Skip to content
Back to announcement

20250325_EXCL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31871170_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.943
5 XL axiata

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT XL AXIATA TBK.
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024

PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham
bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah
dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025 (“Rapat”), telah diputuskan antara lain untuk
membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023, sebesar-besarnya 624 dari Laba
Bersih 2024 atau kurang lebih sebesar Rp1.120.000.000.000 atau sebesar Rp 85,7 per
lembar saham. Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa
jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah
sebagai berikut:

Jadwal pembagian dividen tunai

1. | Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi TI April 2025
2. | Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 14 April 2025
3. | Cum dividen tunai di Pasar Tunai 15 April 2025
4.| Ex dividen tunai di Pasar Tunai 16 April 2025
5. | Recording Date 15 April 2025
6. | Pembagian dividen tunai 24 April 2025

Tata cara pembagian dividen tunai

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
pemegang saham.

2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 15 April 2025 pukul
16.00 WIB (Recording Date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening
efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
di Bursa Efek Indonesia tanggal 15 April 2025.

3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, pembagian dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan pada tanggal 24 April 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub
rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembagian dividen tunai akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

4. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik pemegang saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
pemegang saham selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2025 pada pukul 16.00
WIB secara tertulis kepada:

Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Telp: #62 21-350 8077
Fax: (t62-21) 350 8078
Email: corporatesecretary@datindo.com

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek

Page 2 OCR 0.956
5 XL axiata

pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) Undang-
Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.

6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 2056.

8. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, jika
Perseroan melakukan pemotongan pajak dividen, bukti pemotongan pajak dividen
dapat dimintakan di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham Perseroan membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat
Perseroan, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di BAE.

Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
yang telah diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka Rekening Efek.

Jakarta, 25 Maret 2025
PT XL Axiata Tbk.
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published25 Mar 2025
Pages2
Characters5,883
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA TBK. p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result