Skip to content
Back to announcement

20250326_CNMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871394_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@gmail.com


                                                                  Jakarta, 24 Maret 2025

Nomor : 29/III/2025                                               Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                         PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                    Di Jl. K.H. Wahid Hasyim
        PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk                           Nomor 96-A, Kebon Sirih, Menteng,
                                                                  Jakarta Pusat - 10340
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:


 Hari/Tanggal    :   Senin, 24 Maret 2025;
 Waktu           :   14.21 WIB – 15.12 WIB;
 Tempat          :   Di The Club, Gedung Djakarta Theater,
                     Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9, Kel.
                     Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat
                     10340.

 Kehadiran       :   Dewan                1.      Ongki Wanadjati Dana              Komisaris
                     Komisaris:                                                     Utama/Komisaris
                                                                                    Independen
                                          2.      Melia Suherman*                   Komisaris
                                          3.      Harris Lasmana                    Komisaris
                                          4.      Sacheen Harris                    Komisaris
                                                  Lasmana
                                          5.      Edwin Surya Winarta               Komisaris
                                          6.      Mohammad Noor Rachman             Komisaris Independen
                                                  Soejoeti
                                          7.      Ariani Vidya Sofjan               Komisaris Independen


                     Direksi:             1.      Suryo Suherman                    Direktur Utama
                                          2.      Arif Suherman                     Direktur
                                          3.      Tri Rudy Anitio                   Direktur
                                          4.      Dody Suhartono                    Direktur


                     *) mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.


                     Pemegang Saham :          80.772.321.985 saham (96,9132185%) dari total 83.345.000.000
                                               saham.
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com




I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan
        Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2024.
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
        Perseroan Tahun Buku 2025.
     4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan untuk
        anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
     5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
     6. Pembelian kembali (Buyback) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi
        kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan Bursa Efek
        Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 5 Februari 2025 melalui surat nomor
        06/CNMA-OJK/II/2025 yang kemudian dikoreksi melalui surat No.11/CNMA-OJK/II/2025
        tanggal 12 Februari 2025.
     2. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat
        telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal 13 Februari 2025 melalui Situs Web PT
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan
        Situs Web Perseroan, dan terkait Keterbukaan Informasi telah disampaikan oleh Direksi kepada
        OJK dan BEI tanggal 13 Februari 2025 melalui Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan.
     3. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI
        tanggal 28 Februari 2025 melalui Situs Web KSEI, Situs Web BEI, dan Situs Web Perseroan.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
     -   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
         a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
             521.353.200 saham atau sebesar 0,6454602% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
         b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
             759.261.700 saham atau sebesar 0,9400023% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
         c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             79.491.707.085 saham atau sebesar 98,4145375% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
       dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
       setuju berjumlah 80.013.060.285 saham atau 99,0599977% dari total seluruh saham yang sah yang
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui dan mengesahkan :
      a. Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2024;
      b. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan,
          auditor independen yang ditandatangani oleh Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA dengan No.
          AP. 0846 sesuai dengan Laporannya No.00040/2.1005/AU.1/05/0846-1/1/II/2025 tanggal
          27 Februari 2025, dengan opini “Tanpa Modifikasian” (Unmodified Opinion) yang disusun
          berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de charge)
      kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan
      Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
      dan Laporan Keuangan Perseroan.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        521.298.700 saham atau sebesar 0,6453928% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        1.007.790.400 saham atau sebesar 1,2476927% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        79.243.232.885 saham atau sebesar 98,1069145% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 79.764.531.585 saham atau 98,7523073% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menetapkan penggunaan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali yang dapat
     diatribusikan kepada pemegang saham tahun 2024 sebesar Rp728.950.000.000,00 sebagai
     berikut:
     a. Sebesar Rp8,74 per saham atau seluruhnya Rp728.435.300.000,00 ditetapkan untuk dibagikan
        kepada para pemegang saham Perseroan sebagai Dividen Final Tahun Buku 2024 dengan
        perincian sebagai berikut:
         1) Sebesar Rp5,00 per saham atau seluruhnya Rp416.725.000.000,00 telah dibagikan sebagai
            dividen interim yang telah dibayarkan secara tunai pada tanggal 15 November 2024.
Page 4
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


