Skip to content
Back to announcement

20250327_FWCT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871782_lamp2.pdf

Other Text extracted FWCT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.940
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK

INFORMASI INI DISAMPAIKAN UNTUK MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) MELALUI PERATURAN OJK NOMOR 38/POJK.04/2014 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PADA PERUSAHAAN TERBUKA TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU ("POJK 38/2014").

INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA KETERBUKAAN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”). KETERBUKAAN INFORMASI INI SANGAT PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK
(“PERSEROAN”) GUNA MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG TEPAT SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TERSEBUT.

PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Industri Kayu Lapis
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Telp: #62 21 22585789
Fax: 62 21 22585413

Kantor Pusat:

Puri Indah Financial Tower Lantai 27, JL. Puri Lingkar Dalam Blok T8
RT.001/RW.002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan
Jakarta Barat, 11610
Website: www.wijayacahayatimber.com

Email: corsec@wijayacahayatimber.com
Cabang Malang (Tiga Pabrik): Cabang Jember (Satu Pabrik):
Jl. Gajah Mada, Dusun Krajan, RT.009/RW.002 Jl. Yos Sudarso No. 224, Desa Wirolegi
Desa Kasembon Kecamatan Bululawang Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember
Kabupaten Malang, Jawa Timur, 65171 Jawa Timur, 68124
Telp: #62 341 8222033 Telp: #62 331 5450494

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN KOLEKTIF,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN, MEREKA MENEGASKAN BAHWA SELURUH INFORMASI YANG TERCANTUM
ADALAH AKURAT, DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN YANG DISEMBUNYIKAN
ATAU TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

Page 2 OCR 0.952
A. DEFINISI DAN SINGKATAN
Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”)

Bursa Efek Indonesia
“BEP

Biro Administrasi Efek
“BAE”

Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”)

Perseroan/Emiten

Keterbukaan Informasi

Pemegang Saham

Daftar Pemegang Saham
(“DPS”)

Berarti lembaga independen yang melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berdasarkan Undang-
undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.

Berarti Pasar Modal dan/atau Pihak yang berfungsi
sebagai menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual
dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora
berkedudukan di Jakarta Utara.
Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Berarti badan hukum yang melakukan PMTHMETD yang
dalam hal ini adalah PT Wijaya Cahaya Timber Tbk,
berkedudukan di Jakarta Barat.
Berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
ketentuan: (i) Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014
Tentang Penambahan Modal Pada Perusahaan Terbuka
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas saham
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:

1) Daftar Pemegang Saham Perseroan,

2) Rekening efek pada KSEI, atau

3) Rekening efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.

pg1
Page 3 OCR 0.948
Hari Bursa

Hari Kalender

(“PMTHMETD”)

(“POJK 31/2015”)

(“POJK 38/2014”)

(“POJK 15/2020”)

(“RUPS”)

(“RUPSLB”)

Rupiah atau (“Rp”)
Saham Baru

Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di
Bursa Efek yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali
hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
dinyatakan libur oleh bursa efek.

Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu,
Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan hari kerja biasa.

Berarti ingkatan dari Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan
menerbitkan Saham Baru sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang
Penambahan Modal Pada Perusahaan Terbuka Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.

Peraturan Otoritas — Jasa Keuangan Nomor
38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka

Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.

Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.

Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
Berarti sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000
(seratus delapan puluh juta lima ratus ribu) lembar saham
atau maksimum 1096 (sepuluh persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan, yang akan diterbitkan Perseroan.

pg.2
Page 4 OCR 0.956
INBRENG 1 Berarti transaksi pengalihan harta selain kas kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal.

