Skip to content
Back to announcement

20250327_WOMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871766_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WOMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
Nomor​ ​          : 221/III/CS/2025​   ​                 ​                                  Jakarta, 27 Maret 2025
Lampiran ​        : Resume RUPST & RUPSLB
Attachment​       : Summary AGMS & EGMS

Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur 1–4
Jakarta 10170
Up.​    Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
​       Department Supervision of Issuers and Public Companies
​

Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12910
Up.​    Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1
​       Corporate Valuation Division Group 1
​
Perihal : Laporan Hasil Pelaksanaan                             Subjects : Submission Result of the Annual
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                                General Meeting of Shareholders
         (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang                                 (“AGMS”) and Extraordinary
         Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)                                       General Meeting of Shareholders
          PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk                               (“EGMS”) PT Wahana Ottomitra
         (“Perseroan”)                                                     Multiartha Tbk (“The Company”)


 Dengan hormat,                                                With due respects,

 Guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan                       In order to comply with the provisions of the
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020                  Financial Services Authority Regulation Number
 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat                     15/POJK.04/2020     regarding   Planning   and
 Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka                        Organizing the General Meeting of Shareholders
 (“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa                       of a Public Company (“POJK 15”) and the
 Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang                        Financial Services Authority Regulation Number
 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham                         16/POJK.04/2020 concerning the Electronic
 Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK                   General Meeting of Shareholders of Public
 16”) serta merujuk pada surat Perseroan                       Companies (“POJK 16”) and referring to the
 bernomor 067/III/CS/2025 tertanggal 3 Maret                   letter of The Company number 067/III/CS/2025
 2025 perihal Penyampaian Bukti Iklan Panggilan                dated March 3, 2025 regarding Submission of
 RUPST dan RUPSLB, bersama ini kami sampaikan                  Advertisement Proof Convocation of the AGMS
 laporan sebagai berikut:                                      and EGMS, we hereby submit the following
                                                               report:



 Surat No 221/III/CS/2025, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan   Letter Number 221/III/CS/2025, subjects Submission Result
 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat         of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
 Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana           and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
 Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”)                        PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 2
    1.​ Bahwa pada hari Selasa, 25 Maret 2025                     1.​ Whereas on Tuesday, March 25, 2025 the
        Perseroan telah melaksanakan RUPST dan                        Company held the AGMS and EGMS at the
        RUPSLB bertempat di Function Room,                            Function Room, Sentral Senayan III, 28th
        Sentral Senayan III Lantai 28, Jl. Asia Afrika                Floor, Jl. Asia Africa No. 8 Bung Karno
        No. 8 Gelora Bung Karno – Senayan, Jakarta                    Stadium – Senayan, Jakarta 10270.
        10270.
    2.​ Resume RUPST dan RUPSLB yang dibuat oleh                  2.​ A summary of the Company's AGMS and EGMS
        Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di                     was drawn up by Aryanti Artisari, S.H.,
        Jakarta, sebagaimana termaktub dalam                          M.Kn., Notary in Jakarta, as set forth in
        Surat Keterangan Nomor: 03/III/2025 dan                       Certificate   Number:   03/III/2025   and
        04/III/2025   tanggal    25    Maret     2025                 04/III/CS/2025 dated March 25, 2025
        (terlampir).                                                  (attached).

    Demikian surat ini kami sampaikan, atas                       Thank you for kind attention.
    perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
    terima kasih.

