Back to announcement
20250327_AUTO_Penyampaian Bukti Iklan_31871697_lamp4.pdf
Other Text extracted AUTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
\
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ASTRA OTOPARTS Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 29 April 2025
Waktu Rapat : 14:30-15:30 Waktu Indonesia Barat (WIB)
Waktu Registrasi : 12:00-14:00 WIB (Hanya dapat registrasi dalam waktu yang ditentukan
tersebut)
Tempat Rapat : Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran
Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350
Kehadiran Secara : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Elektronik (“eASY.KSEI”)
Adapun agenda Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024;
3. Pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan;
4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan Direksi
Perseroan;
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku 2025.
Dengan Penjelasan Agenda Rapat sebagai berikut:
1. Untuk Agenda Rapat ke-1, 2, 4 dan 5 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta
perubahannya.
2. Untuk Agenda 3 yaitu Pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dilakukan karena sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Salinan digital dari Laporan Tahunan 2024 Perseroan dan informasi lainnya terkait Rapat tersedia di situs resmi Perseroan
(https://www.astra-otoparts.co.id).
Page 2
3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada hari Rabu, 12 Maret
2025, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB.
4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang
saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
A. Hadir secara fisik; atau
B. Hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia).
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
A. Memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk
oleh Perseroan (PT Raya Saham Registra (“RSR”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan), bagi pemegang saham
individu berkewarganegaraan Indonesia; atau
B. Memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.
II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham individu berkewarganegaraan
Indonesia yang:
A. Memiliki Nomor Single Investor Identification (“Nomor SID”). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan
menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
B. Telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui (https://akses.ksei.co.id) Panduan Registrasi dapat diakses
di sini.
2. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik:
A. Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
(i) Memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik dan (b) memberikan pilihan suaranya pada agenda
Rapat, dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 28 April 2025
pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
(ii) Melakukan registrasi pada tanggal Rapat, yaitu hari Selasa, 29 April 2025, sejak pukul 12:00 sampai
dengan 14:00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) dan memberikan pilihan
suaranya secara langsung (live e-voting) melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) ketika
Rapat sedang berlangsung (live e-voting).
B. Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham untuk memberikan deklarasi kehadiran
dalam Rapat secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik (“Panduan E-Voting”) yang dapat diakses di
sini.
C. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau menu Tayangan RUPS pada
AKSes mobile KSEI. Perseroan menyediakan Panduan Webinar Zoom AKSes.KSEI kepada para pemegang saham
yang dapat diakses di sini.
III. Kehadiran Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir
secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir sejak pukul 12:00 WIB. Proses registrasi yang dilakukan oleh Biro
Administrasi Efek, akan dimulai pada pukul 12.00 dan akan ditutup tepat pada pukul 14:00. Pemegang Saham dan/atau
Kuasanya yang hadir secara fisik di luar jam registrasi yang telah ditentukan tersebut, tidak diperkenankan untuk
masuk ke dalam ruang Rapat karena tidak dapat diverifikasi oleh Biro Administrasi Efek.
Page 3
2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah
yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir
serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan memberikan konfirmasi
tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
5. Pemegang saham yang hadir secara fisik wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam tata tertib Rapat yang dapat diakses
pada situs web resmi Perseroan atau melalui tautan di sini.
III. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi
Perseroan. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang
saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya
terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat:
A. Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
B. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan
Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang
dari negara tersebut.
2. Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web resmi Perseroan serta dapat dimintakan kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id atau dapat menghubungi dalam jam kerja melalui
nomor telepon: (+6221) 2525666, nomor faksimili: (+6221) 2525028; atau Perseroan, melalui email
investor@component.astra.co.id.
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas, harus
sudah diterima oleh RSR atau Perseroan selambatnya pada hari Kamis, 24 April 2025 pukul 16:00 WIB.
Jakarta, 27 Maret 2025
Direksi Perseroan
Page 4
CONVOCATION
TO THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT ASTRA OTOPARTS Tbk
(“Company”)
The Board of Directors of the Company hereby invites the Company’s shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders
(“Meeting”), which will be held as follows:
Day/Date : Tuesday, 29th April 2025
Meeting Time : 14:30 - 15:30 Western Indonesia Time (WIB)
Registration Time : 12:00 - 14:00 WIB (Registration is only allowed during this specified
period)
Meeting Venue : Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran
Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta,
14350
Electronic Attendance : Via the KSEI Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”)
Meeting Agenda:
1. Approval of the Annual Report, including the ratification of the Supervisory Report of the Board of
Commissioners, and the ratification of the Company’s Consolidated Financial Statements for the 2024
financial year;
2. Determination of the allocation of the Company’s net profit for the 2024 financial year;
3. Appointment of the members of the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company;
4. Determination of the honorarium and/or allowances for the Board of Commissioners and the salaries
and allowances for the Board of Directors;
5. Appointment of a Public Accounting Firm and Public Accountant to audit the Company’s Financial
Statements for the 2025 financial year.
Explanation of the Meeting Agenda:
1. Agenda items 1, 2, 4, and 5 are routine matters addressed in the Company’s Annual General Meeting of
Shareholders, in accordance with the Company’s Articles of Association and Law No. 40 of 2007 on Limited
Liability Companies and its amendments.
2. Agenda item 3, regarding the appointment of the Board of Commissioners and Board of Directors, is conducted
in accordance with Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies and the Company’s Articles of
Association, requiring approval from the General Meeting of Shareholders.
Notes:
I. General Provisions
1. This invitation serves as the official notice to the Company’s shareholders.
2. A digital copy of the 2024 Annual Report and other relevant meeting materials is available on the Company’s
official website (https://www.astra-otoparts.co.id).
Page 5
3. In accordance with the Meeting Announcement issued to shareholders on Wednesday, 12th of March 2025,
only shareholders recorded in the Shareholders Register as of Wednesday, 26th of March 2025, at 16:00 WIB
are entitled to attend or be represented at the Meeting.
4. Each share entitles its holder to one (1) vote. If a shareholder owns more than one (1) share, their votes apply
to all shares they hold.
5. Shareholders may participate in the Meeting through the following mechanisms:
A. Physical attendance; or
B. Electronic attendance via eASY.KSEI (for individual Indonesian shareholders).
6. Shareholders unable to attend the Meeting may:
A. Grant electronic proxy (“E-Proxy”) via eASY.KSEI to an independent party appointed by the Company (PT
Raya Saham Registra (“RSR”), the Company’s Securities Administration Bureau), for individual Indonesian
shareholders; or
B. Grant a written power of attorney to their representative.
II. Electronic Attendance via eASY.KSEI
1. Shareholders eligible to use eASY.KSEI must be individual Indonesian shareholders who:
A. Possess a Single Investor Identification Number (“SID”). Information regarding the SID can be obtained by
contacting the respective securities company or custodian bank.
B. Have registered/activated an eASY.KSEI account via (https://akses.ksei.co.id). The Registration Guide is
available here.
2. Electronic Attendance Requirements:
A. Shareholders intending to attend electronically and vote electronically must:
(i) Submit (a) an electronic attendance declaration and (b) their voting choices on the Meeting agenda
from the date of this Invitation until Monday, 28th of April 2025, at 12:00 WIB via eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/); or
(ii) Register on the day of the Meeting, Tuesday, 29th of April 2025, from 12:00 to 14:00 WIB via
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) and vote directly (live e-voting) through eASY.KSEI
during the Meeting.
B. The Company provides an E-Voting Guide for shareholders to submit their electronic attendance
declaration and electronic voting, accessible here.
C. Shareholders may also watch the Meeting live via Zoom webinar through the eASY.KSEI menu on the
KSEI AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/) or the RUPS Broadcast menu on the KSEI AKSes mobile
app. The Webinar Zoom Guide is available here.
III. Physical Attendance of Shareholders and/or Proxies
1. To ensure an orderly and timely Meeting, shareholders or proxies attending physically are requested to arrive
from 12:00 WIB. Registration, managed by the Securities Administration Bureau, will start at 12:00 and
close precisely at 14:00 WIB. Shareholders and/or proxies arriving outside the registration hours will
not be allowed to enter the Meeting room in consideration of it cannot be verified by the Securities
Administration Bureau.
Page 6
2. Shareholders or proxies must present a valid Identity Card (KTP) or other official identification and submit a
photocopy at the registration desk before entering the Meeting room.
3. Corporate shareholders must submit a photocopy of their latest Articles of Association and the notarial deed of
appointment of their Board of Commissioners and Directors currently in office.
4. Shareholders whose shares are in collective custody at KSEI or their proxies must provide a Written
Confirmation for the Meeting (“KTUR”) to the registration officer.
5. Physical attendees must comply with the Meeting Rules, which can be accessed on the Company’s official
website or via this link.
IV. Granting of Written Proxy
1. Shareholders may be represented by a proxy through a power of attorney in a form approved by the Board of
Directors. Members of the Board of Commissioners, Board of Directors, and Company employees may act as
proxies but are not allowed to vote. Shareholders residing outside Indonesia must have their power of attorney
legalized by a notary/public official as follows:
A. Legalized by the Indonesian Embassy/Representative Office in the respective country; or
B. If residing in a country that has ratified the Apostille Convention, obtain an Apostille Certificate from
the competent authority.
2. Proxy forms are available on the Company’s official website and can also be requested from the Securities
Administration Bureau, RSR, via email (rsrbae@registra.co.id) or by phone at (+6221) 2525666, fax (+6221)
2525028; or from the Company via email (investor@component.astra.co.id).
3. The original signed power of attorney meeting the above requirements must be received by RSR or the
Company no later than Thursday, 24th April 2025, at 16:00 WIB.
Jakarta, 27th of March 2025
The Board of Directors of the Company
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.