Back to announcement
20250328_JATI_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31872250_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review JATISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BERUPA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK NO. 17/2020”).
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services
Kantor
Graha Orange
Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang Prapatan,
Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12790
Telp: (021) 7940946
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta
Website: jatismobile.com | Email: pada tanggal 27 Maret 2025
corporatesecretary@jatis.com
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA- FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KBLI BARU PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 17/2020, BERUPA PENAMBAHAN KBLI BARU YAITU KODE 82200: AKTIFITAS CALL CENTER. UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN KBLI BARU TERSEBUT, BERDASARKAN POJK 17 BAB III PASAL 22 AYAT (1) BUTIR (A), PERSEROAN TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) PERSEROAN. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN AGENDA PENAMBAHAN KBLI BARU RENCANANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA HARI RABU, 07 MEI 2025. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT INVESTASI ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA
Page 3
PENDAHULUAN
lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas rencana
Penambahan KBLI Baru Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) Baru Perseroan kode 82200 yaitu Aktivitas Call Center. Kelompok ini
mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon
dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre
(panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang
atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan (selanjutnya disebut sebagai
“Penambahan KBLI Baru”).
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK No. 17/2020 BAB III
PASAL 22 AYAT (1) BUTIR (A), perusahaan yang melakukan Penambahan KBLI Baru wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan mengumumkan
Keterbukaan Informasi dalam paling sedikit melalui situs web Perusahaan Terbuka dan
situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham perseroan mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai perubahan kegiatan
usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta dokumen pendukung
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan KBLI baru
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 127 tanggal
11 April 2002 dibuat dihadapan Iman Immanuel Sinaga Sarjana Hukum, pada saat itu pengganti
dari Doktor Irawan Soerodjo, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta (selanjutnya
disebut sebagai “Akta Pendirian”). Akta pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-10834
HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 Juni 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 23 Tambahan No. 2247 tanggal 21 Maret 2003. Perseroan mulai beroperasi secara
Page 4
komersial pada tahun 2002. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan kantor operasional
terletak di Gedung Graha Orange, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 3, Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan. Entitas induk langsung dan entitas induk terakhir Perseroan adalah PT Jati
Piranti Solusindo dan PT Indivara Sejahtera Mandiri, dan perubahan seluruh anggaran dasarnya
telah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang dimuat dalam akta tertanggal 26-9-2008 nomor 39, dibuat oleh HADIJAH, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 13-11-2008 Nomor AHU-
86034.AH.01.02.Tahun 2008; perubahan-perubahan selanjutnya dimuat dalam akta-akta
tertanggal 25-2-2009 nomor 20, dibuat oleh HADIJAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
tertanggal 7-4-2011 nomor 2 dibuat dihadapan AKHRAM M, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor;
− tertanggal 6-5-2011 nomor 3, dibuat di hadapan AKHRAM M S.H, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal
20-6-2011 Nomor AHU-30680.AH.01.02.Tahun 2011;
− tertanggal 22-2-2013 nomor 104, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
− tertanggal 25-10-2013 nomor 129, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
− tertanggal 7-5-2014 nomor 61, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
− tertanggal 23-6-2014 nomor 141, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, pada saat itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya
tertanggal 18-7-2014 Nomor AHU-06145.40.20.2014;
− tertanggal 8-7-2014 nomor 58, dibuat di hadapan HASBULLAH ABDUL RASYID, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya
tertanggal 14-8-2014 Nomor AHU-06527.40.20.2014;
− tertanggal 10-4-2017 Nomor 22, dibuat di hadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Tangerang Selatan;
− tertanggal 18-4-2018 nomor 3 dibuat di hadapan HERDARDJO, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Tangerang;
− tertanggal 30-3-2019 nomor 9, dibuat di hadapan HERDARDJO, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 3-5-2019 Nomor AHU-
0023813.AH.01.02.Tahun 2019;
− tertanggal 7-10-2021 nomor 2 dibuat di hadapan INDRIA DWINTASARI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Purwakarta;
Page 5
− tertanggal 28-9-2022 nomor 26, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 29-9-2022 Nomor AHU-
0070456.AH.01.02.Tahun 2022; dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum tertanggal 29-9-2022
Nomor AHU-AH.01.03 0296894;
− tertanggal 16-11-2022 nomor 18, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 17-11-2022 Nomor
AHU-0083463.AH.01.02.Tahun 2022; dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan
peruibahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
tertanggal 17-11-2022 Nomor AHU-AH.01.09 0077344;
− tertanggal 24-7-2023 nomor 22, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara;
− tertanggal 5-4-2024 nomor 07, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara, mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Perubahan
ini telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-
0157855 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024
− tertanggal 10-12-2024 nomor 12, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Utara dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 23-12-2024 Nomor
AHU-0084683.AH.01.02.Tahun 2024;
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan yaitu
berusaha dalam:
− Berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Informasi;
− Berusaha dalam bidang Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan yang berhubungan
dengan itu,
− Berusaha dalam bidang Telekomunikasi,
− Berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya, dan
− Berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran Piranti Lunak (software).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
− Menjalankan kegiatan usaha Jasa Konten SMS Premium, Kelompok ini mencakup usaha jasa
untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya
melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa
Page 6
tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium
− Menjalankan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, Kelompok ini
mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual
kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi lainnya.
− Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artificial,
mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang:
− Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup
konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap
pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan
masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang
diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
(pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis
data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan
sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
subgolongan 47413;
− Menjalankan kegiatan usaha Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian
platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas
baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi
yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641);
Page 7
− Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya,
mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan
perlengkapannya dan;
− Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Piranti Lunak (sofware), mencakup usaha
perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak,
termasuk piranti lunak untuk video game
3. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan
Berikut merupakan dasar analisis kinerja keuangan historis:
a. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 25 Maret 2025 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
No. 00135/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/III/2025 yang ditandatangani oleh Christiadi
Tjahnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
b. Laporan Keuangan Interim PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 20 September
2024 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024, yang
telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan
laporan auditor independen No. 00481/2.1035/AU.1/05/1164-4/1/IX/2024 yang
ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
c. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 29 Februari 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
No. 00018/2.1035/AU.1/05/1164-3/1/II/2024 yang ditandatangani oleh Christiadi
Tjahnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
d. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 16 Mei 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Anwar
& Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen No.
00243/2.1035/AU.1/05/1164-2/1/V/2023 yang ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
e. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk, Tanggal 29 Maret 2022 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen
No. 00100/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/III/2022 yang ditandatangani oleh Christiadi
Tjahnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1164.
f. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia, Tanggal 31 May 2021 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
independen No. 00104/3.0351/AU.1/05/0003-3/1/V/2021 yang ditandatangani oleh
Suharsono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0003.
Page 8
Berikut kami lampirkan Ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan:
Tinjauan Laba (Rugi)
HIST HIST HIST HIST HIST HIST
Keterangan Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des
2019 2020 2021 2022 2023 2024
PENDAPATAN USAHA 303,296,695,500 268,858,185,593 346,897,198,520 507,347,976,514 468,953,507,777 534,453,966,633
Jasa pengiriman pesan singkat 256,696,029,440 224,927,162,074 261,796,089,287 360,558,589,363 326,338,658,219 357,986,813,290
Jasa Pengiriman WhatsApp - 21,485,114,008 64,639,492,194 117,337,339,567 131,621,351,634 165,222,430,408
Penjualan Voucher 2,671,372,458 - - - - -
Jasa lainnya 43,929,293,602 22,445,909,511 20,461,617,039 29,452,047,584 10,993,497,924 11,244,722,935
BEBAN POKOK PENDAPATAN (256,736,634,493) (226,081,435,949) (284,741,806,392) (420,409,811,266) (406,384,845,121) (465,872,610,216)
Jasa pengiriman pesan singkat (221,497,909,105) (195,411,613,206) (233,959,636,686) (316,483,988,709) (290,727,263,720) (319,942,611,379)
Jasa pengiriman WhatsApp - (12,648,535,917) (36,823,598,798) (86,567,023,437) (107,282,103,222) (139,862,440,949)
Penjualan Voucher (2,620,958,558) -
