Skip to content
Back to announcement

20260630_BNII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106685_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com


                                                                 Jakarta, 29 Juni 2026

Nomor : 65/VI/2026                                               Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                        PT Bank Maybank Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                                Di Sentral Senayan 3,
        PT Bank Maybank Indonesia Tbk                            Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
                                                                 Kecamatan Tanah Abang,
                                                                 Jakarta Pusat, 10270

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya  disingkat
”Rapat”) “PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal     :   Senin, 29 Juni 2026
Waktu            :   14.09 WIB – 14.56 WIB
Tempat           :   Function Room, Sentral Senayan III
                     Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
                     Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta
                     10270

Kehadiran        :   Dewan              1.     Dato’ Sri Khairussaleh Ramli        Presiden Komisaris
                     Komisaris:         2.     Datuk Lim Hong Tat                  Komisaris
                                        3.     Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul         Komisaris
                                               Hamid
                                        4.     Hendar                              Komisaris Independen
                                        5.     Putut Eko Bayuseno                  Komisaris Independen
                                        6.     Marina R. Tusin                     Komisaris Independen
                                        7.     Daniel James Rompas                 Komisaris Independen



                     Direksi:           1.     Steffano Ridwan                     Presiden Direktur
                                        2.     Irvandi Ferizal                     Direktur
                                        3.     Effendi                             Direktur
                                        4.     Widya Permana                       Direktur
                                        5.     Bambang Andri Irawan                Direktur
                                        6.     Shaiful Adhli Yazid                 Direktur
                                        7.     Yessika Effendi                     Direktur yang
                                                                                   Membawahkan Fungsi
                                                                                   Kepatuhan
                                        8.     Bianto Surodjo                      Direktur
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


                    Dewan Pengawas                                               Ketua
                                        1.      M. Sa’ad Ih
                    Syariah:
                                        2.      Sodikun                          Anggota


                     Pemegang Saham :        60.217.768.790 saham (79,01018%) dari total 76.215.195.821
                                             saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan atas Pengambilalihan Saham pada PT Maybank Asset Management, PT Maybank
        Sekuritas Indonesia dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia oleh PT Bank Maybank
        Indonesia Tbk dalam rangka Pembentukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Perusahaan
        Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan Maybank, untuk
        memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang
        Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan;
     2. Perubahan Anggaran Dasar ("AD") Perseroan;
     3. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Memberitahukan tentang rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tertanggal 12
        Mei 2026 dan 20 Mei 2026
     2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 21 Mei 2026.
     3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 5 Juni 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.000
            saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
             20.859.575 saham atau sebesar 0,0346402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
        c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             60.196.908.215 saham atau sebesar 99,9653581% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
       berjumlah 60.196.909.215 saham atau 99,9653598% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham pada PT Maybank Asset
   Management (“PT MAM”), PT Maybank Sekuritas Indonesia (“PT MSI”) dan PT Asuransi Etiqa
   Internasional Indonesia (“PT AEII”), melalui transaksi sebagai berikut:
      a. Pembelian saham di PT MAM yaitu sebanyak 36.000 saham dari Maybank Asset
          Management Sdn. Bhd. dan 720 saham dari Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur, yang
          secara keseluruhan mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang
          ditempatkan dan disetor dalam PT MAM;
      b. Pembelian saham di PT MSI yaitu sebanyak 36.367.000 saham dari Maybank IBG Holding
          Ltd dan pengambilan bagian atas 219.660.000 saham baru yang akan diterbitkan oleh PT
          MSI, yang secara keseluruhan mewakili 41,32% (empat puluh satu koma tiga puluh dua
          persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT MSI. Perseroan juga
          secara tidak langsung telah memiliki penyertaan saham pada PT MSI melalui PT Maybank
          Indonesia Finance, selaku anak perusahaan Perseroan, sebesar 9,68% (sembilan koma enam
          puluh delapan persen), sehingga setelah penyelesaian transaksi tersebut Perseroan akan
          (baik secara langsung dan tidak langsung) memiliki secara keseluruhan 51% (lima puluh
          satu persen) saham dalam PT MSI; dan;
      c. Pembelian saham di PT AEII yaitu sebanyak 191.250.000 saham kelas A dan 790.138.247
          saham kelas B dari Etiqa International Holdings Sdn. Bhd., yang secara keseluruhan
          mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
          dalam PT AEII.
      Dengan ketentuan tindakan pengambilalihan saham tersebut oleh Perseroan dilakukan setelah
      mendapatkan persetujuan dari regulator sektoral masing-masing anggota Konglomerasi
      Keuangan Maybank Group.
  2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
      dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau
      dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan, sesuai dengan Keputusan Rapat
      dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.000
       saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.217.767.790 saham atau sebesar 99,9999983% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 60.217.768.790 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
  Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai
      berikut:
       - Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
       - Pasal 15 tentang Direksi
       - Pasal 16 tentang Tugas dan Wewenang Direksi
       - Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
       - Pasal 19 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
       - Pasal 26 tentang Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
          Operasional.
   2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
      menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
      suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan
      dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut serta memberikan
      wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
      mengajukan persetujuan, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
      pendaftaran dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya
      yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
      perundang- undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.000
       saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.217.767.790 saham atau sebesar 99,9999983% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 60.217.768.790 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
  Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Tuan EFFENDI sebagai Direktur Perseroan,
      terhitung sejak ditutupnya Rapat, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas
      kerja keras serta jasa-jasanya untuk kemajuan Perseroan. Adapun pemberian pelunasan dan
      pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepadanya akan ditentukan dalam Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan yang terkait dengan masa jabatan tersebut.
   2. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
      Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Page 5
                         AULIA TAUFANI, S.H.
                            NOTARIS DI JAKARTA
      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                             Email : ataufani@gmail.com


