Skip to content
Back to announcement

20260630_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106790_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
            KRAKATAU STEEL
                                                                                                 30 Juni 2026

           No.                 : 058/Corsec-KS/2026
           Perihal             : Surat Pengantar Keterbukaan Informasi



           Kepada:
           Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
           Gedung Sumitro Joyohadikusumo, Lantai 3
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta 10710



            Dengan Hormat,

           Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No. 42/2020"), PT Krakatau Steel
           (Persero) Tbk ("Perseroan"), dengan ini menyampaikan Laporan Transaksi Afiliasi sebagai terlampir.

           Demikian Laporan Transaksi Afiliasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih




           Hormat kami,
           PT Krakatau Steel (Persero) Tbk




           Rachman Hidayat
           Pit. Corporate Secretary a




Cilegon Of ce                            PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Technology Building                      Krakatau Steel Building
Plant Site Krakatau Steel                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54
Jl. Asia Raya, Cilegon 42435             Jakarta Selatan 12950
P +62 254 - 392519                       P +62 21 - 5221255 (Hunting)                         www.krakatausteel.com
fi
Page 2
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
         DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
    NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
                                  KEPENTINGAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI ANTARA PT KRAKATAU JASA INDUSTRI DENGAN DANA
PENSIUN KRAKATAU STEEL ATAS AKUISISI 75.47% SAHAM PT KRAKATAU DAYA TIRTA
(“TRANSAKSI”).

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                             PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK

                                        Kegiatan Usaha:
                        Bergerak dalam Industri Logam Dasar Besi dan Baja
                               Berkedudukan di Cilegon, Indonesia
                                           Kantor Pusat:
                                   Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                                 Cilegon, Banten 42435, Indonesia

                                Telepon: (+62) 254 392159, 392003

                          Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
                            Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                                Email: corsec@krakatausteel.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30   Juni   2026




                                                                                     1
Page 3
                            DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                     :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-
                                 Undang Pasar Modal.

OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang
                                 tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                                 pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
                                 Lembaga pembiayaan dan Lembaga keuangan lainnya.

Perseroan                    :   PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
                                 Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri No.
                                 5 P.O. Box 14, Cilegon, Banten 42435, Indonesia.

Perusahaan Terbuka           :   Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek
                                 bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.

Perusahaan Terkendali        :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
                                 langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
                                 Terbuka.

POJK 42/2020                 :   Peraturan       Otoritas    Jasa    Keuangan     No.
                                 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                                 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PT KSI                       :   Singkatan dari PT Krakatau Sarana Infrastruktur.


Undang-Undang Pasar Modal    :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                 Modal.

Transaksi                    :   Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I
                                 (Pendahuluan).

PT KJI                       :   Singkatan dari PT Krakatau Jasa Industri

DPKS                         :   Singkatan dari Dana Pensiun Krakatau Steel

PT KDT                       :   Singkatan dari PT Krakatau Daya Tirta




                                                                                     2
Page 4
I.     PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan
dengan adanya suatu transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud POJK 42/2020) yang
dilakukan oleh PT Krakatau Jasa Industri (KJI) yang merupakan Perusahaan Terkendali
dari Perseroan dengan Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) yang merupakan afiliasi dari
Perseroan,     . DPKS merupakan pemilik sah dan terdaftar atas 6.000 (enam ribu) lembar
saham / 75,47% (Tujuh Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT
Krakatau Daya Tirta (PT KDT), dalam hal ini DPKS bermaksud melepaskan kepemilikan
saham tersebut melalui jual-beli kepada PT KJI. (“Transaksi”).

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, telah dilaksanakan penandatanganan
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Saham / Conditional Share Purchase Agreement
(CSPA) Nomor 287/DU-DPKS/VI/2026 dan 266/DU-KJI/VI/2026 yang dilaksanakan pada
tanggal 26 Juni 2026 di Kota Cilegon, atas 6.000 (enam ribu) lembar saham / 75,47% (Tujuh
Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT KDT. Dengan kondisi
Para Pihak harus memenuhi persetujuan dan/atau perizinan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk kedua belah pihak termasuk namun tidak terbatas pada anggaran dasar, peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peralihan kepemilikan saham sah dan berlaku efektif
setelah ditandatanganinya AJB.

Transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan saham dari DPKS kepada PT KJI,
sehingga kepemilikan saham PT KJI atas PT KDT sebanyak 7.950 (Tujuh Ribu Sembilan
Ratus Lima Puluh) lembar saham / 100% (seratus persen).

Selanjutnya, mengingat Transaksi dilakukan antara PT KJI merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,99% kepemilikan saham pada PT
Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI), dan PT KSI memiliki 99,99% kepemilikan saham pada
PT KJI, sedangkan DPKS sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 merupakan Afiliasi
dari Perseroan. Sehingga Transaksi merupakan transaksi afiliasi, namun tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan
penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.




                                                                                       3
Page 5
II.      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Objek Transaksi

      Objek Transaksi terdiri dari 6.000 (enam ribu) lembar saham / 75,47% (Tujuh Puluh Lima
      Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT KDT.

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, telah dilaksanakan penandatanganan
      Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Saham / Conditional Share Purchase Agreement
      (CSPA) Nomor 287/DU-DPKS/VI/2026 dan 266/DU-KJI/VI/2026 yang dilaksanakan pada
      tanggal 26 Juni 2026 di Kota Cilegon, atas 6.000 (enam ribu) lembar / 75,47% (Tujuh
      Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT KDT. Dengan
      kondisi Para Pihak harus memenuhi persetujuan dan/atau perizinan sesuai ketentuan
      yang berlaku untuk kedua belah pihak termasuk namun tidak terbatas pada anggaran
      dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peralihan kepemilikan saham sah
      dan berlaku efektif setelah ditandatanganinya AJB.


B. Nilai Transaksi

      Berdasarkan PPJB/CSPA Nomor 287/DU-DPKS/VI/2026 dan 266/DU-KJI/VI/2026 yang
      telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2026, disepakati bahwa nilai jual beli 6.000
      (enam ribu) lembar/ 75.47% (Tujuh Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen)
      kepemilikan saham PT KDT antara PT KJI dengan DPKS adalah sebesar
      Rp10.150.000.000,- (Sepuluh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau ekuivalen
      Rp1.691.667,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam
      Puluh Tujuh Rupiah)/lembar saham.


C. Pihak-Pihak dalam Transaksi

      DPKS selaku penjual

      Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris R. Moehono S.H., S.E., Nomor 10 tahun
      1981 tanggal 24 Juni 1981 yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan
      Republik Indonesia tanggal Nomor S-298/MK.11/1984 tanggal 12 Juni 1984 yang diubah
      terakhir dengan Nomor 84/DU-KS/Kpts/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Peraturan
      Dana Pensiun Krakatau Steel dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      KEP-159/NB.1/2020 tanggal 27 November 2020.

      Dewan Pengawas
      Ketua Pengawas                                       : Emirda Eka Deanita
      Anggota Pengawas                                     : Rodeano Agasta
      Anggota Pengawas                                     : Sabihis
      Plt. Anggota Pengawas                                : Haris Setijosasono

      Pengurus
      Plt. Direktur Utama                                  : Mohamad Riza
      Direktur Investasi & Keuangan                        : Aris Subranta
      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, Dana Pensiun adalah badan
      hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
      Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Pendiri bagi

                                                                                          4
Page 6
   kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan
   kewajiban terhadap pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 1 ayat (18) Peraturan Dana
   Pensiun, Pendiri adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mendirikan Dana Pensiun
   Krakatau Steel.

   PT KJI selaku pembeli
   PT KJI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 15 Juni 1982, yang dibuat di
   hadapan R. Moehono, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri
   Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. 02-2051.HT.01.01.TH.82
   tanggal 28 Oktober 1982.

   Anggaran Dasar PT KJI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
   Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Krakatau Jasa
   Industri No. 7 tanggal 19 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Hapendi Harahap,S.H.,
   M.H., SPN, Notaris di Cilegon, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum
   dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0343645 tanggal
   23 Juni 2026.

