Back to announcement
20250327_URBN_Pemanggilan RUPS_31871773_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 24 April 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Ambhara
Jl. Iskandarsyah Raya No.1
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
dengan Mata Rapat sebagai berikut:
Mata Acara:
1. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara RUPSLB ini dilakukan sehubungan dengan permohonan pengunduran diri
Bapak Paulus Nurwadono dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan serta
pengangkatan Komisaris Utama Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal
23 juncto Pasal 27 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 17 ayat (8) dan (9) serta Pasal
20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan perubahan susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi kepada pemegang saham.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan atau
Pemilik Saham Perseroan Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Surat Saham Kolektif asli
dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
Page 2
4. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum wajib membawa fotokopi Anggaran
Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus terakhir.
5. Khusus pemegang saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), diwajibkan untuk memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
kepada petugas pendaftaran.
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa surat kuasa yang sah. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku
Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi
Efek (BAE) PT Sinartama Gunita beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19
RT.01 RW.07 Tanah Abang, Jakarta 10250. Setiap surat kuasa harus ditandatangani diatas
meterai Rp10.000,- dan telah diterima oleh BAE pada alamat tersebut diatas selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat.
8. Perseroan menghimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id).
9. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat berada di kantor Perseroan selama jam
kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Bahan-bahan tersebut
dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham dengan melampirkan
salinan/fotokopi identitas pemegang saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat
disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat melalui email corsec@ujp.co.id.
Jakarta, 27 Maret 2025
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.