Back to announcement
20260630_IKPM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32106307_lamp2.pdf
Board change Needs review IKPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.911
aa Ak PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk 3taries Mur 13930 - Indonesia 60 8865 apharmindo.com Keputusan Dewan Komisaris No.: 02/DK/VI/26 PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Menimbang: yA Bahwa sebagai Perusahaan Publik, PT Ikapharmindo Putramas Tbk (“Perseroan”) diwajibkan untuk membentuk Komite Audit dan melakukan perubahan terhadap Komite Audit apabila diperlukan. & Bahwa setelah memenuhi ketentuan pasar modal, keberadaan Komite Audit diperlukan Untuk memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas pelaksanaan implementasi Good Corporate Governance. 3. Bahwa untuk hal tersebut di atas perlu diputuskan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris. Mengingat: sia Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara No. 4756) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). 3. Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku. 4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/DK/IKA!VI/23 tanggal 28 Juni 2023 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan. 5. Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 28 Juni 2023. Menetapkan: Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Kembali Ketua dan Anggota-Anggota Komite Audit Perseroan No. 02/DK/VI/26. Pasal 1 Menetapkan pengangkatan kembali Ketua merangkap Anggota dan Anggota-Anggota Komite Audit Perseroan dengan susunan sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota 9 Susanto Lam Anggota » Wan Wan Anggota £ R. Bagus Sisnanto Keputusan Dewan Komisaris PT Ikapharmindo Putramas Tbk. Pengangkatan Kembali Ketua dan Anggota-Anggota Komite Audit
Page 2 OCR 0.910
R PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk ratories vasan Industri Pi 66 (Huntin om, websit 19, Jakarta Timur 13930 - Indonesia 460 8865 apharmindo.com Pasal 2 1. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, bekerja secara kolektif, dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya, bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan. 2. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya, Komite Audit berpedoman kepada POJK No. 55/2015 dan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 28 Juni 2023. Pasal 3 1. Anggota-Anggota Komite Audit diangkat kembali dengan memperhatikan masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat diubah bila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Dewan Komisaris berhak untuk sewaktu-waktu meninjau kembali keanggotaan Komite Audit dalam hal menambah atau memberhentikan anggota Komite Audit sebelum masa kerja berakhir. Pasal 4 Keputusan ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dan berlaku efektif pada tanggal 30 Juni 2026. Dewan Komisaris Perseroan: MAUDY RATNA WINATA Drs. TITIANUS WINATA Tanggal :30 Juni 2026 Tanggal :30 Juni 2026 SUSANTO LAM Ns Tanggal : 30 Juni 2026 Keputusan Dewan Komisaris PT Ikapharmindo Putramas Tbk. Pengungkatan Kembali Kema dan Anggot-Anggota Komite Audit
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:11
no text layer - needs OCR