Skip to content
Back to announcement

20260629_FAPA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32105825_lamp1.pdf

Other Needs review FAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                     PT FAP Agri Tbk
                          PEMBERITAHUAN JADWAL DAN TATA CARA
                                PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FAP Agri Tbk ("Perseroan") yang telah
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen
tunai sebesar Rp243.949.286.000 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta
dua ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) untuk 3.484.989.800 (tiga miliar empat ratus delapan puluh empat
juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, atau
sebesar Rp70 (Tujuh puluh Rupiah) per saham. Dividen tersebut akan dibayarkan pada tanggal 22 Juli 2026
dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pembayaran deviden tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

   (i) Pemegang saham yang berhak atas dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
   (ii) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi           : Tanggal 6 Juli 2026
   (iii) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi           : Tanggal 7 Juli 2026
   (iv) Cum Dividen di Pasar Tunai                           : Tanggal 8 Juli 2026
   (v) Ex Dividen di Pasar Tunai                             : Tanggal 9 Juli 2026
   (vi) Pembayaran dividen tunai                             : Tanggal 22 Juli 2026


Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:

   (i) Pembagian dividen akan dilakukan dengan bank transfer kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00
       Waktu Indonesia Bagian Barat.

   (ii) Untuk Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen akan dibagikan melalui Pemegang Rekening di KSEI.

   (iii) Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat maka pembayaran dividen akan
         dilakukan melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, untuk itu Para Pemegang Saham warkat Perseroan
         diminta untuk mengirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
         Kirana Boutique Officem jalan Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading – Jakarta Utara,
         Telepon: (021) 29745222, surat pernyataan bermaterai cukup, yang mengkonfirmasikan nama, alamat
         dan nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham warkat Perseroan yang bersangkutan untuk
         keperluan pembayaran dividen yang bersangkutan, dengan disertai copy KTP sesuai alamat dalam
         Daftar Pemegang Saham Perseroan. Surat tersebut sudah harus diterima oleh Biro Administrasi Efek
         Perseroan paling lambat pada tanggal 13 Juli 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Page 2
(iv) Dividen yang dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Dalam
     Negeri (“WPDN”) akan berlaku dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
     Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
     Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Atas dividen yang diterima
     oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN Perseroan, yang jika menurut peraturan perpajakan yang
     berlaku bagi Pemegang Saham WPDN Perseroan yang bersangkutan menjadi terhutang Pajak
     Penghasilan maka pemenuhan kewajiban perpajakan terkait dengan hal tersebut menjadi tanggung
     jawab masing-masing Pemegang Saham WPDN Perseroan yang bersangkutan

(v) Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (”WPLN”) yang
    negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia,
    dan ingin pemotongan pajaknya dilakukan sesuai dengan P3B tersebut wajib
    mengirimkan/menyerahkan asli Directorate General of Taxes Form (“Form DGT”) yang telah diisi,
    dilengkapi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak
    No.PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
    Penghindaran Pajak Berganda

(vi) Asli Form DGT tersebut sudah harus diterima selambatnya pada tanggal 13 Juli 2026 pukul 16.00
     Waktu Indonesia Bagian Barat:
     - Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli
         Form DGT dikirimkan kepada KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI;
     - Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat, maka asli Form DGT
         dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan.
     Jika sampai dengan tanggal tersebut Perseroan belum menerima asli Form DGT yang dimaksud, maka
     dividen yang dibayarkan kepada Para Pemegang Saham WPLN Perseroan yang bersangkutan akan
     dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).

(vii) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
      surat pemberitahuan secara khusus kepada Para Pemegang Saham Perseroan.




                                    Jakarta, 30 Juni 2026
                                      PT FAP Agri Tbk
                             Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published30 Jun 2026
Pages2
Characters5,421
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAP Agri Tbk p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Directorate General of Taxes Form p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 117 ms 12 Sep 2026 19:17
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result