Skip to content
Back to announcement

20250328_CNAF_Perubahan Pengurus_31872381_lamp3.pdf

Board change Needs review CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-55/PL.02/2025


                                         TENTANG


   HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. JEFFREY KAIRUPAN
    SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.   bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                       Jasa Keuangan melakukan Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                       calon Komisaris Independen;
                  b.   bahwa Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance melalui surat-surat
                       nomor CNAF/BOD/SRT/XI/24/228 tanggal 20 November 2024
                       dan terakhir nomor CNAF/BOD/SRT/III/25/151 tanggal 11
                       Maret 2025, mengajukan Sdr. Jeffrey Kairupan sebagai
                       Komisaris Independen PT CIMB Niaga Auto Finance;
                  c.   bahwa berdasarkan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang
                       dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Jeffrey Kairupan
                       memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT
                       CIMB Niaga Auto Finance;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                       terhadap Sdr. Jeffrey Kairupan sebagaimana dimaksud pada
                       huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                       Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 5253), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                       Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                       Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Nomor 6845);
                  3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                       Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                       Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-210325-118798
Page 2
                       Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                  4.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                       Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                       Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                       Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                       Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 6505);
                  5.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
                       Tentang    Pengembangan       Dan   Penguatan  Perusahaan
                       Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
                       Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK);
                  6.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
                       Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
                       Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK);
                  7.   Surat    Edaran      Otoritas    Jasa   Keuangan    Nomor
                       22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan Dan
                       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
                       Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  8.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                       Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                       Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  9.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                 10.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                       Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                 11.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                       Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
                       Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
                       Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                 12.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor KEP-5/D.06/2025 Tentang Pembentukan Tim Penilai
                       Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                       Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
                       Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan
                       Lainnya.


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                  OJK-210325-118798
Page 3
                                      MEMUTUSKAN:


 Menetapkan        :   KEPUTUSAN    DEWAN   KOMISIONER    OTORITAS   JASA
                       KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                       KEPATUTAN SDR. JEFFREY KAIRUPAN SELAKU CALON
                       KOMISARIS INDEPENDEN PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE.


 KESATU            :   Sdr. Jeffrey Kairupan selaku Calon Komisaris Independen PT
                       CIMB Niaga Auto Finance memenuhi persyaratan untuk
                       menjadi Komisaris Independen pada PT CIMB Niaga Auto
                       Finance.

 KEDUA             :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                       Jeffrey Kairupan disetujui untuk menjadi Komisaris
                       Independen pada PT CIMB Niaga Auto Finance.

 KETIGA            :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                       berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT           :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                       terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                       kekeliruan.




 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Jeffrey Kairupan;
 b.   Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance;
 c.   Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-210325-118798
Page 4
                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 24 Maret 2025


                                                KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                PENGENDALIAN KUALITAS
                                                PENGAWASAN LEMBAGA
                                                PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                LAINNYA




                                                EDI SETIJAWAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-210325-118798
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published28 Mar 2025
Pages4
Characters9,766
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB Niaga Auto Finance p.1 ×18
linked person Jeffrey Kairupan · Komisaris Independen p.1 ×13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×22
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×13
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 817 ms 12 Sep 2026 22:52

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result