Skip to content
Back to announcement

ChecklistLK Q4 2024.pdf

Financial statement Text extracted PEGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 55

Page 1
                                          PT PANCA GLOBAL KAPITAL Tbk DAN ENTITAS ANAK

                                 CHECKLIST PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
                          UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL – TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023



Data Umum

Nama Emiten/Perusahaan Publik      PT. Panca Global Kapital, Tbk.

Bidang Usaha                       Perdagangan umum, Jasa,
                                   Pembangunan dan Investasi

Jenis penawaran Umum               Saham



                                       Tahun 2024             Tahun 2023

Nama Kantor Akuntan Publik         Drs. Bambang          Drs. Bambang
                                   Sudaryono & Rekan     Sudaryono & Rekan

Nama Partner                       Dwi Prihantono, CPA   Dwi Prihantono, CPA

Opini Akuntan                      Wajar Tanpa           Wajar Tanpa
                                   Pengecualian          Pengecualian

Catatan tentang Opini (jika ada)

                                                             Ya     Tidak

Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung       √
Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan”

Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang                  √
“Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di
Pasar Modal”
Page 2
Data Keuangan Penting

        Periode laporan keuangan       Tahun 2024          Tahun 2023

Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan                              (24.024.570.991)   (69.336.154.061)
 Laba (rugi) usaha/operasional          (39.366.437.005)   (85.109.209.926)
 EBITDA                                 (34.511.156.538)   (73.452.591.090)
 Laba (rugi) Bersih periode berjalan    (34.252.439.442)   (73.150.410.749)
Laba (rugi) komprehensif                (33.860.336.442)   (73.156.449.749)
 Laba Per saham (dasar)                          (12,09)            (25,82)
 Laba Per saham (dilusian)                             -                  -
Laporan Posisi keuangan
Jumlah Aset                             207.158.744.367     249.880.047.922
 Jumlah Aset Lancar                                   -                   -
Jumlah Liabilitas                        28.622.882.185      37.483.849.298
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      -                   -
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                      -                  -
Jumlah Ekuitas                          178.523.576.606     212.383.657.297
 Modal Disetor                          283.514.154.550     283.514.154.550
 Saldo Laba                            (109.738.191.186)   (72.136.035.103)
Page 3
No                                                Keterangan                                        Ada   Tidak   N/A   Keterangan

          Laporan Keuangan Terdiri dari:
1         Laporan posisi keuangan pada akhir periode
                                                                                                    √
2         Laporan laba rugi komprehensif selama periode
                                                                                                    √
3         Laporan perubahan ekuitas selama periode
                                                                                                    √
4         Laporan arus kas selama periode
                                                                                                    √
5         Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan saat
          Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau
                                                                                                                  √
          membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan
          mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
6         Catatan atas Laporan Keuangan
                                                                                                    √

          Ketentuan Umum
     1.   Perusahaan    wajib   menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai
          berikut:
          a.   gambaran umum Perusahaan;
          b. dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang
             diterapkan;
          c.   informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan,
               laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas,
               sesuai dengan urutan penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
          d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
               1) informasi yang dipersyaratkan   oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun
                  dalam laporan keuangan; dan
               2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi
                  informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
     2.   Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan
          adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.
     3.   Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai         Aset
          yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.
          Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang
          diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat
          manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib
          diungkapkan alasannya.
Page 4
     No                                              Keterangan                                           Ada   Tidak   N/A   Keterangan

               Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan

1.             Gambaran Umum Perusahaan
               Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:

     a.        Pendirian perusahaan

      1)       Riwayat ringkas perusahaan;
                                                                                                          √
      2)       Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi yang
               berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara;
                                                                                                          √
      3)       Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada
               periode pelaporan;
                                                                                                          √
      4)       Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha;
                                                                                                          √
               Izin bidang usaha dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
      5)
               (Bapepam dan LK);                                                                          √
      6)       Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal         perusahaan
               melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang
                                                                                                          √
               disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau
               perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan

      7)       Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate
               parent of the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
                                                                                                                        √
 b.            Penawaran Umum Efek,
               yang harus diungkapkan antara lain:

          1)   Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang
               diterbitkan di luar Indonesia;
                                                                                                          √
          2)   Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;
                                                                                                          √
          3)   Bursa tempat Efek dicatatkan; dan
                                                                                                          √
          4)   Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate
               action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir.
                                                                                                                 √
Page 5
     No                                               Keterangan                                               Ada   Tidak   N/A   Keterangan

 c.            Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
               Yang harus diungkapkan antara lain:

          1)   Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota
               audit;
                                                                    direksi, dewan komisaris, dan komite
                                                                                                               √
          2)   Cakupan manajemen kunci; dan
                                                                                                               √
          3)   Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan
               tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas
                                                                                                               √
               anak.

 d.            Penerbitan Laporan Keuangan

          1)   Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan
                                                                                                               √
          2)   Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.
                                                                                                               √

2.             Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
               Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:

 a.            Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
               Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan
                                                                                                               √
               sesuai dengan SAK.

     b.        Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan

          1)   Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost),
               biaya perolehan kini (current cost), nilai realisasi neto (net realizable value), Nilai Wajar
                                                                                                               √
               (fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.

          2)   Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.
                                                                                                               √
          3)   Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
               a) mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak;
                                                                                                               √
               b) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional
                  Perusahaan maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
               c) alasanperubahan mata uang penyajian (jika ada).

          4)   Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).
                                                                                                                             √
Page 6
No                                              Keterangan                                          Ada   Tidak   N/A   Keterangan

c.        Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen

     1)   Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau
          bagian lain dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat
          manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling
          signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan;

     2)   Perusahaanharus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa
          depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan,
                                                                                                    √
          yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah
          tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya; dan

     3)   Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), catatan atas
          laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode
          pelaporan.

d.        Kebijakan Akuntansi Tertentu
          Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan
          relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi
          tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

     1)   Prinsip-prinsip konsolidasi
                                                                                                    √
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          a)   ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk
               dan entitas anak;
          b)   dasardan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
               entitas induk;
          c)   kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan
               Pengendalian atas entitas anak;
          d)   kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitasanak;
          e)   kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan
               nonpengendali; dan
          f)   pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi
               telah dieliminasi.
Page 7
2)   Kombinasi bisnis
                                                                                                     √
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     a)   metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan
          untuk mengukur kepentingan nonpengendali;
     b)   pengakuan awal untuk goodwill;
     c)   pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan
     d)   kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di
          Perusahaan, antara lain:
          (1) pembelian dengan diskon;
          (2) akuisisi secara bertahap; dan
          (3) imbalan kontinjensi.

3)   Transksi dan Saldo dalam mata uang asing
                                                                                             √
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;
     b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas
        moneter; dan
     c) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata
        uang asing.

