Back to announcement
20250327_ARTO_Pengumuman RUPS_31871768_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ARTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
S
EBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019,
DALAM RANGKAMANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTIONPROGRAM(PROGRAM MESOP)
PT BANK JAGO TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Kegiatan umum di bidang perbankan
Berkedudukan di Jakarta
Kantor Pusat:
Menara SMBC, Lt. 46, CBD Mega Kuningan,
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6, Jakarta Selatan 1295
No. Telp. 021 – 50927460, 50927490
No. Fax. 021 – 50927479, 50927499
Website :www.jago.com
Email :corporate.communications@jago.com
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(ManagementandEmployeeStockOwnershipProgram)(“ProgramMESOP”)Tahun2025-2030dengan
memberikan hak opsi kepada peserta program, melalui penerbitan saham baruyangditerbitkantanpa
hakmemesanefekterlebihdahuludenganjumlahsebanyak-banyaknya200.000.000sahamatau1,44%
darimodalditempatkandandisetorpenuhdalamPerseroansebelumpelaksanaanPenambahanModal
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perseroan pernah melaksanakan Program MESOP sebelumnya, yaitu program MESOP yang berlaku
2023-2028 sesuai dengan persetujuan RUPS tanggal 25 Mei 2023.
TerhadapProgramMESOPTahun2025-2030 ini,makapemegangsahamPerseroanakanterkenadilusi
kepemilikan sahamnya sebanyak-banyaknya 1,41% bilamana Hak Opsi dilaksanakan seluruhnya oleh
Peserta MESOP Tahun 2025-2030.
RapatUmumPemegangSahamuntukmemutuskanrencanaPenambahanModalTanpaHakMemesan
Efek Terlebih Dahulu ini akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya ataskelengkapandankebenaranseluruhinformasiataufaktamaterial
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalamKeterbukaanInformasiiniadalahbenardantidakadafaktamaterialyangtidakdikemukakanyang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di websitewww.jago.comdanwww.idx.co.idpada 27 Maret 2025
1
Page 2
ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, sebagai sebuah bank umum yang
telah bertransformasi menjadi bank berbasis teknologi yang kuat untuk mendukung penyampaian
proposisi nilainya dan telah melaksanakan pola kerja sebagaimana perusahaan teknologi pada
umumnya. Perseroan telah berinovasi dan berintegrasi ke dalam ekosistem digital dan beroperasi
dengan skala efisien untuk pelayanan nasabah. Selain itu, Perseroan telah mengembangkan aplikasi
yang dapat digunakan oleh seluruh nasabah lewat aplikasi yang sering digunakan dalam menjalani
kehidupan sehari-hari.
Perseroanberkeyakinanbahwapeningkatankinerjasecarakonsistendaritahunketahundapattercapai
karena adanya komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan
strategi-strategi yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan
mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan.
Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap Perseroan, sehingga akan
meningkatkankinerjamasing-masingPesertaProgramMESOPyangpadaakhirnyaakanmeningkatkan
kinerja Perseroan. Adapun dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan untuk ekspansi usaha.
Dana hasil PMTHMETDakandiperhitungkansebagaikomponenmodalintiutamasetelahpelaksanaan
PMTHMETD dilakukan sebagai modal disetor dan agio sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
34/POJK.03/2016.
Rencana PMTHMETD dalam rangkaProgramKepemilikanSahamsudahtercantumdidalamRencana
BisnisBank(RBB)PTBankJagoTbk.tahun2025-2027dantelahmendapatpersetujuandariPengawas
Bank melalui surat nomor (S-17/PB.312/2025) tanggal 24 Februari 2025.
Tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara
yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang dapatberpengaruh
secara negatif terhadapkegiatanoperasionaldanrencanapenggunaandanahasilPenambahanModal
oleh Perseroan.
KETERANGANRENCANA PENAMBAHAN MODAL
TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM RANGKA PROGRAM MESOP
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan yang berdomisili di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Artos Indonesia Tbk,
didirikan dengan Akta Notaris Netty Tjandrania, S.H., No. 1 tanggal 1 Mei 1992 dan akta ini telah
disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 3 Juni 1992No.
C2-4584 HT 01.01. tahun 1992, tidakterdapatPengumumandalamTambahanBeritaNegaraRepublik
Indonesiapadaaktatersebut.AnggaranDasarBanktelahmengalamibeberapakaliperubahan,terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 27 Mei
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0098296.AH.01.11.TAHUN 2021, seluruhnya tanggal 04 Juni 2021 (“Akta No. 151/2021”), tidak
terdapat Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia pada akta tersebut.