Hormat kami / Sincerely yours,
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk




Cincin Lisa Hadi
Direktur/Sekretaris Perusahaan
Director/Corporate Secretary​ ​                   ​



    Tembusan :                                                    Cc :
    1.​ Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Divisi                   1.​ Directors of PT Bursa Efek Indonesia, Service
        Pencatatan Sektor Jasa                                         Sector Listing Division
    2.​ Direktorat       Pengawasan          Lembaga              2.​ Directorate of Supervision of Financing
        Pembiayaan dan Modal Ventura, Otoritas                         Institutions and Venture Capital, Financial
        Jasa Keuangan                                                  Services Authority
    3.​ Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia              3.​ Directors of PT. Indonesian Central Securities
                                                                       Depository
    4.​   Direksi Biro Administrasi Efek, PT. Sinartama           4.​ Board       of    Directors   of    Securities
          Gunita                                                       Administration Bureau, PT. Sinartama Gunita
    5.​   Kantor Notaris                                          5.​ Notary Office
    6.​   Kantor     Akuntan    Publik     Purwantono,            6.​ Purwantono, Sungkoro & Surja Public
          Sungkoro & Surja                                             Accounting Firm
    7.​   PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero),                 7.​ PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero),
          Wali Amanat                                                  Trustee
​           ​



    Surat No 221/III/CS/2025, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan   Letter Number 221/III/CS/2025, subjects Submission Result
    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat         of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana           and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
    Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”)                        PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 3
                             ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

                                                         Jakarta, 25 Maret 2025

Nomor : 03/III/2025                                      Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                PT WAHANA OTTOMITRA
        Pemegang Saham Tahunan                           MULTIARTHA Tbk
        PT WAHANA OTTOMITRA                              Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35,
        MULTIARTHA Tbk                                   Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
                                                         Tanjung Priok, Jakarta Utara

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Wahana OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal       :   Selasa, 25 Maret 2025
Waktu              :   09.29 WIB - 10.22 WIB
Tempat             :   Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
                       Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
                       Jakarta Pusat 10270

Kehadiran          :   - Dewan Komisaris:    1.   Sarastri Baskoro           Presiden
                                                                             Komisaris/Komisaris
                                                                             Independen
                                             2.   Thilagavathy Nadason       Komisaris
                                             3.   Taufik Aulia               Komisaris
                                             4.   Myrnie Zachraini           Komisaris Independen
                                                  Tamin
                                             5.   Rallyati Arianto           Komisaris Independen
                                                  Wibowo, S.E.

                       - Direksi:            1.   Djaja Suryanto             Presiden Direktur
                                                  Sutandar
                                             2.   Njauw Vido Onadi           Wakil Presiden Direktur
                                             3.   Cincin Lisa Hadi           Direktur
                                             4.   Anthony Yuarez
                                                                             Direktur
                                                  Panggabean
                                             5.   Wibowo                     Direktur

                       - Dewan Pengawas      1.   Dr. H. Abdul Jabar
                                                                             Ketua
                       Syariah                    Majid, M.A.



                                                                                                    1/7
Page 4
                             ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

                        - Pemegang Saham:       3.241.264.329 saham (93,1%) dari seluruh saham yang
                                               telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                               Rapat yaitu sebanyak total 3.481.481.480 saham.

 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
       Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31
       Desember 2024.
    3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan Melakukan Audit terhadap
       Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
    4. Penetapan Pembagian Tugas dan Wewenang Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
       2025.
    5. Penetapan Besarnya Uang Jasa dan Tunjangan Lainnya untuk Para Anggota Dewan Komisaris
       Perseroan dan Para Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, serta Pelimpahan Wewenang
       kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan
       Lain bagi Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
    6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama tahun 2024:
       - Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
       Surat Nomor: 032/II/CS/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
    2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
       Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan masing-
       masing pada tanggal 14 Februari 2025 dan 3 Maret 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir
       mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
       elektronik (e-voting).
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
          3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.
       Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara

                                                                                                    2/7
Page 5
                         ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                               E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

  musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
     pada Tanggal 31 Desember 2024.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
     Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan
     dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 18 Februari 2025 dengan opini bahwa
     ”Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
     keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
     keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
  3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
     charge) kepada para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun
     buku 2024, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan dimaksud tercermin dalam buku
     dan catatan Perseroan sepanjang tahun buku 2024 serta tidak termasuk dalam kategori tindak
     pidana.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir
  mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
      3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
  musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2024 dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan
         untuk digunakan sebagai dana cadangan umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70
         ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
     b. Setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) atau maksimal sebesar Rp78.874.643.209,- (tujuh
         puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga

                                                                                               3/7
Page 6
                         ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

         ribu dua ratus sembilan Rupiah) dari laba bersih Perseroan dibagikan sebagai dividen
         tunai untuk Tahun Buku 2024 yang akan dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar empat
         ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan
         puluh) lembar saham, sehingga setiap saham memperoleh dividen atau sekitar sebesar
         Rp22,66 (dua puluh dua koma enam puluh enam Rupiah) per saham.
      c. Sisa dari laba bersih sebesar Rp181.540.834.153,- (seratus delapan puluh satu miliar lima
         ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu seratus lima puluh tiga
         Rupiah) akan dicatat sebagai laba ditahan.
   2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2024 dilaksanakan dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai Tahun Buku 2024 adalah
         pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
         Perseroan pada tanggal 15 April 2025.
      b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 25 April 2025 dengan cara membayar dividen
         tunai sekitar sebesar Rp22,66 (dua puluh dua koma enam puluh enam Rupiah) setiap
         saham. Untuk pembagian dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
         yang wajib dipotong Perseroan.
      c. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
         segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut serta
         mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
   disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
   elektronik (e-voting).
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
      3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
   Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat secara
   musyawarah untuk mufakat.
 - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
      Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
      2025.
   2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

                                                                                               4/7
Page 7
                        ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

      a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
         Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dengan kriteria Akuntan
         Publik yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut:
         - Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
            anggota Ernst & Young Global Limited);
         - Akuntan Publik yang memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai
            Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank dan Profesi Penunjang Pasar Modal;
         - Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
            yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
         - Akuntan Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
         - Akuntan Publik yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
            Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
         - Akuntan Publik yang memiliki integritas, independensi, kapasitas, dan kapabilitas
            untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
      b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya terkait dengan penunjukan
         Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
         berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
         Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk dan/atau Kantor
         Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
         Limited) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
         Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 termasuk
         untuk menetapkan syarat-syarat lainnya tentang penunjukan Akuntan Publik dan/atau
         Kantor Akuntan Publik pengganti dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit
         Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan hal-
      hal yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
      Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk pada proses pelaksanaan rapat,
      penandatanganan surat-surat terkait penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
      dimaksud, serta pemberitahuan dan pengumuman ke publik (jika diperlukan).

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak abstain.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

                                                                                           5/7
Page 8
                         ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                               E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
    Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat secara
    musyawarah untuk mufakat.
-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
    Pembagian tugas dan wewenang para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025
    diusulkan untuk diserahkan kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
    Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan memperoleh persetujuan terlebih
    dahulu dari Dewan Komisaris Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak abstain.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
      3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat secara
  musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Penentuan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan
     dan para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk melimpahkan
     wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan
     rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang
     jasa/honorarium dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi
     anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan
     dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025.
  2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
     besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
     2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
     Perseroan dan besarnya gaji dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah
     ditetapkan bagi para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan
     Tahunan untuk tahun buku 2025.



                                                                                            6/7
Page 9
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

  MATA ACARA KEENAM RAPAT
  - Pada Mata Acara Keenam Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya
    jawab dan pengambilan keputusan.
  - Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah
    sebagai berikut:
    Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dari seluruh dana Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 sebagaimana yang
    telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang uraian singkatnya telah
    disampaikan dalam Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Maret 2025,
Nomor 7, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                                7/7
Page 10
                       ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

                                                         Jakarta, 25 Maret 2025

Nomor   : 04/III/2025                                    Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                             PT WAHANA OTTOMITRA
           Pemegang Saham Luar Biasa                     MULTIARTHA Tbk
           PT WAHANA OTTOMITRA                           Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35,
           MULTIARTHA Tbk                                Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
                                                         Tanjung Priok, Jakarta Utara

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Wahana OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal       :   Selasa, 25 Maret 2025
Waktu              :   10.26 WIB - 10.52 WIB
Tempat             :   Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
                       Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
                       Jakarta Pusat 10270

Kehadiran          :   - Dewan Komisaris:    1.   Sarastri Baskoro           Presiden
                                                                             Komisaris/Komisaris
                                                                             Independen
                                             2.   Thilagavathy Nadason       Komisaris
                                             3.   Taufik Aulia               Komisaris
                                             4.   Myrnie Zachraini           Komisaris Independen
                                                  Tamin
                                             5.   Rallyati Arianto           Komisaris Independen
                                                  Wibowo, S.E.