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT KJI pada saat Keterbukaan Informasi ini
   diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                                             : Budi Tjandra Negara

   Direksi
   Plt. Direktur Utama                                   : Ario Maryanto
   Direktur                                              : Ridwan

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT KJI pada tanggal Keterbukaan Informasi
   ini adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
                         Keterangan               Jumlah Saham                           %
                                                                       (Rupiah)
     Modal Dasar                                         23.500       Rp11.750.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. PT Krakatau Sarana Infrastruktur                 23.499       Rp11.749.500.000 99,99
     2. PT Krakatau Bandar Samudera                           1             Rp500.000    0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          23.500       Rp11.750.000.000 100,00


   Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PT KJI, maksud dan tujuan PT KJI adalah
   bergerak dalam bidang jasa industri termasuk namun tidak terbatas pada Trading
   Manufaktur & Infrastruktur Support, Rental Kendaraan, dan Penyediaan Tenaga Kerja
   Outsourcing, serta Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).




III. PENJELASAN,   PERTIMBANGAN,   DAN  ALASAN    DILAKUKANNYA
     TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA
     KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A. Latar Belakang dan Alasan
   Pertimbangan Perseroan melakukan Transaksi adalah menjalankan program penataan
   portofolio di lingkungan Krakatau Steel Group yang merupakan strategi jangka
   menengah–panjang korporasi dalam memperkuat bisnis inti baja, termasuk penguatan

                                                                                             5
Page 7
   bisnis jasa terkait lingkungan Krakatau Steel Group. Transaksi ini diharapkan dapat
   memperkuat posisi bisnis, meningkatkan sinergi, dan menciptakan nilai tambah
   berkelanjutan bagi PT KJI maupun Krakatau Steel Group.

B. Manfaat Transaksi

   Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya transaksi ini
   antara lain sebagai berikut:

   1. Meningkatkan market share produk baja yang dipasarkan oleh Krakatau Steel Group
      di pasar domestik Indonesia.
   2. Meningkatkan kinerja Perseroan serta menunjang kelanjutan program restrukturisasi
      dan transformasi Perseroan, serta aksi korporasi lainnya.


C. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

   Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
   mengingat pihak yang melakukan transaksi bukan Perseroan akan tetapi antara PT KJI
   yang merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang perusahaannya
   dikendalikan secara tidak langsung oleh Perseroan melalui KSI sebesar 99,99 % dengan
   DPKS yang merupakan afiliasi dari Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi
   afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 42/2020.

D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan
   dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan
   dengan Pihak Afiliasi

   Pertimbangan Perseroan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan
   Afiliasi dibandingkan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dikarenakan PT
   KJI memiliki kegiatan usaha dalam bidang trading produk, sehingga dengan dilakukan
   akuisisi saham DPKS pada PT KDT dapat meningkatkan nilai tambah bagi PT KJI yang
   juga akan meningkatkan pendapatan dan laba bersih yang terkonsolidasi dengan PT
   Krakatau Steel (Persero) Tbk.

   Pertimbangan Perseroan melakukan Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan
   Afiliasi dibandingkan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dikarenakan
   PT KSI memiliki kegiatan usaha utama di bidang Kawasan Industri, dan Real Estate
   sehingga dengan dilakukannya Transaksi kepada PT KSI yang merupakan Perusahaan
   Terkendali Perseroan dapat meningkatkan kinerja PT KSI yang pada akhirnya dapat
   memberikan kontribusi laba kepada Perseroan dalam hal pemanfaatan aktiva tetap yang
   menjadi Transaksi dapat dioptimalkan dengan baik oleh PT KSI.



E. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

   Secara umum, tujuan dari Transaksi adalah untuk memperluas pasar dan meningkatkan
   revenue konsolidasi PT KJI yang memiliki lini bisnis trading.

   Dengan melakukan Transaksi, diharapkan dapat memberikan nilai tambah dari sisi
   penjualan dan laba bersih konsolidasi PT KJI.



                                                                                        6
Page 8
   Dengan melakukan Transaksi, diharapkan aset-aset non produktif tersebut akan lebih
   optimal dan memberikan nilai tambah kepada Perseroan jika dikelola oleh PT KSI dan
   mendukung pelunasan kewajiban Perseroan atas kredit restrukturisasi.

