Back to announcement
20250327_WOMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871766_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Nomor : 221/III/CS/2025 Jakarta, 27 Maret 2025
Lampiran : Resume RUPST & RUPSLB
Attachment : Summary AGMS & EGMS
Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur 1–4
Jakarta 10170
Up. Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Department Supervision of Issuers and Public Companies
Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12910
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1
Corporate Valuation Division Group 1
Perihal : Laporan Hasil Pelaksanaan Subjects : Submission Result of the Annual
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan General Meeting of Shareholders
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang (“AGMS”) and Extraordinary
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) General Meeting of Shareholders
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“EGMS”) PT Wahana Ottomitra
(“Perseroan”) Multiartha Tbk (“The Company”)
Dengan hormat, With due respects,
Guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan In order to comply with the provisions of the
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Financial Services Authority Regulation Number
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat 15/POJK.04/2020 regarding Planning and
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Organizing the General Meeting of Shareholders
(“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa of a Public Company (“POJK 15”) and the
Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Financial Services Authority Regulation Number
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham 16/POJK.04/2020 concerning the Electronic
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK General Meeting of Shareholders of Public
16”) serta merujuk pada surat Perseroan Companies (“POJK 16”) and referring to the
bernomor 067/III/CS/2025 tertanggal 3 Maret letter of The Company number 067/III/CS/2025
2025 perihal Penyampaian Bukti Iklan Panggilan dated March 3, 2025 regarding Submission of
RUPST dan RUPSLB, bersama ini kami sampaikan Advertisement Proof Convocation of the AGMS
laporan sebagai berikut: and EGMS, we hereby submit the following
report:
Surat No 221/III/CS/2025, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Letter Number 221/III/CS/2025, subjects Submission Result
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 2
1. Bahwa pada hari Selasa, 25 Maret 2025 1. Whereas on Tuesday, March 25, 2025 the
Perseroan telah melaksanakan RUPST dan Company held the AGMS and EGMS at the
RUPSLB bertempat di Function Room, Function Room, Sentral Senayan III, 28th
Sentral Senayan III Lantai 28, Jl. Asia Afrika Floor, Jl. Asia Africa No. 8 Bung Karno
No. 8 Gelora Bung Karno – Senayan, Jakarta Stadium – Senayan, Jakarta 10270.
10270.
2. Resume RUPST dan RUPSLB yang dibuat oleh 2. A summary of the Company's AGMS and EGMS
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di was drawn up by Aryanti Artisari, S.H.,
Jakarta, sebagaimana termaktub dalam M.Kn., Notary in Jakarta, as set forth in
Surat Keterangan Nomor: 03/III/2025 dan Certificate Number: 03/III/2025 and
04/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 04/III/CS/2025 dated March 25, 2025
(terlampir). (attached).
Demikian surat ini kami sampaikan, atas Thank you for kind attention.
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami / Sincerely yours,
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Cincin Lisa Hadi
Direktur/Sekretaris Perusahaan
Director/Corporate Secretary
Tembusan : Cc :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Divisi 1. Directors of PT Bursa Efek Indonesia, Service
Pencatatan Sektor Jasa Sector Listing Division
2. Direktorat Pengawasan Lembaga 2. Directorate of Supervision of Financing
Pembiayaan dan Modal Ventura, Otoritas Institutions and Venture Capital, Financial
Jasa Keuangan Services Authority
3. Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia 3. Directors of PT. Indonesian Central Securities
Depository
4. Direksi Biro Administrasi Efek, PT. Sinartama 4. Board of Directors of Securities
Gunita Administration Bureau, PT. Sinartama Gunita
5. Kantor Notaris 5. Notary Office
6. Kantor Akuntan Publik Purwantono, 6. Purwantono, Sungkoro & Surja Public
Sungkoro & Surja Accounting Firm
7. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), 7. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero),
Wali Amanat Trustee
Surat No 221/III/CS/2025, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Letter Number 221/III/CS/2025, subjects Submission Result
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 25 Maret 2025
Nomor : 03/III/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT WAHANA OTTOMITRA
Pemegang Saham Tahunan MULTIARTHA Tbk
PT WAHANA OTTOMITRA Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35,
MULTIARTHA Tbk Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Wahana OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Maret 2025
Waktu : 09.29 WIB - 10.22 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Sarastri Baskoro Presiden
Komisaris/Komisaris
Independen
2. Thilagavathy Nadason Komisaris
3. Taufik Aulia Komisaris
4. Myrnie Zachraini Komisaris Independen
Tamin
5. Rallyati Arianto Komisaris Independen
Wibowo, S.E.
