Skip to content
Back to announcement

20250327_XCIS_Penyampaian Laporan Tahunan_31872019_lamp1.pdf

Other Text extracted XCIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 55

Page 1
    LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
PENILAIAN HAK KEPEMILIKAN FINANSIAL
          HOTEL PADJAJARAN
            PENUGASAN:
DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN
            PADJAJARAN
             Properti Terletak di:
  Jalan Raya Pajajaran No.17, RT.02/RW.03,
 Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
    Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153
Page 2
No. Lap.        : 00081/2.0164-00/PI/09/0447/1/III/2025                                            Jakarta, 21 Maret 2025

Kepada Yth.
DIREKSI
DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
Plaza Asia Building, Office Park Unit 2
Jalan Jenderal Sudirman Kav.59
Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190

Perihal         :   Penilaian Aset

Dengan Hormat,
KJPP Dino Farid dan Rekan telah ditunjuk oleh DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
berdasarkan Kontrak Nomor: 0021/SPW-VAL/DFR/I/2025 pada tanggal 15 Januari 2025 untuk
melakukan pekerjaan penilaian aset tetap atas nama DIRE Ciptadana Properti Perhotelan
Padjajaran. Adapun aset yang menjadi objek penilaian adalah Hak Kepemilikan Finansial Tanah
dan Bangunan Hotel Padjajaran yang terletak di Jalan Raya Pajajaran No.17, RT.02/RW.03,
Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153.
Berkenaan dengan pekerjaan penilaian objek penilaian di atas, telah dilakukan investigasi lapangan
pada tanggal 06 Februari 2025 guna melakukan pemeriksaan fisik serta kondisi (Investigasi) aset
terkait yang menjadi objek penilaian. Adapun tanggal penilaian adalah tanggal 31 Desember 2024.
Penilai merupakan Pimpinan dari KJPP Dino Farid dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:
          Nama Penilai              : Dino Suharianto, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
          No. Izin Penilai Publik : P-1.16.00447
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan adalah DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran yang
berkedudukan di Plaza Asia Building, Office Park unit 2, Jalan Jenderal Sudirman Kavling No. 59,
Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190.
Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini atau pendapat Nilai Pasar yang
akan digunakan untuk tujuan Laporan Keuangan Tahunan.
Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini atau pendapat Nilai Pasar yang
akan digunakan untuk laporan keuangan untuk kepentingan standar akuntasi keuangan (PSAK-216
Aset Tetap dan PSAK 113 – Pengukuran Nilai Wajar).
Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan selain yang telah diuraikan
dalam laporan ini. Jika terdapat penyimpangan akan hal ini, maka seluruh isi dalam laporan ini
tidak berlaku/dapat dibatalkan.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Penilai berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 28/PJOK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021, Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) 2018 dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan SPI 300 Edisi Revisi Tahun 2020. SPI mendefinisikan
Nilai Pasar sebagai berikut:
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (KEPI & SPI Edisi VII-2018, SPI 101 3.1).


                      Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai 16E, Kawasan Rasuna Epicentrum
             Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-22 RT.002 RW.005, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                                T: (021) 21684277 E: admin@kjppdfr.com W: www.kjppdfr.com
                         Kantor Cabang: Surabaya (PS), Bandung (PS), Yogyakarta (P), Semarang (PS)
Page 3
Laporan penilaian ini berupa Laporan Terinci (Comprehensive Style), dan terdiri dari beberapa bagian
yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yang meliputi:

    1.   Pendahuluan, yang merupakan surat, pernyataan penilai dan ringkasan hasil penilaian;
    2.   Definisi dan Lingkup Penugasan;
    3.   Presentasi data;
    4.   Analisis Data dan Kesimpulan serta kondisi dan syarat pembatas;
    5.   Lampiran (deskripsi properti terperinci, rincian hasil penilaian, foto, peta dan legalitas).

Demikian pekerjaan penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan tidak memiliki konflik
kepentingan dalam kapasitas sebuah Kantor Jasa Penilai Publik.
Dengan mengacu pada KEPI dan sesuai SPI Edisi VII – 2018 dan SPI 300 Edisi Revisi tahun 2020,
serta memperhatikan semua faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini, serta berdasarkan
asumsi dan kondisi dan syarat pembatas yang berlaku dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari
Objek Penilaian milik DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran yang terletak di Jalan Raya
Pajajaran No.17, RT.02/RW.03, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat 16153, pada tanggal 31 Desember 2024, adalah sebesar:
                                                       Nilai Pasar
                                       Rp102.558.000.000,-
                (Seratus Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah)

 Hormat Kami,
 KJPP Dino Farid dan Rekan




 Dino Suharianto, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
 Pimpinan Rekan
 Anggota MAPPI : 13-S-04066
 No. Izin Penilai Publik : P-1.16.00447
 No. Izin Usaha KJPP : 2.19.0164
 Register Penilai : RMK-2017.00511
 No. STTD OJK : STTD.PP-200/PM.223/2022
 No. IKNB : 246/NB.122/STTD.PP/2022




                       Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai 16E, Kawasan Rasuna Epicentrum
              Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-22 RT.002 RW.005, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                                 T: (021) 21684277 E: admin@kjppdfr.com W: www.kjppdfr.com
                          Kantor Cabang: Surabaya (PS), Bandung (PS), Yogyakarta (P), Semarang (PS)
Page 4
DAFTAR ISI



SURAT PENGANTAR ..................................................................................................................................I

DAFTAR ISI .................................................................................................................................................III

PERNYATAAN PENILAI ..........................................................................................................................IV

RINGKASAN PENILAIAN ...................................................................................................................... VI

RINGKASAN EKSEKUTIF ..................................................................................................................... VII

BAB I ................................................................................................................................................................ 1

PENDAHULUAN .......................................................................................................................................... 1

    1.1         LINGKUP PENUGASAN............................................................................................................. 1
    1.2         PENGERTIAN DAN DEFINISI ................................................................................................... 8
    1.3         KEJADIAN PENTING SETELAH PENILAIAN ...................................................................... 10

BAB II............................................................................................................................................................. 11

PRESENTASI DATA .................................................................................................................................. 11

    2.1         TINJAUAN PROPERTI SEBAGAI OBJEK PENILAIAN ........................................................ 11
    2.2         IDENTIFIKASI LINGKUNGAN ............................................................................................... 12
    2.3         DESKRIPSI TAPAK ..................................................................................................................... 13
    2.4         DESKRIPSI BANGUNAN .......................................................................................................... 13
    2.5         PERATURAN PEMERINTAH................................................................................................... 14
    2.6         TINJAUAN PASAR..................................................................................................................... 17
    2.7         PERKEMBANGAN PROPERTI KOMERSIAL ........................................................................ 19
    2.8         DATA PASAR HOTEL DI SEKITAR OBJEK PENILAIAN .................................................... 20
    2.9         INFORMASI RELEVAN LAINNYA ......................................................................................... 26

BAB III ........................................................................................................................................................... 29

PENILAIAN PROPERTI ............................................................................................................................ 29

    3.1         PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK (HIGHEST AND BEST USE-HBU) ........... 29
    3.2         IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN ..................................... 30

BAB IV ........................................................................................................................................................... 31

KESIMPULAN ............................................................................................................................................. 31

    4.1         KESIMPULAN NILAI................................................................................................................. 31
    4.2         KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS ..................................................................................... 32
LAMPIRAN




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                                                                           iv
Page 5
                                     PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai penilai, yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:

1.    Pernyataan, analisis, opini serta kesimpulan dalam laporan penilaian ini pada Objek Penilaian,
      sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat serta merupakan opini pada Tanggal
      Penilaian yang tecantum pada laporan ini.
2.    Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh
      asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam laporan penilaian, yang merupakan
      hasil analisis, opini, dan kesimpulan penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan
      kepentingan serta sesuai dengan Tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian
      ini.
3.    Telah dilakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian.
4.    Perkiraan nilai yang yang dihasilkan dalam penugasan penilaian ini telah disajikan sebagai
      kesimpulan nilai di laporan ini.
5.    Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau
      gambaran nilai yang di inginkan oleh pemberi tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
      dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
      secara langsung dengan penggunaan yang di maksud.
6.    Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan di dalam laporan ini.
7.    Kesimpulan nilai di dalam laporan ini telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
8.    Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan.
9.    Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
      properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-
      pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
10.   Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
      a. Identifikasi masalah (identifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan, penentuan tujuan,
           penentuan dasar nilai, identifikasi objek penilaian, tanggal penilaian, asumsi dan kondisi
           pembatas);
      b. Pengumpulan dan pemilihan data;
      c. Analisis data;
      d. Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian;
      e. Pelaporan penilaian.
11.   Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
      properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-
      pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
12.   Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
      pelaksanaan inspeksi, analis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
      dalam laporan Penilaian ini.
13.   Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta Laporan Penilaian, telah dibuat
      dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
      Indonesia (SPI) yang berlaku.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                         v
Page 6
Yang melakukan Penilaian:
 No.        Nama                                          Kualifikasi      Tanda Tangan
                                                          Profesional
 1.    Dino Suharianto, S.E.,
       M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)


       Izin Penilai       : P-1.16.00447
       MAPPI              : 13-S-04066
       Register Penilai   : RMK-2017.00511
                                                      Penilai Publik
       No. STTD OJK       : STTD.PP-200/PM.223/2022
                                                      (Properti) dan
       No. IKNB           : 246/NB.122/STTD.PP/2022   Penanggung Jawab

 2.    Hino Susanto, S.T.,
       M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)



       MAPPI              : 15-S-05743
       Register Penilai   : RMK-2019.02790            Reviewer

 3.    Jati Sasmito, M.Ec.Dev.


       MAPPI              : 15-T-05881
       Register Penilai   : RMK-2017.01001            Penilai

 4.    Ratna Tiwi Yenita, S.Pd



       MAPPI              : 20-P-10434                Penilai dan
       Register Penilai   : RMK-2021.03746            Pelaksana Inspeksi
                                                      Lapangan

 5.    Azhima Muhammad Fattah, S.E.



       MAPPI              : 23-P-11797
                                                      Pelaksana Inspeksi
       Register Penilai   : RMK-2024.04968            Lapangan

 6.    Decky Yogiawan G, S.Tr.M



       MAPPI              : 22-P-11633
                                                      Pelaksana Inspeksi
       Register Penilai   : RMK-2023.04796            Lapangan



LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN            vi
Page 7
                                    RINGKASAN PENILAIAN
RESUME PENILAIAN ASET
HAK KEPEMILIKAN FINANSIAL UNTUK
TANAH DAN BANGUNAN HOTEL PADJAJARAN
DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN
JALAN RAYA PAJAJARAN NO. 17, RT.02/RW.03,
KELURAHAN BANTARJATI, KECAMATAN BOGOR UTARA,
KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT 16153
31 DESEMBER 2024




                                                                  Luas
             Lokasi                       Objek Penilaian                   Nilai Pasar (Rp)
                                                                  (m²)
 PENILAIAN DENGAN
 PENDEKATAN                         Hak Kepemilikan
 PENDAPATAN (INCOME                 Finansial                                 102.558.460.868
 APPROACH)
 Hotel                                                Tanah         3.684
 Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT                      Bangunan   + 11.148
 2/3, Kelurahan Bantarjati,
 Kecamatan Bogor Utara, Kota
 Bogor, Provinsi Jawa Barat                        Jumlah                     102.558.460.868
                                   Dibulatkan                                 102.558.000.000




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN vii
Page 8
                                RINGKASAN EKSEKUTIF

Pemberi Tugas          :   DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
Pengguna Laporan       :   DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
Objek Penilaian
  Jenis Properti       :   Real Properti
  Properti             :   Hak Kepemilikan Finansial untuk Tanah dan Bangunan Hotel
                           Padjajaran
  Lokasi               :   Jalan Raya Pajajaran No.17, RT.02/RW.03, Kelurahan
                           Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa
                           Barat 16153
Bukti Kepemilikan      :   SHGB No. 3396, SHGB No. 3397, dan SHGB No. 3409
Total Luas Tanah       :   3.684 m²
Total Luas Bangunan    :   ± 11.148 m²
Hotel
Surat IMB              :   640.573.BPPT.XI/2009 dan 640.420.BPPTPM.IV/2011
Perencanaan Kota       :   Zona Perdagangan dan Jasa
Jenis Penilaian        :   Normal
Tujuan Penilaian       :   Laporan Keuangan Tahunan
Dasar Nilai            :   Nilai Pasar
Format Laporan         :   Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive Style)
Tanggal Inspeksi       :   06 Februari 2025
Tanggal Penilaian      :   31 Desember 2024
Pendekatan Penilaian   :   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Kesimpulan Nilai       :   Nilai Pasar
                           Rp102.558.000.000,-
                           (Seratus Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta
                           Rupiah)




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN viii
Page 9
                                         1. BAB I
                                       PENDAHULUAN

1.1      LINGKUP PENUGASAN

1.1.1    STATUS PENILAI

Kantor Jasa Penilai Publik Dino Farid dan Rekan (KJPPDF & Rekan) adalah suatu badan hukum
yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan Nomor:
2.19.0164 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 752/KM.1/2019 tanggal 11
Desember 2019 yang diperbarui dengan Nomor: 152/KM.1/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Persekutuan ini memiliki 6 (enam) orang Rekan yang seluruhnya merupakan Penilai Publik yang
telah memiliki izin dari Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang Rekan Non Penilai Publik. Kualifikasi
yang dimiliki KJPPDF & Rekan adalah sebagai Penilai Properti, kualifikasi tersebut mengacu kepada
Izin Penilai Publik dari Pemimpin Rekan dan Rekan yang tergabung dalam KJPP Dino Farid dan
Rekan yaitu Penilai Properti.
Dino Suharianto, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penugasan ini merupakan Pemimpin Rekan di KJPP Dino Farid dan Rekan serta merupakan Penilai
Publik sesuai izin No. P-1.16.00447 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Dalam
melaksanakan penilaian ini, KJPPDF & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak,
menjunjung tinggi kebenaran dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPPDF &
Rekan melaksanakan penilaian atas aset secara independen dengan memegang teguh 5 (lima)
prinsip dasar etik yang meliputi Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Kerahasiaan dan Perilaku
Profesional sesuai dengan yang termuat di dalam Kode Etik Penilai Indonesia Tahun 2018.
KJPPDF & Rekan menegaskan dalam hal ini tidak memiliki kepentingan baik sekarang atau di masa
yang akan datang terhadap aset yang dinilai, Penilai tidak pula memiliki kepentingan pribadi atau
keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai.
Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun
potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik aset. KJPPDF & Rekan melaksanakan penilaian
dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah yaitu Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi Penilai Publik yang bernaung di KJPP Dino Farid dan Rekan.

1.1.2    PEMBERI TUGAS

Nama            : DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
Alamat          : Plaza Asia Building Office Park unit 2, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59,
                 Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
                 DKI Jakarta 12190
Telepon         : (021) 255 74883
Website         : ciptadana-am.com
Bidang Usaha    : Sektor Keuangan Lainnya
Email           : cam@ciptadana.com




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                       1
Page 10
Pemberi tugas memastikan bahwa dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 2 bulan), aset
atau objek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dilakukan Penilai lain untuk maksud, tujuan,
pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan.

1.1.3       PENGGUNA LAPORAN

Nama                : DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
Alamat              : Plaza Asia Building Office Park unit 2, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59,
                     Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
                     DKI Jakarta 12190
Telepon             : (021) 255 74883
Website             : ciptadana-am.com
Bidang Usaha        : Sektor Keuangan Lainnya
Email               : cam@ciptadana.com

1.1.4       OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN

Objek Penilaian yang dimaksud adalah real properti berupa Hak Kepemilikan Finansial Tanah dan
Bangunan Hotel Padjajaran dengan keterangan sebagai berikut.
              Nama
    No                      Properti                    Alamat                   Legalitas   LT (m2)   LT (m2)
            Pemohon
    1.         DIRE           Hak              Jalan Raya Pajajaran No.17,       SHGB No.     3.684    ± 11.148
            Ciptadana     Kepemilikan      RT.02/RW.03, Kelurahan Bantarjati,   3396, SHGB
             Properti    Finansial untuk     Kecamatan Bogor Utara, Kota         No. 3397,
            Perhotelan     Tanah dan        Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153     dan SHGB
            Padjajaran   Bangunan Hotel                                           No. 3409
                           Padjajaran
-        Dalam hal ini pemilik objek penilaian yang tercantum dalam bukti kepemilikan dapat berbeda
         dengan pemberi tugas;
-        Properti kami asumsikan bebas dari segala sengketa dan hak atas properti dapat
         dipindahtangankan.

1.1.5       JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN

Jenis mata uang yang digunakan di dalam laporan ini adalah mata uang Rupiah.

1.1.6       MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN

Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini atau pendapat Nilai Pasar yang
akan digunakan untuk laporan keuangan untuk kepentingan standar akuntasi keuangan (PSAK-216
Aset Tetap dan PSAK 113 – Pengukuran Nilai Wajar).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PJOK.04/2021 dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 serta Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018.
Laporan ini tidak dapat dipergunakan untuk tujuan selain yang telah diuraikan dalam laporan ini.
Jika terdapat penyimpangan akan hal ini, maka seluruh isi dalam Laporan Penilaian ini tidak
berlaku.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                    2
Page 11
1.1.7      RUANG LINGKUP PENILAIAN

Penilai melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:

•       Identifikasi masalah (Identifikasi batasan, kepemilikan hak, tujuan dan objek, definisi penilaian,
        dan tanggal penilaian);
•       Pengumpulan data dan wawancara;
•       Analisis data;
•       Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian;
•       Penulisan laporan.

1.1.8      DASAR NILAI

Sesuai maksud dan tujuan penilaian, dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.
DEFINISI NILAI PASAR BERDASARKAN POJK RI NO. 28/POJK.04/2021 DAN SEOJK RI
NOMOR 33/SEOJK.04/2021
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
DEFINISI DARI NILAI PASAR – SPI 101-3.1/2018
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman
yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VII-2018/ SPI 101-3.1).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PJOK.04/2021 dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021, objek
digolongkan menjadi Aset Operasional, yang didefinisikan sebagai berikut:
ASET OPERASIONAL
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan
secara berkelanjutan.
Nilai Pasar di dalam laporan penilaian ini setara dengan Nilai Wajar. Nilai Pasar digunakan karena
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 2
Ayat 1 point d.
Objek penilaian berupa Hak Kepemilikan Finansial untuk Tanah dan Bangunan Hotel Padjajaran
yang dimiliki oleh DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran tersebut secara umum kondisi
fisiknya berupa Hotel Padjajaran.

1.1.9      TANGGAL PENILAIAN

Tanggal Penilaian (Cut-Off Date of Valuation) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan Tanggal
Inspeksi adalah tanggal 06 Februari 2025.

1.1.10     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Aspek Fisik

1. Dalam Investigasi dilakukan sebatas kondisi fisik yang dapat terlihat dan tingkat kesesuaian

LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                               3
Page 12
    antara data dan fisik terlihat;
 2. Investigasi dilakukan dengan pengamatan, penelaahan, perhitungan dan analisis;
 3. Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas objek penilaian diperoleh dari Pemberi Tugas
    sesuai objek penilaian yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini;
 4. Dalam investigasi, penilai memastikan sampai sejauh mana inspeksi dapat dilaksanakan dengan
    mensyaratkan pemberi tugas untuk menandatangani berita acara inspeksi;
 5. Verifikasi dan pemeriksaan dilakukan terhadap keseluruhan atau bagian dari objek penilaian
    yang diperlukan dan penting dalam pelaksanaan penilaian.                       Bila diketahui
    pemeriksaan/verifikasi tidak dapat dilakukan atau memiliki keterbatasan, maka hal tersebut
    didasarkan dari data pemberi tugas tugas serta akan dicatatkan pada berita acara inspeksi;
 6. Bila ditemukan adanya batasan dalam investigasi, misalnya untuk aset tipikal dalam jumlah
    banyak, maka inspeksi dapat dilakukan secara sampling. Sedangkan jika aset dapat diinspeksi
    namun dinformasikan memiliki keterbatasan, maka data didasarkan dari data pemberi tugas
    dan/atau data lain yang bisa diandalkan serta akan dicatatkan pada berita acara inspeksi;
7. Dalam hal terdapat perbedaan objek penilaian yang dinyatakan dalam Lingkup Penugasan
    dengan hasil investigasi, maka perbedaan tersebut harus dinyatakan dalam Lingkup Penugasan
    atau dapat dilakukan dengan berita acara perubahan objek penilaian yang ditandatangani oleh
    Penilai dan Pemberi Tugas dan/atau pemilik objek penilaian;
8. Apabila pelaksanaan inspeksi lapangan tidak dapat dilakukan karena keberadaan objek
    penilaian tidak diketahui, maka penugasan dimaksud tidak dapat diteruskan atau batal;
9. Dalam hal objek penilaian dan kelengkapan dokumen tidak dapat/memiliki keterbatasan
    diperiksa atau diverifikasi, maka sumber data dan informasi didasarkan hanya dari pemberi
    tugas dan/atau pihak lain yang disetujui pemberi tugas.

Aspek Legal

1. Penilai tidak melakukan verifikasi dan validasi keabsahan/kebenaran legalitas berupa sertifikat
   tanah dan atau legalitas lainnya. Penilai berasumsi hal tersebut adalah benar, bahwa properti
   dimaksud dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah yang sah secara
   hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tidak dalam sengketa, tuntutan atau halangan
   apapun juga selain yang akan dikemukakan dalam laporan penilaian;
2. Penilai melakukan verifikasi berdasarkan salinan perizinan bangunan (bila ada) yang diterima
   melalui pengamatan di lapangan terhadap kesesuaian bangunan.

Aspek Lingkungan
Melakukan analisa terkait akses ke properti, observasi sekitar properti dan pengumpulan data-data
penawaran dan permintaan terhadap properti sejenis.
Analisis dan perhitungan dilakukan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 300 Tahun 2020, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021.

1.1.11   SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN

Dalam laporan ini, penilai menelaah, mempertimbangkan, dan mengacu serta menganalisis
data/informasi primer yang kami peroleh langsung dari Pemberi Tugas dan dari hasil investigasi di
lapangan, serta juga menggunakan data/informasi sekunder yang kami peroleh dari media yang
jelas sumbernya dan layak dipercaya lainnya.


LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                        4
Page 13
1.1.12   ASUMSI UMUM DAN ASUMSI KHUSUS

ASUMSI UMUM
1. Kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
   kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan;
2. Kami sebagai penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
   terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran dan keabsahannya;
3. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
    berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti yang
    tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau;
4. Informasi yang disampaikan pemberi tugas dalam bentuk softcopy, hardcopy, fotocopy atau
    disampaikan secara lisan adalah benar, bila ternyata tidak sesuai semestinya maka bukan
    tanggung jawab penilai;
5. Penilai tidak melakukan verifikasi mengenai dampak lingkungan dari properti dan atau aktivitas
    bisnis dari properti tersebut, hal tersebut merupakan domain ahli lingkungan;
6. Dalam hal penilaian yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak milik serta utang
    piutang yang mengakibatkan kerugian properti yang dinilai, bukan merupakan ruang lingkup
    pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konsultan hukum;
7. Penilaian ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta dilaksanakan sesuai tata
    cara penilaian yang berlaku;
8. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada kami seperti yang disebutkan dalam
    laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung jawab jika
    ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya;
9. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
    terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
    pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
    tersebut sepenuhnya berada di pihak klien;
10. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
    bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian.
    Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian
    lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
11. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk
    suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada
    kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
    keterlambatan dalam masa pembangunan;
12. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
    adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut.
    Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi
    serta biaya lain yang belum diselesaikan;
13. Properti dilengkapi sertipikat tanah, invoice, kepemilikan, legalitas terkait lainnya yang sah, dan
    bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang
    memberatkan, halangan-halangan ataupun pengeluaran tidak wajar lainnya. Kami tidak
    melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail (seperti tanah, bangunan,
    sarana pelengkap, dan jenis properti lainnya) serta tidak melakukan pengujian dalam hal apapun
    terhadap properti (seperti tanah, bangunan, sarana pelengkap, mesin, peralatan, fixture, furniture,



LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                           5
Page 14
    kendaraan dan properti lainnya), melainkan data terkait hal-hal tersebut diperoleh dari pemberi
    tugas dan/atau pihak dari pemberi tugas;
14. Lokasi yang ditunjukkan oleh pemilik atau pemberi tugas atau pihak dari pemberi tugas adalah
    benar, bila ternyata ada kesalahan dengan penunjukan lokasi tersebut bukan tanggung jawab
    penilai;
15. Properti yang tidak dapat diperiksa/diverifikasi oleh Penilai karena adanya batasan dan/atau
    keterbatasan dalam melakukan inspeksi lapangan, maka data dan informasi disediakan oleh
    Pemberi Tugas selanjutnya disetujui digunakan sebagai asumsi khusus dalam penilaian ini.
    Kebenaran atas informasi dan data yang digunakan sebagai asumsi khusus dianggap wajar dan
    benar;
16. Penilai akan menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan, foto dan informasi
    yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional, pemilik properti, pihak ketiga
    maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar dan mencerminkan kondisi serta
    jumlah aset sebenarnya.

ASUMSI KHUSUS
-

1.1.13   PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang
dipublikasikan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Kantor Jasa Penilai Publik Dino Farid &
Rekan, di mana laporan yang akan diterbitkan merupakan laporan untuk kepentingan sebagaimana
yang dimaksud dalam laporan penilaian ini dan bukan untuk dipublikasikan secara umum.

1.1.14 PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN                       INDONESIA,       KODE     ETIK    PENILAI,
PERATURAN OJK DAN SURAT EDARAN OJK

Penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII-Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 300 Tahun 2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia (POJK RI) Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia (SEOJK RI) Nomor 33/SEOJK.04/2021.

1.1.15   KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN SESUAI SPI

Penilaian ini berpedoman pada Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) 2018 dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, SPI 300, dan SPI 310 Edisi Revisi Tahun 2020.

1.1.16   PROSES PENILAIAN

Proses Penilaian adalah suatu prosedur sistematis yang digunakan untuk mengestimasi tentang
nilai properti yang sebenarnya pada saat tanggal penilaian dilakukan. Proses/Lingkup Penugasan
menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII - 2018) yang berlaku secara garis besar adalah
sebagai berikut:

1. Definisi Penugasan/Identifikasi Masalah
2. Pengumpulan dan Pemilihan Data;
3. Analisis Data;
4. Opini Nilai tanah;
5. Pendekatan Penilaian;

LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                          6
Page 15
6. Rekonsiliasi indikasi nilai dan opini nilai akhir;
7. Pelaporan Penilaian

                                   Tabel 1.2 Bagan Proses Penilaian
                                          LINGKUP PENUGASAN
                               DEFINISI PENUGASAN/IDENTIFIKASI MASALAH
   IDENTIFIKASI                                          IDENTIFIKASI
                      PENENTUAN                                                            ASUMSI &
 PEMBERI TUGAS &                       PENENTUAN        OBJEK PENILAIAN     TANGGAL
                        TUJUAN                                                              KONDISI
    PENGGUNA                           DASAR NILAI         DAN HAK          PENILAIAN
                       PENILAIAN                                                           PEMBATAS
     LAPORAN                                             KEPEMILIKAN
                                             IMPLEMENTASI
                                   PENGUMPULAN DAN PEMILIHAN DATA

            DATA UMUM                           DATA KHUSUS               DATA PERMINTAAN/PENAWARAN

                                             ANALISIS DATA
                                           OPINI NILAI TANAH
                                         PENDEKATAN PENILAIAN
         PENDEKATAN PASAR                 PENDEKATAN PENDAPATAN                 PENDEKATAN BIAYA
                            REKONSILIASI INDIKASI NILAI DAN OPINI NILAI AKHIR
                                          PELAPORAN PENILAIAN

Sumber: SPI Edisi VII-2018 KPUP 21.1, 2018

1.1.17   INFORMASI DAN DATA YANG DIGUNAKAN

Dalam melakukan proses penilaian untuk memperkirakan Nilai Pasar dari objek penilaian, penilai
telah menelaah serta mempertimbangkan apa yang menjadi acuan dan pelaksanaan prosedur atas
data dan informasi (baik tertulis ataupun tidak tertulis). Informasi dan data yang berkaitan dengan
penilaian ini di antaranya adalah Sertifikat Bukti kepemilikan beserta Layout Tanah.

1.1.18   TENAGA AHLI

Dalam penilaian ini kami tidak menggunakan tenaga ahli dari pihak eksternal.

1.1.19   PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia (POJK RI) Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar
Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK RI) Nomor 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (SEOJK RI) Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal.

1.2      PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA
Pendekatan Penilaian yang umum digunakan dalam penilaian ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai
   dengan aset yang sebanding dan sejenis, di mana informasi harga transaksi atau penawaran
   tersedia. (POJK RI No. 28/POJK.04/2021-I.1.18);
   Pendekatan Pasar, pendekatan ini menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset
   yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, di mana informasi harga transaksi atau
   penawaran tersedia (SPI Edisi VII-2018-KPUP 15.1).




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                            7
Page 16
2. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
   mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK RI No. 28/POJK.04/2021-
   I.1.19);
   Pendekatan Pendapatan, pendekatan pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah
   arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018-KPUP 16.2).
3. Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek
   Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian
   setelah dikurangi dengan penyusutan. (POJK RI No. 28/POJK.04/2021-I.1.20);
   Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, di mana
   pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan
   kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi (SPI Edisi VII-2018-KPUP
   17.0).

Berikut merupakan penggunaan pendekatan penilaian beserta alasannya:
    Pendekatan
                                                        Alasan Penerapan
     Penilaian
                  Tidak digunakan karena tidak terdapat cukup data pasar untuk penawaran/transaksi Objek
 Pasar
                  Penilaian yang sebanding.
                  Digunakan Objek Penilaian karena Objek Penilaian memiliki potensi pendapatan, sehingga
 Pendapatan
                  Pendekatan Pendapatan dapat mengakomodasi arus kas yang dihasilkan di masa depan..
                  Tidak digunakan karena Pendekatan pasar sudah dapat memberikan hasil penilaian yang cukup
 Biaya
                  akurat.


1.2.1      METODE PENILAIAN

-       Nilai objek Penilaian didapatkan dengan mengkonversikan pendapatan kotor tahunan
        (potential gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan dimasa yang
        akan datang dengan konstanta tertentu. (POJK RI) Nomor 28/POJK.04/2021.

1.3        PENGERTIAN DAN DEFINISI
1. Penilai

Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di
pasar modal (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

2. Penilaian
Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek
penilaian (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

3. Penilai Properti

Penilai Properti adalah Penilai yang melakukan kegiatan Penilaian properti sebagaimana dimaksud
dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal
(POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

4. Penilaian Properti

Penilaian Properti adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek Penilaian
properti sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang
melakukan kegiatan di pasar modal (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                    8
Page 17
5. Penugasan Penilaian Profesional

Penugasan Penilaian Profesional adalah penugasan yang diterima oleh Penilai dari pemberi
penugasan untuk melakukan Penilaian atas objek, tujuan Penilaian, dan tanggal tertentu dimana
Penilai mendasarkan opininya, yang disajikan dalam laporan Penilaian (POJK No. 28/POJK.4/2021
dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

6. Nilai

Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling
mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal Penilaian (POJK No.
28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

7. Nilai Pasar
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No.
33/POJK.4/2021).

8. Real Properti

Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk
hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan
dengan kepemilikan real estate (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

9. Aset Operasional
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan
secara berkelanjutan (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

10. Aset Non Operasional

Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas
aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi (POJK No.
28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

11. Laporan Penilaian Properti
Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti yang memuat
opini Penilai Properti mengenai objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses Penilaian
(POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

12. Pendekatan Penilaian

Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu
atau lebih metode Penilaian (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

13. Pendekatan Pendapatan

Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan
SEOJK No. 33/POJK.4/2021).



LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                       9
Page 18
14. Tanggal Penilaian

Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat
ekonomi dinyatakan (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

15. Tanggal Laporan
Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Properti
oleh Penilai Properti (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

16. Inspeksi

Inspeksi adalah kunjungan yang dilakukan terhadap suatu objek Penilaian untuk memeriksa fisik
dan memperoleh informasi yang relevan dalam rangka pemberian opini nilai yang kredibel (POJK
No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

17. Asumsi

Asumsi adalah sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau keadaan yang
mungkin dapat memengaruhi objek Penilaian atau Pendekatan Penilaian dan kewajarannya telah
dianalisis oleh Penilai Properti sebagai bagian dari proses Penilaian (POJK No. 28/POJK.4/2021 dan
SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

18. Metode Penilaian

Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian (POJK
No. 28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

19. Tenaga Ahli

Tenaga Ahli adalah orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada suatu bidang tertentu di
luar ruang lingkup kegiatan Penilaian dan tidak bekerja pada kantor jasa penilai publik (POJK No.
28/POJK.4/2021 dan SEOJK No. 33/POJK.4/2021).

1.4     KEJADIAN PENTING SETELAH PENILAIAN

Tidak ada kejadian penting setelah tanggal penilaian (subsequent event) yang dapat memengaruhi
Nilai dari Objek Penilaian.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                     10
Page 19
                                                 2. BAB II

                                           PRESENTASI DATA

2.1        TINJAUAN PROPERTI SEBAGAI OBJEK PENILAIAN

Objek penilaian ini adalah aset berupa Tanah seluas 3.684 meter persegi dan Bangunan Hotel seluas
kurang lebih sebesar 11.148 meter persegi yang terletak Jalan Raya Pajajaran No.17, RT.02/RW.03,
Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153.
Objek penilaian adalah Grande Padjajaran Hotel Bogor dengan hotel bintang 4, yang memiliki total
118 kamar. Tipe kamar pada objek penilaian dengan rincian sebagai berikut :
                        No           Tipe Room         Jumlah (Unit)    Luas (m2)
                         1     Superior                           58                27
                         2     Deluxe                             25                35
                         3     Executive                          29                36
                         4     Royal Suite                         6                95
                               Total                             118
Objek penilaian dibangun pada tahun 2012 dengan saat ini operatornya adalah PT. Kharita Sejahtera
Bersama. dilengkapi dengan fasilitas laundry & dry cleaning, concierge service, valet parking, business
center, lounge, restaurant, 24 hours room service, swimming pool, fitness center, spa & massage, kids club,
lactation room, co-working space, dan prayer room.
Selain itu, objek penilaian juga memiliki meeting place, dengan rincian sebagai berikut :
                                            Ukuran                            Kapasitas
                                                                         Round
 No            Type          Lantai   Dimensi     Tinggi     U-Shape               Classroom     Theatre
                                                                         Table
                                      (m x m)      (m)        (pax)                   (pax)       (pax)
                                                                          (pax)
          Diamond
                               1      18 x 16        6            100         150          150        300
      1   Ballroom
      2   Diamon I             1      12 x 16        6             50          80           70        200
      3   Diamond II           1       6 x 16        6             40          40           50         70
      4   Sapphire             1       20 x 8        3             50          80           80         50
      5   Sapphire I           1       10 x 8        3             30          40           40         20
      6   Saphire II           1        5x8          3             20          20           25        150
      7   Saphire III          1       5x8           3             20          20           25         60
      8   Emerald              1      9,5 x 12       3             20          30           30         30
   9      Ruby                 2      11,9 x 6       3             10          12           22         30
  10      Zircon               2       10 x 5        3             20          20           20         36
  11      Crystal              2       10 x 5        3             20          20           20         56
  12      Pirus                3      10 x 10        3             50          50           50         80
  13      Zamrud              B1       8 x 15        2,5           30          30           30         40
  14      Onyx                B2        4x8          2,5           25          20           15         30
Fasilitas pada meeting place diatas meliputi screen, sound system, flipchart, white board and marker, wifi,
mineral water, candies, notepad, pencil, webcam, dan conference mic.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                              11
Page 20
2.2       IDENTIFIKASI LINGKUNGAN

Properti dimaksud terletak di Jalan Raya Pajajaran No.17, RT.02/RW.03, Kelurahan Bantarjati,
Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153. Selain itu, terdapat properti yang
mudah dikenali yang berdekatan dengan properti atau dalam radius:

• + 10 meter di arah barat Laut dari objek penilaian terdapat Universitas Binaniaga Indonesia
    (UNBIN) Kampus Pajajaran.
• + 350 meter di arah timur dari objek penilaian terdapat Rumah Sakit Azra Bogor;
• + 800 meter di arah timur dari objek penilaian terdapat Masjid Salman Alfarisi;
                  Gambar 2.1. Lokasi Objek Penilaian (-6.57622119366, 106.807020162)




                                  Sumber: google earth, 2025, dianalisis
Objek Penilaian memiliki 1 Jalan akses utama, yaitu Jalan Pajajaran di bagian depan objek penilaian,
Jalan Pajajaran memiliki lebar Jalan kurang lebih 16 meter dengan perkerasan berupa Aspal.
Bangunan di sekitar lokasi objek didominasi oleh kawasan Campuran. Kepadatan di lingkungan
sekitar Objek Penilaian tergolong padat. Pertumbuhan pengembangan di sekitar objek penilaian
relatif stabil. Kondisi Jalan Pajajaran yang merupakan akses menuju objek utama relatif lancar,
dengan kemudahan belanja dan sarana pendidikan relatif baik, dan ketersediaan transportasi publik
di sekitar objek penilaian juga relatif baik.
Pencapaian utama menuju Jambu Dua Mall Bogor dapat ditempuh dengan melalui Jalan Pajajaran
sejauh kurang lebih 1.200 meter. Objek penilaian berada di sebelah kanan dari arah Utara Jalan.
Fasilitas
Di sekitar Objek Penilaian sudah dilengkapi beberapa fasilitas pelengkap lainnya seperti:
-     Tenaga listrik PT PLN.
-     Air PDAM.
-     Telpon PT Telkom Indonesia.



LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                        12
Page 21
2.3         DESKRIPSI TAPAK

Tapak properti dimaksud berbentuk hampir beraturan dengan total luas tanah sesuai dengan
legalitas yang kami terima yaitu seluas 3.684 meter persegi. Tapak Properti terletak di posisi Tengah.
Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran luas tanah dimaksud. Tetapi
berdasarkan pengamatan batas fisik di lapangan dan membandingkan dengan salinan surat legalitas
yang kami terima, kami berpendapat bahwa besaran luas yang digunakan dalam penilaian ini sesuai
dengan besaran luas yang dinyatakan dalam fotokopi surat legalitas tanah properti dimaksud.
Berdasarkan salinan surat tanah yang diberikan, properti dimaksud dilengkapi dengan bukti
kepemilikan/legalitas sebagai berikut:
                       Nama Pemegang       Tanggal          Tanggal                                       Luas
      Hak       No                                                        No. GS/ SU      Tanggal GS/SU
                            Hak             Terbit          Berakhir                                      (m²)
     SHGB       3396   PT Bumi Pakuan    15 Desember       11 Mei 2039   35/Bantarjati/    17 November     733
                           Permai            2008                            2008              2008
     SHGB       3397   PT Bumi Pakuan    15 Desember       11 Mei 2039   36/Bantarjati/    17 November    1.547
                           Permai            2008                            2008              2008
     SHGB       3409   PT Bumi Pakuan    24 November       21 Oktober    33/Bantarjati/    18 November    1.404
                           Permai            2011             2041           2011              2011
                                                   Total                                                  3.684
Berdasarkan informasi dari pihak pemberi tugas, PT Bumi Pakuan Permai yang namanya terdaftar
di sertifikat merupakan Pemilik dari Hotel selaku Perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pihak
Pemberi Tugas dalam hal ini Dire Ciptadana.
Dengan batas-batas tapak tanah sebagai berikut:
      Utara            : Universitas Binaniaga Indonesia (UNBIN) Kampus Pajajaran
      Timur            : Jalan Raya Pajajaran
      Selatan          : Bank OCBC Bogor
      Barat            : Kali Cibagolo

2.4         DESKRIPSI BANGUNAN

a.          Deskripsi Bangunan
Bangunan objek penilaian adalah bangunan hotel dengan luas kurang lebih 11.148 meter persegi
yang terletak di Jalan Raya Pajajaran No.17, RT.02/RW.03, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor
Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153.
Kami menerima dokumen bangunan objek penilaian berupa IMB dengan No. 640-573-BPPT-
XI/2009 tertanggal 18 November 2009 dan IMB No. 640.420.BPPTPM-IV/2011 tertanggal 20 April
2011.

Perhitungan penilaian bangunan berdasarkan BTB (Biaya Teknis Bangunan) MAPPI yang diolah
dan disesuaikan dengan spesifikasi objek penilaian
Di atas tanah yang menjadi objek penilaian terdapat bangunan yaitu:

1. Bangunan Hotel
      Luas Bangunan          :      ± 11.148 m²
      Jumlah Lantai          :      6 Lantai + 2 Basement
      Tahun Bangun           :      2012
      Renovasi               :      2019


LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                       13
Page 22
      Kondisi            :    Baik
      Spesifikasi Bangunan
      Pondasi            :    Tiang Pancang/bore pile dan Tapak Beton
      Struktur           :    Beton Bertulang
      Rangka Atap        :    Dak Beton
      Penutup Atap       :    Dak Beton
      Plafond            :    Gypsum
      Dinding            :    Bata Merah, Bata Ringan
      Pelapis Dinding :       Dilapis Cat (diplester & diaci), keramik
      Pintu dan Jendela :     Pintu Kayu Panil, Pintu dan Jendela Kaca
      Lantai             :    Keramik dan Granit/Homogenous Tile
      Utilitas           :    Instalasi Elektrikal, Mekanikal dan Plumbing
Berikut adalah akomodasi dari tiap lantai bangunan
     Lantai        Luas (m2)                             Akomodasi
 Basement 2               1.406 Area Parkir, Kantor Manajemen, Area ME
 Basement 1               2.159 Restoran, Dapur, Area Parkir
 Lantai 1                 1.708 Lobby, Ruang Pertemuan, Lounge
 Lantai 2                 1.362 Kamar Hotel, SPA, Ruang Fitness, Kolam Renang
 Lantai 3                 1.350 Kamar Hotel
 Lantai 5                 1.011 Kamar Hotel
 Lantai 6                 1.011 Kamar Hotel
 Lantai 7                 1.011 Kamar Hotel
 Lantai Atap                124 Area ME
 Ruang Genset                 6 Rumah Genset
 Total                   11.148


2.5       DOKUMEN KEPEMILIKAN

Objek Penilaian dilengkapi dengan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dengan
ringkasan sebagai berikut :
1. Akta No. 4 : Sewa Tanah dan Bangunan Antara PT Bumi Pakuan Permai (“Pemilik Tanah”)
    dan PT Kharita Sejahtera Bersama (“Penyewa”) tanggal 27 Desember 2018;
2. Akta No. 121 tentang Addendum Sewa Tanah dan Bangunan Antara PT Bumi Pakuan Permai
    (“Pemilik Tanah”) dan PT Kharita Sejahtera Bersama (“Penyewa”) tanggal 27 Desember 2022
dengan ringkasan sebagai berikut:

 No.     Deskripsi                         Keterangan
 1.      Pihak yang menyewakan (Lessor)    PT Bumi Pakuan Permai (“BPP”)
 2.      Penyewa (Lessee)                  PT Kharita Sejahtera Bersama (“KSB”)
 3.      Properti                          PH
 4.      Ijin Penggunaan                   Hotel
 5.      Tanggal Perjanjian                27 Desember 2018
 6.      Masa Sewa                         15 (lima belas) tahun




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                14
Page 23
7.   Uang Sewa Pokok               Uang      sewa      pokok        tahun      pertama     adalah
                                   Rp11.318.181.819,- dan dibayar secara triwulan di
                                   setiap awal periode.
                                   Kenaikan sebesar (i) 5% atau (ii) inflasi tahun kalender
                                   sebelumnya, yang mana yang lebih tinggi.


                                   Namun      berdasarkan           addendum,      Uang      Sewa
                                   ditentukan berdasarkan skema revenue sharing dengan
                                   proporsi yang menjadi hak Pemilik Tanah adalah
                                   sebesar   20%     dari     pendapatan        yang     diperoleh
                                   Penyewa atas hasil pengelolaan Hotel Padjajaran
                                   Bogor yang terdiri dari Room Revenue, Food dan
                                   Beverage Revenue, Laundry Revenue, Sport Fitness dan
                                   Spa Revenue, Business Center Revenue dan pendapatan
                                   lainnya, yang dinyatakan dalam laporan keuangan
                                   Penyewa (“Pendapatan Usaha”), dengan ketentuan
                                   minimum Nilai Uang Sewa yang dibayarkan kepada
                                   Pemilik Tanah adalah sebesar Rp2.500.000.000,- per
                                   tahun untuk tahun 2023 belum termasuk PPN.
                                   Berdasarkan informasi dari Penyewa bahwa untuk
                                   seterusnya nilai sewa sementara tetap sebesar
                                   Rp2.500.000.000,- per tahun.
8.   Kewajiban Penyewa (KSB)       •   Penyewa      harus          membayar       semua     biaya
                                       danpengeluaran untuk pengoperasian bangunan
                                       dansemua perlengkapan mekanis dan listrik
                                       yangterletak dalam properti;
                                   •   Membeli dan menjaga tetap berlakunya polis-
                                       polisasuransi     dengan        perasahaan-perusahaan
                                       asuransiyang disepakati oleh Pemilik Tanah dan
                                       Penyewa;
                                   •   Pemeliharaan dan perbaikan tiap kerusakan
                                       padaproperti;
                                   •   Penyewa harus membayar terkait Pajak Bumi
                                       danBangunan          tiap     periode    selama     jangka
                                       waktuperjanjian.
9.   Kewajiban Pemilik Tanah dan   Setelah berakhirnya jangka waktu sepuluh tahun dari
     Bangunan                      tanggal mulai sewa, pemilik tanah akan melakukan
                                   semua     pekerjaan       perbaikan      dan    penggantian
                                   sehubungan       dengan         bagian   struktural    internal
                                   dan/atau eksternal dari bangunan.


LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                       15
Page 24
10.   Biaya Hukum                   Masing    –   masing    pihak    menanggung      biaya
                                    hukumnya sendiri.
11.   PPN bagi Penyewa              Akan ditanggung oleh Penyewa.
12.   Pengakhiran Sewa Lebih Awal   Tanpa mengurangi hak-hak Pemilik Tanah menurut
                                    hukum dan keadilan, dalam hal Penyewa berusaha
                                    untuk mengakhiri Sewa ini untuk alasan apapun
                                    sebelum berakhirnya Jangka Waktu, Pemilik Tanah
                                    berhak menerima dari Penyewa segera dalam jumlah
                                    borongan, jumlah yang setara dengan Uang Sewa
                                    keseluruhan untuk Jangka Waktu keseluruhan
                                    dikurangi Uang Sewa yang sebenarnya diterima oleh
                                    Pemilik Tanah pada waktu pengakhiran Sewa yang
                                    diakui oleh Penyewa, dengan ketentuan bahwa dalam
                                    hal Pemilik Tanah mengadakan sewa menyewa
                                    sehubungan dengan Properti untuk Jangka Waktu
                                    sisa, Pemilik Tanah akan setelah diterimanya uang
                                    sewa dari para penyewa baru sehubungan dengan
                                    Jangka Waktu Sisa, membayar kepada Penyewa
                                    jumlah yang setara dengan:

                                     (i) uang sewa (atau keseluruhan uang sewa, mana
                                          yang- sesuai) selama Jangka Waktu Sisa; atau
                                     (ii) Pembayaran Sekaligus, mana saja yang lebih
                                          rendah, dan lebih lanjut dengan ketentuan bahwa
                                          tidak ada sesuatu dalam Sewa ini yang akan
                                          ditafsirkan untuk mengenakan atau menyiratkan
                                          suatu kewajiban terhadap Pemilik Tanah untuk
                                          menerima upaya pengakhiran Sewa ini oleh
                                          Penyewa
13    Pengosongan Properti           Pada akhir sewa ini, penyewa harus atas biaya dan
                                     pengeluarannya sendiri:
                                    (i) Melepas       semua     perlengkapan,    peralatan,
                                          furniture dan barang-barang milik Penyewa;
                                    (ii) Mengembalikan ke Kondisi Awal sampai
                                          sewajarnya memuaskan Pemilik Tanah;
                                    (iii) Memperbaiki sampai sewajarnya memuaskan
                                          Pemilik Tanah semua kerusakan pada Properti
                                          dan Bangunan yang dikarenakan pelepasan
                                          barang milik penyewa;
                                    (iv) Mengosongkan Properti dan Memberikan
                                          properti kembali kepada Pemilik Tanah Bersama
                                          dengan semua kunci Properti.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                16
Page 25
2.6        PERATURAN PEMERINTAH

Rencana Tata Ruang pada objek penilaian berdasarkan https://simtaru.kotabogor.go.id/ adalah berupa
Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan detail perencanaan kota dari Objek Penilaian sebagai
berikut:
                           Gambar 2.2 Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota Bogor
                                                   Peruntukan     : Kawasan Perdagangan dan Jasa
                                                   KDB            : 75%
                                                   KLB            :-
                                                   GSB            :-
                                                   KDH            : 10%
                                                   KTB            :-
                                                   KB             :-



Sumber: https://simtaru.kotabogor.go.id/

2.7        TINJAUAN PASAR

2.7.1      PERKEMBANGAN EKONOMI

Pada tahun 2024, ekonomi global diprakirakan akan tumbuh sebesar 3,2%, meskipun dengan
kecenderungan perlambatan akibat ketegangan geopolitik yang terus berlanjut di Timur Tengah,
yang meningkatkan ketidakpastian di pasar keuangan internasional. Negara-negara maju
cenderung menyelaraskan kebijakan moneter yang lebih longgar, seiring dengan penurunan tren
inflasi global. Ekonomi Amerika Serikat (AS) menunjukan peningkatan, ditantadi oleh penurunan
tingkat pengangguran di tengah prospek inflasi yang lebih terkendali, yang memperkuat ekspektasi
penurunan Fed Funds Rate (FFR) lebih rendah dari proyeksi awal, memicu kenaikan yield US
Treasury tenor 2 dan 10 tahun serta indeks dolar AS (DXY).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik dan ekspor.
Pertumbuhan ekonomi triwulan III 2024 tercatat 4,95% (yoy) terutama didukung oleh konsumsi
rumah tangga, investasi, dan ekspor. Ekspor tercatat meningkat didorong oleh permintaan mitra
dagang utama dan kenaikan ekspor non migas di tengah perlambatan ekonomi global dan
penurunan harga komoditas. Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), pertumbuhan ekonomi terutama
ditopang oleh Industri Pengolahan Konstruksi, serta Perdagangan Besar dan eceran.
Secara spasial, kinerja ekonomi terjaga di seluruh wilayah Indonesia, dengan pertumbuhan tertinggi
di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua) dan Bali-Nusa Tenggara (Balinusra). Kedepan,
pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap baik, utamanya didorong oleh kenaikan investasi dan
baiknya konsumsi rumah tangga, peningkatan belanja Pemerintah pada akhir tahun, dan
peningkatan konsumsi LNPRT dengan diselenggarakannya pilkana serentak triwulan IV 2024.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                      17
Page 26
                Gambar 2.3 Perkembangan Ekonomi di Wilayah Tw III 2024 (yoy)




Sumber: Laporan Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, November 2024, Bank Indonesia

2.7.2   PERKEMBANGAN INFLASI

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2024 tetap terjaga dalam kisaran 2,5±1%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, IHK Oktober 2024 tercatat inflasi sebesar 0,08%(mtm)
sehingga inflasi IHK secara tahunan turun menjadi sebesar 1,71% (yoy) dari 1,84% (yoy) pada bulan
sebelumnya. Perkembangan inflasi Oktober 2024 disumbang terutama oleh penurunan inflasi
kelomok Administered Price (AP) dan Volatile Food (VF). Kelompok AP mengalami inflasi sebesar
0,77% (yoy), menurun dari bulan sebelumnya sebesar 1,40%(yoy) dan inflasi VF sebesar 0,89% (yoy)
dari bulan sebelumnya sebesar 1,43% (yoy). Sementara itu, inflasi inti meningkat menjadi sebesar
2,21% (yoy) dari bulan sebelumnya sebesar 2,09% (yoy). Inflasi yang tetap terjaga dalam rentang
sasaran merupakan hasil konsistensi kebijakan moneter serta sinergi kuat pengendalian inflasi
antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat
dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di
berbagai daerah. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali di dalam sasaran
2,5±1% pada 2024 dan 2025.
Kelompok inti mengalami inflasi pada Oktober 2024 didorong oleh peningkatan harga komoditas
global, khususnya emas dan kopi bubuk. Inflasi kelompok inti meningkat menjadi sebesar 2,21%
(yoy) pada Oktober 2024, dari sebesar 2,09% (yoy) pada September 2024. Perkembangan inflasi inti
tersebut sejalan dengan meningkatnya tekanan beberapa harga komoditas global, di tengah
perbaikan permintaan yang berlangsung gradual, ekspektasi inflasi yang tetap terkendali dan
berlanjutnya bauran kebijakan Bank Indonesia yang pro-stability serta sinergi pengendalian inflasi
antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Peningkatan inflasi inti pada Oktober 2024 disumbang oleh
komoditas inti nonpangan sejalan dengan peningkatan harga emas dan kopi global. Sementara itu,
kapasitas perekonomian diprakirakan masih dapat merespons kenaikan gradual permintaan
domestik yang tercermin dari kredit konsumsi yang tumbuh 10,88% (yoy) pada September 2024 dari
10,83% (yoy) pada bulan sebelumnya.



LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                      18
Page 27
(Sumber: Analisis Inflasi Oktober 2024, Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Bank Indonesia)

2.8     PERKEMBANGAN PROPERTI KOMERSIAL

2.8.1   Perkembangan Permintaan Properti Komersial

Indeks Permintaan Properti Komesial untuk kategori sewa pada triwulan III 2024 secara tahunan
tumbuh 4,10% (yoy), meningkat dibandingkan triwulan II 2024 yang tumbuh 4,00% (yoy).
Peningkatan Indeks Permintaan untuk kategori sewa terutama terjadi pada segmen perkantoran
sewa dan convention hall. Peningkatan permintaan segmen perkantoran sewa terjadi di Jakarta,
Surabaya, dan Medan, sementara peningkatan convention hall terjadi di Jakarta dan Palembang
serta segmen hotel di Makassar dan Denpasar seiring dengan maraknya kegiatan Meeting, Incentive,
Convention, and Exhibition (MICE) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Lebih lanjut,
permintaan untuk segmen hotel juga tercatat meningkat di beberapa kota tempat penyelenggaraan
event nasional seperti di Balikpapan terkait dengan kegiatan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT)
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta di
Medan terkait pelaksanaan kegiatan PON XXI di Aceh dan Medan.
 Gambar 2.4 Pertumbuhan Tahunan Indeks                Gambar 2.5 Pertumbuhan Tahunan Indeks
 Demand Kategori Sewa (%, yoy)                        Demand Kategori Jual (%, yoy)




 Sumber: Bank Indonesia, 2024

2.8.2   Perkembangan Pasokan Properti Komersial

Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan III 2024 secara tahunan tumbuh
2,45% (yoy), lebih tinggi dibandingkan kenaikan triwulan II 2024 yang sebesar 2,15% (yoy).
Kenaikan pasokan tersebut terjadi pada seluruh segmen properti sewa. Kenaikan pasokan teruama
terjadi pada segmen ritel sewa di Banten serta segmen apartemen sewa di Denpasar. Sejalan dengan
hal tersebut, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori jual tumbuh 0,12% (yoy), lebih tinggi dari
triwulan sebelumnya yang sebesar 0,07% (yoy). Kondisi ini didorong oleh peningkatan pasokan
khususnya penambahan area pada segmen warehouse complex di wilayah Bodebek.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                       19
Page 28
 Gambar 2.6 Pertumbuhan Tahunan Indeks              Gambar 2.7 Pertumbuhan Tahunan Indeks
 Supply Kategori Sewa (%, yoy)                      Supply Kategori Jual (%, yoy)




