Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 55
Page 1
PT PANCA GLOBAL KAPITAL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CHECKLIST PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL – TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023
Data Umum
Nama Emiten/Perusahaan Publik PT. Panca Global Kapital, Tbk.
Bidang Usaha Perdagangan umum, Jasa,
Pembangunan dan Investasi
Jenis penawaran Umum Saham
Tahun 2024 Tahun 2023
Nama Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Drs. Bambang
Sudaryono & Rekan Sudaryono & Rekan
Nama Partner Dwi Prihantono, CPA Dwi Prihantono, CPA
Opini Akuntan Wajar Tanpa Wajar Tanpa
Pengecualian Pengecualian
Catatan tentang Opini (jika ada)
Ya Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung √
Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan”
Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang √
“Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di
Pasar Modal”
Page 2
Data Keuangan Penting
Periode laporan keuangan Tahun 2024 Tahun 2023
Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan (24.024.570.991) (69.336.154.061)
Laba (rugi) usaha/operasional (39.366.437.005) (85.109.209.926)
EBITDA (34.511.156.538) (73.452.591.090)
Laba (rugi) Bersih periode berjalan (34.252.439.442) (73.150.410.749)
Laba (rugi) komprehensif (33.860.336.442) (73.156.449.749)
Laba Per saham (dasar) (12,09) (25,82)
Laba Per saham (dilusian) - -
Laporan Posisi keuangan
Jumlah Aset 207.158.744.367 249.880.047.922
Jumlah Aset Lancar - -
Jumlah Liabilitas 28.622.882.185 37.483.849.298
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - -
Jumlah Ekuitas 178.523.576.606 212.383.657.297
Modal Disetor 283.514.154.550 283.514.154.550
Saldo Laba (109.738.191.186) (72.136.035.103)
Page 3
No Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
Laporan Keuangan Terdiri dari:
1 Laporan posisi keuangan pada akhir periode
√
2 Laporan laba rugi komprehensif selama periode
√
3 Laporan perubahan ekuitas selama periode
√
4 Laporan arus kas selama periode
√
5 Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan saat
Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau
√
membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan
mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
6 Catatan atas Laporan Keuangan
√
Ketentuan Umum
1. Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai
berikut:
a. gambaran umum Perusahaan;
b. dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang
diterapkan;
c. informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan,
laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas,
sesuai dengan urutan penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun
dalam laporan keuangan; dan
2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi
informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
2. Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan
adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.
3. Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset
yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.
Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang
diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat
manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib
diungkapkan alasannya.
Page 4
No Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1. Gambaran Umum Perusahaan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Pendirian perusahaan
1) Riwayat ringkas perusahaan;
√
2) Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi yang
berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara;
√
3) Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada
periode pelaporan;
√
4) Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha;
√
Izin bidang usaha dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
5)
(Bapepam dan LK); √
6) Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal perusahaan
melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang
√
disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau
perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan
7) Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate
parent of the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
√
b. Penawaran Umum Efek,
yang harus diungkapkan antara lain:
1) Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang
diterbitkan di luar Indonesia;
√
2) Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;
√
3) Bursa tempat Efek dicatatkan; dan
√
4) Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate
action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir.
√
Page 5
No Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
c. Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
Yang harus diungkapkan antara lain:
1) Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota
audit;
direksi, dewan komisaris, dan komite
√
2) Cakupan manajemen kunci; dan
√
3) Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan
tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas
√
anak.
d. Penerbitan Laporan Keuangan
1) Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan
√
2) Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.
√
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan
√
sesuai dengan SAK.
b. Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
1) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost),
biaya perolehan kini (current cost), nilai realisasi neto (net realizable value), Nilai Wajar
√
(fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
2) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.
√
3) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
a) mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak;
√
b) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional
Perusahaan maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
c) alasanperubahan mata uang penyajian (jika ada).
4) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).
√
Page 6
No Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
c. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen
1) Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau
bagian lain dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat
manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling
signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan;
2) Perusahaanharus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa
depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan,
√
yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah
tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya; dan
3) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), catatan atas
laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode
pelaporan.
d. Kebijakan Akuntansi Tertentu
Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan
relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) Prinsip-prinsip konsolidasi
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk
dan entitas anak;
b) dasardan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
entitas induk;
c) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan
Pengendalian atas entitas anak;
d) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitasanak;
e) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan
nonpengendali; dan
f) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi
telah dieliminasi.
Page 7
2) Kombinasi bisnis
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan
untuk mengukur kepentingan nonpengendali;
b) pengakuan awal untuk goodwill;
c) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan
d) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di
Perusahaan, antara lain:
(1) pembelian dengan diskon;
(2) akuisisi secara bertahap; dan
(3) imbalan kontinjensi.
3) Transksi dan Saldo dalam mata uang asing
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;
b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas
moneter; dan
c) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata
uang asing.
4) Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;
b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan; dan
3) Kas dan setara kas;
√
Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan dalam menentukan komponen kas dan setara
kas.
Deposito Berjangka
5)
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur deposito berjangka, serta metode
√
pengakuan dan pengukurannya
6) Transaksi Reverse Repo
√
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode pencatatan
dan pengukurannya.
Page 8
7) Instrumen Keuangan
a) Instrumen Keuangan selain Sukuk
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas
biaya transaksi;
(2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;
(3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;
(4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan;
(5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset
keuangan;
(6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;
(7) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain
penjelasan sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3), angka
(4), angka (5), dan angka (6), wajib ditambahkan penjelasan mengenai;
(a) ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;
(b) klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen
keuangan derivatif; dan perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan
akuntansi lindung nilai.
b) Investasi pada Sukuk √
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;
(2) pengakuan awal Sukuk;
(3) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
(4) Penyajian pendapatan sukuk; dan
(5) penyajian amortisasi biaya transaksi.
Page 9
c) Sukuk yang diterbitkan √
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) pengakuan awal Sukuk;
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;
(3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;
(4) posisi penyajian Sukuk; dan
(5) akad syariah yang digunakan.
8) Penyertaan pada Bursa Efek
√
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur deposito berjangka, serta metode
pengakuan dan pengukurannya
9) Sewa
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;
b) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi; dan
c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.
10) Aset Tetap:
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
1) pengakuan awal Aset Tetap;
2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;
3) pengelompokan Aset Tetap;
4) metode penyusutan yang digunakan;
5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;
6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;
7) penghentian pengakuan;
8) nilai residu; dan
9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis,
metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan.
Page 10
11) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya
penurunan nilai; dan
b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan pembalikannya.
12) Provisi
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kondisi provisi yang harus diakui; dan
b) dasar penentuan nilai provisi.
13) Imbalan Kerja
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;
b) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan
oleh Perusahaan;
c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial;
dan
d) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.
14) Pembayaran Berbasis Saham
√
Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis
saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas,
termasuk pengukurannya.
15) Aset tidak lancar, Aset lain – lain
dijual
atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset diklasifikasikan sebagai aset yang
dimiliki untuk dijual, aset tidak lancar, aset lain lain; dan
b) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
Transaksi Repo
16)
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan dan
√
pengukurannya.
Page 11
17) Pengakuan Pendapatan dan Beban
√
a) Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan dan beban serta dasar pengukuran
yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan dan beban yang ada; dan
(2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan
pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.
18) Pajak Penghasilan
√
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;
b) ketentuan mengenai saling hapus;
c) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan
d) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.
Rekening Efek
19)
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah Efek dan dana milik nasabah yang
√
dikelola PE. Serta pernyataan bahwa sset di dalam rekening Efek tidak memenuhi
kualifikasi untuk diakui di dalam laporan posisi keuangan perusahaan
20) Saham Treasuri
√
Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian,
penjualan, atau pembatalan saham treasuri.
21) Segmen Operasi
√
Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk
mengidentifikasikan Segmen Operasi.
22) Laba (Rugi) per saham
√
Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba
(rugi) per saham dilusian.
Page 12
3. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
a. Aset
1) Kas dan Setara Kas
Yang harus diungkapkan antara lain:
√
a) unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;
b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang
asing;
c) kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan
d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh
kelompok usaha disertai pendapat manajemen.
2) Deposito
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
√
a) nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
c) jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan
d) hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
Page 13
3) Portofolio Efek √
Yang harus dijelaskan antara lain:
1) Dasar pengakuan yang digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan.
2) Klasifikasi aset keuangan serta penjelasan syarat dan ketentuan pengklasifikasian
setiap aset keuangan ke dalam setiap kelompok;
3) Pengukuran setiap klasifikasi aset keuangan;
4) Ketentuan evaluasi penurunan nilai setiap klasifikasi aset keuangan;
5) Ketentuan penghentian pengakuan setiap klasifikasi aset keuangan.
Pengakuan dan pengukuran masing-masing Efek berdasarkan pada klasifikasinya, adalah
sebagai berikut:
1) Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL)
Pada pengakuan awal, diukur pada nilai wajar, dan selanjutnya diukur pada nilai wajar
dengan perubahan pada nilai wajar diakui langsung pada laba/rugi periode yang
bersangkutan.
2) Dimiliki hingga jatuh tempo (HTM)
Pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset
keuangan, dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif. Selain itu, dilakukan evaluasi adanya
kerugian penurunan nilai secara berkala.
3) Tersedia untuk dijual (AFS)
Pada saat pengakuan awal diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat
diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan.
Selanjutnya, diukur pada nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian akibat
perubahan nilai wajar diakui sebagai bagian dari ekuitas dan ditransfer ke laporan laba
rugi pada saat aset tersebut dijual atau diturunkan nilainya.
Page 14
4) Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang Tercatat di Bursa Efek
Yang harus dijelaskan antara lain:
Sukuk dapat diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan atau diukur pada nilai
wajar.
Pada saat pengakuan awal, sukuk korporasi (sukuk ijarah dan sukuk mudharabah)
diakui sebesar biaya perolehan.
Biaya perolehan sukuk korporasi yang diukur pada biaya perolehan termasuk biaya
transaksi. Sedangkan biaya perolehan sukuk korporasi yang diukur pada nilai wajar,
tidak termasuk biaya transaksi.
Untuk investasi pada sukuk korporasi yang diukur pada biaya perolehan, selisih antara
biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu
sukuk.
Jika sukuk korporasi diukur pada nilai wajar, selisih antara nilai wajar dengan jumlah
tercatat diakui dalam laba rugi
Unit Penyertaan Reksadana
Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
a.) Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan
b.) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos
pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi
periode berjalan
5) Piutang Reverse Repo
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;
b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;
c) Nama pihak/counterparty;
d) Lokasi Efek jaminan;
e) Tingkat bunga piutang reverse repo;
f) Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan
g) Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).
Page 15
6) Piutang Lembaga Kliring dan Penjaminan √
yang harus diungkapkan antara lain:
Rincian jumlah piutang pada LKP berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan LKP.
7) Piutang Nasabah
√
yang harus diungkapkan antara lain:
1) Piutang kepada pihak ketiga dengan piutang kepada pihak berelasi untuk masing-
masing nasabah, yaitu NPR, NK;
2) Khusus untuk piutang kepada pihak berelasi diungkapkan per nama pihak;
3) Pengungkapan mengenai rincian piutang NPR yang terdiri dari transaksi yang telah
jatuh tempo namun belum diselesaikan dan transaksi yang belum jatuh tempo;
4) Jumlah tercatat piutang yang dijaminkan sebagai agunan (apabila ada); dan
5) Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
Piutang Perusahaan Efek Lain
8)
yang harus diungkapkan antara lain:
√
1) Rincian jumlah piutang PE lain berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan PE
lain;
2) Nama dan jumlah piutang pada pihak berelasi; dan
3) Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
Piutang Kegiatan Penjaminan Emisi Efek
9)
yang harus diungkapkan antara lain: √
1) Rincian jumlah piutang yang timbul akibat kegiatan penjaminan emisi Efek, yang
dibedakan berdasarkan kegiatan yang terjadi selama proses penjaminan emisi Efek;
2) Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
Piutang Kegiatan Manajer Investasi
10)
yang harus diungkapkan antara lain: √
1) Rincian jumlah piutang yang timbul akibat kegiatan manajemen investasi;
2) Apabila dibuat penyisihan atas piutang tak tertagih, maka PE mengungkapkan suatu
rekonsiliasi/mutasi penyisihan piutang tak tertagih, selama periode berjalan.
Page 16
11) Piutang Dividen dan Bunga
√
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan
dendakepada pihak lain.
12) Piutang Lain-Lain
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jenis dan jumlah piutang;
b) Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan
c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
13) Aset Keuangan Lainnya √
Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar
maupun tidak lancar.
a) Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak
ketiga dan pihak berelasi.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya;
(2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi,
baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang
diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;
(3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif
untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
(4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi,
untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo;
(5) peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).
(6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang
diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
(7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
(a) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;
(b) alasan reklasifikasi; dan
(c) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah
direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Page 17
(8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas
atau liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan
tersebut;
(9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya,
dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset
keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara
penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan individual, termasuk beban
penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi; dan
(10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi
yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh
tempo.
14) Wesel Tagih
√
Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga,
jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi
usaha atau lainnya).
15) Pajak Dibayar Di muka √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan
b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
16) Biaya Dibayar Dimuka √
Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.
17) Aset tidak lancar (Lain Lain)
√
Yang harus diungkapkanantara lain:
1) Rincian jenis dan jumlah unsur-unsur aset lain-lain.
2) Sifat dan uraian penting dari aset yang bersangkutan.
3) Jika material jumlahnya perlu dirinci menurut komponen utama serta diberikan
penjelasan tambahan untuk unsur yang unik sifatnya;
4) Unsur yang tidak material jumlahnya dapat digabungkan, namun harus dijelaskan
sifatnya;
5) Jumlah amortisasi untuk beban ditangguhkan, harus dijelaskan antara lain mengenai
metode dan periode amortisasinya;
6) Alasan perubahan klasifikasi aset yang sebelumnya tidak termasuk dalam aset lain-
lain.
7) Untuk jenis aset tetap yang sudah tidak dapat digunakan secara aktif dan dimiliki
untuk tujuan dijual (scrapped): nilai tercatat dan nilai realisasi bersih
Page 18
18) Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;
b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugianpenurunan nilai serta penjelasan
terjadinya piutang pihak berelasi tersebut;
c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai
secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai;
dan
e) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalamaset lancar, hal tersebut harus
dibuktikan serta diungkapkan alasannya.
19) Investasi pada Entitas Asosiasi √
Yang harusdiungkapkan antara lain:
a) nama entitas asosiasi;
b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta
alasannya;
c) nilaitercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya
tersedia;
d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset,
Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;
e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih dari
20% (dua puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee secara
langsung atau tidak langsung;
f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan
keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau
periode yang berbeda dengan Perusahaan, dan alasan menggunakan tanggal atau
periode yang berbeda;
g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi
untuk mentransfer dana kepada Perusahaan;
h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Perusahaan
menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode
terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif;
i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan
investor lain;
j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama untuk
semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan
k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam
kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total
Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi.
Page 19
20) Properti Investasi √
a) Yangharusdiungkapkan antara lain:
(1) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar
atau model biaya;
(2) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar
dari Properti Investasi;
(3) pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau
lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan
keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
(4) nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir;
(5) jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
(a) penghasilan sewa dari Properti Investasi;
(b) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang
menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama
periode tersebut; dan
(c) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas
penjualan Properti Investasi dari sekelompok aset yang menggunakan
model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model Nilai Wajar;
(6) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi atau
pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; dan
(7) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan
Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.
b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain
pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan
antara lain:
(1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir
periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
(2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan
untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan
rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang
dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:
(a) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan
kembali; dan
(b) penyesuaian signifikan lain.
c) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain
pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) ditambahkan pengungkapan
antara lain:
(1) umur manfaat;
(2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi
pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan,
dan reklasifikasi;
Page 20
(3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban
penyusutan;
(4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan
nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
(5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
(6) Nilai Wajar Properti Investasi.
d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan,
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;
(2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
(3) estimasi saat penyelesaian;
(4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
(5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi
dalam proses pembangunan dan pengembangan; dan
(6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang
memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
(a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
(b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman
yang layak dikapitalisasi.
21) Aset Tetap √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan
kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;
b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada awal
dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban
penyusutan;
d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan
ekuitas (jika ada);
e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;
f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan
nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak
diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus diungkapkan:
(1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
(2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap
untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian;
(3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;
(4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar
aset;
Page 21
(5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan
model biaya; dan
(6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan prubahan selama
periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para
pemegang saham.
h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus diungkapkan antara
lain:
(1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;
(2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
(3) estimasi saat penyelesaian;
(4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);
(5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam
pembangunan; dan
(6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi
kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
(a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
(b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman
yang layak dikapitalisasi.
i) Pengungkapan lainnya antara lain:
(1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;
(2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan
masih digunakan;
(3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual;
(4) dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila berbeda
secara material dari jumlah tercatat;
(5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap yang
dihentikan pengakuannya;
(6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis
Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan;
(7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset
Tetap;
(8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau
pemulihan penurunan nilai;
(9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima jaminan
dan alasan penjaminan; dan
(10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan
risiko yang ditutup, serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan
asuransi, apabila tidak diasuransikan agar diungkapkan alasannya.
Page 22
b. Liabilitas
1) Surat Utang Jangka Pendek
yang harus diungkapkan antara lain:
√
1) Rincian jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing,
tanggal jatuh tempo, dan tingkat bunga.
2) Penjelasan tentang jaminan dan persyaratan lain.
3) Penjelasan mengenai kondisi surat utang jangka pendek.
4) Untuk setiap kelompok liabilitas keuangan, PE mengungkapkan nilai wajar dari
kelompok liabilitas keuangan tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk
membandingkan dengan jumlah tercatatnya.
2) Utang pada Lembaga Kliring dan Penjaminan
yang harus diungkapkan antara lain:
√
Rincian jumlah utang pada LKP berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan LKP.
3) Utang Nasabah
yang harus diungkapkan antara lain:
√
1) Pemisahan utang nasabah berdasarkan sifat hubungan nasabah yaitu pihak ketiga
dan pihak berelasi;
2) Nama dan jumlah utang pada pihak berelasi;
3) Jumlah utang pada pihak ketiga yang dipisahkan berdasarkan jenis nasabah yaitu
NPR dan NK; dan
4) Jumlah tercatat agunan yang diterima (apabila ada).
4) Utang Perusahaan Efek Lain
√
yang harus diungkapkan antara lain:
1) Rincian jumlah utang PE lain berdasarkan transaksi yang dilakukan PE dengan PE
lain;
2) Nama dan jumlah utang pada pihak berelasi;
5) Utang Kegiatan Penjaminan Emisi Efek
√
Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah utang yang timbul akibat kegiatan
penjaminan emisi Efek, yang dibedakan berdasarkan kegiatan yang terjadi selama proses
penjaminan emisi Efek;
6) Utang kegiatan Manajer Investasi
√
yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah utang yang timbul akibat kegiatan
manajemen investasi.
7) Utang Efek Posisi Short
√
yang harus diungkapkan antara lain rincian mengenai jenis dan jumlah Efek posisi short.
Jika PE menetapkan suatu liabilitas keuangan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan
laba rugi sesuai PSAK 55 (r2006), maka PE mengungkapkan:
Page 23
1) jumlah perubahan, selama periode dan secara kumulatif, nilai wajar liabilitas keuangan
yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit atas liabilitas yang ditentukan di
antara:
a) sebagai jumlah perubahan dalam nilai wajar yang tidak dapat diatribusikan pada
perubahan kondisi pasar yang meningkatkan risiko pasar; atau
b) menggunakan metode alternatif yang diyakini PE lebih menggambarkan secara jujur
jumlah perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit
atas kewajiban.
2) perbedaan antara jumlah tercatat liabilitas keuangan dan jumlah yang disyaratkan
secara kontraktual bagi PE untuk membayar pada saat jatuh tempo kepada pemegang
kewajiban tersebut;
3) PE juga mengungkapkan:
a) metode yang digunakan untuk memenuhi persyaratan di angka 1).
b) jika PE meyakini bahwa pengungkapan yang memenuhi persyaratan di angka 1) tidak
menyajikan secara jujur perubahan nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan
yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit, alasan yang menghasilkan
kesimpulan tersebut, dan faktor relevan yang dipercayai PE.
8) Provisi √
a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi jangka
panjang.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
(2) provisi tambahan dalam periode bersangkutan;
(3) jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;
(4) jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum
digunakan;
(5) peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi
karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto;
(6) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus
keluar sumber daya ekonomi;
(7) indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud
dalam angka(6). Dalam hal diperlukan, Perusahaan mengungkapkan asumsi
utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
(8) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah
Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
Page 24
9) Beban akrual √
Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum
jatuh tempo.
10) Utang Repo
Yang harus diungkapkan antara lain:
√
a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada transaksi repo;
b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.
11) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek √
Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya.
12) Utang Pajak √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jenis dan jumlahnya; dan
b) informasi mengenai ketetapan pajak.
13) BagianLancar atas Liabilitas Jangka Panjang √
Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai
dengan pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana
diatur dalam Checklist ini.
14) Liabilitas Keuangan Lainnya √
a) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas
keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang;
(2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara
pihak ketiga dan pihak berelasi;
(3) Yang harus diungkapkan antara lain:
(a) nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;
(b) laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan
(c) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam
memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang
dan kondisi default).
b) Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian
utang;
(2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan
yang terkait;
(3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui
selama periode tersebut; dan
(4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang yang telah
direstrukturisasi.
Page 25
Liabilitas Jangka Panjang
15) Utang Pihak Berelasi Non-Usaha √
Yang Harus diungkapkan antara lain :
a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;
b) jumlah utang menurut mata uang; dan
c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.
16) Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang √
Yang Harus diungkapkan antara lain:
a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis mata
uang;
b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
c) tanggal jatuh tempo;
d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan
perolehannya;
f) pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas
pinjaman;
g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
i) persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan
j) pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan
posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara
lain adalah:
(1) nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan
(2) ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka
waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
17) Utang Sewa Pembiayaan √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor)
pada tanggal laporan posisi keuangan;
b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal
laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total
pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan,
dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut:
Page 26
(1) sampai dengan satu tahun;
(2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan
(3) lebih dari 5 (lima)tahun.
c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan
akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable
sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan;
e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan
dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
f) penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
(1) dasar penentuan utang sewa kontinjen;
(2) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau
pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
(3) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
18) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang √
a) imbalan Pasti
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) gambaran umum mengenai jenis program.
(2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang
menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat
diatribusikan ke dalam:
(a) biaya jasa kini;
(b) biaya bunga;
(c) iuran oleh peserta program;
(d) keuntungan dan kerugian aktuarial;
(e) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata
uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
(f) imbalan yang dibayarkan;
(g) biaya jasa lalu;
(h) kombinasi bisnis;
(i) curtailment; dan
(j) penyelesaian.
(3) analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program
yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang
seluruhnya atau sebagian didanai;
Page 27
(4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta saldo awal
dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan
SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama periode yang dapat
diatribusikan pada setiap:
(a) hasil yang diharapkan dari aset program;
(b) keuntungan dan kerugian aktuarial;
(c) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata
uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
(d) iuran oleh pemberi pekerja;
(e) iuran oleh peserta program;
(f) imbalan yang dibayarkan;
(g) kombinasi bisnis; dan
(h) penyelesaian;
(5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir
(2) dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir (4) atas
Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang
mengungkapkan:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam laporan
posisi keuangan;
(b) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;
(c) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh batasan
dalam SAK;
(d) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang
diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
(e) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
(6) total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan nama pos
dimana hal tersebut termasuk:
(a) biaya jasa kini;
(b) biaya bunga;
(c) hasil yang diharapkan dari aset program;
(d) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset
sesuai dengan SAK;
(e) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih metode koridor
10% (sepuluh per seratus);
(f) biaya jasa lalu;
(g) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya; dan
(h) dampak dari batasan dalam SAK;
Page 28
(7) jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui
segera dalam saldo laba, meliputi:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
(b) dampak dari batasan dalam SAK;
(8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada
pendapatan komprehensif lain, dalam hal Perusahaan mengakui keuntungan dan
kerugian dalam pendapatan komprehensif lain sesuai dengan SAK;
(9) persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total
aset program, untuk setiap kategori utama dari aset program, yang mencakup,
namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan
seluruh aset lain;
(10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:
(a) setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan
(b) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;
(11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian
yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk dampak kategori
utama dari aset program;
(12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak
penggantian yang diakui sebagai Aset;
(13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode pelaporan
dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin
antara persentase dan variabel lainnya, termasuk:
(a) tingkat diskonto;
(b) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk periode
yang disajikan dalam laporan keuangan;
(c) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan dalam
laporan keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;
(d) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks atau
variabel tertentu lainnya dalam masa program formal atau konstruktif
sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan);
(e) tingkat tren biaya kesehatan; dan
(f) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;
(14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren
biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
(a) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan
pascakerja periodik neto; dan
(b) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.
(c) Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi,
wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat
tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa dengan satu
angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.
Page 29
(15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya dari:
(a) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau
defisit pada program; dan
(b) penyesuaian yang timbul pada:
(i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari
liabilitas program pada akhir periode pelaporan; dan
(ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset
program pada akhir periode pelaporan;
(16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari
iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program selama periode tahunan
dimulai setelah periode pelaporan;
(17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas
sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut:
(a) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya
imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;
(b) dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK,
maka Perusahaan mengungkapkan:
(i) informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas
perubahan program selama periode tersebut;
(ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf
a) butir (1) mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan
kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan
pasti; dan
(iii) jika Perusahaan mencatat iuran yang terutang untuk periode sesuai
SAK informasi tentang program secara keseluruhan disyaratkan sesuai
dengan butir (1), butir (2), butir (3), butir (4), butir (9), butir (13),
butir (14), dan butir (16) serta butir ii.
b) Iuran Pasti
Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pastiharus mengungkapkan
jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka
panjang lainnya.
d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
(2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).
Page 30
19) Utang Obligasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang
asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat
obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada;
f) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
dan
h) persyaratan penting lainnya.
20) Sukuk √
a) Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.
b) Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
(1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
(a) ringkasan akad syariah dan skema transaksisyariah yang digunakan;
(b) Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;
(c) nilai nominal;
(d) besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);
(e) prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi
hasil (untuk Sukuk mudharabah);
(f) rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan
atau bagi hasil;
(g) jangka waktu;
(h) tujuan penerbitannya; dan
(i) persyaratan penting lain;
(2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
(3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;
(4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
(6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
(7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
(8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik
dalam memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk
dan kondisi default).
Page 31
21) Utang Subordinasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga
kontraktual selama periode pelaporan
b) tujuan perolehannya;
c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;
d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
f) persyaratan penting lainnya.
22) Obligasi Konversi
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal
pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan
tujuan penerbitannya;
b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga
pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan
tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan
dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;
e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
f) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
j) dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum,
wajib diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;
l) keberadaan fitur derivatif melekat; dan
m) persyaratan penting lainnya
Page 32
c. Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
√
1) Modal Saham √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Bagi setiap jenis saham, antara lain:
(1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;
(2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham,
termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal; dan
(3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak
penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;
b) Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas;
c) Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan
persentase kepemilikan, yaitu:
(1) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;
(2) Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan
(3) Pemegang saham lainnya;
d) Dalam hal terjadi perubahan modalsaham dalam periode berjalan:
(1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut,
seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, persetujuan
dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS);
(2) Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba,
penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement), pelaksanaan
waran, serta konversi obligasi; dan
(3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi,
penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal;
e) Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek, agar
disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa
Efek.
Page 33
2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah tambahan modal disetor;
b) Uraian sumber agio saham;
c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;
d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;
e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;
f) Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain:
(1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
(2) Penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang
bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
(3) Tanggal efektif transaksi;
(4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan
akibat kombinasi bisnis tersebut;
(5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan
yang terjadi;
(6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai
tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
(7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara lain:
(a) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya
untuk periode yang disajikan kembali;
(b) Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang
dikombinasikan;
(c) Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan
(d) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.
3) Selisih Transaksidengan Pihak Nonpengendali
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi:
(1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;
(2) Nama entitas anak; dan
(3) Nama pihak yang bertransaksi;
b) Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian;
dan
c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya
Pengendalian.
Page 34
4) Saham Treasuri
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal
disetor;
b) Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang
diperoleh;
c) Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal
disetor;
d) Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara
harga perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri; dan
e) Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.
5) Saldo Laba
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);
b) Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait;
dan
c) Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.
6) Waran
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;
b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;
c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
7) Pendapatan Komprehensif Lainnya
√
Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing
komponen pendapatan komprehensif lainnya.
8) Kepentingan Nonpengendali √
Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas
ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau
tidak langsung pada entitas induk.
Page 35
d. Laba Rugi Komprehensif
1) Pendapatan
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode,
termasuk pendapatan yang berasal dari:
(1) Penjualan barang;
(2) Penjualan jasa;
(3) Bunga;
(4) Royalti; dan/atau
(5) Dividen;
diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;
c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari pendapatan;
d) Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup
dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah
berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
e) Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
(1) Pendapatan kontrak konstruksi:
(a) Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode
berjalan;
(b) Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui
dalam periode berjalan; dan
(c) Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak;
(2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:
(a) Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal
pelaporan;
(b) Jumlah uang muka yang diterima; dan
(c) Jumlah retensi;
(3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing sebagai
Aset dan Liabilitas;
f) Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara
terpisah, antara lain:
(1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
(2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari transaksi
keagenan dengan pendapatan lainnya; dan
Page 36
(3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan sebagai
prinsipal dari transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
(a) Pendapatan bruto;
(b) Retur/rabat/diskon terkait; dan
(c) Total pendapatan neto.
2) Beban Usaha
√
Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara
lain:
a) Beban penjualan;
b) Beban distribusi; dan
c) Beban umum dan administrasi.
3) Pendapatan dan Beban Lainnya
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.
b) rincian dan jumlah Beban lainnya.
c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
(1) biaya pinjaman meliputi:
(a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga
efektif;
(b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang
berlaku; dan
(c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang
selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga;
(2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
(a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;
(b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui laba
rugi; dan
(c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung
nilai.
d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama meliputi :
(1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama
yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; dan
(2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang
diungkapkan secara terpisah.
Page 37
4) Pendapatan Komprehensif Lain
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;
b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;
c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;
d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;
e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka
lindung nilai arus kas; dan
bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama.
5) Pajak Penghasilan
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
(1) beban (penghasilan) pajak kini;
(2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode
lalu;
(3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan
temporer dan pembalikannya;
(4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif
pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;
(5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya
atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan untuk mengurangi
beban pajak kini dan beban pajak tangguhan;
(6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau pembalikan
penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan
(7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan
kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi komprehensif,
dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif;
b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan
atau dikreditkan langsung ke ekuitas;
c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif
lain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi
dan/atau Ventura Bersama;
Page 38
d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam
satu atau kedua bentuk berikut ini:
(1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi
dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan
tarif pajak yang berlaku; atau
(2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku,
dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku;
e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan
tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak
tangguhan dalam laporan keuangan;
g) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak,
cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas
pajak tangguhan yang belum diakui;
h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:
(1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;
(2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan
(3) laba kena pajak;
i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;
j) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian
SPT Tahunan PPh Badan;
k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum
dikompensasi:
(1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi
keuangan untuk periode sajian; dan
(2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi,
apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas
pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
l) beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:
(1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan
(2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode,
bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian;
Page 39
m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham
Perusahaan yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi
untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;
n) uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan
praakuisisi apabila Perusahaan adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi
bisnis;
o) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan
wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis
tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi; dan
p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas
aset pajak tangguhan, apabila:
(1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba kena pajak
mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer kena pajak
yang telah ada; dan
(2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang
mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait.
6) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar
dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat
diatribusikan kepada entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut
mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per
saham;
b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam
penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut.
Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang
mempengaruhi laba per saham;
c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi
mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam
penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif
untuk periode sajian;
d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham biasa,
selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah periode
pelaporan dan akan secara signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen
berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi
dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan; dan
e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.
Page 40
7) Transaksi Pihak Berelasi
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pengungkapan mengenai transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang
jumlahnya:
(1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan
orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau
(2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi
dengan entitas berelasi.
b) terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi
nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi
dan saldo dengan pihak dimaksud;
c) terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan
pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk
komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut
dalam laporan keuangan, paling kurang:
(1) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban
terkait;
(2) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas,
termasuk komitmen, dan:
(a) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan
sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan
(b) rincian garansi yang diberikan atau diterima;
(3) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait
dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi non-usaha; dan
(4) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika
dilakukan pembentukan;
d) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b)
dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
(1) entitas induk;
(2) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap
entitas;
(3) entitas anak;
(4) entitas asosiasi;
(5) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;
(6) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya; dan
(7) pihak-pihak berelasi lainnya.
Page 41
e) seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok
direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan
manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut:
(1) imbalan kerja jangka pendek;
(2) imbalan pascakerja;
(3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
(4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
(5) pembayaran berbasis saham.
f) untuk entitas berelasi dengan pemerintah :
(1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan
Perusahaan;
(2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
(3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual,
signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi
tersebut.
8) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing √
a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya
dalam mata uang fungsional;
(2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;
(3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional;
(4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang
timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
dan
(5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan
dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut
pada awal dan akhir periode.
9) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu
untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:
(1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi
penurunan nilai;
(2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut
dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi
penurunan nilai;
Page 42
(3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama
periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya
tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik;
(4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;
(5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan
komprehensif lain selama periode tersebut; dan
(6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam
pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap
kelompok aset.
10) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan
Periode Lalu
√
a) Perubahan Estimasi Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
(2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan
(3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah
dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus
diungkapkan.
b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
(2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal
dan relevan;
(3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian:
(a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan
(b) laba per saham dasar dan dilusian;
(4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang
disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya;
dan
(5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu
periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut
disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan akuntansi.
Page 43
c) Kesalahan Periode Lalu
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dari kesalahan periode lalu;
(2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
(a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan
(b) laba per saham dasar dan dilusian;
(3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
(4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis dilakukan dan
penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian
kembali retrospektif tidak praktis.
11) Kombinasi Bisnis
√
a) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi
bisnis yang terjadi selama periode pelaporan, yaitu:
(1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;
(2) tanggal akuisisi;
(3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas,
periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis;
(4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;
(5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak
pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;
(6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui;
(7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai
Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan;
(8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
(a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;
(b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran;
dan
(c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak
dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak
dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak
terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;
(9) Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan
kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan
langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:
(a) Nilai Wajar piutang;
Page 44
(b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan
(c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual
yang diperkirakan tidak tertagih;
(10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset
yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
(11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
(a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar
sumber daya ekonomi terjadi;
(b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal
diperlukan, Perusahaan harus mengungkapkan asumsi utama yang
mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan
jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut;
(12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat
diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:
(a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka (4)
terkait perikatan dan kontijensi; dan
(b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;
(13) dalam hal pembelian dengan diskon:
(a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi
komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
(b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan keuntungan;
(14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 100%
(seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi pada
tanggal akuisisi:
(a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang
diakui pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya; dan
(b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan
nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang
diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
(15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
(a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang
diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal
akuisisi; dan
(b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari
pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak
yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi
bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui
keuntungan atau kerugian tersebut;
Page 45
(16) Informasi sebagai berikut:
(a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak
tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif
pada periode pelaporan; dan
(b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk
periode pelaporan berjalan seolah-olah tanggal akuisisi untuk semua
kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan
sejak awal periode pelaporan.
b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode
sebelumnya, Perusahaan yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan
informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif
material:
(1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset,
Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah
yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan
hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:
(a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;
(b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi
awalnya belum selesai; dan
(c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui
selama periode pelaporan
(2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Perusahaan
mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau
sampai dengan Perusahaan menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau
liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan:
(a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan
yang timbul selama penyelesaian;
(b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan
perubahan tersebut; dan
(c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur
imbalan kontinjensi;
(3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;
(4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan;
(5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui pada
periode pelaporan yang:
(a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang
diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau
periode pelaporan sebelumnya; dan
(b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami
laporan keuangan Perusahaan hasil penggabungan;
Page 46
c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan
transaksi kombinasi bisnis; dan
d) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan
dengan perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
(1) jumlah harga yang dibayarkan;
(2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
(3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila
Pengendalian diperoleh; dan
(4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau
bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan
kategori utamanya.
12) Segmen Operasi
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) pengungkapan pada level segmen;
(1) informasi umum, yang terdiri dari:
(a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi
segmen dilaporkan; dan
(b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen
dilaporkan;
(2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban
tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar
pengukurannya;
(3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen
dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya
terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan Perusahaan;
b) pengungkapan pada level entitas
(1) Informasi produk dan jasa
Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap
kelompok produk dan jasa yang serupa.
(2) Informasi wilayah geografis
(a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
i. negara domisili Perusahaan; dan
ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memperoleh
pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu negara asing secara
individual jumlahnya material, pendapatan tersebut diungkapkan secara
terpisah, termasuk dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara
tersebut secara individual.
Page 47
(b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan,
aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang
berlokasi di:
i. negara domisili Perusahaan; dan
ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki aset.
Dalam hal aset dari suatu negara asing secara individual jumlahnya
material, maka aset tersebut diungkapkan secara terpisah.
(3) Informasi pelanggan utama
Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal
mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi,
Perusahaan harus mengungkapkan:
(a) fakta;
(b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan
(c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.
13) Operasi yang Dihentikan
√
a) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;
(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas
operasi yang dihentikan; dan
(3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari
aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku.
b) Yang harus diungkapkan atas informasi terkait dengan laba (rugi) operasi yang
dihentikan, antara lain:
(1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi
komprehensif meliputi:
(a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang
dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait; dan
(b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah
dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok lepasan
yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak penghasilan
yang terkait;
(2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan
pendanaan dari operasi yang dihentikan; dan
(3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan
yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk.