                       - Direksi:            1.   Djaja Suryanto             Presiden Direktur
                                                  Sutandar
                                             2.   Njauw Vido Onadi           Wakil Presiden Direktur
                                             3.   Cincin Lisa Hadi           Direktur
                                             4.   Anthony Yuarez             Direktur
                                                  Panggabean
                                             5.   Wibowo                     Direktur

                       - Dewan Pengawas      1.   Dr. H. Abdul Jabar         Ketua
                       Syariah                    Majid, M.A.



                                                                                                       1/4
Page 11
                       ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

                      - Pemegang            3.243.427.329 saham (93,16%) dari seluruh saham
                      Saham:                yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                            Rapat yaitu sebanyak total 3.481.481.480 saham.

 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk Disesuaikan dengan
       Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga
       Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
       Keuangan Lainnya.
    2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
       atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka:
       a. Perolehan pinjaman dan/atau pendanaan syariah dari lembaga keuangan bank (termasuk PT
          Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan bank baik dalam negeri maupun luar negeri.
       b. Perolehan pinjaman dan/atau pendanaan dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank
          Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan bank baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk
          dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi pada Tahun Buku 2025.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
       melalui Surat Nomor: 032/II/CS/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
    2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
       Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan
       masing-masing pada tanggal 14 Februari 2025 dan 3 Maret 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
       disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
       elektronik (e-voting).
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
        b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
           3.243.427.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara
       musyawarah untuk mufakat.


                                                                                              2/4
Page 12
                     ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                               E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain
       tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga
       Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
       Keuangan Lainnya.
    2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan melakukan penyesuaian
       Anggaran Dasar Perseroan termasuk untuk menyusun kembali dan/atau menegaskan
       kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk perubahan dan/atau penambahan) serta
       menyelaraskan beberapa ketentuan sehubungan dengan perubahan dan penyusunan
       kembali ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan
       wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
       menyampaikan pemberitahuan dan/atau permohonan persetujuan perubahan Anggaran
       Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi yang
       berwenang dan karenanya pula mengajukan permohonan surat-surat dokumen-dokumen
       lainnya; singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
  disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
     3.243.427.329 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
     dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
  musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
       atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan
       syariah dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun
       bukan bank baik dalam negeri maupun luar negeri pada tahun buku 2025.
  2. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
       atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan
       dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan

                                                                                           3/4
Page 13
                       ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

          bank baik dalam negeri maupun luar negeri pada tahun buku 2025 termasuk pemberian
          jaminan dalam rangka penerbitan lanjutan PUB V sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
          Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
     3.   Memberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan
          segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pengalihan hak atau pemberian jaminan
          hutang sebagian besar atau seluruh piutang milik Perseroan sebagaimana dimaksud pada
          butir 1 dan 2 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2025.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Maret 2025,
Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                       .




