakukan pada tahun 2026.
Tanggapan:
Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2023 merupakan surat pernyataan pengendalian SYH atas
VTP, dimana surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh PT Sentral Nikelindo Nusantara.
b. Apakah terdapat surat pernyataan serupa dari PT Sentral Nikelindo Nusantara?
Tanggapan:
Ya, selain Shareholders Agreement, juga terdapat surat pernyataan serupa dari PT Sentral
Nikelindo Nusantara, yang menyatakan pengendalian Perseroan atas VTP, yang akan berlaku
efektif pada saat penyelesaian transaksi pengambilalihan saham VTP.
11
Page 12
14. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2025, terdapat peningkatan kewajiban pajak menjadi
Rp18 miliar dari sebelumnya Rp4,5 miliar.
Merujuk CALK 13, kewajiban tersebut sebagian besar adalah PPh Pasal 29.
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang peningkatan kewajiban pajak PPh Pasal 29.
Tanggapan:
Peningkatan kewajiban pajak pada tahun 2025 terutama berasal dari timbulnya kewajiban PPh
Pasal 29 sebesar Rp17.248.654.271, seiring dengan meningkatnya laba kena pajak Perseroan pada
tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, jumlah pajak penghasilan badan yang
masih harus dibayar pada akhir tahun juga meningkat.
b. Strategi penyelesaian kewajiban tersebut.
Tanggapan:
Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban PPh Pasal 29 sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan
oleh otoritas perpajakan dengan menggunakan sumber kas operasional Perseroan.
c. Apakah peningkatan kewajiban PPh Pasal 29 tersebut disebabkan oleh peningkatan laba kena pajak,
koreksi fiskal tertentu, atau adanya perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan.
Tanggapan:
Peningkatan kewajiban PPh Pasal 29 terutama disebabkan oleh meningkatnya laba kena pajak
Perseroan pada tahun 2025.
Berdasarkan rekonsiliasi fiskal dalam Laporan Keuangan Auditan tahun 2025, tidak terdapat
perbedaan temporer yang mengakibatkan pengakuan aset maupun liabilitas pajak tangguhan.
Dengan demikian, peningkatan kewajiban PPh Pasal 29 bukan disebabkan oleh koreksi fiskal yang
material maupun perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan, melainkan terutama karena
peningkatan laba kena pajak Perseroan.
d. Status penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 dan apakah kewajiban PPh Pasal
29 tersebut telah atau akan dilunasi sebelum batas waktu pelaporan SPT.
Tanggapan:
Perseroan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kewajiban PPh Pasal 29 tersebut telah dilunasi
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
12
Page 13
e. Strategi dan sumber pendanaan Perseroan dalam menyelesaikan kewajiban pajak tersebut,
termasuk dampaknya terhadap arus kas dan modal kerja Perseroan.
Tanggapan:
Kewajiban PPh Pasal 29 tersebut telah dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
f. Apakah terdapat risiko sanksi administrasi, denda, bunga, atau pemeriksaan pajak sehubungan
dengan kewajiban pajak tersebut.
Tanggapan:
Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat sanksi administrasi, denda, maupun pemeriksaan
pajak yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak sehubungan dengan kewajiban PPh Pasal 29
tersebut. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
g. Latar belakang timbulnya beban bunga pajak sebesar Rp150 juta, termasuk jenis pajak yang terkait,
periode pajak, dan status penyelesaiannya.
Tanggapan:
Beban sebesar Rp150.000.000 timbul sehubungan dengan transaksi pinjaman yang diberikan
Perseroan pada bulan Juni 2025. Berdasarkan perjanjian pinjaman, pinjaman tersebut dikenakan
bunga sebesar 10% per tahun atas pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000.000, sehingga
menghasilkan bunga pinjaman sebesar Rp1.000.000.000.
Atas bunga pinjaman tersebut, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia,
timbul kewajiban perpajakan berupa PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bunga atau sebesar
Rp150.000.000.
Dengan demikian, jenis pajak yang terkait adalah PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman, dengan
periode pajak bulan Juni 2025. Kewajiban perpajakan tersebut telah/akan diselesaikan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Jumlah sebesar Rp150.000.000 tersebut merupakan kewajiban perpajakan atas bunga pinjaman dan
bukan merupakan sanksi administrasi, denda, maupun bunga pajak yang dikenakan oleh otoritas
perpajakan.
h. Apakah setelah tanggal laporan keuangan terdapat pembayaran sebagian atau seluruh kewajiban
pajak tersebut, agar dijelaskan nilai dan tanggal pembayarannya.
Tanggapan:
Perseroan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Apabila setelah
tanggal laporan keuangan telah dilakukan pembayaran sebagian atau seluruh kewajiban PPh Pasal
29, Perseroan akan melengkapi informasi mengenai nilai dan tanggal pembayarannya berdasarkan
bukti pembayaran yang dimiliki Perseroan.
15. Merujuk laporan keuangan auditan VTP tahun 2025, Perseroan tidak membukukan harga pokok
penjualan:
13
Page 14
Merujuk pada CALK, terdapat beban penyusutan dari aset tetap Perseroan.