- Direksi: 1. Djaja Suryanto Presiden Direktur
Sutandar
2. Njauw Vido Onadi Wakil Presiden Direktur
3. Cincin Lisa Hadi Direktur
4. Anthony Yuarez
Direktur
Panggabean
5. Wibowo Direktur
- Dewan Pengawas 1. Dr. H. Abdul Jabar
Ketua
Syariah Majid, M.A.
1/7
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Pemegang Saham: 3.241.264.329 saham (93,1%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak total 3.481.481.480 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan Melakukan Audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
4. Penetapan Pembagian Tugas dan Wewenang Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
5. Penetapan Besarnya Uang Jasa dan Tunjangan Lainnya untuk Para Anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Para Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, serta Pelimpahan Wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan
Lain bagi Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama tahun 2024:
- Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
Surat Nomor: 032/II/CS/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan masing-
masing pada tanggal 14 Februari 2025 dan 3 Maret 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir
mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara
2/7
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 18 Februari 2025 dengan opini bahwa
”Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun
buku 2024, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan dimaksud tercermin dalam buku
dan catatan Perseroan sepanjang tahun buku 2024 serta tidak termasuk dalam kategori tindak
pidana.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir
mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2024 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan
untuk digunakan sebagai dana cadangan umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70
ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
b. Setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) atau maksimal sebesar Rp78.874.643.209,- (tujuh
puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga
3/7
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
ribu dua ratus sembilan Rupiah) dari laba bersih Perseroan dibagikan sebagai dividen
tunai untuk Tahun Buku 2024 yang akan dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar empat
ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan
puluh) lembar saham, sehingga setiap saham memperoleh dividen atau sekitar sebesar
Rp22,66 (dua puluh dua koma enam puluh enam Rupiah) per saham.
c. Sisa dari laba bersih sebesar Rp181.540.834.153,- (seratus delapan puluh satu miliar lima
ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu seratus lima puluh tiga
Rupiah) akan dicatat sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2024 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai Tahun Buku 2024 adalah
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 15 April 2025.
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 25 April 2025 dengan cara membayar dividen
tunai sekitar sebesar Rp22,66 (dua puluh dua koma enam puluh enam Rupiah) setiap
saham. Untuk pembagian dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
yang wajib dipotong Perseroan.
c. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut serta
mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
2025.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
4/7
Page 7
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dengan kriteria Akuntan
Publik yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut:
- Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited);
- Akuntan Publik yang memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank dan Profesi Penunjang Pasar Modal;
- Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Akuntan Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
- Akuntan Publik yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
- Akuntan Publik yang memiliki integritas, independensi, kapasitas, dan kapabilitas
untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya terkait dengan penunjukan
Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk dan/atau Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 termasuk
untuk menetapkan syarat-syarat lainnya tentang penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik pengganti dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan hal-
hal yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk pada proses pelaksanaan rapat,
penandatanganan surat-surat terkait penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dimaksud, serta pemberitahuan dan pengumuman ke publik (jika diperlukan).
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
5/7
Page 8
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Pembagian tugas dan wewenang para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025
diusulkan untuk diserahkan kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Dewan Komisaris Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
1. Penentuan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan
dan para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk melimpahkan
wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang
jasa/honorarium dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi
anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan
dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025.
2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dan besarnya gaji dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah
ditetapkan bagi para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan
Tahunan untuk tahun buku 2025.
6/7
Page 9
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Pada Mata Acara Keenam Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya
jawab dan pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah
sebagai berikut:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dari seluruh dana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 sebagaimana yang
telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang uraian singkatnya telah
disampaikan dalam Rapat.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Maret 2025,
Nomor 7, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
7/7
Page 10
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 25 Maret 2025
Nomor : 04/III/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT WAHANA OTTOMITRA
Pemegang Saham Luar Biasa MULTIARTHA Tbk
PT WAHANA OTTOMITRA Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35,
MULTIARTHA Tbk Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Wahana OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Maret 2025
Waktu : 10.26 WIB - 10.52 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Sarastri Baskoro Presiden
Komisaris/Komisaris
Independen
2. Thilagavathy Nadason Komisaris
3. Taufik Aulia Komisaris
4. Myrnie Zachraini Komisaris Independen
Tamin
5. Rallyati Arianto Komisaris Independen
Wibowo, S.E.
- Direksi: 1. Djaja Suryanto Presiden Direktur
Sutandar
2. Njauw Vido Onadi Wakil Presiden Direktur
3. Cincin Lisa Hadi Direktur
4. Anthony Yuarez Direktur
Panggabean
5. Wibowo Direktur
- Dewan Pengawas 1. Dr. H. Abdul Jabar Ketua
Syariah Majid, M.A.
1/4
Page 11
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Pemegang 3.243.427.329 saham (93,16%) dari seluruh saham
Saham: yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak total 3.481.481.480 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk Disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka:
a. Perolehan pinjaman dan/atau pendanaan syariah dari lembaga keuangan bank (termasuk PT
Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan bank baik dalam negeri maupun luar negeri.
b. Perolehan pinjaman dan/atau pendanaan dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank
Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan bank baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi pada Tahun Buku 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui Surat Nomor: 032/II/CS/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan
masing-masing pada tanggal 14 Februari 2025 dan 3 Maret 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.243.427.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
2/4
Page 12
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan melakukan penyesuaian
Anggaran Dasar Perseroan termasuk untuk menyusun kembali dan/atau menegaskan
kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk perubahan dan/atau penambahan) serta
menyelaraskan beberapa ketentuan sehubungan dengan perubahan dan penyusunan
kembali ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan
wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
menyampaikan pemberitahuan dan/atau permohonan persetujuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi yang
berwenang dan karenanya pula mengajukan permohonan surat-surat dokumen-dokumen
lainnya; singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.243.427.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan
syariah dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun
bukan bank baik dalam negeri maupun luar negeri pada tahun buku 2025.
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan
dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan
3/4
Page 13
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
bank baik dalam negeri maupun luar negeri pada tahun buku 2025 termasuk pemberian
jaminan dalam rangka penerbitan lanjutan PUB V sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
3. Memberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pengalihan hak atau pemberian jaminan
hutang sebagian besar atau seluruh piutang milik Perseroan sebagaimana dimaksud pada
butir 1 dan 2 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2025.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Maret 2025,
Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
.
4/4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Mar 2025 · 09:29–10:22 |
| Present | 3,241,264,329 (93.10%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
3,243,427,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
3,241,264,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
3,241,264,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 6
For
3,243,427,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.1
unresolved
org
PT Wahana Ottomitra
p.1 ×3
unresolved
org
Multiartha Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
org
PT Wahana
p.1 ×2
unresolved
org
Ottomitra Multiartha Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
EGMS Aryanti Artisari
p.2 ×13
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Indonesian Central Securities Depository
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×11
unresolved
org
PT WAHANA OTTOMITRA Pemegang Saham
p.3 ×2
unresolved
person
Myrnie Zachraini
· Komisaris Independen
p.3 ×2
unresolved
person
Rallyati Arianto
· Komisaris Independen
p.3 ×2
unresolved
person
Djaja Suryanto
· Presiden Direktur
p.3 ×2
unresolved
org
Dr. H. Abdul Jabar Ketua Syariah
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.5 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.5 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
person
Anthony Yuarez
· Direktur
p.10
unresolved
person
Dr. H. Abdul Jabar
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
499 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com a. Menunjuk '
'Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
'berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dengan '
'kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk '
'adalah sebagai berikut: - Akuntan Publik dari '
'Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & '
'Surja (firma anggota Ernst & Young Global '
'Limited); - Akuntan Publik yang memiliki izin '
'dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan '
'sebagai Profesi Penunjang Industri Keuangan '
'Non Bank dan Profesi Penunjang Pasar Modal; - '
'Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar '
'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang '
'aktif pada Otoritas Jasa Keuangan; - Akuntan '
'Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan '
'Publik Indonesia (IAPI); - Akuntan Publik '
'yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik '
'Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang '
'Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor '
'Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; '
'dan - Akuntan Publik yang memiliki '
'integritas, independensi, kapasitas, dan '
'kapabilitas untuk melakukan audit terhadap '
'laporan keuangan Perseroan. b. Menetapkan '
'besarnya honorarium dan persyaratan lainnya '
'terkait dengan penunjukan Akuntan Publik '
'untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal '
'31 Desember 2025, serta menunjuk Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'pengganti dalam hal Akuntan Publik yang '
'ditunjuk dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota '
'Ernst & Young Global Limited) karena sebab '
'apapun tidak dapat menyelesaikan audit '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
'yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 '
'termasuk untuk menetapkan syarat-syarat '
'lainnya tentang penunjukan Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti '
'dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit '
'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. 3. Menyetujui pemberian kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi untuk '
'melaksanakan hal- hal yang dipandang perlu '
'sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik '
'dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
'termasuk pada proses pelaksanaan rapat, '
'penandatanganan surat-surat terkait '
'penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik dimaksud, serta pemberitahuan dan '
'pengumuman ke publik (jika diperlukan). MATA '
'ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'abstain. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. 5/7 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 3.241.264.329 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat secara musyawarah '
'untuk mufakat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '3241264329'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
'(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak abstain. b. Tidak '
'ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat '
'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_for': '3241264329'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Laporan yang disampaikan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham adalah '
'sebagai berikut: Menerima pertanggungjawaban '
'realisasi penggunaan dana dari seluruh dana '
'Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi '
'Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun '
'2024 sebagaimana yang telah kami sampaikan '
'kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang '
'uraian singkatnya telah disampaikan dalam '
'Rapat. Keputusan Rapat tersebut di atas '
'dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat '
'tertanggal 25 Maret 2025, Nomor 7, yang '
'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
'akta tersebut pada saat ini masih dalam '
'proses penyelesaian di kantor kami. '
'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
'salinan dari akta tersebut di atas yang '
'segera saya, Notaris kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan. 7/7 '
'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, '
'25 Maret 2025 Nomor : 04/III/2025 Hal : '
'Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk Tanjung '
'Priok, Jakarta Utara Dengan hormat, Bersama '
'ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang '
'Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat '
'“Rapat”) dari “PT Wahana OTTOMITRA MULTIARTHA '
'Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi '
'Jakarta Utara (selanjutnya disingkat '
'“Perseroan”), yang telah diselenggarakan '
'pada: Hari/Tanggal : Selasa, 25 Maret 2025 '
'Waktu : 10.26 WIB - 10.52 WIB Tempat : '
'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, '
'Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - '
'Senayan Jakarta Pusat 10270 Kehadiran : - '
'Dewan Komisaris: 1. Sarastri Baskoro Presiden '
'Komisaris/Komisaris Independen 2. '
'Thilagavathy Nadason Komisaris 3. Taufik '
'Aulia Komisaris 4. Myrnie Zachraini Komisaris '
'Independen Tamin 5. Rallyati Arianto '
'Komisaris Independen Wibowo, S.E. - Direksi: '
'1. Djaja Suryanto Presiden Direktur Sutandar '
'2. Njauw Vido Onadi Wakil Presiden Direktur '
'3. Cincin Lisa Hadi Direktur 4. Anthony '
'Yuarez Direktur Panggabean 5. Wibowo Direktur '
'- Dewan Pengawas 1. Dr. H. Abdul Jabar Ketua '
'Syariah 1/4 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com - Pemegang '
'3.243.427.329 saham (93,16%) dari seluruh '
'saham Saham: yang telah ditempatkan dan '
'disetor penuh hingga saat Rapat yaitu '
'sebanyak total 3.481.481.480 saham. I. MATA '
'ACARA RAPAT 1. Perubahan Beberapa Ketentuan '
'dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk '
'Disesuaikan dengan Peraturan '
'Perundang-Undangan yang Berlaku antara lain '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik '
'Indonesia Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata '
'Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, '
'Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan '
'Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 2. '
'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk '
'mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian '
'besar atau seluruh piutang milik Perseroan '
'dalam rangka: a. Perolehan pinjaman dan/atau '
'pendanaan syariah dari lembaga keuangan bank '
'(termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) '
'maupun bukan bank baik dalam negeri maupun '
'luar negeri. b. Perolehan pinjaman dan/atau '
'pendanaan dari lembaga keuangan bank '
'(termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) '
'maupun bukan bank baik dalam negeri maupun '
'luar negeri termasuk dalam rangka Penawaran '
'Umum Berkelanjutan Obligasi pada Tahun Buku '
'2025. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan '
'mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada '
'Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor: '
'032/II/CS/2025 tertanggal 7 Februari 2025. 2. '
'Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang '
'diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek '
'Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral '
'Efek Indonesia dan website resmi Perseroan '
'masing-masing pada tanggal 14 Februari 2025 '
'dan 3 Maret 2025. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA '
'ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.243.427.329 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat '
'secara musyawarah untuk mufakat. 2/4 ARYANTI '
'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com - '
'Keputusan',
'seq': 6,
'votes_for': '3243427329'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
'(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain. b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 3.243.427.329 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat secara musyawarah '
'untuk mufakat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_for': '3243427329'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.1',
'record_date': '2025-04-15',
'shares_present': '3241264329',
'time_end': '10:22:00',
'time_start': '09:29:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika No. '
'8 Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270'}