Jasa lainnya (32,617,766,830) (18,021,286,826) (13,958,570,908) (17,358,799,120) (8,375,478,179) (6,067,557,888)
LABA KOTOR 46,560,061,007 42,776,749,644 62,155,392,128 86,938,165,248 62,568,662,656 68,581,356,417
Beban Usaha
Beban umum dan administrasi (39,287,632,060) (36,926,560,553) (44,903,294,764) (54,055,057,441) (57,740,116,403) (58,110,987,494)
Gaji dan tunjangan karyawan 24,796,419,421 22,424,484,584 32,071,750,884 41,497,521,589 43,579,224,747 42,313,046,418
Telekomunikasi 1,562,870,544 3,417,146,469 4,750,387,518 5,625,214,888 4,875,811,489 4,765,976,513
Penyusutan dan Amortisasi 3,416,582,355 3,450,275,905 2,516,694,980 2,467,255,480 2,856,113,519 4,168,944,194
Imbalan kerja (739,422,758) 1,341,808,717 1,336,342,289 (705,375,000) 1,323,605,000 1,032,487,000
Jasa profesional 350,401,240 605,458,522 770,117,625 1,461,905,011 1,036,149,675 2,660,122,506
Jasa manajemen 1,123,950,986 1,073,242,115 916,000,000 912,000,000 916,000,000 487,000,000
Tenaga kerja lepas 2,496,011,011 1,765,878,710 847,871,765 883,751,880 822,940,285 52,202,140
Jamuan 502,740,500 558,155,281 557,786,440 579,427,614 521,303,010 426,728,195
Pemulihan nilai piutang - bersih (941,068,138) - - - - -
Lain - lain 6,719,146,899 2,290,110,250 1,136,343,263 1,333,355,979 1,808,968,678 2,204,480,528
Beban usaha lainnya-neto (41,575,284) (577,442,826) (668,654,056) (681,583,814) (2,631,899,614)
LABA USAHA 7,272,428,947 5,808,613,807 16,674,654,538 32,214,453,751 4,146,962,439 7,838,469,309
Penghasilan keuangan 64,437,859 766,402,086 1,004,661,783 641,344,584 1,128,772,537 631,578,944
Biaya keuangan (1,428,230,358) (400,302,648) (127,326,814) (774,466,172) (1,580,792,533) (1,354,958,304)
Keuntungan penjualann aset tetap 721,920,395 - - - - -
Keuntungan selisih kurs mata uang asing - bersih (360,126) - - - - -
Lain-lain - bersih (513,515,778) - - - - -
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 6,116,680,939 6,174,713,245 17,551,989,507 32,081,332,163 3,694,942,443 7,115,089,949
Beban Pajak Penghasilan - Neto (2,187,217,945) (2,183,871,279) (4,062,713,315) (7,514,861,791) (1,013,668,062) (2,037,043,898)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 3,929,462,994 3,990,841,966 13,489,276,192 24,566,470,372 2,681,274,381 5,078,046,051
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi (427,031,157) 117,854,526 316,454,255 32,594,724,106 (175,578,000) 4,000,073,810
Saldo surplus revaluasi asest tetap 0 - - 31,163,417,866 - 2,744,283,950
Pengukuran kembali atas imbalan kerja pasti (569,374,876) 268,694,156 405,710,583 1,835,008,000 (225,100,000) 1,609,987,000
pajak penghasilan terkait 142,343,719 (150,839,630) (89,256,328) (403,701,760) 49,522,000 (354,197,140)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3,502,431,837 4,108,696,492 13,805,730,447 57,161,194,478 2,505,696,381 9,078,119,861
Sumber: Laporan Keuangan Perseroan
Page 9
Rasio Keuangan
HIST HIST HIST HIST HIST
Jan - Jan - Jan - Jan -
Keterangan
Des Des Des Des Jan - Des
2020 2021 2022 2023 2024
LIKUIDITAS
Current Ratio x 1,12 1,27 1,42 1,60 1,52
Quick Ratio x 1,09 1,21 1,39 1,57 1,51
Cash Ratio x 0,43 0,24 0,55 0,53 0
AKTIVITAS
Rata-rata umur piutang days 79,43 87,46 85,30 105,13 107,95
Rata-rata umur utang usaha days 57,87 35,94 59,32 36,66 85,79
Rata-rata umur persediaan days 4,50 8,37 4,54 3,64 1,18
Rata-rata umur aset tetap days 11,28 9,86 30,15 31,55 28,63
SOLVABILITAS
Total Liabilitas terhadap Total Aset % 84,58% 76,62% 62,57% 48,98% 46,38%
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas % 548,30% 327,78% 167,15% 96,01% 86,49%
PROFITABILITAS
Gross Margin % 15,91% 17,92% 17,14% 13,34% 12,83%
Operating Profit Margin % 2,16% 4,81% 6,35% 0,88% 1,47%
Profit Margin % 1,48% 3,89% 4,84% 0,57% 0,95%
Return On Asset % 3,00% 9,40% 9,51% 0,85% 1,61%
Return On Equity % 19,44% 40,22% 25,42% 1,66% 3,00%
Sumber: Laporan Keuangan Perseroan, diolah
Page 10