   Pengaruh Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:

                                                                  (dalam ribuan USD)
                                      Sebelum           Setelah        Pertumbuhan
                  Uraian              Transaksi        Transaksi             %
     Aset                                2.765.813        2.765.935             0,004
     Liabilitas                          2.040.304        2.040.426             0,006
     Ekuitas                               725.509          725.509                 -

                                                                  (dalam ribuan USD)
                                      Sebelum           Setelah        Pertumbuhan
               Uraian                 Transaksi        Transaksi             %
     Penjualan Bersih                      959.839          992.102             3,361
     Beban Pokok Penjualan                 909.094          909.444             0,039
     Laba Bersih                           339.640          371.299             9,321


IV. PENILAIAN ASET ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN RINGKASAN LAPORAN
    PENILAIAN ASET

A. KJPP Edi Andesta dan Rekan selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin
   Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
   1/KM.1/2022, tanggal 03 Januari 2022, Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
   Sektor Keuangan No. KEP-30/KS.13/2026 (penilai asset dan bisnis). Perseroan telah
   menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”)
   berdasarkan No. 223/P/Andesta/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 untuk melakukan penilaian
   saham dengan ringkasan sebagai berikut:

   Ringkasan Laporan Penilaian 75,47 % (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas
   Dana Pensiun Krakatau Steel pada PT Krakatau Daya Tirta
   Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
   dalam Laporan Penilaian 75,47% (6.000) Saham Penyertaan Dana Pensiun KS pada KDT
   00291/2.0053-00/BS/04/0095/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 (“Laporan Penilaian Saham
   KDT”).


   1. Identitas Pihak
     KJPP Edi Andesta dan Rekan.

   2. Objek Penilaian
     Saham Penyertaan sebesar 75,47% (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas
     DPKS pada KDT.

   3. Maksud dan Tujuan Penilaian




                                                                                    7
Page 9
  Untuk mengungkapkan pendapat yang objektif mengenai Opini Nilai Pasar 75,47%
  (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas DPKS Pada KDT per tanggal 31
  Desember 2025.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
  Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
  berikut:

  a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
     benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
  b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
     diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
     penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
     dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto
     copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
     tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya
     dan kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
     dalam proses penilaian.
  c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
     yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
  d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
     keuangan.
  f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
  g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
     bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
  h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
     tugas.
  i. Kecuali dinyatakan secara tegas di dalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
     diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
     atas objek penilaian.
  j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
     berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
     tujuan dari laporan ini.
  k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
     menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
  l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
     mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
  m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
     analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan
     mata uang Rupiah.
  n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
     Rekan.



                                                                                   8
Page 10
5. Tanggal Efektif Penilaian
  Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
  dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini
  maka opini Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini
  sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima
  penilai sebagai dasar untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31
  Desember 2025 (Audited).

6. Pendekatan dan Metode Penilaian

  Pendekatan Pendapatan (Income Approach) metode Diskonto Arus Kas (Discounted
  Cash Flow Method) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) metode Aktiva
  Bersih yang Disesuaikan (Adjusted Net Asset Method).

7. Hasil Analisis / Perhitungan
  Indikasi Nilai Pasar adalah 75,47% (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas Dana
  Pensiun KS pada KDT dengan Pendekatan Pendapatan adalah:
                                                                                                                                                                              (Rp.000,-)
                                                                                                                           Proyeksi
                                 URAIAN
                                                                           2026              2027            2028               2029            2030            2031
                                                                         Jan - Des         Jan - Des       Jan - Des          Jan - Des       Jan - Des       Jan - Des

  Penilaian Saham dengan Metode Discounted Cash Flow
   INFLOW
   o Laba Bersih Setelah Pajak                                                (457.100)        (204.808)        (35.474)          556.286          986.790       1.170.711
   o Depresiasi / Amortisasi                                                 1.041.733          968.864       1.018.864           532.560          289.932         426.359
   o Bunga (1-tax)                                                              57.918           40.134          22.350             7.022                -               -
                                                                               642.551          804.190       1.005.740         1.095.868        1.276.722       1.597.070
   OUTFLOW
   o Penambahan Aset Tetap                                                           -         (250.000)       (275.000)          (302.500)       (332.750)       (349.388)
   o Perubahan Modal Kerja Bersih                                             (168.434)        (214.328)       (244.109)          (279.692)       (322.917)       (375.677)
   o Perubahan bersih hutang jangka panjang                                          -                -               -                  -               -               -
                                                                              (168.434)        (464.328)       (519.109)          (582.192)       (655.667)       (725.065)

