Skip to content
Back to announcement

20260630_JPFA_Penyampaian Bukti Iklan_32106250_lamp1.pdf

Other Text extracted JPFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
6                                                                                                                                                                                                                                                      Selasa, 30 Juni 2026
                                                                                                                                                                                                                               1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa

    Tanggal Efektif
                                JADWAL
                                                 :         29 Juni 2026
                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS                                                                                               alasan yang jelas dan wajar;

                                                                                                      PROSPEKTUS RINGKAS
                                                                                                                                                                                                                               2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau
    Masa Penawaran Umum                          : 30 Juni – 1 Juli 2026                                                                                                                                                           meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
    Tanggal Penjatahan                           :           3 Juli 2026                                                                                                                                                           waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan          :           7 Juli 2026                                                                                                                                                           persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
    Tanggal Distribusi Obligasi Secara                                           INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
                                                                                 DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 15 JUNI 2026.                                                                                                         secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
    Elektronik                                   :            7 Juli 2026                                                                                                                                                          14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek                                             OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN                                                  tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
    Indonesia                                    :            8 Juli 2026        KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN                                                   dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
                                                                                 HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                        PENAWARAN UMUM                                                                                                                                                                                         3. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung
    PENAWARAN UMUM OBLIGASI                                                      PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG                                               lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat
                                                                                 JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT                                                 dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
    NAMA OBLIGASI                                                                YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.                                                           dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
    Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026.                                                                                                                                                                           oleh Wali Amanat diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
                                                                                 INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
    JENIS OBLIGASI                                                                                                                                                                                                                 dan Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
    2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER                                                                                                                                                          Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
    Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan oleh Perseroan atas                                                                                                                                                                Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
    nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang                                                                                                                                                                       izin.
    Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal                                                                                                                                                            Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya
    GLVHUDKNDQQ\D 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL ROHK 3HUVHURDQ NHSDGD                                                                                                                                                        semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada)
    KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah                                                                                                                                                             serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
    .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLWHUELWNDQ ROHK .6(, DWDX 3HPHJDQJ                                               PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK                                                                           berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
    Rekening.                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:                                                                1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    HARGA PENAWARAN                                                                                                            Industri, Peternakan, Perdagangan dan Jasa                                                          Obligasi;
    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari                                                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia                                                       2. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
    jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.                                                                                                   Kantor Pusat:                                                                      dalam laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang
    JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH                                                                                         Wisma Millenia Lt. 7                                                                  telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK
    TEMPO OBLIGASI                                                                                                                 Jl. MT Haryono Kav. 16 Jakarta 12810                                                            dan diserahkan kepada Wali Amanat, harus mencerminkan
    Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar                                                                       Telepon : (021) 285 45680 (hunting)                                                           rasio keuangan sebagai berikut:
    Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) ini terdiri dari:                                                                     Faksimile : (021) 28545638                                                                (i) Net Debt to Equity Ratio maksimum 2,75:1 (dua koma
    Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar                                                                         E-mail : corsec@japfa.com                                                                      tujuh lima banding satu) (Net Debt to Equity Ratio berarti
                                                                                                                                     Situs web : www.japfacomfeed.co.id
               Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar                                                                                                                                                                     perbandingan antara Utang Bersih (Net Debt) terhadap
               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%                                                                  Lokasi Pabrik Pakan Ternak Perseroan:                                                                   Total Ekuitas);
               (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan                 Medan, Padang, Lampung, Cikande, Cikupa, Purwakarta, Cirebon, Grobogan, Sragen, Buduran, Gedangan, Banjarmasin, dan Makassar                       (ii) Current Ratio minimum 1:1 (satu banding satu) (Current
               jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA                                                                Ratio berarti perbandingan antara Aset Lancar (Current
               Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)                                                    Asset) terhadap Liabilitas Lancar (Current Liabilities));
               penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan                                                                  (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)                                                                  (iii) Net Worth positive (Kekayaan Bersih bernilai positif / lebih
               Pokok Obligasi.                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:                              besar dari nol) (Net Worth (Kekayaan Bersih) berarti Total
    Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar                                                                                                                                                                        Aset dikurangi Total Liabilitas).
                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP I TAHUN 2026
               Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)
                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)                                       3. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
               koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu               2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDL             dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian
               5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran          bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri            Perwalimanatan.
                                                                                 dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                           4. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi
               kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                                                 Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga       dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo yang
               payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                            tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.        harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
    Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung                       Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
    sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga                                                                                                                                                                    lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                                                                                 Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
    Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan                                                                                                                                                                     Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
                                                                                            sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
    pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga                                 Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                  harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI
    Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri                                                                                                                                                                     berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
    Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan           Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi                   5. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran
    pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Dalam hal tanggal            terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal                 berdasarkan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib
    pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari                    7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.                                                                                                                dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti
    Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN                                             transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
    tanpa dikenakan Denda.                                                                                                                  KEMUDIAN.                                                                          6. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga
    Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun                                                                                                                                                                 Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                    menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus
    dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
    yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga                OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, TETAPI DIJAMIN                                                 membayar Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari
    ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)             DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG                                                     yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                                                                                 TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
    hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak                                                                                                                                                                puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                                                                                 PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK
    Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.                                                                                                                                                                          enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif
                                                                                 PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI,
    Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah                 KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK                                                      jumlah denda tersebut di atas.
    3RNRN2EOLJDVL\DQJWHUWXOLVSDGD.RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJGLPLOLNL          YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.                                                  Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
    oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,                KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.                                                                                      Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
    GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL GDQ NHWHQWXDQ                                                                                                                                                             Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM                                                          yang dimilikinya, satu dan lain          dengan memperhatikan
                                                                                 TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
    Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah                                                                                                                                                                    ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
                                                                                 KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN
    sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:                              KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.                                                  7. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali
      Bunga Ke-              Seri A                       Seri B                 PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA                                                 Amanat data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan
          1             7 Oktober 2026               7 Oktober 2026              DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN                                                 yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
          2             7 Januari 2027               7 Januari 2027              (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN                                                  mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal
          3               7 April 2027                 7 April 2027              NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA)                                                      lain-lain.
          4               7 Juli 2027                  7 Juli 2027               HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN
          5             7 Oktober 2027               7 Oktober 2027                                                                                                                                                            8. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan
                                                                                 PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN                                                             VHFDUD H¿VLHQ VHUWD VHVXDL GHQJDQ SUDNWHN NHXDQJDQ GDQ
          6             7 Januari 2028               7 Januari 2028
                                                                                 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI                                                         kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang
          7               7 April 2028                 7 April 2028
                                                                                 DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
          8               7 Juli 2028                  7 Juli 2028                                                                                                                                                                 berlaku.
          9             7 Oktober 2028               7 Oktober 2028              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA                                                              9. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali
         10             7 Januari 2029               7 Januari 2029              PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG                                                Amanat untuk selama jam kerja Perseroan, memasuki gedung-
         11               7 April 2029                 7 April 2029              DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                               gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam
         12               7 Juli 2029                  7 Juli 2029
         13                                          7 Oktober 2029              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO NILAI TUKAR DAN INFLASI DAN RISIKO PRODUKSI ATAU                                               kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-
         14                                          7 Januari 2030              KETERSEDIAAN DAN FLUKTUASI HARGA KOMODITAS BAHAN BAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR                                                    buku, izin-izin dan catatan Keuangan Perseroans yang terkait
         15                                            7 April 2030              RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.                                                                                                      dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan
         16                                            7 Juli 2030                                                                                                                                                                 dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa
         17                                          7 Oktober 2030              RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI                                              Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis
         18                                          7 Januari 2031              YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI                                                    terlebih dahulu minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.