4. Struktur Permodalan dan KepemilikanSaham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk. Tertanggal 16 November 2022 No. 18, yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, SH, susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan serta daftar yang disampaikan Biro Administrasi Efek/BAE Perseroan sebagaimana diterbitkan pada 30 September 2024 adalah sebagai berikut : Dalam proses administrasi efek Perseroan, PT Bima Registra bertanggung jawab sebagai BAE (Biro Administrasi Efek) 5. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk No. 07 tanggal 5 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 April 2024 nomor AHU-AH.01.09-0157855, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Jusuf Sjariffudin Komisaris Independen : Hendri Mulya Syam Direksi Direktur Utama : Erik Rivai Ridzal Wakil Direktur Utama : Asrul Abdillah Ali Direktur : Adrianus Yose Hartono Direktur : Yuliana
Page 11
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Sugianto
Prasodjo dan Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
tentang rencana penggantian KBLI Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari tambahan dan/atau perubahan laporan studi kelayakan
berdasarkan Laporan No. 00350/2.0131-00/BS-FS/06/0375/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025
(“Laporan Studi Kelayakan”), yang disusun berdasarkan tanggal tutup buku/ cut off Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.
1. Maksud dan Tujuan
Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan 17/POJK.04/2020. Studi
kelayakan ini ditinjau dari berbagai aspek, meliputi aspek makro Indonesia, aspek pasar, aspek
teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan. Hasil studi kelayakan
ini dapat dijadikan sebagai pegangan bagi para pengelola Perusahaan dan bahan pertimbangan
untuk kebijaksanaan maupun pengambilan keputusan, baik yang bersifat administratif maupun
operasional di kemudian hari, sehingga diharapkan target pelaksanaan proyek dapat
direalisasikan sesuai dengan rencana. Penugasan ini dilakukan Studi Kelayakan Perubahan
Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk I – 2 dengan mengacu kepada ketentuan
Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 dan Revisi SPI 330 Tahun 2020.
2. Metodologi
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan terkait dengan rencana perubahan
kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-
data lainnya yang terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha.
• Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan perubahan
kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net Present Value
(NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period , Break Even
Point (BEP), dan Return on Investment (ROI).
• Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia, aspek
pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Page 12
3. Asumsi dan kondisi pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
1) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion .
2) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3) Penilai berasumsi bahwasannya data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
4) Studi kelayakan didasarkan atas proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaian (fiduciary duty ).
5) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6) Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan Nilai.
8) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
ANALISA KELAYAKAN
1) Aspek Pasar
• Selama ini layanan Call Ceter di indonesia masih relative sedikit dibandingkan negara-negara
lain. Hal inilah yang membuka pangsa pasar, potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar yang
lebih besar untuk layanan Call Center. .
• Perubahan kegiatan usaha ini membuat Perseroan bisa memberikan nilai tambah dalam
layanan yang dijual, sehingga potensi nilai pasar dari Layanan menjadi lebih tinggi dan pada
akhirnya akan memberikan keuntungan lebih bagi Perseroan. Selain itu, akan meluaskan
jangkauan konsumen dari Perseroan karena produk yang ditawarkan semakin efisien. Perseroan
juga menyasar eksisting customer yang nantinya diharapkan dapat menambah jumlah customer
Perseroan.
• Perseroan harus terus melakukan penelaahaan, perumusan yang tepat, serta melaksanakan
peningkatan dan pengembangan terkait keberlanjutan secara konsisten. Adapun strategi yang
Perseroan lakukan untuk mengelola tantangan adalah melakukan pengkajian terkait
keberlanjutan secara intensif, menelaah dan mematuhi peraturan terkait keberlanjutan dengan
baik, serta melakukan adaptasi dan pengkajian terkait penerapan keberlanjutan pada industri
sejenis.
