Back to announcement
20260630_OASA_Pemanggilan RUPS_32106771_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
2 23 /SBIRU PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK. Direksi PT Maharaksa Biru Energi Tbk (“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 22 Juli 2026 Waktu : Pukul 13.30 WIB — 15.00 WIB Tempat : Secara Hybrid Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia. MATA ACARA RAPAT RUPST 1. Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. . Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. . Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik. . Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. . Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). PENJELASAN MATA ACARA RAPAT RUPST 1. 2. Mata acara Rapat ke 1 sampai dengan ke 4 merupakan agenda rutin yang dibahas dan diputuskan dalam RUPST sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang- undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Mata Acara Rapat ke 5 diwajibkan berdasarkan POJK 30/2015. (& PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower 15th Floor, suite A-8-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 T: 462 215010 5555 E: info@maharaksabiru.com |W: maharaksabiru.com
Page 2 OCR 0.947
NA, /SBIRU Catatan 15 Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif KSEI yaitu pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar PemegangSaham Perseroan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk seorang wakilnya yang sah dengan memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara mereka tidak dihitung dalam pemungutan suara. Rapat akan diselenggarakan secara hybrid yaitu: i. Secara elektronik, dengan mekanisme pemberian kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI (“e- Proxy”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, yang berkududukan di Jalan H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telepon (021)-3922-332, Fax (021)-3923-003. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sampai dengan pukul 12.00 WIB atau secara fisik dikantor Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang memiliki gejala mirip penyakit flu / batuk / pilek / demam / nyeri tenggorokan / sesak napas / diare tidak diperkenankan masuk ke ruangan Rapat. b) Perseroan memiliki hak untuk membatasi jumlah kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dimohon dengan hormat sudah hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. c) Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. d) Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham tidak memenuhi PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower 15th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 T: 162 215010 5555| E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com
Page 3 OCR 0.916
AN / “BIRU ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir a dan b di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham lainnya. 5. Sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin dengan rangkaian acara sebagai berikut: (a) — Pembukaan oleh Ketua Rapat, (b) Penetapan Kuorum Kehadiran: (c) — Pembahasan atas Pertanyaan, dan (d) Pengambilan Keputusan atas Setiap Mata Acara. 6. Surat Kuasa, Bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta Tata Tertib Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.maharaksabiru.com. 7. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan. d Jakarta, 30 Juni 2026 PT Maharaksa Biru Energi Tbk. Direksi PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower 15th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 T: 162 215010 5555) E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
unresolved
org
MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.