Back to announcement
20250326_CNMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871394_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 24 Maret 2025
Nomor : 29/III/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl. K.H. Wahid Hasyim
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk Nomor 96-A, Kebon Sirih, Menteng,
Jakarta Pusat - 10340
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 24 Maret 2025;
Waktu : 14.21 WIB – 15.12 WIB;
Tempat : Di The Club, Gedung Djakarta Theater,
Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9, Kel.
Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat
10340.
Kehadiran : Dewan 1. Ongki Wanadjati Dana Komisaris
Komisaris: Utama/Komisaris
Independen
2. Melia Suherman* Komisaris
3. Harris Lasmana Komisaris
4. Sacheen Harris Komisaris
Lasmana
5. Edwin Surya Winarta Komisaris
6. Mohammad Noor Rachman Komisaris Independen
Soejoeti
7. Ariani Vidya Sofjan Komisaris Independen
Direksi: 1. Suryo Suherman Direktur Utama
2. Arif Suherman Direktur
3. Tri Rudy Anitio Direktur
4. Dody Suhartono Direktur
*) mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.
Pemegang Saham : 80.772.321.985 saham (96,9132185%) dari total 83.345.000.000
saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan untuk
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
6. Pembelian kembali (Buyback) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan Bursa Efek
Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 5 Februari 2025 melalui surat nomor
06/CNMA-OJK/II/2025 yang kemudian dikoreksi melalui surat No.11/CNMA-OJK/II/2025
tanggal 12 Februari 2025.
2. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat
telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal 13 Februari 2025 melalui Situs Web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan
Situs Web Perseroan, dan terkait Keterbukaan Informasi telah disampaikan oleh Direksi kepada
OJK dan BEI tanggal 13 Februari 2025 melalui Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan.
3. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI
tanggal 28 Februari 2025 melalui Situs Web KSEI, Situs Web BEI, dan Situs Web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
521.353.200 saham atau sebesar 0,6454602% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
759.261.700 saham atau sebesar 0,9400023% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
79.491.707.085 saham atau sebesar 98,4145375% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 80.013.060.285 saham atau 99,0599977% dari total seluruh saham yang sah yang
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan mengesahkan :
a. Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2024;
b. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan,
auditor independen yang ditandatangani oleh Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA dengan No.
AP. 0846 sesuai dengan Laporannya No.00040/2.1005/AU.1/05/0846-1/1/II/2025 tanggal
27 Februari 2025, dengan opini “Tanpa Modifikasian” (Unmodified Opinion) yang disusun
berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
521.298.700 saham atau sebesar 0,6453928% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.007.790.400 saham atau sebesar 1,2476927% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
79.243.232.885 saham atau sebesar 98,1069145% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 79.764.531.585 saham atau 98,7523073% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan penggunaan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham tahun 2024 sebesar Rp728.950.000.000,00 sebagai
berikut:
a. Sebesar Rp8,74 per saham atau seluruhnya Rp728.435.300.000,00 ditetapkan untuk dibagikan
kepada para pemegang saham Perseroan sebagai Dividen Final Tahun Buku 2024 dengan
perincian sebagai berikut:
1) Sebesar Rp5,00 per saham atau seluruhnya Rp416.725.000.000,00 telah dibagikan sebagai
dividen interim yang telah dibayarkan secara tunai pada tanggal 15 November 2024.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2) Sebesar Rp3,74 per saham atau seluruhnya Rp311.710.300.000,00 dibagikan sebagai
dividen tambahan kepada para pemegang saham yang tercatat DPS per tanggal 14 April
2025 dan akan dibayarkan secara tunai pada tanggal 24 April 2025. Dividen yang dibayar
tunai tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Sisanya dicatat sebagai saldo laba untuk memperkuat permodalan Perseroan.
