Back to announcement
20250326_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31871310_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CBDKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jl. Inspeksi PIK 2, Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10,
Terusan Jalan Perancis No.5 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta
Tangerang 15211, Indonesia Utara, 14470
Tel. (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 - 39734100
Fax. (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 - 39734111
E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
Website: www.cbdpik2.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
Page 2
DEFINISI
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC.
CGIC : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, yang merupakan entitas anak BKS.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : berarti transaksi setoran modal oleh BKS pada CGIC dengan penerbitan saham-saham baru
oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi peningkatan modal di
CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC sebagaimana diuraikan di dalam Uraian
mengenai Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai Rp89.600.000.000,-, dengan Peningkatan
Modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi
peningkatan modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 55,89% menjadi sebesar 64,62%.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, CGIC sudah merupakan entitas anak BKS dengan kepemilikan sebesar
55,89%, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terbitnya persetujuan dan bukti pemberitahuan kepada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
CGIC No. 01 tanggal 25 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Eriana Djingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0021462.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 25 Maret 2025 dan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0090791, tanggal 25 Maret 2025.
Objek Transaksi
Penyetoran Modal BKS pada CGIC dengan peningkatan modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh
CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS.
2. Nilai Transaksi dan Informasi Perubahan Kepemilikan Saham BKS pada CGIC
Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp89.600.000.000,-
Perubahan Persentase SUSUNAN PEMEGANG SAHAM AWAL
Kepemilikan Saham Dalam - PT Bangun Kosambi Sukses, sebanyak 126.682 saham, setara dengan
CGIC 55,89% dari modal ditempatkan dan disetor;
Page 3
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 22,06% dari
modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 22,06%
dari modal ditempatkan dan disetor.
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PENINGKATAN MODAL
- PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, sebanyak 182.682 saham, setara dengan
64,62% dari modal ditempatkan dan disetor;
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 17,69% dari
modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan
17,69% dari modal ditempatkan dan disetor.
DASAR HUKUM PERUBAHAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 01
tanggal 25 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Eriana Djingga, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan persetujuan perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0021462.AH.01.02.TAHUN 2025,
tanggal 25 Maret 2025, dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0090791, tanggal 25 Maret 2025.
3. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:
a) Pihak Penerbit Saham Baru
CGIC, yang merupakan entitas anak BKS.
b) Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru
BKS, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC.
4. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Dari Pihak Penerbit Saham Baru
55,89% saham CGIC dimiliki oleh BKS
Dari Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru
BKS pemegang/pemilik 55,89% saham CGIC.
5. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
Sejenis dengan Pihak Bukan Afiliasi
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk
mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham BKS di CGIC, sehingga dapat mengurangi dari dilusi
kepemilikan saham BKS di CGIC.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai
investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri
Page 4
properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi
bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan
dapat mengambil sebagain besar potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya
hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
Transaksi merupakan salah satu langkah dan mitigasi Perseroan untuk menambahkan kepemilikan pada CGIC yang
dimana dana Transaksi tersebut akan digunakan untuk membantu dan mendukung CGIC dalam kebutuhan modal kerja
dan/atau belanja kapital yang diharapkan dapat memberikan efisiensi dan efektivitas dalam hal sumber pendanaan
sehubungan dengan kegiatan operasionalnya.
Selanjutnya, dengan perolehan saham baru atas Transaksi yang menyebabkan peningkatan dalam struktur kepemilikan
pada CGIC akan semakin memperkuat tingkat kendali Perseroan pada CGIC pada masa yang akan datang. Setelah
Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan potensi imbal balik yang diharapkan dapat
mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan datang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-
05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Cahaya Gemilang Indah
Cemerlang (“CGIC”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 250303.003/SRR-JK/SPN-A/CBDK/OR tanggal 3 Maret 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas
Nama PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang No. 00117/2.0059-02/PI/03/0242/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan
di atas adalah untuk memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk mendukung penilaian saham CGIC yang dilakukan oleh KJPP KR.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian
Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang
diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
Page 5
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama CGIC yang berupa
tanah dalam pengembangan seluas 1.234.201,00 m² dan aset tetap (peralatan kantor dan CIP) yang terletak di
Desa Tanjung Burung dan Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 4 Maret 2025.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pasar
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas
properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses
perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam pengembangan
dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding
properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
- Pendekatan Biaya
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai obyek penilaian berdasarkan
biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau biaya pengganti baru (BPB) (replacement cost new) pada
tanggal penilaian (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa peralatan kantor dengan
mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan penyusutan dapat diperkirakan.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama CGIC
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.572.372.024.000,00.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC sesuai dengan surat
penugasan No. KR/241216-002 tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham minoritas CGIC sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00037/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC.
Page 6
2. Objek Penilaian Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC. 3. Tujuan dan Maksud Penilaian Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024. Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020. Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330. 4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini. Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan CGIC yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis CGIC dan informasi manajemen CGIC terhadap laporan keuangan CGIC tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian CGIC dan kesimpulan nilai akhir. Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan CGIC atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CGIC bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan CGIC.
Page 7
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum CGIC berdasarkan anggaran dasar CGIC. 5. Metode Penilaian yang Digunakan Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2024, CGIC belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method). Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas. Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CGIC. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda. 6. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 379,26 miliar.
Page 8
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241216-002
tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00039/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025:
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t ransaksi di mana CGIC telah melakukan peningkatan
modal dasar dari sebelumnya 906.728 saham atau setara dengan Rp 453,36 miliar menjadi 1.130.728 saham atau setara
dengan Rp 565,36 miliar dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per saham dan telah melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 56.000 saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 500.000 per saham atau setara dengan 19,81% saham CGIC dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1,60 juta per
saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 89,60 miliar sehubungan dengan Transaksi Penyertaan
Saham CGIC.
3. Tujuan Pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Page 9
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat
atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
Page 10
6. Pendapat kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.……
……………………………………………………………………………
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang baik dan berlaku umum.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, namun bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jl. Inspeksi PIK 2, Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10,
Terusan Jalan Perancis No.5 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta
Tangerang 15211, Indonesia Utara, 14470
Tel. (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 - 39734100
Fax. (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 – 39734111
E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
Website: www.cbdpik2.com
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Eriana Djingga
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa
p.3
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP SRR
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP KR. B.
p.4
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP KR
p.6 ×24
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2766 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t '
'ransaksi di mana CGIC telah melakukan '
'peningkatan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t ransaksi di '
'mana CGIC telah melakukan peningkatan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}