Back to announcement
20250326_AMAG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871193_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AMAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA
TBK
PT Asuransi Multi Artha Guna
Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha: Jasa Perasuransian
Berkedudukan di Jakarta Pusat,
Indonesia
Kantor Pusat:
The City Center Batavia Tower One Lt. 17
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 2700 590, 2700 600
Faksimile: (021) 725 0223, 720 5714
Email: israeni@mag.co.id
Website: https://www.mag.co.id/
A. Pendahuluan
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan
akan melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”). Pembelian kembali saham ini
akan dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku di
Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).
Sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham Perseroan, maka sesuai dengan
POJK 29/2023 dan Anggaran Dasar Perseroan diperlukan persetujuan dari Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”. Oleh
karena itu, Perseroan akan menyelenggarakan RUPST yang sebelumnya direncanakan
pada tanggal 29 April 2025 telah diubah menjadi tanggal 30 April 2025 dimana salah satu
agendanya adalah mengenai pembelian kembali saham Perseroan tersebut di atas
(“Pembelian Kembali Saham”).
1
Page 2
B. Uraian Mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham
1. Perkiraan Jadwal, Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah
Nilai Nominal Seluruh Saham yang akan Dibeli Kembali sebagai berikut:
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham oleh RUPST yang direncanakan
pada tanggal 30 April 2025.
Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali
Saham adalah maksimal Rp62,500,000,000 (enam puluh dua milyar lima ratus juta
Rupiah) yang mana biaya itu telah termasuk biaya transaksi, biaya perdagangan, dan
biaya lainnya sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham. Hal ini untuk
melakukan pembelian kembali sebanyak 187,463, 364 saham guna menyelesaikan
pembelian kembali saham secara penuh.
Perkiraan jumlah nilai nominal saham yang akan dibeli kembali sebesar maksimum
187,463,364 saham dengan total nilai nominal Rp18,746,336,400. Apabila seluruh
saham tersebut telah rampung beserta 49,730,700 lembar saham, berarti perseroan
telah membeli kembali sebanyak 237.194.064 lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp23.719.406.400 atau sebanyak-banyaknya 4,74% (empat
koma tujuh empat persen) dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali
Saham
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Pembelian Kembali Saham adalah untuk
meningkakan likuiditas perdanganan saham Perseroan, sehingga harga saham
Perseroan diharapkan dapat meningkat.
3. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat dari
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan
Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak signifikan, dimana dampak atas biaya pembiayaan tidak akan
mengakibatkan penurunan pendapatan.
4. Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali
Saham dilaksanakan, dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, laba per saham
Perseroan adalah sebesar Rp46.15 (setelah mengecualikan keuntungan yang hanya
terjadi satu kali) dan diperkirakan akan naik sebesar 10.5% atau Rp4.85 per saham
setelah rencana kembali Pembelian Kembali Saham dilaksanakan. Kenaikan tersebut
berdasarkan proyeksi laba rugi per Rencana Bisnis 2025 yang disampaikan ke OJK.
2
Page 3
- 28 Feb 25 Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Keterang (dalam Desember 2024 (dalam rupiah, kecuali
an rupiah, dinyatakan lain)
kecuali
dinyatakan
lain)
Sebelum Dampak Setelah
Pembelian Pembelia
Kembali n Kembali
Total 5,722,193 - 5,722,193
5,366,438
Aset
Laba 31,353 - 31,353
228,593
Bersih
Ekuitas 1,847,044 - 1,847,044 1,817,706
Jumlah 4,951,821,816 - 4,951,821,8
Saham 16
4,951,821,8
Beredar 16
(Lembar
Saham)
Laba 6.33 - 6.33
Bersih
Per 46,15
Saham
(Nilai
Penuh)
Return on 0.55 - 0.55
Asset 4,26
(ROA)
Return of 1.70 - 1.70
12,58
Equity
5. Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham sesuai dengan POJK
29/2023 yaitu:
a. Dalam hal Pembelian Kembali Saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka
transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek yaitu PT CGS-CIMB
Sekuritas Indonesia dan harga penawaran untuk membeli kembali saham harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya; dan
b. Dalam hal Pembelian Kembali Saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan
3
Page 4
mengingat saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka
harga Pembelian Kembali Saham paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga
penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perseroan.
6. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham direncanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal persetujuan RUPST.
7. Metode yang akan Digunakan untuk Membeli Kembali Saham
Sesuai POJK 29/2023, Perseroan akan membeli saham baik di Bursa Efek maupun
di luar Bursa Efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa Efek maka transaksi
dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek yaitu PT CGS-CIMB Sekuritas
Indonesia.
8. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian
Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di
Masa Mendatang
Perseroan menilai penurunan kas yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan
untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan
usaha dan operasional Perseroan, terutama dalam melaksanakan kewajiban
Perseroan kepada tertanggung mengingat Perseroan telah memiliki modal kerja
yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya. Dengan adanya
Pembelian Kembali Saham, diharapkan akan menyebabkan harga saham di masa
mendatang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham
Perseroan.
9. Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali
saham
Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan
pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan dan
bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang
berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak
mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk
memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Keterbukaan Informasi ini disampaikan di Jakarta, pada tanggal 25 Maret 2025 dan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada
tanggal 24 Maret 2025.
Direksi
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1
unresolved
org
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
902 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}