Skip to content
Back to announcement

20260630_RUIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106796_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.933
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190

Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780,

E-mail: aryanti.artisarl@gmail.com

Jakarta, 29 Juni 2026

Nomor : 16/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Radiant Utama Interinsco Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di Gedung Radiant Group Lantai 3
PT Radiant Utama Interinsco Tbk. Jl. Kapten Tendean Nomor 24
Jakarta 12720

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Radiant Utama Interinsco Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)

yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026

Waktu : 10.20 WIB — 11.47 WIB

Tempat : Ruang Rapat Gedung Radiant Group

Jalan Kapten Tendean Nomor 24
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720

Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Amira Ganis
2. Nino Fediawan Kusmedi
3. Misyal Abdullah Bahwal

Komisaris Utama
Komisaris Independen
Komisaris

- Direksi 1 1. Aby Abdullah Ganis Direktur Utama
2. Zaki Maulana Direktur
3. Soeharto Nurcahyono Direktur
- Pemegang Saham : 430.422.750 saham atau mewakili 55,89914 dari seluruh

saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 770.000.000 saham.

I. MATA ACARA RAPAT
1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2025.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2025.

3. Penetapan honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan remunerasi anggota Direksi

Perseroan.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan

Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
5. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2 OCR 0.946
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT

1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dan mata acara Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026.

2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website
KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026.

3. Pemanggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website KSEI, website Bursa
Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat

Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan bagi pemegang
saham yang hadir secara fisik dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.000
saham atau merupakan 0,000296 dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:

. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan suara tidak setuju.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
430.421.750 saham atau merupakan 99,9998Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat:

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang

sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 430.422.750 saham atau

merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima):

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima ) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan (a Member of INAA Group)
sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen, tertanggal 27 Maret 2026
No.00107/2.1007/AU.1/05/1456-5/1/111/2026 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et decharge”)
kepada: (i) Direksi Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta
tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan dan (ii) Dewan Komisaris Perseroan dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan serta tugas dan tanggung jawab dalam
memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan
persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dilakukan selama Tahun Buku 2025 (dua ribu dua
puluh lima), sejauh tindakan Kepengurusan dan Pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
Page 3 OCR 0.944
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

MATA ACARA RAPAT KEDUA

MAT

Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan bagi pemegang
saham yang hadir secara fisik dan elektronik melalui sistem cASY.KSEI .
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.000
saham atau merupakan 0,00026 dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:
b. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan suara tidak setuju.
Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
430.421.750 saham atau merupakan 99,9998Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat,
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 430.422.750 saham atau
merupakan 10094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp. 13.749.625.987,00
(tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus
sembilan puluh tujuh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. a. Sebesar Rp.4.620.000.000,00 (empat milyar enam ratus dua puluh juta Rupiah) atau Rp6,00
(enam rupiah) per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai Tahun Buku 2025 kepada
Para Pemegang Saham Perseroan,
b. memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut
mengenai tata cara pembagian dividen tersebut, dan
2. Sisanya sebesar Rp. 9.129.625.987,00 (sembilan milyar seratus dua puluh sembilan juta enam
ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh Rupiah) akan dibukukan sebagai
Laba Ditahan untuk kegiatan usaha Perseroan.

A ACARA RAPAT KETIGA

Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat

Ketiga.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang

hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun pendapat.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan bagi pemegang

saham yang hadir secara fisik dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI .

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.000
saham atau merupakan 0,000274 dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:
Page 4 OCR 0.945
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 13 ABD, Jl. Jend, Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 5.000
saham atau merupakan 0,001294 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat,

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
430.416.750 saham atau merupakan 99,998696 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat,

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang

sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 430.417.750 saham atau

merupakan 99,9988Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :

1. a. Menetapkan besaran remunerasi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku
2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp.
3.000.000.000,0Ottiga milyar Rupiah) per tahun sebelum pajak, yang mulai berlaku sejak
ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya
pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), dan

b. Memberi wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah
remunerasi tersebut bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan,

Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagaimana dimuat

dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, tertanggal 4 Juni 2026: dan

2. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi
bagi seluruh anggota Direksi Perseroan Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan
memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat

Keempat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan bagi pemegang

saham yang hadir secara fisik dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI .

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.000
saham atau merupakan 0,000276 dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:

. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan suara tidak setuju.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
430.421.750 saham atau merupakan 99,999896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat,

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang

sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 430.422.750 saham atau

merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :

Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
Page 5 OCR 0.950
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) serta memberi wewenang

kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan
Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA RAPAT KELIMA

Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan bagi pemegang
saham yang hadir secara fisik dan elektronik melalui sistem cASY.KSEI.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.000

saham atau merupakan 0,00026 dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:

b. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan suara tidak setuju.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
430.421.750 saham atau merupakan 99,9998Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat,

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 430.422.750 saham

atau merupakan 10076 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.

Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :

1. Menerima pengunduran diri Bapak Nino Fediawan Kusmedi dari jabatannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang
telah dijalankan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan serta bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.

2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Muhammad Hamid sebagai Komisaris Independen
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris
yang sedang berjalan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu,

3. Menegaskan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah ditutupnya Rapat
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Nyonya Amira Ganis
Komisaris Independen : Tuan Muhammad Hamid
Komisaris : Tuan Misyal Abdullah Bahwal
Direksi

Direktur Utama : Tuan Aby Abdullah Ganis
Page 6 OCR 0.949
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

Direktur : Tuan Soeharto Nurcahyono
Direktur : Tuan Zaki Maulana

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat, termasuk namun
tidak terbatas pada:

a. menghadap Notaris guna menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat yang
telah dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
apabila diperlukan:

b. menyampaikan pemberitahuan dan/atau memperoleh persetujuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia serta instansi berwenang lainnya,

€c. menandatangani surat, akta, formulir, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
Keputusan-Keputusan Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 Juni 2026, Nomor 40,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.89 MB
Published30 Jun 2026
Pages6
Characters17,429
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Radiant Utama Interinsco Tbk. p.1 ×8
linked person Nino Fediawan Kusmedi p.1 ×2
linked person Zaki Maulana · Direktur p.1 ×2
linked person Soeharto Nurcahyono · Direktur p.1 ×2
linked person Muhammad Hamid · Komisaris Independen p.5 ×4
possible person Amira Ganis · Komisaris Utama p.1 ×2
possible person Aby Abdullah Ganis · Direktur Utama p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara p.2
unresolved person Misyal Abdullah Bahwal · Komisaris p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 40 ms 13 Sep 2026 14:12

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result