4)   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
                                                                                             √
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;
     b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan; dan

3)   Kas dan setara kas;
                                                                                             √
     Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan dalam menentukan komponen kas dan setara
     kas.
     Deposito Berjangka
5)
     Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur deposito       berjangka, serta metode
                                                                                             √
     pengakuan dan pengukurannya
6)   Transaksi Reverse Repo
                                                                                                 √
     Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode pencatatan
     dan pengukurannya.
Page 8
7)   Instrumen Keuangan

     a)   Instrumen Keuangan selain Sukuk
                                                                                                      √
          Yang harus dijelaskan antara lain:

          (1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas
              biaya transaksi;
          (2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;
          (3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;
          (4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan;
          (5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset
              keuangan;
          (6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;
          (7) khusus    instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain
              penjelasan sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3), angka
              (4), angka (5), dan angka (6), wajib ditambahkan penjelasan mengenai;
                (a)   ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;
                (b)   klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen
                      keuangan derivatif; dan perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan
                      akuntansi lindung nilai.


     b)   Investasi pada Sukuk                                                                            √
          Yang harus dijelaskan antara lain:
          (1)     klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;
          (2)     pengakuan awal Sukuk;
          (3)     pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
          (4)     Penyajian pendapatan sukuk; dan
          (5)     penyajian amortisasi biaya transaksi.
Page 9
      c)   Sukuk yang diterbitkan                                                                     √
           Yang harus dijelaskan antara lain:

           (1)   pengakuan awal Sukuk;
           (2)   pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
           (3)   biaya transaksi penerbitan Sukuk;
           (4)   posisi penyajian Sukuk; dan
           (5)   akad syariah yang digunakan.

 8)   Penyertaan pada Bursa Efek
                                                                                              √
      Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur deposito        berjangka, serta metode
      pengakuan dan pengukurannya


 9)   Sewa
                                                                                                  √
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;
      b) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi; dan
      c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.

10)   Aset Tetap:
                                                                                              √
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      1) pengakuan awal Aset Tetap;
      2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;
      3) pengelompokan Aset Tetap;
      4) metode penyusutan yang digunakan;
      5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;
      6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;
      7) penghentian pengakuan;
      8) nilai residu; dan
      9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis,
         metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan.
Page 10
11)   Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
                                                                                                       √
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya
         penurunan nilai; dan
      b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan pembalikannya.

12)   Provisi
                                                                                                       √
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) kondisi provisi yang harus diakui; dan
      b) dasar penentuan nilai provisi.

13)   Imbalan Kerja
                                                                                                   √
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;
      b) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan
         oleh Perusahaan;
      c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial;
         dan
      d) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.

14)   Pembayaran Berbasis Saham
                                                                                                       √
      Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis
      saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas,
      termasuk pengukurannya.

15)   Aset tidak lancar, Aset lain – lain
      dijual
                                               atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk
                                                                                                   √
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a)   kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset diklasifikasikan sebagai aset yang
           dimiliki untuk dijual, aset tidak lancar, aset lain lain; dan
      b)   pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
      Transaksi Repo
16)
      Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan dan
                                                                                                       √
      pengukurannya.
Page 11
17)   Pengakuan Pendapatan dan Beban
                                                                                                 √
      a) Yang harus dijelaskan antara lain:
         (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan dan beban serta dasar pengukuran
             yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan dan beban yang ada; dan
         (2) dalam hal   terdapat   transaksi hubungan keagenan,     kebijakan pengakuan
             pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.

18)   Pajak Penghasilan
                                                                                                 √
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;
      b) ketentuan mengenai saling hapus;
      c) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan
      d) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.
      Rekening Efek
19)
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah Efek dan dana milik nasabah yang
                                                                                                     √
      dikelola PE. Serta pernyataan bahwa         sset di dalam rekening Efek tidak memenuhi
      kualifikasi untuk diakui di dalam laporan posisi keuangan perusahaan
20)   Saham Treasuri
                                                                                                     √
      Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian,
      penjualan, atau pembatalan saham treasuri.

21)   Segmen Operasi
                                                                                                         √
      Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk
      mengidentifikasikan Segmen Operasi.

22)   Laba (Rugi) per saham
                                                                                                 √
      Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba
      (rugi) per saham dilusian.
Page 12
3.             Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan

     a.        Aset

          1)   Kas dan Setara Kas
               Yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                        √
               a)     unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;
               b)     rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang
                      asing;

               c)     kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan

               d)     jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh
                      kelompok usaha disertai pendapat manajemen.

          2)   Deposito
               Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
                                                                                                        √
               a)     nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;

               b)     kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;

               c)     jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan

               d)     hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
Page 13
3)   Portofolio Efek                                                                                    √
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     1) Dasar pengakuan yang digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan.
     2)    Klasifikasi aset keuangan serta penjelasan syarat dan ketentuan pengklasifikasian
          setiap aset keuangan ke dalam setiap kelompok;
     3)   Pengukuran setiap klasifikasi aset keuangan;
     4)   Ketentuan evaluasi penurunan nilai setiap klasifikasi aset keuangan;
     5)   Ketentuan penghentian pengakuan setiap klasifikasi aset keuangan.
     Pengakuan dan pengukuran masing-masing Efek berdasarkan pada klasifikasinya, adalah
     sebagai berikut:
     1) Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL)
          Pada pengakuan awal, diukur pada nilai wajar, dan selanjutnya diukur pada nilai wajar
          dengan perubahan pada nilai wajar diakui langsung pada laba/rugi periode yang
          bersangkutan.

     2) Dimiliki hingga jatuh tempo (HTM)
        Pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi
          yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset
          keuangan,     dan   selanjutnya   diukur   pada   biaya   perolehan   diamortisasi   dengan
          menggunakan metode suku bunga efektif. Selain itu, dilakukan evaluasi adanya
          kerugian penurunan nilai secara berkala.

     3) Tersedia untuk dijual (AFS)

          Pada saat pengakuan awal diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat
          diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan.
          Selanjutnya, diukur pada nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian akibat
          perubahan nilai wajar diakui sebagai bagian dari ekuitas dan ditransfer ke laporan laba
          rugi pada saat aset tersebut dijual atau diturunkan nilainya.
Page 14
     4)   Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang Tercatat di Bursa Efek

          Yang harus dijelaskan antara lain:
          Sukuk dapat diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan atau diukur pada nilai
          wajar.
          Pada saat pengakuan awal, sukuk korporasi (sukuk ijarah dan sukuk mudharabah)
          diakui sebesar biaya perolehan.
          Biaya perolehan sukuk korporasi yang diukur pada biaya perolehan termasuk biaya
          transaksi. Sedangkan biaya perolehan sukuk korporasi yang diukur pada nilai wajar,
          tidak termasuk biaya transaksi.
          Untuk investasi pada sukuk korporasi yang diukur pada biaya perolehan, selisih antara
          biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu
          sukuk.

          Jika sukuk korporasi diukur pada nilai wajar, selisih antara nilai wajar dengan jumlah
          tercatat diakui dalam laba rugi

          Unit Penyertaan Reksadana
          Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
          a.) Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan
          b.) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos
              pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi
              periode berjalan

5)   Piutang Reverse Repo
                                                                                                    √
     Yang harus diungkapkan antara lain:

     a)    Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;

     b)    Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;

     c)    Nama pihak/counterparty;

     d)    Lokasi Efek jaminan;

     e)    Tingkat bunga piutang reverse repo;

     f)    Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan

     g)    Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).
Page 15
6)    Piutang Lembaga Kliring dan Penjaminan                                                   √
      yang harus diungkapkan antara lain:
      Rincian jumlah piutang pada LKP berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan LKP.