             2) Sebesar Rp3,74 per saham atau seluruhnya Rp311.710.300.000,00 dibagikan sebagai
                dividen tambahan kepada para pemegang saham yang tercatat DPS per tanggal 14 April
                2025 dan akan dibayarkan secara tunai pada tanggal 24 April 2025. Dividen yang dibayar
                tunai tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
         b. Sisanya dicatat sebagai saldo laba untuk memperkuat permodalan Perseroan.
    2.   Menetapkan penggunaan laba ditahan setelah kepentingan non pengendali yang dapat
         diatribusikan kepada pemegang saham tahun 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tambahan
         tahun buku 2024 sebesar Rp0,26 per saham atau seluruhnya Rp21.669.700.000,00.
    3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang
         berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas
         pada antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya
         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        521.285.800 saham atau sebesar 0,6453768% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        1.368.571.400 saham atau sebesar 1,6943569% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        78.882.464.785 saham atau sebesar 97,6602663% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 79.403.750.585 saham atau 98,3056431% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (member of KPMG) serta Akuntan
       Publik Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA sebagai auditor Laporan Keuangan Perseroan tahun
       buku 2025. Selain itu, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya terkait penunjukan tersebut.
    2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
       dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak
       terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP
       dan/atau AP dimaksud.
    3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk KAP dan/atau
       AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat
       melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keempat Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        521.299.400 saham atau sebesar 0,6453936% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        1.007.807.200 saham atau sebesar 1,2477135% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        79.243.215.385 saham atau sebesar 98,1068929% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 79.764.514.785 saham atau 98,7522865% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
        Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan Perseroan.
    2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan
        butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
        serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
    Pada waktunya akan dilaporkan dalam Laporan keuangan berkala yang akan diumumkan oleh
    Perseroan.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
  keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut :
  Penawaran Umum Perdana saham Perseroan telah dilaksanakan dengan pernyataan efektif dari
  OJK No. S-186/D.04/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah saham baru yang diterbitkan
  sejumlah 8.335.000.000 saham maka nilai emisi yang terkumpul adalah sebesar
  Rp2.250.450.000.000,00.
Page 6
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


    Sedangkan biaya penawaran umum sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp77.775.000.000,00.
    Dengan demikian hasil bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan biaya
    emisi adalah sekitar Rp2.172.675.000.000.
    Per 31 Desember 2024, atas dana tersebut telah digunakan sebesar Rp1.719.402.000.000,00, dengan
    rincian sebagai berikut :
    1) Pembayaran sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar
        Rp500.000.000.000,00;
    2) Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop sekitar Rp899.402.000.000,00; dan
    3) Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan
        jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Cinema XXI, sebesar Rp320.000.000.000,00.
    Dengan demikian sisa dana yang belum digunakan adalah sekitar Rp453.273.000.000,00 dan saat
    ini disimpan dalam bentuk giro pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat bunga
    sebesar 6.25% per tahun.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Keenam Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
          521.285.800 saham atau sebesar 0,6453768% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.
      b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
          600 saham atau sebesar 0,0000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          80.251.035.585 saham atau sebesar 99,3546225% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
    dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
    setuju berjumlah 80.772.321.385 saham atau 99,9999993% dari total seluruh saham yang sah yang
    hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham dengan jumlah
        maksimal sebesar 2,48% (dua koma empat puluh delapan persen) dengan harga tertinggi
        Rp270,00 dan jumlah maksimum Rp300.000.000.000,00 dari modal yang ditempatkan dan
        disetor penuh oleh Perseroan untuk disimpan sebagai Treasury Stock Perseroan, dengan tetap
        memperhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
        baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
        sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan, dengan memenuhi syarat-syarat
        yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas
        pada:
       a. Menentukan jadwal pelaksanaan dan kepastian jumlah saham yang akan dibeli kembali
           dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
Page 7
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


           b.   Menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga
                pelaksanaan sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah diumumkan oleh Perseroan
                berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta menyediakan biaya pembelian
                kembali saham yang diperlukan;
           c.   Menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian
                kembali saham Perseroan;
           d.   Menghentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari
                Direksi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
           e.   Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang
                dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan
                pembelian kembali saham Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali,
                dengan tetap memperhatikan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada kecuali.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Maret 2025
Nomor 42, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


                                                                     Jakarta, March 24, 2025

Number : 29/III/2025                                                 To:
Regarding : Resume of the Annual General                             PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
            Meeting Of Shareholders of                               At Jl. K.H. Wahid Hasyim
            PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk                          No. 96-A, Kebon Sirih, Menteng,
                                                                     Central Jakarta - 10340

With respects,

We hereby submit the Resume of the Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as
the "Meeting") of "PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk", domiciled in Central Jakarta (hereinafter referred to
as "Company"), which was held on:


 Day/ Date         :   Monday, March 24, 2025;
 Time              :   14:21 WIB – 15:12 WIB;
 Venue             :   At The Club, Djakarta Theater Building,
                       Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9, Kel.
                       Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat
                       10340.

