Back to announcement
20260630_BNII_Perubahan Pengurus_32106480_lamp2.pdf
Board change Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 29 Juni 2026
Nomor : 65/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di Sentral Senayan 3,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10270
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : 14.09 WIB – 14.56 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III
Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta
10270
Kehadiran : Dewan 1. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli Presiden Komisaris
Komisaris: 2. Datuk Lim Hong Tat Komisaris
3. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Komisaris
Hamid
4. Hendar Komisaris Independen
5. Putut Eko Bayuseno Komisaris Independen
6. Marina R. Tusin Komisaris Independen
7. Daniel James Rompas Komisaris Independen
Direksi: 1. Steffano Ridwan Presiden Direktur
2. Irvandi Ferizal Direktur
3. Effendi Direktur
4. Widya Permana Direktur
5. Bambang Andri Irawan Direktur
6. Shaiful Adhli Yazid Direktur
7. Yessika Effendi Direktur yang
Membawahkan Fungsi
Kepatuhan
8. Bianto Surodjo Direktur
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Dewan Pengawas Ketua
1. M. Sa’ad Ih
Syariah:
2. Sodikun Anggota
Pemegang Saham : 60.217.768.790 saham (79,01018%) dari total 76.215.195.821
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Pengambilalihan Saham pada PT Maybank Asset Management, PT Maybank
Sekuritas Indonesia dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia oleh PT Bank Maybank
Indonesia Tbk dalam rangka Pembentukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan Maybank, untuk
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan;
2. Perubahan Anggaran Dasar ("AD") Perseroan;
3. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan tentang rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tertanggal 12
Mei 2026 dan 20 Mei 2026
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 21 Mei 2026.
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 5 Juni 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.000
saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
20.859.575 saham atau sebesar 0,0346402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.196.908.215 saham atau sebesar 99,9653581% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 60.196.909.215 saham atau 99,9653598% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham pada PT Maybank Asset
Management (“PT MAM”), PT Maybank Sekuritas Indonesia (“PT MSI”) dan PT Asuransi Etiqa
Internasional Indonesia (“PT AEII”), melalui transaksi sebagai berikut:
a. Pembelian saham di PT MAM yaitu sebanyak 36.000 saham dari Maybank Asset
Management Sdn. Bhd. dan 720 saham dari Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur, yang
secara keseluruhan mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam PT MAM;
b. Pembelian saham di PT MSI yaitu sebanyak 36.367.000 saham dari Maybank IBG Holding
Ltd dan pengambilan bagian atas 219.660.000 saham baru yang akan diterbitkan oleh PT
MSI, yang secara keseluruhan mewakili 41,32% (empat puluh satu koma tiga puluh dua
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT MSI. Perseroan juga
secara tidak langsung telah memiliki penyertaan saham pada PT MSI melalui PT Maybank
Indonesia Finance, selaku anak perusahaan Perseroan, sebesar 9,68% (sembilan koma enam
puluh delapan persen), sehingga setelah penyelesaian transaksi tersebut Perseroan akan
(baik secara langsung dan tidak langsung) memiliki secara keseluruhan 51% (lima puluh
satu persen) saham dalam PT MSI; dan;
c. Pembelian saham di PT AEII yaitu sebanyak 191.250.000 saham kelas A dan 790.138.247
saham kelas B dari Etiqa International Holdings Sdn. Bhd., yang secara keseluruhan
mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam PT AEII.
Dengan ketentuan tindakan pengambilalihan saham tersebut oleh Perseroan dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari regulator sektoral masing-masing anggota Konglomerasi
Keuangan Maybank Group.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau
dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan, sesuai dengan Keputusan Rapat
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.000
saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.217.767.790 saham atau sebesar 99,9999983% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 60.217.768.790 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
- Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Pasal 15 tentang Direksi
- Pasal 16 tentang Tugas dan Wewenang Direksi
- Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
- Pasal 19 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
- Pasal 26 tentang Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Operasional.
2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan
dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut serta memberikan
wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
mengajukan persetujuan, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
pendaftaran dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.000
saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.217.767.790 saham atau sebesar 99,9999983% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 60.217.768.790 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Tuan EFFENDI sebagai Direktur Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas
kerja keras serta jasa-jasanya untuk kemajuan Perseroan. Adapun pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepadanya akan ditentukan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang terkait dengan masa jabatan tersebut.
2. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Dewan Komisaris :
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris*)
- Dato’ Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**)
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
- Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
- Doktor Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*)
Direksi :
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
- Yessika Effendi sebagai Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
- Bianto Surodjo sebagai Direktur
- Mariana Husin sebagai Direktur*)
Dewan Pengawas Syariah :
- M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
- Sodikun sebagai Anggota
- Ahmad Satori sebagai Anggota
Dengan ketentuan bahwa :
*) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
Doktor Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan dan Mariana Husin sebagai
Direktur Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas pengangkatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid telah efektif
menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Presiden Komisaris Perseroan setelah memenuhi
semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk
mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan
kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran,
memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi yang
berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 Juni 2026
Nomor 170, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT MAM
p.3 ×3
unresolved
org
PT MSI
p.3 ×6
unresolved
org
PT AEII
p.3 ×3
unresolved
org
Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur
p.3
unresolved
org
Maybank IBG Holding Ltd
p.3
unresolved
org
Etiqa International Holdings Sdn. Bhd.
p.3
unresolved
—
Doktor Hasnita Dato’ Hashim
· Komisaris
p.5 ×2
unresolved
—
Mariana Husin
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
—
Sodikun
· Anggota
p.5
unresolved
person
Ahmad Satori
· Anggota
p.5
unresolved
person
Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
· Presiden Komisaris
p.5 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
174 ms
12 Sep 2026 21:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-06-29',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-06-29',
'name': 'Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris',
'reason_text': 'saha Syariah - Bianto Surodjo sebagai Direktur - '
'Mariana Husin sebagai Direktur*) Dewan Pengawas '
'Syariah : - M. Sa’ad Ih sebagai Ketua - Sodikun '
'sebagai Anggota - Ahmad Satori sebagai Anggota '
'Dengan ketentuan bahwa : *) Pengangkatan Dato’ '
'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden '
'Komisaris Perseroan, Doktor Hasnita Dato’ Hashim '
'sebagai Komisaris Perseroan dan Mariana Husin '
'sebagai Direktur Perseroan, akan berlaku efektif '
'setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa '
'Keuangan. Dato’ Zul'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-06-29',
'name': 'EFFENDI',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'm atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai '
'berikut : 1. Menerima dan menyetujui pengunduran '
'diri Tuan EFFENDI sebagai Direktur Perseroan, '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat, disertai '
'dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas '
'kerja keras serta jasa-jasanya untuk kemajuan '
'Perseroan. Adapun pemberian pelunasan dan '
'pembebasan tanggung j'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Maybank Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}