Back to announcement
20260630_TRUS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32106221_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TRUSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KANTOR NOTARIS. PPAT
Leolin layayanti,SH., M. Kn
Jl. Pulo Raya Vl/ I , Keb. Baru - Jakarta I 2 I 70
Telp.02l - 777 87 737 - 33, Fax.02l -773 4607
SURAT KETERANGAN
132/NOT/VI12026
Yang bertandatangan di bawah ini, LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di lakarta, dengan ini menerangkan:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26luni 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2025 C'RUPST') dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa CRUPSLB'), selanjutnya keduanya disebut "Rapat', perseroan terbatas:
*PT TRUST FINANCE
INDONESIA ThK'
("Perseroan")
- Bahwa RUPST dilangsungkan pukul 10.18 WIB 10.38 WIB, dan RUPSLB
-
dilangsungkan pukul 10.45 WIB 10.59 WIB, bertempat di Ballroom - Lobby Gedung
Artha Graha Kawasan SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta.
- Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris:
KomisarisIndependen : Bapak Ir. Halim Kesuma
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Suparman Sulina
Direktur : Bapak Tandijono Koko
Direktur : Bapak Suhiwan Budiyanto
- Bahwa RUPST dan RUPSLB tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang sah, masing-masing sebagai berikut:
- RUPST dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 777.86i.100 saham atau
setara dengan 97,23o/o dari 800,000.000 saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakli 777.874.700 saham atau
setara dengan 97,23o/o dari 800.000.000 saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Bahwa dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan peftanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat,
- Bahwa tidak ada pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan danlatau
memberikan pendapat pada seluruh mata acara Rapat.
- Bahwa Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
- Bahwa dalam:
RUPST:
Pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara
musyawarbh untuk mufakat.
fi
Page 2
RUPSLB:
Pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
- Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
RUPST
Mata Acara ke-l:
a. Menerima baik Laporan Direksi mengenaijalannya pengurusan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk menerima
baik Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun buku
2025, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiyansyah
& Rekan dengan pendapat: WAIAR DALAM SEMUA HALYANG MATERIAL.
c. Dengan diterimanya Laporan Direksi sefta disahkannya Laporan Keuangan yang
terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Perhitungan Laba Rugi dan penghasilan
komprehensif Perseroan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, maka dengan demikian berarti memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de'charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan
yang mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan
kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan tahun
buku 2025.
Mata Acara ke-2:
a. Menyetujui dan menetapkan Total Penghasilan Komprehensif tahun 2025
sebesar Rp. 20.023,293.02A (dua puluh miliar dua puluh tiga juta dua ratus
sembilan puluh tiga ribu dua puluh rupiah).
b. Menyetujui penggunaan Sebagian laba Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan sebagian dari
laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp, 28.000.000.000,- (dua
puluh delapan miliar rupiah) untuk dibagikan sebagai dividen tunai. Sehingga
jumlah keseluruhan dividen yang dibagikan adalah Rp." 48.000.000.000,-
(empat puluh delapan miliar rupiah) atau sebesar Rp. 60,-(enam puluh rupiah)
per saham kepada para pemegang saham sesuai dengan komposisi kepemilikan
saham masing-masing.
Sehingga saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya
menjadi Rp. 310.515.2A4.76L,- (tiga ratus sepuluh miliar lima ratus lima belas
juta dua ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
- Yang hrhak atas dividen adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Pembayaran dividen tunai akan dilakukan mulai pada tanggal 30 Juli 2026
dengan cara mengirimkan cek dividen atau transfer.
- Mengenai ketentuan pembagian dividen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:
a, Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal
06 Juli 2025'
b. Ex dividen u'ntrt perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 07
Jufi 2A26;
c. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 0B Juli 2026;
d. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 09 Juli 2026;
e. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date)
' tanggal 08 Juli 2026;
f. Pelaksanaan pembayaran dividen hnggal 30 Juli 2026;
W
Page 3
- Pajak atas dividen akan diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku.
c. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen.
Mata Acara ke-3:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat
Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Neraca, Laporan Laba Rugi dan bagian-
bagian lain Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2A26 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merundingkan dan
menetapkan syarat-syarat penunjukkan Akuntan Publik tersebut termasuk mengenai
honorarium Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara ke-4:
a. Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya *waKu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 UUPT. Sehingga susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah
sebagai berikut :
DIREKSI:
-DireKur Utama : Bapak Suparman Sulina
-Direktur : Bapak Tandijono Koko
-Direktur : Bapak Suhiwan Budiyanto
DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama : Ibu Renee Tang
-Komisaris Independen : Bapak Ir. Halim Kesuma
b. Memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan hasil putusan Rapat tersebut dengan akta tersendiri di hadapan
Notaris, untuk memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.
RUPSLB:
Mata Acara ke-l:
a. Menyetujui melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara ke-2:
a. Menyetujui melakukan perubahan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.
Sehingga mengubah Pasal 17 ayat 3 tentang masa jabatan anggota Direksi dan
Pasal 20 ayat 5 tentang masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan Pasal 17 ayat 3 dan
Pasal 2A ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Mata Acara ke-3:
a. Menyetujui untuk menggunakan seluruh asset milik Perseroan, baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud (sertipikat tanah dan bangunan/piutanglbukti kepemilikan kendaraan
bermotor/faktur/invoice) baik yang sekarang telah ada maupun yang akan ada
w
Page 4
dikemudian hari sebagai jaminan kepada bank manapun dan/atau lembaga
keuangan non bank manapun juga yang memberikan fasilitas kredit terhadap
Perseroan,
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan jaminan seluruh asset.
-Bahwa salinan akta-akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaiannya
di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Juni 2A26
Notaris di Jakarta
V-'M
LEOLIN JAYAYANTI, SH., M.KN
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TRUST FINANCE INDONESIA ThK'
p.1
unresolved
person
Ir. Halim Kesuma
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Suparman Sulina
p.1 ×2
unresolved
person
Tandijono Koko
p.1 ×2
unresolved
person
Suhiwan Budiyanto
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik S. Mannan
p.2
unresolved
org
Ardiyansyah & Rekan
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
person
V-'M LEOLIN JAYAYANTI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
453 ms
12 Sep 2026 21:59
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2026-07-06',
'time_end': '10:59:00',
'time_start': '10:45:00'}