SesuaidengananggarandasarPerseroan,maksuddantujuanPerseroanadalahberusahadalambidang
Bank Umum. Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi iniadalahBank
2
Page 3
UmumDevisadanUnitUsahaSyariah.Perseroansaatinimemiliki1(satu)kantorpusatnonoperasional,
3(tiga) kantorcabang,2(dua)kantorcabangpembantu,1(satu) kantorcabangsyariah,dan 5(lima)
mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
JUMLAH MAKSIMAL PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP
Jumlahsahamyangdirencanakanuntukditerbitkanadalahsebanyak-banyaknya200.000.000(Duaratus
Juta) saham dengan nilai nominal Rp. 100,-(seratusRupiah)persahamyangakanditerbitkanmelalui
PMTHMETD atau 1,44% (satu koma empat puluh empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroansebanyak13.861.330.900 (TigaBelasMiliarDelapanRatusEnamPuluhSatu
Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus) Lembar sesuai dengan yang tercantum pada Akta
Nomor 89 tanggal 19 Februari 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Jago Tbk.
SehubungandenganPMTHMETDtersebutPerseroanakanmelaksanakanProgramKepemilikanSaham
sebagai berikut:
ProgramManagement and Employee Stock Option(ProgramMESOP)
ProgramMESOPadalahpemberianhakopsikepadaPesertaprogram(Optionee)untukmembelisaham
baru Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham atau 1,44% dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh saat ini, dengan harga pelaksanaan (e xercised price) yang mengacu
pada ketentuan dalam Butir V.2 Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT BursaEfekIndonesiaNomor
Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, Pelaksanaan Hak Opsi untuk membeli saham
tersebut dapat dilaksanakan pada periode pelaksanaan (e xercised windows) yang ditetapkan selama
masa laku hak opsi.
a. Peserta Program MESOP
1. Anggota Direksi Perseroan
2. KaryawanPerseroanyangtercatatdalamdatakepegawaianPerseroanpada14(empat
belas) hari sebelum tanggal pendistribusian hak opsi untuk setiap tahap. Peserta
Program MESOP akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
b. Periode Pendistribusian Hak Opsi (Grant Date)
Hak Opsi akan didistribusikan dalam 2 (dua) tahap yakni:
KETERANGAN TANGGAL PENDISTRIBUSIAN MASA LAKU
TAHAPAN HAK OPSI (GRANT DATE) HAK OPSI
(O
PTION LIFE)
Tahap I Juni Tahun 2025
Untuk sejumlah maksimum 80% Masa laku Hak Opsi sampai
(delapan puluh persen) dari total dengan tanggal 14 Mei 2030
hak opsi dalam Program MESOP dengan memperhatikanwindow
exerciseyang dibuka oleh
Tahap II Selambatnya bulan Juni tahun Perseroan.
2026
untuk sejumlah maksimum sisa
dari total Hak Opsi yang belum
didistribusikan dalam Program
MESOP 2025-2030.
3
Page 4
c. Ketentuan mengenai pemberian Hak Opsi adalah sebagai berikut:
● Komite Remunerasi dan Nominasi akan menentukan distribusi jumlah Hak Opsi yang
akan dialokasikan kepada masing-masing Peserta dengan memperhatikan kinerja
(minimummemilikikinerjasesuaiekspektasiPerseroan)sertatugasdantanggungjawab
Peserta dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap profil risiko
Perseroan.
● KaryawanyangmemperolehHakOpsiadalahkaryawandenganjenjang/leveltertentudi
Perseroan.
● Penambahan modal oleh Peserta Program akan melalui perusahaan sekuritas yang
ditunjuk Perseroan.
● Exercise window adalah rentang waktu yang ditentukan oleh Perseroan untukPeserta
Program melakukan pelaksanaan Hak Opsi-nya.
● Kriteria, periode exercise window, ketentuan dan/atau mekanisme lainnya dalam
Program MESOP ini akan diatur lebih lanjut dalam panduan Program MESOPsetelah
agenda PMTHMETD MESOP mendapat persetujuan pemegang saham di dalam RUPS.
(d) Masa Laku Hak Opsi (Options Life)
Sesuaidenganketentuanpasal8Cayat(1)hurufbPeraturanNo.14/POJK.04/2019,Masa
Laku Hak Opsi maksimum 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang menyetujui
Program MESOP.
(e) Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price)
Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan mengacu
pada ketentuan yang diuraikan dalam Butir V.2 Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 yang menetapkan Harga
pelaksanaan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga
penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua
puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum permohonan pencatatan
saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia setiap tahap pendistribusian Hak Opsi dalam
Program MESOP.
(f) Periode Pelaksanaan (Exercise Period)
Periode Pelaksanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II
Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 periode Pelaksanaan dapat dilakukan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun.
Perseroan akanmenetapkanperiodepelaksanaansebanyak-banyaknya2(dua)kalidalam
setahun yang dimulai secara bertahap sejak Mei 2026.
(g) Persyaratan Program MESOP
● Perseroan telah memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
● Permohonan Pra-Pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah
memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.
● Selama periode program belum berakhir dan peserta Program MESOP mengalami
pengakhiran hubungan kerjamakaHakOpsiyangditerimanyadanbelumdilaksanakan
4
Page 5
oleh Peserta, akan dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham
Perseroan. Atas Hak Opsi tersebut,DewanKomisarisdapatmelakukanalokasikepada
Anggota Direksi dan/atau Karyawan Perseroan lainnya dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
TERKAIT DENGAN MESOP PADA PERUSAHAAN
- Program MESOP akan mengakibatkan Perseroan mencadangkan biaya berdasarkan PSAK 53
tentangpembayaranberbasissaham,yangakanditetapkanpadasaatPerseroantelahmenetapkan
hargapelaksanaanHakOpsiyangwajibmengikutihargaminimumyangditetapkanolehPeraturan
Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, yakni sekurang-kurangnya 90% dari harga rata-rata
pada penutupan perdagangan saham Perseroan pada 25 (dua puluh lima) hari.
- Dengan asumsi seluruh saham dalam Program MESOP ini diambil bagian oleh seluruh Peserta
Program MESOP, kas Perseroan bertambah sebesar harga pelaksanaan dikalikan denganjumlah
maksimum saham dalam Program MESOP ini, yakni 200.000.000 (Dua Ratus Juta) saham.
- Modalditempatkandandisetorpenuhakanmeningkat,denganasumsiseluruhsahamdengannilai
nominal Rp.100,- per saham tersebut diambil bagian maka modal ditempatkan dan disetorpenuh
akan meningkat sebesar Rp.20.000.000.000,- dibandingkan dengan sebelum pelaksanaan
PMTHMETDmelaluiProgramMESOP,dengandemikianmodalditempatkandandisetorpenuhyang
semula Rp.1.386.133.090.000,- akan meningkat 1,44% menjadi Rp.1.406.133.090.000,- dengan
asumsi seluruh Hak Opsi dapat dilaksanakan untuk mengambil bagian dari saham Perseroan.
- Bilamana harga penerbitan saham dalam Program MESOP ini melebihi nilai nominal, maka
selisihnyaakandicatatsebagaiTambahanModalDisetor(A
gio)bilamanaterdapatpelaksanaanHak
Opsi oleh Peserta Program MESOP.
RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dampak Pelaksanaan PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan
Rencana PMTHMETD dalam rangka MESOP 2025-2030 akan meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebanyak-banyaknya 200.000.000 Saham atau sebesar 1,44% dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh.
Struktur Permodalan dan Daftar Pemegang Saham sebelum PMTHMETD dalam rangka MESOP
2025-2030 sesuai dengan Akta Nomor89tanggal19Februari2025danlaporanPTFicomindoBuana
Registrar pada tanggal 28 Februari 2025 dijabarkan padatabeldibawahini.Tidakterdapatklasifikasi
sahamlainselainsahamSeriA.Perseroanjugatidakmemilikisahamhasilpembeliankembali(treasury
stock).
Berikut adalah tabel struktur permodalan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD melalui
program MESOP 2025-2030 dan memperhitungkan sisa program MESOP 2023-2028.
