Skip to content
Back to announcement

20260630_FAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106072_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review FAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

SURAT KETERANGAN
Nomor : 150/FAP-RUPSTH/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO.
SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari ini Jumat, tanggal 26 Juni 2026, berada di Harris Suites Puri Mansion, Puri
Mansion Estate, Jl. Puri Lingkar Luar, Kec Kembangan, 11610, Jakarta, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) PT FAP AGRI Tbk (“Perseroan”) secara fisik dan
elektronik dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI).

Rapat Perseroan dibuka pada jam 09.41 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah:

- Pemberitahuan Kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 11 Mei 2026,

-  "Pengumuman” Rapat pada tanggal 20 Mei 2026,

- “Panggilan Rapat” pada.tanggal 4 Juni 2026.

Pengumuman dan Panggilan Rapat dipublikasikan dalam situs web eASY KSEI, situs web
Bursa Efek dan situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini.

Jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 3.629.411.809 saham.
Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 144.422.090 saham.

Sesuai ketentuan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT”) Saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian kembali, peralihan
karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan
ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar sehingga jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan yaitu 144.422.000 saham tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum.

Sehingga jumlah saham yang diperhitungkan dalam penentuan kourum kehadiran adalah sebesar
3.484.989.800 saham.

Berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun daftar
hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora dan juga memeriksa
kuasa-kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam Rapat telah hadir
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki 3.131.959.700 saham atau sama

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015
dengan 89,87Y6 dari 3.484.989.800 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara

yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi saham treasury.

Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorum
telah terpenuhi, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Saham Perseroan untuk Mata Acara Rapat.

Rapat dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
- Bapak DONNY selaku Komisaris Utama

Direksi
- Bapak RICKY TJANDRA selaku Direktur Utama
Bapak HENRYZAL M PANJAITAN selaku Direktur

Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

2. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025:

3. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2026 dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut:

4. Menyetujui penetapan gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris serta gaji, bonus dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan:

5. Menyetujui penjaminan lebih dari 504 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan
bersih Perseroan dari Bank.

6. Persetujuan perubahan data Perseroan akibat pergantian Pemegang Saham pengendali, dari
Prinsep Management Ltd menjadi PT Prinsep Indo HLD

Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat.
Namun tidak ada yang memberikan pertanyaan dari Pemegang Saham untuk setiap Mata Acara
Rapat.

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 3 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

-Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama

Dengan perhitungan suara sebagai berikut:

Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham —- 10044

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Pertama disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025.

Dengan diterimanya Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025, maka dengan demikian berarti
juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan
yang mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan dan Laporan
Laba Rugi Perseroan.

Mata Acara Rapat Kedua
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:

Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham — 100Y6

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Kedua disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

Membagikan dividen tunai sebesar 21,766 (dua puluh satu koma tujuh enam persen)
dari laba bersih Tahun Buku 2025 atau sebesar Rp243.949.286.000,- (dua ratus
empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan
puluh enam ribu Rupiah) atau sebesar Rp70,- (tujuh puluh Rupiah) per lembar saham

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

dibagikan kepada para Pemegang Saham dengan memperhatikan serta mengikuti
ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ketiga
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
, Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham

Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 1006

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Ketiga disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk memilih dan mengangkat Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan
Perseroan tahun buku 2026 termasuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau
menyelesaikan pekerjaannya, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut.

Mata Acara Rapat Keempat
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:

Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 100Y6

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Keempat disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

1) Menyetujui memberikan kewenangan kepada wakil Pemegang Saham Perseroan, yaitu
PT Prinsep Indo HLD selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
sebesar 79,31”6 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, untuk
menentukan besarnya gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan tahun 2026 bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

2) Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan tahun 2026 bagi
anggota Direksi Perseroan.

Mata Acara Rapat Kelima
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:

Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 100Y6

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Kelima disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

Menyetujui menjaminkan lebih dari 5096 (lima puluh persen) atau seluruh dari kekayaan
bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman Bank

Mata Acara Rapat Keenam
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:

Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 3.131.959.700 saham - 1006

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Keenam disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

Menyetujui penyesuaian bagian akhir Anggaran Dasar mengenai susunan pemegang
saham Perseroan agar sesuai dengan daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.

Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan RUPS ini dalam akta notaris, menghadap Notaris atau pejabat
yang berwenang, serta melakukan penyesuaian dan/atau perbaikan yang diperlukan
apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang guna pelaksanaan keputusan
Rapat.

Rapat Perseroan ditutup pada jam 10.13 WIB.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

-Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Jumat, tanggal 26 Juni 2026, nomor: 66, dibuat oleh saya, Notaris.

-Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

Ir. NANETTK

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published30 Jun 2026
Pages6
Characters13,131
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAP AGRI Tbk p.1 ×2
linked person HENRYZAL M PANJAITAN · Direktur p.2
linked org Prinsep Management Ltd p.2
linked person Prinsep Indo HLD p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO p.1 ×13
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional p.1 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Menteri Agrariadan Tata Ruang p.2 ×4
unresolved person DONNY · Komisaris Utama p.2
unresolved person RICKY TJANDRA · Direktur Utama p.2
unresolved org PT Prinsep Indo HLD Sebelum p.2
unresolved org Bank Mata Acara Rapat Keenam p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. Memberikan p.5
unresolved person Ir. NANETTK p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 45 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result