Back to announcement
20250327_FWCT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871782_lamp2.pdf
Other Text extracted FWCTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.940
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
INFORMASI INI DISAMPAIKAN UNTUK MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) MELALUI PERATURAN OJK NOMOR 38/POJK.04/2014 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PADA PERUSAHAAN TERBUKA TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU ("POJK 38/2014").
INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA KETERBUKAAN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”). KETERBUKAAN INFORMASI INI SANGAT PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
(“PERSEROAN”) GUNA MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG TEPAT SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TERSEBUT.
PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Industri Kayu Lapis
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Telp: #62 21 22585789
Fax: 62 21 22585413
Kantor Pusat:
Puri Indah Financial Tower Lantai 27, JL. Puri Lingkar Dalam Blok T8
RT.001/RW.002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan
Jakarta Barat, 11610
Website: www.wijayacahayatimber.com
Email: corsec@wijayacahayatimber.com
Cabang Malang (Tiga Pabrik): Cabang Jember (Satu Pabrik):
Jl. Gajah Mada, Dusun Krajan, RT.009/RW.002 Jl. Yos Sudarso No. 224, Desa Wirolegi
Desa Kasembon Kecamatan Bululawang Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember
Kabupaten Malang, Jawa Timur, 65171 Jawa Timur, 68124
Telp: #62 341 8222033 Telp: #62 331 5450494
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN KOLEKTIF,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN, MEREKA MENEGASKAN BAHWA SELURUH INFORMASI YANG TERCANTUM
ADALAH AKURAT, DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN YANG DISEMBUNYIKAN
ATAU TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Page 2 OCR 0.952
A. DEFINISI DAN SINGKATAN Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Bursa Efek Indonesia “BEP Biro Administrasi Efek “BAE” Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) Perseroan/Emiten Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Berarti lembaga independen yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berdasarkan Undang- undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berarti Pasar Modal dan/atau Pihak yang berfungsi sebagai menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora berkedudukan di Jakarta Utara. Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Berarti badan hukum yang melakukan PMTHMETD yang dalam hal ini adalah PT Wijaya Cahaya Timber Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat. Berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan: (i) Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Pada Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang Saham Perseroan, 2) Rekening efek pada KSEI, atau 3) Rekening efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek. Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI. pg1
Page 3 OCR 0.948
Hari Bursa Hari Kalender (“PMTHMETD”) (“POJK 31/2015”) (“POJK 38/2014”) (“POJK 15/2020”) (“RUPS”) (“RUPSLB”) Rupiah atau (“Rp”) Saham Baru Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan libur oleh bursa efek. Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa. Berarti ingkatan dari Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan menerbitkan Saham Baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Pada Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan Otoritas — Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia. Berarti sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus delapan puluh juta lima ratus ribu) lembar saham atau maksimum 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang akan diterbitkan Perseroan. pg.2
Page 4 OCR 0.956
INBRENG 1 Berarti transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN PT Wijaya Cahaya Timber Tbk merupakan suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 08 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Rosdiana, S.H., Notaris di Kota Bekasi, Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No.AHU-011300.AH.01.01. TAHUN 2017, tanggal 08 Maret 2017 serta telah terdaftar berdasarkan Tanda Daftar Perseroan No. AHU- 0031727.AH.01.11. TAHUN 2017 tanggal 08 Maret 2017 (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”), sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 101 tanggal 26 September 2022, yang dibuat di hadapan Doktor Sugih Haryati, S.H., M.kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0069246.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 26 September 2022, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0295223, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0058769 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No AHU- 0191271.AH.01.11.TAHUN 2022 yang secara keseluruhan tertanggal 26 September 2022, yang mana para pemegang saham menyetujui perubahan status Perseroan menjadi Terbuka atau disingkat “Tbk”. Terakhir kali Anggaran Dasar diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 06 November 2024, yang dibuat di hadapan Doktor Sugih Haryati, S.H., M.kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0272708 tanggal 06 November 2024. Kegiatan Usaha Perseroan Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang Industri Kayu Lapis atau yang biasanya disebut dengan (“Plywood”). Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melakukan Kegiatan Usaha Utama yakni Industri Kayu Lapis (KBLI 16211): Industri Veneer (KBLI 16214) dan melakukan Kegiatan Usaha Penunjang yakni Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209). pe.3
