Skip to content
Back to announcement

20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.950
AMANDEMEN KEDUA ATAS PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN

Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman tertanggal 10 Februari 2025 ini (selanjutnya
akan disebut “Amandemen Kedua Perjanjian”) dibuat di Semarang, pada hari ini Senin, tanggal 24
Maret 2025, oleh dan antara :

1. Tuan F SOLEH DAHLAN atau disebut juga Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal
Sepuluh Februari Seribu sembilan ratus lima puluh satu (10-02-1951), bertempat tinggal di Kota
Pekalongan, JI. Hasandudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman,
Kecamatan Pekalongan Timur, pedagang, pemegang KTP NIK : 3375021002510002.

-Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan
persetujuan dari isterinya :

- Nyonya INGTRI IMAN JUWITA, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal
Lima belas Mei Seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (15-5-1957), bertempat tinggal di
Pekalongan, Jalan Hasanudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga O11, Kelurahan
Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mengurus rumah tangga, pemegang KTP NIK :
3375025505570003.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA/KREDITUR

2. PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
berkedudukan di Kota Semarang, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu,
Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh :

- WIJAYA DAHLAN, lahir di Pekalongan, pada tanggal Delapanbelas Agustus Seribu Sembilan
ratus Delapan puluh Enam (18-08-1986), Wiraswata, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kota Semarang, Jl. Batur No.9, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Gajahmungkur,
Kecamatan Gajahmungkur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3375021808860008:
-yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan demikian
mewakili direksi dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas
PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kota Semarang, yang Anggaran Dasarnya
terakhir diubah dengan akta tertanggal 23 Nopember 2023, Nomor : 12, yang dibuat dihadapan
RETNO HERTIYANTI, SH, MH, Notaris di Kota Semarang dan perubahannya dan perubahannya
telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 27 Nopember 2023,
Nomor : AHU-AH.01.03-0147309.

Dan yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan

persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

- BILLY DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Enam Februari
Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (06-02-1985), Komisaris Utama Perseroan tersebut,
bertempat tinggal di Semarang, Jl. Tmn Sudirman No.2, RT.00OS RW.001, Kelurahan
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Karyawan Swasta, pemegang KTP NIK
3374130602850002,

Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman

Page 2 OCR 0.940
- JUNAIDI DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Empat belas
November Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga (14-11-1983), Komisaris Perseroan
tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Batur No.7, RT.006 RW.0O1, Kelurahan
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Wiraswasta, pemegang KTP NIK
3375021411830004.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK KEDUA/DEBITUR

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para

Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

« Bahwa Para Pihak pada tanggal 10 Februari 2025 telah menandatangani Perjanjian Pemberian
Pinjaman (“Perjanjian”), yang selanjutnya telah dilakukan Amandemen pada tanggal 27 Februari
2025 (“Amanden Perjanjian”) kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan..

e Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan Amandemen untuk kedua kalinya terhadap
Perjanjian. Amandemen dilakukan terhadap ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 3 ayat 3.1 (iii), dan
Perjanjian serta penambahan Pasal 13 - Klausula Tangguh.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk menuangkan perubahan termasuk didalamnya adalah

penghapusan dan penambahan kalimat dan atau Pasal baru sebagaimana telah diterangkan diatas

dalam sebuah Amandemen Perjanjian.

e Merubah darisemula yang berbunyi :
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyetujui
untuk memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebagai berikut :
1. Jumlah Pinjaman
Jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)
2. Tujuan Penggunaan
Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini
hanya dapat digunakan oleh Pihak Kedua, semata-mata untuk pelunasan hutang Pihak Kedua di
PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.
3. Jangka Waktu
Jangka waktu pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua berdasarkan
Perjanjian ini, dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 09 Februari
2035.
4. Bunga
Pihak Kedua menyetujui bahwa atas pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama
berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Bunga kepada Pihak
Pertama sebesar 7,596 (tujuh koma lima persen) pertahun.
5.  Provisi
Atas pemberian pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi.
6. Tata Cara Penarikan
6.1 Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan penarikan pinjaman kepada Pihak Pertama,
sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permintaan pencai ji

Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman |

t

Page 3 OCR 0.946
6.2 Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari suatu Perusahaan Terbuka yang mana
laporan keuangannya terkonsolidasi, maka mengenai tata cara penarikan dana wajib tunduk
pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Menjadi berbunyi :
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

Atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyetujui
untuk memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebagai berikut :

1

Jumlah Pinjaman

Jumlah pinjaman maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)

Tujuan Penggunaan

21. Untuk pelunasan hutang bank Pihak Kedua di PT. Bank Maybonk Indonesia Tbk sebesar

Rp.30.000.000.000,- (tigapuluh milyar rupiah).
2.2, Untuk pelunasan hutang Pihak Kedua kepada pihak berelasi F Soleh Dahlan sebesar
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Jangka Waktu

Jangka waktu pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua berdasarkan

Perjanjian ini, berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau

transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dipenuhinya persyaratan

sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13, Pasal tambahan dalam Perjanjian.

Bunga

Pihak Kedua menyetujui bahwa atas pinjaman yang diterima Pihak Kedua dari Pihak Pertama

berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Bunga kepada Pihak

Pertama sebesar 7,596 (tujuh koma lima persen) pertahun.

Provisi

Atas pemberian pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi.

Tata Cara Penarikan

6.1 Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan penarikan pinjaman kepada Pihak Pertama,
sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permintaan pencairan pinjaman.

6.2 Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari suatu Perusahaan Terbuka yang mana
laporan keuangannya terkonsolidasi, maka mengenai tata cara penarikan dana wajib tunduk
pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Merubah/menghapus dari semula yang berbunyi :
Pasal 3
KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA

3.1.3. Perhitungan Bunga

Bunga tersebut :

(i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali
dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak Pertama. |

) ,
|

Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman

AN |

Page 4 OCR 0.948
(ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah
lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) haris dan

(iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar
lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari tiap-tiap bulan
untuk pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal 01 April 2025.

e# Menjadi berbunyi :
Pasal 3
KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA
3.1.3. Perhitungan Bunga
Bunga tersebut :

(i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali
dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak Pertama.

(ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah
lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) haris dan

(iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar
lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari tiap-tiap bulan.

» Menambahkan ketentuan dalam Pasal baru

Pasal 13
PERSYARATAN TANGGUH
Mengingat Pihak Kedua merupakan entitas anak dari PT Dafam Property Indonesia Tbk yang tunduk
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perjanjian ini serta serah terima atau transfer dana dari Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menjadi efektif berlaku apabila PT Dafam
Property Indonesia Tbk selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat
Umum Pemegang Saham atas transaksi dimaksud.

Demikian perubahan, penghapusan dan penambahan terhadap kalimat dalam pasal-pasal
sebagaimana tersebut diatas. Pasal-pasal lain yang tidak dilakukan penghapusan, penambahan dan
atau perubahan tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Amandemen Kedua Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
Pemberian Pinjaman tanggal 10 Februari 2025 dan Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman
tertanggal 27 Februari 2025. 4

Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman

Page 5 OCR 0.899
Demikian Amandemen Kedua Perjanjian ini, dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari,
tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Dafammhssi

INTERN WDIONTL

F. Soleh Dahlan

Direktur
Menyetujui Menyetujui

AMP

Junaidi Dahlan
Komisaris

Ingtri Iman Juwita

Amandemen Kedua Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.57 MB
Published27 Mar 2025
Pages5
Characters10,646
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person BILLY DAHLAN p.1
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk. p.2 ×2
linked org Dafam Property Indonesia Tbk p.4 ×5
possible person F SOLEH DAHLAN p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
unresolved person INGTRI IMAN JUWITA p.1
unresolved org PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL p.1 ×2
unresolved person RETNO HERTIYANTI · Notaris p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.1
unresolved org Bank Maybonk Indonesia Tbk p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp4.pdf done
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp1.pdf done
20250327_DFAM_Pemanggilan RUPS_31872189_lamp6.pdf done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result