Lebih lanjut, merujuk CALK 19, tidak ada biaya tenaga kerja atau biaya operasional yang dialokasikan
ke harga pokok penjualan.
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang tidak adanya biaya penyusutan yang dialokasikan ke harga pokok penjualan.
Tanggapan:
Berdasarkan pembahasan dengan manajemen VTP, sebagian beban penyusutan, bahan bakar,
pemeliharaan alat berat, pemeliharaan kendaraan, serta biaya operasional lainnya memiliki
keterkaitan dengan aktivitas produksi. Namun, Perusahaan belum memiliki pencatatan biaya yang
memadai untuk memisahkan secara andal antara biaya produksi dan biaya umum, seperti log
penggunaan aset, jam kerja alat, timesheet karyawan, rincian pemakaian bahan bakar, atau dasar
alokasi lainnya.
Oleh karena itu, beban-beban tersebut disajikan sebagai Beban Administrasi dan Umum.
Pengklasifikasian ini dilakukan karena tidak terdapat dasar yang cukup untuk melakukan alokasi
ke Harga Pokok Penjualan secara andal, sehingga reklasifikasi sebagian beban ke HPP tidak dapat
ditentukan secara tepat.
b. Latar belakang tidak adanya biaya tenaga kerja yang dialokasikan ke harga pokok penjualan.
Tanggapan:
Sebagian biaya tenaga kerja terkait langsung dengan kegiatan produksi dan operasional lapangan.
Namun, apabila tidak terdapat timesheet, daftar personel produksi, atau pembagian tugas yang jelas
antara fungsi produksi dan administrasi, maka biaya gaji tidak dapat dipisahkan secara andal.
Dalam kondisi tersebut, pengakuan seluruhnya sebagai beban administrasi dan umum dapat
dijustifikasi karena Perusahaan belum memiliki dasar yang cukup untuk mengatribusikan sebagian
gaji ke HPP.
14
Page 15
Perseroan bersama Auditor Independen sedang melakukan evaluasi atas klasifikasi biaya tenaga
kerja dalam Laporan Keuangan Tahun 2025 untuk memastikan penyajiannya telah sesuai dengan
karakteristik kegiatan usaha Perseroan dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Apabila
berdasarkan hasil evaluasi diperlukan reklasifikasi, perubahan tersebut hanya merupakan
reklasifikasi penyajian dan tidak mempengaruhi laba bersih Perseroan.
c. Latar belakang tidak adanya biaya operasional yang dialokasikan ke harga pokok penjualan.
Tanggapan:
Perseroan bersama Auditor Independen juga sedang melakukan evaluasi atas klasifikasi biaya
operasional dalam Laporan Keuangan Tahun 2025. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diperlukan
reklasifikasi ke Harga Pokok Penjualan, perubahan tersebut hanya mempengaruhi penyajian akun
dalam laporan laba rugi dan tidak mengubah laba bersih maupun posisi keuangan Perseroan.
16. Merujuk keterbukaan informasi, disampaikan bahwa terdapat kejadian penting setelah tanggal cut off
yang memiliki dampak material dan dapat mempengaruhi penyusunan laporan keuangan proforma
Perseroan yaitu pada tanggal 12 Mei 2026 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, berdasarkan akta
no. 17 yang dibuat dihadapan Lukita Purnamasari, SH, Magister Kenotarisan, di Kota Bekasi. Dua hal
yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun 2025 sebesar Rp85.881.476.296 digunakan untuk
menutupi saldo laba ditahan sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp3.260.137.617, disisihkan
sebagai cadangan sebesar Rp2.000.000.000 sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 UU Perseroan Terbatas,
sebesar Rp80.000.000.000 pembagian dividen yang dikapitalisasi sebagai penambahan setoran
modal saham, dan sisanya sebesar Rp621.338.679 dikembalikan ke Perseroan sebagai laba ditahan.
b. Menyetujui dan meratifikasi penyetoran modal saham yang dilakukan oleh para pemegang saham,
melalui pemindahbukuan rekening atas nama PT Penta Dharma Karsa sebesar Rp11.268.568.775,
sesuai dengan surat pernyataan PT Penta Dharma Karsa transfer tersebut diperuntukkan untuk
setoran modal saham atas nama PT Sheng Y ue Hengli sebesar Rp5.000.000.000, setoran modal
saham atas nama PT Sentral Nikelindo Nusantara sebesar Rp5.000.000.000, dan sebesar
Rp1.268.568.775 sebagai management fee atas pertambangan nikel.
Agar dijelaskan:
a. Bidang usaha, susunan pemegang saham, dan rincian pengurus dan pengawas PT Penta Dharma
Karsa.
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan bahwa PT Penta Dharma Karsa ("PENTA") merupakan pihak ketiga
independen yang berkedudukan sebagai klien kontraktual VTP atas jasa pertambangan (overburden
removal dan pengangkutan hasil tambang). PENTA bukan merupakan pemegang saham VTP
maupun Perseroan, bukan merupakan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020, serta tidak memiliki hubungan pengendalian, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan Perseroan ataupun VTP.