          ARUS KAS BERSIH                                         1,00         474.117         339.862         486.631            513.677         621.055         872.005      898.512

   Terminal Value (TV)                                                                                                                                         16.072.757

   Growth Usaha                                                 3,04%             1,00
   Discount Rate                                                8,63%            8,63%           8,63%           8,63%              8,63%           8,63%           8,63%
   Discount factor                                                              0,9206          0,8474          0,7801             0,7181          0,6611          0,6086

   PV dari FCF                                                  5,59%          436.451         288.007         379.621            368.885          410.564      10.311.855

   Indikasi Nilai Usaha                                       Rp.000         12.195.382
   Kas dan Setara Kas                                         Rp.000           3.781.010
   Aset Non Operasional                                       Rp.000          2.457.312
   Hutang Berbunga                                            Rp.000           (552.024)
   Nilai Ekuitas                                                             17.881.681
   Penyertaan yang dinilai                                    100%           17.881.681
                       Discount Lack for Marketibility         20%           (3.576.336)
   NILAI PASAR 100% SAHAM                                     Rp.000         14.305.345

   Jumlah Lembar Saham 100%                                   Lembar              7.950
   Nilai Perlembar Saham (Rp.)                                                1.799.000
   Indikasi Nilai Pasar Saham 100,00%                          Rp,-      14.302.050.000
   Diskon Lack Of Control                                                           0%
   Nilai Perlembar Saham                                                      1.799.000
   Jumlah Lembar Saham Yang Dinilai                           Lembar              6.000

   Nilai Pasar Saham Mayoritas Penyertaan Dapen KS pada KDT     Rp,-     10.794.000.000




  Indikasi Nilai Pasar 75,47% (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas Dapen KS
  pada KDT dengan Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan,
  penyesuaian laporan keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan KDT per tanggal
  31 Desember 2025. Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
  a. Kas dan Setara Kas tercatat Rp3.781 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
     penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
     nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.

                                                                                                                                                                                   9
Page 11
b. Piutang usaha tercatat Rp2.037 juta, terhadap akun ini dilakukan penyesuaian,
   sehingga menjadi Rp1.875 juta.
c. Persediaan tercatat Rp485 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan penyesuaian,
   karena persediaan bersifat jangka pendek, perputaran cepat, dan tidak mengalami
   apresiasi nilai seperti tanah. Sepanjang tidak terdapat persediaan usang yang
   material, nilai tercatat dianggap telah mencerminkan nilai pasar.
d. Piutang dan lain- lain tercatat Rp291 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
   penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
   nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.
e. Aset tetap, Tanah, Bangunan, Mesin & Peralatan, Kendaraan dan Fixture Furniture
   & Equipment (FFE) tercatat Rp5.531 juta, terhadap akun ini dilakukan penyesuaian
   dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah dilakukan penyesuaian,
   maka Nilai pasar aset tetap menjadi sebesar Rp7.355 juta.
f. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
   disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.
Penyesuaian hanya dilakukan pada aset tetap dikarenakan aset tetap dicatat dalam
laporan keuangan berdasarkan harga perolehan, sehingga nominal yang tercermin
tidak mencerminkan nilai pasar aset tetap pada tanggal penilaian.

Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset KDT yang
tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp12.485 juta,
telah berubah menjadi sebesar Rp14.148 juta.




