Back to announcement
20260630_PTPW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106272_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PTPWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PRATAMA WIDYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 26 Juni 2026;
Waktu : 14.34’ BBWI s/d 15.05’ BBWI;
Tempat : Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN
No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang – 15117.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
a. Usulan untuk penetapan dana cadangan wajib sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas; dan
b. Usulan pembagian dividen.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2
4. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak ANDREAS WIDHATAMA
KURNIAWAN;
Direktur : Bapak CYRILUS WINATAMA
KURNIAWAN.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Ibu RUSMIATI WISALA;
Komisaris Independen : Ibu JENNY TRIJANTI.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
714.906.900 saham, yang merupakan 81,41% dari sebanyak
878.187.500 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran
Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
2
Page 3
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan
mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau
memberikan suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara
Rapat disetujui berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar
Rp32.594.969.223,- dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp500.000.000,- disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai
dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. sebesar Rp5.000.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai secara
proporsional kepada para pemegang saham Perseroan;
c. sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Pereseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal.
3
Page 4
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
J. Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025:
Cum dividen di pasar reguler & negosiasi : 6 Juli 2026
Ex dividen di pasar reguler & negosiasi : 7 Juli 2026
Cum dividen di pasar tunai : 8 Juli 2026
Ex dividen di pasar tunai : 9 Juli 2026
Recording date pemegang saham yang : 8 Juli 2026
berhak atas dividen
Tanggal pembayaran dividen tunai : 30 Juli 2026
K. Tata cara pembagian dividen tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(“DPS”) atau recording date pada tanggal 8 Juli 2026 dan/atau
Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening di
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 8 Juli 2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang namanya telah tercatat pada KSEI,
maka pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan Perseroan
melalui KSEI dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para
Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
3. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukan
dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai
akan di transfer langsung oleh Perseroan ke rekening bank atas
nama Pemegang Saham itu sendiri. Untuk itu, Pemegang Saham
script/warkat/fisik harap mangambil Formulir Mandat Dividen di
BAE selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2026 pada pukul
16:00 WIB kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan alamat:
4
Page 5
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp: 021-2974 5222
Fax: 021-2928 9961
4. Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pemotongan pajak tersebut akan menjadi tanggungan pemegang
saham yang diperhitungkan dari total dividen tunai yang menjadi
haknya.
5. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak
Luar Negeri, yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan meminta
permohonan pajaknya disesuaikan dengan ketentuan tersebut,
dimohon agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan
Domisili (“SKD”) berupa (1) asli Formulir DGT dan/atau SKD yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya kepada
pemegang rekening KSEI, atau (2) Tanda Terima Penyampaian
Formulir DGT berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di
Republik Indonesia lengkap dengan Salinan dari Formulir DGT
dan/atau SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut akan
digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia. Ketentuan
penyerahan Formulir SKD adalah sebagai berikut :
(i) Bagi pemegang saham yang masih memegang saham
warkat, maka asli SKD dikirimkan kepada BAE;
(ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD
dikirimkan kepada pemegang saham rekening KSEI;
(iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima
SKD dan DJP Online, selambat-lambatnya tanggal 8 Juli
2026 pada pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan KSEI.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan Tanda
Terima SKD dan DJP Online belum diterima KSEI, maka
dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang
Saham akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.
Jakarta, 30 Juni 2026
PT PRATAMA WIDYA Tbk
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2026 · – |
| Present | 714,906,900 (81.41%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ANDREAS WIDHATAMA KURNIAWAN
p.2 ×2
unresolved
person
CYRILUS WINATAMA KURNIAWAN.
p.2 ×2
unresolved
person
RUSMIATI WISALA
p.2
unresolved
person
JENNY TRIJANTI. D.
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
530 ms
12 Sep 2026 21:59
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.41',
'record_date': '2026-07-08',
'shares_present': '714906900',
'shares_total_voting': '878187500',
'venue': 'Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang '
'– 15117. B.'}