Back to announcement
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.950
AMANDEMEN KEDUA ATAS PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman tertanggal 10 Februari 2025 ini (selanjutnya akan disebut “Amandemen Kedua Perjanjian”) dibuat di Semarang, pada hari ini Senin, tanggal 24 Maret 2025, oleh dan antara : 1. Tuan F SOLEH DAHLAN atau disebut juga Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal Sepuluh Februari Seribu sembilan ratus lima puluh satu (10-02-1951), bertempat tinggal di Kota Pekalongan, JI. Hasandudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, pedagang, pemegang KTP NIK : 3375021002510002. -Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan persetujuan dari isterinya : - Nyonya INGTRI IMAN JUWITA, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Lima belas Mei Seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (15-5-1957), bertempat tinggal di Pekalongan, Jalan Hasanudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga O11, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mengurus rumah tangga, pemegang KTP NIK : 3375025505570003. -Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA/KREDITUR 2. PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, berkedudukan di Kota Semarang, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh : - WIJAYA DAHLAN, lahir di Pekalongan, pada tanggal Delapanbelas Agustus Seribu Sembilan ratus Delapan puluh Enam (18-08-1986), Wiraswata, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jl. Batur No.9, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3375021808860008: -yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan demikian mewakili direksi dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kota Semarang, yang Anggaran Dasarnya terakhir diubah dengan akta tertanggal 23 Nopember 2023, Nomor : 12, yang dibuat dihadapan RETNO HERTIYANTI, SH, MH, Notaris di Kota Semarang dan perubahannya dan perubahannya telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 27 Nopember 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0147309. Dan yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, yaitu : - BILLY DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Enam Februari Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (06-02-1985), Komisaris Utama Perseroan tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Tmn Sudirman No.2, RT.00OS RW.001, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Karyawan Swasta, pemegang KTP NIK 3374130602850002, Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman
Page 2 OCR 0.940
- JUNAIDI DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Empat belas November Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga (14-11-1983), Komisaris Perseroan tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Batur No.7, RT.006 RW.0O1, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Wiraswasta, pemegang KTP NIK 3375021411830004. -Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK KEDUA/DEBITUR Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : « Bahwa Para Pihak pada tanggal 10 Februari 2025 telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman (“Perjanjian”), yang selanjutnya telah dilakukan Amandemen pada tanggal 27 Februari 2025 (“Amanden Perjanjian”) kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.. e Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan Amandemen untuk kedua kalinya terhadap Perjanjian. Amandemen dilakukan terhadap ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 3 ayat 3.1 (iii), dan Perjanjian serta penambahan Pasal 13 - Klausula Tangguh. Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk menuangkan perubahan termasuk didalamnya adalah penghapusan dan penambahan kalimat dan atau Pasal baru sebagaimana telah diterangkan diatas dalam sebuah Amandemen Perjanjian. e Merubah darisemula yang berbunyi : Pasal 1 JUMLAH PINJAMAN Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebagai berikut : 1. Jumlah Pinjaman Jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) 2. Tujuan Penggunaan Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat digunakan oleh Pihak Kedua, semata-mata untuk pelunasan hutang Pihak Kedua di PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. 3. Jangka Waktu Jangka waktu pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua berdasarkan Perjanjian ini, dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 09 Februari 2035. 4. Bunga Pihak Kedua menyetujui bahwa atas pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Bunga kepada Pihak Pertama sebesar 7,596 (tujuh koma lima persen) pertahun. 5. Provisi Atas pemberian pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi. 6. Tata Cara Penarikan 6.1 Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan penarikan pinjaman kepada Pihak Pertama, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permintaan pencai ji Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman | t
Page 3 OCR 0.946
6.2 Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari suatu Perusahaan Terbuka yang mana laporan keuangannya terkonsolidasi, maka mengenai tata cara penarikan dana wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Menjadi berbunyi : Pasal 1 JUMLAH PINJAMAN Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebagai berikut : 1 Jumlah Pinjaman Jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) Tujuan Penggunaan 21. Untuk pelunasan hutang bank Pihak Kedua di PT. Bank Maybonk Indonesia Tbk sebesar Rp.30.000.000.000,- (tigapuluh milyar rupiah). 2.2, Untuk pelunasan hutang Pihak Kedua kepada pihak berelasi F Soleh Dahlan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Jangka Waktu Jangka waktu pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua berdasarkan Perjanjian ini, berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dipenuhinya persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13, Pasal tambahan dalam Perjanjian. Bunga Pihak Kedua menyetujui bahwa atas pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Bunga kepada Pihak Pertama sebesar 7,596 (tujuh koma lima persen) pertahun. Provisi Atas pemberian pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi. Tata Cara Penarikan 6.1 Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan penarikan pinjaman kepada Pihak Pertama, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permintaan pencairan pinjaman. 6.2 Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari suatu Perusahaan Terbuka yang mana laporan keuangannya terkonsolidasi, maka mengenai tata cara penarikan dana wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Merubah/menghapus dari semula yang berbunyi : Pasal 3 KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA 3.1.3. Perhitungan Bunga Bunga tersebut : (i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak Pertama. | ) , | Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman AN |
Page 4 OCR 0.948
(ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) haris dan (iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari tiap-tiap bulan untuk pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal 01 April 2025. e# Menjadi berbunyi : Pasal 3 KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA 3.1.3. Perhitungan Bunga Bunga tersebut : (i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak Pertama. (ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) haris dan (iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari tiap-tiap bulan. » Menambahkan ketentuan dalam Pasal baru Pasal 13 PERSYARATAN TANGGUH Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari PT Dafam Property Indonesia Tbk yang tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perjanjian ini serta serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menjadi efektif berlaku apabila PT Dafam Property Indonesia Tbk selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham atas transaksi dimaksud. Demikian perubahan, penghapusan dan penambahan terhadap kalimat dalam pasal-pasal sebagaimana tersebut diatas. Pasal-pasal lain yang tidak dilakukan penghapusan, penambahan dan atau perubahan tetap berlaku dan mengikat para pihak. Amandemen Kedua Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 10 Februari 2025 dan Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman tertanggal 27 Februari 2025. 4 Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman
Page 5 OCR 0.899
Demikian Amandemen Kedua Perjanjian ini, dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Dafammhssi INTERN WDIONTL F. Soleh Dahlan Direktur Menyetujui Menyetujui AMP Junaidi Dahlan Komisaris Ingtri Iman Juwita Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
INGTRI IMAN JUWITA
p.1
unresolved
org
PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL
p.1 ×2
unresolved
person
RETNO HERTIYANTI
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.1
unresolved
org
Bank Maybonk Indonesia Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 6
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp4.pdf
done
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp1.pdf
done
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp6.pdf
done