7)    Piutang Nasabah
                                                                                               √
      yang harus diungkapkan antara lain:
      1)   Piutang kepada pihak ketiga dengan piutang kepada pihak berelasi untuk masing-
           masing nasabah, yaitu NPR, NK;
      2) Khusus untuk piutang kepada pihak berelasi diungkapkan per nama pihak;
      3)    Pengungkapan mengenai rincian piutang NPR yang terdiri dari transaksi yang telah
           jatuh tempo namun belum diselesaikan dan transaksi yang belum jatuh tempo;
      4) Jumlah tercatat piutang yang dijaminkan sebagai agunan (apabila ada); dan
      5)    Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
           rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
      Piutang Perusahaan Efek Lain
8)
      yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                               √
      1)    Rincian jumlah piutang PE lain berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan PE
           lain;
      2)   Nama dan jumlah piutang pada pihak berelasi; dan
      3)    Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
           rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
      Piutang Kegiatan Penjaminan Emisi Efek
9)
      yang harus diungkapkan antara lain:                                                          √
      1)   Rincian jumlah piutang yang timbul akibat kegiatan penjaminan emisi Efek, yang
           dibedakan berdasarkan kegiatan yang terjadi selama proses penjaminan emisi Efek;
      2)  Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
         rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
      Piutang Kegiatan Manajer Investasi
10)
      yang harus diungkapkan antara lain:                                                          √
      1) Rincian jumlah piutang yang timbul akibat kegiatan manajemen investasi;
      2)    Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
           rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
Page 16
11)   Piutang Dividen dan Bunga
                                                                                                  √
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan
      dendakepada pihak lain.

12)   Piutang Lain-Lain
                                                                                                  √
      Yang harus diungkapkan antara lain:

      a)   Rincian jenis dan jumlah piutang;

      b)   Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan

      c)   Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.

13)   Aset Keuangan Lainnya                                                                           √
      Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar
      maupun tidak lancar.

      a)   Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak
           ketiga dan pihak berelasi.

      b)   Yang harus diungkapkan antara lain:

           (1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya;

           (2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi,
                baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang
                diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;

           (3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif
               untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;

           (4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi,
               untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo;

           (5) peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).

           (6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang
               diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;

           (7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:

                (a)   jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;

                (b)   alasan reklasifikasi; dan

                (c)   sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah
                      direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Page 17
           (8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas
               atau liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan
               tersebut;

           (9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya,
               dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset
               keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara
               penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan individual, termasuk beban
               penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi; dan

           (10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi
                yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh
                tempo.

14)   Wesel Tagih
                                                                                                         √
      Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga,
      jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi
      usaha atau lainnya).

15)   Pajak Dibayar Di muka                                                                          √
      Yang harus diungkapkan antara lain:

      a)   rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan

      b)   uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.

16)   Biaya Dibayar Dimuka                                                                           √
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.

17)   Aset tidak lancar (Lain Lain)
                                                                                                     √
      Yang harus diungkapkanantara lain:

      1)    Rincian jenis dan jumlah unsur-unsur aset lain-lain.
      2)    Sifat dan uraian penting dari aset yang bersangkutan.
      3)    Jika material jumlahnya perlu dirinci menurut komponen utama serta diberikan
            penjelasan tambahan untuk unsur yang unik sifatnya;
      4)    Unsur yang tidak material jumlahnya dapat digabungkan, namun harus dijelaskan
            sifatnya;
      5)    Jumlah amortisasi untuk beban ditangguhkan, harus dijelaskan antara lain mengenai
            metode dan periode amortisasinya;
      6)    Alasan perubahan klasifikasi aset yang sebelumnya tidak termasuk dalam aset lain-
            lain.
      7)    Untuk jenis aset tetap yang sudah tidak dapat digunakan secara aktif dan dimiliki
            untuk tujuan dijual (scrapped): nilai tercatat dan nilai realisasi bersih
Page 18
18)   Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha                                                                  √
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)   rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;
      b)   alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugianpenurunan nilai serta penjelasan
           terjadinya piutang pihak berelasi tersebut;
      c)   jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai
           secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
      d)   pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai;
           dan
      e)   dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalamaset lancar, hal tersebut harus
           dibuktikan serta diungkapkan alasannya.

19)   Investasi pada Entitas Asosiasi                                                                       √
      Yang harusdiungkapkan antara lain:
      a)   nama entitas asosiasi;
      b)   persentase   kepemilikan   dan    penjelasan   adanya     pengaruh   signifikan,   beserta
           alasannya;
      c)   nilaitercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya
           tersedia;
      d)   ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi        termasuk jumlah agregat Aset,
           Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;
      e)   alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih dari
           20% (dua puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee secara
           langsung atau tidak langsung;
      f)   akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan
           keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau
           periode yang berbeda dengan Perusahaan, dan alasan menggunakan tanggal atau
           periode yang berbeda;
      g)   sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi
           untuk mentransfer dana kepada Perusahaan;
      h)   bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Perusahaan
           menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode
           terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif;
      i)   bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan
           investor lain;
      j)   liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama untuk
           semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan
      k)   ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam
           kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total
           Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi.
Page 19
20)   Properti Investasi                                                                           √
      a)   Yangharusdiungkapkan antara lain:
           (1)    model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar
                  atau model biaya;
           (2)    metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar
                  dari Properti Investasi;
           (3)    pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau
                  lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan
                  keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
           (4)    nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir;
           (5)    jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
                  (a)   penghasilan sewa dari Properti Investasi;
                  (b)   beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang
                        menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama
                        periode tersebut; dan
                  (c)   perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas
                        penjualan Properti Investasi dari sekelompok aset yang menggunakan
                        model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model Nilai Wajar;
           (6)    keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi atau
                  pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; dan
           (7)    kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan
                  Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.
      b)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain
            pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan
            antara lain:
            (1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir
                 periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
            (2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan
                untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan
                rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang
                dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:
                  (a)   jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan
                        kembali; dan
                  (b)   penyesuaian signifikan lain.
      c)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain
            pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) ditambahkan pengungkapan
            antara lain:
            (1)   umur manfaat;
            (2)   rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi
                   pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan,
                   dan reklasifikasi;
Page 20
            (3)   jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban
                   penyusutan;
            (4)   jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan
                   nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
            (5)   transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
            (6)   Nilai Wajar Properti Investasi.
      d)    Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan,
            Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;
            (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
            (3) estimasi saat penyelesaian;
            (4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
            (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti            Investasi
                 dalam proses pembangunan dan pengembangan; dan
            (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang
                memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
                  (a)   jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                  (b)   tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman
                        yang layak dikapitalisasi.

