Back to announcement
20260630_DEWI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106467_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review DEWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.916
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA " SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2016 - JI. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Talp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Jakarta, 26 Juni 2026 Nomor : 05/Not/V1/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk Kepada Yth : PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk Kampung Cimenyan, RT 003/ RW 003 Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat 43261. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk, berkedudukan di Kabupaten Cianjur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Jumat,26 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.17 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB Tempat » Hotel Sofyan, Jl.Prof DR Soepomo, SH. No23, Kel Tebet Barat, Kec Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12810 Kehadiran 1 - Dewan Komisaris : Bapak Ferry Saputra selaku Komisaris Utama Bapak Billy Sarikho selaku Komisaris Independen - Direksi : Bapak Aditiya Fajar Yunus selaku Direktur Utama Bapak Henry Saputra selaku Direktur - Pemegang Saham : 1.318.001.400 saham (65,904) dari total 2.000.000.000 saham. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai kegiatan dan tata usaha keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta Persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya untuk tahun buku 2025, Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan pada tahun buku 2025, 2. Penetapan laba bersih Perseroan tahun buku 2025: 3, Pengangkatan Kembali Direksi, 4. Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris,
Page 2 OCR 0.945
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA , SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-B3,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 « Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen, Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh melalui penawaran umum perdana (IPO). II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1 Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa“Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 11 Mei 2026. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Perseroan pada tanggal 04 juni 2026. III, PELAKSANAAN RAPAT : 1, 2 Pelaksanaan Rapat diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web eASY.KSEI yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Rapat terkait: a. Mata acara rapat pertama sampai dengan keenam, dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. b. Mata acara ketujuh rapat merupakan laporan. Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat adalah sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yaitu: a. mata acara pertama sampai dengan kelima Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.900
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA " suRat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 b. mata acara keenam rapat merupakan laporan. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris yang hadir. IV. KESEMPATAN TANYA JAWAB 1 Bagi para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan dengan cara mengangkat tangan agar petugas dapat memberikan formulir pertanyaan kepada Saudara untuk diisi dengan mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki/diwakili, dan pertanyaan dan/atau pendapatnya. Para petugas kami akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya. Petugas kami akan menyerahkan formulir pertanyaan/pendapat tersebut kepada Notaris dan Pimpinan Rapat untuk kemudian dijawab atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau oleh anggota Direksi dan Profesi Penunjang. Sedangkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik agar mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan melalui sistem @ASY.KSEI metalui fitur chat pada kolom 'Electronic Opinions' pada layar E-Meeting hali : pada sistem eASY.KSEI. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS Tahunan, bahwa : Pada Mata Acara Pertama Rapat tidak terdapat pertanyaan, Pada Mata Acara Kedua Rapat tidak terdapat pertanyaan, Pada Mata Acara Ketiga Rapat tidak terdapat pertanyaan, Pada Mata Acara Keempat Rapat tidak terdapat pertanyaan: Pada Mata Acara Kelima Rapat tidak terdapat pertanyaan, Pada Mata Acara Keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan, g. Pada Mata Acara Ketujuh Rapat tidak terdapat pertanyaan: dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham. mpangp IV. KEPUTUSAN RAPAT: Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk : Agenda | Suara Setuju | Persentase Suara Persentase | Abstain | Persentase Tidak Setuju 1 1.318.001.400 10096 0 0,0046 0 0,00Y6 1 1.318.001.400 10046 0 0,00Y4 0 0,006 MI 1.317.981.200 99,9985Yo 20.200 0,99998Y6 0 0,0096 Iv 1.317.981.200 99,9985Y 20.200 0,99998Y 0 0,0049 V 1.318.001.400 10046 0 0,009 0 0,0096 VI 1.317.981.200 9999850 20.200 0,999986 0 0,00 VII Laporan
Page 4 OCR 0.929
4 YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA “ SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan: 1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, 2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik RAMDANY sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00019/2.1468/AV.1/05/1818- 1/1/IN/2026 tanggal 30 Maret 2026, dengan Pendapat “WAJAR". 3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025: dan 4, Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et d€charge”) kepada: i Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik didalam maupun di luar Pengadilan, dan Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun huku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025. Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pencadangan saido laba Perseroan sebesar Rp6.904.553.957 dengan.rincian sebagai berikut: a b. Sebesar Rp200.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Sisanya sebesar Rp6.704,553.957 dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan Perseroan. Mata acara Ketiga dan Keempat Rapat. Rapat memutuskan : Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh susunan dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan selama menjalankan jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4
Page 5 OCR 0.940
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA : SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO, : AHU-83.AH.02.62-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 ba Ji. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 2. Menyetujui untuk mengangkat kembali: - Aditiya Fajar Junus : Direktur Utama - Henry Saputra: Direktur Ferry Saputra : Komisaris Utama - Billy Sarikho : Komisaris Independen Terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 3. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama: Ferry Saputra Komisaris Independen: Billy Sarikho DIREKSI Direktur Utama: Aditiya Fajar Junus Direktur: Henry Saputra Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik. Mata acara Keenam Rapat. Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya saji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026. Mata acara Ketujuh Rapat: Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh melalui penawaran umum perdana (IPO) dan pelaksanaan inisiatif pengembangan usaha
Page 6 OCR 0.944
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur
Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958
Bahwa Perseroan telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 18 Juli 2022.
Jumlah nilai emisi dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public Offering
(“IPO”) adalah sebesar Rp5.778.486.234 yang tertuang dalam Laporan Terakhir
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana dan jumlah biaya emisi
dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public Offering ("IPO”) adalah
sebesar Rp70.000.000.000.
Adapun realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yaitu Rp54.450.714.026
atau sebesar 847899 telah disalurkan dari dana hasil penawaran umum saham
perdana yang diterima. Sehubungan dengan agenda Laporan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum merupakan Laporan, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari
pemegang saham.
Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara
Rapat tertanggal 26 Juni 2026, dibawah nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun
salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta
ji
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH
p.1 ×6
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.1 ×6
unresolved
person
DR Soepomo
p.1
unresolved
person
Billy Sarikho
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Aditiya Fajar Yunus
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik RAMDANY
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
57 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR