Back to announcement
20250327_WIKA_Pemanggilan RUPS_31871793_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Jumat, 25 April 2025
Tempat Rapat Fisik : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt.17 Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10,
Jakarta Timur, Indonesia.
Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh KSEI
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
Pengawasan Perseroan Yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta
Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024;
4. Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2024;
5. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan;
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Dengan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 yaitu sesuai ketentuan: (i) Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) (iii) Pasal
15 H ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (“UU BUMN”) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN
Republik Indonesia No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara (“Permen BUMN 1/2023”), Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahunan harus diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan dan mendapat
pengesahan dalam RUPS.
2. Mata Acara Rapat ke-2 yaitu sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan (ii) Pasal 71 UU BUMN (iii) Pasal 3 dan
Pasal 5 POJK No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Pubik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam
RUPS Tahunan ditetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan tahun berjalan Perseroan dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 1/2023, Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan
Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan.
3. Mata Acara Rapat ke-3 yaitu sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan dan (ii) Pasal 96 dan Pasal 113
UUPT, dan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN;.
4. Mata Acara Rapat ke-4 yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tambahan Penyertaan Modal Negara dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (HMETD) Perseroan sampai
denganTahun Buku 2022, memperhatikan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
dan Pasal112 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan, Perseroan
wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (”PMN”) sesuai dengan periode tahun buku kepada
Rapat Umum Pemegang Saham, sampai dengan tambahan dana PMN seluruhnya selesai digunakan.
Page 2
5. Mata Acara Rapat ke-5 yaitu Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Penambahan
Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan, Perseroan telah melakukan assesmen internal terhadap seluruh proyek penerima
PMN dan usulan proyek pengganti sehingga, Perseroan perlu melakukan perubahan peruntukan tambahan dana PMN Tahun Anggaran 2024
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia PER-2/MBU/03/2023 Pasal 114, Pasal 115 & Pasal
116 tentang Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara.
6. Mata Acara Rapat ke-6 yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai pemenuhan atas ketentuan Angka 7 huruf b butir 4)
Peraturan IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-179/BL/2008 Tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik juncto ketentuan Pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehubungan dengan modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan
belum mencapai paling sedikit 25% dari modal dasar Perseroan.
7. Mata Acara Rapat ke-7 yaitu Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai
dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta Pasal 23 ayat (7) dan (16) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah
satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pemanggilan yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada
penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan
https://investor.wika.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta
secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
4. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan
Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut :
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa
tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp.
(021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 22 April 2025 pukul 15.00. WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 27 Maret 2025
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN RI Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia PER-
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.