Back to announcement
20250325_EXCL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871153_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) PT XL AXIATA TBK PT XL Axiata Tbk (“Perseroan” atau “XL”) Kegiatan Usaha: Bergerak di Bidang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan/atau Jaringan Telekomunikasi dan/atau Multimedia Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: XL Axiata Tower JL. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telp: 46221 576 1881 Fax: #6221 576 1880 Surel: Corpsec@xl.co.id Situs web: www.xlaxiata.co.id 5 XL axiata Kecuali ditentukan sebaliknya, ketentuan-ketentuan dalam huruf besar akan mengikuti definisi yang diartikan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana diperbaharui terakhir tanggal 21 Maret 2025 Apabila terdapat perbedaan antara tata cara pembelian kembali ini dengan tata cara yang tertera dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana diperbaharui terakhir tanggal 21 Maret 2025, mohon agar mengacu pada tata cara pembelian kembali yang dituangkan dalam keterbukaan ini LATAR BELAKANG Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Selasa, 25 Maret 2025 yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana Penggabungan Usaha Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”) dan PT Smart Telecom (“ST”) (“Penggabungan Usaha”). Pemegang saham Perseroan yang menolak resolusi dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126 juncto Pasal 62 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) huruf a dan b UUPT, diatur antara lain bahwa suatu perseroan terbatas dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkannya dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan terbatas tersebut menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan terbatas tersebut tidak melebihi 1096 (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan terbatas tersebut. TATA CARA DAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MENYETUJUI RENCANA PENGGABUNGAN USAHA A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan Setiap pemegang saham Perseroan yang:
Page 2 OCR 0.951
(a) tercatat pada tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording-date) pada tanggal 28 Februari 2025, (b) hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), dan (c) menyatakan dalam RUPSLB tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha, akan diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada Perseroan sampai sejumlah Batas Maksimum Pembelian Saham, dan selebihnya akan ditanggung oleh Axiata Investments dan BMT. Harga Saham Sebagaimana diatur dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, para pihak dalam Penggabungan Usaha telah menentukan harga senilai Rp2.350 per saham untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha. Harga di atas merupakan harga yang didasarkan pada rasio pertukaran Penggabungan Usaha yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat dan harga tersebut merupakan harga yang masih berada pada rentang harga wajar berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP RSR. Tata Cara Pembelian (a) Pada RUPSLB, Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom (BAE) akan mencatat jumlah total dari Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat. (b) Setelah RUPSLB, Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat yang bermaksud untuk menjual saham Perseroan (selanjutnya disebut "Pemegang Saham XL yang Menjual") wajib mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat diunduh pada website Perseroan: www.xI.co.id. (0 Pemegang Saham XL yang Menjual yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada BAE yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220 dengan mengirimkan email ke: Gatindo.excl@ gmail.com. (d) Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut harus diserahkan pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB sejak tanggal 27 Maret 2025 dan paling lambat pada tanggal 10 April 2025 (“Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual”). (e) Pemegang Saham XL yang Menjual yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” oleh karena itu saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemegang Saham XL yang Menjual berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum pada paragraf (g) dan (h) di bawah ini. Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham XL yang Menjual untuk menyimpan sahamnya akan dianggap final dan merupakan instruksi yang tidak dapat dibatalkan. (? Pemegang Saham XL yang Menjual yang belum mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham dan/atau belum memberikan instruksi atas saham XL mereka sebagaimana dimaksud dalam paragraf (e) dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada paragraf (d) di atas, akan dianggap melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham. (9) Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan memberikan daftar Pemegang Saham XL yang Menjual yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemegang Saham XL yang Menjual dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.
Page 3 OCR 0.951
Ko) Ko) Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan Perseroan atau Axiata Investments dan BMT (sebagaimana relevan) untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran. Pembayaran atas pembelian Kembali saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya pada tanggal 16 April 2025 dimana: i. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang Ditawarkan untuk dibeli yang disetujui dari Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama Perseroan. Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada tanggal 16 April 2025 dan akan dilakukan oleh Perseroan, melalui KSEI. ii. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemegang Saham XL yang Menjual yang disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing pemegang saham yang disetujui. Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham XL yang Menjual akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara, biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham XL yang Menjual, dan dapat dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D. Jadwal Pembelian Kembali Saham JADWAL WAKTU Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam | : 28 Februari 2025 RUPS Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Pengumuman : 21 Maret 2025 Rancangan Penggabungan Usaha Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan : 25 Maret 2025 Periode Penyampaian Permohonan Pembelian Saham melalui instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH agar Saham berstatus “Block for CA” dan penyerahan Formulir Pernyataan Menjual Saham Kehendak untuk Dibeli Kembali 27 Maret 2025 s/d 10 April 2025 Tanggal Efektif Penggabungan Usaha 16 April 2025 Tanggal Transaksi Pembelian Saham melalui transaksi di 16 April 2025 pasar negosiasi Tanggal Pembayaran 16 April 2025
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP RSR. Tata Cara Pembelian
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
KPEI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.