Skip to content
Back to announcement

20260630_APII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32106715_lamp1.pdf

Other Text extracted APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.935
Lita Empowering indusiries for the future XKAN e

KETERBUKAAN INFORMASI SERTA
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
TAHUN BUKU 2025
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk (“Perseroan”)

Dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagaimana diubah (jika ada) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Merujuk pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan bahwa Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun
buku 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Total Nilai Dividen Tunai
Perseroan menetapkan total dana dividen tunai adalah sebesar Rp. 4.303.040.000,- (empat
Milyar tiga ratus tiga Juta empat puluh ribu rupiah) yang akan dibagikan secara proporsional
kepada para pemegang saham yang berhak. "
2. Penentuan Nilai Dividen Per Saham
Sehubungan dengan nilai dividen tunai per lembar saham, Perseroan memberikan penjelasan
sebagai berikut :

» Besaran nilai rupiah dividen per saham telah ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan pada tanggal 25 Juni 2026 yaitu sebesar Rp. 4,00 (empat rupiah) per lembar
saham

» Perseroan saat ini memiliki instrumen Waran Seri | Dimana periode pelaksanaan (exercise)
waran tersebut akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2026.

» Mengingat adanya kemungkinan penerbitan saham-saham baru yang berasal dari
pelaksanaan waran oleh para pemegang waran hingga berakhirnya periode pelaksanaan
pada tanggal 3 Juli 2026 (sebelum Recording Date), maka total jumlah saham yang berhak
menerima dividen dapat mengalami peningkatan.

» Oleh karena itu, kepastian jumlah dividen per lembar saham baru dapat dihitung secara akurat
setelah periode pelaksanaan waran berakhir dan posisi daftar pemegang saham pada
Recording Date final. Hal ini dilakukan guna menjamin hak seluruh pemegang saham secara
proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai

No Kegiatan Tanggal
1 | Pengumuman Hasil Ringkasan Risalah RUPST 29 Juni 2026
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum) - Pasar Reguler
2 | dan Pasar Negosiasi 3 Juli 2026
3 | Akhir Periode Pelaksanaan Waran Seri | 3 Juli 2026
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex) - Pasar Reguler dan
4 | Negosiasi 6 Juli 2026
5 | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum) - Pasar Tunai 7 Juli 2026
6 | Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang Berhak (Recording Date) 7 Juli 2026
7 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex) - Pasar Tunai 8 Juli 2026
8 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2026

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk
Komplek Sunter Permai Jl. Danau Sunter Utara G, #222116519 186

Blok C No. 9 Sunter Agung Tanjung Priok & 162216516 107

Jakarta Utara 14350 : 3 info@arita.co.id ji L
Indonesia . www.arita.co.id

Page 2 OCR 0.942
PP
AR TA Empowering Industries for the future XKAN @
4. Cara Pembagian Dividen

a. Dividen tunai akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juli 2026 kepada para
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

b. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada
tanggal 24 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima
informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
di mana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang
sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script),
pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham
yang bersangkutan.

Cc. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(“WPDN”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran
dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat
Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh
pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang
bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.

d. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

e. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 2074 jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa
Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah
mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat
digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan,
WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi
dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud,
maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20Y4.

f. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOPDN”) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan
perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya, atau WPOPDN juga dapat
memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10 berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah
terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh)

PT ARITA PRasd IND @YSSX2G)Oktanpa perlu untuk, mmejakukarssinvestasi di wilayah Negara Kesatuan
Komplek Sunter Permai Jl. Danau Sunter Utara i
Blok C No. 9 Sunter Agung Tanjung Priok PS 162216516107

Jakarta Utara 14350 Po info@arita.co.id kei
Indonesia bea

Page 3 OCR 0.936
pan, 0

sak Emnowering industries for the future XKE
Tssw.oas.
epublik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima

sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai
dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas
dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10Yc berdasarkan UU PPh Pasal 17
ayat (2c)".

“ Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan
(Record Date).

9. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No.
81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
peraturan tersebut.

h. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen tunai (dalam bentuk file PDF) dapat diperoleh dari Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian akan memperoleh bukti pemotongan pajak
tersebut dari BAE Perseroan, yaitu PT Bima Registra, SATRIO TOWER, 9th Floor A2 Jalan
Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan, 12950, Telepon (021) 2598
4818, Email : info@bimaregistra.co.id.

i. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang
saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa
setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI. j.
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengumuman ini
merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.

-

Jakarta, 30 Juni 2026
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk

DIREKSI

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk 16221 6519 188
Komplek Sunter Permai Jl. Danau Sunter Utara

Blok C No. 9 Sunter Agung Tanjung Priok : & 16221 6516 107
Jakarta Utara 14350 Pm info@arita.co.id
Indonesia

www.arita.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published30 Jun 2026
Pages3
Characters10,489
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARITA PRIMA INDONESIA Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT ARITA PRasd IND p.2
unresolved org PT Bima Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result