 Sumber: Bank Indonesia, 2024

2.8.3    Perkembangan Harga Properti Komersial

Meski dari sisi permintaan mengalami peningkatan, perkembangan harga property komersial baik
kategori jual maupun sewa mengalami perlambatan. Indeks Harga Properti Komersial untuk
kategori jual maupun sewa mengalami perlambatan. Indeks Harga Properti Komesial untuk
kategori sewa pada triwulan III 2024 tumbuh 2,09% (yoy), lebih rendah dibandingkan kenaikan
triwulan sebelumnya yang tumbuh 2,32% (yoy). Perlambatan Indeks harga tersebut terjadi pada
seluruh segmen kategori sewa.
Pada kategori jual, perkembangan Indeks Harga Properti Komersial juga melambat dari 0,40% (yoy)
pada triwulan II 2024 menjadi 0,63% (yoy) pada triwukan III 2024. Perlambatan tersebut disebabkan
penurunan harga pada segmen perkantoran jual di Surabaya sebagai strategi menarik konsumen.
Sementara itu, harga segmen lahan industry mengalami perlambatan di wilayah Bodebek dan
Semarang.
 Gambar 2.8 Perkembangan Indeks Harga               Gambar 2.9 Perkembangan Indeks Harga
 Kategori Sewa Tahunan (% yoy)                      Kategori Jual Tahunan (% yoy)




 Sumber: Bank Indonesia, 2024


2.9      DATA PASAR HOTEL DI SEKITAR OBJEK PENILAIAN

Saat ini di Kota Bogor ada beberapa Hotel yang sejenis dan menjadi kompetitor objek penilaian
Grande Padjadjaran Hotel Bogor, sebagai berikut :

1.    Swiss-Belhotel Bogor




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                     20
Page 29
Swiss-Belhotel Bogor berlokasi di Jalan Salak No.38-40, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota
Bogor, Jawa Barat 16129. Dibangun pada tahun 2016, oleh developer PT. Hotel Properti
International, dengan total kamar 150, dan Rating Hotel masuk ketegori Bintang 4.
Gambar 2.10 Swiss-Belhotel Bogor                                        Memiliki fasilitas seperti Swimming Pool, Gym,
                                                                        Kids Club, Prayer room, Business Center, Gift Shop,
                                                                        laundy service, Spa. Dengan Kedekatan dengan
                                                                        Rumah Sakit Azra Bogor dengan jarak ± 300 meter
                                                                        dan Pusat Perbelanjaan Jambu Plaza dengan jarak
                                                                        ± 850 meter.




Sumber : Google, 2025


Rincian pricelist (harga penawaran) Swiss-Belhotel Bogor sebagai berikut :
                               Tingkat Hunian
                                                              Luas NLA                        Rata – Rata Tarif Per Malam
         Tipe Kamar               Average
                                                                (m2)                                      (Rp)
                                    (%)
 Superior                                                          25                                             720.000,- s/d 820.000,-
 Deluxe                                                            27                                             755.100,- s/d 773.100,-
                                    75%
 Suites                                                            53                                         1.269.000,- s/d 1.300.500,-
 Presidential Suites                                              102                                         3.213.000,- s/d 3.258.000,-



Dengan Fasilitas Meeting sebagai berikut :
                                                                                     Kapasitas (pax)
 No           Nama Ruang             Luas                                                            U-                          Board
                                                 Round Table            Class Room     Theater                   Reception
                                                                                                    Shape                        Room
     1    Alpen (1 s.d 5)              131,2         30-50                 40-70       70-100        20-40         100-150         -
     2    Himalaya (1 s.d 5)           131,2         30-50                 40-70       70-100        20-40         100-150         -
     3    Rockymountain 1                 61,5       10-20                 10-20        20-30        10-25          30-50          -
     4    Skyline Ballroom             300,0        50-150                100-300      100-300      50-150         100-200         -
     5    Mount Blanc 1                   35,2           -                   -            -               -           -            12
     6    Mount Blanc 2                   35,2           -                   -            -               -           -            12


Rincian pricelist Fasilitas Meeting Swiss-Belhotel Bogor sebagai berikut :
          Tipe Kamar                Tarif (Rp)                                                Fasilitas

 Half Day                                    380.000,-       Meeting room and it’s facilities, lunch or dinner, 1x coffee break
 Full Day                                    480.000,-       Meeting room and it’s facilities, lunch or dinner, 2x coffee break
 Full Board                                  625.000,-       Meeting room and it’s facilities, lunch or dinner, 2x coffee break



2.       Amaroossa Royal Bogor

Amaroossa Royal Bogor berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata No.84, Kelurahan Baranangsiang,
Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16129. Dibangun pada tahun 2013, oleh
developer PT. Rhadana Hospitality Indonesia, dengan total kamar 112, dan Rating Hotel masuk
ketegori Bintang 4.


LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                                               21
Page 30
Gambar 2.11 Amaroossa Royal Bogor                              Memiliki fasilitas seperti Fitness Center, sky coffee
                                                               and snack, indoor swimming pool, massage and spa,
                                                               business center, laundy service. Dengan Kedekatan
                                                               dengan Rumah PMI Bogor dengan jarak ± 340
                                                               meter dan Pusat Perbelanjaan Botani Square
                                                               dengan jarak ± 100 meter.




Sumber : Google, 2025


Rincian pricelist (harga penawaran) Amaroossa Royal Bogor sebagai berikut :
                            Tingkat Hunian Average             Luas NLA                Rata – Rata Tarif Per Malam
         Tipe Kamar
                                     (%)                         (m2)                              (Rp)
 Deluxe                                                           27                                             680.000,-
 Executive                           50% - 55%                    33                                             890.000,-
 Suite Room                                                       48                                           1.635.000,-



Dengan Fasilitas Meeting sebagai berikut :
                                                                          Kapasitas (pax)
 No         Nama Ruang         Luas
                                          Theater    U-Shape        Double U-Shape       Class Room        Round Table
     1    Pakuan Ballroom       168         300         80                12                  135               110
     2    Pakuan 1              128         100         45                50                  60                50
     3    Pakuan 2              96           80         36                40                  40                36
     4    Syailendra (L)        49           25         18                21                  24                16
     5    Samara (1)            49           25         18                21                  24                16
     6    Sanjaya (1)           70           40         30                40                  40                424
     7    Sentanu (1)           27           15         12                 0                   0                 0
     8    Samudra (1)           77           40         25                30                  30                24



Rincian pricelist Fasilitas Meeting Amaroossa Royal Bogor sebagai berikut :
                                      Rata – Rata Tarif Per Malam
             Tipe Kamar                                                                     Fasilitas
                                                  (Rp)
 Half Day                                       400.000,-             4 hours meeting, lunch/dinner, 1 time coffee break
 Full Day                                       500.000,-             8 hours meeting, lunch/dinner, 2 times coffee break
 Fullboard                                      600.000,-             12 hours meeting, lunch/dinner, 2 times coffee break
 Lunch/Dinner Package                           250.000,-             2 hours meeting, lunch/dinner
 Coffee Break Meeting                           200.000,-             2 hours meeting, 1 time coffee break



3.       Grand Savero Bogor

Grand Savero Bogor berlokasi di Jalan Raya Pajajaran No.27, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16129. Dibangun pada tahun 2015, dengan developer
Savero Hotels Group.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                               22
Page 31
 Gambar 2.12 Grand Savero Bogor                  Memiliki fasilitas seperti Pool bar, spa, fitness,
                                                 swimming pool, business center, Prayer room, gift shop,
                                                 laundy service. Dengan Kedekatan dengan Rumah
                                                 PMI Bogor dengan jarak ± 200 meter dan Pusat
                                                 Perbelanjaan Lippo Plaza Keboen Raya dengan
                                                 jarak ± 100 meter.




 Sumber : Google, 2025


               Rincian pricelist (harga penawaran) Grand Savero Bogor sebagai berikut :
                         Tingkat Hunian
                                            Luas NLA               Rata – Rata Tarif Per Malam
    Tipe Kamar              Average
                                              (m2)                             (Rp)
                              (%)
Standard                                        19                                             755.000,-
Superior                                        21                                             828.000,-
Deluxe                      50% - 55%           24                                             898.000,-
Grand Deluxe                                    28                                           1.128.000,-
Suite                                           55                                           2.400.000,-




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                            23
Page 32
Dengan Fasilitas Meeting sebagai berikut :
                                                                               Kapasitas (pax)
 No          Nama Ruang            Luas       Standing      Theater                                     Double U-       Round
                                                                        Classroom       U-Shape
                                                Style        Style                                       Shape          Table
     1     Raflesia Ballroom           560         1.000        400             250            150             200          200
     2     Raflesia 1                  140           500         200            100              80             120           120
     3     Raflesia 2                  140           500         200            100              80             120           120
     4     Cemara                       12              6           6             6               6               -             6
     5     Cendana                      42            30          20             20              15              15            18
     6     Alamanda                     54            30          23             25              25              20            25
     7     Edelweis                    184           150         100             80              60              60            80
     8     Flamboyant                   72            40          35             26              25              25            34
     9     Lavender                     48            30          20            120              20              20            25
 10        Tulip                       135           150         100             60              50              60            50
 11        Kemangi                      56            30          25             25              25              30            30
 12        Anyelir                      56            30          25             25              25              30            30
 13        Kenanga                      30            25          20             20              15              20            18
 14        Aster                        20            25          20             20              15              20            18
 15        Skyroof                     135           150          80             60              50              50            50



Rincian pricelist Fasilitas Meeting Grand Savero Bogor sebagai berikut :
                               Rata – Rata Tarif Per Malam
         Tipe Kamar                                                                         Fasilitas
                                           (Rp)
 Half Day                                           410.000,-   Meeting room and it’s facilities, lunch or dinner, 1x coffee break
 Full Day                                           510.000,-   Meeting room and it’s facilities, lunch or dinner, 2x coffee break
 One Day                                            610.000,-   Meeting room and it’s facilities, lunch or dinner, 2x coffee break



4.       The Sahira Hotel

The Sahira Hotel berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.17-23, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan
Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dibangun pada tahun 2013, dengan developer Sahira
Hotels Group.

 Gambar 2.14 The Sahira Hotel                                   Memiliki fasilitas seperti Swimming Pool, Gym,
                                                                Masjid Ass Safiri, Kids Corner, business center, laundy
                                                                service, Massage. Dengan Kedekatan dengan Rumah
                                                                Sakit Azra Bogor dengan jarak ± 1.500 meter dan
                                                                Pusat Perbelanjaan Jambu Plaza dengan jarak ±
                                                                1.000 meter.




 Sumber : Google, 2025




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                                      24
Page 33
Rincian pricelist (harga penawaran) The Sahira Hotel sebagai berikut :
                                  Tingkat Hunian                Luas NLA               Rata – Rata Tarif Per Malam
           Tipe Kamar
                                    Average (%)                   (m2)                             (Rp)
 Deluxe Room - Twin                                                  25                                            580.000,-
 Deluxe Room - Double                                                25                                            600.000,-
 Deluxe Family                            70%                        28                                            830.000,-
 Junior Suite                                                        41                                          1.600.000,-
 Sahira Suite                                                        53                                          2.100.000,-


Dengan Fasilitas Meeting sebagai berikut :
                                                                                     Kapasitas (pax)
 No                  Nama Ruang                  Luas
                                                                  U-Shape               Class Room               Theater
     1    Emerald                                 49                 60                      36                    20
     2    Diamond                                 49                 130                     54                    32
     3    Ruby                                    91                 130                     54                    32
     4    Sapphire                                91                 130                     54                    32
     5    Topaz                                   49                 60                      36                    20
     6    Opal                                    49                 30                      18                    15
     7    Phirus                                  45                 60                      27                    24
     8    Onyx                                    45                 55                      30                    24
     9    Crystal                                 91                 60                      27                    21
 10       Moonstone                               42                 160                     48                    45
 11       Bloodstone                              96                 160                     48                    45


                       Rincian pricelist Fasilitas Meeting The Sahira Hotel sebagai berikut :
      Tipe Kamar                  Tarif (Rp)                                         Fasilitas
 Presentation                              300.000,-    4 hours meeting room usage, 1x coffee break
 Half Day                                  450.000,-    4 hours meeting room usage, 1x coffee break, 1x lunch/dinner
 Full Day                                  550.000,-    8 hours meeting room usage, 2x coffee break, 1x lunch/dinner
 Full Board                                650.000,-    8 hours meeting room usage, 2x coffee break, 1x lunch, 1x dinner



5.       The Mirah Bogor

The Mirah Bogor berlokasi di Jalan Pangrango No. 9A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dibangun pada tahun 2012, dengan developer PT Mirah
Segar.
 Gambar 2.13 The Mirah Bogor                                  Memiliki fasilitas seperti Business Center, Laundry
                                                              Service, Swimming Pool, Gym, Kids Club, Prayer room,
                                                              Spa. Dengan Kedekatan dengan Rumah PMI Bogor
                                                              dengan jarak ± 900 meter dan Pusat Perbelanjaan
                                                              Lippo Plaza Keboen Raya dengan jarak ± 500 meter.




 Sumber : Google, 2025




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                                 25
Page 34
Rincian pricelist (harga penawaran) The Mirah Bogor sebagai berikut :
                             Tingkat Hunian             Luas NLA                  Rata – Rata Tarif Per Malam
       Tipe Kamar
                               Average (%)                (m2)                                (Rp)
 Superior                                                  24                                                   700.000,-
 Deluxe                                                    27                                                   750.000,-
 Deluxe Balcony                   40%                      25                                                   850.000,-
 Suite                                                     45                                                 1.300.000,-
 Presidential                                              60                                                 2.500.000,-



Dengan Fasilitas Meeting sebagai berikut :
                                                                         Kapasitas (pax)
 No         Nama Ruang          Luas
                                             Cocktail      Theater        Class Room            Banquet       U-Shape
  1      Ballroom                  360             450             300                200             150              150
  2      Megamendung                   94          100              70                 45              50               40
  3      Malabar                       52           30              30                 30              20               35


Rincian pricelist Fasilitas Meeting The Mirah Bogor sebagai berikut :
        Tipe Kamar              Tarif (Rp)                                      Fasilitas
         Half Day                300.000,-         4 hours meeting room usage, 1x coffee break, 1x lunch/dinner
         Full Day                400.000,-         8 hours meeting room usage, 2x coffee break, 1x lunch/dinner
         One Day                 500.000,-         8 hours meeting room usage, 2x coffee break, 1x lunch, 1x dinner



2.10        KINERJA OPERASIONAL

Historikal ARR & Tingkat Hunian
Secara historikal selama Januari – Desember 2023, average room rate (ARR) relatif stabil di Rp381.000
sampai dengan Rp438.000, lalu pada Januari – Desember 2024 ada kenaikan sebesar 2,13% dengan
average room rate (ARR) di Rp391.000 sampai dengan Rp452.000.
Berbeda dengan ARR, tingkat hunian pada Objek Penilaian mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020
adanya penurunan tingkat hunian pada Objek Penilaian karena adanya kasus COVID-19 dan
pemerintah memberlakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Setelah itu
pada tahun 2021 dan 2022 menunjukan adanya pertumbuhan tingkat hunian pada Objek Penilaian
karena semakin rendahnya jumlah kasus COVID-19 sehingga level PPKM juga mengalami
penurunan. Namun pada tahun 2023 dan 2024 adanya penurunan, karena berdasarkan informasi
dari pihak penyewa bahwa hunian hotel masih belum stabil. Untuk high season pada umumnya
adalah pada bulan November dan Desember, sedangkan low season berdasarkan historikal adalah
pada kuarter 1.


                     Bulan                       2019           2020       2021          2022         2023            2024
 Januari                                       48,00%       49,00%       12,00%        45,87%       46,28%       66,84%
 Februari                                      62,00%       66,00%       32,38%        37,71%       60,23%       74,37%
 Maret                                         76,00%       25,00%       47,73%        71,30%       52,23%       74,22%
 April                                         66,00%           0,00%    59,04%        49,58%       38,02%       40,59%
 Mei                                           47,00%           3,00%    49,26%        64,41%       57,29%       54,34%
 Juni                                          55,00%           8,00%    60,45%        72,71%       65,23%       42,71%


LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                               26
Page 35
                        Bulan                          2019          2020           2021            2022            2023             2024
        Juli                                        76,00%         17,00%       13,64%             64,90%          62,91%          60,36%
        Agustus                                     77,00%         45,90%       27,86%             56,86%          61,85%          38,33%
        September                                   74,00%         33,28%       51,61%             58,25%          52,31%          52,44%
        Oktober                                     80,50%         61,00%       66,40%             58,31%          66,84%          48,88%
        November                                    78,60%         74,43%       73,90%             73,59%          74,37%          53,39%
        Desember                                    78,80%         61,98%       73,15%             73,73%          74,22%          63,23%
        Rata-Rata                                   68,29%         36,98%       47,25%             60,76%          59,33%          55,80%


    Laporan Laba Rugi

                                    2021           %             2022           %           ∆               2023              %         ∆
          Deskripsi
Revenue
- Room                           7.285.221.812   100,0%   10.569.275.675      100,0%    45,1%        10.121.507.922         100,0%     -4,2%
- Food and Beverage              8.272.585.365   113,6%   10.548.698.041       99,8%    27,5%        11.748.760.381         116,1%     11,4%
- Laundry                            8.126.766    0,1%        14.642.039        0,1%    80,2%          18.748.268            0,2%      28,0%
- Spa                               22.410.000    0,3%        66.182.661        0,6%   195,3%            61.160.000          0,6%      -7,6%
- Pendapatan Lainnya                26.081.818    0,4%        51.010.229        0,5%    95,6%           46.356.859           0,5%      -9,1%
Total Revenue                   15.614.425.761            21.249.808.645                36,1%        21.996.533.430                     3,5%

Biaya-Biaya
Biaya Langsung
- Kamar                            816.986.730   11,2%        1.067.517.451   10,1%        30,7%       1.124.962.485        11,1%      5,4%
- Food and Beverage              2.844.149.764   34,4%        3.964.796.240   37,6%        39,4%       4.306.080.125        36,7%      8,6%
Total Biaya Langsung             3.661.136.494                5.032.313.691                            5.431.042.610
                                                                                           37,5%                                       7,9%
Biaya Tidak Terdistribusi

- Pegawai                        1.426.420.719                2.636.996.806                            2.640.434.237
                                                 9,1%                         12,4%        84,9%                            12,0%      0,1%
- Listrik, Air, dan Energi       1.019.588.214                1.166.434.746                            1.121.938.060
                                                 6,5%                         5,5%         14,4%                            5,1%       -3,8%
- Telepon, Internet, TV
Kabel                              179.225.615                 197.644.532                              192.411.292
                                                 1,1%                         0,9%         10,3%                            0,9%       -2,6%
Total     Biaya       Tidak
Terdistribusi                    2.625.234.548                4.001.076.084                            3.954.783.589

TOTAL BIAYA-BIAYA                6.286.371.042                9.033.389.775                            9.385.826.199


GOP                              9.328.054.719            12.216.418.870                   31,0%      12.610.707.231                   3,2%


FIXED CHARGES

- Sewa                          4.980.000.000             2.775.000.000                -44,3%         2.775.000.000                    0,0%
- PBB                            220.548.250                  224.959.215                  2,0%        287.829.580                     27,9%
- Sinking Fund                  2.742.990.698             2.930.552.051                    6,8%       1.567.972.697                   -46,5%
- Asuransi                       284.570.724                  189.035.005              -33,6%          180.891.757                     -4,3%
TOTAL FIXED CHARGES             8.228.109.672             6.119.546.271                -25,6%         4.811.694.034                   -21,4%




    LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                                                          27
Page 36
NOI
                           6.300.493.297        9.096.831.814              10.861.842.777
(Net Operating Income)
    -      Laporan laba rugi tersebut hanya sebagai tambahan informasi. Laporan laba rugi pada tahun
           2022 dan 2023 sudah di audited, namun pada tahun 2021 belum diaudit;
    -      Total pendapatan pada tahun 2022 mengalami kenaikkan cukup signifikan sebesar 36,1%
           dibandingkan dengan tahun 2021, hal ini sejalan dengan penurunan kasus COVID-19.
           Pendapatan terbesar adalah room dan F&B karena menurunkan level PPKM;
    -      Pada tahun 2021, GOP baik secara prosentase maupun nominal mengalami kenaikan signifikan
           dibandingkan tahun 2020 yaitu 31% karena adanya kenaikan tingkat hunian.

    2.11      INFORMASI RELEVAN LAINNYA

    Pada saat inspeksi dilakukan dan berdasarkan analisis wilayah persekitaran Objek Penilaian sudah
    ada pengembangan yang dapat meningkatkan ekspektasi terhadap kenaikan nilai properti di daerah
    setempat di kemudian hari. Begitu pula tidak didapati infomasi yang berkaitan dengan perubahan
    lingkungan yang dapat berdampak terhadap penurunan nilai properti di daerah setempat di
    kemudian hari.
    Faktor Penambah Nilai : -
    Faktor Pengurang Nilai : -




    LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                    28
Page 37
                                            3. BAB III

                                     PENILAIAN PROPERTI

3.1     PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK (HIGHEST AND BEST USE-HBU)

Standar Penilaian Indonesia mendefinisikan Penggunaan Tertinggi dan Terbaik sebagai
penggunaan yang paling mungkin dan paling optimal dari suatu aset, yang secara fisik
dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial
layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP 10.1)


Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (HBU) Properti dalam Kondisi Terbangun (As
Improve)

Analisis Penggunaan Secara Hukum

Ditinjau dari perspektif legal atau hukum, objek penilaian telah memiliki surat kepemilikan berupa
SHGB. Objek Penilaian memiliki Luas Tanah 3.684 meter persegi dan Luas Bangunan kurang lebih
sebesar 11.148 meter persegi serta menurut peraturan objek penilaian terletak di Zona Perdagangan
dan Jasa. Dengan demikian, Pengembangan Hotel telah diizinkan secara hukum dan telah sah objek
penilaian tersebut dimiliki oleh pemegang hak yang tertera dalam surat kepemilikan tanah tersebut.

Analisis Penggunaan Secara Fisik

Dengan memperhatikan luas tanah sebesar 3.684 meter persegi dan luas kotor bangunan sebesar
kurang lebih 11.148 meter persegi, properti dimaksud memenuhi penggunaan yang sesuai secara
fisik sebagai Hotel.

Analisis Penggunaan Secara Finansial

Mempertimbangkan analisis pasar termasuk supply-demand, tren harga, tingkat pengembalian
investasi terhadap properti Hotel maka pengembangan saat ini sebagai Hotel layak secara finansial.

Analisis Produktivitas Maksimum

Berdasarkan hasil Analisis pemanfaatan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) yang telah
dipaparkan sebelumnya yang pemenuhan secara hukum diizinkan (Legally Permissible), secara fisik
memungkinkan (Physically Possible), secara finansial layak (Financially Feasible) maka pengembangan
sekarang sebagai Hotel memiliki produktivitas yang maksimum (Maximally Productive).