Page 5 OCR 0.944
Mn ham roan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora selalu BAE Perseroan, Struktur Kepemilikan Saham Perseroan per tanggal 12 Maret 2025 adalah: KETERANGAN NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) (20) Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000,- ai Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu 1.140.033.300 114.003.330.000,- 60,80 First Fortuna Holdings Pte Ltd 467.265.100 46.726.510.000,- 24,92 Budi Tjahjadi 12.450.000 1.245.000.000,- 0,66 Stendy 1.796.000 179.600.000,- 0,10 Masyarakat 253.455.600 25.345.560.000,- 13,52 TOTAL 1.875.000.000 187.500.000.000,- 100 Pengurus dan Pengawasan Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 07 Tanggal 23 Juni 2023 dibuat dihadapan Devi Herlina S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Pengurus Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hingga dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama (Independen) : Erwin Kurnia Winenda Komisaris : Selviana Rumondang Direksi Direktur Utama : Budi Tjahjadi Direktur : Stendy PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 38/2014”), Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Rencana tersebut akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) yang dijadwalkan pada Senin tanggal 05 Mei 2025. Adapun Informasi tentang rencana PMTHMETD ini, sebagai berikut: 1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD Alasan dilakukannya PMTHMETD dalam rangka Pembelian Aset dengan metode INBRENG ps4
Page 6 OCR 0.955
a. Meningkatkan Modal Perseroan untuk mengumpulkan dana melalui penerbitan saham baru yang dapat digunakan untuk penambahan aset Perseroan yakni pembelian Pabrik berupa tanah dan bangunan beserta mesin tanpa menambah utang. b. Menambah potensi Ekspansi karena Perseroan dapat memperluas kapasitas produksi dengan pengembangan Pabrik. 2. Tujuan PMTHMETD dalam rangka Pembelian Pabrik Baru dan Ekspansi Bisnis: a. Meningkatkan Kapasitas Produksi b. Diversifikasi Bisnis yakni ekspansi dengan Lokasi pabrik baru, yang akan memperkuat posisi Perseroan di pasar. 3. Calon Pemodal PMTHMETD Seluruh Saham Baru yang diterbitkan oleh Perseroan akan ditawarkan kepada satu Pemegang Saham yang telah ditentukan dengan jelas dan diketahui identitasnya. Perseroan juga telah memastikan bahwa Calon Pemodal bukan merupakan afiliasi langsung maupun tidak langsung dari Perseroan. Perseroan telah memperoleh informasi lengkap dan verifikasi terkait Calon Pemodal yang akan berpartisipasi dalam pelaksanaan PMTHMETD, memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar transparansi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 4. Jumlah Saham dan Harga PMTHMETD Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 187.500.000 saham atau sebanyak-banyaknya sejumlah 1096 dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 29 tertanggal 06 November 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Doktor Sugih Haryati S.H., M.Hum dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0272708 tanggal 06 November 2024. Rencana pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal, khususnya POJK 38/2014. Sesuai dengan Ketentuan V.1.1 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan BEI I-A Tahun 2021”), bahwa “Harga pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 9046 (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan ps5
Page 7 OCR 0.915
Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu”. 5. Perkiraan Jadwal Pelaksanaan PMTHMETD Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan perundangan yang berlaku, termasuk POJK 38/2014 dan Peraturan BEI I-A Tahun 2021. Sesuai dengan Ketentuan VI.2.3. Peraturan BEI I-A Tahun 2021, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD. Pemberitahuan Rencana RUPS Luar Biasa ke OJK 1:20 Maret 2025 Pengumuman RUPS Luar Biasa :27 Maret 2025 Keterbukaan Informasi rencana PMTHMETD :27 Maret 2025 Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa :10 April 2025 Pemanggilan RUPS Luar Biasa 111 April 2025 Informasi tambahan PMTHMETD (Jika Ada) : 30 April 2025 Pelaksanaan RUPS Luar Biasa 105 Mei 2025 6. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD Jika disetujui dalam Keputusan RUPS Luar Biasa, maka seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk: a. Memperkuat struktur permodalan, b. Ekspansi Bisnis Usaha dan/atau perluasan Pabrik, Mekanisme Pelunasan Pembayaran Aset dan/atau INBRENG dapat berubah dan disesuaikan hasil keputusan RUPS Perseroan pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. D. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN PMTHMETD Tabel di bawah ini menunjukkan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya PMTHMETD. SEBELUM PMTHMETD PROFORMA SETELAH PMTHMETD KETERANGAN NILAI NOMINAL NILAI NOMINAL JUMLAH SAHAM (Rp100 (08) | JumLAHSAHAM mio (3) Modal Dasar 6.000.000.000 | 600.000.000.000,- - | 6.000.000.000 | 600.000.000.000,- 5 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh “Sesuai dengan Laporan Kepemilikan Saham Perseroan per tanggal 12 Maret 2025 dari PT Adimitra Jasa Korpora. 1.875.000.000 | 187.500.000.000,- 2.062.500.000 | 206.250.000.000,- | 100 pg.6