• Perseroan menghadapi tantangan dari sisi eksternal, seperti jika terdapat gejolak perekonomian
global, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah yang berdampak pada sektor usaha, ditambah
dengan adanya perubahan peraturan ataupun kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis
Perseroan. Hal tersebut akan berdampak pada penerapan keberlanjutan. Untuk mengelola
tantangan ini, Manajemen Perseroan ataupun pihak Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Page 13
• PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk yang terkait senantiasa mengikuti perkembangan peraturan dan menyesuaikannya dengan kondisi bisnis perusahaan, serta terus-menerus memperbarui informasi terkait perubahan peraturan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Meski demikian, dibalik sejumlah tantangan tersebut Perseroan juga memiliki peluang, terutama dengan dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini karena adanya sinergi dengan bisnis yang eksisting yang mana dengan memperluas layanan yang ditawarkan Perseroan menjadi nilai tambah. Perseroan memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar. Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan potensi pasar, maka rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan secara pasar layak untuk dilaksanakan. 2) Aspek Teknis Sesuai dengan peraturan Dirjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika) Nomor 1 Tahun 2023, izin usaha terkait bisnis Call Center dengan KBLI 82200 . Berikut adalah rincian kegiatan usaha yang akan dilakukan Perseroan:
Page 14
Proyeksi Penjualan Penambahan Kegiatan usaha
PROJECTION
Keterangan Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des
2025 2026 2027 2028 2029
PENDAPATAN USAHA 243.466.000.000 292.159.000.000 350.591.000.000 385.650.000.000 424.215.000.000
Jasa Pengiriman Pesan
Singkat 243.466.000.000 292.159.000.000 350.591.000.000 385.650.000.000 424.215.000.000
Page 15
3) Aspek Pola Bisnis
a. Dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan
nilai yang diantaranya pengembangan kegiatan usaha baru dan penambahan
sumber pendapatan baru.
b. Perseroan sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001 - Information Security
Management System for The Provision of Messaging Solution, Mobile Applicatiion,
IT Solution and Omnichannel dan ISO 9001 - Provision of Digital Communication,
Mobile Application and IT Solution yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Bureau
Veritas untuk menjaga kualitas produk dan layanan yang diberikan.
c. Langkah yang diambil oleh Perseroan sebagai strategi yang dapat membuat
produk menjadi unggul yakni dengan positioning merek dagang “Jatis Mobile ”
dipasar industry sejenis. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang telah dirintis
lebih dari satu dekade, Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merek dagang
yang telah terbentuk dijadikan keunggulan Perseroan dalam bersaing di industri
sejenis.
d. Perseroan memiliki kesempatan dan kemudahan dalam penjualan produk kepada
para pelanggan lama yang telah menjalin baik dengan Perseroan selama ini
melalui jaringan distribusi Perseroan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
e. Perseroan menyadari adanya persaingan yang ketat dalam menjalankan bisnis
dalam bidang teknologi informasi. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha serupa dengan Perseroan. Seiring dengan
persaingan usaha tersebut yang mungkin terjadi, Perseroan akan terus berupaya
melakukan berbagai pengembangan strategi pada setiap segmen usaha yang
Page 16
dimiliki agar terus memiliki daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis.
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, maka rencana perubahan kegiatan usaha
tersebut secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
4) Aspek Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, dan pengelolaan manajemen Perseroan,
maka secara umum hal tersebut telah cukup mendukung operasional kerja perusahaan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, sehingga dapat disimpulkan secara pola bisnis layak untuk
dilaksanakan.
5) Aspek Keuangan
a. Biaya Investasi
Biaya Investasi Perubahan Kegiatan Usaha
b. Sumber Pembiayaan
Total biaya investasi jasa Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Perseroan yaitu
sebesar Rp5.810.456.603 berupa investasi software yang sudah dikeluarkan pada
investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan laporan audit Perseroan per 30 Juni
2024, kas dan setara kas Perseroan dibukukan sebesar Rp41.730.374.140,
sehingga masih mencukupi untuk mendanai penambahan investasi tersebut.
c. Analisa Kelayakan Proyek
Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan
empat indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI), dan Payback Period dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp219.625.525.599
• Internal Rate of Return (IRR) : 137,75%
• Profitability Index (PI) : 41,55
• Payback Period : 2 tahun 6 bulan
• WACC : 9,55%
Berdasarkan analisa kelayakan di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada
WACC dan PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.
