Back to announcement
20260630_JPFA_Penyampaian Bukti Iklan_32106250_lamp1.pdf
Other Text extracted JPFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
6 Selasa, 30 Juni 2026
1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa
Tanggal Efektif
JADWAL
: 29 Juni 2026
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS alasan yang jelas dan wajar;
PROSPEKTUS RINGKAS
2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau
Masa Penawaran Umum : 30 Juni – 1 Juli 2026 meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2026 waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2026 persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
Tanggal Distribusi Obligasi Secara INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 15 JUNI 2026. secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
Elektronik : 7 Juli 2026 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
Indonesia : 8 Juli 2026 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM 3. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung
PENAWARAN UMUM OBLIGASI PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
NAMA OBLIGASI YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026. oleh Wali Amanat diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
JENIS OBLIGASI dan Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan oleh Perseroan atas Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang izin.
Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya
GLVHUDKNDQQ\D 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL ROHK 3HUVHURDQ NHSDGD semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada)
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
.RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLWHUELWNDQ ROHK .6(, DWDX 3HPHJDQJ PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
Rekening. Kegiatan Usaha Utama: 1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
HARGA PENAWARAN Industri, Peternakan, Perdagangan dan Jasa Obligasi;
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia 2. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Kantor Pusat: dalam laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH Wisma Millenia Lt. 7 telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK
TEMPO OBLIGASI Jl. MT Haryono Kav. 16 Jakarta 12810 dan diserahkan kepada Wali Amanat, harus mencerminkan
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Telepon : (021) 285 45680 (hunting) rasio keuangan sebagai berikut:
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) ini terdiri dari: Faksimile : (021) 28545638 (i) Net Debt to Equity Ratio maksimum 2,75:1 (dua koma
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar E-mail : corsec@japfa.com tujuh lima banding satu) (Net Debt to Equity Ratio berarti
Situs web : www.japfacomfeed.co.id
Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar perbandingan antara Utang Bersih (Net Debt) terhadap
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% Lokasi Pabrik Pakan Ternak Perseroan: Total Ekuitas);
(sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan Medan, Padang, Lampung, Cikande, Cikupa, Purwakarta, Cirebon, Grobogan, Sragen, Buduran, Gedangan, Banjarmasin, dan Makassar (ii) Current Ratio minimum 1:1 (satu banding satu) (Current
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA Ratio berarti perbandingan antara Aset Lancar (Current
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) Asset) terhadap Liabilitas Lancar (Current Liabilities));
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”) (iii) Net Worth positive (Kekayaan Bersih bernilai positif / lebih
Pokok Obligasi. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: besar dari nol) (Net Worth (Kekayaan Bersih) berarti Total
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Aset dikurangi Total Liabilitas).
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP I TAHUN 2026
Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”) 3. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDL dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri Perwalimanatan.
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: 4. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo yang
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi 5. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran
pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Dalam hal tanggal terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal berdasarkan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib
pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti
Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
tanpa dikenakan Denda. KEMUDIAN. 6. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus
dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, TETAPI DIJAMIN membayar Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK
Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI,
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK jumlah denda tersebut di atas.
3RNRN2EOLJDVL\DQJWHUWXOLVSDGD.RQ¿UPDVL7HUWXOLV\DQJGLPLOLNL YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS. Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL GDQ NHWHQWXDQ Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan
TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. 7. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali
Bunga Ke- Seri A Seri B PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA Amanat data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan
1 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026 DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
2 7 Januari 2027 7 Januari 2027 (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal
3 7 April 2027 7 April 2027 NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) lain-lain.
4 7 Juli 2027 7 Juli 2027 HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN
5 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027 8. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan
PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN VHFDUD H¿VLHQ VHUWD VHVXDL GHQJDQ SUDNWHN NHXDQJDQ GDQ
6 7 Januari 2028 7 Januari 2028
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang
7 7 April 2028 7 April 2028
DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
8 7 Juli 2028 7 Juli 2028 berlaku.
9 7 Oktober 2028 7 Oktober 2028 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA 9. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali
10 7 Januari 2029 7 Januari 2029 PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG Amanat untuk selama jam kerja Perseroan, memasuki gedung-
11 7 April 2029 7 April 2029 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam
12 7 Juli 2029 7 Juli 2029
13 7 Oktober 2029 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO NILAI TUKAR DAN INFLASI DAN RISIKO PRODUKSI ATAU kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-
14 7 Januari 2030 KETERSEDIAAN DAN FLUKTUASI HARGA KOMODITAS BAHAN BAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR buku, izin-izin dan catatan Keuangan Perseroans yang terkait
15 7 April 2030 RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS. dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan
16 7 Juli 2030 dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa
17 7 Oktober 2030 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis
18 7 Januari 2031 YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI terlebih dahulu minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.