2. Menetapkan penggunaan laba ditahan setelah kepentingan non pengendali yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham tahun 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tambahan
tahun buku 2024 sebesar Rp0,26 per saham atau seluruhnya Rp21.669.700.000,00.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas
pada antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
521.285.800 saham atau sebesar 0,6453768% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.368.571.400 saham atau sebesar 1,6943569% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
78.882.464.785 saham atau sebesar 97,6602663% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 79.403.750.585 saham atau 98,3056431% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (member of KPMG) serta Akuntan
Publik Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA sebagai auditor Laporan Keuangan Perseroan tahun
buku 2025. Selain itu, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya terkait penunjukan tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP
dan/atau AP dimaksud.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk KAP dan/atau
AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat
melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
521.299.400 saham atau sebesar 0,6453936% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.007.807.200 saham atau sebesar 1,2477135% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
79.243.215.385 saham atau sebesar 98,1068929% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 79.764.514.785 saham atau 98,7522865% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan Perseroan.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan
butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada waktunya akan dilaporkan dalam Laporan keuangan berkala yang akan diumumkan oleh
Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut :
Penawaran Umum Perdana saham Perseroan telah dilaksanakan dengan pernyataan efektif dari
OJK No. S-186/D.04/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah saham baru yang diterbitkan
sejumlah 8.335.000.000 saham maka nilai emisi yang terkumpul adalah sebesar
Rp2.250.450.000.000,00.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Sedangkan biaya penawaran umum sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp77.775.000.000,00.
Dengan demikian hasil bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan biaya
emisi adalah sekitar Rp2.172.675.000.000.
Per 31 Desember 2024, atas dana tersebut telah digunakan sebesar Rp1.719.402.000.000,00, dengan
rincian sebagai berikut :
1) Pembayaran sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar
Rp500.000.000.000,00;
2) Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop sekitar Rp899.402.000.000,00; dan
3) Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan
jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Cinema XXI, sebesar Rp320.000.000.000,00.
Dengan demikian sisa dana yang belum digunakan adalah sekitar Rp453.273.000.000,00 dan saat
ini disimpan dalam bentuk giro pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat bunga
sebesar 6.25% per tahun.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
521.285.800 saham atau sebesar 0,6453768% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
600 saham atau sebesar 0,0000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
80.251.035.585 saham atau sebesar 99,3546225% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 80.772.321.385 saham atau 99,9999993% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham dengan jumlah
maksimal sebesar 2,48% (dua koma empat puluh delapan persen) dengan harga tertinggi
Rp270,00 dan jumlah maksimum Rp300.000.000.000,00 dari modal yang ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan untuk disimpan sebagai Treasury Stock Perseroan, dengan tetap
memperhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan, dengan memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas
pada:
a. Menentukan jadwal pelaksanaan dan kepastian jumlah saham yang akan dibeli kembali
dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
b. Menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga
pelaksanaan sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah diumumkan oleh Perseroan
berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta menyediakan biaya pembelian
kembali saham yang diperlukan;
c. Menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian
kembali saham Perseroan;
d. Menghentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari
Direksi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang
dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan
pembelian kembali saham Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali,
dengan tetap memperhatikan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada kecuali.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Maret 2025
Nomor 42, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, March 24, 2025
Number : 29/III/2025 To:
Regarding : Resume of the Annual General PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Meeting Of Shareholders of At Jl. K.H. Wahid Hasyim
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk No. 96-A, Kebon Sirih, Menteng,
Central Jakarta - 10340
With respects,
We hereby submit the Resume of the Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as
the "Meeting") of "PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk", domiciled in Central Jakarta (hereinafter referred to
as "Company"), which was held on:
Day/ Date : Monday, March 24, 2025;
Time : 14:21 WIB – 15:12 WIB;
Venue : At The Club, Djakarta Theater Building,
Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9, Kel.
Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat
10340.
