Back to announcement
20250325_EXCL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871170_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.943
5 XL axiata PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT XL AXIATA TBK. TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024 PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025 (“Rapat”), telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023, sebesar-besarnya 624 dari Laba Bersih 2024 atau kurang lebih sebesar Rp1.120.000.000.000 atau sebesar Rp 85,7 per lembar saham. Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut: Jadwal pembagian dividen tunai 1. | Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi TI April 2025 2. | Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 14 April 2025 3. | Cum dividen tunai di Pasar Tunai 15 April 2025 4.| Ex dividen tunai di Pasar Tunai 16 April 2025 5. | Recording Date 15 April 2025 6. | Pembagian dividen tunai 24 April 2025 Tata cara pembagian dividen tunai 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham. 2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 15 April 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 15 April 2025. 3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 24 April 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembagian dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. 4. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik pemegang saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama pemegang saham selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2025 pada pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada: Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28 Telp: #62 21-350 8077 Fax: (t62-21) 350 8078 Email: corporatesecretary@datindo.com 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
Page 2 OCR 0.956
5 XL axiata pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. 7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2056. 8. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, jika Perseroan melakukan pemotongan pajak dividen, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat Perseroan, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di BAE. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka Rekening Efek. Jakarta, 25 Maret 2025 PT XL Axiata Tbk. Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.