 Attendance        :   Board         of      1.     Ongki Wanadjati Dana               President
                       Commissioners :                                                 Commissioner/
                                                                                       Independent
                                                                                       Commissioner
                                             2.     Melia Suherman*                    Commissioner
                                             3.      Harris Lasmana                    Commissioner
                                             4.      Sacheen Harris                    Commissioner
                                                     Lasmana
                                             5.      Edwin Surya Winarta               Commissioner
                                             6.     Mohammad Noor Rachman              Independent
                                                    Soejoeti                           Commissioner
                                             7.     Ariani Vidya Sofjan                Independent
                                                                                       Commissioner

                       Board            of   1.     Suryo Suherman                     President Director
                       Directors :
                                             2.     Arif Suherman                      Director
                                             3.     Tri Rudy Anitio                    Director
                                             4.     Dody Suhartono                     Director


                       *) Attended the Meeting via teleconference.


                       Shareholders :             80,772,321,985 shares       (96,9132185%)    of   the     total
                                                  83.345.000.000 shares.
Page 9
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com




I.   MEETING AGENDA
     1. Approval of the Company's Annual Report for 2024 and ratification of the Company's
        Consolidated Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2024.
     2. Determination of the Allocation of Attributable Profit for the Financial Year 2024.
     3. Appointment of a Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the Company's Financial
        Statements for the Financial Year 2025.
     4. Determination of Salaries and Allowances for Members of the Board of Directors, and Salaries,
        Honoraria, and Allowances for Members of the Board of Commissioners for the Financial Year
        2025.
     5. Accountability Report on the Use of Proceeds from the Initial Public Offering.
     6. Buyback of Shares Issued by the Company.

II. FULFILLMENT OF LEGAL PROCEDURES FOR HOLDING THE MEETING
    1. The notification regarding the plan to hold a Meeting was submitted by the Board of Directors to
       the Financial Services Authority (hereinafter referred to as "OJK") and the Indonesia Stock
       Exchange (hereinafter referred to as "IDX") on February 5, 2025, via letter No. 06/CNMA-
       OJK/II/2025, which was later corrected through letter No. 11/CNMA-OJK/II/2025 on February
       12, 2025.
    2. The Meeting announcement to Shareholders regarding the invitation to the Meeting has been
       submitted by the Board of Directors to the OJK and IDX on February 13, 2025 via the PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia Website (hereinafter referred to as "KSEI"), the IDX Website and the
       Company's Website. Additionally, the disclosure of information was submitted by the Board of
       Directors to OJK and IDX on February 13, 2025, through the IDX website and the Company's
       website.
    3. The Meeting invitation to shareholders was submitted by the Board of Directors to OJK and IDX on
       February 28, 2025, via the KSEI website, the IDX website, and the Company's website.


III. MEETING RESOLUTIONS
     FIRST AGENDA OF THE MEETING
     - The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies present to ask questions
       and/or provide opinions regarding the First Agenda of the Meeting.
     - During the question-and-answer session, no shareholders and/or their proxies present at the
       Meeting submitted any questions/opinions.
     - Decision-making was conducted through oral and electronic voting.
     - The results of the voting were as follows:
        a. Shareholders and/or proxies who abstained: 521,353,200 shares or 0.6454602% of the total valid
           shares present at the Meeting.
        b. Shareholders and/or proxies who disagreed: 759,261,700 shares or 0.9400023% of the total valid
           shares present at the Meeting.
        c. Shareholders and/or proxies who agreed: 79,491,707,085 shares or 98.4145375% of the total valid
           shares present at the Meeting.