  Dewan Komisaris :
  - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris*)
  - Dato’ Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**)
  - Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
  - Hendar sebagai Komisaris Independen
  - Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
  - Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
  - Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
  - Doktor Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*)

  Direksi :
  - Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
  - Irvandi Ferizal sebagai Direktur
  - Widya Permana sebagai Direktur
  - Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
  - Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
  - Yessika Effendi sebagai Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
  - Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
  - Bianto Surodjo sebagai Direktur
  - Mariana Husin sebagai Direktur*)

  Dewan Pengawas Syariah :
  - M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
  - Sodikun sebagai Anggota
  - Ahmad Satori sebagai Anggota

  Dengan ketentuan bahwa :
  *) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
  Doktor Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan dan Mariana Husin sebagai
  Direktur Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
  Keuangan.
  Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
  sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
  Keuangan atas pengangkatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
  **) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
  Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid telah efektif
  menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Presiden Komisaris Perseroan setelah memenuhi
  semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
   menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk
   mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan
   Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan
   kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran,
   memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi yang
   berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan
   ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Page 6
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 Juni 2026
Nomor 170, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published30 Jun 2026
Pages6
Characters19,210
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held29 Jun 2026 · 14:09–14:56
Present60,217,768,790 (79.01%)
Chair—
Agenda 1
For
60,217,767,790
100.00%
Against
—
—
Abstain
1,000
0.00%
Agenda 2
For
60,217,767,790
100.00%
Against
—
—
Abstain
1,000
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×10
linked person Dato’ Sri Khairussaleh Ramli · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Datuk Lim Hong Tat · Komisaris p.1 ×3
linked person Putut Eko Bayuseno · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Marina R. Tusin · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Daniel James Rompas · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Steffano Ridwan · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Irvandi Ferizal · Direktur p.1 ×3
linked person Widya Permana · Direktur p.1 ×3
linked person Bambang Andri Irawan · Direktur p.1 ×3
linked person Shaiful Adhli Yazid · Direktur p.1 ×3
linked person Yessika Effendi · Direktur p.1 ×3
linked person Bianto Surodjo · Direktur p.1 ×3
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.2 ×3
linked person Romy Hardiansyah · Direktur p.5
possible person Hendar · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Effendi · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible — M. Sa’ad Ih · Ketua p.5
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT MAM p.3 ×3
unresolved org PT MSI p.3 ×6
unresolved org PT AEII p.3 ×3
unresolved org Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur p.3
unresolved org Maybank IBG Holding Ltd p.3
unresolved org Etiqa International Holdings Sdn. Bhd. p.3
unresolved — Doktor Hasnita Dato’ Hashim · Komisaris p.5 ×2
unresolved — Mariana Husin · Direktur p.5 ×2
unresolved — Sodikun · Anggota p.5
unresolved person Ahmad Satori · Anggota p.5
unresolved person Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Presiden Komisaris p.5 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 509 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0000017',
             'pct_for': '99.9999983',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut: a. pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 1.000 saham atau '
                                'sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju. c. pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 60.217.767.790 '
                                'saham atau sebesar 99,9999983% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 60.217.768.790 saham '
                                'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1000',
             'votes_for': '60217767790',
             'votes_in_favor_total': '60217768790'},
            {'pct_abstain': '0.0000017',
             'pct_for': '99.9999983',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,0000017% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.217.767.790 saham atau sebesar '
                                '99,9999983% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal '
                                '47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 60.217.768.790 saham atau 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1000',
             'votes_for': '60217767790',
             'votes_in_favor_total': '60217768790'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-29',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.01018',
 'shares_present': '60217768790',
 'time_end': '14:56:00',
 'time_start': '14:09:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika '
          'Nomor 8, Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result