         19                                            7 April 2031              SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                                               10. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis
         20                                            7 Juli 2031
                                                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III INI, PERSEROAN TELAH                                                         dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian
    HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI                                                    MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):                                                           tersebut berlangsung:
    a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah                                                                 A+(idn)
                                                                                                                                                                                                                                   (i) berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran
       Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar                                                                 (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                         Dasar, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
       Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum                         KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
                                                                                                                                                                                                                                         dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan                         OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)                                                        serta diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
       lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.                               PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)                                                            Rapat Umum Pemegang Saham;
       Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu
                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI                                                         (ii) adanya putusan tingkat pertama dalam perkara
       4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi                                                                                                                                                                      pidana, gugatan perdata, kepailitan, administrasi dan
       tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga                                                                                                                                                                      perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
       Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI                                                                                                                                                                     material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
       sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.                                                                                                                                                                                        melaksanakan       kewajiban      berdasarkan      Perjanjian
                                                                                                         PT SUCOR SEKURITAS                                                     PT MANDIRI SEKURITAS                                     Perwaliamanatan.
    b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda
       (jika ada) serta pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika                                                                      WALI AMANAT                                                                           11. Menyerahkan kepada Wali Amanat akta-akta sebagaimana
       ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi yang                                                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                       dimaksud dalam poin 10 (i) di atas dalam jangka waktu 10 Hari
       akan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran.                                                                                                                                                                      Kerja setelah diperolehnya akta-akta tersebut dari Notaris.
                                                                                          Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
       Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) yang timbul                                                                                                                                                            12. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
       karena hasil keputusan RUPO yang telah disetujui para                                                                                                                                                                       (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan
       Pemegang Obligasi dan Perseroan akan dilakukan berdasarkan           -    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI            1. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha                   disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
       instruksi dari Perseroan kepada Agen Pembayaran dengan                    selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui                   sehari-hari, kecuali:                                                         dari pemberitahuan atau keterbukaan informasi kepada
       memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran                  Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga                           (i) pinjaman tersebut tidak melebihi 25% (dua puluh lima                      pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya
       dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                  Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang                          persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan                 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan               Rekening.                                                                       keuangan tahunan konsolidasi Perseroan yang terakhir                    diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas
       surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak               - Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi                                 diaudit;                                                                (sepanjang dokumen-dokumen di atas tidak tersedia di
       suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.                  melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran                  (ii) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian                publik).
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara                     Obligasi untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan                              Perwaliamanatan;                                                  (ii) Dalam hal Wali Amanat memandang perlu berdasarkan
       Elektronik adalah merupakan pemegang Obligasi yang                        Perjanjian Agen Pembayaran.                                               (iii) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan                     permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
       namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan,           - Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan                            Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan                menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
       4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara                      oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen                            peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan                      tambahan yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut
       Elektronik.                                                               Pembayaran Obligasi, dianggap pembayaran lunas oleh                             secara wajar.                                                           di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
    e. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau              Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang                   (iv) pinjaman yang diberikan untuk Perusahaan Anak;                           setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh
       pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima                     Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan                                                                                                     Perseroan;
                                                                                                                                                           (v) pinjaman kepada perusahaan yang bukan merupakan
       pembayaran Denda untuk setiap ketiadaan pembayaran                        memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,                                                                                                (iii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat
       sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga                                                                                                  Perusahaan Anak dimana Emiten memiliki penyertaan
                                                                                 dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk                                                                                               sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
       Obligasi masing-masing seri        Obligasi dari jumlah dana                                                                                              saham dan selama pinjaman tersebut proporsional dengan
                                                                                 melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.                                                                                                  selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya
       yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak                                                                                                kepemilikan saham Emiten; atau
                                                                            SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM                                                                                                                     salinan tersebut oleh Perseroan;
       keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban                                                                                           (vi) piutang dagang dan uang muka yang dilakukan sejalan
                                                                            PEMESANAN                                                                                                                                              (iv) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-
       yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                 dengan Kegiatan Usaha Emiten.
                                                                                                                                                                                                                                         pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
       Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga           Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu                 2. Mengadakan penggabungan, atau peleburan dengan                                 tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
       ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga            Rupiah) atau kelipatannya. Setiap satuan pemindahbukuan                        perusahaan atau pihak lain yang menyebabkan bubarnya                          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya
       puluh) hari.                                                         mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.                    Perseroan, atau melakukan akuisisi yang mempunyai akibat                      pelanggaran tersebut;
    f. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-                  Satuan Perdagangan dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000                  negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
                                                                                                                                                                                                                                   (v) Laporan keuangan Perseroan (konsolidasi) yang
       waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur                 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai                     Perseroan, atau mengizinkan Perusahaan Anak untuk
                                                                                                                                                                                                                                         telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, antara lain untuk         sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau                     melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan
                                                                                                                                                                                                                                         disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan
       maksud-maksud sebagai berikut:                                       perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan                   atau pihak lain yang mengakibatkan bubarnya Perusahaan
                                                                                                                                                                                                                                         keempat setelah tanggal laporan Keuangan tahunan
       I. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan                      Bursa Efek.                                                                    Anak yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap                   Perseroan;
            Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan             JAMINAN                                                                        kelangsungan usaha Perseroan, kecuali apabila ketentuan
            jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga                                                                                                                                                                      (vi) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi)
                                                                                                                                                           berikut terpenuhi:
                                                                            Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin                                                                                             yang disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
            Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran                                                                                          (i) seluruh syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
                                                                            dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak                                                                                                 ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
            Bunga Obligasi, perubahan jaminan, atau penyisihan                                                                                                   Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
            dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian         maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun                                                                                                     setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
                                                                            yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik                       berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya                         tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
            Perwaliamanatan Obligasi, dengan memperhatikan POJK                                                                                                  perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
            No. 20/2020;                                                    barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang telah                                                                                                     pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
                                                                            dijaminkan secara khusus kepada kreditur Perseroan. Hak                              Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka                      tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang
       II. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/                                                                                                      seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah
                                                                            Pemegang Obligasi adalah pari passu berdasarkan Perjanjian                                                                                                   terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas;
            atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali                                                                                                  kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
                                                                            Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal                                                                                                 atau selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat
            Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas                                                                                             tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
                                                                            1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau tanpa                                                                                                   setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
            suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                               untuk menjamin pembayaran Obligasi; dan
            Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil           hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang                                                                                             disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK
                                                                            ada sekarang maupun di kemudian hari.                                          (ii) perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya                   yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
            tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
                                                                                                                                                                 adalah bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan                     keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
       III. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti               HAK SENIORITAS
                                                                                                                                                                 Perseroan.                                                    13. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali
            Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan                   Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;                                                                                                           Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal penggabungan,                     Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
                                                                            hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                                                                                                                                           peleburan dan akuisisi dalam Grup Perseroan. Grup Perseroan             dalam subbab Kelalaian Perseroan poin 2 dan 3 dibawah
       IV. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil            dengan hak – hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
                                                                                                                                                           adalah Perseroan dan Perusahaan Anak.                                   atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
            oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam            sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
                                                                                                                                                       3. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara                     diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan              hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                                                                                                                                           apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi                dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/
            terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam                 kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                                                                                                                                           yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva             atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terutang lainnya
            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK                    di kemudian hari.
                                                                                                                                                           (termasuk kepemilikan saham Perseroan pada Perusahaan                   sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis
            No. 20/2020 dan/atau                                            Sampai dengan tanggal Prospektus Ringkas ini, tidak terdapat
                                                                                                                                                           Anak), kecuali:                                                         tersebut wajib disampaikan kepada kepada Wali Amanat
       V. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat           utang Perseroan yang memiliki hak senioritas (hak keutamaan).                                                                                          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
            yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian                                                                                      (i) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
                                                                            PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI                                                                                                                             kelalaian tersebut.
            Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan                                                                                            (ii) penjualan atau pengalihan aktiva tetap yang sudah tua
            peraturan perundang-undangan.                                   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat                                                                                         14. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai
                                                                                                                                                                 atau tidak produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun
                                                                            melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau                                                                                             dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia
    TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI                                                                                                                          bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan,
                                                                            seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                             dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
    - Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok                                                                                                       pengalihan atau pelepasan);
                                                                                                                                                                                                                                   cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
                                                                            Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
       Obligasi.                                                                                                                                           (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang          Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-
                                                                            tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
    - Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi                                                                                                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang          prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
                                                                            untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
       melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran                                                                                                  telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain            konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
                                                                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
       untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen                                                                                                 sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan atau                   undangan yang berlaku.
