Skip to content
Back to announcement

20260630_DEWI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106467_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review DEWI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.916
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA "

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2016 -
JI. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Talp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Jakarta, 26 Juni 2026

Nomor : 05/Not/V1/2026
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk

Kepada Yth :

PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk

Kampung Cimenyan, RT 003/ RW 003 Desa Cintaasih,
Kecamatan Gekbrong, Cianjur,

Jawa Barat 43261.

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk, berkedudukan di Kabupaten Cianjur
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal :  Jumat,26 Juni 2026

Waktu : Pukul 10.17 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB

Tempat » Hotel Sofyan, Jl.Prof DR Soepomo, SH. No23, Kel Tebet Barat, Kec Tebet,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12810

Kehadiran 1 - Dewan Komisaris :

Bapak Ferry Saputra selaku Komisaris Utama
Bapak Billy Sarikho selaku Komisaris Independen
- Direksi :
Bapak Aditiya Fajar Yunus selaku Direktur Utama
Bapak Henry Saputra selaku Direktur
- Pemegang Saham :
1.318.001.400 saham (65,904) dari total 2.000.000.000 saham.

I. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai kegiatan dan tata usaha keuangan Perseroan
tahun buku 2025, serta Persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan
(Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya untuk tahun buku
2025, Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de
Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan pada tahun buku 2025,

2. Penetapan laba bersih Perseroan tahun buku 2025:

3, Pengangkatan Kembali Direksi,

4. Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris,
Page 2 OCR 0.945
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA ,

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-B3,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 «
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

5.

Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31
Desember 2026,

Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, termasuk Komisaris Independen,

Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh melalui penawaran umum
perdana (IPO).

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa“Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 11 Mei 2026.

Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan
dalam situs web Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026.

Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web
Perseroan pada tanggal 04 juni 2026.

III, PELAKSANAAN RAPAT :

1,

2

Pelaksanaan Rapat diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web eASY.KSEI yang

disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat terkait:

a. Mata acara rapat pertama sampai dengan keenam, dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

b. Mata acara ketujuh rapat merupakan laporan.

Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat adalah
sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025,
serta dalam menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah menggunakan aplikasi
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic
General Meeting System yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).

Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal

keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan

untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yaitu:

a. mata acara pertama sampai dengan kelima Rapat akan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.900
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA "

suRat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

b. mata acara keenam rapat merupakan laporan.

Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain,
maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, rapat akan dipimpin oleh
salah seorang anggota Komisaris yang hadir.

IV. KESEMPATAN TANYA JAWAB

1

Bagi para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan dengan cara mengangkat
tangan agar petugas dapat memberikan formulir pertanyaan kepada Saudara untuk diisi
dengan mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki/diwakili, dan pertanyaan
dan/atau pendapatnya. Para petugas kami akan mengumpulkan formulir yang sudah
diisi oleh penanya. Petugas kami akan menyerahkan formulir pertanyaan/pendapat
tersebut kepada Notaris dan Pimpinan Rapat untuk kemudian dijawab atau ditanggapi
oleh Pimpinan Rapat atau oleh anggota Direksi dan Profesi Penunjang.

Sedangkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik agar mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan melalui sistem
@ASY.KSEI metalui fitur chat pada kolom 'Electronic Opinions' pada layar E-Meeting hali

: pada sistem eASY.KSEI.

Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan
kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat di setiap agenda RUPS Tahunan, bahwa :

Pada Mata Acara Pertama Rapat tidak terdapat pertanyaan,

Pada Mata Acara Kedua Rapat tidak terdapat pertanyaan,

Pada Mata Acara Ketiga Rapat tidak terdapat pertanyaan,

Pada Mata Acara Keempat Rapat tidak terdapat pertanyaan:

Pada Mata Acara Kelima Rapat tidak terdapat pertanyaan,

Pada Mata Acara Keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan,

g. Pada Mata Acara Ketujuh Rapat tidak terdapat pertanyaan:

dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang
Saham.