19 7 April 2031 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
10. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis
20 7 Juli 2031
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III INI, PERSEROAN TELAH dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”): tersebut berlangsung:
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah A+(idn)
(i) berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar (Single A Plus)
Dasar, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) serta diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) Rapat Umum Pemegang Saham;
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI (ii) adanya putusan tingkat pertama dalam perkara
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi pidana, gugatan perdata, kepailitan, administrasi dan
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian
PT SUCOR SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS Perwaliamanatan.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda
(jika ada) serta pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika WALI AMANAT 11. Menyerahkan kepada Wali Amanat akta-akta sebagaimana
ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi yang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dimaksud dalam poin 10 (i) di atas dalam jangka waktu 10 Hari
akan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran. Kerja setelah diperolehnya akta-akta tersebut dari Notaris.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) yang timbul 12. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
karena hasil keputusan RUPO yang telah disetujui para (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan
Pemegang Obligasi dan Perseroan akan dilakukan berdasarkan - Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI 1. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
instruksi dari Perseroan kepada Agen Pembayaran dengan selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui sehari-hari, kecuali: dari pemberitahuan atau keterbukaan informasi kepada
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga (i) pinjaman tersebut tidak melebihi 25% (dua puluh lima pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya
dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan Rekening. keuangan tahunan konsolidasi Perseroan yang terakhir diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas
surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak - Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi diaudit; (sepanjang dokumen-dokumen di atas tidak tersedia di
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran (ii) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian publik).
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Obligasi untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perwaliamanatan; (ii) Dalam hal Wali Amanat memandang perlu berdasarkan
Elektronik adalah merupakan pemegang Obligasi yang Perjanjian Agen Pembayaran. (iii) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib
namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan, - Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan tambahan yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut
Elektronik. Pembayaran Obligasi, dianggap pembayaran lunas oleh secara wajar. di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
e. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang (iv) pinjaman yang diberikan untuk Perusahaan Anak; setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh
pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan Perseroan;
(v) pinjaman kepada perusahaan yang bukan merupakan
pembayaran Denda untuk setiap ketiadaan pembayaran memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, (iii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Perusahaan Anak dimana Emiten memiliki penyertaan
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana saham dan selama pinjaman tersebut proporsional dengan
melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak kepemilikan saham Emiten; atau
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM salinan tersebut oleh Perseroan;
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban (vi) piutang dagang dan uang muka yang dilakukan sejalan
PEMESANAN (iv) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan Kegiatan Usaha Emiten.
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu 2. Mengadakan penggabungan, atau peleburan dengan tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga Rupiah) atau kelipatannya. Setiap satuan pemindahbukuan perusahaan atau pihak lain yang menyebabkan bubarnya selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya
puluh) hari. mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Perseroan, atau melakukan akuisisi yang mempunyai akibat pelanggaran tersebut;
f. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu- Satuan Perdagangan dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
(v) Laporan keuangan Perseroan (konsolidasi) yang
waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai Perseroan, atau mengizinkan Perusahaan Anak untuk
telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, antara lain untuk sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan
disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan
maksud-maksud sebagai berikut: perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan atau pihak lain yang mengakibatkan bubarnya Perusahaan
keempat setelah tanggal laporan Keuangan tahunan
I. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Bursa Efek. Anak yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap Perseroan;
Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan JAMINAN kelangsungan usaha Perseroan, kecuali apabila ketentuan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga (vi) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi)
berikut terpenuhi:
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin yang disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran (i) seluruh syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
Bunga Obligasi, perubahan jaminan, atau penyisihan Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
Perwaliamanatan Obligasi, dengan memperhatikan POJK perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
No. 20/2020; barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang telah pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
dijaminkan secara khusus kepada kreditur Perseroan. Hak Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang
II. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/ seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah
Pemegang Obligasi adalah pari passu berdasarkan Perjanjian terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas;
atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal atau selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau tanpa setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan untuk menjamin pembayaran Obligasi; dan
Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK
ada sekarang maupun di kemudian hari. (ii) perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
adalah bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
III. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti HAK SENIORITAS
Perseroan. 13. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal penggabungan, Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
peleburan dan akuisisi dalam Grup Perseroan. Grup Perseroan dalam subbab Kelalaian Perseroan poin 2 dan 3 dibawah
IV. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil dengan hak – hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
adalah Perseroan dan Perusahaan Anak. atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
3. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terutang lainnya
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK di kemudian hari.
(termasuk kepemilikan saham Perseroan pada Perusahaan sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis
No. 20/2020 dan/atau Sampai dengan tanggal Prospektus Ringkas ini, tidak terdapat
Anak), kecuali: tersebut wajib disampaikan kepada kepada Wali Amanat
V. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat utang Perseroan yang memiliki hak senioritas (hak keutamaan). selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian (i) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI kelalaian tersebut.
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan (ii) penjualan atau pengalihan aktiva tetap yang sudah tua
peraturan perundang-undangan. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat 14. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai
atau tidak produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan,
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
- Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok pengalihan atau pelepasan);
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
Obligasi. (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
- Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan atau undangan yang berlaku.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran Obligasi. (iv) dalam rangka restrukturisasi atau optimalisasi Kegiatan 15. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
- Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan Penjelasan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Obligasi
Usaha, sepanjang tidak mengakibatkan ketidakmampuan perseroan terbatas dan badan hukum, dan semua hak-hak
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui oleh Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai
Emiten memenuhi kewajiban pembayaran Obligasi. dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Penawaran Umum.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva diperlukan untuk menjalankan usahanya.