       In accordance with Article 12 paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of
       the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstaining votes are considered
       to have the same vote as the majority of shareholders who cast votes. Thus, the total votes in favor
       amounted to 80,013,060,285 shares or 99.0599977% of the total valid shares present at the Meeting,
       approving the resolution of the First Agenda of The Meeting.
Page 10
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


- The resolution of the First Agenda of The Meeting is as follows :
  1. Approving and ratifying :
      a. The Company’s Annual Report submitted by the Board of Directors for the 2024 Financial
         Year;
      b. The Company’s Financial Statements for the Financial Year ending December 31, 2024,
         which have been audited by the Public Accounting Firm (“KAP”) Siddharta Widjaja &
         Rekan, an independent auditor signed by Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA, with
         No. AP. 0846, in accordance with Report No. 00040/2.1005/AU.1/05/0846-1/1/II/2025
         dated February 27, 2025, with an "Unmodified Opinion" based on the applicable Accounting
         Standards in Indonesia.
  2. Granting full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board of
      Directors for management actions and to all members of the Board of Commissioners for
      supervisory actions carried out during the financial year ending December 31, 2024, insofar as
      such actions are reflected in the Annual Report and the Company’s Financial Statements.


SECOND AGENDA OF THE MEETING
 - During the question-and-answer session, no shareholders and/or their proxies present at the
   Meeting raised any questions or opinions.
 - The decision-making process was conducted through voting, both orally and electronically. The
   results of the voting were as follows:
    a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,298,700 shares or 0.6453928% of the total
        valid shares present at the Meeting.
    b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 1,007,790,400 shares or 1.2476927% of the
        total valid shares present at the Meeting.
    c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 79,243,232,885 shares or 98.1069145% of
        the total valid shares present at the Meeting.

  Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
  Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020, abstained votes are considered
  to be in agreement with the majority vote of the shareholders who cast their votes. Therefore, the
  total number of votes in favor amounted to 79,764,531,585 shares or 98.7523073% of the total valid
  shares present at the Meeting, thus approving the proposed resolution of the Second Agenda of the
  Meeting.

- The resolution of the Second Agenda of The Meeting is as follows :
   1. To determine the allocation of net profit after tax and non-controlling interests attributable to
      shareholders for the year 2024, amounting to IDR 728,950,000,000.00, as follows:
       a. An amount of IDR 8.74 per share, or a total of IDR 728,435,300,000.00, to be distributed to
           the Company’s shareholders as the Final Dividend for the 2024 Financial Year, with the
           following details:
           1) An amount of IDR 5.00 per share, or a total of IDR 416,725,000,000.00, has been
                distributed as an interim dividend, which was paid in cash on November 15, 2024.
           2) An amount of IDR 3.74 per share, or a total of IDR 311,710,300,000.00, will be
                distributed as an additional dividend to shareholders recorded in the DPS as of April
                14, 2025, and will be paid in cash on April 24, 2025. The cash dividend will be subject
                to tax deductions in accordance with applicable tax regulations.
      b. The remaining balance will be recorded as retained earnings to strengthen the Company's
         capital structure.
Page 11
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


    2.   To allocate retained earnings after non-controlling interests attributable to shareholders for the
         year 2024 to be distributed as an additional dividend for the 2024 financial year in the amount of
         IDR 0.26 per share, or a total of IDR 21,669,700,000.00.
    3.   To grant authority and power to the Company’s Board of Directors to determine matters related
         to the execution of the cash dividend payment, including but not limited to, arranging the
         procedures for the distribution of the cash dividend and announcing it in compliance with the
         prevailing laws and regulations.

THIRD AGENDA OF THE MEETING
 - The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
   questions and/or express opinions regarding the Third Agenda of the Meeting.
 - During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
   raised any questions or expressed any opinions.
 - The decision-making process was conducted through a voting mechanism, both orally and
   electronically.
 - The results of the voting were as follows:
    a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,285,800 shares or 0.6453768% of the total
        valid shares present at the Meeting.
    b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 1,368,571,400 shares or 1.6943569% of the
        total valid shares present at the Meeting.
    c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 78,882,464,785 shares or 97.6602663% of
        the total valid shares present at the Meeting.

    Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
    Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstentions are deemed to have cast
    the same vote as the majority of voting shareholders. Accordingly, the total votes in favor amounted
    to 79,403,750,585 shares or 98.3056431% of the total valid shares present at the Meeting, thereby
    approving the proposed resolution of the Third Agenda of the Meeting.