                                                                            peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Pembayaran Obligasi.                                                                                                                                (iv) dalam rangka restrukturisasi atau optimalisasi Kegiatan        15. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
    - Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan               Penjelasan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Obligasi
                                                                                                                                                                 Usaha, sepanjang tidak mengakibatkan ketidakmampuan               perseroan terbatas dan badan hukum, dan semua hak-hak
       oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui                      oleh Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai
                                                                                                                                                                 Emiten memenuhi kewajiban pembayaran Obligasi.                    dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
       Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh                      Penawaran Umum.
                                                                                                                                                           Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah                memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
       Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang              PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING                              lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva                diperlukan untuk menjalankan usahanya.
       Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan                 FUND)                                                                          Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan konsolidasi          16. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-
       memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan             Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi                Perseroan yang terakhir diaudit.                                        hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala
       demikian Perseroan dibebaskan kewajiban untuk melakukan              ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana               4. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan secara                      kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
       pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.                         hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana                 material.                                                               lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan
    TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI                                     penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.                                                                                                           dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
                                                                                                                                                       5. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi
    - Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah              PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                                                                                                                     undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
                                                                                                                                                           tidak termasuk treasury stock sesuai dengan ketentuan hukum
       Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar                                                                                                                                                                        secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                                                            Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya                yang berlaku.
       Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum                                                                                                                                                                         Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                                                            semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau serta kewajiban-             6. Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika                                                                                                                                                                     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana
                                                                            kewajiban lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut                  kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
       terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja                                                                                                                                                                 Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
                                                                            ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan               Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
       sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli                                                                                                                                                                          keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
       Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak            mengikat diri bahwa, Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari            ketentuan mengenai persetujuan Wali Amanat atas tindakan
                                                                            Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan                                                                                       Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
       berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang                                                                                     Perseroan sebelum pelunasan seluruh kewajiban Perseroan akan                yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik
       bersangkutan.                                                        sebagai berikut:                                                           diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:                Indonesia.
Page 2
                 Selasa, 30 Juni 2026                                                                                                                                                                                                                                                               7
17. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik                 a. Pengumuman RUPO, wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat                     (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                   i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
    dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana                    kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran                                dalam huruf iii di atas tidak tercapai, maka wajib                   $¿OLDVLQ\D WLGDN PHPLOLNL KDN VXDUD GDQ WLGDN
    dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha                       nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat                              diadakan RUPO ketiga;                                                GLSHUKLWXQJNDQGDODPNXRUXPNHKDGLUDQNHFXDOL$¿OLDVL
    yang serupa.                                                                belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.                                  (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                   tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
18. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan                    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat                                 Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga             modal pemerintah.
    berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan harta                       belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit                         per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih               ii. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal
    kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang                            1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang                              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan                        RUPO Secara Elektronik yang dilaksanakan untuk
    bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi                  berperedaran nasional;                                                            yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara                    tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
    oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang                   c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling                                terbanyak;                                                           Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan:
    usaha utama yang sama dengan Perseroan.                                     lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua                          (vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                        a. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh
19. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi                      atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO                           dalam huruf v tidak tercapai, maka dapat diadakan                        Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO
    beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana                      sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai                            RUPO yang keempat;                                                       Secara Elektronik dengan ketentuan sebagai
    mestinya.                                                                   kuorum;                                                                    (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri                         berikut:
                                                                            d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO                                 oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih                     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
20. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan
                                                                                dan mengungkapkan informasi antara lain:                                          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang                            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
    Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya dan/atau
                                                                                • Tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;                                 sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum                            jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
    pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
                                                                                                                                                                  keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan                            berhak mengambil keputusan yang sah dan
    dengan pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil                      • Agenda/mata acara RUPO;
                                                                                                                                                                  Wali Amanat; dan                                                              mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
    pemeringkatan kepada Wali Amanat.                                           • Pihak yang mengajukan usulan RUPO;                                                                                                                            per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
0HQHUELWNDQ GDQ PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL                                                                                             (viii) Pengumuman,            pemanggilan,       dan      waktu
                                                                                • Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki                                                                                                              hadir dalam rapat;
    kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta                             hak suara dalam RUPO; dan                                                   penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                                                                                                                                                                  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 diatas.                      2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
    PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ EDUX NHSDGD                • Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan                                                                                                              dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
    .6(,XQWXNGLWXNDUNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJ                       dan pengambilan keputusan RUPO.                              8.  Biaya      – biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban                                    diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
    lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi                                                                                        Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
                                                                            e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat                                                                                                       3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat
    dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya                                                                                             paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya
                                                                                14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua                                                                                                          dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
    diserahkan kepada Wali Amanat.                                                                                                                     tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat, dengan
                                                                                puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.                                                                                                      Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
0HQHUELWNDQ GDQ PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL 6.                                                                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                            Tata cara RUPO:                                                                                                                                                     per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
    kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, serta                                                                                         9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara                                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                                                                            a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili                         notariil.
    PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ EDUX NHSDGD                                                                                                                                                                                keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
                                                                                berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
    .6(, XQWXN GLWXNDUNDQ GHQJDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL                                                                                   10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib                                      paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                                                                dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
    yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali                                                                                            memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.                                    jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
                                                                                Obligasi yang dimilikinya;
    sebagian Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi,                                                                                      11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu)                             4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
    yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.                         b. 2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVLQ\D
                                                                                                                                                       surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran                                 dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
                                                                                tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
23. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan                                                                                             nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman                                  diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
                                                                                NXRUXP NHKDGLUDQ NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD
    kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) oleh Perseroan,                                                                                                hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.                                5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat
                                                                                kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pilit                                                                                    12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk                                       dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
    pihak lain kepada Pengadilan Niaga.                                     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban
                                                                                                                                                       mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan                                     Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                                                                                untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
KELALAIAN PERSEROAN                                                             PHUXSDNDQ$¿OLDVLQ\DNHSDGD:DOL$PDQDW
                                                                                                                                                       Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan                              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang                                                                                             dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat                                 masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                                                                            d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau                     Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga                                     keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
    disebutkan dalam:                                                           tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali                  Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan                              paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
    a. Poin 2 huruf a dibawah ini dan keadaan atau kejadian                     Amanat;                                                                                                                                                         jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
                                                                                                                                                       menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
        tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam                  e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;                                         Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya                                6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
        puluh) Hari Kalender, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                                                                            f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk                     sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-                                dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
        tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                                                                                materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita                  lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan                                  pelaksanaan      RUPO       Secara     Elektronik
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui                                                                                                                                                                                    dapat      dilakukan       dengan      mengikuti
                                                                                acara RUPO;                                                            RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
        oleh Wali Amanat; atau                                                                                                                                                                                                                  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                                                                            g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh                          memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    b. Poin 2 huruf b dibawah ini dan keadaan atau kejadian                     Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin                   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau                                   Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14, dengan
        tersebut berlangsung terus-menerus selama 90 (sembilan                  oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang                       perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak                                     menyampaikan        informasi    bahwa      rapat
        puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis              meminta diadakan RUPO tersebut; dan                                    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada                                sebelumnya telah diselenggarakan namun
        dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan                                                                                         Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.                                   tidak mencapai kuorum.
                                                                            h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
        tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk                                                                                                                                                                               b. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh
                                                                                diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada 13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
        menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui                                                                                           serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu                              Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, Wali Amanat
                                                                                huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan
        oleh Wali Amanat; atau                                                                                                                         kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan                               menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik
                                                                                materi RUPO;
    c. Poin 2 huruf c, d, atau e dibawah ini dan keadaan atau                                                                                          Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-                                dengan ketentuan:
                                                                            i. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan
        kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari                                                                                        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta                            1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                                                                                sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
        120 (seratus dua puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya              dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum                     peraturan Bursa Efek.                                                                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
        teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/                    tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan 14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain                                                        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
        dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya                    tanggal berakhirnya RUPO dibuktikan dengan adanya                      oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,                                 berhak mengambil keputusan yang sah dan
        perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang                    pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh                 maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut                                mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu
        dapat disetujui oleh Wali Amanat;                                       peretujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang                   yang berlaku.                                                                            per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
    maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut                                                                                                                                                                                     dalam rapat;
                                                                                penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, 15. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik
    kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian                ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja                     sesuai Peraturan OJK nomor 14, antara lain meliputi:                                2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali                     setelah tanggal pelaksanaan RUPO;                                                                                                                               dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
                                                                                                                                                       1) RUPO           Secara      Elektronik    dilaksanakan    dengan                       diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
    Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil                    j. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO                              menggunakan e-RUPO, yang disediakan oleh Penyedia
    RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian                    adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam                                                                                                       3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat
                                                                                                                                                           Sistem dan/atau sistem yang disediakan oleh Perseroan;
    Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat                           Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI                                                                                                             dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                                                                                                                                                       2) Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO                                   Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
    akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan                          3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan                        yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem;                                                per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
    sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO                       RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
    tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, 7.                                                                                         3) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh Penyedia Sistem                                    masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                                                                            Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 1 diatas, kuorum                     atau Perseroan, maka Penyedia Sistem atau Perseroan
    maka RUPO meminta Emiten untuk melunasi seluruh Jumlah                                                                                                                                                                                      keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
                                                                            dan pengambilan keputusan RUPO adalah sebagai berikut:                         wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
    Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan                                                                                                                                                                                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                                                            a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai                          Penyelesaian dan/atau biro administrasi Efek untuk                                   jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
    dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
                                                                                perubahan           Perjanjian      Perwaliamanatan       Obligasi         memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam                            4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
    atas seluruh Jumlah Terutang.
                                                                                sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas, dilakukan                        e-RUPO;                                                                              dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan                             dengan ketentuan sebagai berikut:
    dinyatakan lalai, sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatas,                                                                                        4) Ketentuan pengumuman dan panggilan dalam poin 1                                       diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
                                                                                1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib                       berlaku untuk RUPO Secara Elektronik kecuali media                              5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat
    adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau                    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:                                                                                                           pengumuman dalam poin 15 ini;                                                        dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                                                                                      (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili                5) Ketentuan ralat panggilan berlaku untuk RUPO Secara                                   Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
    a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati                                     paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari                Elektronik, yaitu Wali Amanat wajib melakukan ralat                                  per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
        ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi                                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan                  pemanggilan RUPO Secara Elektronik jika terdapat                                     masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga                                berhak mengambil keputusan yang sah dan                        perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO Secara                                    keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
        Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi                                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga                                                                                                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                                                                                                                                           Elektronik yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
        kepada Pemegang Obligasi; atau                                                      per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir                                                                                                   jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
                                                                                                                                                           dalam poin 3 diatas. Dalam hal perubahan informasi
    b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan                                dalam RUPO;                                                    tersebut memuat perubahan tanggal penyelenggaraan                               6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
        serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan                        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana                          RUPO Secara Elektronik dan/atau penambahan agenda                                    dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
        keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau                                      dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,               atau mata acara RUPO Secara Elektronik, maka Wali                                    pelaksanaan      RUPO       Secara     Elektronik
    c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati                                     maka wajib diadakan RUPO kedua;                                Amanat wajib melakukan panggilan ulang RUPO Secara                                   dapat      dilakukan       dengan      mengikuti
        salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian                              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri                Elektronik dengan tata cara panggilan sebagaimana diatur                             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
        Perwaliamanatan Obligasi (selain Poin 2 huruf a dan b);                             oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit            dalam poin 5 diatas.                                                                 Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14, dengan
        atau                                                                                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi               Apabila        perubahan       informasi    mengenai    tanggal                      menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara
    d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan                                 yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                 penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau                                      Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan
        suatu perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross                           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui              penambahan mata acara RUPO Secara Elektronik                                         namun tidak mencapai kuorum;
        default) baik yang telah ada sekarang maupun yang                                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari                dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas                      c. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh OJK,
        akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya                               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;                         perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang                             Wali Amanat menyelenggarakan RUPO Secara
        melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas                           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana                          RUPO Secara Elektronik tersebut tidak berlaku, sepanjang                        Elektronik dengan ketentuan:
        Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan                                      dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,             OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan panggilan ulang;                        1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
        audited yang terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang                          maka wajib diadakan RUPO ketiga; dan                       6) Ketentuan pimpinan RUPO, kewajiban mempersiapkan                                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut                          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri                 acara termasuk materi RUPO dalam poin 5 diatas juga                                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
        seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang                          oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit            berlaku untuk RUPO Secara Elektronik;                                                berhak mengambil keputusan yang sah dan
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali                                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi                                                                                                    mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                                                                                                                                                       7) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara
        (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi                               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                                                                                                      per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                                                                                                                                                           Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan
        secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk                                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui                                                                                                   dalam rapat;
                                                                                                                                                           oleh Perseroan, kewajiban Penyedia Sistem sebagaimana
        memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam                               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah           dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 14 berlaku juga                              2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
        Perjanjian Perwaliamanatan; atau                                                    Obligasi yang hadir dalam RUPO.                                                                                                                     dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
                                                                                                                                                           bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas
    e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang                              2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi                                                                                                               diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
                                                                                                                                                           pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di
        (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.                                    atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan                   wilayah Indonesia.                                                              3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat
                                                                                      ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
3. Apabila:                                                                                                                                            8) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
    - Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau                                   (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling             i. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang                                     per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
        membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum                                       sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi                diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO Secara                                 masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang                                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                        (OHNWURQLNZDMLEGLKDGLULVHFDUD¿VLNROHK:DOL$PDQDW                       keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
        telah memiliki kekuatan hukum tetap;                                                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui                     dan notaris, di tempat Perseroan atau tempat lain yang                        paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                                                                            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah                  disepakati.
    maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak                                                                                                                                                                                     jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
                                                                                            Obligasi yang hadir dalam RUPO;
    mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil                                                                                                   ii. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta                          4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
    keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang                               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana                                 penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik                               dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
    Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala                               dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,                      ZDMLEGLKDGLULVHFDUD¿VLNSDOLQJVHGLNLWROHK3HUVHURDQ                     diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
    tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini                             maka wajib diadakan RUPO kedua;                                       dan notaris, di tempat Perseroan atau tempat lain yang                   5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat
    Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.                                   (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri                       disepakati.                                                                   dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force                                      oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit            iii. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik                                       Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
    Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan tetap                                     2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi                        PHUXSDNDQWHPSDWGLODNVDQDNDQQ\D5832VHFDUD¿VLN                            per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                                                                                            yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                        sebagaimana dimaksud pada poin i dan ayat ii di atas.                         masih belum dilunasi dan berhak mengambil
    memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui                                                                                                   keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
    Obligasi.                                                                                                                                              iv. Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari
                                                                                            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah                                                                                                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)                                                         Obligasi yang hadir dalam RUPO;
                                                                                                                                                                  3HPHJDQJ 2EOLJDVL GDSDW KDGLU VHFDUD ¿VLN PDXSXQ
                                                                                                                                                                  secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan                              jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
Untuk penyelenggaraan RUPO termasuk RUPO Secara Elektronik,                           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
pengumuman, panggilan, ralat panggilan, panggilan ulang,                                                                                                          oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.                                     6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                                                                                            dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,                                                                                                  dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,                                                                                              v. Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasa
                                                                                            maka wajib diadakan RUPO ketiga;                                                                                                                    pelaksanaan      RUPO       Secara     Elektronik
pengumuman ringkasan risalah RUPO, berlaku ketentuan-                                                                                                             GDUL3HPHJDQJ2EOLJDVL\DQJGDSDWKDGLUVHFDUD¿VLN
                                                                                      (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri                        sebagaimana dimaksud pada butir iv dapat ditetapkan                           dapat      dilakukan       dengan      mengikuti
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi Peraturan Pasar Modal
                                                                                            oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit                   oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan                                    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                                                                            2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi                        ketentuan Pemegang Obligasi atau penerima kuasa                               Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14, dengan
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.                                              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                        dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan                           menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:                                                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui                                                                                                   Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan
                                                                                                                                                                  DNDQKDGLUVHFDUD¿VLNOHELKEHUKDNXQWXNKDGLUVHFDUD
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan                                         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah                  ¿VLN GLEDQGLQJ \DQJ PHQ\DWDNDQ NHPXGLDQ VDPSDL                         namun tidak mencapai kuorum;
        Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai, perubahan                                Obligasi yang hadir dalam RUPO.                                       dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.               iii. Kuorum dan pengambilan keputusan RUPO
        jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga                3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib                                                                                                         Secara Elektronik, yang dilaksanakan untuk tujuan
                                                                                                                                                           vi. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik
        Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran                         diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran                                                                                                selain     perubahan     Perjanjian     Perwaliamanatan,
                                                                                                                                                                  melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
        Bunga Obligasi, perubahan Jaminan atau penyisihan                             dan keputusan sebagai berikut:                                                                                                                   diselenggarakan dengan ketentuan:
                                                                                                                                                                  Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan
        dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian                      (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili                                                                                                a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                                                                                                                                                  dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
        Perwaliamanatan Obligasi, dengan memperhatikan POJK                                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari bagian jumlah                                                                                           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                                                                                                                                                  VHFDUD ¿VLN GDQ GLKLWXQJ VHEDJDL SHPHQXKDQ NXRUXP
        No. 20/2020;                                                                        Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak                                                                                                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                                                                                                                                                  kehadiran.