Page 17
d. Analisa Sensitivitas Berdasarkan analisa sensitivitas diketahui bahwa rencana Perseroan dalam perubahan kegiatan usaha tidak terlalu sensitif terhadap kenaikan investasi melainkan sensitive terhadap penurunan pendapatan usaha serta kenaikan beban pokok pendapatan. Berdasarkan analisa pada kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk adalah layak. Kesimpulan Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru yaitu penambahan kegiatan usaha berupa Penambahan KBLI Baru Kode 82200 yaitu Call Center, maka tidak memerlukan adanya bahan baku mentah agar bisa berjalan. Sementara itu, berkaitan dengan pekerja dan tenaga ahli profesional, Perseroan selalu memilih tenaga kerja dengan kualitas yang baik. Perseroan memandang sumber daya manusia yang kompeten dan profesional merupakan aset utama dalam mewujudkan visi dan misinya dan harus dikembangkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, Perseroan memberikan motivasi agar dapat berperan aktif disertai dengan kesempatan untuk mengembangkan kualitasnya agar memiliki etos kerja yang unggul, berkompetensi tinggi, dan berkualitas. Dalam merekrut sumber daya manusia, Perseroan menyesuaikan dengan rencana bisnis dan operasional Perseroan dari tahun ke tahun. Perseroan juga senantiasa menyediakan program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang relevan di bidang usaha Perseroan termasuk sertifikasi yang sesuai bagi masing-masing unit kerja. Berdasarkan informasi dari Manajemen, sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha tersebut, sehingga Perseroan belum berencana untuk menambah tenaga kerja. Perseroan juga telah memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidangnya, yaitu sebagai berikut:
Page 18
Page 19
PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,
Perseroan bermaksud untuk Penambahan KBLI Baru yaitu penambahan kegiatan usaha berupa
Penambahan KBLI Baru Kode 82200 yaitu Call Center agar sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tersebut.
KBLI PENJELASAN PERTIMBANGAN ALASAN
82200 Kelompok ini mencakup Adapun penambahan Sesuai dengan
usaha jasa call center, KBLI Baru yaitu ketentuan dalam
seperti inbound call centre penambahan kegiatan Perdirjen PPI 1/2023,
(panggilan ke dalam), usaha berupa penyelenggaraan
menjawab panggilan dari Penambahan KBLI Baru SMS setiap
pelanggan oleh operator Kode 82200 yaitu Call penyelenggaranya
manusia, distribusi Center kami lakukan harus mendaftarkan
panggilan otomatis, untuk memenuhi izin usaha Call
integrasi telepon dan ketentuan dari Kominfo Center yaitu
komputer, sistem respon melalui Perdirjen Pos dan KBLI 82200. Oleh
suara interaktif atau metode Penyelenggaraan karena itu, Jatis
yang sejenis untuk Informasi No. 1 tahun Mobile akan
menerima permintaan, 2023 (”Perdirjen PPI melakukan
menyediakan produk 1/2023”) penambahan KBLI
informasi yang berkaitan Baru Kode 82200 ke
dengan permintaan bantuan dalam Anggaran
pelanggan atau Dasarnya.
menyalurkan keluhan atau
komplain dari pelanggan;
outbond call centre
(panggilan ke luar),
menggunakan metode yang
sejenis untuk menjual atau
memasarkan barang atau
jasa kepada pelanggan
potensial, melakukan
penelitian pasar atau jajak
pendapat masyarakat dan
kegiatan yang sejenis
kepada pelanggan.
Page 20
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Proyek sesuai SEOJK 17/2020
digunakan 4 (empat) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI) dan Payback Period , yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih yang
diproyeksikan hingga tahun 2029. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari pengeluaran
investasi dan manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat neto. Nilai NPV
mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai investasi. Dengan
membandingkan antara total investasi yang dikeluarkan pada awal periode proyek dan total arus
kas yang akan diterima setiap tahun, maka dapat diketahui nilai NPV yang dihasilkan oleh proyek
tersebut. Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai
NPV negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan.