-    The resolution of the Third Agenda of The Meeting is as follows :
     1. Approved the appointment of the Public Accounting Firm Siddharta Widjaja & Partners (a
         member of KPMG) and Public Accountant Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA as the auditors for
         the Company's Financial Statements for the 2025 financial year. Additionally, the Meeting
         granted authority to the Company's Board of Commissioners to determine the honorarium
         and other terms related to this appointment.
     2. Approved the delegation of authority to the Company's Board of Directors to take any
         necessary actions related to the appointment of the Public Accounting Firm and/or Public
         Accountant, including, but not limited to conducting meetings and signing appointment
         letters for the designated Public Accounting Firm and/or Public Accountant.
     3. Granted authority to the Company's Board of Commissioners to appoint a substitute Public
         Accounting Firm and/or Public Accountant in the event that the initially appointed Public
         Accounting Firm and/or Public Accountant, for any reason, is unable to carry out its duties, in
         accordance with applicable regulations.

FOURTH AGENDA OF THE MEETING
-  The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
   questions and/or express opinions regarding the Fourth Agenda of the Meeting.
-  During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
   raised any questions or expressed any opinions.
Page 12
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


-        The decision-making process was conducted through a voting mechanism, both orally and
         electronically.
-        The results of the voting were as follows:
         a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,299,400 shares or 0.6453936% of the total
             valid shares present at the Meeting.
         b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 1,007,807,200 shares or 1.2477135% of
             the total valid shares present at the Meeting.
         c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 79,243,215,385 shares or 98.1068929% of
             the total valid shares present at the Meeting.

        Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
        Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstentions are deemed to have cast
        the same vote as the majority of voting shareholders. Accordingly, the total votes in favor amounted
        to 79,764,514,785 shares or 98.7522865% of the total valid shares present at the Meeting, thereby
        approving the proposed resolution of the Fourth Agenda of the Meeting.

    -    The resolution of the Fourth Agenda of The Meeting is as follows:
         1. Approved the granting of authority to the Company's Board of Commissioners to determine
            the honorarium, salary, facilities, allowances, and other remuneration packages for members of
            the Board of Directors and the Board of Commissioners for the 2025 financial year, taking into
            account the recommendations of the Nomination and Remuneration Committee as well as the
            Company's financial condition.
         2. Granted authority to the Company's Board of Commissioners to determine the allocation of
            remuneration among members of the Board of Commissioners and the Board of Directors in
            relation to the aforementioned point, in accordance with the provisions of the Company's
            Articles of Association and applicable laws and regulations.

         This decision will be disclosed in the periodic financial reports to be published by the Company.

FIFTH AGENDA OF THE MEETING
 - The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
   questions and/or express opinions regarding the Fifth Agenda of the Meeting.
 - During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
   raised any questions or expressed any opinions.
 - As the Fifth Agenda was of a reporting nature, no decision-making process was conducted.
 - Presentation of the Fifth Agenda of The Meeting:
   The Company’s Initial Public Offering (IPO) was conducted following the issuance of an effective
   statement from the Financial Services Authority (OJK) No. S-186/D.04/2023 dated July 25, 2023. A
   total of 8,335,000,000 new shares were issued, resulting in total proceeds of IDR
   2,250,450,000,000.00.
   The total public offering expenses as of December 31, 2024, amounted to IDR 77,775,000,000.00.
   Thus, the net proceeds from the IPO, after deducting issuance costs, amounted to approximately
   IDR 2,172,675,000,000.00.
   As of December 31, 2024, the funds have been utilized as follows:
    1) Partial principal debt repayment to PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) amounting to IDR
        500,000,000,000.00.
    2) Development and expansion of cinema networks amounting to IDR 899,402,000,000.00.
    3) Working capital, including but not limited to the procurement of goods and services to
        support Cinema XXI's business operations, amounting to IDR 320,000,000,000.00.
Page 13
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com




     As a result, the remaining unused funds amount to approximately IDR 453,273,000,000.00, which
     are currently held in a demand deposit account at PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with an interest
     rate of 6.25% per annum.

SIXTH AGENDA OF THE MEETING
  - The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
    questions and/or express opinions regarding the Sixth Agenda of the Meeting.
  - During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
    raised any questions or expressed any opinions.
  - The decision-making process was conducted through a voting mechanism, both orally and
    electronically.
-   The results of the voting were as follows:
      a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,285,800 shares or 0.6453768% of the total
         valid shares present at the Meeting.
      b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 600 shares or 0.0000007% of the total
         valid shares present at the Meeting.
      c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 80,251,035,585 shares or 99.3546225% of
         the total valid shares present at the Meeting.

    Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
    Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstentions are deemed to have cast
    the same vote as the majority of voting shareholders. Accordingly, the total votes in favor amounted
    to 80,772,321,385 shares or 99.9999993% of the total valid shares present at the Meeting, thereby
    approving the proposed resolution of the Sixth Agenda of the Meeting.

-    The resolution of the Fourth Agenda of The Meeting is as follows :
     1. Approved the Company's plan to conduct a share buyback of up to 2.48% of the total issued
         and fully paid-up capital, at a maximum price of IDR 270.00 per share and a total maximum
         amount of IDR 300,000,000,000.00, to be retained as Treasury Stock, in compliance with the
         regulations of the Financial Services Authority (OJK).
     2. Approved the delegation of authority to the Company's Board of Directors, with the right of
         substitution, to carry out all necessary actions related to the share buyback, in compliance with
         applicable laws and regulations, including but not limited to:
          a. Determining the execution schedule and the exact number of shares to be repurchased
              under the share buyback program;
          b. Determining the purchase price, ensuring alignment with the disclosures announced by
              the Company in accordance with the Financial Services Authority's regulations, and
              confirming the availability necessary funds for the buyback;
          c. Signing all necessary documents related to the share buyback process;
          d. Suspending the share buyback if deemed appropriate by the Board of Directors, while
              still adhering to the Financial Services Authority's regulations; and
          e. Taking all necessary and/or required actions, as deemed appropriate by the Board of
              Directors, concerning the execution of the share buyback, including the disposal of
              repurchased shares, in compliance with the prevailing laws and regulations without
              exception.
Page 14
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com


The resolution of the Meeting has been recorded in the Minutes of Meeting Deed dated March 24, 2025,
Number 42, drawn up by me, the Notary. A copy of this deed is currently in the process of completion at
our office.

Therefore, this resume is submitted before the above copy of the deed, which I (the Notary) will send to the
company as soon as it is completed.


                                                         Yours faithfully,
                                                         Notary in Jakarta,




                                                         AULIA TAUFANI, S.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published26 Mar 2025
Pages14
Characters50,265
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Mar 2025 · 14:21–15:12
Present80,772,321,985 (96.91%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
79,243,232,885
98.11%
Against
1,007,790,400
1.25%
Abstain
521,298,700
0.65%
Agenda 2 approved
For
78,882,464,785
97.66%
Against
1,368,571,400
1.69%
Abstain
521,285,800
0.65%
Agenda 3 approved
For
79,243,215,385
98.11%
Against
1,007,807,200
1.25%
Abstain
521,299,400
0.65%
Agenda 5 approved
For
80,251,035,585
99.35%
Against
600
0.00%
Abstain
521,285,800
0.65%
RUPS detail

