Back to announcement
20250327_WSKT_Penyampaian Bukti Iklan_31871895_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 280/WK/SEKPER/2025 Jakarta, 27 Maret 2025
Kepada Yth. :
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Hasil
RUPO atas Obligasi IV Waskita Karya Tahun
2022
Dengan hormat,
Bersama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
Pengumuman Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi IV
Waskita Karya Tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Perseroan sampaikan Bukti Iklan
Pengumuman Hasil RUPO yang telah dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025
pada Surat Kabar Investor Daily Indonesia sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
8 NATIONAL
KAMIS, 27 MARET 2025
DPR Dorong Pemerintah Perkuat
Regulasi dan Pengawasan Ormas
JAKARTA, ID - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan
terhadap ormas yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran ke instansi
pemerintah dan swasta dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.
Oleh Imam Suhartadi ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 Jawa Barat (Jabar) dan Daerah Khu- pihak hotel yang ada di sekitar Polsek
tentang Ormas, karena tindakan sus Jakarta (DKJ). Kemudian Pemda Menteng.
F
tersebut mengganggu ketentraman Jawa Tengah (Jateng), Daerah Khu- Pada surat tersebut intinya me-
enomena tersebut bertentangan dan ketertiban umum,” ujarnya. sus Yogyakarta (DKY) dan Jawa minta bantuan atau partisipasi un-
dengan esensi keberadaan ormas Kemudian, penjatuhan sanksi Timur. tuk Lebaran bagi empat anggota
yang berfungsi sebagai ruang ar- administratif kepada ormas berupa “Langkah pertama kita mulai dari Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.
tikulasi dan pemberdayaan mas- pencabutan izin terdaftar atau sanksi Pulau Jawa, selanjutnya akan menjadi Namun setelah dilakukan
yarakat sebagaimana tertuang pidana usai terbitnya lebih praktis percontohan bagi seluruh provinsi,” pemeriksaan, pembuat dan pengedar
dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 melalui pencabutan surat keterangan kata Noel. surat edaran merupakan inisiatif dari
tentang Ormas. terdaftar ormas. Menurut Wamenaker Noel, hanya Aipda AR, sedangkan ketiga anggota
“Pemerintah mestinya bertindak atas “Pencabutan surat keterangan ter- tindakan pidana yang bisa member- lainnya tidak mengetahuinya.
fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini daftar atau pencabutan status badan antas ormas bergaya premanisme. Deputi Pendidikan dan Peran
berulang setiap tahun tetapi tidak ada pen- hukum ormas atau sanksi pidana “Kita akan rumuskan langkah Serta Masyarakat Komisi Pemberan-
yelesaian secara tuntas,” kata Khozin dalam dapat ditempuh oleh pemerintah bila konkret. Kita harapkan, dengan koor- tasan Korupsi (KPK) Wawan Wardi-
keterangannya di Jakarta, Rabu (26/3/2025). ada ormas yang melanggar ketentuan dinasi Kemdagri dan Polri, semua ana menyebut permintaan uang
Wakil rakyat yang memiliki tugas di sebagaimana dalam Pasal 59 ayat Muhammad Khozin propinsi akan mengkuti langkah berkedok tunjangan hari raya (THR)
bidang dalam negeri, pertanahan, dan pem- (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang bersama memberantas premanisme oleh aparatur sipil negara (ASN) atau
berdayaan aparatur menilai peran ormas Ormas,” jelas Khozin. yang meresahkan pabrik/perusa- aparat penegak hukum (APH) sebagai
seharusnya berorientasi pada kontribusi Ia menekankan bahwa pengawa- kepentingan untuk duduk satu meja haan,” imbuhnya. pungutan liar (pungli).
positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur san terhadap ormas harus dilakukan mencari solusi dan menghentikan “Aparat pemerintah baik ASN
dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun secara berkelanjutan, baik oleh pe- organisasi masyarakat (ormas) ber- Dicopot dari Jabatan maupun APH sudah menerima THR
2013 tentang Ormas. merintah maupun masyarakat. gaya preman. Kapolres Metro Jakarta Pusat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai
Oleh karena itu, pengawasan dan reg- Proses pendaftaran ormas juga “Kalau masalah ini tidak segera Kombes Pol. Susatyo Purnomo Con- pegawai pemerintah, sehingga tidak
ulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi harus lebih teliti agar organisasi ditanggulangi, akan mengganggu dro membenarkan satu anggota boleh lagi meminta THR kepada
agar keberadaan ormas tetap selaras dengan yang terbentuk benar-benar berori- penyediaan lapangan kerja. Imbauan Polsek Menteng yang terlibat penye- masyarakat atau perusahaan. Kalau
tujuan awalnya, yakni meningkatkan kese- entasi pada kepentingan sosial dan dan definisi masalah sudah cukup, baran surat permintaan bantuan Tun- ada, itu bukan THR tapi bisa disebut
jahteraan sosial dan memperkuat solidaritas kebangsaan. saatnya aksi nyata pemberantasan,” jangan Hari Raya (THR) dikenakan sebagai pungutan liar (pungli),” kata
komunitas. “Keberadaan ormas sebagai man- kata Wamenaker Noel. sanksi penempatan khusus (patsus) Wawan.
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 16 Tahun ifestasi dari kebebasan berkumpul Lebih lanjut, Wamenaker menga- dan dicopot dari jabatannya. Wawan mengatakan kalau tin-
2017 tentang Penetapan Perppu Ormas dise- harus tetap diatur oleh undang-un- takan, jauh sebelum lebaran, masalah “Satu orang di patsus,” kata dakan semacam itu dibiarkan, maka
butkan sejumlah larangan terhadap ormas di dang. Bagi ormas yang menebar ket- ini sudah dikeluhkan kembali oleh Kombes Pol Susatyo saat dikonfir- tidak menutup kemungkinan orang
antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf akutan dan mengancam ketentraman Ketua Umum Himpunan Kawasan masi di Jakarta, Rabu (26/3/2025). orang tersebut akan melakukan
c yakni larangan ormas melakukan tindakan harus dilakukan penegakan hukum,” Industri (HKI) Sanny Iskandar. Susatyo memastikan anggota tindak pidana korupsi dalam bentuk
kekerasan, mengganggu ketentraman, dan katanya. Keluhan ini sudah ditanggapi yang menyebarkan surat permintaan pemerasan, karena biasanya per-
atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas Dengan pendekatan yang lebih berbagai pihak, mulai dari Kemen- THR setelah dilakukan klarifikasi mintaan tersebut diiming-imingi
umum dan fasilitas sosial. sistematis, regulasi yang jelas, serta terian Perindustrian, Kementerian hanya satu orang yaitu Aipda AR yang dengan kenyamanan dan keamanan
Menurutnya, pendekatan berbasis hu- pengawasan yang berkelanjutan, Investasi dan para pengamat. merupakan Bhabinkamtibmas Kelu- berusaha di lingkungan setempat.
kum yang adil dan terukur menjadi kunci keberadaan ormas di Indonesia Semuanya menyesalkan tindakan rahan Pegangsaan, Polsek Menteng. Pungli atau pemerasan men-
dalam menangani kasus-kasus seperti ini. dapat semakin kuat dalam menja- ormas yang bergaya preman menekan Ia mengatakan yang bersangku- jelang lebaran ini terjadi karena
“Menanggapi fenomena ormas menjelang lankan peran positifnya bagi mas- pabrik dan perusahaan meminta tan saat ini telah menjalani patsus tidak adanya nilai-nilai antikorupsi
lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 yarakat. sumbangan, pekerjaan, limbah dan untuk mempertanggungjawabkan yakni nilai sederhana dan kerja
Terpisah, Kementerian Ketena- fasilitas lain. perbuatannya. keras pada oknum aparat tersebut,
gakerjaan (Kemnaker) berkomitmen Belakangan ini, kalangan ormas “Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek yang muncul justru nilai sebaliknya
untuk menanggulangi masalah pre- justru memanfaatkan situasi dengan Menteng (hanya satu orang yang yakni sifat serakah ingin mendapat-
PENGUMUMAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM manisme ke pabrik yang membuat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) terlibat),” kata dia ketika dimintai kan sesuatu (uang) yang lebih tapi
PT ASAPERKASA ABIMULYA kalangan industri menjadi gerah, dengan cara-cara bergaya preman. tanggapan terkait empat anggota dengan cara yang mudah dan tidak
Berkedudukan di Kota Bekasi bahkan membuat tak sedikit investor Sudah ada preman di Bekasi yang Polsek Menteng yang mengedarkan sesuai aturan.
