Skip to content
Back to announcement

20260630_TRUS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32106221_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TRUS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
         KANTOR NOTARIS. PPAT
Leolin layayanti,SH., M. Kn
 Jl. Pulo Raya Vl/ I , Keb. Baru - Jakarta I 2 I 70
Telp.02l - 777 87 737 - 33, Fax.02l -773 4607


                                                             SURAT KETERANGAN
                                                              132/NOT/VI12026

                       Yang bertandatangan di bawah ini, LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister
                       Kenotariatan, Notaris di lakarta, dengan ini menerangkan:

                       - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26luni 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
                         Saham Tahunan Tahun Buku 2025 C'RUPST') dan Rapat Umum Pemegang Saham
                          Luar Biasa CRUPSLB'), selanjutnya keduanya disebut "Rapat', perseroan terbatas:

                                                      *PT TRUST FINANCE
                                                                          INDONESIA ThK'
                                                                  ("Perseroan")

                       - Bahwa RUPST dilangsungkan pukul 10.18 WIB                  10.38 WIB, dan RUPSLB
                                                              -
                         dilangsungkan pukul 10.45 WIB 10.59 WIB, bertempat di Ballroom - Lobby Gedung
                         Artha Graha Kawasan SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta.

                       - Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
                          Dewan Komisaris:
                          KomisarisIndependen : Bapak Ir. Halim Kesuma
                          Direksi:
                         Direktur Utama       : Bapak Suparman Sulina
                         Direktur             : Bapak Tandijono Koko
                         Direktur             : Bapak Suhiwan Budiyanto

                       - Bahwa RUPST dan RUPSLB tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
                         kuasa pemegang saham yang sah, masing-masing sebagai berikut:
                         - RUPST dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 777.86i.100 saham atau
                             setara dengan 97,23o/o dari 800,000.000 saham dengan hak suara yang sah yang
                             telah dikeluarkan oleh Perseroan.
                         -   RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakli 777.874.700 saham atau
                             setara dengan 97,23o/o dari 800.000.000 saham dengan hak suara yang sah yang
                             telah dikeluarkan oleh Perseroan.

                      - Bahwa dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan peftanyaan dan/atau
                         memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat,

                      - Bahwa tidak ada pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan danlatau
                         memberikan pendapat pada seluruh mata acara Rapat.

                      - Bahwa Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
                         Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
                         untuk mufakat. dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
                         keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

                      - Bahwa dalam:
                         RUPST:
                         Pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara
                         musyawarbh untuk mufakat.

                                                                                                            fi
Page 2
 RUPSLB:
 Pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara
 musyawarah untuk mufakat.

- Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:

    RUPST
    Mata Acara ke-l:
    a. Menerima baik Laporan Direksi mengenaijalannya pengurusan Perseroan untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk menerima
       baik Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
    b. Mengesahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan,
       laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun buku
       2025, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiyansyah
       & Rekan dengan pendapat: WAIAR DALAM SEMUA HALYANG MATERIAL.
    c. Dengan diterimanya Laporan Direksi sefta disahkannya Laporan Keuangan yang
       terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Perhitungan Laba Rugi dan penghasilan
       komprehensif Perseroan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025, maka dengan demikian berarti memberikan
       pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de'charge) kepada Direksi
       dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan
       yang mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan
       kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan posisi
       keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan tahun
       buku 2025.

