Back to announcement
20250327_WOMF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871962_lamp3.pdf
Other Text extracted WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”)
pada tanggal 25 Maret 2025 dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp22,66 (dua puluh dua
koma enam enam rupiah) per saham atau 30% (tiga puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2024 maksimal sebesar Rp78.874.643.209,- (tujuh puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh
empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah). Adapun jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
Kegiatan Tanggal
Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
27 Maret 2025
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan
Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai (cum)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negosiasi 11 April 2025
b. Perdagangan pada pasar tunai 15 April 2025
Periode perdagangan saham yang tidak mengandung dividen tunai (ex)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negosiasi 14 April 2025
b. Perdagangan pada pasar tunai 16 April 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima Dividen
15 April 2025
Tunai (Recording Date)
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 25 April 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 15 April 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Page 2
3. Distribusi Dividen Tunai:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam Rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal
25 April 2025.
Informasi pendistribusian dividen tunai akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi tentang
hal tersebut dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekening.
b. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka pembayaran dividen akan
ditransfer langsung ke Rekening Bank pemegang saham pada tanggal 25 April 2025.
Para pemegang saham yang masih menggunakan warkat diminta untuk memberitahukan
nomor Rekening Banknya secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 15 April 2025 kepada
Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No 19, RT 1, RW 7
Kelurahan Kampung Bali
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Nomor Telepon : (62 21) 392 2332 (hunting)
Fax : (62 21) 392 3003
4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan,
serta dipotong langsung dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
5. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai
kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku saat recording date.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP
kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek, paling lambat 15 April 2025.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form
DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website
resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang
saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan Pph Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu
sebesar 20%.
8. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat dilakukan
Page 3
sebagai penghasilan bukan objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9),
Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan
pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10%
berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan
kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui
mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu : Peraturan Menteri
Keuangan no. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang
terdampak peraturan tersebut.
Jakarta, 27 Maret 2025
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Direksi
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk | Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35
Jl. Yos Sudarso Kav.85 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Utara 14350, Indonesia
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.