Kesimpulan Penggunaan Tertinggi dan Terbaik

Berdasarkan analisis terhadap faktor-faktor tersebut di atas, pengembangan properti saat ini sebagai
Hotel telah memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik. Analisis Penggunaan Tertinggi
dan Terbaik tidak dilakukan secara mendetail dan terperinci. Karena Analisis Penggunaan Tertinggi
dan Terbaik yang mendetail dan terperinci merupakan pekerjaan yang terpisah dari pekerjaan
penilaian.


LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                       29
Page 38
3.2        IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN

Pada penilaian ini Pendekatan Penilaian yang digunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach).

3.2.1      PENDEKATAN PENDAPATAN

Objek penilaian adalah Hak Kepemilikan Finansial untuk Tanah seluas 3.684 meter persegi dan
Bangunan kurang lebih sebesar 11.148 meter persegi yang memiliki potensi pendapatan maka
pendekatan yang digunakan untuk menghitung adalah dengan pendekatan pendapatan dengan
menggunakan metode analisis DCF (Discounted Cash Flow).

ASUMSI PROYEKSI FINANSIAL HOTEL

1.      Periode proyeksi arus kas selama 9 (sembilan) tahun sesuai dengan sisa perjanjian sewa;
2.      Biaya sewa yang diperhitungkan adalah sebesar Rp2.500.000.000,- yang merupakan ketentuan
        minimum berdasarkan perjanjian sewa;
3.      Setelah berakhirnya jangka waktu sepuluh tahun dari tanggal mulai sewa, pemilik tanah akan
        melakukan semua pekerjaan perbaikan dan penggantian sehubungan dengan bagian struktural
        internal dan/atau eksternal dari bangunan;
4.      Tingkat discount rate menggunakan metode WACC diperoleh sebesar 11,34%.

KESIMPULAN NILAI HAK KEPEMILIKAN FINANSIAL

Berdasarkan analisis dan perhitungan biaya sewa sebesar Rp2.500.000.000,- yang merupakan
ketentuan minimum berdasarkan perjanjian sewa, dapat disimpulkan Nilai Pasar dari Hak
Kepemilikan Finansial atas Tanah seluas 3.684 meter persegi dan Bangunan kurang lebih sebesar
11.148 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Pajajaran No.17, RT.02/RW.03, Kelurahan
Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153 pada tanggal 31
Desember 2024, yakni sebesar:
                                          Indikasi Nilai Pasar
                                          Rp102.558.000.000,-
                  (Seratus Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah)




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                        30
Page 39
                                          4. BAB IV

                                        KESIMPULAN

4.1    KESIMPULAN NILAI
Hasil penilaian atas aset yang telah diuraikan dalam laporan ini tanpa menyalahi prosedur yang
ada, sesuai dengan POJK No. 28/POJK.4/2021, SEOJK No. 33/SEOJK.4/2021, KEPI dan SPI serta
mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri terkait beserta faktor-faktor lain yang erat
kaitannya dengan penilaian. Berdasarkan data yang terkumpul dan tersedia di lapangan, dapat
disimpulkan bahwa Nilai Pasar objek penilaian yang terletak di Jalan Raya Pajajaran No.17,
RT.02/RW.03, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153
pada tanggal 31 Desember 2024, yakni sebesar:


                                          Nilai Pasar
                                     Rp102.558.000.000,-
              (Seratus Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah)




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                   31
Page 40
4.2     KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
Hasil Penilaian Laporan KJPP Dino Farid dan Rekan bergantung kepada kondisi dan syarat
pembatas sebagai berikut:
1. KJPP Dino Farid & Rekan tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, sebagian ataupun
    sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan ini dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi
    ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Dino Farid &
    Rekan.
2. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Dino Farid & Rekan seperti yang
    disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Dino
    Farid & Rekan tidak bertanggungjawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
    sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
    sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
    dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab
    untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi
    Tugas.
3. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
    penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
    dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
    yang dicantumkan pada laporan penilaian. KJPP Dino Farid & Rekan tidak bertanggung jawab
    kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini
    bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
4. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
    merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
    penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
    tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
5. KJPP Dino Farid & Rekan telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun
    demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
    properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. KJPP Dino Farid & Rekan tidak
    memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang
    tidak terlihat. KJPP Dino Farid & Rekan tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan
    terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, penilaian kami
    didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
6. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk
    suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada
    kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
    keterlambatan dalam masa pembangunan.
7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
    pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
    mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
8. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
    adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut.
    Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi
    serta biaya lain yang belum diselesaikan.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                      32
Page 41
9.    Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
      kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
      bertanggung jawab mengenai hal ini.
10.   Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota dan
      Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
      lain, kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang
      bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini
      maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
11.   Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perizinan yang ada didasarkan kepada informasi dan
      data yang diberikan Pemberi Tugas/pengguna laporan. Oleh karena itu, kami tidak melakukan
      pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data dari sertifikat &
      gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas.
12.   Penilaian ini didasarkan pada asumsi bahwa properti dibangun sesuai dengan peraturan yang
      berlaku, serta telah memiliki atau dalam proses memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
      Izin Penggunaan Bangunan (IPB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Bagian-
      bagian properti yang tidak diinspeksi tidak memiliki kerusakan berarti dan tidak mengubah
      penilaian.
13.   Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan karena laporan ini,
      berkaitan dengan terjadinya sengketa atas properti dimaksud, tanpa perjanjian tertulis terlebih
      dahulu.




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN                        33
Page 42
LAMPIRAN




LAPORAN PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN   34
Page 43
               LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                HOTEL
                   Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
              Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                     Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH TANAH




                                                             J




                                    SHGB
                                    No. 3397



                                                  SHGB
                                                  No. 3396
                         SHGB
                         No. 3409




   Keterangan:
   SHGB No. 3396     :        733   m²
   SHGB No. 3397     :      1.547   m²
   SHGB No. 3409     :      1.404   m²
   Total             :      3.684   m²
Page 44
                  LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                   HOTEL
                      Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                 Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                        Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH BANGUNAN
Lantai Ground Flour (1st Floor)
Page 45
                 LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                  HOTEL
                     Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                       Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH BANGUNAN
Lantai Lower Ground 1
Page 46
                 LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                  HOTEL
                     Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                       Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH BANGUNAN
Lantai Lower Ground 2
Page 47
                   LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                    HOTEL
                       Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                  Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                         Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH BANGUNAN
Lantai 1 (Lantai 2)
Page 48
                   LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                    HOTEL
                       Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                  Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                         Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH BANGUNAN
Lantai 2 (Lantai 3)
Page 49
                   LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                    HOTEL
                       Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                  Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                         Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH BANGUNAN
Lantai 3 (Lantai 5)
Page 50
                   LAMPIRAN DENAH OBJEK PENILAIAN
                                    HOTEL
                       Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                  Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                         Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

DENAH BANGUNAN
Lantai 4-5 (Lantai 6-7)
Page 51
                 LAMPIRAN FOTO OBJEK PENILAIAN
                                  HOTEL
                    Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
               Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                      Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat




 TAMPAK JALAN RAYA PAJAJARAN                  TAMPAK JALAN RAYA PAJAJARAN




    TAMPAK DEPAN PROPERTI                        TAMPAK DEPAN PROPERTI




TAMPAK HALAMAN DEPAN PROPERTI                   TAMPAK POS JAGA PROPERTI




  TAMPAK AREA DROP OFF LOBBY                 TAMPAK JALAN MENUJU BASEMENT
Page 52
                     LAMPIRAN FOTO OBJEK PENILAIAN
                                      HOTEL
                        Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                   Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                          Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat




TAMPAK KAMAR TIPE EXECUTIVE PROPERTI          TAMPAK KAMAR TIPE ROYAL SUITE PROPERTI




    TAMPAK AREA RESTO PROPERTI               TAMPAK FASILITAS KOLAM RENANG PROPERTI




   TAMPAK FASILITAS SPA PROPERTI                  TAMPAK FASILITAS GYM PROPERTI




 TAMPAK FASILITAS KIDS CLUB PROPERTI              TAMPAK TERAS LANTAI 3 PROPERTI
Page 53
                LAMPIRAN FOTO OBJEK PENILAIAN
                                 HOTEL
                   Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
              Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                     Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat




TAMPAK AREA DAPUR PROPERTI                    TAMPAK MUSHOLLA PROPERTI




TAMPAK AREA KANTOR PROPERTI              TAMPAK AREA LOKER KARYAWAN PROPERTI




TAMPAK BASEMENT B1 PROPERTI                  TAMPAK BASEMENT B2 PROPERTI




TAMPAK BASEMENT B2 PROPERTI                 TAMPAK RUANG STORAGE PROPERTI
Page 54
                    LAMPIRAN FOTO OBJEK PENILAIAN
                                     HOTEL
                       Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                  Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                         Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat




   TAMPAK DALAM LOBBY PROPERTI                TAMPAK AREA LOUGE LANTAI 1 PROPERTI




TAMPAK AREA LOUGE LANTAI 1 PROPERTI            TAMPAK KORIDOR LANTAI 1 PROPERTI




    TAMPAK BALLROOM PROPERTI                      TAMPAK AKSES LIFT PROPERTI




TAMPAK KAMAR TIPE SUPERIOR PROPERTI            TAMPAK KAMAR TIPE DELUXE PROPERTI
Page 55
                        LAMPIRAN TATA KOTA OBJEK PENILAIAN
                                           HOTEL
                              Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT 2/3
                         Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara
                                Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat




PERATURAN TATA KOTA




                                                                  OBJEK
                                                                PENILAIAN




                                     "




 Keterangan:
 - Objek Penilaian berada pada Zona Komersial
 - KDB       =    75%
 - KLB       =    0,0
 - KTB       =    0%
 -   KDH     =    10%

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.9 MB
Published27 Mar 2025
Pages55
Characters119,699
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.16 ×2
possible org PT Telkom Indonesia. p.20
unresolved org KJPP Dino Farid dan Rekan p.2 ×6
unresolved org KJPP Dino Farid p.2 ×15
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×14
unresolved org Rekan Dino Suharianto p.3
unresolved person Dino Suharianto, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Pimpinan Rekan p.3 ×3
unresolved person Hino Susanto p.6
unresolved person Jati Sasmito p.6
unresolved person Azhima Muhammad Fattah p.6
unresolved org PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Dino Farid dan Rekan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dino Farid p.9 ×2
unresolved org KJPPDF & Rekan p.9 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×3
unresolved org Pemimpin Rekan dan Rekan p.9
unresolved org Penilai Properti. Dino Suharianto p.9
unresolved org Kementerian Keuangan. p.9
unresolved org PENILAIAN PROPERTI – DIRE CIPTADANA PROPERTI PERHOTELAN PADJAJARAN p.9 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dino Farid & Rekan p.14
unresolved org PT. Kharita Sejahtera Bersama. p.19 ×4
unresolved org PT PLN. p.20
unresolved org PT Bumi Pakuan p.21 ×3
unresolved org PT Bumi Pakuan Permai p.21 ×4
unresolved org Bank OCBC Bogor Barat p.21
unresolved org Bank Indonesia p.26 ×9
unresolved org Pusat Statistik p.26
unresolved org Kota Nusantara p.27
unresolved org PT. Hotel Properti International p.29
unresolved org PT. Rhadana Hospitality Indonesia p.29
unresolved org PT Mirah Segar. Gambar p.33
unresolved org PEMBATAS Hasil Penilaian p.40
unresolved org KJPP Dino Farid & Rekan p.40 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result