Nilai IRR mencerminkan besarnya tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto
seluruh selisih kas masuk akan menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi.
IRR merupakan nilai tingkat pengembalian investasi pada saat NPV Perseroan sama dengan 0,
yang artinya tingkat pengembalian dan risiko dari total investasi pada saat ini adalah sama
dengan tingkat pengembalian dan risiko pasar. Sehingga apabila IRR proyek lebih besar dari
WACC (Discount Rate ), maka proyek ini layak dilaksanakan dan apabila IRR proyek lebih kecil
dari WACC maka proyek ini sebaiknya tidak dilaksanakan. Untuk menganalisis keseluruhan
profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index (PI), dimana PI merupakan teknik penilaian
investasi yang dihitung dengan membagi nilai sekarang dari arus kas bersih yang akan datang
suatu proyek dengan nilai investasi awal yang dibutuhkan untuk proyek tersebut. Apabila PI yang
dihasilkan dari suatu proyek sama dengan 1 maka arus kas dari proyek tidak menghasilkan nilai
tambah, apabila PI lebih besar dari 1, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan, sedangkan apabila PI lebih kecil dari 1, maka nilai
arus kas yang dihasilkan dari proyek tidak menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan. Dalam
menganalisis PI suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI
lebih besar dari 1, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan. Payback
period atau periode pengembalian modal adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai break
even point atau titik impas. Payback Period menentukan berapa lama waktu yang diperlukan
untuk menutup biaya awal yang terkait dengan investasi. Semakin pendek pengembalian maka
investasi semakin diinginkan. Kelayakan dari perubahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat
ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dengan Free Cash Flow to Firm yang selanjutnya
dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Setelah dilakukan perhitungan untuk KBLI
baru didapatkan IRR yang sangat besar karena investasi untuk KBLI baru sangat rendah dan
Perseroan tidak melakukan investasi tambahan pada aset tetap seperti tanah, bangunan,
kendaraan, komputer dan perlengkapan, peralatan kantor, dan perabotan.
Page 21
Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan empat indikator
yaitu Net Present Value , Internal Rate of Return, Profitability Index (PI) dan Payback Period
dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp219.625.525.599
• Internal Rate of Return (IRR) : 137,75%
• Profitability Index (PI) : 41,55
• Payback Period : 2 tahun 6 bulan
HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENGGANTIANKEGIATAN USAHA BARU
1. Sumber Pembiayaan Investasi
Total biaya investasi Call Center yaitu sebesar Rp. 5.415.584.811, berupa investasi
software yang sudah dikeluarkan pada investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan
laporan audit Perseroan per 31 Desember 2024 , kas dan setara kas Perseroan dibukukan
sebesar Rp 27.272.887.784, sehingga masih mencukupi untuk mendanai investasi
tersebut.
2. Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau
Instansi yang Berwenang
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari
kreditur dan/atau instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana
penggantian kegiatan usaha.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa fisik/tatap muka dan secara elektronik (e-
RUPS), dengan pemanggilan RUPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025.
RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Tanggal : 07 Mei 2025
Tempat : Gedung Graha Orange, Lantai 3B, Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3,
RT.6/RW.1, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Mata acara RUPS Luar Biasa yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan kegiatan
usaha berupa Penambahan KBLI Baru Kode 82200 yaitu Aktivitas Call Center adalah
Pembahasan Studi Kelayakan tentang perubahan bidang usaha Perseroan; dan Persetujuan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan
sehubungan dengan perubahan bidang usaha Perseroan berupa Penambahan KBLI Baru yaitu
KBLI 82200 Aktivitas Call Center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre
(panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi
panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode
yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
Page 22
permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan, dengan merujuk dan sesuai dengan Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan dalam Anggaran Dasar yaitu RUPS dapat di langsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, telah dipenuhi, sehingga rapat ini sah.
Page 23
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Divisi Corporate Secretary PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (Jatis Mobile)
corporatesecretary@jatis.com jatismobile.com
Jakarta, 27 Maret 2025
Yuliana
Direktur
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×9
unresolved
org
PT Indivara Sejahtera Mandiri
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.5
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.7 ×5
unresolved
org
Anwar
p.7 ×5
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris Rekan
p.7
unresolved
person
Rudy Siswanto
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.11
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.19 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2500 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}