Back to announcement
20250327_HEAL_Pemanggilan RUPS_31871704_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted HEALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.938
RM at ) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT MEDIKALOKA HERMINA Tbk (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 23 April 2025 Waktu : 10.00 WIB — Selesai Tempat : Hermina Grand Ballroom, Hermina Tower Lantai 26 Jl. Selangit B-10 Kavling No. 4, Kemayoran, Jakarta 10610 - Indonesia Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguite et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024, 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024: 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya: 4. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan: dan 5. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dengan Penjelasan Mata Acara RUPST: e Mata acara 1, 2, 3, dan 5 merupakan mata acara dalam RUPST sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. » Mata Acara 4: Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 2 OCR 0.952
Catatan:
1. Pemanggilan ini sebagai undangan dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan ke dalam penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang akan didistribusikan melalui KSEI. Pemegang Saham
dapat mengambil KTUR di Perusahaan Efek atau di bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efeknya. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa
dalam Rapat ini adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 16.00 WIB.
3. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting
System yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan
aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu tersebut, dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan,
b. Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan, apabila belum memberikan pilihan suaranya
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat pada aplikasi eASY.KSEI, hingga batas
waktu sesuai huruf a di atas,
C. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi,
li. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
Proses Pemungutan Suara/Voting,
iv. Tayangan RUPS.
4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sesuai angka 2 di atas, yang tidak
dapat hadir, dapat memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Para Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI dapat
memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan (PT Datindo Entrycom) dalam aplikasi eASY.KSEI
yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI
(akses.ksei.co.id),
Page 3 OCR 0.949
- Pemberian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI: - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik aplikasi ecASY.KSEI, Pemegang Saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat melalui email ke corporate.secretary@herminahospitals.com selambat-lambatnya pada Senin, tanggal 27 Maret 2025 pukul 17:00 WIB. b. Selain pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme melalui aplikasi eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Saham harus mengunduh format surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (www.herminahospitals.com), copy surat kuasa dapat dikirimkan ke email DM@datindo.com, dan 'asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No.28, Jakarta 10120, Indonesia Up. Data Management Department paling lambat tanggal 27 Maret 2025 pukul 12.00 WIB WIB. Para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. ii Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memenuhi seluruh prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan. iii. Demi alasan kesehatan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makan siang maupun cinderamata untuk Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri secara fisik dalam Rapat. 5. Pemegang Saham atau kuasanya yang secara fisik menghadiri Rapat diminta untuk membawa fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, diminta untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan). 6. Bahan-bahan acara Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.herminahospitals.com) dan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dan dapat diminta secara tertulis pada jam operasional Perseroan. 7. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, agar hadir di tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 27 Maret 2025 Direksi Perseroan zat Pal
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.