Back to announcement
20260630_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106343_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (“Perseroan”)
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : 14.09 WIB – 14.56 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270
dengan hasil sebagai berikut:
Kehadiran Rapat:
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris : Dato’ Sri Khairussaleh Ramli
2. Komisaris : Datuk Lim Hong Tat
3. Komisaris : Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
4. Komisaris Independen : Hendar
5. Komisaris Independen : Putut Eko Bayuseno
6. Komisaris Independen : Marina R. Tusin
7. Komisaris Independen : Daniel James Rompas
Direksi:
1. Presiden Direktur : Steffano Ridwan
2. Direktur : Irvandi Ferizal
3. Direktur : Effendi
4. Direktur : Widya Permana
5. Direktur : Bambang Andri Irawan
6. Direktur : Shaiful Adhli Yazid
7. Direktur yang Membawahkan : Yessika Effendi
Fungsi Kepatuhan
8. Direktur : Bianto Surodjo
Dewan Pengawas Syariah:
1. Ketua : M. Sa’ad Ih
2. Anggota : Sodikun
Pemegang Saham/Kuasa yang hadir berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 4 Juni 2026:
60.217.768.790 saham (79,01018%) dari total 76.215.195.821 saham.
Pemenuhan Prosedur Hukum:
1. Rencana Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan Bursa Efek Indonesia melalui
Surat Perseroan No. S.2026.102/MBI/DIR COMPLIANCE dan No. S.2026.103/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 12 Mei
2026. Perseroan menyampaikan Revisi atas Surat Pemberitahuan Rencana Rapat melalui Surat Perseroan No.
S.2026.112/MBI/DIR COMPLIANCE dan No. S.2026.113/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 20 Mei 2026;
2. PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 21 Mei 2026;
3. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham juga telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 5 Juni
2026. Penjelasan atas mata acara Rapat dan detail usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah
ditayangkan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web
Perseroan pada tanggal tersebut.
Page 2
Rapat dipimpin oleh Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk berdasarkan
Keputusan Sirkulasi Dewan Komisaris tanggal 20 Mei 2026.
Mata Acara Rapat:
Sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat hari ini adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Pengambilalihan Saham pada PT Maybank Asset Management, PT Maybank Sekuritas
Indonesia dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam rangka
Pembentukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Operasional atas Konglomerasi Keuangan Maybank, untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan;
2. Perubahan Anggaran Dasar ("AD") Perseroan;
3. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan.
Jalannya Rapat:
- Dalam Rapat disampaikan tentang pokok-pokok tata tertib Rapat, cara mengajukan pertanyaan atau
menyampaikan pendapat serta mekanisme pengambilan keputusan. Tata Tertib Rapat selengkapnya telah
dibagikan kepada pemegang saham sebelum memasuki ruang Rapat dan juga telah ditayangkan pada situs
web Perseroan www.maybank.co.id sejak 5 Juni 2026.
- Setiap selesai menyampaikan pembahasan pada tiap-tiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada pemegang saham/kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan/menyatakan pendapat.
Terdapat pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/menyatakan
pendapat pada Mata Acara Pertama Rapat. Terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
pemegang saham/kuasa pemegang saham tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan di dalam Rapat.
Detail mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut beserta jawabannya akan dituangkan secara lengkap di
dalam Risalah Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Seluruh Mata Acara Rapat disetujui dengan suara terbanyak, dimana pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara secara lisan.
- Detail perhitungan suara pada setiap Mata Acara Rapat dituangkan di dalam penjelasan mengenai
Keputusan Rapat di bawah ini.
- Perhitungan suara dan validasi suara di dalam Rapat dilakukan oleh Notaris.
Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama Rapat:
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, yaitu
sebanyak 20.859.575 saham atau sebesar 0,0346402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.196.908.215 saham atau sebesar 99,9653581% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.196.909.215
saham atau sebesar 99,9653598% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.196.909.215 saham (99,9653598%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham pada PT Maybank Asset
Management (PT MAM), PT Maybank Sekuritas Indonesia (PT MSI) dan PT Asuransi Etiqa Internasional
Indonesia (PT AEII), melalui transaksi sebagai berikut:
a. Pembelian saham di PT MAM yaitu sebanyak 36.000 saham dari Maybank Asset Management Sdn.
Bhd. dan 720 saham dari Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur, yang secara keseluruhan mewakili
51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT MAM;
b. Pembelian saham di PT MSI yaitu sebanyak 36.367.000 saham dari Maybank IBG Holding Ltd dan
pengambilan bagian atas 219.660.000 saham baru yang akan diterbitkan oleh PT MSI, yang secara
keseluruhan mewakili 41,32% (empat puluh satu koma tiga puluh dua persen) dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam PT MSI. Perseroan juga secara tidak langsung telah memiliki
penyertaan saham pada PT MSI melalui PT Maybank Indonesia Finance, selaku anak perusahaan
Perseroan, sebesar 9,68% (sembilan koma enam puluh delapan persen), sehingga setelah
penyelesaian transaksi tersebut Perseroan akan (baik secara langsung dan tidak langsung) memiliki
secara keseluruhan 51% (lima puluh satu persen) saham dalam PT MSI; dan;
c. Pembelian saham di PT AEII yaitu sebanyak 191.250.000 saham kelas A dan 790.138.247 saham kelas B
dari Etiqa International Holdings Sdn. Bhd., yang secara keseluruhan mewakili 51% (lima puluh satu
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT AEII.
Dengan ketentuan tindakan pengambilalihan saham tersebut oleh Perseroan dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari regulator sektoral masing-masing anggota Konglomerasi Keuangan
Maybank Group.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau dianggap perlu
dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan, sesuai dengan keputusan Rapat dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.217.767.790 saham atau sebesar 99,9999983% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.217.768.790 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Pasal 15 tentang Direksi
- Pasal 16 tentang Tugas dan Wewenang Direksi
- Pasal 18 tentang Dewan Komisaris
- Pasal 19 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
- Pasal 26 tentang Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional
2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
kembali dan/atau menegaskan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris
(termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan pasal-pasal
dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan persetujuan, memperoleh penerimaan
Page 4
pemberitahuan atau mengajukan pendaftaran dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan
segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat:
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan/pendapat;
- Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,0000017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
- Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.217.767.790 saham atau sebesar 99,9999983% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.217.768.790 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Effendi sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras serta jasa-
jasanya untuk kemajuan Perseroan. Adapun pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(acquit et de charge) kepadanya akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
terkait dengan masa jabatan tersebut.
2. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris*)
- Dato’ Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**)
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
- Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
- Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*)
Direksi:
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
- Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
- Bianto Surodjo sebagai Direktur
- Mariana Husin sebagai Direktur*)
Dewan Pengawas Syariah:
- M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
- Sodikun sebagai Anggota
- Ahmad Satori sebagai Anggota
Dengan ketentuan bahwa:
*) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Dr. Hasnita
Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan, akan
Page 5
berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Komisaris Perseroan sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid telah efektif
menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai Presiden Komisaris Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan
dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak
substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan
atau mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan
lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jakarta, 30 Juni 2026
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 29 Jun 2026 · 14:09–14:56 |
| Present | 60,217,768,790 (79.01%) |
| Chair | Dato’ Sri Khairussaleh Ramli |
Agenda 1
For
60,196,908,215
99.97%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
60,217,767,790
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
60,217,767,790
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Sirkulasi
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT MAM
p.3 ×3
unresolved
org
PT MSI
p.3 ×6
unresolved
org
PT AEII
p.3 ×3
unresolved
org
Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur
p.3
unresolved
org
Maybank IBG Holding Ltd
p.3
unresolved
org
Etiqa International Holdings Sdn. Bhd.
p.3
unresolved
person
Dr. Hasnita Dato’ Hashim
· Komisaris
p.4 ×3
unresolved
—
Sodikun
· Anggota
p.4
unresolved
person
Ahmad Satori
· Anggota
p.4
unresolved
person
Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
· Presiden Komisaris
p.4 ×6
unresolved
person
Mariana Husin
· Direktur
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1089 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.9653581',
'pct_in_favor_total': '99.9653598',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 60.196.908.215 saham atau '
'sebesar 99,9653581% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, sehingga total suara '
'setuju berjumlah 60.196.909.215 saham atau '
'sebesar 99,9653598% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu '
'sejumlah 60.196.909.215 saham (99,9653598%) '
'telah memutuskan untuk: 1. Menyetujui '
'tindakan Perseroan untuk melakukan '
'pengambilalihan saham pada PT Maybank Asset '
'Management (PT MAM), PT Maybank Sekuritas '
'Indonesia (PT MSI) dan PT Asuransi Etiqa '
'Internasional Indonesia (PT AEII), melalui '
'transaksi sebagai berikut: a. Pembelian saham '
'di PT MAM yaitu sebanyak 36.000 saham dari '
'Maybank Asset Management Sdn. Bhd. dan 720 '
'saham dari Koperasi Jasa Mitra Anugerah '
'Makmur, yang secara keseluruhan mewakili 51% '
'(lima puluh satu persen) dari seluruh saham '
'yang ditempatkan dan disetor dalam PT MAM; b. '
'Pembelian saham di PT MSI yaitu sebanyak '
'36.367.000 saham dari Maybank IBG Holding Ltd '
'dan pengambilan bagian atas 219.660.000 saham '
'baru yang akan diterbitkan oleh PT MSI, yang '
'secara keseluruhan mewakili 41,32% (empat '
'puluh satu koma tiga puluh dua persen) dari '
'seluruh saham yang ditempatkan dan disetor '
'dalam PT MSI. Perseroan juga secara tidak '
'langsung telah memiliki penyertaan saham pada '
'PT MSI melalui PT Maybank Indonesia Finance, '
'selaku anak perusahaan Perseroan, sebesar '
'9,68% (sembilan koma enam puluh delapan '
'persen), sehingga setelah penyelesaian '
'transaksi tersebut Perseroan akan (baik '
'secara langsung dan tidak langsung) memiliki '
'secara keseluruhan 51% (lima puluh satu '
'persen) saham dalam PT MSI; dan; c. Pembelian '
'saham di PT AEII yaitu sebanyak 191.250.000 '
'saham kelas A dan 790.138.247 saham kelas B '
'dari Etiqa International Holdings Sdn. Bhd., '
'yang secara keseluruhan mewakili 51% (lima '
'puluh satu persen) dari seluruh saham yang '
'ditempatkan dan disetor dalam PT AEII. Dengan '
'ketentuan tindakan pengambilalihan saham '
'tersebut oleh Perseroan dilakukan setelah '
'mendapatkan persetujuan dari regulator '
'sektoral masing-masing anggota Konglomerasi '
'Keuangan Maybank Group. 2. Menyetujui untuk '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap '
'anggota Direksi Perseroan, dengan hak '
'substitusi, untuk melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang disyaratkan, atau dianggap '
'perlu dalam rangka pelaksanaan '
'Pengambilalihan, sesuai dengan keputusan '
'Rapat dan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku.',
'seq': 1,
'votes_for': '60196908215',
'votes_in_favor_total': '60196909215'},
{'pct_for': '99.9999983',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 60.217.767.790 saham atau '
'sebesar 99,9999983% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu '
'sejumlah 60.217.768.790 saham (100%) telah '
'memutuskan untuk: 1. Menyetujui perubahan '
'beberapa pasal dalam Anggaran Dasar '
'Perseroan, yaitu sebagai berikut: - Pasal 3 '
'tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan '
'Usaha - Pasal 15 tentang Direksi - Pasal 16 '
'tentang Tugas dan Wewenang Direksi - Pasal 18 '
'tentang Dewan Komisaris - Pasal 19 tentang '
'Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris - Pasal 26 '
'tentang Perseroan sebagai Perusahaan Induk '
'Konglomerasi Keuangan Operasional 2. '
'Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan kembali dan/atau menegaskan '
'kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam suatu Akta Notaris (termasuk mengadakan '
'perubahan dan/atau tambahan) sehubungan '
'dengan perubahan pasal-pasal dalam Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut, serta memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi kepada Notaris untuk '
'mengajukan persetujuan, memperoleh penerimaan '
'pemberitahuan atau mengajukan pendaftaran '
'dari instansi yang berwenang; Singkatnya '
'melakukan segala tindakan lainnya yang '
'diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 2,
'votes_for': '60217767790'},
{'pct_for': '99.9999983',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 60.217.767.790 saham atau '
'sebesar 99,9999983% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu '
'sejumlah 60.217.768.790 saham (100%) telah '
'memutuskan untuk: 1. Menerima dan menyetujui '
'pengunduran diri Bapak Effendi sebagai '
'Direktur Perseroan, terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan '
'terima kasih dan penghargaan atas kerja keras '
'serta jasa- jasanya untuk kemajuan Perseroan. '
'Adapun pemberian pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab (acquit et de charge) '
'kepadanya akan ditentukan dalam Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan yang terkait dengan '
'masa jabatan tersebut. 2. Menetapkan sejak '
'ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan '
'Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris: - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
'Hamid sebagai Presiden Komisaris*) - Dato’ '
'Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**) - '
'Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris - Hendar '
'sebagai Komisaris Independen - Putut Eko '
'Bayuseno sebagai Komisaris Independen - '
'Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen '
'- Daniel James Rompas sebagai Komisaris '
'Independen - Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai '
'Komisaris*) Direksi: - Steffano Ridwan '
'sebagai Presiden Direktur - Irvandi Ferizal '
'sebagai Direktur - Widya Permana sebagai '
'Direktur - Bambang Andri Irawan sebagai '
'Direktur - Shaiful Adhli Yazid sebagai '
'Direktur - Yessika Effendi sebagai Direktur '
'yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan - Romy '
'Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha '
'Syariah - Bianto Surodjo sebagai Direktur - '
'Mariana Husin sebagai Direktur*) Dewan '
'Pengawas Syariah: - M. Sa’ad Ih sebagai Ketua '
'- Sodikun sebagai Anggota - Ahmad Satori '
'sebagai Anggota Dengan ketentuan bahwa: *) '
'Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
'Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, '
'Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris '
'Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai '
'Direktur Perseroan, akan berlaku efektif '
'setelah mendapat persetujuan dari Otoritas '
'Jasa Keuangan. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
'Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan '
'kewenangannya sebagai Komisaris Perseroan '
'sampai dengan diperolehnya persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan '
'beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan. '
'**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat '
'melaksanakan jabatan dan kewenangannya '
'sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai '
'dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid '
'telah efektif menjalankan jabatan dan '
'kewenangan sebagai Presiden Komisaris '
'Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan '
'berdasarkan peraturan perundangan yang '
'berlaku. 3. Menyetujui untuk melimpahkan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan '
'kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk '
'mengadakan perubahan dan/atau tambahan) '
'sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan '
'Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah '
'Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa '
'kepada Direksi dengan hak substitusi kepada '
'Notaris untuk mengajukan pendaftaran, '
'memperoleh penerimaan pemberitahuan atau '
'mengajukan persetujuan dari instansi yang '
'berwenang; Singkatnya melakukan segala '
'tindakan lainnya yang diperlukan sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku. '
'Jakarta, 30 Juni 2026 PT Bank Maybank '
'Indonesia Tbk Direksi PT Bank Maybank '
'Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 '
'● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, '
'Indonesia',
'seq': 3,
'votes_for': '60217767790'}],
'chair_name': 'Dato’ Sri Khairussaleh Ramli',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-29',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.01018',
'shares_present': '60217768790',
'time_end': '14:56:00',
'time_start': '14:09:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. '
'8, Jakarta 10270 dengan hasil sebagai berikut:'}