B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

PT Wijaya Cahaya Timber Tbk merupakan suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan
kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 08
Maret 2017 yang dibuat di hadapan Rosdiana, S.H., Notaris di Kota Bekasi, Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No.AHU-011300.AH.01.01. TAHUN 2017, tanggal 08 Maret
2017 serta telah terdaftar berdasarkan Tanda Daftar Perseroan No. AHU-
0031727.AH.01.11. TAHUN 2017 tanggal 08 Maret 2017 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar”), sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 101 tanggal 26 September 2022, yang
dibuat di hadapan Doktor Sugih Haryati, S.H., M.kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0069246.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal
26 September 2022, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No.AHU-AH.01.03-0295223, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0058769 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No AHU-
0191271.AH.01.11.TAHUN 2022 yang secara keseluruhan tertanggal 26 September 2022,
yang mana para pemegang saham menyetujui perubahan status Perseroan menjadi Terbuka
atau disingkat “Tbk”. Terakhir kali Anggaran Dasar diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 06 November 2024, yang dibuat di
hadapan Doktor Sugih Haryati, S.H., M.kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0272708 tanggal 06 November 2024.

Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang Industri Kayu Lapis atau yang biasanya disebut
dengan (“Plywood”). Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melakukan
Kegiatan Usaha Utama yakni Industri Kayu Lapis (KBLI 16211): Industri Veneer (KBLI 16214)
dan melakukan Kegiatan Usaha Penunjang yakni Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
(KBLI 70209).

pe.3
Page 5 OCR 0.944
Mn ham roan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selalu BAE Perseroan, Struktur Kepemilikan Saham Perseroan per tanggal 12 Maret 2025
adalah:

KETERANGAN NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) (20)

Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000,- ai
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu 1.140.033.300 114.003.330.000,- 60,80
First Fortuna Holdings Pte Ltd 467.265.100 46.726.510.000,- 24,92
Budi Tjahjadi 12.450.000 1.245.000.000,- 0,66
Stendy 1.796.000 179.600.000,- 0,10
Masyarakat 253.455.600 25.345.560.000,- 13,52
TOTAL 1.875.000.000 187.500.000.000,- 100

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 07 Tanggal
23 Juni 2023 dibuat dihadapan Devi Herlina S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan
Pengurus Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hingga dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama (Independen) : Erwin Kurnia Winenda
Komisaris : Selviana Rumondang
Direksi

Direktur Utama : Budi Tjahjadi

Direktur : Stendy

PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK 38/2014”), Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Rencana tersebut akan dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPS Luar Biasa”) yang dijadwalkan pada Senin tanggal 05 Mei 2025. Adapun Informasi
tentang rencana PMTHMETD ini, sebagai berikut:

1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Alasan dilakukannya PMTHMETD dalam rangka Pembelian Aset dengan metode
INBRENG

ps4
Page 6 OCR 0.955
a. Meningkatkan Modal Perseroan untuk mengumpulkan dana melalui penerbitan
saham baru yang dapat digunakan untuk penambahan aset Perseroan yakni
pembelian Pabrik berupa tanah dan bangunan beserta mesin tanpa menambah
utang.

b. Menambah potensi Ekspansi karena Perseroan dapat memperluas kapasitas
produksi dengan pengembangan Pabrik.

2. Tujuan PMTHMETD dalam rangka Pembelian Pabrik Baru dan Ekspansi Bisnis:
a. Meningkatkan Kapasitas Produksi
b. Diversifikasi Bisnis yakni ekspansi dengan Lokasi pabrik baru, yang akan
memperkuat posisi Perseroan di pasar.

3. Calon Pemodal PMTHMETD

Seluruh Saham Baru yang diterbitkan oleh Perseroan akan ditawarkan kepada satu
Pemegang Saham yang telah ditentukan dengan jelas dan diketahui identitasnya.
Perseroan juga telah memastikan bahwa Calon Pemodal bukan merupakan afiliasi
langsung maupun tidak langsung dari Perseroan. Perseroan telah memperoleh informasi
lengkap dan verifikasi terkait Calon Pemodal yang akan berpartisipasi dalam
pelaksanaan PMTHMETD, memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar transparansi serta keadilan bagi semua
pihak yang terlibat.

4. Jumlah Saham dan Harga PMTHMETD

Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 187.500.000
saham atau sebanyak-banyaknya sejumlah 1096 dari seluruh saham yang telah disetor
penuh dalam Perseroan berdasarkan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor
29 tertanggal 06 November 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Doktor Sugih Haryati
S.H., M.Hum dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0272708 tanggal 06 November
2024.

Rencana pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan
perundang-undangan dibidang Pasar Modal, khususnya POJK 38/2014.

Sesuai dengan Ketentuan V.1.1 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:
Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat (“Peraturan BEI I-A Tahun 2021”), bahwa “Harga pelaksanaan saham
tambahan paling sedikit 9046 (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga
penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua
puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan

ps5
Page 7 OCR 0.915
Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu”.

5. Perkiraan Jadwal Pelaksanaan PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk POJK 38/2014 dan Peraturan BEI I-A Tahun 2021.
Sesuai dengan Ketentuan VI.2.3. Peraturan BEI I-A Tahun 2021, Perseroan akan
mengajukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling
lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan

hasil PMTHMETD.

Pemberitahuan Rencana RUPS Luar Biasa ke OJK 1:20 Maret 2025
Pengumuman RUPS Luar Biasa :27 Maret 2025
Keterbukaan Informasi rencana PMTHMETD :27 Maret 2025
Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa :10 April 2025
Pemanggilan RUPS Luar Biasa 111 April 2025
Informasi tambahan PMTHMETD (Jika Ada) : 30 April 2025
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa 105 Mei 2025

6. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Jika disetujui dalam Keputusan RUPS Luar Biasa, maka seluruh dana yang diperoleh dari
PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan untuk:
a. Memperkuat struktur permodalan,
b. Ekspansi Bisnis Usaha dan/atau perluasan Pabrik,

Mekanisme Pelunasan Pembayaran Aset dan/atau INBRENG dapat berubah dan
disesuaikan hasil keputusan RUPS Perseroan pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara
Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris.

D. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
PELAKSANAAN PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan
setelah dilakukannya PMTHMETD.

SEBELUM PMTHMETD PROFORMA SETELAH PMTHMETD
KETERANGAN
NILAI NOMINAL NILAI NOMINAL
JUMLAH SAHAM (Rp100 (08) | JumLAHSAHAM mio (3)
Modal Dasar 6.000.000.000 |  600.000.000.000,- - | 6.000.000.000 | 600.000.000.000,- 5

Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh

“Sesuai dengan Laporan Kepemilikan Saham Perseroan per tanggal 12 Maret 2025 dari PT Adimitra Jasa
Korpora.

1.875.000.000 |  187.500.000.000,- 2.062.500.000 | 206.250.000.000,- | 100

pg.6
Page 8 OCR 0.851
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan Perseroan
sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi dilaksanakan seluruhnya
yaitu sejumlah 187.500.000 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data
komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 12 Maret 2025.

SEBELUM PMTHMETD PROFORMA SETELAH PMTHMETD
Tan GAN JUMLAH NILAI NOMINAL an JUMLAH NILAI NOMINAL 2
SAHAM (RP) 'SAHAM (RP)

Modal Dasar 6.000.000.000 | 600.000.000.000,- - IL s000.000.000 | 600.000.000.000,-

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

PTFortuna Anugrah Sumber Terpadu | 1.140.033.300 | 114.003.380.000- | 6080 | 1140033300 | 114003330.000- | 55,27
First Fortuna Hoidings Pte. Ltd. 467.265.100 46:726:510.000- | 2402 267.265.100 46726:510.000- | 2266
Budi Tjahjadi 12.450.000 7.245.000.000,- 0,66 12.450.000 1.245.000.000,- 0,60
Stendy 1.796.000 179.600.000,- 0,10 1.796.000 179.600.000, 0,09
Saham Baru PMTHMETD - - - 7 187500.000 | 18750.000.000,- 2,09
Masyarakat 253.455.600 25.345.560.000,- | 1352 253.455.600 25:345:560.000,- | 12,29
TOTAL 1.875.000.000 |  187.500.000.000,- 100 | 2.062.500.000 | 206.250.000.000,- 100