5
Page 6
Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD Seri Setelah Pelaksanaan PMTHMETD Seri A
A
Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai %
Saham Nominal Saham Nominal
(Rp100,-) (Rp100,-)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia 4.129.978.125 412.997.812.500 29,79 4.129.978.125 412.997.812.500 29,10
2. PT Dompet Karya Anak Bangsa 2.965.745.000 296.574.500.000 21.40 2.965.745.000 296.574.500.000 20,89
3. Wealth Track Technology Limited 1.619.309.375 161.930.937.500 11,68 1.619.309.375 161.930.937.500 11,41
4. GIC Private Limited 1.249.862.100 124.986.210.000 9,02 1.249.862.100 124.986.210.000 8,81
5. Direksi
Arief Harris Tandjung 46.646.331 4.664.633.100 0,34 46.646.331 4.664.633.100 0,33
6. Masyarakat dengan kepemilikan 3.844.709.069 384.470.906,900 27,44 3.844.709.069 384.470.906,900 27,09
kurang dari 5%
1. Saham Program MESOP 2023-2028 5.080.900 508.090.000 0,04 138.350.000 13.835.000.000 0,97
2. Saham Program MESOP 2025-2030 0 0 0,00 200.000.000 20.000.000.000 1,41*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
13.861.330.900 1.386.133.090.000 100,00 14.194.600.000 1.419.460.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 26.138.669.100 2.613.866.910.000 25.805.400.000 2.580.540.000.000
*Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakandan saham baru dari Program MESOP telah diterbitkan.
Selanjutnya dengan asumsi seluruh saham dalam PMTHMETD dapat diterbitkanmelaluipelaksanaan
Hak Opsi pada Program MESOP 2025-2030 maka pemegang saham akan terkenadilusikepemilikan
maksimum sebesar 1,41% dari persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.
Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-238/D.03/2019 dan Nomor KEP-239/D.03/2019, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan
adalahPTMetamorfosisEkosistemIndonesia(“MEI”)danWealthTrackTechnologyLimited(“WTT”)dan
PemegangSahamPengendaliTerakhir(PSPT)atauUltimateBeneficialOwner(UBO)Perseroanadalah
Jerry Ng dan Sugito Walujo.
MEI, selaku PSP Perseroan, berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK Nomor 41/POJK.03/2019 setelah
pelaksanaan seluruh hak opsi di setiap tahapan sampai dengan Program MESOP berakhir di 2028.
Adapun saat ini jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebesar
138.562.500 lembar saham.
PSP juga berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 33 POJK Nomor12/POJK.03/2021dimana
tidak terdapatsahamPSPyangdijaminkankepadapihakmanapundankepemilikansahamPerseroan
olehBadanHukumIndonesiaadalahpalingtinggisejumlahmodalsendiribersihmasing-masingbadan
hukum tersebut.
6
Page 7
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas agenda persetujuan penambahan modal
melalui mekanisme PMTHMETD akan diselenggarakan di Menara SMBC Lt 43,CBDMegaKuningan,
Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2025. Pengumuman RUPS dilaksanakan padatanggal27Maret
2025. Rapatakandiselenggarakansecaraelektronik(e-RUPS)melaluisistemyangdisediakanolehPT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemanggilan RUPS akan
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY-KSEI dan situs web Perseroan yakniwww.jago.com.
PemegangSahamyangberhakmengikutiRUPSuntukmemutuskanrencanaPenambahanModalTanpa
HakMemesanEfekTerlebihDahuluadalahyangterdaftarsebagaiPemegangSahampada21April2025
pukul 16.00 WIB.
Mata Acara Rapat
Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 14/POJK.04/2019 Dalam rangka Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option)
RUPS akan diselenggarakan dengan mengacupadaketentuanAnggaranDasarPerseroan,Peraturan,
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dengan demikianuntukmataacaraterkaitdengan
PMTHMETD RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
pemegangsahamyangbukanmerupakanpihakterafiliasidenganPerusahaanTerbuka,anggotaDireksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Keputusan RUPS adalahsahjikadisetujuiolehlebihdari1/2(satuperdua)bagiandarijumlahseluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan PerusahaanTerbuka,anggotaDireksi,anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS keduadapat
dilangsungkanjikaRUPSdihadirilebihdari1/2(satuperdua)bagiandarijumlahseluruhsahamdengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari1/2(satuperdua)bagiandarijumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegangsahamyangbukanmerupakanpihakterafiliasidenganPerusahaanTerbuka,anggotaDireksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yanghadirdalamRUPSKedua
tersebut.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham IndependendanpemegangsahamyangbukanmerupakanpihakterafiliasidenganPerusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari
7
Page 8
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan PerusahaanTerbuka,anggotaDireksi,anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama,atauPengendaliyangmewakililebihdari50%(limapuluh
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
DemikianketerbukaaninformasiinidisusundalamrangkamemenuhiketentuanPeraturanOtoritasJasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
Jakarta, 27 Maret 2025
PT Bank Jago Tbk
Direksi
8
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
BankJago
p.2
unresolved
org
PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Dompet Karya Anak Bangsa
p.6
unresolved
—
WealthTrackTechnology
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.