Skip to content
Back to announcement

20250325_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870967_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
                             (“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
Perusahaan Terbuka dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Secara Signifikan.




                          PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.

                                    Kegiatan Usaha Utama:
             Aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                        Kantor Pusat:
                       Gedung The Energy Lantai 53 – 55, SCBD Lot 11 A
                            Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                              Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
                                  Telepon : +62-21 29953000
                                 Faksimile: +62-21 29953001
                        Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                              Situs Web: www.medcoenergi.com

 Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
 diperhatikan oleh pemegang saham PT Medco Energi Internasional Tbk.

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
 atau penasihat profesional lainnya.

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
 material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
 dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
 dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
 tidak benar dan/atau menyesatkan.

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2025




                                                1
Page 2
DAFTAR ISI


DEFINISI............................................................................................................................... 3
I.    PENDAHULUAN ........................................................................................................... 4
II.   UMUM............................................................................................................................ 5
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN ................... 6
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ................................................... 9
V. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................... 10




                                                                    2
Page 3
                                            DEFINISI

“Bursa Efek Indonesia”      :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
                                dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham dicatatkan.

“Hari Kalender”             :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                                ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“KSEI”                      :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                sesuai dengan UUPM.

“Menkum”                    :   Singkatan dari Menteri Hukum (dulu dikenal sebagai Menteri Hukum
                                dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                                Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

“OJK”                       :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                                independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                                Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
                                Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
                                Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                                menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                                fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar
                                Modal dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham”            :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                                bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                                diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam
                                Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                                Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.

“Pembelian        Kembali   :   Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham”                          tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 407.000.000
                                (empat ratus tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam
                                dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau
                                dengan alokasi jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar IDR
                                820.000.000.000 (delapan ratus dua puluh milyar Rupiah) atau setara
                                dengan USD 50.000.000 ( lima puluh juta Dolar Amerika Serikat),
                                dengan asumsi bahwa USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) adalah
                                setara Rp 16.400 (enam belas ribu empat ratus Rupiah) (selanjutnya
                                disebut “Pembelian Kembali Saham”) yang akan dilakukan secara
                                bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya
                                Keterbukaan Informasi ini.

“Perusahaan Anak”           :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                dengan laporan keuangan Perseroan.




                                                3
Page 4
 “POJK No. 13/2023”        :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli
                               2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
                               Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

 “POJK No. 29/2023”        :   Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
                               tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan
                               Terbuka.

 “RUPS”                    :   Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

 “Surat S-17/D.04/2025”    :   Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
                               dan Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang
                               Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
                               oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
                               Secara Signifikan.

 “Saham”                   :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                               Perseroan.

 “UUPM”                    :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                               tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64
                               Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah terakhir kali
                               dengan UUP2SK.

 “UUPT”                    :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                               Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                               Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
                               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
                               No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
                               menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                               2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                               Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                               Undang.

 “UUP2SK”                  :   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                               Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
                               Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.



I.     PENDAHULUAN

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
melakukan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan terhadap Saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia
yang akan dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia, termasuk UUPT, POJK No. 29/2023, POJK No. 13/2023, dan Surat S-
17/D.04/2025.

Sebagai informasi, Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham pada tanggal 30 Mei
2024 untuk melakukan pembelian kembali saham yang mana periodenya adalah 12 bulan sejak tanggal
persetujuan RUPS tersebut. Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali saham tersebut pada
tanggal 24 Maret 2025 sehingga pembelian kembali saham berdasarkan persetujuan RUPS tanggal 30
Mei 2024 tersebut telah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, Perseroan telah memenuhi ketentuan


                                                4
Page 5
Pasal 15 POJK 29/2023 dimana Pembelian Kembali Saham tidak bersamaan dengan periode
pembelian kembali saham berdasarkan RUPS tanggal 30 Mei 2024.

II.    UMUM

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2025, jumlah saham treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan adalah 119.453.088 saham atau mewakili 0,48% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Dengan demikian, mengingat jumlah saham treasuri Perseroan
belum mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, maka Perseroan masih
dapat melakukan pembelian kembali sampai dengan 19,52% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor Perseroan, yang merupakan batas yang ditentukan oleh POJK 13/2023 dan Surat S-
17/D.04/2025.

a.    Keterangan umum tentang Perseroan

      Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-
      Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
      1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
      Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didirikan dengan Akta
      Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
      tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat
      di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
      pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan
      No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.

      Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin
      Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
      dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
      26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (beserta
      segala perubahannya dari waktu ke waktu, selanjutnya disebut “Kemenkum”) di bawah No.
      AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”).

b.    Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan Akta No. 69/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

        Modal Dasar                     :   Rp 1.375.000.000.000
        Modal Ditempatkan               :   Rp   628.405.781.300
        Modal Disetor                   :   Rp   628.405.781.300

      Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing
      saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.

      Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan
      oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan
      pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


       No.   Nama Pemegang Saham                 Jumlah Saham                 Jumlah (Rp)    %

       1.    Diamond Bridge Pte. Ltd.             5.395.205.771            134.880.144.275    21,46



                                                  5
Page 6
        No.   Nama Pemegang Saham                    Jumlah Saham               Jumlah (Rp)     %

        2.    PT Medco Daya Abadi Lestari             12.944.140.124         323.603.503.100    51,50
        3.    PT Medco Duta                               30.044.500             751.112.500     0,12
        4.    Masyarakat (masing-masing di             6.647.387.769         166.184.694.225    26,45
              bawah 5%)
        5.    Saham Treasuri                             119.453.088           2.986.327.200     0,48
        Jumlah                                        25.136.231.252         628.405.781.300   100,00
        Saham dalam portepel                          29.863.768.748         746.594.218.700



c.     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di
       hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
       Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni
       2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di
       hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                       : Yani Yuhani Panigoro
       Komisaris                             : Yaser Raimi Arifin Panigoro
       Komisaris Independen                  : Marsillam Simandjuntak

       Direksi
       Direktur Utama                        : Hilmi Panigoro
       Direktur                              : Roberto Lorato
       Direktur                              : Ronald Gunawan
       Direktur                              : Amri Siahaan
       Direktur                              : Anthony Robert Mathias


III.    INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

A.     Perkiraan Jadwal dan Biaya Pembelian Kembali Saham serta Jumlah Saham Yang Akan
       Dibeli Kembali

       Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
       diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini.

       Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas
       internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali
       Saham yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
       Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pembelian kembali saham
       sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp820.000.000.000
       (delapan ratus dua puluh miliar Rupiah) atau setara USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar
       Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD adalah setara dengan Rp16.400 (enam belas
       ribu empat ratus Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara
       dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan, yang
       diperkirakan sebesar Rp925.000.000 (sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah).




                                                      6
Page 7
     Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
     Perseroan di atas bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana
     yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.

     Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah 407.000.000 (empat ratus
     tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam dua persen) dari modal ditempatkan dan
     disetor Perseroan sehingga tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) saham termasuk saham
     treasuri Perseroan saat ini.

     Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pembelian Kembali Saham

     Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berupaya untuk senantiasa meningkatkan nilai
     Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan
     perluasan usaha, Pembelian Kembali Saham dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk
     meningkatkan ROE Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan memberikan
     fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan
     pengembalian kepada pemegang saham. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan dan
     perluasan usaha Perseroan, Pembelian Kembali Saham juga akan memfasilitasi pengembalian
     kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang efektif dan efisien.

     Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali sesuai dengan POJK 29/2023
     dengan tetap memperhatikan Pasal 14 POJK 13/2023, yang mana pengalihan saham hasil
     pembelian kembali wajib dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali
     saham Perseroan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali
     saham berdasarkan pasal 9 ayat (4) POJK 13/2023, yaitu dalam jangka waktu paling lama 3
     (tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini.

B.   Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian
     Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan

     Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat
     menyebabkan penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham,
     dikarenakan Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
     Pembelian Kembali Saham.

C.   Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Pembelian Kembali Saham

     Perseroan mencatat laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan adalah sebesar
     AS$0,01490, sedangkan proforma laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan setelah
     pembelian kembali saham adalah sebesar AS$0,01496.