                                                                                   10
Page 12
                                                                                                  (Rp.000,-)
                                                              Jan - Des        Adjustment    Jan - Des
                          URAIAN                              Sebelum                         Setelah
                                                                                  (%)


   ASET LANCAR
   Kas dan Bank                                                    3.781.010       100,00%       3.781.010
   Piutang Usaha                                                   2.037.156        92,06%       1.875.317
   Persediaan                                                        485.042       100,00%         485.042
   Piutang lain-lain                                                 291.373       100,00%         291.373
   Total Aset Lancar                                               6.594.582                     6.432.742

   ASET TIDAK LANCAR
   Aset Tetap                                                      5.531.522       132,98%       7.355.995
   Aset Pajak Tangguhan                                              196.429       100,00%         196.429
   Aset Lain-lain                                                    163.144       100,00%         163.144
   Total Aset Tidak Lancar                                         5.891.095                     7.715.568
   TOTAL ASET                                                     12.485.677                    14.148.310

   Liabilitas Jangka Pendek
   Utang Pajak                                                       125.083       100,00%         125.083
   - Utang Pembiayaan                                                257.961       100,00%         257.961
   Biaya yang Masih Harus Dibayar                                    813.969       100,00%         813.969
   Total Liabilitas Jangka Pendek                                  1.197.013                     1.197.013

   Liabilitas Jangka Panjang
   Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                    584.840       100,00%         584.840
   - Utang Pembiayaan                                                294.062       100,00%         294.062
   Uang Jaminan                                                        4.790       100,00%           4.790
   Total Liabilitas Jangka Panjang                                   883.692                       883.692

   EKUITAS
   Ekuitas Net                                                    10.404.972       100,00%      10.404.972
   Penyesuaian                                                                                   1.662.633
   Total Ekuitas                                                  10.404.972                    12.067.604
   TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                   12.485.677                    14.148.310

   Indikasi Nilai Pasar Saham per 31 Desember 2025                                 =            12.067.604

   Nilai Ekuitas                                                                                 12.067.604
   Penyertaan yang dinilai                                                       100%            12.067.604
   Discount Lack for Marketibility                                               20,0%            2.413.521
   NILAI PASAR 100% SAHAM                                                       Rp. 000-,         9.654.084

    Jumlah Lembar Saham (lembar)                                                Lembar                7.950
    Nilai Pasar Perlembar Saham                                                   Rp.             1.214.000
    Nilai Pasar 100% Saham                                                        Rp.         9.651.300.000
   Jumlah Lembar Saham Yang Dinilai                                             Lembar               6.000
   Nilai Pasar Saham Mayoritas Penyertaan Dapen KS pada KDT                       Rp.         7.284.000.000


8. Rekonsiliasi Nilai
  Dari kedua pendekatan yang dilakukan berikut resume masing-masing nilai pasar dari
  pendekatan yang digunakan:




                                                                                                               11
Page 13
                                                             Indikasi Nilai Pasar
                            Uraian
                                                                    (Rp,-)

      Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach )                   10.794.000.000
      Pendekatan Aset (Assets Based Approach )                          7.284.000.000


     Pendekatan pendapatan lebih besar dibandingkan pendekatan aset. Pada proses
     rekonsiliasi pendekatan pendapatan diberikan bobot 70% untuk pendekatan aset
     diberikan bobot 30%, dikarenakan tingkat keyakinan kami terhadap kedua pendekatan
     tersebut. Pemberian bobot yang sama didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua
     pendekatan tersebut memiliki tingkat relevansi yang relatif setara dalam mencerminkan
     nilai ekonomi Perseroan pada tanggal penilaian.

     Adapun hasil rekonsiliasi nilai dapat dilihat sebagai berikut :




   9. Kesimpulan Nilai

     Rp9.741.000.000 (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)




B. KJPP Edi Andesta dan Rekan selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin
   Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
   1/KM.1/2022, tanggal 03 Januari 2022, Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
   Sektor Keuangan No. KEP-30/KS.13/2026 (penilai asset dan bisnis). Perseroan telah
   menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”)
   berdasarkan No. 223/P/Andesta/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 untuk melakukan penilaian
   saham dengan ringkasan sebagai berikut:
   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi
   saham milik DPKS pada KDT (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”) sebagaimana
   tertuang dalam laporan No. 00292/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026:




   1. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah DPKS selaku pihak
     penjual saham pada KDT dan KJI sebagai pihak pembeli saham tersebut.

                                                                                        12
Page 14
2. Objek Pendapat Kewajaran
  Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi 75,47% KDT yang dimiliki oleh
  DPKS oleh KJI.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
  Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memberikan pendapat mengenai
  kewajaran transaksi 75,47% saham KDT yang dimiliki oleh DPKS oleh KJI, serta untuk
  memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
  tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, serta tidak untuk
  transaksi lainnya.

4. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

  Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta,
  untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi,
  maka ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan analisis
  atas hal-hal sebagai berikut:

  a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
  b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap
     kepentingan pemegang saham.
  c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
     Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

  a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
  b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
     digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian
     terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak
     menjamin kebenaran atau keabsahannya.
  c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari
     sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
  d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran
     proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
  e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka
     untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
     mempengaruhi operasional Perseroan.
  f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d
     2030.

6. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

  Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan
  analisis sebagai berikut:



  a.   Analisis Rencana Transaksi

       Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:


                                                                                  13
Page 15
              1. Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
              2. Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
              3. Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana
                 Transaksi.
              4. Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.

       b.     Analisis Pendapat Kewajaran

              Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

              1.   Analisis Rencana Transaksi.
              2.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
              3.   Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
              4.   Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.

       c.     Penjelasan dan Alasan

              Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai
              berikut:

              1.   Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
              2.   Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
              3.   Ketidakpastian resiko pasar.
              4.   Faktor lain yang berpengaruh.

       d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

            Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga
            pembelian atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian.
            Apabila harga pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran
            nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai POJK 35/2020, maka Rencana Transaksi tersebut
            dikategorikan wajar.

     9. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
       Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan
       dalam laporan ini, dengan mempertimbangkan tujuan, latar belakang, manfaat, risiko,
       serta hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi, termasuk analisis nilai transaksi,
       analisis proforma laporan keuangan, analisis inkremental, dan analisis atas faktor-
       faktor lain yang relevan, KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai Rencana Transaksi
       akuisisi 75,47% saham KDT oleh KJI, dan dengan memperhatikan analisis di atas,
       Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah
       “Transaksi Wajar”.

V.      PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

                                                                                          14
Page 16
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
    1. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
        POJK No. 42/2020; dan
    2. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
        informasi tersebut tidak menyesatkan.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                           PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                            Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                          Cilegon, Banten 42435, Indonesia
                      Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
                       Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                          Email: corsec@krakatausteel.com




                                                                                       15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published30 Jun 2026
Pages16
Characters43,805
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DANA PENSIUN p.2 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Krakatau Steel (Persero) Tbk p.1 ×42
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org PT KSI p.3 ×7
possible org PT KJI p.3 ×20
unresolved person Rachman Hidayat · Pit. Corporate Secretary a p.1
unresolved org PT KRAKATAU JASA INDUSTRI DENGAN DANA PENSIUN KRAKATAU p.2
unresolved org PT KRAKATAU DAYA TIRTA p.2 ×3
unresolved org PT Krakatau Sarana Infrastruktur. Undang-Undang Pasar Modal p.3
unresolved org PT Krakatau Jasa Industri DPKS p.3
unresolved org PT KDT p.3 ×8
unresolved org PT Krakatau Jasa Industri p.4 ×2
unresolved org Dana Pensiun Krakatau Steel p.4 ×3
unresolved org PT Krakatau Sarana Infrastruktur p.4 ×2
unresolved person Akta Notaris R. Moehono S.H. · Notaris p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved — Pengaw · Ketua p.5
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.5 ×2
unresolved org Dana Pensiun Pemberi Kerja p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Dr. Hapendi Harahap · Notaris p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.6
unresolved org Jasa Pengamanan p.6
unresolved org PT KSI. E. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi p.7
unresolved org LAPORAN PENILAIAN ASET A. KJPP Edi Andesta dan Rekan p.8
unresolved org KJPP Edi Andesta p.8 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.8 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.8 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.8 ×2
unresolved org KJPP Andesta p.8 ×10
unresolved org PT Krakatau Daya Tirta Berikut p.8
unresolved org Dana Pensiun KS p.8
unresolved org Identitas Pihak KJPP Edi Andesta dan Rekan p.8
unresolved — Pembat · Penilai p.9
unresolved org B. KJPP Edi Andesta dan Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3102 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'DAN RINGKASAN LAPORAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'DAN RINGKASAN LAPORAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result