Back to announcement
20260630_FAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106072_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review FAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015
SURAT KETERANGAN
Nomor : 150/FAP-RUPSTH/VI/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO.
SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini Jumat, tanggal 26 Juni 2026, berada di Harris Suites Puri Mansion, Puri
Mansion Estate, Jl. Puri Lingkar Luar, Kec Kembangan, 11610, Jakarta, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) PT FAP AGRI Tbk (“Perseroan”) secara fisik dan
elektronik dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI).
Rapat Perseroan dibuka pada jam 09.41 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah:
- Pemberitahuan Kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 11 Mei 2026,
- "Pengumuman” Rapat pada tanggal 20 Mei 2026,
- “Panggilan Rapat” pada.tanggal 4 Juni 2026.
Pengumuman dan Panggilan Rapat dipublikasikan dalam situs web eASY KSEI, situs web
Bursa Efek dan situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini.
Jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 3.629.411.809 saham.
Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 144.422.090 saham.
Sesuai ketentuan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT”) Saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian kembali, peralihan
karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan
ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar sehingga jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan yaitu 144.422.000 saham tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum.
Sehingga jumlah saham yang diperhitungkan dalam penentuan kourum kehadiran adalah sebesar
3.484.989.800 saham.
Berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun daftar
hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora dan juga memeriksa
kuasa-kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam Rapat telah hadir
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki 3.131.959.700 saham atau sama
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 dengan 89,87Y6 dari 3.484.989.800 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi saham treasury. Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorum telah terpenuhi, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Saham Perseroan untuk Mata Acara Rapat. Rapat dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris: - Bapak DONNY selaku Komisaris Utama Direksi - Bapak RICKY TJANDRA selaku Direktur Utama Bapak HENRYZAL M PANJAITAN selaku Direktur Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 3. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut: 4. Menyetujui penetapan gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris serta gaji, bonus dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan: 5. Menyetujui penjaminan lebih dari 504 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dari Bank. 6. Persetujuan perubahan data Perseroan akibat pergantian Pemegang Saham pengendali, dari Prinsep Management Ltd menjadi PT Prinsep Indo HLD Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat. Namun tidak ada yang memberikan pertanyaan dari Pemegang Saham untuk setiap Mata Acara Rapat. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 3 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 -Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham —- 10044 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025. Dengan diterimanya Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025, maka dengan demikian berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Perseroan. Mata Acara Rapat Kedua Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham — 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Membagikan dividen tunai sebesar 21,766 (dua puluh satu koma tujuh enam persen) dari laba bersih Tahun Buku 2025 atau sebesar Rp243.949.286.000,- (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) atau sebesar Rp70,- (tujuh puluh Rupiah) per lembar saham JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 dibagikan kepada para Pemegang Saham dengan memperhatikan serta mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham , Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 1006 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk memilih dan mengangkat Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2026 termasuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut. Mata Acara Rapat Keempat Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: 1) Menyetujui memberikan kewenangan kepada wakil Pemegang Saham Perseroan, yaitu PT Prinsep Indo HLD selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 79,31”6 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan tahun 2026 bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 2) Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan tahun 2026 bagi anggota Direksi Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Menyetujui menjaminkan lebih dari 5096 (lima puluh persen) atau seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman Bank Mata Acara Rapat Keenam Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 1006 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keenam disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Menyetujui penyesuaian bagian akhir Anggaran Dasar mengenai susunan pemegang saham Perseroan agar sesuai dengan daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS ini dalam akta notaris, menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, serta melakukan penyesuaian dan/atau perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang guna pelaksanaan keputusan Rapat. Rapat Perseroan ditutup pada jam 10.13 WIB. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Jumat, tanggal 26 Juni 2026, nomor: 66, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Ir. NANETTK JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.2 ×4
unresolved
person
DONNY
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
person
RICKY TJANDRA
· Direktur Utama
p.2
unresolved
org
PT Prinsep Indo HLD Sebelum
p.2
unresolved
org
Bank Mata Acara Rapat Keenam
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora. Memberikan
p.5
unresolved
person
Ir. NANETTK
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR