Back to announcement
20250325_EXCL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31871067_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 Maret 2025
Nomor : 31/III/2025 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT XL AXIATA Tbk
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Di XL Axiata Tower
PT XL AXIATA Tbk. Jalan H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
“PT XL AXIATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Maret 2025
Waktu : 9.33 WIB – 10.46 WIB
Tempat : Dua Mutiara Ballroom, JW Marriot Hotel Jakarta,
Jalan Mega Kuningan Barat, Jl. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2 No. 1 & 2,
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Kehadiran - Dewan Komisaris : 1. M. Chatib Basri Presiden Komisaris
: 2. Vivek Sood Komisaris
3. Nik Rizal Kamil Komisaris
4. Dr. Hans Wijayasuriya* Komisaris
5. Julianto Sidarto Komisaris Independen
6. Didi Syafruddin Yahya Komisaris Independen
7. Yasmin Aladad Khan* Komisaris Independen
*hadir secara online melalui media telekonferensi.
- Direksi : 1. Dian Siswarini Presiden Direktur
2. Feiruz Ikhwan Bin Abdul Direktur
Malek
3. David A. Oses Direktur
4. Abhijit J. Navalekar Direktur
5. Yessie D. Yosetya Direktur
6. I Gede Darmayusa Direktur
7. Rico Usthavia Frans Direktur
- Pemegang Saham : 11.371.842.263 saham (86,99%) dari total 13.128.430.665 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan Rapat, yang setelah dikurangi saham buyback sebesar 56.487.800
saham, sehingga menjadi 13.071.942.865 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024,
Page 20
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
serta Pemberian Pelunasan Dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang
Dilaksanakan selama Tahun Buku 2024.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2024.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2025 dan Audit atas Laporan Keuangan Lainnya
sebagaimana Dibutuhkan oleh Perseroan.
4. Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Untuk Tahun Buku 2025.
5. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
a. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat “OJK”) pada
tanggal 7 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No. 15/2020.
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 14 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 15/2020.
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 3 Maret 2025 sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 15/2020, termasuk materi-
materi yang akan dipaparkan dalam Rapat.
Pengumuman dan Pemanggilan telah dilakukan melalui website BEI, website Perseroan serta website
eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 38.452.137 saham
atau sebesar 0,34% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 157.404.070
saham atau sebesar 1,38% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.175.986.056 saham atau
sebesar 98,28% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.214.438.193 saham atau
98,62% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
a. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan
termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada
Page 21
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
tanggal 31 Desember 2024, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
serta memberikan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers); dan
b. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada
Laporan Keuangan Perseroan dan buka merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 2 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 30.652.817 saham
atau sebesar 0,27% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 157.404.070
saham atau sebesar 1,38% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.183.785.376 saham atau
sebesar 98,34% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.214.438.193 saham atau
98,61% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 62% dari keuntungan setelah pajak hak minoritas (PATAMI) sebesar Rp1.120.000.000.000,00 (satu
triliun seratus dua puluh miliar Rupiah) (dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham
sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp85,7 (delapan puluh lima koma tujuh Rupiah) per
lembar saham.
b. Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah); dan
c. Sisa Rp698.919.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan belas
juta Rupiah) (dibulatkan) akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan
usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal
dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
Page 22
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 52.018.176 saham
atau sebesar 0,46% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 161.658.970
saham atau sebesar 1,42% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.158.165.117 saham atau
sebesar 98,12% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.210.183.293 saham atau
98,58% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers) sebagai auditor eksternal Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto,
S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik lain
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik di atas tidak
dapat melaksanakan tugasnya dan/atau apabila karena satu dan lain hal terjadi perubahan keputusan setelah
tanggal efektifnya penggabungan usaha Perseroan dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom
(“Penggabungan Usaha”).
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan
segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium professional dan/atau
menandatangani dokumen-dokumen lainnya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 30.653.017 saham
atau sebesar 0,27% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 167.021.357
saham atau sebesar 1,47% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.174.167.889 saham atau
sebesar 98,26% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
Page 23
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.204.820.906 saham atau
98,53% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus
dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi
berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang brakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan
besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan
struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun
yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 52.017.976 saham
atau sebesar 0,46% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 194.848.570
saham atau sebesar 1,71% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 11.124.975.717 saham atau
sebesar 97,83% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 11.176.993.693 saham atau
98,29% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada Dian Siswarini sebagai Presiden Direktur Perseroan, serta Abhijit Jayant Navalekar dan
Rico Usthavia Frans masing-masing sebagai anggota Direksi Perseroan, atas tindakan pengurusan yang
dilakukannya sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya
yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada I Gede Darmayusa sebagai anggota Direksi Perseroan, atas pengurusan yang
dilakukannya sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya
yaitu terhitung sejak tanggal efektifnya Penggabungan Usaha, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana
atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengangkat Rajeev Sethi sebagai Presiden Direktur Perseroan menggantikan Dian Siswarini terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini.