21)   Aset Tetap                                                                                     √
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)   setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan
           kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;
      b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada awal
         dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
      c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban
         penyusutan;
      d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan
         ekuitas (jika ada);
      e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;
      f)   jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan
           nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak
           diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
      g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus diungkapkan:
           (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
           (2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap
               untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian;
           (3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;
           (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar
               aset;
Page 21
     (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan
         model biaya; dan
     (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan prubahan selama
         periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para
         pemegang saham.
h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus diungkapkan antara
   lain:
     (1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;
     (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
     (3) estimasi saat penyelesaian;
     (4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);
     (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam
         pembangunan; dan
     (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi
         kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
          (a)   jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
          (b)   tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman
                yang layak dikapitalisasi.
i)   Pengungkapan lainnya antara lain:
     (1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;
     (2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan
         masih digunakan;
     (3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak
         diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual;
     (4) dalam hal model biaya digunakan,        Nilai Wajar   Aset Tetap    apabila berbeda
         secara material dari jumlah tercatat;
     (5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari       Aset Tetap   yang
         dihentikan pengakuannya;
     (6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis
         Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan;
     (7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset
         Tetap;
     (8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau
         pemulihan penurunan nilai;
     (9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima jaminan
         dan alasan penjaminan; dan
     (10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan
          risiko yang ditutup, serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan
          asuransi, apabila tidak diasuransikan agar diungkapkan alasannya.
Page 22
b.    Liabilitas

 1)   Surat Utang Jangka Pendek
      yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                       √
      1)   Rincian jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing,
           tanggal jatuh tempo, dan tingkat bunga.
      2)   Penjelasan tentang jaminan dan persyaratan lain.
      3)   Penjelasan mengenai kondisi surat utang jangka pendek.
      4)   Untuk setiap kelompok liabilitas keuangan, PE mengungkapkan nilai wajar dari
           kelompok liabilitas keuangan tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk
           membandingkan dengan jumlah tercatatnya.
 2)   Utang pada Lembaga Kliring dan Penjaminan
      yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                   √
      Rincian jumlah utang pada LKP berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan LKP.

 3)   Utang Nasabah
      yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                   √
      1)   Pemisahan utang nasabah berdasarkan sifat hubungan nasabah yaitu pihak ketiga
           dan pihak berelasi;
      2)   Nama dan jumlah utang pada pihak berelasi;
      3)   Jumlah utang pada pihak ketiga yang dipisahkan berdasarkan jenis nasabah yaitu
           NPR dan NK; dan
      4)   Jumlah tercatat agunan yang diterima (apabila ada).
 4)   Utang Perusahaan Efek Lain
                                                                                                   √
      yang harus diungkapkan antara lain:
      1)   Rincian jumlah utang PE lain berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan PE
           lain;
      2)   Nama dan jumlah utang pada pihak berelasi;

 5)   Utang Kegiatan Penjaminan Emisi Efek
                                                                                                       √
      Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah utang yang timbul akibat kegiatan
      penjaminan emisi Efek, yang dibedakan berdasarkan kegiatan yang terjadi selama proses
      penjaminan emisi Efek;

 6)   Utang kegiatan Manajer Investasi
                                                                                                           √
      yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah utang yang timbul akibat kegiatan
      manajemen investasi.

 7)   Utang Efek Posisi Short
                                                                                                       √
      yang harus diungkapkan antara lain rincian mengenai jenis dan jumlah Efek posisi short.
      Jika PE menetapkan suatu liabilitas keuangan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan
      laba rugi sesuai PSAK 55 (r2006), maka PE mengungkapkan:
Page 23
     1)   jumlah perubahan, selama periode dan secara kumulatif, nilai wajar liabilitas keuangan
          yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit atas liabilitas yang ditentukan di
          antara:
          a) sebagai jumlah perubahan dalam nilai wajar yang tidak dapat diatribusikan pada
                perubahan kondisi pasar yang meningkatkan risiko pasar; atau
          b) menggunakan metode alternatif yang diyakini PE lebih menggambarkan secara jujur
                jumlah perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit
                atas kewajiban.
     2)    perbedaan antara jumlah tercatat liabilitas keuangan dan jumlah yang disyaratkan
          secara kontraktual bagi PE untuk membayar pada saat jatuh tempo kepada pemegang
          kewajiban tersebut;
     3)   PE juga mengungkapkan:
     a)   metode yang digunakan untuk memenuhi persyaratan di angka 1).
     b)   jika PE meyakini bahwa pengungkapan yang memenuhi persyaratan di angka 1) tidak
          menyajikan secara jujur perubahan nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan
          yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit, alasan yang menghasilkan
          kesimpulan tersebut, dan faktor relevan yang dipercayai PE.

8)   Provisi                                                                                         √
     a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi jangka
        panjang.
     b) Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1)      nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
          (2)      provisi tambahan dalam periode bersangkutan;
          (3)      jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;
          (4)      jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum
                   digunakan;
          (5)      peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi
                   karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto;
          (6)      uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat    terjadinya   arus
                   keluar sumber daya ekonomi;
          (7)      indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud
                   dalam angka(6). Dalam hal diperlukan, Perusahaan mengungkapkan asumsi
                   utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
          (8)      jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah
                   Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
Page 24
9)    Beban akrual                                                                              √
      Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum
      jatuh tempo.

10)   Utang Repo
      Yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                    √
      a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada transaksi repo;
      b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.

11)   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek                                                    √
      Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya.

12)   Utang Pajak                                                                               √
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)   jenis dan jumlahnya; dan
      b)   informasi mengenai ketetapan pajak.

13)   BagianLancar atas Liabilitas Jangka Panjang                                                       √
      Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai
      dengan pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana
      diatur dalam Checklist ini.

14)   Liabilitas Keuangan Lainnya                                                                   √
      a)   Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas
                 keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang;
           (2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara
                 pihak ketiga dan pihak berelasi;
           (3) Yang harus diungkapkan antara lain:
                 (a) nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;
                 (b) laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan
                 (c) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam
                       memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang
                       dan kondisi default).
       b) Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang
           Yang harus diungkapkan antara lain :
           (1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian
                 utang;
           (2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan
                 yang terkait;
           (3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui
                 selama periode tersebut; dan
           (4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang yang telah
                 direstrukturisasi.
Page 25
      Liabilitas Jangka Panjang

15)   Utang Pihak Berelasi Non-Usaha                                                                 √
      Yang Harus diungkapkan antara lain :
      a)   rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;
      b)   jumlah utang menurut mata uang; dan
      c)   jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.




16)   Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang                                                     √
      Yang Harus diungkapkan antara lain:
      a)   rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis mata
           uang;
      b)   kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
      c)   tanggal jatuh tempo;
      d)   jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
      e)   penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan
           perolehannya;
      f)   pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas
           pinjaman;
      g)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
           persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
      h)   jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
      i)   persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
           pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan
      j)   pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang
           akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan
           posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara
           lain adalah:
           (1)   nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan
           (2)   ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka
                 waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.

17)   Utang Sewa Pembiayaan                                                                          √
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)   jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok    aset   dan pemberi sewa (lessor)
           pada tanggal laporan posisi keuangan;
      b)   rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal
           laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total
           pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan,
           dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut:
Page 26
            (1) sampai dengan satu tahun;
            (2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan
            (3) lebih dari 5 (lima)tahun.
      c)    pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
      d)    total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan
            akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable
            sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan;
      e)    keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan
            dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
      f)    penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
            (1)     dasar penentuan utang sewa kontinjen;
            (2)     ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau
                    pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
            (3)     pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.

18)   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                                                      √
      a) imbalan Pasti
           Yang harus diungkapkan antara lain:
           (1)    gambaran umum mengenai jenis program.
           (2)    rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang
                  menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat
                  diatribusikan ke dalam:
                  (a)   biaya jasa kini;
                  (b)   biaya bunga;
                  (c)   iuran oleh peserta program;
                  (d)   keuntungan dan kerugian aktuarial;
                  (e)   perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata
                        uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
                  (f)   imbalan yang dibayarkan;
                  (g)   biaya jasa lalu;
                  (h)   kombinasi bisnis;
                  (i)   curtailment; dan
                  (j)   penyelesaian.
           (3)    analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program
                  yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang
                  seluruhnya atau sebagian didanai;
Page 27
(4)   rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta saldo awal
      dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan
      SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama periode yang dapat
      diatribusikan pada setiap:
      (a)   hasil yang diharapkan dari aset program;
      (b)   keuntungan dan kerugian aktuarial;
      (c)   perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata
            uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
      (d)   iuran oleh pemberi pekerja;
      (e)   iuran oleh peserta program;
      (f)   imbalan yang dibayarkan;
      (g)   kombinasi bisnis; dan
      (h)   penyelesaian;


(5)   rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir
      (2) dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir (4) atas
      Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang
      mengungkapkan:
      (a)   keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam laporan
            posisi keuangan;
      (b)   biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;
      (c)   setiap jumlah yang tidak diakui sebagai     Aset, dikarenakan oleh batasan
            dalam SAK;
      (d)   Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang
            diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
      (e)   jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
(6)   total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan nama pos
      dimana hal tersebut termasuk:
      (a)   biaya jasa kini;
      (b)   biaya bunga;
      (c)   hasil yang diharapkan dari aset program;
      (d)   hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset
            sesuai dengan SAK;
      (e)   keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih metode koridor
            10% (sepuluh per seratus);
      (f)   biaya jasa lalu;
      (g)   dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya; dan
      (h)   dampak dari batasan dalam SAK;
Page 28
(7)   jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui
      segera dalam saldo laba, meliputi:
      (a)   keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
      (b)   dampak dari batasan dalam SAK;
(8)   jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada
      pendapatan komprehensif lain, dalam hal Perusahaan mengakui keuntungan dan
      kerugian dalam pendapatan komprehensif lain sesuai dengan SAK;
(9)   persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total
      aset program, untuk setiap kategori utama dari aset program, yang mencakup,
      namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan
      seluruh aset lain;
(10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:
      (a)   setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan
      (b)   setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;
(11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian
     yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk dampak kategori
     utama dari aset program;
(12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak
     penggantian yang diakui sebagai Aset;
(13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode pelaporan
     dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin
     antara persentase dan variabel lainnya, termasuk:
      (a)   tingkat diskonto;
      (b)   tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk periode
            yang disajikan dalam laporan keuangan;
      (c)   tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan dalam
            laporan keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;
      (d)   tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks atau
            variabel tertentu lainnya dalam masa program formal atau konstruktif
            sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan);
      (e)   tingkat tren biaya kesehatan; dan
      (f)   asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;
(14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren
     biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
      (a)   biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan
            pascakerja periodik neto; dan
      (b)   akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.
      (c)   Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi,
            wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat
            tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa dengan satu
            angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.
Page 29
   (15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya dari:
        (a)   nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau
              defisit pada program; dan
        (b)   penyesuaian yang timbul pada:
              (i)    liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari
                     liabilitas program pada akhir periode pelaporan; dan
              (ii)   aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset
                     program pada akhir periode pelaporan;
   (16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari
        iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program selama periode tahunan
        dimulai setelah periode pelaporan;
   (17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas
        sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut:
        (a)   perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya
              imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;
        (b)   dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK,
              maka Perusahaan mengungkapkan:
              (i)    informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
                     mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas
                     perubahan program selama periode tersebut;
              (ii)    pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf
                     a) butir (1) mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan
                     kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan
                     pasti; dan
              (iii) jika Perusahaan mencatat iuran yang terutang untuk periode sesuai
                    SAK informasi tentang program secara keseluruhan disyaratkan sesuai
                    dengan butir (1), butir (2), butir (3), butir (4), butir (9), butir (13),
                    butir (14), dan butir (16) serta butir ii.
b) Iuran Pasti
    Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pastiharus mengungkapkan
    jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
    Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka
    panjang lainnya.
d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
    Yang harus diungkapkan antara lain:
   (1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
   (2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).
Page 30
19)   Utang Obligasi                                                                             √
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)   rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang
           asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat
           obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
      b)   peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
      c)   jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
      d)   nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
      e)   jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan
           menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada;
      f)   pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
      g)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
           persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
           dan
      h)   persyaratan penting lainnya.

20)   Sukuk                                                                                      √
      a)   Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.
      b)   Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
           (1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
               (a) ringkasan akad syariah dan skema transaksisyariah yang digunakan;
               (b) Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;
               (c) nilai nominal;
               (d)   besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);
               (e)   prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi
                     hasil (untuk Sukuk mudharabah);
               (f)   rencana jadwal dan tata cara pembagian    dan/atau pembayaran imbalan
                     atau bagi hasil;
               (g)   jangka waktu;
               (h)   tujuan penerbitannya; dan
               (i)   persyaratan penting lain;
           (2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
           (3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;
           (4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
           (5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
           (6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
           (7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
           (8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik
              dalam memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk
              dan kondisi default).
Page 31
21)   Utang Subordinasi                                                                            √
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)   nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga
           kontraktual selama periode pelaporan
      b)   tujuan perolehannya;
      c)   persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;
      d)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
           persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
      e)   pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
      f)   persyaratan penting lainnya.




22)   Obligasi Konversi
                                                                                                       √
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)   rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal
           pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan
           tujuan penerbitannya;
      b)   periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga
           pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
      c)   dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan
           tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan
           dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
      d)   jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;
      e)   peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
      f)   jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
      g)   nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
      h)   jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan
           menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
      i)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
           persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
      j)   dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum,
           wajib diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
      k)   komponen Liabilitas dari obligasi konversi;
      l)   keberadaan fitur derivatif melekat; dan
      m)   persyaratan penting lainnya
Page 32
c.    Ekuitas

      Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                                   √
 1)   Modal Saham                                                                                  √
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)   Bagi setiap jenis saham, antara lain:
           (1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;
           (2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham,
               termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal; dan
           (3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak
               penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;
      b)   Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas;
      c)   Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan
            persentase kepemilikan, yaitu:
           (1)   Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;
           (2)   Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan
           (3)   Pemegang saham lainnya;
      d)   Dalam hal terjadi perubahan modalsaham dalam periode berjalan:
           (1)   Keputusan yang berhubungan dengan     perubahan modal saham tersebut,
                 seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, persetujuan
                 dan/atau pemberitahuan Menteri terkait,   dan keputusan Rapat Umum
                 Pemegang Saham (RUPS);
           (2)   Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba,
                 penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak
                 Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement), pelaksanaan
                 waran, serta konversi obligasi; dan
           (3)   Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam             rangka   ekspansi,
                 penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal;
      e)   Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek, agar
           disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa
           Efek.
Page 33
2)   Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
                                                                                                    √
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) Rincian jumlah tambahan modal disetor;
     b) Uraian sumber agio saham;
     c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;
     d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;
     e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;
     f)   Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain:
          (1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
          (2) Penjelasan mengenai hubungan       sepengendali      dari entitas-entitas     yang
              bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
          (3) Tanggal efektif transaksi;
          (4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan
              akibat kombinasi bisnis tersebut;
          (5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang    dialihkan   serta jenis dan jumlah imbalan
              yang terjadi;
          (6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai
              tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
          (7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara lain:
               (a)   Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya
                     untuk periode yang disajikan kembali;
               (b)   Ikhtisar jumlah   tercatat Aset dan Liabilitas    entitas atau bisnis yang
                     dikombinasikan;
               (c)   Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan
               (d)   Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.

3)   Selisih Transaksidengan Pihak Nonpengendali
                                                                                                        √
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a)   Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi:
          (1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;
          (2) Nama entitas anak; dan
          (3) Nama pihak yang bertransaksi;
     b)   Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian;
          dan
     c)   Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya
          Pengendalian.
Page 34
4)   Saham Treasuri
                                                                                                  √
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)   Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan,       atau pengurangan modal
          disetor;
     b)   Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang
          diperoleh;
     c)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal
          disetor;
     d)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara
          harga perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri; dan
     e)   Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.

5)   Saldo Laba
                                                                                              √
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)   Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);
     b)   Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait;
          dan
     c)   Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.


6)   Waran
                                                                                                  √
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)   jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;
     b)   dasar penentuan Nilai Wajar waran;
     c)   nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
     d)   jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
     e)   ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.

7)   Pendapatan Komprehensif Lainnya
                                                                                              √
     Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing
     komponen pendapatan komprehensif lainnya.

8)   Kepentingan Nonpengendali                                                                        √
     Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas
     ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau
     tidak langsung pada entitas induk.
Page 35
d.        Laba Rugi Komprehensif

     1)   Pendapatan
                                                                                                        √
          Yang harus diungkapkan antara lain :
          a)   Jumlah setiap kategori  signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode,
               termasuk pendapatan yang berasal dari:
               (1) Penjualan barang;
               (2) Penjualan jasa;
               (3) Bunga;
               (4) Royalti; dan/atau
               (5) Dividen;
               diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
          b)   Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;
          c)   Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh
               perseratus) dari pendapatan;
          d)   Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup
               dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah
               berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
          e)   Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
               (1) Pendapatan kontrak konstruksi:
                   (a)   Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode
                         berjalan;
                   (b)   Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui
                         dalam periode berjalan; dan
                   (c)   Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak;
               (2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:
                   (a)   Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal
                         pelaporan;
                   (b)   Jumlah uang muka yang diterima; dan
                   (c)   Jumlah retensi;
               (3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing sebagai
                   Aset dan Liabilitas;


          f)   Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara
               terpisah, antara lain:
               (1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
               (2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari transaksi
                   keagenan dengan pendapatan lainnya; dan
Page 36
          (3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan sebagai
              prinsipal dari transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
               (a)   Pendapatan bruto;
               (b)   Retur/rabat/diskon terkait; dan
               (c)   Total pendapatan neto.

2)   Beban Usaha
                                                                                                   √
     Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara
     lain:
     a)   Beban penjualan;
     b)   Beban distribusi; dan
     c)   Beban umum dan administrasi.

3)   Pendapatan dan Beban Lainnya
                                                                                                   √
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a) rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.
     b) rincian dan jumlah Beban lainnya.
     c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
          (1) biaya pinjaman meliputi:
               (a)   beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga
                     efektif;
               (b)   beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang
                     berlaku; dan
               (c)   selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang
                     selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga;
          (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
               (a)   rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;
               (b)   rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui laba
                     rugi; dan
               (c)   amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung
                     nilai.
     d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama meliputi :
          (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama
              yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; dan
          (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang
              diungkapkan secara terpisah.
Page 37
4)   Pendapatan Komprehensif Lain
                                                                                                 √
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;
     b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;
     c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;
     d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;
     e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka
        lindung nilai arus kas; dan
          bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama.

5)   Pajak Penghasilan
                                                                                                 √
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a)    komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
            (1) beban (penghasilan) pajak kini;
            (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode
                lalu;
            (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan
                temporer dan pembalikannya;


            (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif
                pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;
            (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya
                atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan untuk mengurangi
                beban pajak kini dan beban pajak tangguhan;
            (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau pembalikan
                penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan
            (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan
                kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba          rugi komprehensif,
                dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif;
     b)     agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan
            atau dikreditkan langsung ke ekuitas;
     c)     jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif
            lain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain     dari entitas asosiasi
            dan/atau Ventura Bersama;
Page 38
d)   penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam
     satu atau kedua bentuk berikut ini:
     (1)   rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi
           dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan
           tarif pajak yang berlaku; atau
     (2)   rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku,
           dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku;
e)   penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan
     tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
f)   jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat
     dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak
     tangguhan dalam laporan keuangan;
g)   jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak,
     cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas
     pajak tangguhan yang belum diakui;
h)   rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:
     (1)   laba sebelum pajak menurut akuntansi;
     (2)   ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan
     (3)   laba kena pajak;
i)   perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;


j)   pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian
     SPT Tahunan PPh Badan;
k)   setiap jenis perbedaan      temporer    dan   setiap   jenis   rugi   pajak   yang   belum
     dikompensasi:
     (1)   jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi
           keuangan untuk periode sajian; dan
     (2)   jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi,
           apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas
           pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan;


l)   beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:
     (1)   keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan
     (2)   laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode,
           bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian;
Page 39
     m)   jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen          kepada pemegang saham
          Perusahaan yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi
          untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;
     n)   uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan
          praakuisisi apabila Perusahaan adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi
          bisnis;
     o)   peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan
          wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis
          tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi; dan
     p)   jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas
          aset pajak tangguhan, apabila:
          (1)   penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak
                mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer kena pajak
                yang telah ada; dan
          (2)   entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang
                mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait.

6)   Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian                                                  √
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar
        dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat
        diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut
        mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per
        saham;
     b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam
        penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut.
        Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang
        mempengaruhi laba per saham;
     c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi
        mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam
        penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif
        untuk periode sajian;
     d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham biasa,
        selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah periode
        pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen
        berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi
        dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan; dan
     e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.
Page 40
7)   Transaksi Pihak Berelasi
                                                                                                       √
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     a)   Pengungkapan      mengenai    transaksi   atau   saldo   dengan   pihak   berelasi,   yang
          jumlahnya:
          (1)   lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan
                orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau
          (2)   lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi
                dengan entitas berelasi.
     b)   terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi
          nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi
          dan saldo dengan pihak dimaksud;
     c)   terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan
          pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk
          komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut
          dalam laporan keuangan, paling kurang:
          (1)   jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban
                terkait;
          (2)   jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total            Aset atau Liabilitas,
                termasuk komitmen, dan:
                (a)   persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan
                      sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan
                (b)   rincian garansi yang diberikan atau diterima;
          (3)   jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
                penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait
                dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi non-usaha; dan
          (4)   alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika
                dilakukan pembentukan;
     d)   pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan                   b)
          dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
          (1)   entitas induk;
          (2)   entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap
                entitas;
          (3)   entitas anak;
          (4)   entitas asosiasi;
          (5)   Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;
          (6)   personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya; dan
          (7)   pihak-pihak berelasi lainnya.
Page 41
     e)     seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok
            direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan
            manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut:
            (1)   imbalan kerja jangka pendek;
            (2)   imbalan pascakerja;
            (3)   imbalan kerja jangka panjang lainnya;
            (4)   pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
            (5)   pembayaran berbasis saham.
     f)     untuk entitas berelasi dengan pemerintah :
            (1)   nama entitas     berelasi dengan    pemerintah dan sifat hubungannya dengan
                  Perusahaan;
            (2)   sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
            (3)   untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual,
                  signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi
                  tersebut.