Page 48
14) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
a) Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, √
yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan
spekulasi;
b) Perusahaan yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib
mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi
lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
(1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk
valuta, bunga, komoditas atau lain-lain;
(2) pihak lawan transaksi (counterparties);
(3) tanggal jatuh tempo;
(4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi
keuangan;
(5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;
(6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan
(7) persyaratan penting lainnya.
c) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi
untuk mencapai tujuan tersebut;
(2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk
penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung
nilai; dan
(3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan
tujuannya.
15) Nilai Wajar Instrumen Keuangan √
Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan
antara lain:
a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang
memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi
keuangan; dan
b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar
aset keuangan dan liabilitas keuangan.
16) Dividen √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan
sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan;
b) jumlah utang dividen untuk:
(1) periode pelaporan, dan
(2) periode sebelumnya;
Page 49
c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah
periode pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak
diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.
17) Perikatan dan Kontinjensi √
a) Perikatan
Yang harus diungkapkan antara lain :
18) (1) perikatan yang meliputi:
(a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis,
royalti, dan lisensi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
ii. periode berlakunya perikatan;
iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;
iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan
v. pembatasan-pembatasan lainnya;
(b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang
akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan
untuk investasi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
ii. periode berlakunya perikatan;
iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan
iv. sanksi-sanksi;
(2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan
antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
(b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;
(c) periode berlakunya jaminan; dan
(d) nilai jaminan;
(3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan bank; dan
(4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
b) Kontinjensi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) perkara atau sengketa hukum,
diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang terkait;
(b) jumlah yang diperkarakan;
(c) latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal opinion);
dan
(d) dampak keuangan;
Page 50
(2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya masalah
lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi
dampak keuangannya;
(3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
(a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah
pokok dan denda atau bunganya; dan
(b) sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau
banding);
(4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
(a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;
(b) estimasi dari dampak keuangannya;
(c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus
keluar sumber daya; dan
(d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
19) Manajemen Risiko Keuangan
√
a) Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna
laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen
keuangan, serta kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas
pada risiko sebagai berikut:
(1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh
tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada
akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai;
(2) risiko likuiditas, antara lain:
(a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang
menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk
pemahaman terhadap periode arus kas; dan
(b) deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;
(3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana
entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak
perubahan pada variabel risiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba
rugi dan ekuitas; dan
(4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan
kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari
instrumen keuangan.
Page 51
20) Kuasi-Reorganisasi
√
Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang
meliputi:
a) Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan jumlah
tersebut disajikan selama tiga tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
b) Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham
setelah kuasi-reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa mendatang;
c) Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah kuasi-
reorganisasi;
d) Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas
sebelum digunakan untuk mengeliminasi defisit; dan
e) Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba dalam
laporan posisi keuangan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi-
reorganisasi.
21) Pengelolaan Modal
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam mengelola
permodalannya, termasuk:
(1) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
(2) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan untuk
memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
(3) cara Perusahaan memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya;
b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;
c) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;
d) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak
eksternal (jika ada); dan
e) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila
terjadi ketidakpatuhan.
22) Transaksi Nonkas
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas
dan Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan,
akuisisi melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.
Page 52
23) Pembayaran Berbasis Saham
√
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek
ataupun jangka panjang;
b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada
pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti
kondisi vesting, jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode
penyelesaian;
c) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok
opsi saham;
d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham
pada tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;
e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham
yang beredar pada akhir periode;
f) penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai
berikut:
(1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai Wajar
opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai
Wajar tersebut diukur; dan
(2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada
tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut
untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain
opsi saham);
g) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan dalam
suatu periode dan terhadap posisi keuangannya.
24) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
√
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi
yang ada pada akhir periode pelaporan, maka Perusahaan memutakhirkan
pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk
menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, atau untuk mengakui
peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan,
maka Perusahaan mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
(1) tanggal terjadinya;
(2) sifat peristiwa; dan
(3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi
tersebut tidak dapat dibuat.
Page 53
25) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait
dengan Aktivitas Perusahaan √
Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait
dengan aktivitas Perusahaan, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang
harus diungkapkan antara lain:
a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;
b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;
c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan
d) pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan
keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui
atau diestimasi secara wajar.
26) Reklasifikasi
a) Dalam hal Perusahaan mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam
√
laporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
(1) sifat reklasifikasi;
(2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
(3) alasan reklasifikasi.
b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka
Perusahaan harus mengungkapkan:
(1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan
(2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.
27) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain
a) Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan yang menyusun laporan keuangan dengan
√
menggunakan standar akuntansi selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas
pasar modal di negara lain atau dalam rangka penawaran Efek di negara lain.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain;
(2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan beserta
penjelasannya; dan
(3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi komprehensif
beserta penjelasannya.
c) Dalam hal Perusahaan dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara lain untuk
melakukan pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara
tersebut, maka pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan.
28) Informasi Penting Lainnya
√
Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau
keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
Page 54
Jakarta, 24 Maret 2025 PT. PANCA GLOBAL KAPITAL TBK DAN ENTITAS ANAK Arif Thenu Direktur Utama
Page 55
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. Bambang Sudaryono
p.1
unresolved
org
Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.1
unresolved
org
Sudaryono & Rekan
p.1
unresolved
person
Dwi Prihantono
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.20
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 7
FinancialStatement-2024-Tahunan-PEGE.xlsx
done
inlineXBRL.zip
done
instance.zip
done
SPD Q4 2024.pdf
done