Skip to content
Back to announcement

20250328_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31872261_lamp1.pdf

Other Text extracted PIHC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Jakarta, 28 Maret 2025

Nomor                   : 11858/A/PR/A0204/ET/2025
Lampiran                : 1(Satu) Lembar
Hal                     : Laporan Informasi atau Fakta Material

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
di
   Tempat

Dengan hormat,

Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Material
sebagai berikut :

Nama Emiten atau dan atas nama perusahaan                 :   PT Pupuk Indonesia (Persero)
Publik
Bidang Usaha                                              :   Industri Pupuk, Petrokimia dan agrokimia,
                                                              steam (uap panas) dan listrik, pengangkutan
                                                              dan distribusi perdagangan serta EPC
                                                              (Engineering, Procurement and Construction)
Telepon                                                   :   021-53654900
Faksimili                                                 :   021-5481755
Alamat Surat elektronik (e-mail)                          :   info@pupuk-indonesia.com
Jenis Informasi/Fakta Material                            :   Perubahan Jenis Saham dan Perubahan
                                                              Anggaran Dasar

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pupuk Indonesia (Persero)




Wijaya Laksana
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
- PT Bursa Efek Indonesia u.p Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Bank Mega Tbk. Selaku Wali Amanat

 PT Pupuk Indonesia (Persero)
 Gedung Pusri
 Jl. Taman Anggrek – Kemanggisan Jaya
 Jakarta 11480 INDONESIA
 Tel     (62 - 21)     53654900
 Fax     (62 - 21)     5481755, 5482455
 Email     : info@pupuk-indonesia.com
 www.pupuk-indonesia.com
Page 2
     Lampiran Surat No :
     Tanggal :


1.   Tanggal Kejadian              20 Maret 2025
2.   Jenis Informasi atau Fakta    Perubahan Jenis Saham dan Perubahan Anggaran Dasar PT Pupuk
     Material                      Indonesia (Persero)
3.   Uraian Informasi atau Fakta   Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pupuk
     Material*)                    Indonesia (Persero) sesuai Akta No.02 Tanggal 20 Maret 2025
                                   Notaris Lumassia

                                   1. Menetapkan perubahan jenis saham pada PT Pupuk Indonesia
                                      (Persero) yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari Saham Seri A
                                      Dwiwarna dan Saham Seri B.
                                   2. Menetapkan hak-hak Saham Seri A Dwiwarna yang tidak dimiliki
                                      oleh Saham Seri B, yaitu hak untuk melakukan:
                                       a. Hak untuk menyetujui dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang
                                          Saham);
                                       b. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS RUPS (Rapat Umum
                                          Pemegang Saham);
                                       c. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen
                                          perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
                                       d. Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam
                                          bidang:
                                         1) Akuntasi Keuangan;
                                         2) Pengembangan dan Investasi;
                                         3) Operasional dan Pengadaan barang dan/atau jasa;
                                         4) Informasi teknologi;
                                         5) Sumber Daya Manusia;
                                         6) Manajemen risiko dan pengawasan internal;
                                         7) Hukum dan kepatuhan;
                                         8) Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
                                         9) Program Environmental, Social and Governance (ESG)
                                       e. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan
                                          Komisaris atas persetujuan Presiden;

                                   3. Mengubah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), menambah satu ayat
                                      pada Pasal 4 yaitu (11) serta mengubah keseluruhan Pasal 5
                                      Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi sebagai
                                      berikut:

                                                             Modal – Pasal 4
                                       1. Modal          Dasar      Perseroan        ini     sebesar
                                          Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun Rupiah) yang
                                          terbagi atas :
                                           a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
                                              sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); dan
Page 3
    b. 99.999.999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
       sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
       puluh sembilan) Saham Seri B, masing-masing dengan
       nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
       atau seluruhnya dengan jumlah nilai               nominal
       Rp99.999.999.000.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun
       sembilan ratus sembilan puluh sembilan mliar sembilan
       ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil
   bagian oleh Negara Republik Indonesia sebanyak 25.000.000
   (dua puluh lima juta) saham atau seluruhnya sebesar
   Rp 25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) yang
   terdiri dari:
   a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
       seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); dan
   b. 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan
       puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
       sembilan) Saham Seri B, masing-masing dengan nilai
       nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau
       seluruhnya      dengan     nilai    nominal       sebesar
       Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun
       sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
       ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).

11. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
    Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh
    Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

                      Saham – Pasal 5:
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama
     dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam
     Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari:
    a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki
        Negara Republik Indonesia, dan
    b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara Republik
        Indonesia dan/atau masyarakat.
2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan "saham" ialah
     Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B, yang dimaksud
     dengan "Pemegang Saham" ialah Pemegang Saham Seri A
     Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B, kecuali apabila
     dengan tegas dinyatakan lain.
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum
     sebagai pihak yang berwenang menjalankan hak-hak yang
     diberikan oleh hukum atas saham
4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan lain, maka
     Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham
Page 4
     Seri B mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham
     memberikan 1 (satu) hak suara.
 b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna
    adalah saham yang memberikan kepada pemegangnya
    hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
    ini dan hanya dimiliki khusus oleh Negara Republik
    Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
 c. Hak-hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimaksud
    dalam huruf b adalah hak mengenai hal-hal sebagai berikut:
     c.1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS (Rapat Umum
          Pemegang Saham);
     c.2. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS (Rapat Umum
          Pemegang Saham);
     c.3. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen
          perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan;
     c.4. Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis
          dalam bidang:
     c.4.1. Akuntansi dan Keuangan;
     c.4.2. Pengembangan dan Investasi;
     c.4.3. Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa;
     c.4.4. Informasi teknologi;
     c.4.5. Sumber daya manusia;
     c.4.6. Manajemen risiko dan pengawasan internal;
     c.4.7. Hukum dan kepatuhan;
     c.4.8. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
     c.4.9. Program Environmental, Social and Governance
            (ESG)
     c.5. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan
          Dewan Komisaris atas Persetujuan Presiden.

   Dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai
   dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan
   perundang-undangan.

5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan atau
   didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik lebih dari 1 (satu)
   orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama tersebut
   diwajibkan untuk menunjuk seorang di antara mereka, dan
   yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka
   bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk
   mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada
   saham tersebut.
6. Dalam hal pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan
   secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil
   bersama, maka Perseroan memperlakukan Pemegang
   Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Page 5
                                           Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah
                                           atas saham (saham) tersebut.
                                        7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk
                                           kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan semua keputusan
                                           yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang
                                           Saham serta peraturan perundang-undangan.

4.   Dampak kejadian, informasi     Tidak terdapat dampak yang bersifat material terhadap kegiatan
     atau fakta material tersebut   operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
     terhadap kegiatan              Perseroan.
     operasional, hukum, kondisi
     keuangan, atau
     kelangsungan usaha
     Emiten atau Perusahaan
     Publik
5.   Keterangan lain-lain           -

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published29 Mar 2025
Pages5
Characters10,800
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Wijaya Laksana · Sekretaris Perusahaan p.1
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Pupuk Indonesia (Persero) p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result