Sehubungan dengan hal tersebut, struktur permodalan, susunan pemegang saham, maupun
informasi internal lainnya dari PENTA merupakan informasi korporasi milik pihak ketiga yang
berada di luar penguasaan maupun kewenangan akses Perseroan. Prinsip yang sama juga berlaku
terhadap mitra usaha independen lainnya yang menjalin hubungan komersial secara wajar (arm's
length).
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020 terkait para pihak dalam transaksi
ini. Oleh karena itu, Perseroan tidak berada pada posisi untuk menyampaikan rincian struktur
pemegang saham maupun informasi internal PENTA yang bukan merupakan bagian dari informasi
yang dikuasai atau wajib diungkapkan oleh Perseroan.
15
Page 16
b. Latar belakang penjualan oleh PT Penta Dharma Karsa.
Tanggapan:
Transaksi sebagaimana dimaksud bukan merupakan transaksi penjualan saham oleh PT Penta
Dharma Karsa, melainkan pinjaman dana dari PT Penta Dharma Karsa kepada para pemegang
saham untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal. Dana yang ditransfer melalui rekening PT
Penta Dharma Karsa selanjutnya dialokasikan sebagai setoran modal saham atas nama PT Sheng
Yue Hengli sebesar Rp5.000.000.000 dan PT Sentral Nikelindo Nusantara sebesar
Rp5.000.000.000, serta sebesar Rp1.268.568.775 sebagai pembayaran management fee atas
pertambangan nikel.
Dengan demikian, tidak terdapat latar belakang penjualan saham oleh PT Penta Dharma Karsa
sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan ini. Transaksi tersebut merupakan mekanisme pendanaan
untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal para pemegang saham serta pembayaran
management fee. Selanjutnya, VTP telah meratifikasi penyetoran modal saham yang dilakukan oleh
para pemegang saham tersebut berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 12 Mei 2026, sehingga
transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan RUPS dan dicatat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Informasi keuangan VTP setelah pembagian dividen tersebut.
Tanggapan:
Pembagian dividen dilakukan dalam bentuk dividen saham, bukan dividen tunai. Dividen tersebut
langsung dikapitalisasi menjadi penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga
tidak terjadi arus kas keluar dari Perseroan. Setelah pembagian dividen saham tersebut:
1) modal ditempatkan dan disetor meningkat dari Rp10.000.000.000 menjadi
Rp90.000.000.000; saldo laba berkurang sebesar dividen saham yang dikapitalisasi;
2) total ekuitas Perseroan tidak mengalami penurunan karena hanya terjadi reklasifikasi dalam
komponen ekuitas; dan
3) posisi aset, liabilitas, serta kegiatan operasional Perseroan tidak terpengaruh oleh transaksi
tersebut.
d. Apakah akuisisi VTP merupakan akuisisi entitas sepengendalian sebagaimana dimaksud dalam
PSAK 338. Jelaskan.
Tanggapan:
Berdasarkan struktur kepemilikan dan pengendalian sebelum dan sesudah transaksi, akuisisi VTP
bukan merupakan akuisisi entitas sepengendalian sebagaimana dimaksud dalam PSAK 338.
Sebelum transaksi, kepentingan yang dialihkan dimiliki oleh PT Sheng Yue Hengli yang berada di
bawah pengendalian akhir Liu Wenyuan dan Liu Wenzhao. Setelah transaksi, kepentingan tersebut
dimiliki oleh Perseroan melalui FITT yang berada di bawah pengendalian akhir Gao Jinliang.
Dengan demikian, terjadi perubahan pengendalian akhir (ultimate controlling party), sehingga
transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria transaksi entitas sepengendalian sesuai PSAK
338. Perlakuan akuntansi atas transaksi dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
berdasarkan evaluasi dan pertimbangan profesional Kantor Akuntan Publik.
e. Apa yang dimaksud dengan management fee. Jelaskan.
Tanggapan:
Management fee merupakan kompensasi atas pelaksanaan pekerjaan tambahan oleh VTP
sebagaimana diatur dalam Addendum I Kontrak Pertambangan Nikel Nomor 20240516/Penta-
VTP/KPN/002 tanggal 1 Maret 2025, khususnya Pasal 3.1A.
16
Page 17
Pekerjaan tambahan tersebut berupa kegiatan tinjauan lapangan yang dilakukan secara
berkelanjutan serta dukungan koordinasi operasional yang diperlukan untuk menunjang kegiatan
pertambangan PT Penta Dharma Karsa.
17. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2025, pada tahun 2025 VTP membukukan piutang
usaha Rp40 miliar setelah sebelumnya tidak pernah membukukan piutang usaha.
Merujuk pada CALK 4 Piutang Usaha, piutang tersebut adalah piutang kepada PT Penta Dharma
Karsa:
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang dibukukannya piutang usaha setelah tidak membukukan piutang usaha sebelumnya.
Apakah terdapat perubahan skema pembayaran atau pengakuan pendapatan? Jelaskan.
Tanggapan:
Pembukuan piutang usaha ini terjadi karena adanya pendapatan incentive dari PT Penta Dharma
Karsa yang belum di bayarkan oleh Penta tahun 2025. Tahun 2026 Penta akan melakukan sisa
pembayaran incentive.
b. Status hubungan afiliasi.
Tanggapan:
PT Penta Dharma Karsa bukan merupakan pemegang saham PT Venturi Tambang Perkasa.
Berdasarkan Akta Pendirian VTP yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023, susunan pemegang saham PT
Venturi Tambang Perkasa sejak pendirian adalah PT Sheng Yue Hengli dan PT Sentral Nikelindo
Nusantara, dan tidak terdapat perubahan susunan pemegang saham tersebut selama periode yang
relevan.
17
Page 18
Dengan demikian, PT Penta Dharma Karsa merupakan pelanggan Perseroan dalam transaksi jasa
pertambangan.
c. VTP tidak mengungkapkan jadwal aging piutang usaha. Agar disampaikan.
Tanggapan:
VTP tidak mengungkapkan aging piutang usaha karena invoice dari pendapatan incentive terjadi
pada tanggal 31/12/2025. Invoice tersebut dari VTP ke PT Penta Dharma Karsa.
d. Merujuk pada pertanyaan 10, diketahui bahwa PT Penta Dharma Karsa merupakan pemegang
saham VTP sebelum dialihkan ke PT Sheng Yue Hengli dan PT Sentral Nikelindo pada tanggal 12
Mei 2026. Agar dijelaskan apakah seluruh pendapatan VTP berasal dari PT Penta Dharma Karsa
yang merupakan pemegang saham VTP?
Tanggapan:
Berdasarkan Anggaran Dasar pendirian VTP yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023, sejak pendirian Perseroan,
pemegang saham PT Venturi Tambang Perkasa adalah PT Sheng Yue Hengli dan PT Sentral
Nikelindo Nusantara.
Adapun pendapatan usaha Perseroan pada tahun 2025 berasal dari transaksi jasa pertambangan
dengan PT Penta Dharma Karsa sebagai pelanggan Perseroan. Dengan demikian, transaksi tersebut
merupakan transaksi usaha dengan pelanggan dan bukan transaksi dengan pemegang saham
Perseroan.
18. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2025, pada tahun 2025 VTP membukukan
peningkatan pendapatan lain:
Merujuk pada CALK 21, sebagian besar pendapatan tersebut adalah pendapatan incentive.
Agar dijelaskan:
a. Rincian pendapatan incentive.
Tanggapan:
1) Invoice 019/INV/VTP/12/2025 Rp 21.998.336.262
2) Invoice 020/INV/VTP/12/2025 Rp 23.352.824.788
3) Invoice 021/INV/VTP/12/2025 Rp 20.881.230.651
18
Page 19
Total Pendaptan Incentive : RP 66.232.391.701
b. Nature dari pendapatan incentive.
Tanggapan:
Nature dari pendapatan incentive ini adalah kuantitas barang per ton di kali 2 USD.
c. Rincian pihak yang terkait dengan pendapatan incentive, serta hubungan afiliasinya.
Tanggapan:
Pihak yang terkait di dalam pendapatan incentive ini hanya PT Penta Dharma Karsa.
d. Rincian pendapatan lainnya.
Tanggapan:
Uang muka pembelian terjadi karena adanya down payment atas pembelian Dump Truck ke PT
Mulia Industri Makmur pada Desember 2024.
19. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2025, pada tahun 2024 VTP membukukan uang muka
pembelian. Agar dijelaskan rincian dan latar belakang uang muka pembelian tersebut.
Tanggapan:
Uang muka pembelian terjadi karena adanya down payment atas pembelian Dump Truck ke PT Mulia
Industri Makmur pada Desember 2024.
20. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2025, pada tahun 2024 dan 2025 VTP membukukan
beban yang masih harus dibayar dengan nilai yang sama yaitu Rp1,16 miliar. Selain itu, VTP juga
membukukan pendapatan diterima di muka dengan nilai yang sama yaitu Rp6,55 miliar.
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang tidak berubahnya nilai kedua akun tersebut.
Tanggapan:
Saldo beban yang masih harus dibayar tetap sebesar Rp1.169.652.465 pada tahun 2024 dan 2025
karena sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 kewajiban tersebut belum diselesaikan sehingga
tetap disajikan sebagai liabilitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Adapun saldo pendapatan diterima di muka tetap sebesar Rp6.550.623.159 karena merupakan
pembayaran yang telah diterima Perseroan atas jasa yang penyelesaiannya masih akan dilakukan
pada periode berikutnya. Oleh karena itu, sampai dengan 31 Desember 2025 jumlah tersebut masih
memenuhi kriteria untuk diakui sebagai pendapatan diterima di muka dan akan diakui sebagai
19
Page 20
pendapatan pada saat kewajiban pelaksanaan jasa telah dipenuhi sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku.
b. Rincian beban yang masih harus dibayar, dan rencana pelunasan.
Tanggapan:
Beban yang masih harus dibayar per 31 Desember 2025 terutama terdiri atas kewajiban perpajakan
yang telah timbul namun belum diselesaikan sampai dengan tanggal laporan keuangan. Setelah
tanggal laporan keuangan, Perseroan telah menyelesaikan sebagian besar kewajiban tersebut sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Adapun saldo yang masih belum diselesaikan merupakan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar
Rp150.000.000 yang timbul dari transaksi pinjaman kepada pengurus perusahaan. Perseroan
berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
c. Rincian pendapatan diterima di muka.
Tanggapan:
Pendapatan di terima di muka adalah kelebihan setor oleh PT Penta Dharma Karsa yang terjadi
tahun 2023 & 2024 dari penjualan.
21. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2025, VTP tidak mengungkapkan rincian pihak
pelanggan:
Agar dijelaskan:
a. Rincian pelanggan dan komposisi distribusinya.
Tanggapan:
Rincian pelanggan dan komposisi pendapatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Pelanggan Pendapatan (Rp) Persentase
2025 PT Penta Dharma Karsa 128.375.662.048 100%
2024 PT Penta Dharma Karsa 96.179.613.608 100%
b. Rincian mengenai komposisi pendapatan berdasarkan hubungan relasi.
Tanggapan:
Tidak ada hubungan relasi antara VTP dengan Penta Dharma Karsa.
Pendapatan usaha tahun 2025 VTP berasal dari PT Penta Dharma Karsa sebagai pelanggan
Perseroan.
Seluruh pendapatan usaha tahun 2025 VTP merupakan pendapatan dari non-related party.
22. Merujuk pada laporan proforma, terdapat pembukukan goodwill sebesar Rp1 miliar. Agar dijelaskan
latar belakang pembukuan tersebut.
20
Page 21
Tanggapan:
Sesuai dengan transaksi atas investasi Perseroan membayar atas investasi saham VTP yang dimiliki
SYH sebesar Rp. 46.500.000.000,- sedangkan nilai nominal sahamn sebesar Rp. 45.000.000.000,-
Selisih pembelian dengan nilai nominal saham adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- diakui sebagai
Goodwill. Atas goodwill tersebut maka dilakukan amortisasi selama 3 tahun, maka menjadi biaya
amortisasi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga good will menjadi sebesar Rp.
1.000.000.000,-.
23. Merujuk KJPP nilai wajar VTP, tingkat terminal growth yang digunakan dalam valuasi DCF VTP
adalah 0%. Agar dijelaskan latar belakang penentuan terminal growth tersebut.
Tanggapan:
Digunakannya terminal growth sebesar 0% dikarenakan pertimbangan konservatif dimana saat ini
(kondisi eksisting) VTP hanya memiliki kontrak dengan Penta, belum adanya kontrak dengan pihak
lainnya.
24. Merujuk KJPP nilai wajar VTP, discount rate yang digunakan dalam valuasi DCF VTP adalah 13%.
Namun demikian, merujuk KJPP nilai wajar discount rate yang digunakan dalam valuasi DCF BMP
adalah 8,83%. Agar dijelaskan latar belakang perbedaan discount rate yang digunakan.
Tanggapan:
Perhitungan Discount Rate yang digunakan dalam valuasi saham VTP dan BMP merujuk kepada
formula perhitungan Weighted Average Cost Of Capital (WACC) dimana di dalam perhitungan
WACC salah satu komponen perhitungannya adalah merujuk kepada beta atas industri objek penilaian.
Objek Penilaian VTP dan BMP memiliki industri yang berbeda, sehingga tingkat risiko yang tercermin
dari komponen Beta dan tingkat DER juga berbeda.
Pada VTP yang bergerak dalam industri pertambangan rata-rata Unlevered Beta pada industri sejenis
yang digunakan berdasarkan data yang diterbitkan oleh Damodaran adalah sebesar 1,30 x dengan rata-
rata DER sebesar 25,06%.
Sedangkan BMP yang bergerak dalam industri Perhotelan berdasarkan data, rata-rata Unlevered Beta
pada Industri sejenis adalah sebesar 0,53 x dengan DER rata-rata sebesar 45,37%.
Sehingga perbedaan yang terjadi antara discount rate yang digunakan hanya merujuk kepada tingkat
risiko atas berbedanya industri dari 2 entitas tersebut yang tercermin dari beta yang digunakan.
25. Merujuk KJPP nilai wajar FAW, Aset Tetap Dalam Pengerjaan disesuaikan dari Rp19.038.807.723
menjadi Rp12.883.517.723. agar dijelaskan dasar penyesuaian, khususnya dengan mempertimbangkan
bahwa telah terdapat akun Bangunan Dalam Konstruksi sebesar Rp6,15 miliar yang telah dinilai oleh
KJPP terpisah.
21
Page 22
Tanggapan:
Dasar penyesuaian yang dilakukan dalam valuasi FAW dengan pendekatan aset metode Adjusted Net
Asset Method adalah dengan melakukan reklasifikasi atas Aset Tetap yang tercatat, dimana pada akun
Aset Tetap dalam pengerjaan merupakan Uang muka yang telah dikeluarkan oleh FAW dalam
progress pembangunan, sehingga, berdasarkan hasil valuasi aset yang telah mempertimbangkan fisik
dari aset terbangun di lapangan didapatkan hasil sebesar Rp 6.155.290.000,-. Nominal Nilai Valuasi
aset tersebut lah yang dijadikan dasar dilakukannya penyesuaian atas reklasifikasi aset terhadap akun
Aset Tetap Dalam Pengerjaan, dengan mencatatkan fisik aset yang terbangun sejumlah Nilai Aset
Tetap berdasarkan hasil valuasi dan mengurangi Akun Aset Tetap dalam Pengerjaan.