    b. Menyampaikan pemberitahuan Perseroan dan/atau Wali                                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat                                                                                                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika
                                                                                                                                                           vii. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara
        Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,                                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)                                                                                            disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                                                                                                                                                                  EHUXUXWDQ GHQJDQ H¿VLHQ \DQJ KDUXV PHPXDW
        dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas                                    bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam                                                                                                   dari jumlah Obligasi Sukuk yang hadir dalam rapat;
                                                                                                                                                                  kegiatan paling sedikit pembukaan, penetapan kuorum
        suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan                              RUPO;                                                                                                                                      b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                                                                                                                                                                  kehadiran, pembahasan setiap mata acara yang telah
        Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil                         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana                                                                                                          dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, diadakan
                                                                                                                                                                  diagendakan, penetapan keputusan setiap mata acara
        tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;                                          dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,                                                                                               RUPO Secara Elektronik kedua;
                                                                                                                                                                  berdasarkan kuorum pengambilan Keputusan, dan
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti                                    maka wajib diadakan RUPO kedua;                                       penutupan.                                                           c. RUPO         Secara     Elektronik     kedua     dapat
        Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian                            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri                                                                                                dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                       9) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib
        Perwaliamanatan Obligasi;                                                           oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit                                                                                            atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                                                                                                                                           rapat harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh                                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi                                                                                                 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                                                                                                                                                           Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut, harus
        atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam                                     yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                                                                                                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                                                                                                                                                           dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
        menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan                                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui                                                                                              sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4
                                                                                                                                                           Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan
        terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam                                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah                                                                                           (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                                                                                                                                                           RUPO Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan                              hadir dalam rapat;
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No. 20/                                Obligasi yang hadir dalam RUPO;                                kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat kondisi
        POJK.04/2020; dan                                                             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana                                                                                                      d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                                                                                                                                                           umum Perseroan secara singkat, mata acara rapat, dan
                                                                                            dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,                                                                                             dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, diadakan
    e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat                                                                                             mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara
                                                                                            maka wajib diadakan RUPO ketiga;                                                                                                               RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
        yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian                                                                                          rapat.
        Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan                           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri                                                                                             e. RUPO         Secara     Elektronik     ketiga    dapat
                                                                                                                                                       10) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat
                                                                                            oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit                                                                                            dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Obligasi
        perundang-undangan.                                                                                                                                dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik
                                                                                            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi                                                                                                 atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:                                                                                                             sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan
                                                                                            yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                                                                                                 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama                                                                                                  keputusan pada masing-masing mata acara dalam
                                                                                            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui                                                                                              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
        yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh                                                                                             RUPO Secara Elektronik berakhir. Penyedia Sistem wajib                          sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                                                                                            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah           merahasiakan suara yang telah diberikantersebut sampai
        persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak                                                                                                                                                                            terbanyak;
                                                                                            Obligasi yang hadir dalam RUPO.                                pada saat penghitungan suara dilakukan. Pemegang
        termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau                                                                                                                                                                        f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
        $¿OLDVL 3HUVHURDQ NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD   b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan                           Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik
                                                                                perubahan           Perjanjian     Perwaliamanatan       Obligasi,                                                                                         dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, dapat
        kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah);                                                                                                     sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dianggap
                                                                                                                                                                                                                                           diadakan RUPO Secara Elektronik yang keempat;
                                                                                diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:                          sah menghadiri RUPO Secara Elektronik. Pemegang
    b. Perseroan;                                                                                                                                                                                                                      g. RUPO Secara Elektronik keempat dapat
                                                                                (i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling                   Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik
    c. Wali Amanat; atau                                                                                                                                   tersebut dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya                          dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                                                                                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
    d. OJK.                                                                                                                                                sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan                                atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
                                                                                      yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                                                                                                                                                           keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf                       keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                                                                                                                                                           Elektronik berakhir. Jika suara yang diberikan sebelum                          dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
    b dan huruf d di atas, wajib disampaikan secara tertulis kepada                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                                                                                                                                                                                                                           yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
    Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender                       Obligasi yang hadir dalam RUPO;                                      pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah
                                                                                                                                                                                                                                           Amanat; dan
    setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali                  (ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                       atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat
                                                                                                                                                           pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan                          h. Pengumuman,           pemanggilan,      dan      waktu
    Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.                                      dalam huruf i di atas tidak tercapai, maka wajib
                                                                                                                                                           suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing                            penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang                                  diadakan RUPO kedua;
                                                                                                                                                           mata acara RUPO Secara Elektronik. Pemegang Obligasi                            keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
    Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka                         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                                                                                                 dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan OJK
    Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan                           Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga             dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik
                                                                                                                                                           namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,                              Nomor 14.
