Skip to content
Back to announcement

20250325_EXCL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871153_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) PT XL AXIATA TBK

PT XL Axiata Tbk
(“Perseroan” atau “XL”)

Kegiatan Usaha: Bergerak di Bidang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan/atau Jaringan
Telekomunikasi dan/atau Multimedia

Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:
XL Axiata Tower
JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
Telp: 46221 576 1881
Fax: #6221 576 1880
Surel: Corpsec@xl.co.id

Situs web: www.xlaxiata.co.id

5 XL axiata

Kecuali ditentukan sebaliknya, ketentuan-ketentuan dalam huruf besar akan mengikuti definisi yang
diartikan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana
diperbaharui terakhir tanggal 21 Maret 2025

Apabila terdapat perbedaan antara tata cara pembelian kembali ini dengan tata cara yang tertera
dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana
diperbaharui terakhir tanggal 21 Maret 2025, mohon agar mengacu pada tata cara pembelian kembali
yang dituangkan dalam keterbukaan ini

LATAR BELAKANG

Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Selasa, 25 Maret 2025 yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana Penggabungan Usaha
Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”) dan PT Smart Telecom (“ST”) (“Penggabungan Usaha”).

Pemegang saham Perseroan yang menolak resolusi dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan
Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126 juncto
Pasal 62 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 37
Ayat (1) huruf a dan b UUPT, diatur antara lain bahwa suatu perseroan terbatas dapat membeli kembali
saham yang telah diterbitkannya dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih perseroan terbatas tersebut menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang
ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham
yang dibeli kembali oleh perseroan terbatas tersebut tidak melebihi 1096 (sepuluh persen) dari jumlah
modal yang ditempatkan dalam perseroan terbatas tersebut.

TATA CARA DAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
YANG TIDAK MENYETUJUI RENCANA PENGGABUNGAN USAHA

A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan

Setiap pemegang saham Perseroan yang:
Page 2 OCR 0.951
(a) tercatat pada tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording-date) pada tanggal 28
Februari 2025,

(b) hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), dan

(c) menyatakan dalam RUPSLB tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha,

akan diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada Perseroan sampai sejumlah Batas
Maksimum Pembelian Saham, dan selebihnya akan ditanggung oleh Axiata Investments dan BMT.

Harga Saham

Sebagaimana diatur dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, para pihak dalam
Penggabungan Usaha telah menentukan harga senilai Rp2.350 per saham untuk pembelian kembali
saham Pemegang Saham Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha.

Harga di atas merupakan harga yang didasarkan pada rasio pertukaran Penggabungan Usaha yang
disepakati para pihak dalam Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat dan harga tersebut
merupakan harga yang masih berada pada rentang harga wajar berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran dari KJPP RSR.

Tata Cara Pembelian

(a) Pada RUPSLB, Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom (BAE) akan mencatat
jumlah total dari Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat.

(b) Setelah RUPSLB, Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat yang bermaksud untuk menjual
saham Perseroan (selanjutnya disebut "Pemegang Saham XL yang Menjual") wajib mengisi
Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat diunduh pada website Perseroan: www.xI.co.id.

(0 Pemegang Saham XL yang Menjual yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham
harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada BAE yang beralamat di
Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220 dengan mengirimkan email ke:
Gatindo.excl@ gmail.com.

(d) Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut harus diserahkan pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
sejak tanggal 27 Maret 2025 dan paling lambat pada tanggal 10 April 2025 (“Periode Pernyataan
Kehendak Untuk Menjual”).

(e) Pemegang Saham XL yang Menjual yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham
dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Pernyataan Kehendak Menjual,
pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.

Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” oleh karena
itu saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer
sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi
pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemegang Saham XL yang
Menjual berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum pada paragraf (g) dan (h) di bawah
ini.

Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham XL yang Menjual untuk menyimpan
sahamnya akan dianggap final dan merupakan instruksi yang tidak dapat dibatalkan.

(? Pemegang Saham XL yang Menjual yang belum mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham
dan/atau belum memberikan instruksi atas saham XL mereka sebagaimana dimaksud dalam
paragraf (e) dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada paragraf (d) di atas, akan dianggap
melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.

(9) Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan memberikan
daftar Pemegang Saham XL yang Menjual yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan
kepemilikan saham Pemegang Saham XL yang Menjual dan memberikan konfirmasi tersebut
kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.
Page 3 OCR 0.951
Ko)

Ko)

Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan Perseroan atau Axiata Investments dan BMT
(sebagaimana relevan) untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI
yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran.

Pembayaran atas pembelian Kembali saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya pada tanggal
16 April 2025 dimana:

i. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang Ditawarkan untuk dibeli
yang disetujui dari Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama
Perseroan. Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada tanggal 16 April 2025 dan
akan dilakukan oleh Perseroan, melalui KSEI.

ii. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST
ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan
efek/bank kustodian dari Pemegang Saham XL yang Menjual yang disetujui. Perusahaan
efek/bank kustodian dari masing-masing pemegang saham yang disetujui.

Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham XL yang Menjual
akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara, biaya BEI/KPEI, pajak
penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang
Saham XL yang Menjual, dan dapat dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

D. Jadwal Pembelian Kembali Saham

JADWAL WAKTU

Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam | : 28 Februari 2025
RUPS

Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Pengumuman : 21 Maret 2025
Rancangan Penggabungan Usaha

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan : 25 Maret 2025

Periode Penyampaian Permohonan Pembelian Saham
melalui instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
agar Saham berstatus “Block for CA” dan penyerahan
Formulir Pernyataan Menjual Saham Kehendak untuk Dibeli
Kembali

27 Maret 2025 s/d 10 April 2025

Tanggal Efektif Penggabungan Usaha 16 April 2025
Tanggal Transaksi Pembelian Saham melalui transaksi di 16 April 2025
pasar negosiasi

Tanggal Pembayaran 16 April 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published25 Mar 2025
Pages3
Characters8,708
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA TBK p.1 ×6
linked org Smartfren Telecom Tbk p.1 ×2
linked org PT Smart Telecom p.1
linked org Axiata Investments p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org KJPP RSR. Tata Cara Pembelian p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved org KPEI p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result