Skip to content
Back to announcement

20250326_BUDI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31871228.pdf

Other Text extracted BUDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           037/L/III/2025

 Nama Perusahaan                       PT Budi Starch & Sweetener Tbk.

 Kode Emiten                           BUDI

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02876/BEI.PP1/03-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Pada tanggal 20 Maret 2025, Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Pada tanggal 20 Maret 2025, Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
           tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
           Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
           Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dengan berpedoman pada
    5      Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal
           Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023) juncto Surat OJK No. S-17/D.
           04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
           Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dan
           Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
           Terbuka.
           Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada rencana terkait perubahan kepemilikan saham pemegang
           saham utama dan pengendali.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Budi Starch & Sweetener Tbk.




Alice Yuliana

Corporate Secretary




PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
Wisma Budi Lantai 8-9. Jl H.R.Rasuna Said Kav C6
Telepon : 021-5213383 , Fax : 021-5213339, 5213392 , http://www.



Nama Pengirim                      Alice Yuliana

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  26-03-2025 10:18

Lampiran                          1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek BUDI.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Budi Starch & Sweetener Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Budi Starch & Sweetener Tbk. bertanggung
                           jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            037/L/III/2025

Issuer Name                          PT Budi Starch & Sweetener Tbk.

Issuer Code                          BUDI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02876/BEI.PP1/03-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Pada tanggal 20 Maret 2025, Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Pada tanggal 20 Maret 2025, Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
          tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
          Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
          Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dengan berpedoman pada
   5      Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal
          Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023) juncto Surat OJK No. S-17/D.
          04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
          Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dan
          Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
          Terbuka.
          Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
   6      utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada rencana terkait perubahan kepemilikan saham pemegang
          saham utama dan pengendali.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Budi Starch & Sweetener Tbk.




Alice Yuliana

Corporate Secretary




PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
Wisma Budi Lantai 8-9. Jl H.R.Rasuna Said Kav C6
Phone : 021-5213383 , Fax : 021-5213339, 5213392 , http://www.



Sender Name                         Alice Yuliana

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       26-03-2025 10:18

Attachment                         1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek BUDI.pdf


    This is an official document of PT Budi Starch & Sweetener Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Budi Starch & Sweetener Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Mar 2025
Pages4
Characters10,721
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Budi Starch & Sweetener Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org PT Budi Starch p.1 ×10
unresolved org Sweetener Tbk. p.1 ×10
unresolved — Alice Yuliana · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result