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya                              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih                                                                                       12) Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO Secara Elektronik:
    kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender                          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang                   dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
                                                                                                                                                           memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas                      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili
    setelah diterimanya surat permohonan.                                             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                                                                                                                                                           Pemegang Obligasi selain suara abstain.                                     berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan                                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                                                                                                                                                       11) Kuorum Dan Pengambilan Keputusan RUPO Secara                                Secara Elektronik dan menggunakan hak suaranya
    RUPO                                                                              dalam RUPO;
                                                                                                                                                           Elektronik:                                                                 sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
Page 3
8                                                                                                                                                                                                                                                            Selasa, 30 Juni 2026
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO                       c. situs web Bursa Efek, jika saham Perseroan                                      Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas                     kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan
        Secara Elektronik merupakan Obligasi yang namanya                       tercatat di Bursa Efek; dalam Bahasa Indonesia                                 Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.                       tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
        tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan,                      dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing                                Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi              efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
        4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO                           yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.                                  Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan                 selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026 (in good fund), kecuali
        Secara Elektronik.                                                  Dalam hal menggunakan Bahasa asing dalam situs web                                 SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ EDLN VHFDUD ODQJVXQJ            Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
    c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua                     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut,                                     PDXSXQ VHFDUD WLGDN ODQJVXQJ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL 3LKDN         Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran
        dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak                 maka wajib memuat informasi yang sama dengan                                       7HUD¿OLDVLGDODP8836.                                                 selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada
        hadir:                                                              informasi dalam pengumuman yang menggunakan                                        Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau                    rekening di bawah ini:
        i. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang                     Bahasa Indonesia.                                                                  penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian                                                             Obligasi
                                                                                                                                                               Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIV                                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
            Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang                   Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi                                                                                                                                           Cabang Bursa Efek Indonesia
            Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang                   yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang                                      Prospektus ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan              PT Sucor Sekuritas             No. Rekening: 1040002012040
            Obligasi Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum                diumumkan dalam Bahasa Indonesia tersebut, maka                                    mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari                                                 Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
            RUPO Secara Elektronik kedua; dan                               informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan                                    Kerja setelah tanggal pengakhiran. Apabila uang pemesanan                                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                            sebagai acuan.                                                                     telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan                    PT Mandiri Sekuritas              Cabang Jakarta Sudirman
        ii. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang                                                                                                                                                                                                              No. Rekening: 1020005566028
                                                                                                                                                               menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan
            Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang        PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI                                                                                                                                                        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                               dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai
            Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan                                                                                                          Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer
                                                                                                                                                               pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIV
            Obligasi Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum     dengan ketentuan sebagai berikut:                                                             Prospektus ini.                                                          merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
            RUPO Secara Elektronik ketiga.                       I. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2.                                                                                                            persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
                                                                                                                                                               Penentuan Jumlah Pokok dan Tingkat Suku Bunga
    d. Dalam hal terjadi panggilan ulang yang memuat                 dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/                                      Obligasi                                                                 Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi
        perubahan informasi tersebut memuat perubahan                atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                                                                                                                Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                                                                                                                                               Jumlah Pokok dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan
        tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik               tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang                                                                                                         Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
                                                                                                                                                               berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
        dan/atau penambahan mata acara RUPO Secara                   ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah                                                                                                          Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 pukul
                                                                                                                                                               Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
        Elektronik, maka Pemegang Obligasi yang berhak               perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK                                                                                                            15.00 WIB. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer
                                                                                                                                                               mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
        hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan                 dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-                                                                                                             oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan
                                                                                                                                                               hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk
        Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam                undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.                                                                                                                di bawah ini:
                                                                                                                                                               surat utang, benchmark terhadap surat utang Pemerintah yang
        daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan, 4 (empat)       II. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                                     disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri                                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara                   dilakukan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian                                Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-                                       Cabang: Wisma Pede
        Elektronik.                                                  Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah                                    masing pemeringkatan Obligasi.                                                                  No. Rek: 070.000.629.3604
        Dalam hal ralat panggilan tidak mengakibatkan                mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau                                                                                                                            a/n: PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
        pemanggilan ulang, maka Pemegang Obligasi yang
                                                                                                                                                                       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
                                                                     penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis                                                                                                     10. Distribusi Obligasi secara elektronik
        berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi           yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali 1.                            Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
                                                                                                                                                                                                                                        Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada
        sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf b di                dalam hal perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                                   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran                tanggal 7 Juli 2026 3HUVHURDQ ZDMLE PHQHUELWNDQ 6HUWL¿NDW
        atas.                                                        dilakukan karena akibat terbitnya peraturan perundang-                                    Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian              Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI serta memberi
    13) Pemberian Kuasa Secara Elektronik Dalam RUPO                 undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-                                 Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani              instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
        Secara Elektronik:                                           ketentuan baru beserta peraturan pelaksanaan dan/atau                                     oleh dan antara Perseroan dengan KSEI. Dengan                            Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
        a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa                  ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh Perseroan.                                 didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi             Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
            secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara       HUKUM YANG BERLAKU                                                                            yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:                       pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
            elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan                                                                                                       a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk                     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
                                                                 Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi
            perundang-undangan.           Pemberian      kuasa                                                                                                      VHUWL¿NDW DWDX ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL       Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
                                                                 berada dan tunduk kepada hukum yang berlaku di negara Republik
            secara elektronik, dapat dilakukan Pemegang                                                                                                             yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai           instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
                                                                 Indonesia.
            Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh                                                                                                            bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui             Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
                                                                 HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI                                                                       Pemegang Rekening. Obligasi akan diadministrasikan
            Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan                                                                                                                                                                                 Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian
                                                                 Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan                                      secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.                 penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
            oleh Perseroan (dalam hal Perseroan atau Wali
                                                                 telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi                                     Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan                      pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
            Amanat menggunakan sistem yang disediakan
                                                                 yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan Surat No. 90/DIR/RATLTR/                                    dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya               tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
            oleh Perseroan). Pemberian kuasa secara
                                                                 IV/2026 tanggal 20 Mei 2026, Obligasi ini mendapatkan peringkat:                                   pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 Juli 2026. KSEI akan             tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
            elektronik, harus dilakukan paling lama 1 (satu)
                                                                                       A+(idn) (Single A Plus)                                                      PHQHUELWNDQ .RQ¿UPDVL7HUWXOLV NHSDGD 3HUXVDKDDQ (IHN 11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau
            Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
                                                                 3HUVHURDQ WLGDN PHPLOLNL KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ )LWFK \DQJ                                atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan                  pembatalan Penawaran Umum Obligasi
            Secara Elektronik. Pemegang Obligasi dapat
                                                                 bertindak sebagai lembaga pemeringkat.                                                             2EOLJDVL NH GDODP 5HNHQLQJ (IHN GL .6(, .RQ¿UPDVL
            mencantumkan pilihan suara pada setiap mata                                                                                                                                                                                 Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
                                                                                                                                                                    Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
            acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.       Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun                                                                                                           Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
                                                                                                                                                                    atas masing-masing Obligasi an yang tercatat dalam
        b. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan           sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,                                                                                                            Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk
                                                                                                                                                                    Rekening Efek;
            kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana             sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.                                                                                                                             masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya masa
                                                                                                                                                               b. Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat                     Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum,
            dimaksud dalam huruf a di atas, jika Pemegang        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                                     dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
            Obligasi mencantumkan pilihan suara. Perubahan                                                                                                                                                                              dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan                                                Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar            Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
            kuasa termasuk pilihan suara tersebut, dapat         PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku                                        GDUL 5HNHQLQJ (IHN XQWXN GLNRQYHUVLNDQ PHQMDGL VHUWL¿NDW
            dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum                                                                                                                                                                           Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan:
                                                                 Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan                                        Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
            penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.                                                                                                                                                                                     a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                                                                 Obligasi.                                                                                          pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
                                                                                                                                                                                                                                              Perseroan yang meliputi:
        c. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa               Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat                                        Emiten atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
            secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik,                                                                                                          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar                        (i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun
                                                                 pada Bab XII dalam Prospektus.                                                                                                                                                     melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
            merupakan pihak yang ditunjuk oleh Pemegang                                                                                                             Modal, peraturan KSEI, dan keputusan RUPO;
            Obligasi, yang wajib cakap menurut hukum dan              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                                            c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan
                                                                                                                                                                                                                                                    Bursa berturut-turut;
            bukan merupakan anggota Direksi, anggota                KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN                                                             Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek                         (ii) Bencana alam, perang, huru hara, pandemi, krisis
            Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.                         DAN PROSPEK USAHA                                                                      lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran                                moneter, kebakaran, pemogokan atau keadaan darurat
            Penerima Kuasa secara elektronik tersebut, harus                                                                                                        memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang                                 ODLQQ\D \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS
                                                                 STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
            telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau                                                                                                            Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima                              kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
                                                                 DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
            sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam                                                                                                            pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok                        (iii) 3HULVWLZD ODLQ \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ
                                                                 Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
            hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan                                                                                                              Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi;                         terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
                                                                 Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat perubahan terhadap                                                                                                                          ditetapkan     oleh    OJK      berdasarkan     Formulir
            sistem yang disediakan oleh Perseroan). Dalam        struktur permodalan Perseroan.                                                                d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening
            hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO Secara                                                                                                            Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas                               sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
                                                                 Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan adalah                                                                                                                  b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
            Elektronik secara langsung, wewenang Penerima                                                                                                           pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
                                                                 sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara                                                                                                          memberikan suara dalam RUPO, dan/atau serta hak-hak                       (i) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum
                                                                 Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Doktor
            atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.                                                                                                           lainnya yang melekat pada Obligasi;                                             atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
                                                                 Irawan Soerodjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
        d. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa                                                                                                            e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah                                  kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                                                                 diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam                                                                                                                             yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1
            secara elektronik, serta pemberian dan perubahan     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar                                            Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
            suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan                                                                                                       Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang                                  (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
                                                                 No. AHU-AH.01.03-0215071 tanggal 12 Juni 2018 dan telah                                                                                                                            tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
            oleh Perseroan (dalam hal Perseroan atau Wali        didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-                                       Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
            Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh                                                                                                          jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan                                surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
                                                                 0081063.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018 (“Akta No.                                                                                                                        informasi tersebut dalam media massa lainnya;
            Perseroan), dianggap sah dan berlaku bagi semua                                                                                                         jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
                                                                 64/2018”), para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara                                                                                                                  (ii) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran
            pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan                                                                                                             Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
                                                                 lain, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan                                                                                                                          Umum       atau    pembatalan      Penawaran      Umum
            basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang                                                                                                          Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
                                                                 sehubungan dalam rangka pelaksanaan penambahan modal tanpa                                                                                                                         tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan
            ditetapkan oleh Penyedia Sistem.                                                                                                                        Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi
                                                                 memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan dengan                                                                                                                       pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i;
        e. Mekanisme         pendaftaran,   penunjukan,    dan                                                                                                      berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
                                                                 pengeluarahan saham baru sejumlah 316.052.291 saham Seri A,                                        oleh KSEI kepada Perseroan.
            pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan                                                                                                                                                                                    (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
                                                                 dan karenanya merubah dan menyusun kembali Pasal 4 anggaran
            suara diatur oleh Penyedia Sistem. Dalam hal                                                                                                       f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang                              dimaksud dalam poin i kepada OJK paling lambat 1
                                                                 dasar Perseroan, yakni sebagai berikut:                                                                                                                                            (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
            RUPO Secara Elektronik menggunakan e-RUPO                                                                                                               Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
                                                                                                                        Nilai Nominal (Rp)                          oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri                       (iv) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum
            yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme                                                                   Seri A: Rp200 per
            pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa                  Keterangan               Jumlah Saham              saham               %                 RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek                                  atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
            serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam                                                             Seri B: Rp40 per                           pada hari keempat sebelum pelaksanaan RUPO (R-4).                               dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka
                                                                                                                              saham                                 Terhitung sejak R-4 sampai dengan berakhirnya RUPO,                             Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
            prosedur operasional standar penyelenggaraan         Modal Dasar
            RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh                                                                                                               seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan                        Efek kepada Pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                                                 Saham Seri A                         15.000.000.000       3.000.000.000.000          -
                                                                                                                                                                    sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar                             sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
            Perseroan.                                           Saham Seri B                         85.000.000.000       3.400.000.000.000          -
                                                                                                                                                                    Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya              Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai
        f. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung          Jumlah Modal Dasar                  100.000.000.000       6.400.000.000.000          -
                                                                 Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                      jatuh pada R-4 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO               kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
            jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang                                                                                                            akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
                                                                 Penuh:                                                                                                                                                                 berikut:
            Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang           Saham Seri A                          8.814.985.201       1.762.997.040.200 75,17                  berakhirnya RUPO.
            diterima dengan itikad baik.                                                                                                                                                                                                a. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan
                                                                 Saham Seri B                          2.911.590.000         116.463.600.000 24,83             g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi                        oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin i),
    14) Risalah RUPO Secara Elektronik Dan Ringkasan             Jumlah Modal Ditempatkan dan         11.726.575.201       1.879.460.640.200 100,00                 wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau                       maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran
        Risalah RUPO Secara Elektronik:                          Disetor Penuh
                                                                 Saham Dalam Portepel
                                                                                                                                                                    Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening                       Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
        a. Wali Amanat atau Perseroan, selaku Penyelenggara      Saham Seri A                          6.185.014.799       1.237.002.959.800          -             Efek di KSEI.                                                             indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
            e-RUPO wajib membuat Risalah RUPO Secara             Saham Seri B                         82.088.410.000       3.283.536.400.000          -   2.   Pemesan Yang Berhak                                                            peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
            Elektronik, dan wajib dibuat dalam bentuk akta       Jumlah Saham Dalam Portepel          88.273.424.799       4.520.539.359.800          -        Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga                            total penurunan indeks harga saham gabungan yang
            notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa    Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan daftar                                        Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum                            menjadi dasar penundaan;
            memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO       pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang                                         Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/               b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
            Secara Elektronik.                                   dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:                               berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi                         mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
        b. Salinan cetakan dari e-RUPO, yang diterima oleh                                                                                                     sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat serta                    dalam huruf a poin i), maka Perseroan dapat melakukan
                                                                              Para Pemegang Saham                Jumlah Saham       %          %(1)
            Wali Amanat atau Perseroan dari Penyedia Sistem      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                           memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang                           kembali penundaan masa Penawaran Umum;
            wajib diserahkan kepada notaris. Adapun salinan      1. Japfa Pte. Ltd.                                6.500.176.516 55,43          55,90          Pasar Modal (“Pemesan”).                                                 c. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai
            cetakan dari e-RUPO paling sedikit memuat:           2. Leo Handoko Laksono                                1.000.000   0,01          0,01     3.   Pemesanan pembelian Obligasi                                                   jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
            i. daftar pemegang Obligasi yang hadir secara        3. Arif Widjaja                                         537.500   0,00          0,00          Pemesanan pembelian harus dilakukan sesuai dengan                              termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
                 elektronik;                                     4. Ir. Rachmat Indrajaya                                164.800   0,00          0,00          ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dengan                               penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
                                                                 5. Antonius Harwanto                                    200.000   0,00          0,00                                                                                         mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
            ii. daftar pemegang Obligasi yang memberikan                                                                                                       menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
                                                                 6. Masyarakat                                     5.125.591.085 43,71          44,08                                                                                         harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                 kuasa secara elektronik;                                                                         11.627.669.901 99,16         100,00
                                                                                                                                                               (FPPO) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                                                                                                                                                               Obligasi yang dapat diperoleh melalui e-mail terlebih dahulu                   nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya
            iii. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum        7. Saham Treasuri(2)                                 98.905.300   0,84             -                                                                                         lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
                 keputusan; dan                                  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       11.726.575.201 100,00         99,16          sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                                              mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
            iv. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam        (1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.                                             Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO
                                                                                                                                                                                                                                              mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
                 RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada                                                                                                  wajib disampaikan kembali yang dapat dikirimkan melalui
                                                                 (2) Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal                                                                                                d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
                                                                                                                                                               e-mail terlebih dahulu kemudian aslinya dikirimkan melalui jasa
                 minuta Risalah RUPO Secara Elektronik.              2 Juni 2026 yang disampaikan kepada OJK, Perseroan telah menyelesaikan                                                                                                   dimaksud dalam huruf b poin iii) kepada OJK paling lambat
                                                                                                                                                               kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Pemesanan
            Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara             pengalihan atas saham saham hasil pembelian kembali sebanyak 98.905.300                   yang telah memenuhi kriteria dan telah diajukan tidak dapat                    satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
            Elektronik dengan menggunakan sistem yang                saham pada tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Laporan                 dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi                    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan
            disediakan Perseroan, maka Perseroan wajib juga          Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan tanggal                   yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut              oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
            menyerahkan salinan cetakan tersebut kepada              31 Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan                     di atas tidak dilayani.                                                  Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
            notaris.                                                 sebanyak 98.905.300 saham tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS                                                                                           dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
                                                                                                                                                               Pemesanan pembelian dan penyampaian FPPO kepada
        c. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun                 luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026 sebagaimana tercantum dalam Akta                                                                                        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
                                                                                                                                                               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak
            ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik yang            No. 268/2026, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-                     jauh, melalui e-mail dan mesin faksimile Penjamin Pelaksana              Obligasi.
            memuat informasi paling sedikit:                         saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026                     Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV                       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
            i. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik,           sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak 21.704.500 saham.                                     Propektus.                                                               Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
                 tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik,      Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan                             4.   Jumlah minimum pemesanan                                                 dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
                 waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik,       saham Perseroan pada tanggal Prospektus Ringkas ini diterbitkan                                                                                                        disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
                                                                                                                                                               Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam                       menjadi tanggung jawab Perseroan.