yang malah menunda investasi ke ditangkap polisi. surat THR. THR atau tunjangan hari raya,
Direksi PT Zebra Energi, berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo (selanjutnya
disebut “Zebra Energi”) dan PT Asaperkasa Abimulya, berkedudukan di Kota Indonesia. Noel mengatakan Kemnaker Diketahui dalam surat edaran adalah pemberian oleh perusahaan
Bekasi (selanjutnya disebut “Asaperkasa”) dengan ini mengumumkan rencana Wakil Menteri Ketenagakerjaan akan mengundang Himpunan Kawa- yang berkop surat dari Polsek Men- kepada pegawainya di luar gaji atau
pengambilalihan mayoritas saham-saham dalam Asaperkasa sekurang-
kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer san Industri, Kementerian Investasi, teng, Polres Metro Jakarta Pusat, upah yang sudah di berikan setiap
dan disetor penuh dalam Asaperkasa yang dilakukan oleh Zebra Energi langsung dalam keterangannya di Jakarta, Kementerian Perindustrian, Kepo- Bhabinkamtibmas Aipda AR mem- bulannya, sehingga tidak ada kewa-
dari para pemegang saham Asaperkasa yaitu Suci Mustikarini dan/atau Aditya
Setiawan, dengan cara inbreng saham oleh pemegang saham Asaperkasa Rabu, mengatakan agar langkah itu lisian Republik Indonesia (Polri), inta bantuan partisipasi THR. jiban perusahaan atau pengusaha
tersebut ke dalam Zebra Energi atau cara pemindahan hak atas saham lainnya bisa cepat terlaksana, Kemnaker Kementerian Dalam Negeri (Kem- Surat yang tersebar di media memberikan THR kepada selain pega-
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
akan mengundang semua pemangku dagri), Pemerintah Daerah (Pemda) sosial tersebut ditunjukkan kepada wainya.(b1/ant)
Pengumuman ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk
KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz
kreditur atau pihak ketiga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Zebra Energi
dan Asaperkasa, dapat menghubungi atau mengajukan keberatan secara tertulis
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman ini kepada Direksi
Zebra Energi atau Asaperkasa dengan alamat berikut:
PT Zebra Energi PT Asaperkasa Abimulya
Jalan Berbek Industri IV No. 7, Ruko Taman Bougenville Estate JAKARTA, ID - Penyidik dikonfirmasi di Jakarta, Rabu soal Harun Masiku, Faridz me- dikan dan pencarian terhadap panggilan penyidik KPK hingga
Kecamatan Waru, Blok A/40 RT.007/ RW.005
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kelurahan Jatibening Baru,
Komisi Pemberantasan Ko- (26/3/2025). nyarankan agar pertanyaan itu buronan KPK Harun Masiku. dimasukkan dalam daftar pen-
61256. Kecamatan Pondok Gede, Kota rupsi (KPK), Rabu, memeriksa Sementara itu, Djan Faridz, kepada penyidik KPK. Untuk diketahui, Harun carian orang (DPO) sejak 17
Bekasi
mantan anggota Dewan Pertim- enggan berkomentar usai dip- “Tanya sama penyidiknya, Masiku ditetapkan KPK sebagai Januari 2020.
27 Maret 2025 bangan Presiden (Wantimpres) eriksa penyidik Komisi Pember- kok sama saya? Yang meriksa tersangka dalam perkara dugaan Dalam pengembangan pe-
PT Zebra Energi PT Asaperkasa Abimulya masa Pemerintahan Presiden antasan Korupsi (KPK) terkait dia (penyidik),” ujarnya. pemberian hadiah atau janji nyidikan kasus dugaan korupsi
Direksi Direksi
Joko Widodo, Djan Faridz, dengan penyidikan dugaan suap Sebelumnya, penyidik KPK kepada penyelenggara negara Harun Masiku, penyidik KPK
INVESTOR • 2Kl x 100mm • 27 Maret 2025 terkait penyidikan kasus dugaan pengurusan anggota DPR RI menyita sejumlah dokumen dan terkait dengan penetapan calon pada Selasa, 24 Desember 2024,
suap pengurusan anggota DPR 2019—2024 di KPU. “Tanya barang bukti elektronik dalam anggota DPR RI terpilih peri- menetapkan dua orang tersang-
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
OBLIGASI IV WASKITA KARYA TAHUN 2022 RI 2019–2024 di KPU. KPK-nya,” kata Djan Faridz di penggeledahan di rumah Djan ode 2019 (23/1/2025)2024 di ka baru dalam rangkaian kasus
PT Bank KB Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Ja- Faridz, Jalan Borobudur, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harun Masiku, yakni Sekretaris
hal ini bertindak selaku Wali Amanat atas Obligasi IV Waskita Karya Gedung Merah Putih KPK atas karta, Rabu (26/3/2025). Pusat, Rabu (23/1/2025) malam. Republik Indonesia. Jenderal PDI Perjuangan Hasto
Tahun 2022 (“Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan nama DF,” kata Juru Bicara KPK Demikian juga saat ditanya Penggeledahan tersebut Walau demikian, Harun Kristiyanto dan advokat Donny
Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 No. 11 tanggal 11 Maret 2022
sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Tessa Mahardhika Sugiarto saat apakah dirinya juga ditanya merupakan bagian dari penyi- Masiku selalu mangkir dari Tri Istiqomah. (is/ant)
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi IV Waskita Karya
Tahun 2022 dalam Akta No. 47 tanggal 22 April 2022, yang mana
seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan (seluruhnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengumumkan bahwa pada
hari Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 11,
Waskita Heritage Jl. MT. Haryono Kav. No. 10 Cawang, Jakarta. Dalam
RUPO telah hadir dan/atau diwakili para Pemegang Obligasi dan/
atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili
surat Obligasi yang bernilai pokok Rp1.807.300.000.000,00 (satu
triliun delapan ratus tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) atau berhak
mengeluarkan sebanyak 1.807.300.000.000 (satu triliun delapan ratus
tujuh miliar tiga ratus juta) suara atau merupakan 84,96% (delapan
puluh empat koma sembilan enam persen) dari jumlah Pokok Obligasi
yang belum dilunasi oleh EMITEN, yang keseluruhannya berjumlah
Rp2.127.300.000.000,- (dua triliun seratus dua puluh tujuh miliar tiga
ratus juta rupiah).
Dalam RUPO, seluruh Pemegang Obligasi dan kuasa Pemegang
Obligasi yang hadir menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Menerima Penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak terpenuhinya
kewajiban keuangan untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.
2. Menyetujui usulan untuk dilakukannya perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
IV Waskita Karya Tahun 2022 pada:
- Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) tentang ketentuan pembatasan Emiten
untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva Emiten
kepada pihak lain; PENGUMUMAN KEPADA
PARA PEMEGANG OBLIGASI IV
- Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) TAHUN
WASKITA KARYA tentang 2022 ketentuan kewajiban Emiten
untuk
PT Bank memenuhi
KB Bukopin Tbk, berkedudukan di kewajiban keuangan;
Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat atas Obligasi IV Waskita
- IV Waskita
Pengesampingan adanya kelalaianIV Perjanjian atasPerwaliamanatan
tidak Obligasidipenuhinya
Karya Tahun 2022 (“Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 No. 11 tanggal
11 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Addendum
Karya Tahun 2022 dalam Akta No. 47 tanggal 22 April 2022, yang mana seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
kewajiban keuangan PT Karya Waskita Karya (Persero)
bahwa Wali Amanat Tbk
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (seluruhnya secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan
ini memberitahukan kepada para Pemegang Obligasi IV Waskita Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) dan
yangmengesampingkan pemenuhan tanggal 8 Novemberkewajiban keuangan sesuai
akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas permintaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Emiten”)
disampaikan melalui surat Emiten No. 1419/WK/DIR/2024 2024 perihal Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.
ketentuan
Pelaksanaan RUPO Obligasidalam Akta
IV Waskita Karya Tahun Perjanjian
2022 rencananya akan Perwaliamanatan
dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantaiatas11, Obligasi
13.30IV
WIB, Waskita Karya Tahun 2022.
Gedung Waskita Heritage, Jalan MT Haryono Kav. No. 10 Cawang, Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 pukul
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Sesuai Perjanjian Perwaliamanatan, panggilan untuk RUPO tersebut akan dimuat dalam 1 (satu) surat kabar harian berperedaran
nasional pada hari Selasa tanggal 12 November 2024.
Demikian pengumuman
Pemegang inidiwakili
Obligasi yang berhak hadir atau kami sampaikan.
dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk
RUPO (“KTUR”) dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
Jakarta, 27
Jakarta, 12 Maret
November 2024 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
Kementerian Ketena-
p.2
unresolved
org
PT ASAPERKASA ABIMULYA
p.2 ×4
unresolved
org
PT Zebra Energi
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.2
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.2
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.2
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Karya
p.2
unresolved
org
Wali Amanat Tbk S.H.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.