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Sejahtera Raya Tbk p.1 ×17
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person Ongki Wanadjati Dana · Komisaris p.1 ×2
linked person Melia Suherman p.1 ×2
linked person Edwin Surya Winarta · Komisaris p.1 ×2
linked person Ariani Vidya Sofjan · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Suryo Suherman · Direktur Utama p.1 ×2
linked org Bank Mandiri Tbk p.6 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) p.6 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×15
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×14
unresolved org K.H. Wahid Hasyim PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk p.1 ×2
unresolved person Harris Lasmana · Komisaris p.1
unresolved person Sacheen Harris · Komisaris p.1
unresolved person Mohammad Noor Rachman · Komisaris Independen p.1
unresolved person Arif Suherman · Direktur p.1
unresolved person Tri Rudy Anitio · Direktur p.1
unresolved person Dody Suhartono · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.3 ×3
unresolved person MBA p.3 ×4
unresolved org Siddharta Widjaja p.4
unresolved person Akuntan Publik Dra. Tohana Widjaja p.4 ×7
unresolved org Financial Services Authority p.9 ×10
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9
unresolved org Public Accounting Firm Siddharta Widjaja & Partners p.11
unresolved person Public Accountant Dra. Tohana Widjaja p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1478 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6453928',
             'pct_against': '1.2476927',
             'pct_for': '98.1069145',
             'pct_in_favor_total': '98.7523073',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 521.298.700 saham atau sebesar '
                                '0,6453928% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 1.007.790.400 saham '
                                'atau sebesar 1,2476927% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '79.243.232.885 saham atau sebesar 98,1069145% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 79.764.531.585 saham atau '
                                '98,7523073% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '521298700',
             'votes_against': '1007790400',
             'votes_for': '79243232885',
             'votes_in_favor_total': '79764531585'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6453768',
             'pct_against': '1.6943569',
             'pct_for': '97.6602663',
             'pct_in_favor_total': '98.3056431',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com 2) Sebesar Rp3,74 per '
                                'saham atau seluruhnya Rp311.710.300.000,00 '
                                'dibagikan sebagai dividen tambahan kepada '
                                'para pemegang saham yang tercatat DPS per '
                                'tanggal 14 April 2025 dan akan dibayarkan '
                                'secara tunai pada tanggal 24 April 2025. '
                                'Dividen yang dibayar tunai tersebut akan '
                                'dipotong pajak sesuai dengan ketentuan '
                                'perpajakan yang berlaku. b. Sisanya dicatat '
                                'sebagai saldo laba untuk memperkuat '
                                'permodalan Perseroan. 2. Menetapkan '
                                'penggunaan laba ditahan setelah kepentingan '
                                'non pengendali yang dapat diatribusikan '
                                'kepada pemegang saham tahun 2024 untuk '
                                'dibagikan sebagai dividen tambahan tahun buku '
                                '2024 sebesar Rp0,26 per saham atau seluruhnya '
                                'Rp21.669.700.000,00. 3. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan '
                                'pelaksanaan pembayaran dividen tunai '
                                'tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada '
                                'antara lain mengatur tata cara pembagian '
                                'dividen tunai tersebut serta mengumumkannya '
                                'dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 521.285.800 saham atau sebesar '
                                '0,6453768% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 1.368.571.400 saham '
                                'atau sebesar 1,6943569% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '78.882.464.785 saham atau sebesar 97,6602663% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 79.403.750.585 saham atau '
                                '98,3056431% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '521285800',
             'votes_against': '1368571400',
             'votes_for': '78882464785',
             'votes_in_favor_total': '79403750585'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6453936',
             'pct_against': '1.2477135',
             'pct_for': '98.1068929',
             'pct_in_favor_total': '98.7522865',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 521.299.400 '
                                'saham atau sebesar 0,6453936% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 1.007.807.200 saham atau sebesar '
                                '1,2477135% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 79.243.215.385 saham atau '
                                'sebesar 98,1068929% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
                                'total suara setuju berjumlah 79.764.514.785 '
                                'saham atau 98,7522865% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '521299400',
             'votes_against': '1007807200',
             'votes_for': '79243215385',
             'votes_in_favor_total': '79764514785'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6453768',
             'pct_against': '7E-7',
             'pct_for': '99.3546225',
             'pct_in_favor_total': '99.9999993',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com Sedangkan biaya penawaran '
                                'umum sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar '
                                'Rp77.775.000.000,00. Dengan demikian hasil '
                                'bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah '
                                'dikurangi dengan biaya emisi adalah sekitar '
                                'Rp2.172.675.000.000. Per 31 Desember 2024, '
                                'atas dana tersebut telah digunakan sebesar '
                                'Rp1.719.402.000.000,00, dengan rincian '
                                'sebagai berikut : 1) Pembayaran sebagian '
                                'pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia '
                                '(Persero) sebesar Rp500.000.000.000,00; 2) '
                                'Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop '
                                'sekitar Rp899.402.000.000,00; dan 3) '
                                'Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk pembelian barang dan '
                                'jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha '
                                'Cinema XXI, sebesar Rp320.000.000.000,00. '
                                'Dengan demikian sisa dana yang belum '
                                'digunakan adalah sekitar Rp453.273.000.000,00 '
                                'dan saat ini disimpan dalam bentuk giro pada '
                                'PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat '
                                'bunga sebesar 6.25% per tahun. MATA ACARA '
                                'KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 521.285.800 saham atau sebesar '
                                '0,6453768% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 600 saham atau sebesar '
                                '0,0000007% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 80.251.035.585 saham atau '
                                'sebesar 99,3546225% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
                                'total suara setuju berjumlah 80.772.321.385 '
                                'saham atau 99,9999993% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '521285800',
             'votes_against': '600',
             'votes_for': '80251035585',
             'votes_in_favor_total': '80772321385'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-03-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '96.9132185',
 'record_date': '2025-04-04',
 'shares_present': '80772321985',
 'time_end': '15:12:00',
 'time_start': '14:21:00',
 'venue': 'Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. '
          '9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result