26. KJPP Edi Andesta dan Rekan melaksanakan penilaian VTP, FAW, BMP, sekaligus pendapat
kewajaran dan studi kelayakan. Agar dijelaskan:
a. Penegasan independensi dan tidak adanya benturan kepentingan penilai atas seluruh penugasan
tersebut.
Tanggapan:
Di dalam seluruh laporan penugasan yang telah diterbitkan oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan,
telah diungkapkan dengan narasi :
“kami telah bertindak secara independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Pemberi
Tugas ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak
mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang
dihasilkan dari proses penilaian ini.”
b. Dasar penetapan DLOM yang berbeda (VTP 30%; BMP dan FAW 20%) dan pengaruhnya terhadap
kesimpulan kewajaran masing-masing transaksi.
Tanggapan:
Perbedaan DLOM antara VTP (30%) dan BMP/FAW (20%) ditetapkan berdasarkan karakteristik
masing-masing entitas. VTP merupakan perusahaan baru di sektor jasa pertambangan memiliki
risiko atas lingkungan, bencana alam, serta ketergantungan kepada kontrak.
Sementara BMP dan FAW, meskipun menghadapi tantangan operasional, kedua entitas merupakan
anak perusahaan FITT yang memiliki dukungan grup usaha publik, sehingga risiko likuiditas relatif
22
Page 23
lebih rendah, BMP mengoperasikan hotel yang berada di pusat kota Majalengka dengan lokasi yang
strategis walaupun kurang bersaing dengan kelas hotel sejenis , sedangkan FAW memiliki fasilitas
dengan adanya perjanjian pada pemerintah daerah atas pemanfaatan lahan, sehingga masih
memiliki potensi jika aset nya telah operasional.
27. Merujuk KJPP nilai wajar BMP, disampaikan bahwa dalam menyusun valuasi berdasarkan DCF
Penilai menggunakan asumsi berikut:
Merujuk laporan keuangan BMP tahun 2024 dan 2025 yang disampaikan serta sejarah kinerja
Perseroan, bisnis perhotelan BMP terus membukukan rugi sebelum pajak (EBT). Agar dijelaskan dasar
asumsi EBT yang positif pada tahun 2026-2030.
Tanggapan:
EBT yang positif di tahun 2026 – 2030 berasal dari pertimbangan atas rencana dilakukannya renovasi
sepanjang masa proyeksi oleh BMP untuk memperbaiki kinerja operasional, dimana renovasi tersebut
diharapkan perlahan akan menumbuhkan kinerja dari hotel baik dari sisi okupansi maupun ARR, serta
khususnya pada segmen Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions (MICE) yang pada tahun
sebelumnya (2025) sempat menurun.
Walaupun diproyeksikan mencatatkan laba sebelum pajak, nominal yang tercatat belumlah signfikan
akibat adanya pembayaran bunga atas pinjaman bank yang menggerus operasional.
28. Lebih lanjut, pada bagian Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan
Nilai Tambah, Perseroan menyampaikan Proyeksi Laba Rugi Perseroan sebelum rencana transaksi,
dimana diproyeksikan sebagai berikut:
Agar dijelaskan rincian asumsi dalam penyusunan proyeksi laba sebelum pajak tersebut.
Tanggapan:
Proyeksi Laba Sebelum Pajak FITT Konsolidasi disusun merujuk kepada proyeksi masing-masing dari
BMP dan FAW yang kemudian dikonsolidasikan ke FITT. Dimana dalam proyeksi Konsolidasi FITT
mencatatkan Laba Kotor namun masih tetap mencatatkan rugi sebelum pajak untuk tahun 2026 akibat
masih lebih tingginya beban usaha dan beban bunga atas pinjaman bank dan pinjaman pemegang
saham. Peningkatan Laba Sebelum Pajak Signifikan di tahun 2028 dan seterusnya dengan asumsi
23
Page 24
bahwa FAW sudah dapat beroperasi di tahun tersebut yang kemudian dapat menyumbang profitabilitas
diiringi dengan harapan atas pertumbuhan laba dari sisi BMP.
29. Merujuk Laporan Keuangan Auditan VTP tahun 2024, VTP membukukan rugi pada tahun 2024. Agar
dijelaskan latar belakang kerugian tersebut serta strategi perbaikannya.
Tanggapan:
Kerugian VTP pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya beban operasional yang
timbul seiring dengan pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan kapasitas operasional
Perseroan. Meskipun pendapatan usaha mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,
kenaikan beban penyusutan atas aset tetap yang mulai digunakan dalam kegiatan operasional,
peningkatan biaya tenaga kerja, serta beban administrasi dan operasional lainnya menyebabkan beban
usaha meningkat lebih besar dibandingkan pertumbuhan pendapatan, sehingga Perseroan
membukukan rugi pada tahun 2024.
