Back to announcement
20260630_PTPW_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32106311_lamp2.pdf
Other Text extracted PTPWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Pratama Widya Tbk
(“Perseroan”) bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 26 Juni
2026, antara lain telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp5,694 setiap
saham. Dividen akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan
jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Juli 2026
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Juli 2026
Cum Dividen di Pasar Tunai 8 Juli 2026
Ex Dividen di Pasar Tunai 9 Juli 2026
Recording Date (yang berhak atas Dividen) 8 Juli 2026
Pelaksanaan Pembayaran Dividen 30 Juli 2026
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen ini merupakan pemberitahuan resmi
dari Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026
pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan
warkat (fisik), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan
(transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora (“Adimitra”), beralamat di Kirana Boutique Office,
Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250,
telepon: (021) 29745222, Fax.: (021) 29289961 atau Corporate Secretary
Perseroan, beralamat di Widya Griya, jalan Kelapa Buaran PLN Raya No.92
A-D, RT.001/RW.004, Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten
15117, telepon: (021) 55782407, email: corsec@pratamawidya.com, paling
lambat tanggal 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau
paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp10.000.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan
kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan
dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima
pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
Page 2
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak
diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam
Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”),
diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Adimitra paling lambat
tanggal 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan, maka Dividen tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut
harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak
memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang
terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tersebut.
ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri yang sahamnya:
i. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham
dalam bentuk warkat),
dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi
persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk
yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Adimitra (untuk yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham
dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB,
dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD
dengan format dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 30 Juni 2026
PT Pratama Widya Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.