   Mata Acara ke-2:
   a. Menyetujui dan menetapkan Total Penghasilan Komprehensif tahun 2025
      sebesar Rp. 20.023,293.02A (dua puluh miliar dua puluh tiga juta dua ratus
      sembilan puluh tiga ribu dua puluh rupiah).
   b. Menyetujui penggunaan Sebagian laba Perseroan per tanggal 31 Desember
      2025 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan sebagian dari
      laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp, 28.000.000.000,- (dua
      puluh delapan miliar rupiah) untuk dibagikan sebagai dividen tunai. Sehingga
      jumlah keseluruhan dividen yang dibagikan adalah Rp." 48.000.000.000,-
      (empat puluh delapan miliar rupiah) atau sebesar Rp. 60,-(enam puluh rupiah)
      per saham kepada para pemegang saham sesuai dengan komposisi kepemilikan
       saham masing-masing.
       Sehingga saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya
        menjadi Rp. 310.515.2A4.76L,- (tiga ratus sepuluh miliar lima ratus lima belas
       juta dua ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
       -   Yang hrhak atas dividen adalah para Pemegang Saham yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026
           sampai dengan pukul 16.00 WIB.
       - Pembayaran dividen tunai akan dilakukan mulai pada tanggal 30 Juli 2026
         dengan cara mengirimkan cek dividen atau transfer.
       - Mengenai ketentuan pembagian dividen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
           Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:
           a, Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal
              06 Juli 2025'
           b. Ex dividen u'ntrt perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 07
              Jufi 2A26;
           c. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 0B Juli 2026;
           d. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 09 Juli 2026;
           e. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date)
           ' tanggal 08 Juli 2026;
           f. Pelaksanaan pembayaran dividen hnggal 30 Juli 2026;
                                                                                W
Page 3
   - Pajak atas dividen akan diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang
      berlaku.
c. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
   yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen.

Mata Acara ke-3:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat
Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Neraca, Laporan Laba Rugi dan bagian-
bagian lain Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2A26 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merundingkan dan
menetapkan syarat-syarat penunjukkan Akuntan Publik tersebut termasuk mengenai
honorarium Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara ke-4:
a. Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat
   Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya *waKu-waktu sesuai
   dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 UUPT. Sehingga susunan anggota Direksi
   dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah
   sebagai berikut :
   DIREKSI:
   -DireKur Utama               : Bapak Suparman Sulina
   -Direktur                    : Bapak Tandijono Koko
    -Direktur            : Bapak Suhiwan Budiyanto
   DEWAN KOMISARIS:
   -Komisaris Utama      : Ibu Renee Tang
   -Komisaris Independen : Bapak Ir. Halim Kesuma
b. Memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menyatakan hasil putusan Rapat tersebut dengan akta tersendiri di hadapan
   Notaris, untuk memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang
   serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
   perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.

RUPSLB:
Mata Acara ke-l:
a. Menyetujui melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan
   Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha Indonesia.
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
   melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
   Dasar Perseroan tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara ke-2:
a. Menyetujui melakukan perubahan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.
   Sehingga mengubah Pasal 17 ayat 3 tentang masa jabatan anggota Direksi dan
   Pasal 20 ayat 5 tentang masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
   melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan Pasal 17 ayat 3 dan
   Pasal 2A ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan peraturan
   perundangan yang berlaku.

Mata Acara ke-3:
a. Menyetujui untuk menggunakan seluruh asset milik Perseroan, baik yang
   bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
   berwujud (sertipikat tanah dan bangunan/piutanglbukti kepemilikan kendaraan
   bermotor/faktur/invoice) baik yang sekarang telah ada maupun yang akan ada


                                                                               w
Page 4
       dikemudian hari sebagai jaminan kepada bank manapun dan/atau lembaga
       keuangan non bank manapun juga yang memberikan fasilitas kredit terhadap
       Perseroan,
    b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
       melakukan segala tindakan sehubungan dengan jaminan seluruh asset.

-Bahwa salinan akta-akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaiannya
di kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                            Jakarta, 29 Juni 2A26
                                              Notaris di Jakarta


                                          V-'M
                                      LEOLIN JAYAYANTI, SH., M.KN

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.67 MB
Published30 Jun 2026
Pages4
Characters11,227
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Renee Tang p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT TRUST FINANCE INDONESIA ThK' p.1
unresolved person Ir. Halim Kesuma · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Suparman Sulina p.1 ×2
unresolved person Tandijono Koko p.1 ×2
unresolved person Suhiwan Budiyanto p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik S. Mannan p.2
unresolved org Ardiyansyah & Rekan p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved person V-'M LEOLIN JAYAYANTI p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 453 ms 12 Sep 2026 21:59

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2026-07-06',
 'time_end': '10:59:00',
 'time_start': '10:45:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result