Back to announcement
20260630_BAPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106193_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
NOTULEN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Perseroam Terbatas
PT. BHAKTI AGUNG PROPERTINDO TBK
Telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
Perseroan Terbatas PT. BHAKTI AGUNG PROPERTINDO TBK, yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang,
selanjutnya disebut “Perseroan”), diadakan pada:
Pada Hari/Tanggal : Senin / 29 Juni 2026
Pukul : 14.03 – 14.25
Bertempat di : Jl. Raden Fatah No.62, Kel. Sudimara, Kec. Ciledug, Kota
Tangerang
- Hadir dalam Rapat :
1. Drs. H. MEMET SLAMET, M.M, lahir di Garut, tanggal 11-10-1955. WNI, Pensiunan,
bertempat tinggal di Jl.Cijagra 1C No.7, Rukun Tetangga003./Rukun warga002,
Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong dengan Pemegang KTP dengan NIK
:3273131110550001
- Dalam rapat ini hadir selaku Direktur Utama PT. NURAHA PRIMA GRIYATAMA.
2. DDJOKO SETYADI, SE,MSI, lahir di Salatiga, tanggal 15-09-1954. WNI, Pensiunan,
bertempat tinggal di PMR Cluster Amethyst 6/17, Rukun Tetangga 014./Rukun warga
003, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan dengan Pemegang KTP dengan NIK
:3173021509540001
Dalam rapat ini hadir selaku Direktur Utama PT. GRHA AGUNG PROPERTINDO.
- Rapat dipimpin oleh CHAERUL IQBAL NUGRAHA dalam kedudukannya selaku
Komisaris Perseroan bertindak sebagai Ketua Rapat, membuka Rapat pada pukul 14.03 WIB
dan memimpin Rapat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) POJK No.15/2020
selanjutnya menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa sampai saat ini saham-saham yang telah dikeluarkan, ditempatkan dan disetor
penuh adalah sebanyak 5,591,980,103 lembar saham.
Bahwa dalam Rapat ini telah hadir sebanyak 3.222.572.000 lembar.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK No.15/2020, Anggaran Dasar Perseroan,
Rapat dinyatakan sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
1
Page 2
mengikat, oleh karena seluruh saham yang dikeluarkan hingga saat ini telah hadir dalam
Rapat ini.
AGENDA RAPAT :
1.
o Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
o Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
o Pelepasan tanggung jawab pengurus atas Laporan Keuangan Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026
KEPUTUSAN RAPAT :
1. - Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan
Waluyo dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 30 Maret 2026 dengan
pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material
posisi keuangan PT Bhakti Agung Propertindo Tbk tanggal 31 Desember 2025 serta kinerja
keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia
o Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya volledig acquit et décharge
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan
yang dilakukan dalam tahun buku 2025 sejauh tindakan kepengurusan danpengawasan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025
o Menyetujui Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseoran per 31
Desember 2025 bahwa kerugian usaha perusahaan sebesar Rp 22.661.228.434.
2. Mengingat perusahaan di tahun 2025 masih mengalami kerugian maka tidak ada
pembagian Deviden untuk masa tahun 2026.
3. Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku
2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut
- Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau IR. AHMAD
SURAHMAN dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ini dalam akta Notaris bila mana perlu dan untuk itu menghadap
di mana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta
menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan mengerjakan segala sesuatu yang
dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan dan/atau pemberitahuan atas
perubahan anggaran dasar perseroan dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat
2
Page 3
pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk
memperoleh pelaporan dan/atau pemberitahuan tersebut serta untuk mengajukan dan
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan
hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang dianggap perlu dan
berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini berlaku efektif sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari diperlukan perbaikan atau
penyesuaian sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka para pemegang saham memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
tindakan yang diperlukan guna menindaklanjuti keputusan ini.
PENUTUP
- Oleh karena tidak ada hal-hal lain yang perlu dibicarakan lagi dalam rapat dan dari para hadirin
tidak ada yang meminta berbicara, maka rapat ditutup oleh Ketua pada pukul 14.25 WIB
3
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. H. MEMET SLAMET
p.1 ×2
unresolved
org
PT. NURAHA PRIMA GRIYATAMA.
p.1
unresolved
person
DDJOKO SETYADI
p.1
unresolved
org
PT. GRHA AGUNG PROPERTINDO.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo
p.2
unresolved
person
IR. AHMAD SURAHMAN
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
126 ms
12 Sep 2026 21:59
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'CHAERUL IQBAL NUGRAHA dalam kedudukannya',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-29',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '14:25:00',
'time_start': '14:03:00'}