                                                                                                4/4

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.89 MB
Published27 Mar 2025
Pages13
Characters42,016
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Mar 2025 · 09:29–10:22
Present3,241,264,329 (93.10%)
Chair—
Agenda 1
For
3,243,427,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
3,241,264,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
3,241,264,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 6
For
3,243,427,329
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wahana Ottomitra Multiartha Tbk p.1 ×20
linked person Cincin Lisa Hadi · Direktur/Sekretaris Perusahaan p.2 ×4
linked person Sarastri Baskoro p.3 ×2
linked person Thilagavathy Nadason · Komisaris p.3 ×3
linked person Taufik Aulia · Komisaris p.3 ×3
linked person Njauw Vido Onadi p.3 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.11 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.2 ×5
possible person Wibowo · Direktur p.3 ×3
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.1
unresolved org PT Wahana Ottomitra p.1 ×3
unresolved org Multiartha Tbk p.1 ×5
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×2
unresolved org PT Wahana p.1 ×2
unresolved org Ottomitra Multiartha Tbk p.1 ×2
unresolved person EGMS Aryanti Artisari p.2 ×13
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT. Indonesian Central Securities Depository p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×11
unresolved org PT WAHANA OTTOMITRA Pemegang Saham p.3 ×2
unresolved person Myrnie Zachraini · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved person Rallyati Arianto · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved person Djaja Suryanto · Presiden Direktur p.3 ×2
unresolved org Dr. H. Abdul Jabar Ketua Syariah p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.5 ×3
unresolved org Young Global Limited p.5 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved person Anthony Yuarez · Direktur p.10
unresolved person Dr. H. Abdul Jabar p.10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 499 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com a. Menunjuk '
                                'Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
                                'berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 dengan '
                                'kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk '
                                'adalah sebagai berikut: - Akuntan Publik dari '
                                'Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & '
                                'Surja (firma anggota Ernst & Young Global '
                                'Limited); - Akuntan Publik yang memiliki izin '
                                'dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan '
                                'sebagai Profesi Penunjang Industri Keuangan '
                                'Non Bank dan Profesi Penunjang Pasar Modal; - '
                                'Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar '
                                'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang '
                                'aktif pada Otoritas Jasa Keuangan; - Akuntan '
                                'Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan '
                                'Publik Indonesia (IAPI); - Akuntan Publik '
                                'yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik '
                                'Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang '
                                'Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor '
                                'Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; '
                                'dan - Akuntan Publik yang memiliki '
                                'integritas, independensi, kapasitas, dan '
                                'kapabilitas untuk melakukan audit terhadap '
                                'laporan keuangan Perseroan. b. Menetapkan '
                                'besarnya honorarium dan persyaratan lainnya '
                                'terkait dengan penunjukan Akuntan Publik '
                                'untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal '
                                '31 Desember 2025, serta menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti dalam hal Akuntan Publik yang '
                                'ditunjuk dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota '
                                'Ernst & Young Global Limited) karena sebab '
                                'apapun tidak dapat menyelesaikan audit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
                                'yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 '
                                'termasuk untuk menetapkan syarat-syarat '
                                'lainnya tentang penunjukan Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti '
                                'dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit '
                                'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. 3. Menyetujui pemberian kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi untuk '
                                'melaksanakan hal- hal yang dipandang perlu '
                                'sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik '
                                'dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'termasuk pada proses pelaksanaan rapat, '
                                'penandatanganan surat-surat terkait '
                                'penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
                                'Publik dimaksud, serta pemberitahuan dan '
                                'pengumuman ke publik (jika diperlukan). MATA '
                                'ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
                                'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'abstain. b. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. 5/7 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 3.241.264.329 saham '
                                'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat secara musyawarah '
                                'untuk mufakat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '3241264329'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
                                '(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak abstain. b. Tidak '
                                'ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '3.241.264.329 saham atau merupakan 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat '
                                'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_for': '3241264329'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Laporan yang disampaikan kepada pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham adalah '
                                'sebagai berikut: Menerima pertanggungjawaban '
                                'realisasi penggunaan dana dari seluruh dana '
                                'Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi '
                                'Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun '
                                '2024 sebagaimana yang telah kami sampaikan '
                                'kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang '
                                'uraian singkatnya telah disampaikan dalam '
                                'Rapat. Keputusan Rapat tersebut di atas '
                                'dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat '
                                'tertanggal 25 Maret 2025, Nomor 7, yang '
                                'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
                                'akta tersebut pada saat ini masih dalam '
                                'proses penyelesaian di kantor kami. '
                                'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
                                'salinan dari akta tersebut di atas yang '
                                'segera saya, Notaris kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan. 7/7 '
                                'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, '
                                '25 Maret 2025 Nomor : 04/III/2025 Hal : '
                                'Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                'PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk Tanjung '
                                'Priok, Jakarta Utara Dengan hormat, Bersama '
                                'ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat '
                                '“Rapat”) dari “PT Wahana OTTOMITRA MULTIARTHA '
                                'Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi '
                                'Jakarta Utara (selanjutnya disingkat '
                                '“Perseroan”), yang telah diselenggarakan '
                                'pada: Hari/Tanggal : Selasa, 25 Maret 2025 '
                                'Waktu : 10.26 WIB - 10.52 WIB Tempat : '
                                'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, '
                                'Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - '
                                'Senayan Jakarta Pusat 10270 Kehadiran : - '
                                'Dewan Komisaris: 1. Sarastri Baskoro Presiden '
                                'Komisaris/Komisaris Independen 2. '
                                'Thilagavathy Nadason Komisaris 3. Taufik '
                                'Aulia Komisaris 4. Myrnie Zachraini Komisaris '
                                'Independen Tamin 5. Rallyati Arianto '
                                'Komisaris Independen Wibowo, S.E. - Direksi: '
                                '1. Djaja Suryanto Presiden Direktur Sutandar '
                                '2. Njauw Vido Onadi Wakil Presiden Direktur '
                                '3. Cincin Lisa Hadi Direktur 4. Anthony '
                                'Yuarez Direktur Panggabean 5. Wibowo Direktur '
                                '- Dewan Pengawas 1. Dr. H. Abdul Jabar Ketua '
                                'Syariah 1/4 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com - Pemegang '
                                '3.243.427.329 saham (93,16%) dari seluruh '
                                'saham Saham: yang telah ditempatkan dan '
                                'disetor penuh hingga saat Rapat yaitu '
                                'sebanyak total 3.481.481.480 saham. I. MATA '
                                'ACARA RAPAT 1. Perubahan Beberapa Ketentuan '
                                'dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk '
                                'Disesuaikan dengan Peraturan '
                                'Perundang-Undangan yang Berlaku antara lain '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik '
                                'Indonesia Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata '
                                'Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, '
                                'Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan '
                                'Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 2. '
                                'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk '
                                'mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian '
                                'besar atau seluruh piutang milik Perseroan '
                                'dalam rangka: a. Perolehan pinjaman dan/atau '
                                'pendanaan syariah dari lembaga keuangan bank '
                                '(termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) '
                                'maupun bukan bank baik dalam negeri maupun '
                                'luar negeri. b. Perolehan pinjaman dan/atau '
                                'pendanaan dari lembaga keuangan bank '
                                '(termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) '
                                'maupun bukan bank baik dalam negeri maupun '
                                'luar negeri termasuk dalam rangka Penawaran '
                                'Umum Berkelanjutan Obligasi pada Tahun Buku '
                                '2025. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan '
                                'mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor: '
                                '032/II/CS/2025 tertanggal 7 Februari 2025. 2. '
                                'Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang '
                                'diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek '
                                'Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral '
                                'Efek Indonesia dan website resmi Perseroan '
                                'masing-masing pada tanggal 14 Februari 2025 '
                                'dan 3 Maret 2025. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA '
                                'ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
                                'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '3.243.427.329 saham atau merupakan 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat '
                                'secara musyawarah untuk mufakat. 2/4 ARYANTI '
                                'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com - '
                                'Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_for': '3243427329'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
                                '(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 3.243.427.329 saham '
                                'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat secara musyawarah '
                                'untuk mufakat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '3243427329'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-03-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.1',
 'record_date': '2025-04-15',
 'shares_present': '3241264329',
 'time_end': '10:22:00',
 'time_start': '09:29:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika No. '
          '8 Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result