Page 24
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
4. Menyetujui bahwa dengan diterimanya pengunduran diri sebagaimana persetujuan di atas dan dengan tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
President Direktur : Rajeev Sethi
Direktur : Yessie Dianty Yosetya
Direktur : Feiruz Ikhwan
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : I Gede Darmayusa*
* Pengunduran diri efektif sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha
5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
Rapat sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan ini dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
keputusan Rapat.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Maret 2025 Nomor 43, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Mar 2025 · 09:33–10:46 |
| Present | 11,371,842,263 (86.99%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
11,183,785,376
98.34%
Against
157,404,070
1.38%
Abstain
30,652,817
0.27%
Agenda 3
approved
For
11,174,167,889
98.26%
Against
167,021,357
1.47%
Abstain
30,653,017
0.27%
Agenda 4
approved
For
11,124,975,717
97.83%
Against
194,848,570
1.71%
Abstain
52,017,976
0.46%
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.19 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.19 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×6
unresolved
person
H. R. Rasuna Said X
p.19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.21 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.21 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Bapak Lok Budianto
p.22 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.24
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1526 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '1.38',
'pct_for': '98.34',
'pct_in_favor_total': '98.61',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id tanggal 31 Desember 2024, '
'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 serta '
'memberikan pengesahan atas Laporan Keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto '
'dan Rekan (firma anggota jaringan global '
'PricewaterhouseCoopers); dan b. Menyetujui '
'pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (volledig acquit et de '
'charge) kepada para anggota Direksi Perseroan '
'atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan '
'yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
'sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat '
'pada Laporan Keuangan Perseroan dan buka '
'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
'terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir fisik maupun yang hadir '
'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut terdapat 2 pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 30.652.817 '
'saham atau sebesar 0,27% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'157.404.070 saham atau sebesar 1,38% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'11.183.785.376 saham atau sebesar 98,34% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
'16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
'tidak memberikan suara atau suara abstain '
'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'11.214.438.193 saham atau 98,61% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara '
'Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. '
'Menyetujui penetapan laba bersih Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 dengan ketentuan sebagai '
'berikut: a. 62% dari keuntungan setelah pajak '
'hak minoritas (PATAMI) sebesar '
'Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus '
'dua puluh miliar Rupiah) (dibulatkan) akan '
'didistribusikan ke pemegang saham sebagai '
'dividen, dimana hal ini setara dengan Rp85,7 '
'(delapan puluh lima koma tujuh Rupiah) per '
'lembar saham. b. Alokasi Cadangan Umum '
'sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta '
'Rupiah); dan c. Sisa Rp698.919.000.000,00 '
'(enam ratus sembilan puluh delapan miliar '
'sembilan ratus sembilan belas juta Rupiah) '
'(dibulatkan) akan dicatat dalam Saldo Laba '
'Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha '
'Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk menetapkan jadwal dan '
'mengatur tata cara pembayaran dividen tunai '
'kepada para Pemegang Saham Perseroan yang '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai '
'dengan peraturan yang berlaku. MATA ACARA '
'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir fisik maupun AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id yang hadir '
'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 52.018.176 saham atau sebesar 0,46% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 161.658.970 saham atau sebesar '
'1,42% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 11.158.165.117 saham atau sebesar '
'98,12% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat '
'(6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 11.210.183.293 saham atau '
'98,58% dari jumlah suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '30652817',
'votes_against': '157404070',
'votes_for': '11183785376',
'votes_in_favor_total': '11214438193'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '1.47',
'pct_for': '98.26',
'pct_in_favor_total': '98.53',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tanggal efektifnya penggabungan usaha '
'Perseroan dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan '
'PT Smart Telecom (“Penggabungan Usaha”). 3. '
'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan '
'tindakan dan segala pengurusan, termasuk '
'namun tidak terbatas pada menetapkan besaran '
'honorarium professional dan/atau '
'menandatangani dokumen-dokumen lainnya. MATA '
'ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir fisik maupun '
'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
'kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 30.653.017 saham atau sebesar 0,27% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 167.021.357 saham atau sebesar '
'1,47% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 11.174.167.889 saham atau sebesar '
'98,26% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat '
'(6) POJK No. 16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
'dan memberikan AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id suara yang '
'sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah 11.204.820.906 '
'saham atau 98,53% dari jumlah suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '30653017',
'votes_against': '167021357',
'votes_for': '11174167889',
'votes_in_favor_total': '11204820906'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.46',
'pct_against': '1.71',
'pct_for': '97.83',
'pct_in_favor_total': '98.29',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 52.017.976 '
'saham atau sebesar 0,46% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'194.848.570 saham atau sebesar 1,71% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'11.124.975.717 saham atau sebesar 97,83% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. '
'16/2020 dan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar '
'Perseroan, pemegang saham atau kuasanya yang '
'tidak memberikan suara atau suara abstain '
'dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'11.176.993.693 saham atau 98,29% dari jumlah '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '52017976',
'votes_against': '194848570',
'votes_for': '11124975717',
'votes_in_favor_total': '11176993693'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.99',
'shares_present': '11371842263',
'time_end': '10:46:00',
'time_start': '09:33:00',
'venue': 'Dua Mutiara Ballroom, JW Marriot Hotel Jakarta, Jalan Mega Kuningan '
'Barat, Jl. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2 No. 1 & 2, Kawasan '
'Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia'}