Back to announcement
20260630_OASA_Pemanggilan RUPS_32106779_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
NA /NBIRU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK. Direksi PT Maharaksa Biru Energi Tbk (“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal —: Rabu, 22 Juli 2026 Waktu : Pukul 15.30 WIB - 16.30 WIB Tempat : Secara Hybrid Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia. MATA ACARA RAPAT RUPSLB Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan. PENJELASAN MATA ACARA RAPAT RUPSLB Berdasarkan ketentuan POJK 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik dan sesuai dengan Pasal 11 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. (& PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower 15th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 T:462 215010 5555| E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com
Page 2 OCR 0.943
. ae “BIRU Catatan 1. Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif KSEI yaitu pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar PemegangSaham Perseroan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk seorang wakilnya yang sah dengan memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara mereka tidak dihitung dalam pemungutan suara. Rapat akan diselenggarakan secara hybrid yaitu : i. Secara elektronik, dengan mekanisme pemberian kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI (”e- Proxy”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, yang berkududukan di Jalan H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telepon (021)-3922-332, Fax (021)-3923-003. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sampai dengan pukul 12.00 WIB atau secara fisik dikantor Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut a. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang memiliki gejala mirip penyakit flu / batuk / pilek / demam / nyeri tenggorokan / sesak napas / diare tidak diperkenankan masuk ke ruangan Rapat. b. Perseroan memiliki hak untuk membatasi jumlah kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dimohon dengan hormat sudah hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. d. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir a dan b di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham lainnya. PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower 15th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 T: 462 215010 5555 | E: info@maharaksabiru.com |W: maharaksabiru.com
Page 3 OCR 0.928
BInu Sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin dengan rangkaian acara sebagai berikut : Ta Pembukaan oleh Ketua Rapat, ii. Penetapan Kuorum Kehadiran: ii. Pembahasan atas Pertanyaan, dan iv. Pengambilan Keputusan atas Setiap Mata Acara. Surat Kuasa, Bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta Tata Tertib Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.maharaksabiru.com. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan. Jakarta, 30 Juni 2026 PT Maharaksa Biru Energi Tbk. Direksi & PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower 15th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 T:462 215010 5655| E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
unresolved
org
MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.