Back to announcement
20260630_APII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32106715_lamp1.pdf
Other Text extracted APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
Lita Empowering indusiries for the future XKAN e KETERBUKAAN INFORMASI SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025 PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk (“Perseroan”) Dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah (jika ada) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Merujuk pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2025 dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Total Nilai Dividen Tunai Perseroan menetapkan total dana dividen tunai adalah sebesar Rp. 4.303.040.000,- (empat Milyar tiga ratus tiga Juta empat puluh ribu rupiah) yang akan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham yang berhak. " 2. Penentuan Nilai Dividen Per Saham Sehubungan dengan nilai dividen tunai per lembar saham, Perseroan memberikan penjelasan sebagai berikut : » Besaran nilai rupiah dividen per saham telah ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 25 Juni 2026 yaitu sebesar Rp. 4,00 (empat rupiah) per lembar saham » Perseroan saat ini memiliki instrumen Waran Seri | Dimana periode pelaksanaan (exercise) waran tersebut akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2026. » Mengingat adanya kemungkinan penerbitan saham-saham baru yang berasal dari pelaksanaan waran oleh para pemegang waran hingga berakhirnya periode pelaksanaan pada tanggal 3 Juli 2026 (sebelum Recording Date), maka total jumlah saham yang berhak menerima dividen dapat mengalami peningkatan. » Oleh karena itu, kepastian jumlah dividen per lembar saham baru dapat dihitung secara akurat setelah periode pelaksanaan waran berakhir dan posisi daftar pemegang saham pada Recording Date final. Hal ini dilakukan guna menjamin hak seluruh pemegang saham secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai No Kegiatan Tanggal 1 | Pengumuman Hasil Ringkasan Risalah RUPST 29 Juni 2026 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum) - Pasar Reguler 2 | dan Pasar Negosiasi 3 Juli 2026 3 | Akhir Periode Pelaksanaan Waran Seri | 3 Juli 2026 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex) - Pasar Reguler dan 4 | Negosiasi 6 Juli 2026 5 | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum) - Pasar Tunai 7 Juli 2026 6 | Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang Berhak (Recording Date) 7 Juli 2026 7 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex) - Pasar Tunai 8 Juli 2026 8 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2026 PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk Komplek Sunter Permai Jl. Danau Sunter Utara G, #222116519 186 Blok C No. 9 Sunter Agung Tanjung Priok & 162216516 107 Jakarta Utara 14350 : 3 info@arita.co.id ji L Indonesia . www.arita.co.id
Page 2 OCR 0.942
PP AR TA Empowering Industries for the future XKAN @ 4. Cara Pembagian Dividen a. Dividen tunai akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juli 2026 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. b. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 24 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan. Cc. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN. d. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. e. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 2074 jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20Y4. f. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOPDN”) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya, atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) PT ARITA PRasd IND @YSSX2G)Oktanpa perlu untuk, mmejakukarssinvestasi di wilayah Negara Kesatuan Komplek Sunter Permai Jl. Danau Sunter Utara i Blok C No. 9 Sunter Agung Tanjung Priok PS 162216516107 Jakarta Utara 14350 Po info@arita.co.id kei Indonesia bea
Page 3 OCR 0.936
pan, 0 sak Emnowering industries for the future XKE Tssw.oas. epublik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10Yc berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)". “ Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). 9. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut. h. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai (dalam bentuk file PDF) dapat diperoleh dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian akan memperoleh bukti pemotongan pajak tersebut dari BAE Perseroan, yaitu PT Bima Registra, SATRIO TOWER, 9th Floor A2 Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan, 12950, Telepon (021) 2598 4818, Email : info@bimaregistra.co.id. i. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI. j. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham. - Jakarta, 30 Juni 2026 PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk DIREKSI PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk 16221 6519 188 Komplek Sunter Permai Jl. Danau Sunter Utara Blok C No. 9 Sunter Agung Tanjung Priok : & 16221 6516 107 Jakarta Utara 14350 Pm info@arita.co.id Indonesia www.arita.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
PT ARITA PRasd IND
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.