                 dan mata acara RUPO Secara Elektronik;          adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 64/2018 juncto
                                                                                                                                                               jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
            ii. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan           daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang                                                                                                       12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
                                                                                                                                                               Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
                 Komisaris Perseroan yang hadir pada saat        dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek tersebut di atas.                                                                                                              Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
                                                                                                                                                          5.   Masa Penawaran Umum
                 RUPO Secara Elektronik, jika anggota Direksi    Lebih lanjut, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang                                                                                                        seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
                                                                                                                                                               Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 30 Juni                    pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
                 dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan      Saham Luar Biasa No. 268 tanggal 29 April 2026, yang dibuat di
                                                                                                                                                               2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 Juli 2026                Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para
                 hadir pada RUPO Secara Elektronik; dan          hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                                                                                                                                                               pukul 16.00 WIB.                                                         pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
            iii. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara       Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 268/2026“), para pemegang
                                                                 saham Perseroan telah menyetujui rencana pembelian kembali                               6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian                                     penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian
                 yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara                                                                                                                                                                              uang pemesanan sehingga menjadi lebih dari 2 (dua)
                                                                 atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,                                       Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan
                 Elektronik dan persentasenya dari jumlah                                                                                                      harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan                      Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka pihak yang
                 seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara       dengan jumlah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
                                                                 dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,                              mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB                   menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
                 yang sah.                                                                                                                                     sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi,              Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar
                                                                 sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan
            Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara               pada tanggal 17 Maret 2026 (“Rencana Pembelian Kembali                                        sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus dengan                  kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
            Elektronik tercapai, selain memuat informasi di      Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui                                  judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan                 sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
            atas, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik       pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan                                         Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan                         Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang
            wajib memuat informasi paling sedikit:               untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan                                     memperoleh Prospektus dan FPPO.                                          terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1
            i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada                                                                                                   7.   Bukti tanda terima pemesanan Obligasi                                    (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                                                                 sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham.
                 pemegang obligasi dan/atau Sukuk untuk                                                                                                                                                                                 dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
                                                                 Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan                                    Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan
                 mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan                                                                                                                                                                              dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah tanggal penjatahan.
                                                                 pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian Kembali Saham                                   pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
                 pendapat terkait mata acara rapat;              akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur                                   NHSDGD 3HPHVDQ EHUXSD MDZDEDQ NRQ¿UPDVL e-mail bahwa                Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah
            ii. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk          dalam Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian                                       pengajuan sudah diterima melalui e-mail Penjamin Emisi                   disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
                 yang mengajukan pertanyaan dan/atau                                                                                                           Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah           mengambilnya, atau dalam hal pengembalian pemesanan
                                                                 Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka,
                 memberikan pendapat terkait mata acara rapat,                                                                                                 ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan                   Obligasi telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
                                                                 serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan
                                                                                                                                                               pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian               transfer melalui rekening para pemesan dalam jangka waktu
                 jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk diberi    sampai dengan tanggal 29 April 2027 (1 (satu) tahun sejak Akta
                                                                                                                                                               Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya                    2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, Penjamin
                 kesempatan;                                     No. 268/2026). Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Rencana
                                                                                                                                                               pesanan.                                                                 Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
            iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO            Pembelian Kembali Saham tersebut, Perseroan telah melakukan
                                                                                                                                                                                                                                        tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
                 Secara Elektronik;                              pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh                           8.   Penjatahan Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                        Obligasi.
            iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah      Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026                                Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan
                                                                                                                                                                                                                                    13. Lain-lain
                 suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk   sebanyak 21.704.500 saham.                                                                    akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
                                                                                                                                                               penjatahan adalah 3 Juli 2026.                                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima
                 setiap mata acara rapat, jika pengambilan                       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                                                                              atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
                 keputusan dilakukan dengan pemungutan                                                                                                         Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung
                                                                 1. Penjaminan Emisi Obligasi                                                                                                                                           keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
                 suara; dan                                                                                                                                    untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
                                                                    Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang                                                                                                                ketentuan yang berlaku.
            v. keputusan RUPO Secara Elektronik.                                                                                                               Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
                                                                    tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang                                 Obligasi serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan                       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
        d. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik, wajib          namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk                                      pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan          FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
              disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK, dan          menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan III                                    untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
            diumumkan kepada Masyarakat, paling lama 2              Japfa Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar                                       tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh
            (dua) Hari Kerja setelah RUPO Secara Elektronik         Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan                                      Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir selama tanggal Penawaran Umum melalui e-mail dan juga
            diselenggarakan. Dalam hal Wali Amanat                  kesanggupan penuh (full commitment).                                                       pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh Pemesan dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
            menyampaikan dan mengumumkan Ringkasan                                                                                                             yang bersangkutan.
                                                                    Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian                                                                                                     dari tanggal 30 Juni 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal
            Risalah RUPO Secara Elektronik batas waktu
                                                                    lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian                                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyampaikan 1 Juli 2026 jam 16.00 WIB di bawah ini:
            tersebut, penghitungan jumlah hari keterlambatan
                                                                    yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang                                 laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN
            atas penyampaian dan pengumuman Risalah                                                                                                            (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
                                                                    dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian                                                                                                                             EMISI OBLIGASI
            RUPO Secara Elektronik dihitung sejak hari                                                                                                         isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-
                                                                    yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
            pertama setelah batas akhir waktu penyampaian                                                                                                      undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata                PT SUCOR SEKURITAS                    PT MANDIRI SEKURITAS
                                                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
            dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPO
                                                                    Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota                                     cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sahid Sudirman Center Lantai 12 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
            Secara Elektronik.                                                                                                                                                                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav.86           Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
                                                                    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:                                  sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
    15) Dalam penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik,                                                                                                                                                                                             Jakarta 10220                       Jakarta 12910
                                                                                                   Porsi Penjaminan                                            Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor                         Telepon: (021) 8067 3000               Telepon: (021) 526 3445
        maka pengumuman, panggilan, ralat panggilan,                     Keterangan                                           Total Penjaminan    %            Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
                                                                                               Seri A            Seri B                                                                                                                 Faksimile: (021) 2788 9288             Faksimile: (021) 527 5701
        panggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah                                                                                                       Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
                                                                     Penjamin                                                                                                                                                        Situs web: www.sucorsekuritas.             Situs web: www.growin.id
        RUPO Secara Elektronik, dilakukan paling sedikit             Pelaksana Emisi                                                                           penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12                                com                              E-mail:
        melalui media pengumuman:                                    Obligasi                                                                                  dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari           E-mail¿#VXFRUVHNXULWDVFRP           GLYLVL¿#PDQGLULVHNXULWDVFRLG
        a. situs web Penyedia Sistem;                                PT Sucor Sekuritas Rp245.950.000.000 Rp58.300.000.000 Rp304.250.000.000 60,85%            setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
                                                                     PT Mandiri Sekuritas Rp144.050.000.000 Rp51.700.000.000 Rp195.750.000.000 39,15%                                                                                           SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU
        b. situs      web     Lembaga      Penyimpanan     dan       TOTAL                Rp390.000.000.000 Rp110.000.000.000 Rp500.000.000.000 100,00% 9.     Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                             UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
            Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada                                                                                                  Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi,
                                                                     Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian                                                                                                      LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/                                                                                                         Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
                                                                     Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan                                                                                                         MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
            atau situs web Perseroan;                                                                                                                          dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
                                                                     tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.                                                                                                                              PROSPEKTUS

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published30 Jun 2026
Pages3
Characters207,578
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAPFA COMFEED INDONESIA TBK p.1 ×8
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.3 ×8
linked person Leo Handoko Laksono p.3
linked person Arif Widjaja p.3
linked person Ir. Rachmat Indrajaya p.3
linked person Antonius Harwanto p.3
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Irawan Soerodjo p.3
possible org Japfa Pte. Ltd. p.3 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×2
unresolved org Banten Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas RUPO Secara Elektronik p.3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.3
unresolved org PT MANDIRI SEKURITAS Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. p.3
unresolved org PT Sucor p.3
unresolved org PT Sucor Sekuritas Rp p.3
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Rp p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result