Back to announcement
20260629_APII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105885_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.904
KANTOR NOTARIS, PPAT & PEJABAT LELANG KELAS HI TJHONG SENDRAWAN, S.H. M.KN, Diatterian Maple Pak Tawar KLintat UG Ni, A 202 Jl HBR. Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/4-44 Sunter Agung - Jakarta Utara WS) OBI3 ITO E993 (mobile) DI 23070001 / 0 2307 OI (phone) & mail: sendrawansendrawan gmail com SURAT KETERANGAN Nomor : 174/NOT/VI/2026 Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : TJHONG SENDRAWAN, S.H., M.Kni Jabatan : Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara Alamat : Apartemen Maple Park Tower A Lantai UG No. A 202 Jl. H.B.R. Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/44A Sunter Agung — Jakarta Utara 14350 dengan ini menerangkan bahwa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ARITA PRIMA INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara (untuk selanjutnya disebut: “Perseroan") Nomor : 37, tanggal 25 Juni 2026, dibuat oleh saya, Notaris. Adapun dalam Rapat tersebut terdapat empat Agenda Rapat sebagai berikut: I. Agenda Pertama - Rapat tersebut telah memutuskan dengan suara terbanyak, hal-hal sebagai berikut : - Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut, maka diusulkan pula agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et de charge”) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Il Agenda Kedua - Rapat tersebut telah memutuskan dengan suara terbanyak, hal-hal sebagai berikut : - Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebagai berikut : 1. a. Sejumlah Rp4.303.040.000,- (empat miliar tiga ratus tiga juta empat puluh ribu rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk 1.075.760.000 (satu miliar tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu) lembar saham atau sebesar Rp4,00 (empat rupiah) per lembar saham (sebelum pajak). b. Memberikan kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian Dividen Tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 2. sisanya sejumlah Rp6.112.932.497,- (enam miliar seratus dua velas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh), akan digunakan untuk dana cadangan, biaya operasional, investasi dan keuangan Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Page 2 OCR 0.918
KANTOR NOTARIS, PPAT & PEJABAT LELANG KELAS I TJHONG SENDRAWAN, S.H., M.KN. Apartemen Maple Park Tower A Lantai UG No. A 202 Jl. HBR. Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/4-4A Sunter Agung - Jakarta Utara W350 0813 1070 6393 (mobile) OZ1 2907 DOD! / OZ 2307 OOS! (phone) @-mail: sendrawansendrawanf gmail com INI. Agenda Ketiga - Rapat tersebut telah memutuskan dengan suara terbanyak, hal-hal sebagai berikut : - Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen serta menetapkan honorarium akuntan publik untuk melakukan Audit Tahun Buku 2026. Penunjukan Akuntan Publik Independen ini akan dilaksanakan Dewan Komisaris dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 9/POJK/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. IV. Agenda Keempat - Rapat tersebut telah memutuskan dengan suara terbanyak, hal-hal sebagai berikut : 1. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah remunerasi bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah remunerasi bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan. V. Agenda Kelima - Rapat tersebut telah memutuskan dengan suara terbanyak, hal-hal sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk mengangkat Tuan LUNARDI WIDJAJA, sebagai Komisaris Independen Perseroan, sejak ditutupnya Rapat ini tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 2. Menyetujui untuk menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk periode 2026-2029, sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama : Tuan LIM CHEAH CHOOI, - Komisaris : Tuan SIM YEE FUAN, - Komisaris : Tuan LIM JUN LIN, - Komisaris Independen : Tuan LUNARDI WIDJAJA: DIREKSI - Direktur Utama : Tuan LOW YEW LEAN: - Direktur : Tuan HARIANTO, : Direktur : Tuan CHAN CHEIN LIANG, - Direktur : Tuan LOW ZE WEN: Perubahan dan/atau pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 setelah tanggal pengangkatannya kecuali apabila ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham. VI. Agenda Keenam - Rapat tersebut telah memutuskan dengan suara terbanyak, hal-hal sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor: 28 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (“KBLI 2025”).
Page 3 OCR 0.865
KANTOR NOTARIS, PPAT 6 PEJABAT LELANG KELAS I TJHONG SENDRAWAN, S.H., M.KN. Aparterner Maple Park Tower ALantai UG No. A 702 Jl. HBR Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/4-44 Sunter Agung - Jakarta Utara W35O: OBI3 ITN E99 (mobile) D2! 2507 ODO1 / OZ 2307 OOSI (phone) &-mail: sendrawansendrawanii gmail.com 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan seluruh Agenda rapat hari ini tanpa ada yang dikecualikan termasuk untuk hadir dihadapan Notaris dan badan yang berwenang lainnya, untuk menyatakan sebagian atau seluruh keputusan-keputusan di atas dalam bentuk akta Notaris, untuk mendapatkan persetujuan danlatav penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Menkum") atas sebagian atau seluruh keputusan-keputusan tersebut di atas, untuk membuat perbaikan-perbaikan dan/atau tambahan-tambahan dan/atau penegasan yang diperlukan (jika perubahan- perubahan/penambahan-penambahan/penegasan tersebut disyaratkan oleh, Notaris dan/atau instansi yang berwenang), untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen-dokumen lainnya dan untuk melakukan tindakan lainnya apabila diperlukan. Bahwa pada saat ini, Salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian surat keferangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai keterangan bilamana iperlukan. SENDR, “ jakarta, 25 Juni 2026 Jakarta Utara
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEJABAT LELANG KELAS HI TJHONG SENDRAWAN
p.1 ×2
unresolved
person
Tawar KLintat UG Ni
p.1
unresolved
person
H.B.R. Motik
p.1
unresolved
person
PEJABAT LELANG KELAS I TJHONG SENDRAWAN
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
61 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR