Skip to content
Back to announcement

20260630_BAPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106193_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 NOTULEN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              Perseroam Terbatas
                     PT. BHAKTI AGUNG PROPERTINDO TBK



Telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
Perseroan Terbatas PT. BHAKTI AGUNG PROPERTINDO TBK, yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang,
selanjutnya disebut “Perseroan”), diadakan pada:

    Pada Hari/Tanggal       : Senin / 29 Juni 2026
    Pukul                   : 14.03 – 14.25
    Bertempat di            : Jl. Raden Fatah No.62, Kel. Sudimara, Kec. Ciledug, Kota
                              Tangerang

-   Hadir dalam Rapat :

    1. Drs. H. MEMET SLAMET, M.M, lahir di Garut, tanggal 11-10-1955. WNI, Pensiunan,
       bertempat tinggal di Jl.Cijagra 1C No.7, Rukun Tetangga003./Rukun warga002,
       Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong dengan Pemegang KTP dengan NIK
       :3273131110550001

        - Dalam rapat ini hadir selaku Direktur Utama PT. NURAHA PRIMA GRIYATAMA.


    2. DDJOKO SETYADI, SE,MSI, lahir di Salatiga, tanggal 15-09-1954. WNI, Pensiunan,
       bertempat tinggal di PMR Cluster Amethyst 6/17, Rukun Tetangga 014./Rukun warga
       003, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan dengan Pemegang KTP dengan NIK
       :3173021509540001

Dalam rapat ini hadir selaku Direktur Utama PT. GRHA AGUNG PROPERTINDO.




-   Rapat dipimpin oleh CHAERUL IQBAL NUGRAHA dalam kedudukannya selaku
    Komisaris Perseroan bertindak sebagai Ketua Rapat, membuka Rapat pada pukul 14.03 WIB
    dan memimpin Rapat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) POJK No.15/2020
    selanjutnya menerangkan terlebih dahulu :

       Bahwa sampai saat ini saham-saham yang telah dikeluarkan, ditempatkan dan disetor
        penuh adalah sebanyak 5,591,980,103 lembar saham.
       Bahwa dalam Rapat ini telah hadir sebanyak 3.222.572.000 lembar.
       Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran
        Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK No.15/2020, Anggaran Dasar Perseroan,
        Rapat dinyatakan sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan

                                             1
Page 2
         mengikat, oleh karena seluruh saham yang dikeluarkan hingga saat ini telah hadir dalam
         Rapat ini.


AGENDA RAPAT :

    1.
       o Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2025.
       o Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2025.
       o Pelepasan tanggung jawab pengurus atas Laporan Keuangan Tahun Buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2025
    2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2025
    3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026


KEPUTUSAN RAPAT :

    1. - Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan
       Waluyo dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 30 Maret 2026 dengan
       pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material
       posisi keuangan PT Bhakti Agung Propertindo Tbk tanggal 31 Desember 2025 serta kinerja
       keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar
       Akuntansi Keuangan di Indonesia
       o Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya volledig acquit et décharge
           kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan
           yang dilakukan dalam tahun buku 2025 sejauh tindakan kepengurusan danpengawasan
           tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
           tanggal 31 Desember 2025
       o Menyetujui Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseoran per 31
           Desember 2025 bahwa kerugian usaha perusahaan sebesar Rp 22.661.228.434.
    2. Mengingat perusahaan di tahun 2025 masih mengalami kerugian maka tidak ada
       pembagian Deviden untuk masa tahun 2026.
    3. Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
       Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku
       2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
       tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan
       wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
       lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut

-   Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau IR. AHMAD
    SURAHMAN dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat Umum
    Pemegang Saham Tahunan ini dalam akta Notaris bila mana perlu dan untuk itu menghadap
    di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta
    menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu yang
    dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan dan/atau pemberitahuan atas
    perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat


                                                2
Page 3
    pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk
    memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan tersebut serta untuk mengajukan dan
    menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan
    hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang dianggap perlu dan
    berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.

-   Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini berlaku efektif sejak tanggal
    ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari diperlukan perbaikan atau
    penyesuaian sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    maka para pemegang saham memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
    tindakan yang diperlukan guna menindaklanjuti keputusan ini.


PENUTUP

-   Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang perlu dibicarakan lagi dalam rapat dan dari para hadirin
    tidak ada yang meminta berbicara, maka rapat ditutup oleh Ketua pada pukul 14.25 WIB




                                                 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published30 Jun 2026
Pages3
Characters6,617
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BHAKTI AGUNG PROPERTINDO TBK p.1 ×8
linked org GRHA AGUNG p.1
linked person CHAERUL IQBAL NUGRAHA p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved person Drs. H. MEMET SLAMET p.1 ×2
unresolved org PT. NURAHA PRIMA GRIYATAMA. p.1
unresolved person DDJOKO SETYADI p.1
unresolved org PT. GRHA AGUNG PROPERTINDO. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo p.2
unresolved person IR. AHMAD SURAHMAN p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 126 ms 12 Sep 2026 21:59

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'CHAERUL IQBAL NUGRAHA dalam kedudukannya',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-29',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '14:25:00',
 'time_start': '14:03:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result