Back to announcement
20250326_BBRI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871300_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jadwal Pembagian dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tahun Buku 2024
Sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun 2025 (”Rapat”), dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan membagikan
Dividen Tunai Tahun Buku 2024 kepada Pemegang Saham sebesar-besarnya Rp51.735.546.701.013,60 atau sebesar Rp Rp343,40 per saham ditetapkan
sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 15 Januari 2025 sejumlah
Rp20.337.631.646.040,- atau sebesar Rp135 per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sebesar-
besarnya Rp31.397.915.054.973,60 atau sebesar Rp208,40 per saham.
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
No Keterangan Tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (cum Dividen):
1 - Pasar Reguler dan Negosiasi 10 April 2025
- Pasar Tunai 14 April 2025
Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
2 - Pasar Reguler dan Negosiasi 11 April 2025
- Pasar Tunai 15 April 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
3 14 April 2025
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen 23 April 2025
B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham
Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal 14 April 2025 (Recording
Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan
didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 23 April 2025. Bukti pembayaran
dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’),
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2
pembayaran dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham. Adapun bagian saham milik Negara Republik Indonesia dibayarkan
ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN dan/atau Pemegang Saham yang mewakili kepemilikan Negara Republik Indonesia yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan ( recording date) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’)
dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut
b. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (‘PPh’) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan
pelaksanaannya.
c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang
saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang
Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di
mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
DIREKSI
Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.