Sebagai upaya perbaikan, Perseroan telah melakukan evaluasi terhadap struktur biaya operasional,
meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya dan aset, serta memperkuat pengendalian biaya
operasional. Di samping itu, Perseroan terus mengoptimalkan produktivitas kegiatan operasional,
memperluas cakupan layanan kepada pelanggan, serta mengembangkan sumber pendapatan baru,
termasuk pendapatan management fee sesuai dengan perjanjian kerja sama yang mulai berlaku pada
tahun 2025. Perseroan meyakini langkah-langkah tersebut akan memperkuat kinerja operasional dan
mendukung perbaikan kinerja keuangan secara berkelanjutan.
30. Keterbukaan Informasi menyebut pemilik manfaat Perseroan adalah Go Ronny Nugroho (hal. 27),
sementara di bagian lain disebut Gao Jinliang sebagai UBO PT Jinlong Resources Investment selaku
Pengendali Perseroan (hal. 10, 23, 32). Agar dijelaskan inkonsistensi ini.
Tanggapan:
Tidak terdapat inkonsistensi dalam pengungkapan tersebut. Pengungkapan pada masing-masing
bagian Keterbukaan Informasi mengacu pada entitas yang berbeda.
Pernyataan bahwa Go Ronny Nugroho merupakan Pemilik Manfaat Akhir mengacu kepada Perseroan,
sedangkan pernyataan bahwa Gao Jinliang merupakan Pemilik Manfaat Akhir mengacu kepada PT
Jinlong Resources Investment selaku Pengendali Perseroan.
Dengan demikian, kedua pengungkapan tersebut tidak saling bertentangan karena masing-masing
menjelaskan Pemilik Manfaat Akhir dari entitas yang berbeda.
31. Agar dijelaskan profil, kualifikasi, pengalaman di sektor pertambangan dan/atau perusahaan terbuka,
serta pemenuhan ketentuan keterujian (fit and proper) atas calon Direksi (Gao Shufang, Liu Wenzhao,
Ou Yang) dan calon Dewan Komisaris (Eric Sandro, Wang Yunfei, Imron Hamzah), termasuk
pemenuhan kriteria independensi Komisaris Independen.
Tanggapan:
a. Gao Shufang (Direktur Utama)
1) Profil:
a) Tempat/Tanggal Lahir : Hebei, 18 Februari 1964
b) Kewarganegaraan : Chinese
2) Kualifikasi
a) Pendidikan : Bachelor Degree, Meteorologi, Shenyang College, China, 1987
b) Kualifikasi Profesional : Accounting Qualification Certificate
24
Page 25
c) Riwayat Pekerjaan :
(1) Baoshuo Taman Industry Investment Group - Marketing Manager (sektor
pengembangan dan pengelolaan kawasan industri pertambangan) (2022-April 2026)
(2) Xinjiang Duzhan Industrial Co., Ltd. - General Manager (sektor pertambangan) (2006-
2013)
3) Telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi/Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), termasuk persyaratan integritas, kompetensi, dan
reputasi keuangan yang dipersyaratkan. Berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengalaman
profesional yang dimiliki, calon yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan untuk
mendukung pengelolaan dan pengawasan Perseroan setelah transformasi usaha ke sektor
pertambangan.
b. Liu Wenzhao (Direktur)
1) Profil:
a) Tempat/Tanggal Lahir : Hebei, 16 Agustus 1984
b) Kewarganegaraan : Chinese
2) Kualifikasi
a) Pendidikan : Sarjana - Teknologi Informasi, Hebei Normal University
b) Riwayat Pekerjaan :
(1) PT Sinar Abadi Solusi - Direktur Utama (Present)
(2) PT Wosindo Mineral Perkasa (sektor pertambangan) (2024-present)
3) Liu Wenzhao telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi/Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam POJK 33/2014, termasuk persyaratan integritas, kompetensi, dan
reputasi keuangan yang dipersyaratkan. Berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengalaman
profesional yang dimiliki, calon yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan untuk
mendukung pengelolaan dan pengawasan Perseroan setelah transformasi usaha ke sektor
pertambangan.
c. Ou Yang (Direktur)
1) Profil:
a) Tempat/Tanggal Lahir : Guangxi, 20 Oktober 1999
b) Kewarganegaraan : Chinese
2) Kualifikasi
a) Pendidikan : Sarjana - Sastra Indonesia, Guangxi University for Nationalities
b) Riwayat Pekerjaan :
(1) PT Sinar Abadi Solusi - Komisaris (Present)
(2) Baoshuo Taman Industry Investment Group - Process Engineer (sektor pengembangan
dan pengelolaan kawasan industri pertambangan) (Sept 2022-April 2026)
3) Ou Yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi/Dewan Komisaris sebagaimana
diatur dalam POJK 33/2014, termasuk persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi
keuangan yang dipersyaratkan. Berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengalaman
profesional yang dimiliki, calon yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan untuk
mendukung pengelolaan dan pengawasan Perseroan setelah transformasi usaha ke sektor
pertambangan.
d. Wang Yunfei (Komisaris Utama)
1) Profil:
a) Tempat/Tanggal Lahir : Hebei, 21 November 1983
b) Kewarganegaraan : Chinese
2) Kualifikasi:
25
Page 26
a) Pendidikan : Department of Traditional Ethnic Sports Bachelor’s Degree, Hebei Sports
Institute
b) Riwayat Pekerjaan :
(1) PT Jinlong Resources Investment - Komisaris (2025 - present)
(2) Jinpei Century Investment Group Co. Ltd. - Chairman’s Office, Assistant to the
Chairman (2009 - Feb 2026)
3) Wang Yunfei telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi/Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam POJK 33/2014, termasuk persyaratan integritas, kompetensi, dan
reputasi keuangan yang dipersyaratkan. Berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengalaman
profesional yang dimiliki, calon yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan untuk
mendukung pengelolaan dan pengawasan Perseroan setelah transformasi usaha ke sektor
pertambangan.
e. Rahmat Marianus Sidabutar (Komisaris)
1) Profil
a) Tempat/Tanggal Lahir : Ajibata, 02 Mei 1994
b) Kewarganegaraan : Indonesia
2) Kualifikasi
a) Pendidikan : Sarjana Hukum, Universitas Riau
b) Riwayat Pekerjaan :
(1) PT Harta Alumina Indonesia - Legal (sektor pengembangan dan pengelolaan kawasan
industri pertambangan) (2025 - present)
(2) PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (sektor pengembangan dan pengelolaan
kawasan industri pertambangan) (2022 - 2025)
(3) Richer & Daisy Attorney at Law - Legal (2019 - 2022)
3) Rahmat Marianus Sidabutar telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi/Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK 33/2014, termasuk persyaratan integritas,
kompetensi, dan reputasi keuangan yang dipersyaratkan. Berdasarkan latar belakang pendidikan
dan pengalaman profesional yang dimiliki, calon yang bersangkutan memiliki kompetensi yang
relevan untuk mendukung pengelolaan dan pengawasan Perseroan setelah transformasi usaha
ke sektor pertambangan.
f. Imron Hamzah (Komisaris Independen)
1) Profil
a) Tempat/Tanggal Lahir : Jombang, 31 Maret 1981
b) Kewarganegaraan : Indonesia
2) Kualifikasi:
a) Pendidikan :
(1) S1 Akuntansi - Universitas Airlangga
(2) S2 Magister Manajemen Bisnis - Prasetiya Mulya Business School (d/a. Universitas
Prasetiya Mulya)
b) Riwayat Pekerjaan :
(1) PT Pijar Nusa Pasifik - Komisaris Independen (Sept 2023 - July 2024)
(2) PT Envy Technologies Indonesia Tbk- Komisaris Utama (perusahaan terbuka) (Oct
2018 - Mar 2023)
(3) Head of Listing Division 2, PT Bursa Efek Indonesia (2017 – May 2018)
(4) Head of Unit - Listing Division 1, PT Bursa Efek Indonesia (2014 - 2017)
(5) Staff & Supervisor - Listing Division 1, PT Bursa Efek Indonesia (2008 - 2014)
26
Page 27
3) Imron Hamzah telah memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana diatur
dalam POJK 33/2014, termasuk persyaratan independensi, integritas, kompetensi, dan reputasi
keuangan. Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, pemegang saham pengendali, maupun hubungan
usaha atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuan untuk bertindak secara
independen. Pengalaman yang dimiliki di PT Bursa Efek Indonesia dan perusahaan terbuka juga
mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai Komisaris Independen Perseroan.
32. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).
Tanggapan:
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan, telah diungkapkan kepada publik.
27
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sentral Nikelindo Nusantara
p.1 ×17
unresolved
org
PT Mineral Timur Nusantara
p.1
unresolved
org
PT Prima Feronikel Investasi
p.1
unresolved
person
Halimah
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli
p.1 ×7
unresolved
person
Liu Wenyuan
· Direktur
p.1
unresolved
person
Liu Wenzhao
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.1 ×7
unresolved
org
Departemen Investasi
p.1
unresolved
org
PT Penta Dharma Karsa
p.2 ×24
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.3 ×2
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri
p.4 ×2
unresolved
org
PT Sentral Nikelindo Nusantara. Agar
p.5
unresolved
org
PT Berkarya Bersama Servindo
p.9
unresolved
org
PT Pratama Global Servindo
p.9
unresolved
org
PT Jinlong Resources Investment
p.9 ×5
unresolved
org
PT Penta Dharma Karsa. Tanggapan
p.9 ×3
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.11
unresolved
org
Tahun Pajak
p.12 ×2
unresolved
person
Lukita Purnamasari
p.15
unresolved
org
PT Sheng Y
p.15
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa. Berdasarkan Akta Pendirian VTP
p.17
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sentral Nikelindo
p.18
unresolved
org
PT Sentral Nikelindo Nusantara. Adapun
p.18
unresolved
org
PT Mulia Industri Makmur
p.19 ×2
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.22 ×2
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.22 ×2
unresolved
org
Xinjiang Duzhan Industrial Co., Ltd.
p.25
unresolved
org
PT Sinar Abadi Solusi
p.25 ×2
unresolved
org
PT Wosindo Mineral Perkasa
p.25
unresolved
org
Jinpei Century Investment Group Co. Ltd.
p.26
unresolved
org
PT Harta Alumina Indonesia
p.26
unresolved
org
PT Baoshuo
p.26
unresolved
org
PT Pijar Nusa Pasifik
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.