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan FUND) Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan konsolidasi 16. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Perseroan yang terakhir diaudit. hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala
demikian Perseroan dibebaskan kewajiban untuk melakukan ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana 4. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan secara kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan. hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana material. lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini. dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
5. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi
- Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
tidak termasuk treasury stock sesuai dengan ketentuan hukum
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya yang berlaku.
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau serta kewajiban- 6. Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana
kewajiban lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak mengikat diri bahwa, Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari ketentuan mengenai persetujuan Wali Amanat atas tindakan
Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang Perseroan sebelum pelunasan seluruh kewajiban Perseroan akan yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik
bersangkutan. sebagai berikut: diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: Indonesia.
Page 2
Selasa, 30 Juni 2026 7
17. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik a. Pengumuman RUPO, wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran dalam huruf iii di atas tidak tercapai, maka wajib $¿OLDVLQ\D WLGDN PHPLOLNL KDN VXDUD GDQ WLGDN
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat diadakan RUPO ketiga; GLSHUKLWXQJNDQGDODPNXRUXPNHKDGLUDQNHFXDOL$¿OLDVL
yang serupa. belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan. (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
18. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga modal pemerintah.
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan harta belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih ii. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan RUPO Secara Elektronik yang dilaksanakan untuk
bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi berperedaran nasional; yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling terbanyak; Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan:
usaha utama yang sama dengan Perseroan. lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua (vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud a. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh
19. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO dalam huruf v tidak tercapai, maka dapat diadakan Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO
beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai RUPO yang keempat; Secara Elektronik dengan ketentuan sebagai
mestinya. kuorum; (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri berikut:
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih 1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
20. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan
dan mengungkapkan informasi antara lain: belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya dan/atau
• Tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO; sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan berhak mengambil keputusan yang sah dan
dengan pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil • Agenda/mata acara RUPO;
Wali Amanat; dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
pemeringkatan kepada Wali Amanat. • Pihak yang mengajukan usulan RUPO; per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
0HQHUELWNDQ GDQ PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu
• Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hadir dalam rapat;
kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta hak suara dalam RUPO; dan penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 diatas. 2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ EDUX NHSDGD • Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
.6(,XQWXNGLWXNDUNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJ dan pengambilan keputusan RUPO. 8. Biaya – biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat
dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya
14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
diserahkan kepada Wali Amanat. tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat, dengan
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya. Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
0HQHUELWNDQ GDQ PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL 6. memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tata cara RUPO: per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, serta 9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara masih belum dilunasi dan berhak mengambil
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili notariil.
PHQ\HUDKNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ EDUX NHSDGD keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
.6(, XQWXN GLWXNDUNDQ GHQJDQ 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL 10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
Obligasi yang dimilikinya;
sebagian Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi, 11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) 4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat. b. 2EOLJDVL\DQJGLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVLQ\D
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
23. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
NXRUXP NHKDGLUDQ NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD
kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) oleh Perseroan, hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. 5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pilit 12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
pihak lain kepada Pengadilan Niaga. c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban
mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
KELALAIAN PERSEROAN PHUXSDNDQ$¿OLDVLQ\DNHSDGD:DOL$PDQDW
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat masih belum dilunasi dan berhak mengambil
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
disebutkan dalam: tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
a. Poin 2 huruf a dibawah ini dan keadaan atau kejadian Amanat; jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat; Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
puluh) Hari Kalender, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat- dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan pelaksanaan RUPO Secara Elektronik
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dapat dilakukan dengan mengikuti
acara RUPO; RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
oleh Wali Amanat; atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
b. Poin 2 huruf b dibawah ini dan keadaan atau kejadian Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14, dengan
tersebut berlangsung terus-menerus selama 90 (sembilan oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak menyampaikan informasi bahwa rapat
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis meminta diadakan RUPO tersebut; dan langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada sebelumnya telah diselenggarakan namun
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. tidak mencapai kuorum.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk b. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh
diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada 13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, Wali Amanat
huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan
oleh Wali Amanat; atau kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik
materi RUPO;
c. Poin 2 huruf c, d, atau e dibawah ini dan keadaan atau Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang- dengan ketentuan:
i. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan
kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta 1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
120 (seratus dua puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum peraturan Bursa Efek. paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan 14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya tanggal berakhirnya RUPO dibuktikan dengan adanya oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, berhak mengambil keputusan yang sah dan
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu
dapat disetujui oleh Wali Amanat; peretujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang yang berlaku. per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut dalam rapat;
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, 15. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik
kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja sesuai Peraturan OJK nomor 14, antara lain meliputi: 2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali setelah tanggal pelaksanaan RUPO; dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
1) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dengan diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil j. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO menggunakan e-RUPO, yang disediakan oleh Penyedia
RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam 3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat
Sistem dan/atau sistem yang disediakan oleh Perseroan;
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
2) Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem; per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, 7. 3) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh Penyedia Sistem masih belum dilunasi dan berhak mengambil
Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 1 diatas, kuorum atau Perseroan, maka Penyedia Sistem atau Perseroan
maka RUPO meminta Emiten untuk melunasi seluruh Jumlah keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
dan pengambilan keputusan RUPO adalah sebagai berikut: wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai Penyelesaian dan/atau biro administrasi Efek untuk jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam 4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
atas seluruh Jumlah Terutang.
sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas, dilakukan e-RUPO; dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
dinyatakan lalai, sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatas, 4) Ketentuan pengumuman dan panggilan dalam poin 1 diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib berlaku untuk RUPO Secara Elektronik kecuali media 5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat
adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini: pengumuman dalam poin 15 ini; dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili 5) Ketentuan ralat panggilan berlaku untuk RUPO Secara Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari Elektronik, yaitu Wali Amanat wajib melakukan ralat per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan pemanggilan RUPO Secara Elektronik jika terdapat masih belum dilunasi dan berhak mengambil
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga berhak mengambil keputusan yang sah dan perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO Secara keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
Elektronik yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
kepada Pemegang Obligasi; atau per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
dalam poin 3 diatas. Dalam hal perubahan informasi
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan dalam RUPO; tersebut memuat perubahan tanggal penyelenggaraan 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana RUPO Secara Elektronik dan/atau penambahan agenda dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, atau mata acara RUPO Secara Elektronik, maka Wali pelaksanaan RUPO Secara Elektronik
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati maka wajib diadakan RUPO kedua; Amanat wajib melakukan panggilan ulang RUPO Secara dapat dilakukan dengan mengikuti
salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri Elektronik dengan tata cara panggilan sebagaimana diatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Perwaliamanatan Obligasi (selain Poin 2 huruf a dan b); oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit dalam poin 5 diatas. Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14, dengan
atau 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Apabila perubahan informasi mengenai tanggal menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan
suatu perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui penambahan mata acara RUPO Secara Elektronik namun tidak mencapai kuorum;
default) baik yang telah ada sekarang maupun yang paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas c. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh OJK,
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang Wali Amanat menyelenggarakan RUPO Secara
melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana RUPO Secara Elektronik tersebut tidak berlaku, sepanjang Elektronik dengan ketentuan:
Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan panggilan ulang; 1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
audited yang terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang maka wajib diadakan RUPO ketiga; dan 6) Ketentuan pimpinan RUPO, kewajiban mempersiapkan paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri acara termasuk materi RUPO dalam poin 5 diatas juga jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit berlaku untuk RUPO Secara Elektronik; berhak mengambil keputusan yang sah dan
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu
7) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara
(akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui dalam rapat;
oleh Perseroan, kewajiban Penyedia Sistem sebagaimana
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 14 berlaku juga 2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
Perjanjian Perwaliamanatan; atau Obligasi yang hadir dalam RUPO. dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas
e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan. atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan wilayah Indonesia. 3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat
ketentuan sebagai berikut: dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
3. Apabila: 8) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik sebagai berikut:
Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
- Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling i. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO Secara masih belum dilunasi dan berhak mengambil
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil (OHNWURQLNZDMLEGLKDGLULVHFDUD¿VLNROHK:DOL$PDQDW keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
telah memiliki kekuatan hukum tetap; keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui dan notaris, di tempat Perseroan atau tempat lain yang paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah disepakati.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil ii. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta 4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, ZDMLEGLKDGLULVHFDUD¿VLNSDOLQJVHGLNLWROHK3HUVHURDQ diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini maka wajib diadakan RUPO kedua; dan notaris, di tempat Perseroan atau tempat lain yang 5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri disepakati. dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit iii. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan tetap 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi PHUXSDNDQWHPSDWGLODNVDQDNDQQ\D5832VHFDUD¿VLN per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil sebagaimana dimaksud pada poin i dan ayat ii di atas. masih belum dilunasi dan berhak mengambil
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui
Obligasi. iv. Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3HPHJDQJ 2EOLJDVL GDSDW KDGLU VHFDUD ¿VLN PDXSXQ
secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
Untuk penyelenggaraan RUPO termasuk RUPO Secara Elektronik, (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
pengumuman, panggilan, ralat panggilan, panggilan ulang, oleh Penyedia Sistem atau Perseroan. 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, v. Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasa
maka wajib diadakan RUPO ketiga; pelaksanaan RUPO Secara Elektronik
pengumuman ringkasan risalah RUPO, berlaku ketentuan- GDUL3HPHJDQJ2EOLJDVL\DQJGDSDWKDGLUVHFDUD¿VLN
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri sebagaimana dimaksud pada butir iv dapat ditetapkan dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi Peraturan Pasar Modal
oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi ketentuan Pemegang Obligasi atau penerima kuasa Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14, dengan
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek. yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain: keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan
DNDQKDGLUVHFDUD¿VLNOHELKEHUKDNXQWXNKDGLUVHFDUD
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ¿VLN GLEDQGLQJ \DQJ PHQ\DWDNDQ NHPXGLDQ VDPSDL namun tidak mencapai kuorum;
Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai, perubahan Obligasi yang hadir dalam RUPO. dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan. iii. Kuorum dan pengambilan keputusan RUPO
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga 3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib Secara Elektronik, yang dilaksanakan untuk tujuan
vi. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
Bunga Obligasi, perubahan Jaminan atau penyisihan dan keputusan sebagai berikut: diselenggarakan dengan ketentuan:
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan
dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi
Perwaliamanatan Obligasi, dengan memperhatikan POJK paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari bagian jumlah sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
VHFDUD ¿VLN GDQ GLKLWXQJ VHEDJDL SHPHQXKDQ NXRUXP
No. 20/2020; Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
kehadiran.
b. Menyampaikan pemberitahuan Perseroan dan/atau Wali mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika
vii. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara
Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
EHUXUXWDQ GHQJDQ H¿VLHQ \DQJ KDUXV PHPXDW
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam dari jumlah Obligasi Sukuk yang hadir dalam rapat;
kegiatan paling sedikit pembukaan, penetapan kuorum
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan RUPO; b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
kehadiran, pembahasan setiap mata acara yang telah
Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, diadakan
diagendakan, penetapan keputusan setiap mata acara
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, RUPO Secara Elektronik kedua;
berdasarkan kuorum pengambilan Keputusan, dan
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti maka wajib diadakan RUPO kedua; penutupan. c. RUPO Secara Elektronik kedua dapat
Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Obligasi
9) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib
Perwaliamanatan Obligasi; oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
rapat harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut, harus
atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4
Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
RUPO Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan hadir dalam rapat;
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No. 20/ Obligasi yang hadir dalam RUPO; kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat kondisi
POJK.04/2020; dan (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
umum Perseroan secara singkat, mata acara rapat, dan
dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, diadakan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara
maka wajib diadakan RUPO ketiga; RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian rapat.
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri e. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat
10) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat
oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Obligasi
perundang-undangan. dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan: sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama keputusan pada masing-masing mata acara dalam
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh RUPO Secara Elektronik berakhir. Penyedia Sistem wajib sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah merahasiakan suara yang telah diberikantersebut sampai
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak terbanyak;
Obligasi yang hadir dalam RUPO. pada saat penghitungan suara dilakukan. Pemegang
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
$¿OLDVL 3HUVHURDQ NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, dapat
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah); sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dianggap
diadakan RUPO Secara Elektronik yang keempat;
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: sah menghadiri RUPO Secara Elektronik. Pemegang
b. Perseroan; g. RUPO Secara Elektronik keempat dapat
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik
c. Wali Amanat; atau tersebut dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Obligasi
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
d. OJK. sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara mengambil keputusan yang sah dan mengikat
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
Elektronik berakhir. Jika suara yang diberikan sebelum dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
b dan huruf d di atas, wajib disampaikan secara tertulis kepada paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender Obligasi yang hadir dalam RUPO; pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah
Amanat; dan
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali (ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat
pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO. dalam huruf i di atas tidak tercapai, maka wajib
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang diadakan RUPO kedua;
mata acara RUPO Secara Elektronik. Pemegang Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan OJK
Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, Nomor 14.
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih 12) Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO Secara Elektronik:
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili
setelah diterimanya surat permohonan. sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
Pemegang Obligasi selain suara abstain. berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
11) Kuorum Dan Pengambilan Keputusan RUPO Secara Secara Elektronik dan menggunakan hak suaranya
RUPO dalam RUPO;
Elektronik: sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
Page 3
8 Selasa, 30 Juni 2026
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO c. situs web Bursa Efek, jika saham Perseroan Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan
Secara Elektronik merupakan Obligasi yang namanya tercatat di Bursa Efek; dalam Bahasa Indonesia Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas. tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan, dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026 (in good fund), kecuali
Secara Elektronik. Dalam hal menggunakan Bahasa asing dalam situs web SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ EDLN VHFDUD ODQJVXQJ Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut, PDXSXQ VHFDUD WLGDN ODQJVXQJ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL 3LKDN Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran
dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak maka wajib memuat informasi yang sama dengan 7HUD¿OLDVLGDODP8836. selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada
hadir: informasi dalam pengumuman yang menggunakan Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau rekening di bawah ini:
i. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Bahasa Indonesia. penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Obligasi
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIV PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi Cabang Bursa Efek Indonesia
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang Prospektus ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan PT Sucor Sekuritas No. Rekening: 1040002012040
Obligasi Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum diumumkan dalam Bahasa Indonesia tersebut, maka mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
RUPO Secara Elektronik kedua; dan informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan Kerja setelah tanggal pengakhiran. Apabila uang pemesanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebagai acuan. telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan PT Mandiri Sekuritas Cabang Jakarta Sudirman
ii. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang No. Rekening: 1020005566028
menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan
Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer
pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIV
Obligasi Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum dengan ketentuan sebagai berikut: Prospektus ini. merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
RUPO Secara Elektronik ketiga. I. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2. persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penentuan Jumlah Pokok dan Tingkat Suku Bunga
d. Dalam hal terjadi panggilan ulang yang memuat dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/ Obligasi Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi
perubahan informasi tersebut memuat perubahan atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Jumlah Pokok dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan
tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