Attendance : Board of 1. Ongki Wanadjati Dana President
Commissioners : Commissioner/
Independent
Commissioner
2. Melia Suherman* Commissioner
3. Harris Lasmana Commissioner
4. Sacheen Harris Commissioner
Lasmana
5. Edwin Surya Winarta Commissioner
6. Mohammad Noor Rachman Independent
Soejoeti Commissioner
7. Ariani Vidya Sofjan Independent
Commissioner
Board of 1. Suryo Suherman President Director
Directors :
2. Arif Suherman Director
3. Tri Rudy Anitio Director
4. Dody Suhartono Director
*) Attended the Meeting via teleconference.
Shareholders : 80,772,321,985 shares (96,9132185%) of the total
83.345.000.000 shares.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
I. MEETING AGENDA
1. Approval of the Company's Annual Report for 2024 and ratification of the Company's
Consolidated Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2024.
2. Determination of the Allocation of Attributable Profit for the Financial Year 2024.
3. Appointment of a Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the Company's Financial
Statements for the Financial Year 2025.
4. Determination of Salaries and Allowances for Members of the Board of Directors, and Salaries,
Honoraria, and Allowances for Members of the Board of Commissioners for the Financial Year
2025.
5. Accountability Report on the Use of Proceeds from the Initial Public Offering.
6. Buyback of Shares Issued by the Company.
II. FULFILLMENT OF LEGAL PROCEDURES FOR HOLDING THE MEETING
1. The notification regarding the plan to hold a Meeting was submitted by the Board of Directors to
the Financial Services Authority (hereinafter referred to as "OJK") and the Indonesia Stock
Exchange (hereinafter referred to as "IDX") on February 5, 2025, via letter No. 06/CNMA-
OJK/II/2025, which was later corrected through letter No. 11/CNMA-OJK/II/2025 on February
12, 2025.
2. The Meeting announcement to Shareholders regarding the invitation to the Meeting has been
submitted by the Board of Directors to the OJK and IDX on February 13, 2025 via the PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia Website (hereinafter referred to as "KSEI"), the IDX Website and the
Company's Website. Additionally, the disclosure of information was submitted by the Board of
Directors to OJK and IDX on February 13, 2025, through the IDX website and the Company's
website.
3. The Meeting invitation to shareholders was submitted by the Board of Directors to OJK and IDX on
February 28, 2025, via the KSEI website, the IDX website, and the Company's website.
III. MEETING RESOLUTIONS
FIRST AGENDA OF THE MEETING
- The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies present to ask questions
and/or provide opinions regarding the First Agenda of the Meeting.
- During the question-and-answer session, no shareholders and/or their proxies present at the
Meeting submitted any questions/opinions.
- Decision-making was conducted through oral and electronic voting.
- The results of the voting were as follows:
a. Shareholders and/or proxies who abstained: 521,353,200 shares or 0.6454602% of the total valid
shares present at the Meeting.
b. Shareholders and/or proxies who disagreed: 759,261,700 shares or 0.9400023% of the total valid
shares present at the Meeting.
c. Shareholders and/or proxies who agreed: 79,491,707,085 shares or 98.4145375% of the total valid
shares present at the Meeting.
In accordance with Article 12 paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of
the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstaining votes are considered
to have the same vote as the majority of shareholders who cast votes. Thus, the total votes in favor
amounted to 80,013,060,285 shares or 99.0599977% of the total valid shares present at the Meeting,
approving the resolution of the First Agenda of The Meeting.
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- The resolution of the First Agenda of The Meeting is as follows :
1. Approving and ratifying :
a. The Company’s Annual Report submitted by the Board of Directors for the 2024 Financial
Year;
b. The Company’s Financial Statements for the Financial Year ending December 31, 2024,
which have been audited by the Public Accounting Firm (“KAP”) Siddharta Widjaja &
Rekan, an independent auditor signed by Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA, with
No. AP. 0846, in accordance with Report No. 00040/2.1005/AU.1/05/0846-1/1/II/2025
dated February 27, 2025, with an "Unmodified Opinion" based on the applicable Accounting
Standards in Indonesia.
2. Granting full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board of
Directors for management actions and to all members of the Board of Commissioners for
supervisory actions carried out during the financial year ending December 31, 2024, insofar as
such actions are reflected in the Annual Report and the Company’s Financial Statements.
SECOND AGENDA OF THE MEETING
- During the question-and-answer session, no shareholders and/or their proxies present at the
Meeting raised any questions or opinions.
- The decision-making process was conducted through voting, both orally and electronically. The
results of the voting were as follows:
a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,298,700 shares or 0.6453928% of the total
valid shares present at the Meeting.
b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 1,007,790,400 shares or 1.2476927% of the
total valid shares present at the Meeting.
c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 79,243,232,885 shares or 98.1069145% of
the total valid shares present at the Meeting.
Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020, abstained votes are considered
to be in agreement with the majority vote of the shareholders who cast their votes. Therefore, the
total number of votes in favor amounted to 79,764,531,585 shares or 98.7523073% of the total valid
shares present at the Meeting, thus approving the proposed resolution of the Second Agenda of the
Meeting.
- The resolution of the Second Agenda of The Meeting is as follows :
1. To determine the allocation of net profit after tax and non-controlling interests attributable to
shareholders for the year 2024, amounting to IDR 728,950,000,000.00, as follows:
a. An amount of IDR 8.74 per share, or a total of IDR 728,435,300,000.00, to be distributed to
the Company’s shareholders as the Final Dividend for the 2024 Financial Year, with the
following details:
1) An amount of IDR 5.00 per share, or a total of IDR 416,725,000,000.00, has been
distributed as an interim dividend, which was paid in cash on November 15, 2024.
2) An amount of IDR 3.74 per share, or a total of IDR 311,710,300,000.00, will be
distributed as an additional dividend to shareholders recorded in the DPS as of April
14, 2025, and will be paid in cash on April 24, 2025. The cash dividend will be subject
to tax deductions in accordance with applicable tax regulations.
b. The remaining balance will be recorded as retained earnings to strengthen the Company's
capital structure.
Page 11
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. To allocate retained earnings after non-controlling interests attributable to shareholders for the
year 2024 to be distributed as an additional dividend for the 2024 financial year in the amount of
IDR 0.26 per share, or a total of IDR 21,669,700,000.00.
3. To grant authority and power to the Company’s Board of Directors to determine matters related
to the execution of the cash dividend payment, including but not limited to, arranging the
procedures for the distribution of the cash dividend and announcing it in compliance with the
prevailing laws and regulations.
THIRD AGENDA OF THE MEETING
- The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
questions and/or express opinions regarding the Third Agenda of the Meeting.
- During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
raised any questions or expressed any opinions.
- The decision-making process was conducted through a voting mechanism, both orally and
electronically.
- The results of the voting were as follows:
a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,285,800 shares or 0.6453768% of the total
valid shares present at the Meeting.
b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 1,368,571,400 shares or 1.6943569% of the
total valid shares present at the Meeting.
c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 78,882,464,785 shares or 97.6602663% of
the total valid shares present at the Meeting.
Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstentions are deemed to have cast
the same vote as the majority of voting shareholders. Accordingly, the total votes in favor amounted
to 79,403,750,585 shares or 98.3056431% of the total valid shares present at the Meeting, thereby
approving the proposed resolution of the Third Agenda of the Meeting.
- The resolution of the Third Agenda of The Meeting is as follows :
1. Approved the appointment of the Public Accounting Firm Siddharta Widjaja & Partners (a
member of KPMG) and Public Accountant Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA as the auditors for
the Company's Financial Statements for the 2025 financial year. Additionally, the Meeting
granted authority to the Company's Board of Commissioners to determine the honorarium
and other terms related to this appointment.
2. Approved the delegation of authority to the Company's Board of Directors to take any
necessary actions related to the appointment of the Public Accounting Firm and/or Public
Accountant, including, but not limited to conducting meetings and signing appointment
letters for the designated Public Accounting Firm and/or Public Accountant.
3. Granted authority to the Company's Board of Commissioners to appoint a substitute Public
Accounting Firm and/or Public Accountant in the event that the initially appointed Public
Accounting Firm and/or Public Accountant, for any reason, is unable to carry out its duties, in
accordance with applicable regulations.
FOURTH AGENDA OF THE MEETING
- The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
questions and/or express opinions regarding the Fourth Agenda of the Meeting.
- During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
raised any questions or expressed any opinions.
Page 12
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- The decision-making process was conducted through a voting mechanism, both orally and
electronically.
- The results of the voting were as follows:
a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,299,400 shares or 0.6453936% of the total
valid shares present at the Meeting.
b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 1,007,807,200 shares or 1.2477135% of
the total valid shares present at the Meeting.
c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 79,243,215,385 shares or 98.1068929% of
the total valid shares present at the Meeting.
Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstentions are deemed to have cast
the same vote as the majority of voting shareholders. Accordingly, the total votes in favor amounted
to 79,764,514,785 shares or 98.7522865% of the total valid shares present at the Meeting, thereby
approving the proposed resolution of the Fourth Agenda of the Meeting.
- The resolution of the Fourth Agenda of The Meeting is as follows:
1. Approved the granting of authority to the Company's Board of Commissioners to determine
the honorarium, salary, facilities, allowances, and other remuneration packages for members of
the Board of Directors and the Board of Commissioners for the 2025 financial year, taking into
account the recommendations of the Nomination and Remuneration Committee as well as the
Company's financial condition.
2. Granted authority to the Company's Board of Commissioners to determine the allocation of
remuneration among members of the Board of Commissioners and the Board of Directors in
relation to the aforementioned point, in accordance with the provisions of the Company's
Articles of Association and applicable laws and regulations.
This decision will be disclosed in the periodic financial reports to be published by the Company.
FIFTH AGENDA OF THE MEETING
- The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
questions and/or express opinions regarding the Fifth Agenda of the Meeting.
- During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
raised any questions or expressed any opinions.
- As the Fifth Agenda was of a reporting nature, no decision-making process was conducted.
- Presentation of the Fifth Agenda of The Meeting:
The Company’s Initial Public Offering (IPO) was conducted following the issuance of an effective
statement from the Financial Services Authority (OJK) No. S-186/D.04/2023 dated July 25, 2023. A
total of 8,335,000,000 new shares were issued, resulting in total proceeds of IDR
2,250,450,000,000.00.
The total public offering expenses as of December 31, 2024, amounted to IDR 77,775,000,000.00.
Thus, the net proceeds from the IPO, after deducting issuance costs, amounted to approximately
IDR 2,172,675,000,000.00.
As of December 31, 2024, the funds have been utilized as follows:
1) Partial principal debt repayment to PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) amounting to IDR
500,000,000,000.00.
2) Development and expansion of cinema networks amounting to IDR 899,402,000,000.00.
3) Working capital, including but not limited to the procurement of goods and services to
support Cinema XXI's business operations, amounting to IDR 320,000,000,000.00.
Page 13
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
As a result, the remaining unused funds amount to approximately IDR 453,273,000,000.00, which
are currently held in a demand deposit account at PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with an interest
rate of 6.25% per annum.
SIXTH AGENDA OF THE MEETING
- The Meeting provided an opportunity for shareholders and/or their proxies in attendance to ask
questions and/or express opinions regarding the Sixth Agenda of the Meeting.
- During the question-and-answer session, no shareholders and/or proxies present at the Meeting
raised any questions or expressed any opinions.
- The decision-making process was conducted through a voting mechanism, both orally and
electronically.
- The results of the voting were as follows:
a. Shareholders and/or their proxies who abstained: 521,285,800 shares or 0.6453768% of the total
valid shares present at the Meeting.
b. Shareholders and/or their proxies who voted against: 600 shares or 0.0000007% of the total
valid shares present at the Meeting.
c. Shareholders and/or their proxies who voted in favor: 80,251,035,585 shares or 99.3546225% of
the total valid shares present at the Meeting.
Pursuant to Article 12, Paragraph 7 of the Company's Articles of Association and Article 47 of the
Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstentions are deemed to have cast
the same vote as the majority of voting shareholders. Accordingly, the total votes in favor amounted
to 80,772,321,385 shares or 99.9999993% of the total valid shares present at the Meeting, thereby
approving the proposed resolution of the Sixth Agenda of the Meeting.
- The resolution of the Fourth Agenda of The Meeting is as follows :
1. Approved the Company's plan to conduct a share buyback of up to 2.48% of the total issued
and fully paid-up capital, at a maximum price of IDR 270.00 per share and a total maximum
amount of IDR 300,000,000,000.00, to be retained as Treasury Stock, in compliance with the
regulations of the Financial Services Authority (OJK).
2. Approved the delegation of authority to the Company's Board of Directors, with the right of
substitution, to carry out all necessary actions related to the share buyback, in compliance with
applicable laws and regulations, including but not limited to:
a. Determining the execution schedule and the exact number of shares to be repurchased
under the share buyback program;
b. Determining the purchase price, ensuring alignment with the disclosures announced by
the Company in accordance with the Financial Services Authority's regulations, and
confirming the availability necessary funds for the buyback;
c. Signing all necessary documents related to the share buyback process;
d. Suspending the share buyback if deemed appropriate by the Board of Directors, while
still adhering to the Financial Services Authority's regulations; and
e. Taking all necessary and/or required actions, as deemed appropriate by the Board of
Directors, concerning the execution of the share buyback, including the disposal of
repurchased shares, in compliance with the prevailing laws and regulations without
exception.
Page 14
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
The resolution of the Meeting has been recorded in the Minutes of Meeting Deed dated March 24, 2025,
Number 42, drawn up by me, the Notary. A copy of this deed is currently in the process of completion at
our office.
Therefore, this resume is submitted before the above copy of the deed, which I (the Notary) will send to the
company as soon as it is completed.
Yours faithfully,
Notary in Jakarta,
AULIA TAUFANI, S.H.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Mar 2025 · 14:21–15:12 |
| Present | 80,772,321,985 (96.91%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
79,243,232,885
98.11%
Against
1,007,790,400
1.25%
Abstain
521,298,700
0.65%
Agenda 2
approved
For
78,882,464,785
97.66%
Against
1,368,571,400
1.69%
Abstain
521,285,800
0.65%
Agenda 3
approved
For
79,243,215,385
98.11%
Against
1,007,807,200
1.25%
Abstain
521,299,400
0.65%
Agenda 5
approved
For
80,251,035,585
99.35%
Against
600
0.00%
Abstain
521,285,800
0.65%
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×15
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×14
unresolved
org
K.H. Wahid Hasyim PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Harris Lasmana
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Sacheen Harris
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Mohammad Noor Rachman
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Arif Suherman
· Direktur
p.1
unresolved
person
Tri Rudy Anitio
· Direktur
p.1
unresolved
person
Dody Suhartono
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
MBA
p.3 ×4
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.4
unresolved
person
Akuntan Publik Dra. Tohana Widjaja
p.4 ×7
unresolved
org
Financial Services Authority
p.9 ×10
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.9
unresolved
org
Public Accounting Firm Siddharta Widjaja & Partners
p.11
unresolved
person
Public Accountant Dra. Tohana Widjaja
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1478 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6453928',
'pct_against': '1.2476927',
'pct_for': '98.1069145',
'pct_in_favor_total': '98.7523073',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 521.298.700 saham atau sebesar '
'0,6453928% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 1.007.790.400 saham '
'atau sebesar 1,2476927% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'79.243.232.885 saham atau sebesar 98,1069145% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 79.764.531.585 saham atau '
'98,7523073% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '521298700',
'votes_against': '1007790400',