mpangp

IV. KEPUTUSAN RAPAT:

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :

Agenda | Suara Setuju | Persentase Suara Persentase | Abstain | Persentase
Tidak
Setuju
1 1.318.001.400 10096 0 0,0046 0 0,00Y6
1 1.318.001.400 10046 0 0,00Y4 0 0,006
MI 1.317.981.200 99,9985Yo 20.200 0,99998Y6 0 0,0096
Iv 1.317.981.200 99,9985Y 20.200 0,99998Y 0 0,0049
V 1.318.001.400 10046 0 0,009 0 0,0096
VI 1.317.981.200 9999850 20.200 0,999986 0 0,00
VII Laporan

Page 4 OCR 0.929
4 YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA “

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan:

1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,

2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah
diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik RAMDANY sebagaimana dimuat dalam
Laporan Auditor Independen Nomor 00019/2.1468/AV.1/05/1818-
1/1/IN/2026 tanggal 30 Maret 2026, dengan Pendapat “WAJAR".

3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025: dan

4, Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit
et d€charge”) kepada:

i

Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili
Perseroan baik didalam maupun di luar Pengadilan, dan

Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu
Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan,
yang dijalankan selama tahun huku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan
keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan tahun buku 2025.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui pencadangan saido laba Perseroan sebesar Rp6.904.553.957
dengan.rincian sebagai berikut:

a

b.

Sebesar Rp200.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas,

Sisanya sebesar Rp6.704,553.957 dimasukkan sebagai laba ditahan untuk
keperluan Perseroan.

Mata acara Ketiga dan Keempat Rapat. Rapat memutuskan :

Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh susunan dan
Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya
(acguit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan selama
menjalankan jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
laporan tahunan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4
Page 5 OCR 0.940
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA :

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO, : AHU-83.AH.02.62-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 ba
Ji. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

2. Menyetujui untuk mengangkat kembali:
- Aditiya Fajar Junus : Direktur Utama
- Henry Saputra: Direktur
Ferry Saputra : Komisaris Utama
- Billy Sarikho : Komisaris Independen
Terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun
2031 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

3. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama: Ferry Saputra
Komisaris Independen: Billy Sarikho

DIREKSI

Direktur Utama: Aditiya Fajar Junus
Direktur: Henry Saputra

Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

Mata acara Keenam Rapat. Rapat memutuskan :

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada
Dewan Komisaris untuk honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan serta besarnya saji dan tunjangan bagi anggota Direksi
untuk tahun buku 2026.

Mata acara Ketujuh Rapat:

Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh melalui penawaran
umum perdana (IPO) dan pelaksanaan inisiatif pengembangan usaha
Page 6 OCR 0.944
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Bahwa Perseroan telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada

tanggal 18 Juli 2022.

Jumlah nilai emisi dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public Offering
(“IPO”) adalah sebesar Rp5.778.486.234 yang tertuang dalam Laporan Terakhir
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana dan jumlah biaya emisi
dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public Offering ("IPO”) adalah
sebesar Rp70.000.000.000.

Adapun realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yaitu Rp54.450.714.026
atau sebesar 847899 telah disalurkan dari dana hasil penawaran umum saham
perdana yang diterima. Sehubungan dengan agenda Laporan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum merupakan Laporan, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari
pemegang saham.

Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara
Rapat tertanggal 26 Juni 2026, dibawah nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun
salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,
Notaris di Jakarta

ji

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published30 Jun 2026
Pages6
Characters12,862
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DEWI SHRI FARMINDO Tbk p.1 ×8
linked person Ferry Saputra · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Henry Saputra · Direktur p.1 ×4
linked person Aditiya Fajar Junus · Direktur Utama p.5 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person YAYUK SRI WAHYUNINGSIH p.1 ×6
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM RI p.1 ×6
unresolved person DR Soepomo p.1
unresolved person Billy Sarikho · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Aditiya Fajar Yunus · Direktur Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik RAMDANY p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 57 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result