E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

DALAM JUTAAN RUPIAH
KETERANGAN 31 DESEMBER 2024 31 DESEMBER 2023
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Jumlah Aset 656,927,838,744,- 567.322.614.766,-
Jumlah Liabilitas 321,887,925,539,- 282.828.694.721,-
Jumlah Ekuitas 335,039,913,205,- 284.493.920.045,-
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 656,927,838,744,- 567.322.614.766,-

Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD disusun
berdasarkan asumsi bahwa Rencana PMTHMETD Perseroan diharapkan dapat memperkuat
struktur permodalan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kapasitas Perseroan untuk
mengembangkan usaha, mendorong kinerja yang lebih baik, dan memperkuat daya saing di
industri. Dengan peningkatan kinerja dan daya saing tersebut, diharapkan dapat memberikan
imbal hasil yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

F. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD
Sehubungan dengan penerbitan sejumlah saham baru dalam rangka PMTHMETD, Pemegang
Saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional, seiring dengan jumlah saham baru yang diterbitkan, yang diperkirakan
mencapai 996 setelah pelaksanaan PMTHMETD. Namun, dilusi terhadap Jumlah Modal yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum PMTHMETD relatif kecil, yaitu hanya sebesar 996.
Page 9 OCR 0.956
Disamping itu, Struktur Permodalan menjadi lebih kuat dan mendukung Kegiatan Usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan akan meningkatkan nilai tambah bagi Para
Pemegang Saham Perseroan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan

dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 05 Mei

2025 pukul 15.00 - selesai, bertempat di Puri Indah Financial Tower, Jalan Puri Lingkar Dalam

Blok T8, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat dengan salah satu agenda sebagai

berikut:

1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 1096 dari
modal disetor Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
Undangan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 38/2014”).

Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A Ayat 2 dan 3 POJK

No.14 Tahun 2019 adalah:

a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.

b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.Dalam hal kuorum tidak
tercapai.

C. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.

d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan

pg.8
Page 10 OCR 0.956
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang
sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
permohonan Perseroan.

f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
yang mewakili lebih dari 5096 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Merujuk kepada ketentuan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang Namanya tercatat dalam DPS Perseroan, yakni 1 (satu)
hari kerja sebelum Pemanggilan RUPS.

Penyelenggaraan RUPS akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam POJK No.14 Tahun 2019.
Pengumuman dan Pemanggilan RUPS Luar Biasa masing-masing diumumkan pada situs
web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 27 Maret 2025 dan 11
April 2025.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan informasi ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas
keakuratan informasi material yang disampaikan. Semua pendapat yang tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini disajikan dengan itikad baik, benar, dan wajar. Selain itu, tidak ada
informasi material lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan ketidakbenaran atau
menyesatkan dalam penyampaian informasi ini.

INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham Perseroan yang ingin memperoleh informasi terkait PMTHMETD dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja melalui email di

PT Wijaya Cahaya Timber Tbk
Direksi Perseroan

pg-9

File

File Open PDF
Source IDX
Size13.28 MB
Published27 Mar 2025
Pages10
Characters23,058
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK p.1 ×17
linked org Dana Pensiun p.2
linked org Fortuna Anugrah p.5
linked person Erwin Kurnia Winenda p.5
linked person Selviana Rumondang · Komisaris p.5
linked person Budi Tjahjadi · Direktur Utama p.5 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3
possible person Stendy · Direktur p.5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person Rosdiana · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved person Doktor Sugih Haryati · Notaris p.4 ×4
unresolved org PT Fortuna Anugrah Sumber Terpadu p.5
unresolved person Devi Herlina S.H. · Notaris p.5
unresolved org First Fortuna Hoidings Pte. Ltd. p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result