'votes_for': '79243232885',
'votes_in_favor_total': '79764531585'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6453768',
'pct_against': '1.6943569',
'pct_for': '97.6602663',
'pct_in_favor_total': '98.3056431',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com 2) Sebesar Rp3,74 per '
'saham atau seluruhnya Rp311.710.300.000,00 '
'dibagikan sebagai dividen tambahan kepada '
'para pemegang saham yang tercatat DPS per '
'tanggal 14 April 2025 dan akan dibayarkan '
'secara tunai pada tanggal 24 April 2025. '
'Dividen yang dibayar tunai tersebut akan '
'dipotong pajak sesuai dengan ketentuan '
'perpajakan yang berlaku. b. Sisanya dicatat '
'sebagai saldo laba untuk memperkuat '
'permodalan Perseroan. 2. Menetapkan '
'penggunaan laba ditahan setelah kepentingan '
'non pengendali yang dapat diatribusikan '
'kepada pemegang saham tahun 2024 untuk '
'dibagikan sebagai dividen tambahan tahun buku '
'2024 sebesar Rp0,26 per saham atau seluruhnya '
'Rp21.669.700.000,00. 3. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan '
'pelaksanaan pembayaran dividen tunai '
'tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada '
'antara lain mengatur tata cara pembagian '
'dividen tunai tersebut serta mengumumkannya '
'dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 521.285.800 saham atau sebesar '
'0,6453768% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 1.368.571.400 saham '
'atau sebesar 1,6943569% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'78.882.464.785 saham atau sebesar 97,6602663% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 79.403.750.585 saham atau '
'98,3056431% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '521285800',
'votes_against': '1368571400',
'votes_for': '78882464785',
'votes_in_favor_total': '79403750585'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6453936',
'pct_against': '1.2477135',
'pct_for': '98.1068929',
'pct_in_favor_total': '98.7522865',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 521.299.400 '
'saham atau sebesar 0,6453936% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 1.007.807.200 saham atau sebesar '
'1,2477135% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 79.243.215.385 saham atau '
'sebesar 98,1068929% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 79.764.514.785 '
'saham atau 98,7522865% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '521299400',
'votes_against': '1007807200',
'votes_for': '79243215385',
'votes_in_favor_total': '79764514785'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6453768',
'pct_against': '7E-7',
'pct_for': '99.3546225',
'pct_in_favor_total': '99.9999993',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com Sedangkan biaya penawaran '
'umum sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar '
'Rp77.775.000.000,00. Dengan demikian hasil '
'bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah '
'dikurangi dengan biaya emisi adalah sekitar '
'Rp2.172.675.000.000. Per 31 Desember 2024, '
'atas dana tersebut telah digunakan sebesar '
'Rp1.719.402.000.000,00, dengan rincian '
'sebagai berikut : 1) Pembayaran sebagian '
'pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia '
'(Persero) sebesar Rp500.000.000.000,00; 2) '
'Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop '
'sekitar Rp899.402.000.000,00; dan 3) '
'Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk pembelian barang dan '
'jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha '
'Cinema XXI, sebesar Rp320.000.000.000,00. '
'Dengan demikian sisa dana yang belum '
'digunakan adalah sekitar Rp453.273.000.000,00 '
'dan saat ini disimpan dalam bentuk giro pada '
'PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat '
'bunga sebesar 6.25% per tahun. MATA ACARA '
'KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 521.285.800 saham atau sebesar '
'0,6453768% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 600 saham atau sebesar '
'0,0000007% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 80.251.035.585 saham atau '
'sebesar 99,3546225% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 80.772.321.385 '
'saham atau 99,9999993% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '521285800',
'votes_against': '600',
'votes_for': '80251035585',
'votes_in_favor_total': '80772321385'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '96.9132185',
'record_date': '2025-04-04',
'shares_present': '80772321985',
'time_end': '15:12:00',
'time_start': '14:21:00',
'venue': 'Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. '
'9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340.'}