8)   Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing                                                     √
      a)    Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional.
      b)    Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya
                dalam mata uang fungsional;
            (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;
            (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional;


            (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang
                timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
                dan
            (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan
                dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut
                pada awal dan akhir periode.

9)   Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
                                                                                                       √
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     a)    untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu
           untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:
           (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi
               penurunan nilai;
           (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut
               dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi
               penurunan nilai;
Page 42
           (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama
               periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya
               tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik;
           (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;
           (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan
               komprehensif lain selama periode tersebut; dan
           (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam
               pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut.
      b)   Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap
           kelompok aset.

10)   Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan
      Periode Lalu
                                                                                                 √
      a)    Perubahan Estimasi Akuntansi
            Yang harus diungkapkan antara lain :
            (1)   sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
            (2)   jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan
            (3)   perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah
                  dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus
                  diungkapkan.
      b)    Perubahan Kebijakan Akuntansi
            Yang harus diungkapkan antara lain :
            (1)   sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
            (2)   alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal
                  dan relevan;


            (3)   jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian:
                  (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan
                  (b) laba per saham dasar dan dilusian;
            (4)   jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang
                  disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya;
                  dan
            (5)   keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu
                  periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut
                  disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan akuntansi.
Page 43
      c)    Kesalahan Periode Lalu
            Yang harus diungkapkan antara lain :
            (1)   sifat dari kesalahan periode lalu;
            (2)   jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
                  (a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan
                  (b) laba per saham dasar dan dilusian;
            (3)   jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
            (4)   keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan
                  penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian
                  kembali retrospektif tidak praktis.

11)   Kombinasi Bisnis
                                                                                                       √
      a)   Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi
           bisnis yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu:
           (1)    nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;
           (2)    tanggal akuisisi;
           (3)    biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas,
                  periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis;
           (4)    persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;
           (5)    alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak
                  pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;
           (6)    penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui;
           (7)    Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai
                  Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan;
           (8)    kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
                  (a)   jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;
                  (b)   penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran;
                        dan
                  (c)   estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak
                        dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak
                        dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak
                        terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;
           (9)    Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh          berdasarkan
                  kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan
                  langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:
                  (a)   Nilai Wajar piutang;
Page 44
       (b)   jumlah piutang bruto kontraktual; dan
       (c)   estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual
             yang diperkirakan tidak tertagih;
(10)   jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama      Aset
       yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
(11)   setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
       (a)   uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar
             sumber daya ekonomi terjadi;
       (b)   indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal
             diperlukan, Perusahaan harus mengungkapkan asumsi utama yang
             mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
       (c)   jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan
             jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut;
(12)   dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat
       diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:
       (a)   informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka (4)
             terkait perikatan dan kontijensi; dan
       (b)   alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;
(13)   dalam hal pembelian dengan diskon:
       (a)   jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi
             komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
       (b)   penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan keuntungan;
(14)   setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 100%
       (seratus perseratus)    dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi pada
       tanggal akuisisi:
       (a)   jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang
             diakui pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya; dan
       (b)   teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan
             nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang
             diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
(15)   dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
       (a)   Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang
             diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal
             akuisisi; dan
       (b)   jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari
             pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak
             yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi
             bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui
             keuntungan atau kerugian tersebut;
Page 45
     (16)   Informasi sebagai berikut:
            (a)   jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak
                  tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif
                  pada periode pelaporan; dan
            (b)   pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk
                  periode pelaporan berjalan seolah-olah tanggal akuisisi untuk semua
                  kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan
                  sejak awal periode pelaporan.
b)   Terhadap    kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode
     sebelumnya, Perusahaan yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan
     informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif
     material:
     (1)    dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset,
            Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah
            yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan
            hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:
            (a)   alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;
            (b)   Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi
                  awalnya belum selesai; dan
            (c)   sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui
                  selama periode pelaporan
     (2)    setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Perusahaan
            mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau
            sampai dengan Perusahaan menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau
            liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan:
            (a)   setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan
                  yang timbul selama penyelesaian;
            (b)   setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan
                  perubahan tersebut; dan
            (c)   teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur
                  imbalan kontinjensi;
     (3)    liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;
     (4)    rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan;
     (5)    jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui pada
            periode pelaporan yang:
            (a)   terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang
                  diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau
                  periode pelaporan sebelumnya; dan
            (b)   ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami
                  laporan keuangan Perusahaan hasil penggabungan;
Page 46
      c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan
         transaksi kombinasi bisnis; dan
      d) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan
         dengan perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
         (1)    jumlah harga yang dibayarkan;
         (2)    bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
         (3)    jumlah Kas dan Setara Kas         pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila
                Pengendalian diperoleh; dan
         (4)    jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau
                bisnis lainnya  apabila     Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan
                kategori utamanya.

12)   Segmen Operasi
                                                                                                  √
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) pengungkapan pada level segmen;
         (1) informasi umum, yang terdiri dari:
               (a)   faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi
                     segmen dilaporkan; dan
               (b)   jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen
                     dilaporkan;
         (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban
              tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar
              pengukurannya;
         (3) rekonsiliasi  dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen
             dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya
             terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan Perusahaan;
      b) pengungkapan pada level entitas
         (1) Informasi produk dan jasa
               Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap
               kelompok produk dan jasa yang serupa.
         (2) Informasi wilayah geografis
               (a)   Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
                     i.   negara domisili Perusahaan; dan
                     ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memperoleh
                         pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu negara asing secara
                         individual jumlahnya material, pendapatan tersebut diungkapkan secara
                         terpisah, termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara
                         tersebut secara individual.
Page 47
               (b)   Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan,
                     aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang
                     berlokasi di:
                     i.   negara domisili Perusahaan; dan
                     ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki aset.
                         Dalam hal aset dari suatu negara asing secara individual jumlahnya
                         material, maka aset tersebut diungkapkan secara terpisah.
           (3) Informasi pelanggan utama
               Dalam hal    pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal
               mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi,
               Perusahaan harus mengungkapkan:
               (a)   fakta;
               (b)   total pendapatan dari setiap pelanggan; dan
               (c)   identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.

13)   Operasi yang Dihentikan
                                                                                                        √
      a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
             (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;
             (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
                 pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas
                 operasi yang dihentikan; dan
             (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari
                 aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku.
      b)    Yang harus diungkapkan atas informasi terkait dengan laba (rugi) operasi yang
            dihentikan, antara lain:
             (1) analisa atas jumlah tunggal        yang    disajikan   dalam   laporan   laba   rugi
                 komprehensif meliputi:
                 (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang
                     dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait; dan
                 (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah
                     dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok lepasan
                     yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan
                     yang terkait;
             (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan
                 pendanaan dari operasi yang dihentikan; dan
             (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan
                 yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk.
Page 48
14)   Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
      a)    Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya,                  √
            yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan
            spekulasi;
      b)    Perusahaan     yang    memiliki   atau  menerbitkan instrumen derivatif    wajib
            mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi
            lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
            (1)    hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk
                   valuta, bunga, komoditas atau lain-lain;
            (2)    pihak lawan transaksi (counterparties);
            (3)    tanggal jatuh tempo;
            (4)    nilai keseluruhan kontrak dan       Nilai Wajar    pada tanggal laporan posisi
                   keuangan;
            (5)    beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;
            (6)    pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan
            (7)    persyaratan penting lainnya.
      c)    Yang harus diungkapkan antara lain:
            (1)    Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi
                   untuk mencapai tujuan tersebut;
            (2)    Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk
                   penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung
                   nilai; dan
            (3)    Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan
                   tujuannya.

15)   Nilai Wajar Instrumen Keuangan                                                                  √
      Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan
      antara lain:
      a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas     tersebut dengan cara yang
         memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi
         keuangan; dan
      b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar
         aset keuangan dan liabilitas keuangan.

16)   Dividen                                                                                         √
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan
         sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan;
      b) jumlah utang dividen untuk:
           (1)    periode pelaporan, dan
           (2)    periode sebelumnya;
Page 49
      c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah
         periode pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak
         diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
      d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.

17)   Perikatan dan Kontinjensi                                                                   √
      a) Perikatan
      Yang harus diungkapkan antara lain :

18)      (1)   perikatan yang meliputi:
               (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis,
                   royalti, dan lisensi, diungkapkan:
                   i.     pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
                   ii.    periode berlakunya perikatan;
                   iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;
                   iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan
                   v.     pembatasan-pembatasan lainnya;
               (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang
                   akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan
                   untuk investasi, diungkapkan:
                   i.     pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
                   ii.    periode berlakunya perikatan;
                   iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan
                   iv. sanksi-sanksi;
         (2)   pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
               (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan
                   antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
               (b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;
               (c) periode berlakunya jaminan; dan
               (d) nilai jaminan;
         (3)   fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan bank; dan
         (4)   uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
      b) Kontinjensi
         Yang harus diungkapkan antara lain :
         (1)   perkara atau sengketa hukum,
               diungkapkan:
               (a)   pihak-pihak yang terkait;
               (b)   jumlah yang diperkarakan;
               (c)   latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal opinion);
                     dan
               (d)   dampak keuangan;
Page 50
         (2)   Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya masalah
               lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi
               dampak keuangannya;
         (3)   kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
               (a)   jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah
                     pokok dan denda atau bunganya; dan
               (b)   sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau
                     banding);
         (4)   peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
               (a)   karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;
               (b)   estimasi dari dampak keuangannya;
               (c)   indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus
                     keluar sumber daya; dan
               (d)   kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.

19)   Manajemen Risiko Keuangan
                                                                                                        √
      a) Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna
         laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen
         keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas
         pada risiko sebagai berikut:
         (1)   risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh
               tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada
               akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai;
         (2)   risiko likuiditas, antara lain:
               (a)   analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang
                     menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk
                     pemahaman terhadap periode arus kas; dan
               (b)   deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;
         (3)   risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana
               entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak
               perubahan pada variabel risiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba
               rugi dan ekuitas; dan
         (4)   risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.
      b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan
         kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari
         instrumen keuangan.
Page 51
20)   Kuasi-Reorganisasi
                                                                                                          √
      Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang
      meliputi:
      a)    Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan jumlah
            tersebut disajikan selama tiga tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
      b)    Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham
            setelah kuasi-reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa mendatang;
      c)    Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah kuasi-
            reorganisasi;
      d)    Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas
            sebelum digunakan untuk mengeliminasi defisit; dan
      e)    Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba dalam
            laporan posisi keuangan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi-
            reorganisasi.

21)   Pengelolaan Modal
                                                                                                  √
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam mengelola
         permodalannya, termasuk:
           (1)   deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
           (2)   sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan untuk
                 memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
           (3)   cara Perusahaan memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya;
      b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
      c) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;
      d) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak
         eksternal (jika ada); dan
      e) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila
         terjadi ketidakpatuhan.

22)   Transaksi Nonkas
                                                                                                      √
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas
      dan Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
      Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan,
      akuisisi melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.
Page 52
23)   Pembayaran Berbasis Saham
                                                                                                      √
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      a)   rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek
           ataupun jangka panjang;
      b)   penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada
           pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti
           kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode
           penyelesaian;
      c)   jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok
           opsi saham;
      d)   untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham
           pada tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;
      e)   kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham
           yang beredar pada akhir periode;
      f)   penentuan Nilai Wajar        dengan mengungkapkan    paling kurang hal-hal sebagai
           berikut:
           (1)   opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai Wajar
                 opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai
                 Wajar tersebut diukur; dan
           (2)   jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada
                 tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut
                 untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain
                 opsi saham);
      g)   dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan dalam
           suatu periode dan terhadap posisi keuangannya.

24)   Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
                                                                                                  √
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      a)   dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi
           yang ada     pada akhir periode pelaporan, maka Perusahaan memutakhirkan
           pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
           contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk
           menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, atau untuk mengakui
           peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
      b)   dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan,
           maka Perusahaan mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
           (1)   tanggal terjadinya;
           (2)   sifat peristiwa; dan
           (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi
           tersebut tidak dapat dibuat.
Page 53
25)   Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait
      dengan Aktivitas Perusahaan                                                                √
      Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait
      dengan aktivitas Perusahaan, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang
      harus diungkapkan antara lain:
      a)   judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;
      b)   sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;
      c)   tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan
      d)   pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan
           keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui
           atau diestimasi secara wajar.

26)   Reklasifikasi
      a)   Dalam hal Perusahaan mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam
                                                                                                     √
           laporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
           (1) sifat reklasifikasi;
           (2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
           (3) alasan reklasifikasi.
      b)   Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka
           Perusahaan harus mengungkapkan:
           (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan
           (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.

27)   Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain
      a)  Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan yang menyusun laporan keuangan dengan
                                                                                                         √
          menggunakan standar akuntansi selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas
          pasar modal di negara lain atau dalam rangka penawaran Efek di negara lain.
      b)  Yang harus diungkapkan antara lain:
          (1)    ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain;
          (2)    rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan beserta
                 penjelasannya; dan
          (3)    rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi komprehensif
                 beserta penjelasannya.
      c)  Dalam hal Perusahaan dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara lain untuk
          melakukan pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara
          tersebut, maka pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan.


28)   Informasi Penting Lainnya
                                                                                                     √
      Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau
      keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang
      mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
Page 54
Jakarta, 24 Maret 2025

PT. PANCA GLOBAL KAPITAL TBK DAN ENTITAS ANAK




Arif Thenu
Direktur Utama
Page 55

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published26 Mar 2025
Pages55
Characters130,424
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA GLOBAL KAPITAL Tbk p.1 ×7
linked person Arif Thenu p.54
possible person Drs. Bambang p.1
unresolved person Drs. Bambang Sudaryono p.1
unresolved org Drs. Bambang Sudaryono & Rekan p.1
unresolved org Sudaryono & Rekan p.1
unresolved person Dwi Prihantono p.1 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.20
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 7

FinancialStatement-2024-Tahunan-PEGE.xlsx done
inlineXBRL.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result