dan/atau penambahan mata acara RUPO Secara ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 pukul
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
Elektronik, maka Pemegang Obligasi yang berhak perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK 15.00 WIB. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang- oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. di bawah ini:
surat utang, benchmark terhadap surat utang Pemerintah yang
daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan, 4 (empat) II. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara dilakukan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing- Cabang: Wisma Pede
Elektronik. Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah masing pemeringkatan Obligasi. No. Rek: 070.000.629.3604
Dalam hal ralat panggilan tidak mengakibatkan mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau a/n: PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
pemanggilan ulang, maka Pemegang Obligasi yang
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis 10. Distribusi Obligasi secara elektronik
berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali 1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada
sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf b di dalam hal perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran tanggal 7 Juli 2026 3HUVHURDQ ZDMLE PHQHUELWNDQ 6HUWL¿NDW
atas. dilakukan karena akibat terbitnya peraturan perundang- Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI serta memberi
13) Pemberian Kuasa Secara Elektronik Dalam RUPO undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan- Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Secara Elektronik: ketentuan baru beserta peraturan pelaksanaan dan/atau oleh dan antara Perseroan dengan KSEI. Dengan Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh Perseroan. didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara HUKUM YANG BERLAKU yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi
perundang-undangan. Pemberian kuasa VHUWL¿NDW DWDX ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
berada dan tunduk kepada hukum yang berlaku di negara Republik
secara elektronik, dapat dilakukan Pemegang yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Indonesia.
Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI Pemegang Rekening. Obligasi akan diadministrasikan
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
oleh Perseroan (dalam hal Perseroan atau Wali
telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
Amanat menggunakan sistem yang disediakan
yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan Surat No. 90/DIR/RATLTR/ dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
oleh Perseroan). Pemberian kuasa secara
IV/2026 tanggal 20 Mei 2026, Obligasi ini mendapatkan peringkat: pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 Juli 2026. KSEI akan tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
elektronik, harus dilakukan paling lama 1 (satu)
A+(idn) (Single A Plus) PHQHUELWNDQ .RQ¿UPDVL7HUWXOLV NHSDGD 3HUXVDKDDQ (IHN 11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau
Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
3HUVHURDQ WLGDN PHPLOLNL KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ )LWFK \DQJ atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Secara Elektronik. Pemegang Obligasi dapat
bertindak sebagai lembaga pemeringkat. 2EOLJDVL NH GDODP 5HNHQLQJ (IHN GL .6(, .RQ¿UPDVL
mencantumkan pilihan suara pada setiap mata Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
acara dalam pemberian kuasa secara elektronik. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
atas masing-masing Obligasi an yang tercatat dalam
b. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk
Rekening Efek;
kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020. masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya masa
b. Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum,
dimaksud dalam huruf a di atas, jika Pemegang KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
Obligasi mencantumkan pilihan suara. Perubahan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
kuasa termasuk pilihan suara tersebut, dapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku GDUL 5HNHQLQJ (IHN XQWXN GLNRQYHUVLNDQ PHQMDGL VHUWL¿NDW
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan:
Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik. a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
Obligasi. pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan yang meliputi:
c. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat Emiten atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar (i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun
pada Bab XII dalam Prospektus. melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
merupakan pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Modal, peraturan KSEI, dan keputusan RUPO;
Obligasi, yang wajib cakap menurut hukum dan KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan
Bursa berturut-turut;
bukan merupakan anggota Direksi, anggota KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek (ii) Bencana alam, perang, huru hara, pandemi, krisis
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan. DAN PROSPEK USAHA lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran moneter, kebakaran, pemogokan atau keadaan darurat
Penerima Kuasa secara elektronik tersebut, harus memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang ODLQQ\D \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS
STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok (iii) 3HULVWLZD ODLQ \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi; terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat perubahan terhadap ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir
sistem yang disediakan oleh Perseroan). Dalam struktur permodalan Perseroan. d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening
hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO Secara Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan adalah b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Elektronik secara langsung, wewenang Penerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara memberikan suara dalam RUPO, dan/atau serta hak-hak (i) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum
Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Doktor
atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal. lainnya yang melekat pada Obligasi; atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
Irawan Soerodjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
d. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1
secara elektronik, serta pemberian dan perubahan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
No. AHU-AH.01.03-0215071 tanggal 12 Juni 2018 dan telah tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
oleh Perseroan (dalam hal Perseroan atau Wali didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU- Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
0081063.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018 (“Akta No. informasi tersebut dalam media massa lainnya;
Perseroan), dianggap sah dan berlaku bagi semua jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
64/2018”), para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara (ii) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran
pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
lain, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan Umum atau pembatalan Penawaran Umum
basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
sehubungan dalam rangka pelaksanaan penambahan modal tanpa tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan
ditetapkan oleh Penyedia Sistem. Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i;
e. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
pengeluarahan saham baru sejumlah 316.052.291 saham Seri A, oleh KSEI kepada Perseroan.
pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
dan karenanya merubah dan menyusun kembali Pasal 4 anggaran
suara diatur oleh Penyedia Sistem. Dalam hal f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang dimaksud dalam poin i kepada OJK paling lambat 1
dasar Perseroan, yakni sebagai berikut: (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
RUPO Secara Elektronik menggunakan e-RUPO Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
Nilai Nominal (Rp) oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri (iv) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum
yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme Seri A: Rp200 per
pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa Keterangan Jumlah Saham saham % RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam Seri B: Rp40 per pada hari keempat sebelum pelaksanaan RUPO (R-4). dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka
saham Terhitung sejak R-4 sampai dengan berakhirnya RUPO, Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
prosedur operasional standar penyelenggaraan Modal Dasar
RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan Efek kepada Pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
Saham Seri A 15.000.000.000 3.000.000.000.000 -
sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Perseroan. Saham Seri B 85.000.000.000 3.400.000.000.000 -
Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai
f. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung Jumlah Modal Dasar 100.000.000.000 6.400.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor jatuh pada R-4 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
Penuh: berikut:
Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang Saham Seri A 8.814.985.201 1.762.997.040.200 75,17 berakhirnya RUPO.
diterima dengan itikad baik. a. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan
Saham Seri B 2.911.590.000 116.463.600.000 24,83 g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin i),
14) Risalah RUPO Secara Elektronik Dan Ringkasan Jumlah Modal Ditempatkan dan 11.726.575.201 1.879.460.640.200 100,00 wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran
Risalah RUPO Secara Elektronik: Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
a. Wali Amanat atau Perseroan, selaku Penyelenggara Saham Seri A 6.185.014.799 1.237.002.959.800 - Efek di KSEI. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
e-RUPO wajib membuat Risalah RUPO Secara Saham Seri B 82.088.410.000 3.283.536.400.000 - 2. Pemesan Yang Berhak peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
Elektronik, dan wajib dibuat dalam bentuk akta Jumlah Saham Dalam Portepel 88.273.424.799 4.520.539.359.800 - Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga total penurunan indeks harga saham gabungan yang
notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan daftar Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum menjadi dasar penundaan;
memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/ b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
Secara Elektronik. dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut: berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
b. Salinan cetakan dari e-RUPO, yang diterima oleh sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat serta dalam huruf a poin i), maka Perseroan dapat melakukan
Para Pemegang Saham Jumlah Saham % %(1)
Wali Amanat atau Perseroan dari Penyedia Sistem Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kembali penundaan masa Penawaran Umum;
wajib diserahkan kepada notaris. Adapun salinan 1. Japfa Pte. Ltd. 6.500.176.516 55,43 55,90 Pasar Modal (“Pemesan”). c. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai
cetakan dari e-RUPO paling sedikit memuat: 2. Leo Handoko Laksono 1.000.000 0,01 0,01 3. Pemesanan pembelian Obligasi jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
i. daftar pemegang Obligasi yang hadir secara 3. Arif Widjaja 537.500 0,00 0,00 Pemesanan pembelian harus dilakukan sesuai dengan termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
elektronik; 4. Ir. Rachmat Indrajaya 164.800 0,00 0,00 ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dengan penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
5. Antonius Harwanto 200.000 0,00 0,00 mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
ii. daftar pemegang Obligasi yang memberikan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
6. Masyarakat 5.125.591.085 43,71 44,08 harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
kuasa secara elektronik; 11.627.669.901 99,16 100,00
(FPPO) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi yang dapat diperoleh melalui e-mail terlebih dahulu nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya
iii. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum 7. Saham Treasuri(2) 98.905.300 0,84 - lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
keputusan; dan Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.726.575.201 100,00 99,16 sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
iv. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam (1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada wajib disampaikan kembali yang dapat dikirimkan melalui
(2) Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
e-mail terlebih dahulu kemudian aslinya dikirimkan melalui jasa
minuta Risalah RUPO Secara Elektronik. 2 Juni 2026 yang disampaikan kepada OJK, Perseroan telah menyelesaikan dimaksud dalam huruf b poin iii) kepada OJK paling lambat
kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Pemesanan
Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara pengalihan atas saham saham hasil pembelian kembali sebanyak 98.905.300 yang telah memenuhi kriteria dan telah diajukan tidak dapat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Elektronik dengan menggunakan sistem yang saham pada tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Laporan dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan
disediakan Perseroan, maka Perseroan wajib juga Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan tanggal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
menyerahkan salinan cetakan tersebut kepada 31 Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan di atas tidak dilayani. Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
notaris. sebanyak 98.905.300 saham tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Pemesanan pembelian dan penyampaian FPPO kepada
c. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026 sebagaimana tercantum dalam Akta Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak
ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik yang No. 268/2026, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham- jauh, melalui e-mail dan mesin faksimile Penjamin Pelaksana Obligasi.
memuat informasi paling sedikit: saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
i. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak 21.704.500 saham. Propektus. Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan 4. Jumlah minimum pemesanan dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, saham Perseroan pada tanggal Prospektus Ringkas ini diterbitkan disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam menjadi tanggung jawab Perseroan.
dan mata acara RUPO Secara Elektronik; adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 64/2018 juncto
jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
ii. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang 12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Komisaris Perseroan yang hadir pada saat dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek tersebut di atas. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
5. Masa Penawaran Umum
RUPO Secara Elektronik, jika anggota Direksi Lebih lanjut, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 30 Juni pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan Saham Luar Biasa No. 268 tanggal 29 April 2026, yang dibuat di
2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 Juli 2026 Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para
hadir pada RUPO Secara Elektronik; dan hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
pukul 16.00 WIB. pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
iii. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 268/2026“), para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui rencana pembelian kembali 6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian
yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara uang pemesanan sehingga menjadi lebih dari 2 (dua)
atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan
Elektronik dan persentasenya dari jumlah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka pihak yang
seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara dengan jumlah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
yang sah. sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar
sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan
Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara pada tanggal 17 Maret 2026 (“Rencana Pembelian Kembali sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus dengan kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
Elektronik tercapai, selain memuat informasi di Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
atas, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang
wajib memuat informasi paling sedikit: untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan memperoleh Prospektus dan FPPO. terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1
i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada 7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham.
pemegang obligasi dan/atau Sukuk untuk dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah tanggal penjatahan.
pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian Kembali Saham pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
pendapat terkait mata acara rapat; akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur NHSDGD 3HPHVDQ EHUXSD MDZDEDQ NRQ¿UPDVL e-mail bahwa Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah
ii. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk dalam Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian pengajuan sudah diterima melalui e-mail Penjamin Emisi disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah mengambilnya, atau dalam hal pengembalian pemesanan
Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka,
memberikan pendapat terkait mata acara rapat, ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan Obligasi telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian transfer melalui rekening para pemesan dalam jangka waktu
jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk diberi sampai dengan tanggal 29 April 2027 (1 (satu) tahun sejak Akta
Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, Penjamin
kesempatan; No. 268/2026). Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Rencana
pesanan. Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO Pembelian Kembali Saham tersebut, Perseroan telah melakukan
tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Secara Elektronik; pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh 8. Penjatahan Obligasi
Obligasi.
iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan
13. Lain-lain
suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk sebanyak 21.704.500 saham. akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 3 Juli 2026. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima
setiap mata acara rapat, jika pengambilan PENJAMINAN EMISI OBLIGASI atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keputusan dilakukan dengan pemungutan Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung
1. Penjaminan Emisi Obligasi keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
suara; dan untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang ketentuan yang berlaku.
v. keputusan RUPO Secara Elektronik. Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang Obligasi serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
d. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik, wajib namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK, dan menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan III untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
diumumkan kepada Masyarakat, paling lama 2 Japfa Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh
(dua) Hari Kerja setelah RUPO Secara Elektronik Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir selama tanggal Penawaran Umum melalui e-mail dan juga
diselenggarakan. Dalam hal Wali Amanat kesanggupan penuh (full commitment). pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh Pemesan dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
menyampaikan dan mengumumkan Ringkasan yang bersangkutan.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian dari tanggal 30 Juni 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal
Risalah RUPO Secara Elektronik batas waktu
lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyampaikan 1 Juli 2026 jam 16.00 WIB di bawah ini:
tersebut, penghitungan jumlah hari keterlambatan
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN
atas penyampaian dan pengumuman Risalah (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian EMISI OBLIGASI
RUPO Secara Elektronik dihitung sejak hari isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
pertama setelah batas akhir waktu penyampaian undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata PT SUCOR SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPO
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sahid Sudirman Center Lantai 12 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Secara Elektronik. Jl. Jend. Sudirman Kav.86 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut: sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
15) Dalam penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik, Jakarta 10220 Jakarta 12910
Porsi Penjaminan Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 526 3445
maka pengumuman, panggilan, ralat panggilan, Keterangan Total Penjaminan % Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Seri A Seri B Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 527 5701
panggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
Penjamin Situs web: www.sucorsekuritas. Situs web: www.growin.id
RUPO Secara Elektronik, dilakukan paling sedikit Pelaksana Emisi penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 com E-mail:
melalui media pengumuman: Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari E-mail¿#VXFRUVHNXULWDVFRP GLYLVL¿#PDQGLULVHNXULWDVFRLG
a. situs web Penyedia Sistem; PT Sucor Sekuritas Rp245.950.000.000 Rp58.300.000.000 Rp304.250.000.000 60,85% setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
PT Mandiri Sekuritas Rp144.050.000.000 Rp51.700.000.000 Rp195.750.000.000 39,15% SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan TOTAL Rp390.000.000.000 Rp110.000.000.000 Rp500.000.000.000 100,00% 9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi,
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/ Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
atau situs web Perseroan; dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. PROSPEKTUS
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas RUPO Secara Elektronik
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
p.3
unresolved
org
PT Sucor
p.3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Rp
p.3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Rp
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.