                                               Tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                                        31 Desember 2023
                                                             Jumlah             Dengan
                                                            maksimum            Rencana
         Keterangan         Satuan                          pembelian          Transaksi
                                        Tanpa Rencana
                                                          Kembali saham
                                           Transaksi
                                                           berdasarkan
                                                        persetujuan RUPS
                                                           30 Juni 2024
      Jumlah       saham   Lembar        25.136.231.252     25.136.231.252 25.136.231.252
      yang dikeluarkan
      Jumlah       saham   Lembar        25.029.499.884       24.929.499.884   24.522.499.884
      yang beredar


                                              7
Page 8
                                                  Tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                                           31 Desember 2023
                                                                Jumlah             Dengan
                                                               maksimum            Rencana
         Keterangan            Satuan                          pembelian          Transaksi
                                           Tanpa Rencana
                                                             Kembali saham
                                              Transaksi
                                                              berdasarkan
                                                           persetujuan RUPS
                                                              30 Juni 2024
      Kas                     Dolar AS         353.948.953        341.448.953      291.448.953
      Total aset              Dolar AS       7.468.316.269      7.455.816.269    7.405.816.269
      Laba tahun berjalan     Dolar AS         373.093.710        373.093.710      373.093.710
      dari operasi yang
      dilanjutkan     yang
      dapat diatribusikan
      kepada        pemilik
      entitas induk
      Ekuitas yang dapat      Dolar AS       1.828.543.298        1.816.043.298    1.766.043.298
      diatribusikan
      kepada        pemilik
      entitas induk
      Laba bersih per         Dolar AS               0,01490            0,01496           0,01521
      saham dari operasi
      yang dilanjutkan
      Return on Asset         Persentase              5,00%              5,00%             5,00%
      Return on Equity        Persentase             20,40%             20,54%            21,13%

     Sebagai informasi, Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali saham tersebut pada
     tanggal 24 Maret 2025 sehingga pembelian kembali saham berdasarkan persetujuan RUPS
     tanggal 30 Mei 2024 tersebut telah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, Perseroan telah
     memenuhi ketentuan Pasal 15 POJK 29/2023 dimana Pembelian Kembali Saham tidak
     bersamaan dengan periode pembelian kembali saham berdasarkan RUPS tanggal 30 Mei 2024.

D.   Pembatasan Harga Pembelian Kembali Saham

     Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana
     diatur dalam POJK No. 29/2023 yaitu harga penawaran untuk membeli kembali saham harus
     lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

E.   Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham

     Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (bulan)
     setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, yaitu tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan
     tanggal 25 Juni 2025.

     Penyelesaian Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target
     saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 3 (tiga)
     bulan telah terpenuhi, atau (iii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai jumlah
     sebanyak-banyaknya Rp820.000.000.000 (delapan ratus dua puluh miliar Rupiah) atau setara
     USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD adalah
     setara dengan Rp 16.400 (enam belas ribu empat ratus Rupiah) atau (iv) dihentikan apabila
     dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv),
     Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham
     kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas


                                                 8
Page 9
      penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan
      mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

F.    Metode Pembelian Kembali Saham

      Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan ketentuan-ketentuan sebagai
      berikut:

      1.    Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas
            yang ditunjuk untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui
            perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham
            Perseroan.

      2.    Pembelian Kembali Saham hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan
            keuntungan bagi Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak akan
            melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan apabila terdapat dampak negatif
            secara material yang akan mempengaruhi likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau
            status Perseroan sebagai perusahaan terbuka.

      3.    Pihak yang merupakan:

            a.    Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
            b.    orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
                  usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
                  orang dalam; atau
            c.    pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a dan huruf b,

            dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama
            dengan Pembelian Kembali Saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang
            dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia.

G.    Analisis dan Pembahasan Manajemen Terkait Pengaruh Pembelian Kembali Saham
      Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang

      Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dilakukan pembelian
      kembali adalah sebanyak-banyaknya 407.000.000 (empat ratus tujuh juta) lembar saham dengan
      harga pembelian kembali akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku.

      Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan
      operasional Perseroan, karena Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk
      menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan
yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.




                                               9
Page 10
V.     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:

                                          Kantor Pusat:
                        Gedung The Energy Lantai 53 – 55, SCBD Lot 11 A
                             Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                    Jakarta 12190 – Indonesia
                                   Telepon : +62-21 29953000
                                   Faksimile: +62-21 29953001
                          Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                               Situs Web: www.medcoenergi.com




                                                10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published25 Mar 2025
Pages10
Characters29,071
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK. p.1 ×8
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.5
linked org Medco Daya Abadi p.6
linked person Yani Yuhani Panigoro p.6
linked person Marsillam Simandjuntak p.6
linked person Hilmi Panigoro p.6
linked person Roberto Lorato p.6
linked person Ronald Gunawan p.6
linked person Amri Siahaan p.6
linked person Anthony Robert Mathias p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.6
unresolved org PT Medco Duta p.6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result