Page 8 OCR 0.851
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 187.500.000 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12 Maret 2025. SEBELUM PMTHMETD PROFORMA SETELAH PMTHMETD Tan GAN JUMLAH NILAI NOMINAL an JUMLAH NILAI NOMINAL 2 SAHAM (RP) 'SAHAM (RP) Modal Dasar 6.000.000.000 | 600.000.000.000,- - IL s000.000.000 | 600.000.000.000,- Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PTFortuna Anugrah Sumber Terpadu | 1.140.033.300 | 114.003.380.000- | 6080 | 1140033300 | 114003330.000- | 55,27 First Fortuna Hoidings Pte. Ltd. 467.265.100 46:726:510.000- | 2402 267.265.100 46726:510.000- | 2266 Budi Tjahjadi 12.450.000 7.245.000.000,- 0,66 12.450.000 1.245.000.000,- 0,60 Stendy 1.796.000 179.600.000,- 0,10 1.796.000 179.600.000, 0,09 Saham Baru PMTHMETD - - - 7 187500.000 | 18750.000.000,- 2,09 Masyarakat 253.455.600 25.345.560.000,- | 1352 253.455.600 25:345:560.000,- | 12,29 TOTAL 1.875.000.000 | 187.500.000.000,- 100 | 2.062.500.000 | 206.250.000.000,- 100 E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan DALAM JUTAAN RUPIAH KETERANGAN 31 DESEMBER 2024 31 DESEMBER 2023 LAPORAN POSISI KEUANGAN Jumlah Aset 656,927,838,744,- 567.322.614.766,- Jumlah Liabilitas 321,887,925,539,- 282.828.694.721,- Jumlah Ekuitas 335,039,913,205,- 284.493.920.045,- Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 656,927,838,744,- 567.322.614.766,- Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD disusun berdasarkan asumsi bahwa Rencana PMTHMETD Perseroan diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kapasitas Perseroan untuk mengembangkan usaha, mendorong kinerja yang lebih baik, dan memperkuat daya saing di industri. Dengan peningkatan kinerja dan daya saing tersebut, diharapkan dapat memberikan imbal hasil yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan. F. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD Sehubungan dengan penerbitan sejumlah saham baru dalam rangka PMTHMETD, Pemegang Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional, seiring dengan jumlah saham baru yang diterbitkan, yang diperkirakan mencapai 996 setelah pelaksanaan PMTHMETD. Namun, dilusi terhadap Jumlah Modal yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum PMTHMETD relatif kecil, yaitu hanya sebesar 996.
Page 9 OCR 0.956
Disamping itu, Struktur Permodalan menjadi lebih kuat dan mendukung Kegiatan Usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan akan meningkatkan nilai tambah bagi Para Pemegang Saham Perseroan. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 15.00 - selesai, bertempat di Puri Indah Financial Tower, Jalan Puri Lingkar Dalam Blok T8, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat dengan salah satu agenda sebagai berikut: 1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 1096 dari modal disetor Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- Undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 38/2014”). Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A Ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019 adalah: a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.Dalam hal kuorum tidak tercapai. C. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan pg.8
Page 10 OCR 0.956
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan Perseroan. f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 5096 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. Merujuk kepada ketentuan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan Pemegang Saham yang Namanya tercatat dalam DPS Perseroan, yakni 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan RUPS. Penyelenggaraan RUPS akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam POJK No.14 Tahun 2019. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS Luar Biasa masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 27 Maret 2025 dan 11 April 2025. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Keterbukaan informasi ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas keakuratan informasi material yang disampaikan. Semua pendapat yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disajikan dengan itikad baik, benar, dan wajar. Selain itu, tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan ketidakbenaran atau menyesatkan dalam penyampaian informasi ini. INFORMASI TAMBAHAN Pemegang Saham Perseroan yang ingin memperoleh informasi terkait PMTHMETD dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja melalui email di PT Wijaya Cahaya Timber Tbk Direksi Perseroan pg-9
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rosdiana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×6
unresolved
person
Doktor Sugih Haryati
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
org
PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu
p.5
unresolved
person
Devi Herlina S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
First Fortuna Hoidings Pte. Ltd.
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.