Back to announcement
20250328_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31872261_lamp1.pdf
Other Text extracted PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 28 Maret 2025
Nomor : 11858/A/PR/A0204/ET/2025
Lampiran : 1(Satu) Lembar
Hal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
di
Tempat
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Material
sebagai berikut :
Nama Emiten atau dan atas nama perusahaan : PT Pupuk Indonesia (Persero)
Publik
Bidang Usaha : Industri Pupuk, Petrokimia dan agrokimia,
steam (uap panas) dan listrik, pengangkutan
dan distribusi perdagangan serta EPC
(Engineering, Procurement and Construction)
Telepon : 021-53654900
Faksimili : 021-5481755
Alamat Surat elektronik (e-mail) : info@pupuk-indonesia.com
Jenis Informasi/Fakta Material : Perubahan Jenis Saham dan Perubahan
Anggaran Dasar
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pupuk Indonesia (Persero)
Wijaya Laksana
Sekretaris Perusahaan
Tembusan:
- PT Bursa Efek Indonesia u.p Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Bank Mega Tbk. Selaku Wali Amanat
PT Pupuk Indonesia (Persero)
Gedung Pusri
Jl. Taman Anggrek – Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480 INDONESIA
Tel (62 - 21) 53654900
Fax (62 - 21) 5481755, 5482455
Email : info@pupuk-indonesia.com
www.pupuk-indonesia.com
Page 2
Lampiran Surat No :
Tanggal :
1. Tanggal Kejadian 20 Maret 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Jenis Saham dan Perubahan Anggaran Dasar PT Pupuk
Material Indonesia (Persero)
3. Uraian Informasi atau Fakta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pupuk
Material*) Indonesia (Persero) sesuai Akta No.02 Tanggal 20 Maret 2025
Notaris Lumassia
1. Menetapkan perubahan jenis saham pada PT Pupuk Indonesia
(Persero) yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari Saham Seri A
Dwiwarna dan Saham Seri B.
2. Menetapkan hak-hak Saham Seri A Dwiwarna yang tidak dimiliki
oleh Saham Seri B, yaitu hak untuk melakukan:
a. Hak untuk menyetujui dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham);
b. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham);
c. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam
bidang:
1) Akuntasi Keuangan;
2) Pengembangan dan Investasi;
3) Operasional dan Pengadaan barang dan/atau jasa;
4) Informasi teknologi;
5) Sumber Daya Manusia;
6) Manajemen risiko dan pengawasan internal;
7) Hukum dan kepatuhan;
8) Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9) Program Environmental, Social and Governance (ESG)
e. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan
Komisaris atas persetujuan Presiden;
3. Mengubah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), menambah satu ayat
pada Pasal 4 yaitu (11) serta mengubah keseluruhan Pasal 5
Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi sebagai
berikut:
Modal – Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar
Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun Rupiah) yang
terbagi atas :
a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); dan
Page 3
b. 99.999.999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) Saham Seri B, masing-masing dengan
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal
Rp99.999.999.000.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun
sembilan ratus sembilan puluh sembilan mliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil
bagian oleh Negara Republik Indonesia sebanyak 25.000.000
(dua puluh lima juta) saham atau seluruhnya sebesar
Rp 25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) yang
terdiri dari:
a. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); dan
b. 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) Saham Seri B, masing-masing dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau
seluruhnya dengan nilai nominal sebesar
Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun
sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah).
11. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Saham – Pasal 5:
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama
dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam
Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari:
a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki
Negara Republik Indonesia, dan
b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia dan/atau masyarakat.
2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan "saham" ialah
Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B, yang dimaksud
dengan "Pemegang Saham" ialah Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B, kecuali apabila
dengan tegas dinyatakan lain.
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum
sebagai pihak yang berwenang menjalankan hak-hak yang
diberikan oleh hukum atas saham
4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan lain, maka
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham
Page 4
Seri B mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham
memberikan 1 (satu) hak suara.
b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna
adalah saham yang memberikan kepada pemegangnya
hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
ini dan hanya dimiliki khusus oleh Negara Republik
Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
c. Hak-hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimaksud
dalam huruf b adalah hak mengenai hal-hal sebagai berikut:
c.1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham);
c.2. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham);
c.3. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
c.4. Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis
dalam bidang:
c.4.1. Akuntansi dan Keuangan;
c.4.2. Pengembangan dan Investasi;
c.4.3. Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa;
c.4.4. Informasi teknologi;
c.4.5. Sumber daya manusia;
c.4.6. Manajemen risiko dan pengawasan internal;
c.4.7. Hukum dan kepatuhan;
c.4.8. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
c.4.9. Program Environmental, Social and Governance
(ESG)
c.5. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan
Dewan Komisaris atas Persetujuan Presiden.
Dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan.
5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan atau
didasarkan sebab-sebab lain menjadi milik lebih dari 1 (satu)
orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama tersebut
diwajibkan untuk menunjuk seorang di antara mereka, dan
yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai wakil mereka
bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang berhak untuk
mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada
saham tersebut.
6. Dalam hal pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil
bersama, maka Perseroan memperlakukan Pemegang
Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Page 5
Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah
atas saham (saham) tersebut.
7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk
kepada Anggaran Dasar Perusahaan dan semua keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang
Saham serta peraturan perundang-undangan.
4. Dampak kejadian, informasi Tidak terdapat dampak yang bersifat material terhadap kegiatan
atau fakta material tersebut operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
terhadap kegiatan Perseroan.
operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
5. Keterangan lain-lain -
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.